Category: Beritajatim.com Regional

  • Ini Cerita Kru Bus Sugeng Rahayu yang Terguling di Ngawi

    Ini Cerita Kru Bus Sugeng Rahayu yang Terguling di Ngawi

  • Wartawan Blitar Kubur Kartu Pers di DPRD, Tuntut Penghapusan RUU Penyiaran

    Wartawan Blitar Kubur Kartu Pers di DPRD, Tuntut Penghapusan RUU Penyiaran

  • IWAPI Kabupaten Pasuruan Ajak UKM Asah Skill

    IWAPI Kabupaten Pasuruan Ajak UKM Asah Skill

    Pasuruan (beritajatim.com) – Kembangkan keterampilan bagi para UKM dan masyarakat umum, Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Kabupaten Pasuruan gelar kegiatan cooking class. Kegiatan ini diresmikan langsung oleh Pj Bupati Pasuruan, Andriyanto.

    Ketua Pelaksana kegiatan cooking clas Ussy Asy’ari mengatakan bahwa ada sekitar 150 peserta yang mengikuti kegiatan kali ini. 50 peserta diantaranya yakni para UKM dan 100 peserta lainnya merupakan warga Pasuruan.

    “Untuk pesertanya sendiri kami mengundang sebanyak 50 peserta dari kalangan UKM. Sedangkan sisanya yakni 100 peserta kami buka untuk umum, terutama ibu rumah tangga yang ingin meningkatkan ketrampilannya,” jelas Ussy, Selasa (28/5/2024).

    Ussy juga mengatakan bahwa dalam kegiatan kali ini pihaknya mendatangkan chef profesional dari Surabaya. Hal ini guna selain meningkatkan skil, para peserta juga diharap bisa memilih bahan makanan yang sehat.

    Ussy juga mengatakan bahwa mencari ilmu tidak memandang usia, dan pasti akan bermanfaat untuk kedepannya. Sehingga dirinya berharap agar para emak-emak Kabupaten Paeuruan bisa membuat usaha yang beda dari yang lain.

    Sementara itu, dlam sambutannya, Andriyanto sangat mengapresiasi kegiatan para wanita pengusaha di Kabupaten Pasuruan. Selain meningkatkan ketrampilan, Andriyanto juga berharap agar kegiatan ini bisa berlanjut dan menjadi agenda tahunan.

    “Saya pribadi sangat mensuport kemajuan para wanita dalam meningkatkan ketrampilan dalam mengolah masakan. Saya juga berharap agar kegiatan ini bisa membangkitkan prekonomian warga Kabupaten Pasuruan,” jelasnya. (ada/ian)

  • KPU Bacakan Hasil Pileg Kota Malang 2024 Usai MK Tolak Gugatan PSI

    KPU Bacakan Hasil Pileg Kota Malang 2024 Usai MK Tolak Gugatan PSI

    Malang(beritajatim.com) – Usai gugatan PSI soal hasil rekapitulasi perhitungan suara di Dapil 5 atau Lowokwaru dalam Pemilihan Legislatif Kota Malang 2024 ditolak Mahkamah Konstitusi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang resmi menetapkan 45 Anggota DPRD Kota Malang terpilih melalui rapat pleno terbuka pada Selasa, (28/5/2024).

    “Amar putusan MK menyatakan bahwa permohonan (PSI) tidak dapat diterima. Artinya, hasil rekapitulasi KPU Kota Malang telah bersifat final,” ujar Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas.

    Adapun putusan ini dikeluarkan MK karena PSI mengajukan sengketa hasil Pileg 2024 kemarin. Putusan MK dibacakan pada 22 Mei 2024 kemarin. Dalam putusan itu, MK tidak memerintahkan untuk melakukan rekapitulasi ulang. Sehingga penetapan ini dianggap sah.

    “Setelah ini, KPU Kota Malang akan menyampaikan salinan keputusan terkait penetapan kursi parpol dan anggota dewan terpilih ini ke Gubernur melalui Wali Kota Malang,” ujar Aminah.

    Sebelum menetapkan 45 legislator terpilih. KPU Kota Malang mengumumkan perolehan kursi partai politik. Ada 9 parpol yang berhasil mengantar kadernya meraih kursi di DPRD Kota Malang untuk periode 2024-2029.

    9 Parpol ini adalah PDI Perjuangan dengan 9 kursi, PKB 8 kursi, PKS 7 kursi, Partai Gerindra 6 kursi, Partai Golkar 6 kursi, Partai Demokrat 3 kursi, Partai Nasdem 3 kursi, PSI 2 kursi dan PAN 1 kursi.

    Setelah itu, KPU Kota Malang mengumumkan 45 Anggota DPRD Kota Malang terpilih. Dimulai dari Dapil 1 Klojen ada Arif Wahyudi (PKB), Rimzah (Gerindra) Sony Rudiwiyanto (PDI Perjuangan) Kartika (Golkar) dan Bayu Rekso Aji (PKS) total 5 kursi.

    Lalu Dapil 2 Blimbing yakni, Abdurrohman (PKB) Danny Agung Prasetyo (Gerindra) Eko Herdianto (PDI Perjuangan) Harvard Kurniawan (PDI Perjuangan) Eddy Widjanarko (Golkar) M Dwiky Salsabil Fauza (Nasdem) Asmualik (PKS) Eko Hadi Purnomo (PAN) Aris Ferdianto (Demokrat) dan Donny Victorius (PSI) total 10 kursi.

    Dapil 3 Kedungkandang, Saniman Wafi (PKB) Ike Kisnawati (PKB) Abdul Wahid (PKB) Nurul Faridawati (Gerindra) Amithya Ratnanggani Siraduhitta (PDI Perjuangan) Agoes Marhaenta (PDI Perjuangan) Suryadi (Golkar) Sri Mulyana (Golkar) Indra Permana (PKS) Akhdiyat Syabril Ulum (PKS) dan Imron (Demokrat) dengan total 11 kursi.

    Dapil 4 Sukun Anas Muttaqin (PKB) Fathol Arifin (PKB) Abu Bakar (Gerindra) Achmad Zakaria (PDI Perjungan) Lea Mahdarina (PDI Perjuangan) Tinik Wijayanti (Golkar) Suyadi (Nasdem) Rokhmad (PKS) Wiwik Sulaiha (Demokrat) Kristina Yuniati (PSI) total 10 kursi.

    Dapil 5 Lowokwaru, Putri Aidillah (PKB) Lelly Thresiyawati (Gerindra) Ginanjar Yoni Wardoyo (Gerindra) I Made Riandiana Kartika (PDI Perjuangan) Anastasya Ida (PDI Perjuangan) Joko Prihatin (Golkar) Dito Arief (Nasdem) Trio Agus Purwono (PKS) dan Rendra Masdrajad Syafaat (PKS) total 9 kursi.

    “Dari 45 itu laki laki ada 33 dan perempuan 12. Sehingga jumlah perempuan memang belum memenuhi 30 persen, ini masih 26 persen. Periode sebelumnya 12 juga,” ujar Aminah. (luc/aje]

  • Pembunuhan Sekdes Sidonganti, 2 Terdakwa Dijatuhi Hukuman 18 Tahun Penjara

    Pembunuhan Sekdes Sidonganti, 2 Terdakwa Dijatuhi Hukuman 18 Tahun Penjara

    Tuban (beritajatim.com) – Dua terdakwa Nardi dan Jano kakak beradik atau otak serta pelaku pembunuhan Sekretaris Desa (Sekdes) Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban dituntut pidana masing-masing 18 tahun penjara.

    Dalam pantauan di ruang sidang, tuntutan terhadap kedua terdakwa itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tuban di ruang sidang Pengadilan Negeri dengan berkas terpisah.

    Saat sidang, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Dalam bacaannya, JPU menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama terdakwa dilakukan penahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

    “Adapun hal-hal yang memberatkan, akibat perbuatan terdakwa, korban yaitu Sekdes Sidonganti, Agus Sutrisno meninggal dunia,” ucap JPU dalam sidang.

    Lanjut, untuk hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

    Tok, palu berbunyi dan Ketua Hakim Pengadilan Negeri Tuban, Uzan Purwadi memberikan putusan 18 tahun terhadap masing-masing kedua terdakwa atas nama Jano dan Nardi.

    “Jadi mereka (dua terdakwa) masih menyiapkan pembelaan (pledoi) secara tertulis melalui penasihat hukumnya pekan depan,” tutur Uzan Purwadi.

    Sebagai informasi, bahwa Sekdes Sidonganti bernama Agus Sutrisno dibunuh oleh kakak beradik Jano dan Nardi pada 24 Oktober 2023 lalu, diarea ladang tepi jalan penghubung Kecamatan Kerek Montong, persisnya di Dusun Bawi, Desa Hargoretno Kecamatan Kerek saat korban hendak pergi rapat ke Kantor Kecamatan. [ayu/aje]

  • Sidang Dugaan Gratifikasi Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Hadirkan 6 Saksi

    Sidang Dugaan Gratifikasi Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Hadirkan 6 Saksi

    Surabaya (beritajatim.com) – Enam saksi didatangkan oleh Jaksa KPK dalam persidangan dugaan gratifikasi yang mendudukkan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

    Enam saksi tersebut diantaranya Dirut dan Komisaris PT Buana Mitra Buana, bernama Teguh Tjokrowibowo, David Ganinanto.

    Berdasarkan surat dakwaan JPU KPK, kedua saksi tersebut merupakan pihak perusahaan yang bergerak di bidang impor barang setengah jadi, sparepart mesin pabrik, pengangkutan jasa kontainer.

    Kedua saksi tersebut diduga memberikan gratifikasi senilai Rp300 juta kepada Terdakwa Eko Darmanto.

    Kemudian, ada juga saksi Lutfie Thamrin dan M. Choirul, selaku pengusaha produksi dan pemasaran rokok, yang diduga memberi gratifikasi senilai Rp200 juta, kepada Terdakwa Eko Darmanto.

    “Ini perusahaan ekspor impor yang pernah mentransfer sejumlah uang kepada Eko Darmanto atau pihak yang ada hubungannya dengan Eko Darmanto, sejumlah Rp300 juta,” ungkapnya.

    Lalu, ada juga Saksi Rendhie Okjiasmoko, konsultan impor PT Times Groups, dan Saksi Christin Merliana Pakpahan, sebagai personal asisten Irwan Daniel Mussry.

    Mereka merupakan saksi dari pihak perusahaan Irwan Daniel Mussry, sebab pengusaha yang bergerak di bidang importir barang lifestyle; tas, pakaian, kaca mata, ponsel dan sepatu.

    Berdasarkan surat dakwaan JPU KPK, Irwan Daniel Mussry diduga memberikan gratifikasi senilai Rp100 juta, sedangkan Rendhie Okjiasmoko senilai Rp30 juta.

    “Times Rendhie Okijiasmoko, konsultan impor PT Times Group, dan Christin Merliana Pakpahan, Personal Asisten Mussry,” terangnya.

    S. Tanjung menerangkan, sejumlah pihak swasta yang menjadi saksi kali ini akan dimintai keterangannya untuk mendalami adanya pemberian kepada Terdakwa Eko Darmanto dalam jabatannya.

    “Ada lagi 4 saksi lagi, belum dimintai keterangan. Iya dari pengusaha juga. Ini pengusaha semua 6 orang,” terangnya.

    “Penyerahan uangnya, contohnya tahun 2013 dan 2016, 2017, pada waktu itu Eko Darmanto tidak di Jatim. Dia di Jatim tahun 2011-2012,” pungkasnya. [uci/aje]

  • Sidang Dugaan Gratifikasi Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Hadirkan 6 Saksi

    Jabat Kepala Bea dan Cukai, Harta Kekayaan Eko Darmanto Melejit

    Surabaya (beritajatim.com) – Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang terjerat dugaan suap dalam jabatan memiliki harta kekayaan fantastis usai dia menjabat sebagai orang nomor satu di Bea Cukai Yogyakarta tersebut. Eko Darmanto diduga menyembunyikan dan menyamarkan asal usul kepemilikan hartanya.

    Dilansir dari situs resmi Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto menjabat sebagai kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta pada 25 April 2022.

    Sebelum menjabat sebagai Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko pernah menggantikan Guntur Cahyo Purnomo sebagai kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta, dan bertugas di sana sejak 6 Januari 2019.

    Sementara itu, Eko Darmanto dilaporkan memiliki total kekayaan sebesar Rp 6,72 miliar pada 31 Desember 2021.

    Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tanggal 2 Maret 2023. Angka ini meningkat lebih dari lima kali lipat dari laporan awalnya sejak tahun 2011.

    Dalam laporan harta kekayaannya, Eko Darmanto tercatat memiliki sejumlah aset, termasuk tanah, bangunan, kendaraan, dan deposito.

    Namun, terdapat perbedaan antara laporan harta kekayaan yang dilaporkan oleh Eko Darmanto dan nilai harta kekayaannya yang ditemukan oleh KPK.

    Berikut rincian harta yang dimiliki Eko Darmanto sebagaimana tercatat di LHKPN.

    1) Tanah dan bangunan senilai Rp12,5 miliar

    2) Tanah dan bangunan seluas 240 m2/410 m2 di Kab/Kota Malang, hibah tanpa akta, senilai Rp2,5 miliar

    3) Tanah dan bangunan seluas 327 m2/342 m2 di Kab/Kota Jakarta Utara, hasil sendiri, senilai Rp10 miliar

    4) Transporasi dan mesin Rp2,9 miliar

    5) Mobil BMW Sedan tahun 2018, hasil sendiri, senilai Rp850 juta

    6) Mobil Mercedes Benz Sedan tahun 2018, hasil sendiri, senilai Rp600 juta

    7) Mobil Chevrolet (bekas) Bell Air tahun 1955, hasil sendiri, senilai Rp200 juta

    8) Mobil Toyota Fortuner tahun 2019, hasil sendiri, senilai Rp400 juta

    9) Mobil Mazda 2 tahun 2019, hasil sendiri, senilai Rp200 juta

    10) Mobil Fargo (bekas) Dodge Fargo tahun 1957, hasil sendiri, senilai Rp150 juta

    11) Mobil Chevrolet Apache tahun 1957, hasil sendiri, senilai Rp200 juta

    12) Mobil Ford (bekas) Bronco tahun 1972, hasil sendiri, senilai Rp150 juta

    13) Mobil Jeep Willys tahun 1944, hasil sendiri, senilai Rp150 juta

    14) Harta bergerak lainnya senilai Rp100,70 juta

    15) Kas dan setara kas senilai Rp238,90 juta

    16) Utang senilai Rp9,01 miliar

    [uci/aje]

  • Sidang Dugaan Gratifikasi Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Hadirkan 6 Saksi

    Suami Maia Estianty Tak Hadir di Persidangan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta

    Surabaya (beritajatim.com) – Irwan Daniel Mussry datang dalam persidangan dugaan gratifikasi dengan Terdakwa mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Sejatinya, suami dari artis Maia Estianty tersebut dipanggil sebagai saksi dalam persidangan yang digelar di PN Tipikor Surabaya, Selasa (28/5/2024).

    Jaksa KPK S Tanjung menyebut, pihaknya belum menerima pemberitahuan dari pengusaha jam mewah tersebut kenapa tak hadir.

    “Hari ini rencana dipanggil, makanya tadi ada 2 saksi dari terkait dari PT. Times Group, dari Irwan Mussry,” ujarnya, Selasa (28/5/2024).

    Kendati demikian, ia juga enggan menyimpulkan bahwa Saksi Irwan D. Mussry, telah mangkir.

    Namun, ia lebih menganggap, pihak Saksi Irwan belum memberikan penjelasan secara tertulis dan lisan terkait, ketidakhadirannya.

    “Alasannya saya kurang tahu. Dipanggil hari ini. Gak datang. Tidak ada keterangan yang jelas (alasan gak hadir). Belum bisa dianggap mangkir ya, mungkin dia ada kesibukan lain, gitu,” jelasnya.

    Disinggung mengenai rencana pemanggilan ulang (reschedule) menghadirkan saksi Irwan Daniel Mussry, di lain waktu.

    S. Tanjung mengaku, pihaknya masih tetap akan menjadwalkan kembali di lain waktu, kedatangan sosok Irwan Daniel Mussry sebagai saksi dalam sidang lanjutan Terdakwa Eko Darmanto.

    “Ada, kita panggil lagi. Iya bukan hari ini. Supaya jelas. (Soal alasan gak hadir) belum disampaikan secara tertulis surat. Alasan secara lisan juga saya belum mendengarnya,” ungkapnya. [uci/aje]

  • Seorang Pelajar di Situbondo Tewas, Berikut 9 Tersangka

    Seorang Pelajar di Situbondo Tewas, Berikut 9 Tersangka

    Situbondo (beritajatim.com) – Polres Situbondo berhasil mengungkap tindak kekerasan berujung pengeroyokan terhadap seorang pelajar di Kecamatan Banyuglugur. Akibat dari pengeroyokan ini menyebabkan korban meninggal dunia.

    Dari kejadian itu, Polres Situbondo mengamankan 9 tersangka yang diduga pelaku dalam pengeroyokan tersebut. Mereka adalah berinisial D (15), M (17), G (16), F (15), N (17), R (15), Z (17), B (16) dan K (17) yang rata-rata masih di bawah umur.

    Sementara korban tewas berinisial MF (15) warga Kabupaten Situbondo. Korban merupakan salah seorang pelajar di Madrasah Tsanawiyah setempat.

    Menurut keterangan saksi pengeroyokan itu terjadi di lapangan Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur. Kejadian itu diduga terjadi pada hari Minggu (19/5/2024) sekira pukul 01.00 WIB.

    Dari kejadian itu, korban sempat mengalami koma dan mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Waluyo Jati, Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Namun, korban menghembuskan nafas terakhir, Minggu (26/52024).

    “Penyidik Satreskrim Polres Situbondo telah mengamankan dan memeriksa para pelaku,” ungkap Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, Selasa (28/5/2024).

    Selain itu, kata Dwi, polisi juga berhasil mengumpulkan barang bukti berupa 2 sepeda motor milik dari pelaku D dan F. Termasuk satu unit sepeda motor tanpa plat nomor dan 1 buah sajam.

    “Hasil pemeriksaan para pelaku (anak) dan para saksi dapat terungkap motif pengeroyokan kepada korban akibat sakit hati,”

    “Saat itu, korban bertemu dengan pelaku G di jalan raya, korban memainkan gas sepeda motor (Bleyer) di depan pelaku G, sehinga hal tersebut juga menimbulkan sakit hati,” terangnya.

    Pihak polisi sangat menyayangkan peristiwa tersebut terjadi. Apalagi, pelaku dan korban merupakan pelajar dan masih di bawah umur.

    “Dengan terjadinya peristiwa ini kami Polres Situbondo turut berduka cita terhadap keluarga korban dan kami pastikan kasus ini diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap AKBP Dwi Sumrahdi.

    Kapolres Situbondo juga berharap peran serta masyarakat, keluarga, lingkungan, sekolah bersama-sama saling mengingatkan apabila ada hal yang negatif atau kurang baik.

    “Harapannya kejadian sepeti ini tidak terulang kembali,” pungkasnya. [rin/aje]

  • Geger, Monyet Liar Masuk Kelas MI Walisongo Kedamean Gresik

    Geger, Monyet Liar Masuk Kelas MI Walisongo Kedamean Gresik

    Gresik (beritajatim.com)– Seekor monyet liar menggegerkan siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) Walisongo Kedamean Gresik. Monyet tersebut masuk kelas sebelum jam pelajaran dimulai, membuat para siswa geger.

    Para siswa berhamburan keluar kelas. Mereka takut jika sampai dicakar atau digigit monyet tersebut.

    Hafid salah satu guru MI Walisongo Kedamean mengaku kaget saat melihat siswa berhamburan keluar kelas. Sewaktu dicek, ternyata ada seekor monyet masuk kelas.

    “Khawatir melukasi siswa, kami akhirnya melaporkan kejadian ini ke kantor Damkarla Gresik, untuk mengevakuasi monyet liar,” tuturnya, Selasa (28/5/2024).

    Mendapat laporan ada monyet liar masuk kelas. Petugas Damkarla langsung menuju ke lokasi. Dengan menggunakan mobil rescue, serta alat pelindung diri (APD) lengkap. Serta jiret dan capit. Petugas melakukan set up lapangan.

    Namun sebelum melakukan proses evakuasi. Petugas Damkarla Gresik sempat kesulitan karena monyet tersebut terus bergerak dan berusaha menyerang petugas evakuasi.

    Saat berusaha ditangkap kembali, monyet liar itu berusaha menaiki jendela dan kabur lewat angin angin diatas jendela kemudian menaiki atap perumahan warga.

    Meski sudah kabur, petugas terus melakukan pencarian monyet liar tersebut agar tidak membahayakan warga. Dalam pencarian itu, monyet liar tersebut lari ke bambu- bambu dan bersembunyi. Setelah dilakukan proses pencarian monyet liar yang mengganggu siswa MI Walisongo Kedamean akhirnya kabur.

    “Laporan dari petugas di lapangan, sudah kabur sebelum dievakuasi. Bila muncul lagi bisa melapor kembali,” ujar Kepala Dinas Damkarla Gresik, Suyono, Selasa (28/5/2024).

    Ia menambahkan, tidak ada siswa yang mengalami luka saat ada monyet liar masuk ke kelas. Kejadian ini juga semoga membuat siswa dan guru kaget.

    “Tahap awal penanganan kami juga memberikan sosialisasi bagaimana mengusir monyet liar ini agar tidak mengganggu,” imbuhnya. [dny/beq]