Surabaya (beritajatim.com) – Sebanyak 18 juru parkir (jukir) liar yang kedapatan mangkal di depan toko modern di Surabaya ditertibkan petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya, Rabu (16/4/2025). Penindakan ini dilakukan sebagai respons atas banyaknya keluhan masyarakat yang merasa dirugikan akibat praktik pungutan liar di lokasi parkir yang seharusnya gratis.
Kepala UPTD Parkir Dishub Surabaya, Jeane Mariane Taroreh menjelaskan, penertiban terhadap para jukir liar tersebut dilakukan pada Senin (14/4/2025) lalu setelah pihaknya menerima aduan dari berbagai kanal, termasuk media sosial, aplikasi Wargaku, Call Center 112, serta media cetak dan elektronik.
“Penindakan ini sebagai tindak lanjut pengaduan atau keluhan masyarakat yang diterima melalui berbagai platform,” ujar Jeane, Rabu (16/4/2025).
Dari hasil operasi, 18 jukir liar diamankan dari 16 toko modern yang tersebar di berbagai titik. Mereka dinilai telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya. Para jukir tersebut langsung dikenai tindakan tegas berupa penyitaan rompi dan dibawa ke Mako Polrestabes Surabaya untuk proses pendataan dan penyidikan lebih lanjut.
“Mereka kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,” lanjut Jeane.
Dishub Surabaya mencatat bahwa dari sekitar 600 toko modern yang terdaftar dalam sistem pajak parkir, hanya sekitar 60 yang memiliki juru parkir resmi di tepi jalan umum (TJU). Sisanya, kerap disalahgunakan oleh jukir liar yang memungut uang parkir secara ilegal.
“Sudah jelas bahwa di depan toko modern tersebut ada tulisan ‘parkir gratis’, namun kenyataannya tetap saja ada jukir liar yang meminta bayaran. Ini yang kami tertibkan,” jelas Jeane.
Salah satu lokasi yang turut ditertibkan adalah toko modern di Jalan Basuki Rahmat, di mana dua orang jukir liar ditemukan beroperasi tanpa izin. Penertiban ini, menurut Jeane, akan terus digencarkan ke berbagai lokasi lain yang terindikasi rawan pungutan liar.
“Kami akan lanjutkan ke titik-titik lain. Para jukir tidak berhak menarik tarif parkir di lokasi yang sudah membayar pajak parkir ke pemerintah,” tegasnya. [ram/beq]









