Category: Beritajatim.com Regional

  • Curanmor Jadi Atensi Khusus Polres Probolinggo

    Curanmor Jadi Atensi Khusus Polres Probolinggo

    Probolinggo (beritajatim.com) – Polres Probolinggo ungkap empat kasus berbeda yang melibatkan sembilan tersangka, pada Jumat (24/1/2025). Kasus-kasus tersebut meliputi pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pemerasan, penyelewengan pupuk bersubsidi, dan korupsi dana desa.

    Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Fajar, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus curanmor menjadi atensi khusus oleh pihaknya. Hal ini terbukti dengan diamankannya empat pelaku pencurian selama bulan Januari 2025.

    “Pada bulan Januari ini kami berhasil ungkap empat tersangka dan lima kendaraan roda dua. Keempat tersangka ini kami amankan dalam rentang waktu 14 Januari hingga 21 Januari 2025,” ungkap Fajar.

    Fajar juga membeberkan bahwa keempat pelaku tersebut, dua orang di antaranya diamankan oleh Polsek Kraksaan. Keduanya diamankan setelah ketahuan mencuri sepeda motor Honda Supra pada 14 Januari kemarin.

    Lalu pada tanggal 19 Januari, Polsek Paiton berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian. Pelaku tersebut merampok satu unit kendaraan sepeda motor Honda GL dan mengambil barang korban berupa kalung.

    Sementara pada 21 Januari kemarin, kembali Polsek Paiton berhasil mengamankan seorang pelaku yang menggondol motor Honda Vario. Dalam aksinya pelaku menjebol rumah kunci sepeda motor dengan kunci T.

    “Kami menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada kepada kendaraannya. Jika merasa kehilangan langsung saja melapor ke Polsek maupun Polres terdekat,” tambahnya.

    Selain kasus curanmor, Polres Probolinggo juga mengungkap kasus pemerasan yang dilakukan oleh dua tersangka berinisial ZA dan HA yang mengaku sebagai oknum LSM di Probolinggo. Keduanya ditangkap saat tertangkap tangan menerima uang sebesar Rp5 juta dari seorang kepala desa di daerah Bantaran.

    Modus operandi yang digunakan pelaku adalah mengancam akan melaporkan kepala desa tersebut ke polisi terkait dugaan korupsi dana desa. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 368 dan atau 369 KUHP terkait pemerasan.

    Polres Probolinggo juga berhasil mengamankan pelaku dalam kasus penyelewengan pupuk bersubsidi dan korupsi dana desa. (ada/ian)

  • Laut Ber-SHM di Gersik Putih Sumenep, BPN Inventarisasi Data Digital

    Laut Ber-SHM di Gersik Putih Sumenep, BPN Inventarisasi Data Digital

    Sumenep (beritajatim.com) – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep telah membentuk tim untuk melakukan inventarisasi data digital dan warkah wilayah di Dusun Tapakerbau Desa Gersik Putih Kecamatan Gapura.

    Kepala BPN Sumenep, Mateus menjelaskan, warkah tanah sangat penting sebagai dasar untuk mendaftarkan bidang tanah. Karena itu, untuk menelusuri sertifikat hak milik (SHM) yang telah terbit di Dusun Tapakerbau dan menimbulkan polemik, perlu mengetahui warkah tanah.

    “Dengan warkah itu, bisa diketahui apakah wilayah yang memiliki SHM adalah daratan yang terdampak abrasi atau memang pesisir pantai,” katanya, Jumat (24/01/2025).

    Warkah adalah dokumen yang merupakan pembuktian data fisik dan data yuridis bidang tanah yang telah dipergunakan sebagai dasar pendaftaran bidang tanah.

    “Inventarisasi data atas sertifikat itu kami targetkan selesai dalam satu minggu ke depan. Setelah itu, kami akan melaporkan hasilnya ke Kanwil BPN Jawa Timur,” ujarnya.

    21 hektare laut di Dusun Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep diketahui telah mengantongi sertifikat hak milik (SHM) atas nama perorangan.

    Penerbitan SHM pada kawasan pantai laut Gersik Putih tersebut tertulis tahun 2009. Sertifikat yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) tersebut atas nama beberapa orang dengan luas beragam.

    Laut yang telah ber-SHM itu rencananya akan direklamasi menjadi tambak garam, seluas yang tertera pada sertifikat, yakni 21 hektare.

    Namun rencana itu mendapat penolakan keras dari warga Dusun Tapakerbau, Desa Gersik Putih. Mereka adalah warga yang tinggal paling dekat dengan kawasan ber-SHM itu. Warga Tapakerbau keberatan, karena selama ini lahan tersebut merupakan mata pencarian mereka sebagai nelayan. Apabila lahan tersebut direklamasi, maka nelayan setempat akan kehilangan penghasilan. (tem/ian)

  • Kaliseco Meluap, Jalan Ahmad Yani Kepanjen Banjir

    Kaliseco Meluap, Jalan Ahmad Yani Kepanjen Banjir

    Malang (beritajatim.com) – Jalan Raya Ahmad Yani di Kepanjen, Kabupaten Malang, digenangi banjir akibat luapan Sungai Seco atau Kaliseco, Jumat (24/1/2025) malam ini.

    Genangan air mencapai ketinggian hingga 30 cm, mengganggu arus lalu lintas di jalan utama yang menghubungkan Malang dan Blitar.

    Kapolsek Kepanjen, AKP Subijanto, mengungkapkan bahwa banjir mulai terjadi sejak usai Magrib. “BPBD menghubungi kami bahwa Kaliseco meluap sehingga jalan utama digenangi air,” jelas Subijanto.

    Meskipun hujan di wilayah Kepanjen hanya berintensitas ringan, curah hujan tinggi di kawasan hulu sungai di Malang Kota membuat debit air meningkat signifikan. Hal ini menyebabkan Kaliseco, yang berukuran kecil, tak mampu menampung aliran air.

    Luapan air juga mencapai area Pasar Kepanjen dengan ketinggian sekitar 15 cm. “Dari hasil pengecekan BPBD, air meluber sampai ke belakang Pasar Kepanjen,” tambah Subijanto.

    Sementara itu, arus kendaraan dari Malang ke Kepanjen maupun Blitar dialihkan melalui Jalibar. Sedangkan kendaraan dari Kepanjen menuju Malang dialihkan melalui Desa Curungrejo.

    Penyebab pasti luapan Kaliseco belum diketahui. Subijanto mengatakan pihaknya masih menyelidiki apakah ada kemungkinan penyumbatan sampah di aliran sungai tersebut.

    “Sungai ini kecil, namun volume air cukup tinggi sehingga terjadi luapan ke jalan raya. Apakah karena sampah yang menyumbat, kami belum bisa memastikan,” tuturnya.

    Kondisi ini menjadi pengingat pentingnya manajemen drainase dan pengelolaan sungai, terutama di kawasan yang rentan terhadap banjir akibat curah hujan tinggi. [yog/ian]

  • Terungkap, Korban Mutilasi di Ngawi Memiliki Kisah Asmara yang Pilu

    Terungkap, Korban Mutilasi di Ngawi Memiliki Kisah Asmara yang Pilu

    Blitar (beritajatim.com) – Terungkap, UH (29) korban mutilasi dalam koper yang ditemukan di Ngawi memiliki hubungan asmara yang cukup runyam dan pilu. Perempuan asal Kecamatan Garum Kabupaten Blitar itu diketahui sudah 3 kali menikah.

    Hal itu diungkapkan oleh bapak kandung korban, Nur Khalim. Sepengetahuan Nur Khalim, putrinya sudah 2 kali gagal menjalin bahtera rumah tangga.

    “Yang terakhir itu dengan pria asal Tulungagung, kalau soal cerainya saya kurang tahu. Tapi yang terakhir asal Tulungagung ini belum lama masih sekitar 3 tahunan,” ungkapnya, Jumat (24/01/2025).

    Diketahui UH (29) menikah pada usai muda dengan seorang pria asal Srengat Kabupaten Blitar. Dari pernikahan ini UH (29) dikaruniai satu orang anak laki-laki.

    Setelah itu keduanya memutuskan untuk berpisah. Kemudian UH (29) kembali menikah namun kali ini dilakukan secara siri. Dari pernikahan ini, UH (29) juga dikaruniai satu orang putri cantik yang kini berusia 7 tahun.

    Namun lagi-lagi, bahtera rumah tangga UH (29) harus kandas ditengah jalan. Perempuan yang bekerja sebagai sales kosmetik tersebut lantas menyandang status janda.

    Usai 2 pernikahan yang gagal, UH (29) kembali mencoba membangun bahtera rumah tangga kembali. Kali ini janda 2 anak tersebut terlibat asmara dengan seorang pria asal Tulungagung.

    “Kalau dengan yang Tulungagung ini siri, dulu sempat tinggal di Blitar kemudian terus menghilang, saya pikir suaminya ini kerja ke luar kota sehingga saya tidak pernah bertemu lagi,” bebernya.

    Kisah asmara UH (29) memang terasa pilu. Bahkan perempuan yang belakangan diketahui tinggal di Tulungagung tersebut sempat memposting soal rasa kehilangan seseorang yang begitu mendalam.

    “Nanti kamu bakal merasakan berharganya seseorang, ketika kamu mencarinya tapi gak lagi menemukannya… yang tulus gak akan kedua kali, walaupun kamu menemukan yang baru pasti gak akan sama yang dulu lagi,” tulis UH.

    Kini UH (29) telah berpulang. Sepilu apapun kisah asmara UH (29), pihak keluarga tetap menuntut agar pelaku pembunuhan yang sadis dan tega memutilasi janda 2 anak itu untuk segera ditangkap dan diadili. (owi/ian)

  • Penjelasan Dirut Soal Pelaku Kejahatan Rampok Emas 1 Kg Menyamar Petugas PDAM Surabaya

    Penjelasan Dirut Soal Pelaku Kejahatan Rampok Emas 1 Kg Menyamar Petugas PDAM Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Direktur Utama PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, Arief Wisnu Cahyono mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan petugas PDAM, Jumat (24/1).

    Imbauan ini disampaikan Arief Wisnu Cahyono, menyusul adanya laporan perampokan terhadap pelanggan PDAM, Hamidah (77) di Jalan Ahmad Jaiz 37, Surabaya pada Rabu, 22 Januari 2025 lalu. Di mana komplotan pelakunya menyamar petugas PDAM ini, berhasil membawa kabur perhiasan seberat 1 kilogram (kg).

    “Perlu kami informasikan, ketika petugas datang melakukan pencatatan meteran. Petugas PDAM yang asli tidak datang bergerombol atau beramai-ramai melainkan hanya satu orang untuk mencatat menggunakan telepon genggam. Serta langsung terkoneksi ke sistem (pusat data) kami,” terang Arief Wisnu Cahyono, yang akrab dipanggil Wisnu.

    Arief menjelaskan bahwa seluruh petugas PDAM yang bertugas di lapangan dilengkapi dengan atribut lengkap, termasuk seragam, kartu identitas, dan Surat Perintah Kerja (SPK). Selain itu, petugas PDAM juga tidak diizinkan untuk memasuki rumah pelanggan.

    “Jadi jika ada oknum yang mengaku petugas dan memaksa masuk ke dalam rumah, pelanggan patut waspada,” jelas dia.

    Wisnu juga menekankan bahwa selama ini kerap ada orang (oknum) yang datang ke rumah rumah menawarkan membeli papan catat air PDAM. Dia menegaskan hal itu tidak benar, karena pelanggan dapat mencatat meter mandiri melalui Aplikasi CIS, atau Customer Information System.

    “PDAM tidak menyarankan pelanggan mencatat menggunakan papan tersebut karena pelanggan dapat mencatat meter secara mandiri di Aplikasi CIS (Customer Information System) PDAM,” kata dia.

    Petugas kami juga tidak menerima pembayaran tunai, lanjut Wisnu, transaksi hanya bisa dilakukan secara online di minimarket, kantor pos, bank, e-commerce atau payment point online bank (PPOB) dengan tanda bukti berupa struk resmi dari tempat pembayaran, bukan kuitansi yang dijual bebas di pasaran.

    Lebih lanjut, apabila pelanggan ragu atau merasa curiga terhadap petugas PDAM yang datang ke rumah. Bisa langsung menghubungi Call Center PDAM 24 jam, yaitu 08001926666/ WA Center di 08123316666.

    “Apabila pelanggan merasa bingung, ragu atau curiga dengan oknum yang mengaku sebagai petugas, pelanggan dapat menghubungi Call Center PDAM 24 jam bebas pulsa di 08001926666/ WA Center di 08123316666,” tutup Wisnu. [ram/ian]

  • Ada Laut Ber-SHM Juga di Sumenep, BPN Anggap Sebagai Daratan Terkena Abrasi

    Ada Laut Ber-SHM Juga di Sumenep, BPN Anggap Sebagai Daratan Terkena Abrasi

    Sumenep (beritajatim.com) – Polemik area pesisir laut seluas 21 hektare yang memiliki sertifikat hak milik (SHM) di Dusun Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep masih bergulir.

    Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan warga Dusun Tapakerbau berbeda pendapat tentang lahan itu. Versi BPN, lahan yang bersertifikat hak milik itu bukan merupakan laut, melainkan daratan yang tergenang air saat pasang dan terlihat kembali saat air laut surut.

    “Ini sesuai dengan keterangan kepala desa setempat. Dulu lahan itu memang daratan, kemudian terkena abrasi sehingga tampak seperti laut ketika air pasang. Kalau ada yang keberatan, silakan menggugat lewat jalur hukum,” ungkap Kasi Pendaftaran Hak pada ATR/BPN Sumenep, Suprianto, Jumat (24/01/2025).

    Sementara versi berbeda disampaikan salah satu Ketua RT di Dusun Tapakerbau, Siddik. Ia meyakini bahwa lahan yang telah bersertifikat hak milik itu murni laut, bukan daratan yang mengalami abrasi.

    “Sejak puluhan tahun lalu, itu memang laut. Bukan daratan yang mengalami abrasi. Saya ini orang Tapakerbau. Di tempat itu, kami warga kampung Tapakerbau mencari nafkah dengan mencari ikan. Kalau itu direklamasi, sama saja dengan membunuh mata pencarian kami,” tandasnya.

    Sebelumnya, 21 hektare laut di Dusun Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep diketahui telah mengantongi sertifikat hak milik (SHM) atas nama perorangan.

    Penerbitan SHM pada kawasan pantai laut Gersik Putih tersebut tertulis tahun 2009. Sertifikat yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) tersebut atas nama beberapa orang dengan luas beragam.

    Laut yang telah ber-SHM itu rencananya akan direklamasi menjadi tambak garam, seluas yang tertera pada sertifikat, yakni 21 hektare.

    Namun rencana itu mendapat penolakan keras dari warga Dusun Tapakerbau, Desa Gersik Putih. Mereka adalah warga yang tinggal paling dekat dengan kawasan ber-SHM itu. Warga Tapakerbau keberatan, karena selama ini lahan tersebut merupakan mata pencarian mereka sebagai nelayan. Apabila lahan tersebut direklamasi, maka nelayan setempat akan kehilangan penghasilan.

    Rencana reklamasi itu sempat akan dilakukan pada April 2023, dengan memasang pagar laut dan mendatangkan alat berat berupa escavator. Namun kegiatan itu mendapat perlawanan keras dari warga. Mereka menghadang escavator dan mencabut pagar laut. Rencana itu akhirnya gagal dilaksanakan.

    Setelah terhenti, rencana serupa muncul kembali di Januari 2025. Warga setempat tetap bersikukuh menolak. Mereka membuat posko dan bergantian berjaga di sekitar lokasi agar jangan sampai reklamasi itu dilaksanakan. (tem/ian)

  • Curanmor Jadi Atensi Khusus Polres Probolinggo

    Korupsi Dana Desa Miliaran dan Penyalahgunaan Pupuk Subsidi Jadi Kasus Terbesar di Probolinggo

    Probolinggo (beritajatim.com) – Kasus korupsi dana desa senilai lebih dari Rp1 miliar berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo. Kepala Desa Kalidandan, Kecamatan Pakuniran, berinisial T (44 tahun) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana desa yang terjadi sejak tahun 2017 hingga 2019.

    Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Fajar, dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo. AKP Fajar menjelaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi ini membutuhkan waktu yang cukup panjang.

    “Rangkaiannya sangat panjang, tidak secepat kasus-kasus lainnya. Setelah melalui proses yang panjang, akhirnya kami dapat menetapkan tersangka,” ujar AKP Fajar.

    Berdasarkan hasil penyidikan, kerugian negara akibat penyelewengan dana desa ini mencapai Rp 1.016.683.000. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa dokumen-dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan Peraturan Desa (Perdes) yang diduga kuat mendukung adanya penyelewengan dana tersebut.

    “Kami juga telah melakukan gelar perkara di Polda Jawa Timur hingga akhirnya dapat dilakukan penetapan tersangka dan dilanjutkan upaya hukum selanjutnya,” imbuh AKP Fajar.

    Tersangka T dijerat dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah sebagaimana Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

    Pelaku Kasus Pupuk Bersubsidi Sebanyak 2 Ton Pupuk Urea Diamankan

    Selain kasus korupsi dana desa, Satreskrim Polres Probolinggo juga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi jenis urea. Sebanyak 2 ton atau 40 sak pupuk urea subsidi berhasil diamankan dari sebuah mobil pick up.

    AKP Fajar menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan atensi dari masyarakat Probolinggo dan juga program 100 hari Bapak Presiden terkait pengawasan pupuk bersubsidi.

    “Kasus pupuk ini memang menjadi atensi masyarakat Probolinggo dan juga atensi dari Bapak Presiden melalui program mastas kita 100 hari,” kata AKP Fajar.

    Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku dan satu orang saksi. Kedua terduga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan lebih lanjut terkait asal-usul pupuk dan rencana pendistribusiannya.

    Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat tentang Tindak Pidana Ekonomi dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara. (ada/ian)

     

  • Tangis Haru Keluarga Mengiringi Pemakaman Korban Mutilasi dalam Koper Merah, Jasad Tak Utuh

    Tangis Haru Keluarga Mengiringi Pemakaman Korban Mutilasi dalam Koper Merah, Jasad Tak Utuh

    Blitar (beritajatim.com) – UH (29), korban mutilasi yang jasadnya ditemukan dalam koper di Ngawi akhirnya dimakamkan di tempat pemakaman umum Desa Sidodadi Kecamatan Garum Kabupaten Blitar, Jumat (24/01/2025) malam.

    Tangis haru dari keluarga pun pecah saat jenazah UH (29) dimasukkan ke liang lahat. Anak sulung korban tak kuasa menahan tangis saat melihat ibunda tercintanya pergi untuk selama-lamanya.

    Bapak kandung serta bapak tiri korban pun berusaha tegar di tengah kesedihan yang dialaminya. Keduanya harus merelakan putri tercintanya pergi dalam kondisi tidak utuh.

    “Pokoknya pelaku harus dihukum seadil-adilnya yang setimpal dengan apa yang diperbuat,” ungkap Nur Khalim, bapak korban mutilasi di Ngawi.

    Pihak keluarga pun berharap polisi bisa segera menangkap pelaku pembunuhan UH (29). Kedua orang tua korban juga meminta agar pelaku diadili sesuai dengan perbuatannya.

    Dimata keluarga, UH (29) merupakan anak yang berbakti dan baik. Semasa hidup UH (29) tidak memiliki musuh atau lawan. Sehingga kepergian UH (29) dengan cara tragis ini tentu cukup mengejutkan untuk keluarga.

    “Baik orangnya tidak punya musuh, sepulang kerja itu selalu memberikan makanan ke saya, anak-anaknya, termasuk juga ke kakeknya,” tegasnya.

    Jasad UH (29) sendiri memang dimakamkan dalam kondisi tidak utuh. Ada beberapa bagian tubuh korban yang hingga kini belum ditemukan oleh aparat kepolisian.

    Sementara itu, Polres Ngawi dibackup oleh Tim Jatanras Polda Jawa Timur kini tengah memburu pelaku pembunuhan UH (29) yang jasadnya dibuang dengan menggunakan koper. Pihak keluarga pun berharap pelaku bisa segera ditangkap oleh polisi. (owi/ian)

  • Ramai Dikeluhkan Warga, TPA Supit Urang Terbaik di Indonesia Menurut Pj Wali Kota Malang

    Ramai Dikeluhkan Warga, TPA Supit Urang Terbaik di Indonesia Menurut Pj Wali Kota Malang

    Malang (beritajatim.com) – Meski diakui sebagai salah satu Tempat Pembuangan Akhir (TPA) terbaik di Indonesia, TPA Supit Urang di Kota Malang tengah menjadi sorotan akibat keluhan warga Desa Jedong dan Pandanlandung, Kabupaten Malang. Warga mengeluhkan bau tidak sedap, keberadaan lalat, serta pencemaran air yang semakin parah selama musim hujan.

    Menanggapi keluhan tersebut, Penjabat (Pj) Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan, menyampaikan bahwa pengelolaan TPA Supit Urang telah diakui secara nasional. Bahkan, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo sebelumnya memuji TPA ini sebagai percontohan nasional berkat tata kelolanya yang terstruktur dan fasilitas yang memadai.

    “Sebenarnya tidak ada yang sebaik itu yang saya lihat. Supit Urang ini penataannya ada landscapenya. Area-area tertata semua. Saya muter kemana-mana, mau masuk aja becek. Ini nggak sama sekali kan. Jadi ini memang benar kalau dibilang VVIP kawasannya,” ujar Iwan.

    Namun, Iwan juga memastikan bahwa Pemerintah Kota Malang tidak menutup mata terhadap keluhan warga. Untuk mengatasi isu lingkungan tersebut, Pemkot Malang berencana membangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di area sekitar TPA Supit Urang.

    “TPST ini akan memanfaatkan lahan sekitar 2 hektare. Saat selesai, TPST dapat mengolah hingga 120 ton sampah per hari,” jelas Iwan.

    TPST dirancang sebagai fasilitas pengolahan sampah modern yang mencakup proses pengumpulan, pemilahan, dan pemrosesan akhir sampah. Selain itu, TPST juga dilengkapi teknologi Refuse Derived Fuel (RDF), yang mengubah sampah anorganik menjadi bahan bakar alternatif. Pembangunan TPST ini akan menelan anggaran sekitar Rp185 miliar, dengan tahap pertama di tahun 2025 dialokasikan Rp55 miliar.

    “Ada komposting, pemilahan, hingga RDF. Semua ini akan menjadikan kawasan TPA Supit Urang sebagai area pengolahan sampah yang terpadu dan lebih ramah lingkungan,” tambahnya.

    Pembangunan TPST diharapkan dapat mengurangi beban pencemaran dan meningkatkan kualitas pengelolaan sampah di Malang, sekaligus merespons kebutuhan masyarakat untuk lingkungan yang lebih sehat. (luc/ian)

     

  • Potongan Tubuh Mayat Wanita dalam Koper Ngawi Belum Ketemu, Ini Kendalanya

    Potongan Tubuh Mayat Wanita dalam Koper Ngawi Belum Ketemu, Ini Kendalanya

    Ngawi (beritajatim.com) – Selang 36 jam lebih sejak ditemukannya jasad UH (29), wanita dalam koper merah, potongan tubuhnya belum ditemukan. Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan mengatakan, pihaknya masih berupaya mencari potongan tubuh di sekitar lokasi temuan, yakni sekitar Desa Dadapan, Kendal, Ngawi.

    “Sampai saat Jumat (24/01/2025) pukul 19.00 Wib, potongan tubuh korban belum ditemukan. Kami masih terus menyisir lokasi. Kami mengupayakan,” kata Joshua, Jumat (24/01/2025).

    Joshua mengatakan, keluarga memang memberikan keterangan bahwa terakhir bertemu korban pada Jumat (17/01/2025). Namun, pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.

    “Siapa yang kemudian bertemu korban hingga mengarah ke terduga pelaku, kami masih belum bisa berikan keterangan lebih lanjut terkait ini. Masih dalam pemeriksaan kami. Kami juga bekerja sama dengan Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim dan Polres Jajaran Polda Jatim untuk mencari pelaku,” katanya. [fiq/but]