Category: Beritajatim.com Regional

  • Santai Nikmati Sabu di Rumah, Pria Bangkalan Diborgol Polisi

    Santai Nikmati Sabu di Rumah, Pria Bangkalan Diborgol Polisi

    Bangkalan (beritajatim.com) – M (43), warga Desa Pangolangan, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, diborgol polisi. Saat itu, dia sedang bersantai dengan menikmati narkoba jenis sabu di rumahnya.

    Kapolsek Burneh, Iptu Edy Cahyono mengatakan pihaknya melakukan penangkapan usai mendapat laporan dari warga sekitar. Laporan itu menyebutkan ada seorang pria sedang menikmati sabu.

    “Saat ditangkap, M sedang menggunakan sabu di ruang tamu rumahnya,” ujarnya, Rabu (22/5/2024).

    Saat penangkapan, M sempat berusaha kabur. Ia lari ke semak-semak belakang rumah untuk menghindari polisi.

    “Pelaku berhasil dikejar dan tidak melakukan perlawanan,” imbuhnya.

    Setelah M tertangkap, petugas melakukan penggeledahan dan menyita dua klip kecil berisi 0,62 gram dan 0,24 gram sabu. Tak hanya itu, polisi menyita satu set alat hisap sabu yang baru saja digunakan pelaku.

    “Seluruh barang bukti kami amankan dan pelaku kami bawa ke Mapolsek,” pungkasnya. [sar/beq]

  • 1.117 JCH Kabupaten Mojokerto Diingkatkan Jaga Kesehatan

    1.117 JCH Kabupaten Mojokerto Diingkatkan Jaga Kesehatan

    Mojokerto (beritajatim.com) – Jelang pemberangkatan JCH Kabupaten Mojokerto, Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati memberikan pemantapan sekaligus melepas secara simbolis kepada 1.117 JCH.

    Pemantapan dan pelepasan jemaah calon haji 2024 itu berlangsung di Pendopo Graha Maja Tama (GMT), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto.

    Pelepasan JCH tersebut dilaksanakan untuk mengefektifkan pemberangkatan CJH secara serentak yang akan dilaksanakan pada 28 Mei 2024 di Kantor Pemkab Mojokerto mendatang. Pada kesempatan tersebut, Bupati perempuan pertama di Kabupaten Mojokerto ini menghimbau kepada para JCH agar fokus dan khusyuk dalam menjalankan ibadah.

    Hal tersebut diutarakan karena menurutnya ibadah haji merupakan ibadah yang tidak semua muslim bisa menjalankannya, karena untuk menunaikannya tidak cukup hanya dengan finansial yang berlebih. Namun niat hati dan kebugaran jasmani ibadah haji juga merupakan hal penting yang harus dimiliki oleh JCH.

    “Ketika tahun ini diizinkan oleh Allah SWT berangkat (ibadah haji), maka ini adalah kesempatan yang sangat luar biasa di saat yang lain masih belum diizinkan untuk berangkat ke tanah suci dan hal ini harus kita syukuri dan menggunakan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Tidak perlu oleh-oleh, fokus untuk ibadah saja. Supaya ibadahnya lancar dan menjadi haji mabrur,” ungkapnya.

    Orang nomor satu di lingkup Pemkab Mojokerto ini juga kembali mengingatkan kepada para JCH agar tetap menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh. Pasalnya, tegas Bupati, diperkirakan suhu udara pada saat ibadah wukuf di Arafah bisa sangat tinggi, sehingga menuntut kondisi fisik yang bugar.

    “Nanti saat ibadah haji, saat wukuf suhunya diperkirakan akan melebihi 40° celcius, jadi mohon dijaga kesehatannya, karena ibadah haji ini menuntut kondisi fisik yang betul-betul fit, tapi kalau memang dirasa kondisi fisik menurun jangan dipaksakan, cukup ikuti rukun (ibadah haji) nya saja,” pungkasnya.

    Turut hadir pada acara Pemantapan dan Pelepasan Jamaah Calon Haji 2024, Wakil Bupati Cabup) Mojokerto, Sekertaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Mojokerto, Kepala Kantor Kementrian Agama Mojokerto, Para Asisten Sekda beserta Staff Ahli Bupati dan Jajaran Kepala OPD Kabupaten Mojokerto. [tin/ted]

  • Cuaca Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik 23 Mei 2024, Diprediksi Hujan di Jam Ini

    Cuaca Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik 23 Mei 2024, Diprediksi Hujan di Jam Ini

    Surabaya (beritajatim.com) – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Juanda, menginformasikan terkait prakiraan cuaca di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik, pada hari Kamis (23/5/2024).

    Prakirawan BMKG Juanda Surabaya, Oky Sukma Hakim, S.Tr, menyebutkan bahwa prakiraan cuaca di Surabaya cenderung cerah beeawan hari ini. Namun, sekitar pukul 22.00-01.00 WIB diprediksi akan turun hujan dengan intensitas ringan. Termasuk di antaranya kecamatan Genteng, Jambangan, Pakal, Semampir, hingga Wonocolo.

    “Suhu di Kota Pahlawan yakni antara 26-35 derajat celcius, dan tingkat kelembapannya cukup merata, berkisar 50-90 persen. Sedangkan untuk kecepatan angin antara 30 km/jam,” ujarnya.

    Oky juga menjelaskan terkait cuaca di wilayah Sidoarjo yang tampaknya cerah pada pagi dan siang hari. Kemudian cerah berawan pada sorenya. Namun, malamnya diprediksi akan turun hujan ringan. Termasuk kecamatan Krian, Prambon, Taman, Tarik, dan Waru.

    Suhu terendah di wilayah ini mencapai angka 24 derajat celsius dan suhu tertingginya mencapai 33 derajat celsius di kecamatan Taman. Sedangkan tingkat kelembapannya sama seperti Surabaya, yakni antara 50 hingga 90 persen. Untuk kecepatan angin 20-30 km/jam.

    Untuk daerah di Gresik cenderung cerah berawan pada pagi harinya. Namun, saat malam hari seluruh wilayah akan turun hujan. Bahkan, kecamatan Panceng, Sidayu, Ujung Pangkah, dan Dukun, diprakirakan akan hujan disertai dengan petir.

    Adapun suhu terendah di wilayah ini mencapai 25 derajat celsius dan suhu tertinggi mencapai 35 derajat celsius. Untuk tingkat kelembapannya berkisar antara 50 hingga 90 persen. Sedangkan kecepatan angin 30 km/jam.

    Dengan prakiraan cuaca ini, penduduk Surabaya Raya perlu bersiap-siap untuk menghadapi hari yang cerah dan panas. Ini juga menjadi informasi penting bagi mereka yang hendak merencanakan aktivitas di luar ruangan. (fyi/ian)

  • Korban Selamat Bocah Tenggelam di Sungai Amprong Malang Masih Trauma

    Korban Selamat Bocah Tenggelam di Sungai Amprong Malang Masih Trauma

    Malang (beritajatim.com) – Peristiwa tenggelamnya 3 bocah perempuan di Sungai Amprong, Madyopuro, Kedungkandang, Kota Malang pada Selasa, (21/5/2024) kemarin membuat korban selamat RF (8) mengalami trauma.

    Dalam insiden ini 3 bocah termasuk RF sempat tenggelam dan terseret arus sungai. 2 bocah dalam peristiwa ini ditemukan meninggal dunia oleh warga setempat usai mendengar teriakan minta tolong.

    Dua korban ini adalah, IAZ (8), NAS (8). Menurut keterangan saksi, korban meninngal dunia satu tenggelam dan satu korban terseret arus dan tersangkut pohon bambu 200 meter dari lokasi tenggelam.

    Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat usai menjenguk korban selamat mengatakan bahwa korban masih trauma. Bahkan korban selamat sempat menangis saat dia dan rombongan datang pada Rabu, (22/5/2024). “Memang masih trauma. Tadi saya jenguk masih nangis, masih belum terima dengan kejadian ini,” ujar Wahyu.

    Wahyu pun langsung meminta pendampingan tim psikiater dari Dinsos-P3AP2KB Kota Malang. Apalagi diketahui ketiga orang ini masih satu saudara. Sebelumnya mereka tidak pernah main di sungai. “Saya minta pendampingan psikiater sampai jiwanya normal. Mereka (ketiga korban) masih saudara. Mereka tidak pernah bermain disana (sungai), cuma kemarin ingin berenang disitu,” ujar Wahyu. (luc/kun)

  • Sebuah Truk Hancur Berkeping-Keping Usai Meluncur ke Jurang Tambang Batu Kapur di Tuban, Sopir Tewas

    Sebuah Truk Hancur Berkeping-Keping Usai Meluncur ke Jurang Tambang Batu Kapur di Tuban, Sopir Tewas

    Tuban (beritajatim.com) – Sebuah truk hancur berkeping-keping usai meluncur ke lubang galian Tambang Batu Kapur sedalam kurang lebih 35 Meter yang ada di Jalan SP 3 Dusun Mbokgede, Desa Jadi, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.

    Diketahui berdasarkan kesaksian warga setempat yakni Tambang tersebut kedalamannya sekitar 35 Meter dan masih beroperasi.

    Menurut Kanit Penegakkan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Tuban, IPTU Eko Sulistiono menceritakan, pada hari rabu (22/05/2024) sekitar pukul 12.00 sebuah kendaraan Truk dengan Nopol S-9626-UE yang dikemudikan M. Zainul Naib (28) Dusun Lampean, Desa/Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban ini berjalan dari arah utara ke selatan, saat masuk jalan simpang tiga, belok ke kanan arah barat.

    Saat hendak belok ke kanan, M. Zainul Naib mengetahui dari arah barat ke timur ada kendaraan Truk lainnya. Sehingga karena hal itu, pengemudi M. Zainul Naib berinisiatif mundur dengan berjalan belok ke kiri atau memberi kesempatan Truk lainnya untuk lewat terlebih dahulu.

    “Saat truk akan berjalan maju ke arah barat, pengemudi M. Zainul Naib tidak bisa mengendalikan truknya, sehingga masuk ke dalam jurang (Tambang),” tutur IPTU Eko Sulistiono.

    Akibatnya pengemudi M.Zainul Naib meninggal dunia dalam perjalanan ke RSUD Tuban dan kondisi kendaraan truk ringsek parah.

    “Adapun jenis laka lantas yakni laka tunggal atau Out Of Control,” imbuhnya.

    Karena peristiwa tersebut, pria yang akrab disapa Eko ini mengungkapkan kerugian yang dialami sebesar Rp 100 juta.

    “Faktor yang mempengaruhi laka lantas, pengemudi diduga tidak bisa menguasai kendaraannya,” terang Eko.

    Sementara itu, sarana jalan simpang tiga beraspal, arus lalu lintas sepi, sedangkan kanan kiri jalan lahan Tambang Batu Kapur.

    “Untuk tindakan yang telah dilaksanakan mendatangi TKP dan olah TKP, mencari saksi, sita BB dan akan dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. [ayu/ian]

  • Tuntut Eksekusi Tanah Dibatalkan, Karyawan BMI Demo PN Kepanjen

    Tuntut Eksekusi Tanah Dibatalkan, Karyawan BMI Demo PN Kepanjen

    Malang (beritajatim.com) – Ratusan karyawan PT Bumi Menara Internusa (BMI) yang berada di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang melakukan aksi demonstrasi di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Kabupaten Malang, Rabu (22/5/2024).

    Mereka menuntut eksekusi tanah puluhan tahun milim pabrik pengolahan hasil perikanan itu, dibatalkan. Pasalnya, hak tanah diatas pabrik tiba-tiba digugat oleh seseorang dengan dalih ahli waris yang sudah dimenangkan sampai ke MK (Mahkamah Konstitusi).

    “Dan sebentar lagi akan dieksekusi oleh PN Kepanjen dengan adanya putusan bahwa, tanah kami dianggap tidak sesuai denga hukum yang berlaku,” kata Purnawan, salah satu karyawan saat berunjukrasa.

    Secara administrasi, tanah yang ditempati PT BMI itu adalah, hasil penjualan yang sah. Sebab ibu Rasmi Rasti (pemilik tanah pertama), saat itu mewariskan ke anaknya yang bernama Sunarwan. Sunarman ini memiliki saudara 12 orang, diantaranya Rasmi.

    “Kemudian, Sunarman menjual tanah itu ke Kasiatun. Oleh Kasiatun, dijual ke Indrawinoto pada tahun 1984,” katanya.

    “Tanah itu juga sudah ada SHM (sertifikat hak milik), bahwa tanah tersebut legal,” lanjut Purnawan

    Lantaran dibeli secara sah, tanah itu didirikan PT BMI hingga saat ini. Namun, PT BMI yang menampung 2.500 karyawan itu, tiba-tiba digugat lantaran dinilai penjualannya tidak sah. Karena, mereka mengganggap penjualan itu seharusnya melalui ahli warisnya.

    “Mereka menganggap Bu Rasmi Rasti dengan Bu Rasmi adalah satu nama. Padahal berbeda,” tegasnya.

    Namun, seiiring berjalannya gugatan itu, PN mengabulkan hingga putusan ke MK, bahwa, tanah yang ditempati BMI dianggap tidak sesuai dengan hukum. Akhirnya mau diambil alih.

    “Dengan ini kami melakukan demo meminta tanah itu jangan dieksekusi sebelum peninjauan kembali (PK) didengar oleh seluruh komponen pimpinan jajaran, terutama dari Kementerian Agraria kemudian dari Pengadilan Mahkamah Agung,” ucapnya.

    “Karena nanti akan ada PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) besar-besaran,” Purnawan mengakhiri. (yog/ian)

  • Imbau Pengemudi, Satlantas Polres Sumenep: Nenek Moyang Kita Pelaut, Bukan Pembalap

    Imbau Pengemudi, Satlantas Polres Sumenep: Nenek Moyang Kita Pelaut, Bukan Pembalap

    Sumenep (beritajatim.com) – Salah satu cara yang dilakukan satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Sumenep untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas terutama di jalur tengkorak adalah memasang papan himbauan.

    Kali ini papan himbauan yang dipasang Satlantas Polres Sumenep bersama LLAJ dan JR bertuliskan kalimat cukup unik: ‘Hati – Hati Saat Mengemudi !!! Nenek Moyang Kita Adalah Pelaut Bukan Pembalap’.

    “Biar mudah diingat himbauannya oleh pengemudi. Harapannya tentu saja para pengemudi bisa lebih berhati-hati dalam berkendara,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Rabu (22/05/2024).

    Ia menjelaskan, Satlantas Polres Sumenep telah memetakan tiga ruas jalan yang menjadi jalur ‘blackspot’ atau rawan kecelakaan, yaitu Nambakor, Batuan, dan Prenduan. Tiga ruas jalan ini merupakan jalan provinsi dengan volume kendaraan yang melintas cukup tinggi.

    “Bagi pengguna jalan yang belum mengetahui situasi dan kondisi jalan seringkali lalai. Melaju dengan kecepatan tinggi, mengabaikan rambu lalu lintas. Ini bisa menjadi pemicu terjadinya kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.

    Karena itulah, lanjut Widiarti, dengan menambah papan peringatan, diharapkan pengguna jalan dapat lebih berhati-hati dan mengurangi laju kendaraan saat volume kendaraan sedang padat.

    “Kecelakaan lalu lintas dapat ditekan dengan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pengguna jalan terhadap aturan berlalu lintas,” tegasnya. (tem/ian)

  • Eksekusi Gudang Penggilingan Padi dan Rumah di Mojokerto Diwarnai Perlawanan

    Eksekusi Gudang Penggilingan Padi dan Rumah di Mojokerto Diwarnai Perlawanan

    Mojokerto (beritajatim.com) – Eksekusi gudang penggilingan padi dan rumah di Desa Gebang Malang, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, Rabu (22/5/2024) diwarnai perlawanan oleh pihak termohon. Pihak termohon, Untung Subagio berusaha menghalangi dan menutup pintu gerbang penggilingan padi.

    Akibatnya, Tim Sita Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto dan pihak pemohon pemenang lelang terpaksa membuka paksa pintu gerbang dengan menggunakan las karbit. Las karbit terpaksa digunakan untuk membuka pintu pagar penggilingan padi yang ditutup oleh pihak termohon.

    Ini karena pihak termohon menolak dan berusaha menghalangi proses eksekusi yang dimenangkan oleh pihak pemohon, Leo Sunadi Margo dan Yulianto Margo. Kakak-beradik warga Sidoarjo ini memenangkan dalam perkara lelang beberapa tahun lalu.

    Meski sempat dihalangi oleh keluarga termohon, Tim Juru Sita PN Mojokerto berhasil masuk. Tim Juru Sita PN Mojokerto langsung meminta pekerja dari pihak pemohon untuk mengeluarkan seluruh barang dari dalam dalam gudang penggilingan dan rumah termohon.

    Proses pengosongan gudang penggilingan dan rumah termohon membutuhkan banyak waktu dan puluhan pekerja. Lantaran dari dalam gudang penggilingan banyak terdapat sekam, sisa hasil penggilingan padi. Sehingga para pekerja memasukkan sekam ke dalam glansing untuk selanjutnya diangkut ke dalam truk.

    Sementara tampak ratusan petugas gabungan dari TNI/Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto tampak berjaga. Selain itu, tampak sejumlah relawan dari Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Mojokerto serta petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) turut disiagakan.

    Panitera PN Mojokerto, Anak Agung Nyoman Diksa mengatakan, dalam perkara eksekusi delapan bidang tanah, gudang dan rumah tersebut, pihak pemohon Leo Sunadi Margo dan Yulianto Margo memenangkan perkara lelang dari salah satu bank dengan nilai lelang Rp2,9 miliar.

    “Kami laksanakan eksekusi berdasarkan putusan risalah lelang KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Sidoarjo maka Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto memerintahkan eksekusi secara paksa. Walaupun termohon eksekusi telah melakukan gugatan dalam perkara Nomor 4 dan 5 Tahun 2022,” ungkapnya.

    Namun gugatan termohon eksekusi tidak diterima sehingga pihak ketiga melakukan perlawanan untuk menangguhkan eksekusi. Berdasarkan Putusan PN Mojokerto ditolak dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Saat ini perkara tersebut dalam tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

    Kuasa Hukum Pemohon, Sony Hermawan mengatakan, pemohon memenangkan obyek lelang namun pihak termohon tidak bersedia mengosongkan secara sukarela. “Makanya kami mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan, kurang lebih 2 tahun lebih (perlawanan),” katanya.

    Meski sempat melakukan perlawanan dan penolakan, pihak keluarga termohon tidak bisa berbuat banyak melihat seluruh barang dan mesin penggilingan dikeluarkan oleh pihak pemohon. Atas eksekusi ini, pihak termohon menilai jika eksekusi cacat hukum karena proses negosiasi masih berjalan. [tin/ian]

  • Alun-alun Wiraraja Kota Mojokerto Jadi Lokasi Festival Lampion Balon Waisak Majapahit 2024

    Alun-alun Wiraraja Kota Mojokerto Jadi Lokasi Festival Lampion Balon Waisak Majapahit 2024

    Mojokerto (beritajatim.com) – Peringatan Waisak di Kota Mojokerto tahun ini akan menjadi lebih istimewa dari tahun-tahun sebelumnya. Festival yang melibatkan lintas komunitas, lintas tradisi, dan lintas agama ini rencananya akan digelar di Alun-alun Wiraraja Kota Mojokerto pada, Kamis (23/5/2024) malam.

    ‘Keharmonisan Merupakan Pedoman Hidup Berdampingan Dalam Berbangsa’ menjadi tema Waisak dari Sangha Agung Sangha Agung Indonesia (SAGIN) dituangkan dalam Festival Lampion Balon Waisak Majapahit 2024.

    Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto, Moh Ali Kuncoro mengatakan, Mojokerto merupakan pusat Kerajaan Majapahit tentu harus memiliki semangat Bhinneka Tunggal Ika yang kuat. “Mojokerto ini punjernya Indonesia, jadi jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan karena bisa berdampak bagi Indonesia,” ungkapnya, Rabu (22/5/2024).

    Mas Pj (sapaan akrab, red) menambahkan, peringatan Waisak di Kota Mojokerto tidak hanya melibatkan Wihara Buddhayana Mojokerto, Sahabat Sosial Berbagi Mojokerto dan berbagai organisasi lintas agama yang mengisi acara. Acara tersebut merupakan bentuk nyata Bhinneka Tunggal Ika.

    “Kebersamaan ini menjadi cermin bahwa kota Mojokerto memang layak menjadi tempat lahirnya Bhinneka Tunggal Ika dari kitab Sotasoma karya dari seorang Pandita Buddha sebagai guru Dharma yang asli dari Majapahit, yakni Mpu Tantular,” katanya.

    Sementara itu, Ketua Panitia Bersama Festival Lampion Balon Waisak Majapahit Tahun 2024, Darmanto Anam Muliawan menyampaikan dalam festival tersebut akan diterbangkan 2.568 lampion balon. “Kami juga menggunakan tali. Jadi setelah dilepas, balon akan tertahan di untaian tali. Setelah pelepasan dan doa, kami akan menariknya kembali,” katanya.

    Sehingga lampion balon tidak terbang bebas. Sehingga diharapkan lebih ramah lingkungan dan tidak mengganggu jalur penerbangan. Selain festival balon lampion untuk memperingati Waisak juga ada Pindapata, penampilan tari remo dan barongsai, pelinggihan relik Budha serta doa bersama. [tin/kun]

  • Cemarkan Nama Baik Manager Citraland, Anwari Dijebloskan ke Rutan Medaeng

    Cemarkan Nama Baik Manager Citraland, Anwari Dijebloskan ke Rutan Medaeng

    Surabaya (beritajatim.com) – Anwari, Direktur Utama PT Artorius Telemetri Sentosa (Turbo Net) ini dieksekusi oleh Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak ke Rutan Medaeng. Anwari oleh Mahkamah Agung dinyatakan bersalah karena melakukan pencemaran nama baik terhadap Nada Putri Parastati, City Manager Citraland Surabaya.

    Proses eksekusi terhadap Anwari terjadi di kantor Kejari Tanjung Perak di Jalan Kemayoran Baru No 1, Surabaya, Selasa (21/5/2024) kemarin. “Kemarin sudah dilaksanakan eksekusi atas nama terpidana Anwari bin Yusuf Bintoro,” ujar Tomy Herlix, Kasubsi A Bidang Intelijen Kejari Tanjung Perak, Rabu (22/5/2024).

    Tidak ada perlawanan dalam proses eksekusi terhadap Anwari. Dengan didampingi kuasa hukumnya, Anwari menyerahkan diri ke kantor Kejari Tanjung Perak sekitar pukul 14.00 WIB. “Terpidana Anwari kemudian dieksekusi untuk menjalani hukuman di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo,” terangnya.

    Tomy menjelaskan, Direktur Utama PT Artorius Telemetri Sentosa (Turbo Net) itu dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1819 K/Pid.Sus/2023 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya. “Terpidana dihukum penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan,” paparnya.

    Dalam putusan tersebut, Anwari terbukti bersalah melanggar pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

    Perlu diketahui, kasus yang menjerat Anwari berawal saat dirinya melalui akun Whatsapp miliknya mengirim pesan kepada Asep Fransetiadi yang berisi pesan: Suami Bu Nada Putri saat ini ditahan di Lapas Situbondo. Di Polsek Sukomanunggal dia. Menggelapkan uang perusahaan Rp 322 juta, sesuai keterangannya uang itu dibuat untuk kebutuhan keluarga. Dalam perkara ini, dia masih sebagai status saksi, selesai gelar perkara akan ditingkatkan menjadi tersangka melanggar pasal 374 KUHP tentang penggelapan uang dalam jabatan oleh penyidik Sukomanunggal korban PT ADP. Modus: uang perusahaan tidak disetorkan. Berita itu beneran ya?

    Atas pesan tersebut, Asep keesokan harinya menjawab tidak mengetahui perihal persoalan tersebut. Anwari kemudian mengirim pesan lagi berbunyi: Apa mungkin uang Rp 322 juta itu dipake Bu Nada untuk beli jabatan di Citraland? Saksi Asep menjawab chat tersebut dengan menuliskan: Maksudnya gimana?

    Setelah menerima chat tersebut, Asep kemudian menyampaikan hal tersebut kepada Nada Putri. Asep menunjukkan langsung pesan tersebut kepada Nada Putri dan ternyata pesan melalui Whatsapp tersebut tidak hanya dikirim Anwari kepada Asep. Namun beberapa teman kantor Nada Putri juga mendapatkan pesan tersebut yang dikirim oleh Anwari, bahkan sebagian dari warga kawasan perumahan Citraland juga menanyakan kebenaran pesan tersebut kepada Nada Putri.

    Pihak manajemen Citraland Surabaya pernah menegur Anwari. Namun Anwari menyebut menuliskan pesan tersebut berdasarkan berita yang diterimanya dari sumber yang tidak dikenal.

    Merasa dicemarkan nama baiknya, Nada Putri kemudian melaporkan Anwari ke polisi. Singkat cerita, Anwari kemudian ditetepkan sebagai tersangka dan diadili di PN Surabaya.

    Di PN Surabaya, Anwari dijatuhi vonis 1 tahun penjara dan denda 50 juta, subsider 3 bulan kurungan. Tak terima atas vonis tersebut, Anwari menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya hingga kasasi ke Mahkamah Agung.

    Namun upaya Anwari lolos dari hukuman tak membuahkan hasil sama sekali. Hakim tingkat banding dan tingkat kasasi justru menguatkan putusan PN Surabaya. Putusan kasasi yang dibacakan oleh majelis hakim agung yang diketuai Salman Luthan itu dibacakan pada Juni 15 Juni 2023.

    Meski putusan yang menjeratnya telah inkraht atau berkekuatan hukum tetap, Anwari masih tak terima. Terbaru, Anwari mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). [uci/ian]