Category: Beritajatim.com Regional

  • Padepokan Samsudin Blitar Dikosongkan, Santri Dipulangkan

    Padepokan Samsudin Blitar Dikosongkan, Santri Dipulangkan

    Blitar (beritajatim.com) – Forkopimda Kabupaten Blitar akhirnya mengosongkan padepokan milik Samsudin di Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar. Seluruh santri yang ada di padepokan milik Samsudin dipulangkan paksa oleh Forkopimda Kabupaten Blitar.

    Pemulangan ini dilakukan usai Samsudin ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polda Jatim beberapa waktu lalu. Samsudin ditahan usai kontennya bertukar pasangan membuat resah masyarakat.

    Atas pertimbangan tersebut Forkompinda Kabupaten Blitar sepakat untuk mengosongkan padepokan milik Samsudin di Kecamatan Kademangan. “Iya berdasarkan hasil kesepakatan antara kepolisian, Kemenag, Pemkab Blitar bahwa orang-orang (santri) yang ada di Padepokan itu dipulangkan mulai hari ini,” kata Kasi Humas Kemenag Kabupaten Blitar, Jamil Mashudi Jamil, Sabtu (09/03/24).

    Total ada sekitar 30 orang lebih yang dipulangkan dari padepokan Samsudin. Proses pemulangan santri itu dilakukan oleh Dinsos Kabupaten Blitar secara bertahap. “Kurang lebih ada sekitar 30 orang. Dipulangkan secara bertahap, untuk proses akomodasinya dibantu Dinsos Kabupaten Blitar,” imbuhnya.

    Adapun asal para santri Samsudin itu berasal dari berbagai daerah. Seperti dari Malang, Tuban, Banyuwangi, bahkan hingga ada yang dari Sumatera.

    Forkopimda Kabupaten Blitar memastikan pemulangan santri itu dilakukan juga untuk menjaga kondusifitas wilayah. Terlebih Samsudin selalu pemilik padepokan juga telah ditahan Polda Jatim.

    “Ini supaya menjadi pelajaran bagi kita semua, agar tidak terulang kembali adanya kegaduhan dan merugikan banyak pihak. Kemudian kami (forkopimda) hadir untuk menjaga kondusifitas wilayah Kabupaten Blitar,” tandasnya.

    Seperti diketahui, Polda Jatim resmi menetapkan Gus Samsudin sebagai tersangka dan langsung menahannya. Penetapan tersangka ini buntut viralnya konten video pengajian yang memperbolehkan bertukar pasangan. Video ini meresahkan masyarakat.

    “Dinyatakan bahwa hari ini saudara Samsudin dinyatakan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (01/03/24). [kun]

  • Kawasan Telaga Sarangan Magetan Diterjang Angin Kencang, 3 Pohon Tumbang

    Kawasan Telaga Sarangan Magetan Diterjang Angin Kencang, 3 Pohon Tumbang

    Magetan (beritajatim.com) – Kawasan Wisata Telaga Sarangan di Kelurahan Sarangan Kecamatan Plaosan Kabupaten Magetan diterjang angin kencang pada Sabtu (9/3/2024) pukul 15.00 WIB hingga sekitar pukul 18.30 WIB. 

    terjangan angin kencang itu mengakibatkan tiga pohon tumbang di kawasan wisata. Satu di pinggir Telaga Sarangan. Dua sisanya di jalan menuju kawasan telaga. Kasi Kedaruratan dan Logistik BPBD Magetan Eka Wahyudi mengatakan, pihaknya sudha mendapatkan laporan kejadian pohon tumbang tersebut. 

    ‘’Tim kami yang siaga di Posko di Gedung Literasi Plaosan sudha menuju ke lokasi untuk melakukan penanganan. Pohon tumbang tidak mengakibatkan dampak ke kbangunan maupun pengguna jalan,’’ terang Eka. 

    Namun begitu, dia mengimbau pada masyarakat yang hendak ke Telaga Sarangan untuk waspada cuaca buruk. Tak hanya hujan, kawasan Sarangan juga masih berangin kencang. Karenanya, dia meminta masyarakat untuk waspada, utamanya terhadap kejadian pohon tumbang. 

    Selain itu, angin kencang juga mengakibatkan air telaga berombak. Namun, saat malam hari, penyedia jasa speedboat tidak beraktivitas. Namun, dia meminta agar warga sekitar telaga gar waspada pohon tumbang. [fiq/kun]

  • Berani Parkir Sembarangan di Bangkalan Resiko Kendaraan Digembosi

    Berani Parkir Sembarangan di Bangkalan Resiko Kendaraan Digembosi

    Bangkalan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Bangkalan, akan menindak tegas bagi pengendara yang parkir kendaraan sembarangan di tepi jalan. Sanksi yang diterapkan yakni kendaraan akan digembok atau digembosi.

    Wakil Ketua DPRD Bangkalan Fatkurahman menyampaikan, adanya warga yang parkir sembarangan sering menjadi penyebab kemacetan.Karena itu, harus ada tindakan tegas dari dinas terkait agar pengemudi tidak sembarangan memarkir kendaraan.

    “Saya kira sanksi yang sangat bagus jika itu benar diterapkan,” terangnya, Sabtu (9/3/2024).

    Terpisah menurut Moh Syaiful Kasi Lalin Dinas Perhubungan (Dishub) setempat mengatakan, sebelumnya dinasnya telah melakukan sosialisasi dan peneguran secara halus.

    “Sampai saat ini sudah ada lima kendaraan roda dua yang kami rantai,” ujarnya.

    Menurut dia, sosialisasi kepada pengendara dan juru parkir (jukir) dirasa sudah cukup.Namun, masih banyak masyarakat yang tidak mematuhi ketentuan itu. Mereka memarkir kendaraan di luar markah parkir.

    Sedangkan pengemudi yang terkena sanksi dan kendaraannya dirantai dibuatkan surat perjanjian tidak mengulangi lagi parkir sembarangan.

    “Jika terbukti mengulangi, kendaraannya akan dikandangkan, didenda hingga disita,” tandasnya. [sar/ian]

  • Banjir di Pasuruan, Permukiman di Tiga Kecamatan Tergenang, Bantuan Mulai Datang

    Banjir di Pasuruan, Permukiman di Tiga Kecamatan Tergenang, Bantuan Mulai Datang

    Pasuruan (beritajatim.com) – Banjir masih menggenangi permukiman warga di tiga kecamatan di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, hingga Sabtu (9/3/2024) siang. Ketiga kecamatan tersebut adalah Winongan, Grati, dan Rejoso.

    Di Desa Winongan Kidul, Kecamatan Winongan, air sudah mulai surut. Ketinggian air saat ini berkisar antara 20 cm hingga 40 cm, dan genangan di jalan raya sudah surut sehingga arus lalu lintas kembali lancar.

    Kepala Desa Winongan Kidul, Osin, mengatakan bahwa pemerintah Kabupaten Pasuruan telah memberikan bantuan logistik seperti makanan dan air minum. Bantuan kesehatan seperti obat-obatan dan pemeriksaan kesehatan juga telah diberikan.

    “Air sudah surut, namun masih ada beberapa dusun yang masih terendam banjir,” kata Osin.

    Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pasuruan, Sugeng Hariyadi, mengungkapkan bahwa luapan Sungai DAS Rejoso selain merendam Kecamatan Winongan, juga merendam Kecamatan Grati dan Rejoso.

    Di Kecamatan Grati, banjir masih menggenangi permukiman warga Dusun Kebrukan Desa Kedawung Kulon dengan ketinggian mencapai dada orang dewasa. Sementara di Kecamatan Rejoso, wilayah yang terendam banjir berada di Desa Toyaning.

    “Jadi total ada tiga kecamatan yang terdampak banjir,” kata Sugeng.

    Sebelumnya diketahui, hujan deras yang mengguyur Kabupaten Pasuruan pada Jumat (8/3/2024) mengakibatkan sejumlah wilayah di Kecamatan Winongan terendam banjir. Ketinggian air bervariasi, antara 30 cm hingga 100 cm.

    Menurut warga Dusun Serambi, Desa Winongan Kidul, banjir datang sekitar pukul 15.00 WIB. Banjir dengan cepat masuk ke permukiman warga, membuat perabotan dan sembako milik warga tak terselamatkan. (ada/ian)

  • 3 Pohon Tumbang di Surabaya Makan Korban, 1 Orang Meninggal Dunia

    3 Pohon Tumbang di Surabaya Makan Korban, 1 Orang Meninggal Dunia

    Surabaya (beritajatim.com) – Angin kencang melanda kota Surabaya, Sabtu (09/03/2024). Catatan beritajatim.com setidaknya ada 3 kejadian pohon tumbang yang terjadi di Jalan Darmo Harapan, Rungkut Industri, dan Kawasan Taman Bungkul.

    Kejadian pertama terjadi di Jalan Darmo Harapan. Pohon tumbang menimpa sebuah mobil Honda Mobilio hitam yang sedang melintas. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu. Namun, pengendara mobil sempat terjebak karena pintu mobil tidak bisa. Pengemudi mobil pun dibantu warga dan pengendara sekitar untuk bisa keluar dari mobilnya.

    “Tadi memang anginnya kencang mas. Saya tahunya pas sudah menimpa itu. Tadi ya sempat bantuin pengemudi untuk keluar. Orangnya gapapa mas. Cuma mobilnya pesok di bagian atas,” kata Rizal salah satu pengendara jalan.

    Kejadian kedua terjadi di Jalan Darmo tepatnya di kawasan Taman Bungkul. Ada 10 motor parkir yang tertimpa pohon. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Pembersihan pohon yang tumbang pun langsung dilakukan oleh petugas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

    “Langsung ditangani rekan DLH dan Sudah terkondisikan pemotongan pohon dari rekan BPBD,” kata April salah satu petugas Command Center 112.

    Sementara, kejadian paling mengenaskan terjadi di Rungkut Industri. Pohon tumbang menimpa seorang ibu dan anak yang mengendarai Honda Vario L 4564 ME. Sang ibu berinisial LK (47) sedang dibonceng anaknya berinisial SA (20) warga Kutisari Selatan. Akibat insiden itu, LK harus menderita patah tulang kaki kiri dan rasa sakit kehilangan SA yang dinyatakan meninggal dunia saat perjalanan ke RS Royal.

    “Perkembangan untuk korban yang tertimpa ranting pohon di Rungkut Industri ada 2 korban (Ibu dan Anak). Untuk Ibu mengalami patah tulang kaki kiri dan untuk Anak meninggal dunia saat perjalanan ke RS Royal,” tutur April. (ang/ian)

  • Ibu dan Anak Kecelakaan Tunggal, Tertimpa Pohon saat Hujan Angin di Rungkut Industri Surabaya

    Ibu dan Anak Kecelakaan Tunggal, Tertimpa Pohon saat Hujan Angin di Rungkut Industri Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Nasib naas dialami oleh seorang ibu dan anak, mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Raya Rungkut Industri (PT. SIER) pada Sabtu (9/3/2024) sekitar pukul 13.19 WIB.

    Kecelakaan ini melibatkan sebuah sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi L 4546 ME yang dikendarai SAI (20 tahun) dan membonceng LK (47 tahun). Keduanya tertimpa ranting pohon di Kawasan Rungkut Industri, Surabaya.

    Informasi yang dihimpun dari Command Center Surabaya, insiden itu terjadi sekitar pukul 13.19. Saat keduanya melintas di Kawasan Rungkut Industri, Surabaya. Namun, nahasnya, saat Surabaya sedang hujan dengan angin kencang ranting berukuran sedang jatuh. Pengendara pun terjatuh.

    Akibat kecelakaan ini, S.A.I. mengalami kritis dan meninggal dunia setelah dilakukan tindakan medis di RS. Royal. Sementara L.K. mengalami luka sadar dan close fraktur kaki kiri.

    “Saat petugas tiba di lokasi, kedua korban sudah dilarikan ke RS. Royal menggunakan armada patroli milik PT. Sier Rungkut Industri,” kata Kepala Dinas BPBD Surabaya, Agus Hebi.

    BPBD Kota Surabaya bersama dengan petugas lainnya kemudian mendampingi kedua korban di IGD RS. Royal sembari menunggu pihak keluarga tiba.

    Sementara itu, Humas PT Sier Farida mengatakan, korban langsung dilarikan ke RS Royal. Setelah dilakukan pemeriksaan di RS Royal Surabaya, kaki ibu mengalami luka parah. “Satu korban dinyatakan meninggal dunia, kami turut berduka dalam kondisi hal ini,” tuturnya.

    Selain di Rungkut Industri di sejumlah Kawasan lainnya, salah satunya di Jalan Darmo. Pohon besar tumbang dan menimpa mobil yang parkir. Alhasil, bagian depan mobil penyok. [ian]

  • Kawanan Belandong Kepergok Curi Kayu di Magetan, Tinggalkan Motor dan Kayu Jati

    Kawanan Belandong Kepergok Curi Kayu di Magetan, Tinggalkan Motor dan Kayu Jati

    Magetan (beritajatim.com) – Kawanan belandong, atau pelaku ilegal logging, kedapatan hendak melangsir kayu jati di Petak 82 Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Sampung KPH Madiun, wilayah hutan itu masuk kawasan Desa Nglopang Kecamatan Parang Kabupaten Magetan. Keempatnya kabur saat petugas menuju ke lokasi pada Jumat (8/3/2024) pagi.

    Namun, para belandong itu justru meninggalkan empat unit kendaraan mereka di lokasi kejadian. Berikut, dengan 15 batang kayu jati yang sudah dipotong dan sudah diangkut ke dekat kawasan permukiman warga di desa setempat.

    Komandan Regu Polhut Mobil KPH Madiun Tito Murbo Santoso, mengaku mendapatkan informasi tersebut Jumat (8/3/2024) sekira pukul 03.15 WIB, dari Asper BKPH Sampung.

    “Ada kendaraan muat kayu jati di TKP tersebut. Setelah itu, kami segera merapat dan bersiaga di lokasi untuk melakukan penyergapan. Setelah ditunggu hingga 3 jam, tepatnya pada pukul 06.00 WIB, tidak ada tanda tanda truk, masuk ke lokasi yang dilaporkan. kemudian, kami melihat ada 4 orang mengendarai sepeda motor, berniat melangsir kayu jati tanpa izin,” terang Tito.

    Spontan saja, lanjut Tito, tim gabungan Asper Sampung langsung berusaha melakukan penyergapan. Serta menghubungi petugas lainnya untuk segera merapat di TKP.“Namun, pelaku berhasil melarikan diri, meninggalkan barang bukti motor dan belasan batang pohon di TKP,” kata Tito.

    Sementara itu, Kapolsek Parang, AKP Joko Hari Prayitno, membenarkan adanya dugaan illegal logging di wilayah hukum Polsek Parang. “Kami awalnya mendapat laporan dari petugas Perhutani bahwa telah terjadi pencurian dari bekas pohon ditebang di dalam hutan,” kata AKP Joko.

    Polisi pun menindaklanjuti laporan tersebut dan menemukan 15 batang kayu jati yang telah dipotong-potong yang telah diangkut dekat dengan pemukiman warga di Desa Ngelopang, Kecamatan Parang. Selain itu, ada pula empat kendaraan yang sudah tidak ada plat nomor dan perotolan.

    Tersangka belum diamankan, namun identitasnya telah diketahui. “Proses lidik masih berlangsung ya,” terang Joko seraya menyebut seluruh barang bukti berupa 15 batang kayu jadi dan empat motor telah diamankan di Mapolsek Parang untuk keperluan penyelidikan. [fiq/ian]

  • Perebutan Tanah Sengketa, Bos Bengkel, Pemdes, hingga PT KAI Berseteru

    Perebutan Tanah Sengketa, Bos Bengkel, Pemdes, hingga PT KAI Berseteru

    Pasuruan (beritajatim.com) – Kasus tanah sengketa di Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan terus berlanjut. Mantan pelaku, Moh Romli yang sebelumnya telah keluar dengan putusan MA pada bulan Juni 2023 lalu terus bergulir.

    Sehingga pemdes Warungdowo dan juga Moh Romli saling melayangkan gugatan di Pengadilan Negri (PN) Bangil. Gugatan ini dilayangkan pada tahun 2023 lalu dan kedua gugatan tersebut ditolak oleh PN Bangil.

    Setelah kalah dalam gugatan di kasus pertama, Pemdes tersebut kembali melayangkan gugatan untuk rekonveksi. Lagi-lagi gugatan tersebut ditolak oleh PN Bangil yang tertuang dalam register perkara no 20/Pdt.G/2022/PN.Bil Jo No.50/PDT/2023 Jo No. 2010 K/Pdt/2023.

    “Sampai sekarang masih belum ada putusan dari PN Bangil yang menyatakan bahwa tanah dan bangunan objek sengketa milik siapa pun. Baik Moh Romli, Pemdes Warungdowo, maupun PT KAI Daop IX Jember,” jelas kuasa hukum Romli, Masbuhin, Sabtu (9/3/2023).

    Sehingga dengan hal tersebut kuasa hukum Romli akan mengajukan gugatan kepada PN Bangil dengan kasus yang berbeda dengan sebelumnya. Hal ini dilakukan untuk memperjelas kepemilikan tanah yang berada pada lapangan tersebut.

    Gugatan ini nantinya akan dilayangkan kepada tiga pihak, di antaranya yakni Pemdes Warungdowo, Dinas Pertanahan Kabupaten Pasuruan, dan juga PT KAI Daop IX Jember. “Kami akan melayangkan gugatan baru dari yang sebelumnya, ini untuk memastikan kejelasan tanah tersebut,” tegasnya.

    Perlu diketahui sebelumnya Moh Romli pernah ditahan oleh Kejaksaan Negri Kabupaten Pasuruan pada tahun 2022 lalu. Dalam kasus tersebut Romli diputus bersalah di Kejaksaan Tipikor Surabaya dengan menjalani hukuman selama 5 tahun 4 bulan, dan denda sebanyak Rp 1,2 milyar.

    Namun pada tahun 2023 pihak Romli melakukan kasasi di tingkat MA dengan putusan kasus tanah tersebut masih dalam sengketa. Sehingga MA memutuskan bahwa Romli bebas dan kembali menjalani kehidupannya. (ada/ian)

  • Panti Pijat di Surabaya Wajib Tutup Selama Ramadhan

    Panti Pijat di Surabaya Wajib Tutup Selama Ramadhan

    Surabaya (beritajatim.com) – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 100.3.4./4839/436.8.6/2024 yang menetapkan ketentuan-ketentuan penting mengenai pelaksanaan ibadah selama bulan suci Ramadan tahun ini.

    Surat Edaran tersebut bukan sekadar sebuah surat, tetapi merupakan pedoman yang memuat aturan-aturan tegas terkait pelaksanaan ibadah serta tata tertib tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) selama Ramadan di Kota Surabaya.

    Menyikapi hal ini, Wali Kota Eri Cahyadi dengan tegas mengimbau semua pihak yang mengelola usaha di Surabaya, seperti diskotek, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, spa, dan rumah musik lainnya, untuk menutup dan menghentikan kegiatan usahanya selama bulan Ramadan. Larangan ini juga berlaku bagi hotel dan restoran yang menyediakan fasilitas serupa.

    “Panti pijat diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatan, kecuali battra tusuk jari (akupressuris), battra refleksi dan battra pijat urat,” ujar Wali Kota Eri melansir portal resmi Kominfo Jatimprov.

    Selain itu, kegiatan rumah biliar juga dilarang selama Ramadan, kecuali jika telah memperoleh izin khusus dari pihak berwenang setempat dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Cabang Surabaya.

    Dalam upaya menjaga suasana yang khusyuk selama Ramadan, pengelola gedung bioskop di Surabaya diminta untuk mengubah jam pemutaran film. Pemutaran film dilarang mulai pukul 17.30 WIB saat waktu salat Maghrib hingga berbuka puasa pukul 20.00 WIB saat waktu salat Isya atau tarawih.

    Wali Kota juga menegaskan larangan menyajikan minuman beralkohol selama Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 2024. Selain itu, tidak ada warga atau usaha yang diperbolehkan membuat, mengedarkan, menjual, atau menyalakan petasan selama bulan suci Ramadan untuk menghindari risiko ledakan atau kebakaran.

    “Kami imbau agar seluruh warga masyarakat mematuhi, menjaga kondusifitas ketertiban umum, dan ketentraman masyarakat, serta menjunjung tinggi nilai toleransi selama pelaksanaan ibadah ramadan,” tegasnya.

    Dalam spirit kebersamaan dan toleransi, Wali Kota mengajak seluruh warga masyarakat untuk mematuhi aturan tersebut demi menjaga ketertiban dan ketentraman umum. Untuk meningkatkan keamanan selama Ramadan, Pemerintah Kota Surabaya akan bekerja sama dengan TNI/Polri, tokoh agama, dan tokoh masyarakat, serta melaksanakan pengamanan hingga Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriyah mendatang.

    Terkait pelanggaran terhadap aturan yang ditetapkan dalam SE ini, Wali Kota menegaskan bahwa sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan akan diberlakukan secara tegas. Dengan demikian, diharapkan pelaksanaan ibadah Ramadan di Kota Surabaya berjalan dengan tertib dan damai. [ian]

  • Konflik dengan Truk Pasir, Badan Jalan di Blitar Ditumpuki Batu

    Konflik dengan Truk Pasir, Badan Jalan di Blitar Ditumpuki Batu

    Blitar (beritajatim.com) – Pemandangan berbeda terlihat di jalan Desa Penataran Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar. Sepanjang jalan di desa tersebut ada tumpukan material batu berukuran besar dan pasir.

    Tumpukan batu dan pasir ini berada tepat di badan atau tengah jalan. Usut punya usut tumpukan batu dan pasir di jalan ini merupakan buntut dari konflik antara pihak desa dengan truk pasir.

    Pihak desa dan warga tidak ingin jalan tersebut dilewati oleh truk pasir. Pasalnya keberadaan truk pasir ini dinilai merupakan penyebab kerusakan jalan sepanjang 1 kilometer tersebut.

    “Itu (batu dan pasir) merupakan swadaya masyarakat yang nanti akan digunakan untuk memperbaiki jalan rusak,” kata Kateno, Kades Penataran Kabupaten Blitar, Sabtu (09/03/24).

    Sebelum ditumpuki material, truk pasir sebenarnya sudah dilarang untuk melintas di jalan tersebut. Pihak desa juga telah memberikan jalur khusus untuk kendaraan-kendaraan pengangkut pasir.

    Namun ternyata, masih ada sejumlah truk pasir yang tetap melintas di jalan tersebut. Sehingga untuk membatasi akses kendaran, pihak desa dan bersama sejumlah warga menumpuk material batu dan pasir di badan jalan tersebut.

    “Sehari bisa sampai 200 lebih truk yang melintas makanya jalannya rusak, tiap tahun sebenarnya bukan kali ini saja, swadaya untuk memperbaiki jalan rusak,” tegasnya.

    Selain untuk membatasi jumlah truk pasir yang melintas. Namun aksi ini merupakan bentuk kekecewaan kepada Pemerintah Kabupaten Blitar karena jalan rusak tersebut tidak segera diperbaiki.

    “Katanya dulu sudah mau diperbaiki, namun hingga kini belum jadi jadi, maka warga harus swadaya untuk memperbaiki jalan,” tutupnya.

    Namun penumpukan material di badan jalan tersebut, juga menimbulkan pro kontra di masyarakat. Ada yang merasa setuju dengan aksi tersebut, namun ada pula yang menolak dan merasa dirugikan.

    Mereka yang menolak beralasan, bahwa material yang di tengah jalan tersebut membahayakan pengendara. Tidak sedikit pengendara yang terjatuh akibat tergelincir oleh material pasir dan batu di tengah jalan tersebut.

    “Beberapa waktu lalu ada warga yang terjatuh akibat kerikil dan pasir itu, itu kan membahayakan,” kata E, warga Penataran Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar.

    Untuk diketahui tumpukan material batu dan kerikil di tengah jalan milik kabupaten di Desa Penataran, Kecamatan Nglegok bukan milik pemerintah. Pihak desa mengklaim material tersebut merupakan swadaya masyarakat.

    Warga yang kontra dengan aksi tersebut menyebut ada cara yang lebih elegan untuk menolak kehadiran truk pasir. Bukan justru menumpuk material batu dan pasir di jalan. Pasalnya keberadaan material ini bisa membahayakan pengendara yang lewat di jalan desa tersebut.

    “Kan ada yang lain caranya tidak seperti itu, kalau seperti itu arogan tidak memikirkan warga yang lain,” tegasnya. [owi/beq]