Surabaya (beritajatim.com) – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi pasang badan soal pemerintah kota (pemkot) yang dilaporkan ke pihak Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur oleh pemilik usaha CV. Sentoso Seal, Jan Hwa Diana. Gara-gara gudangnya disegel pada hari Kamis (15/5/2025).
Eri Cahyadi mengatakan hal itu dalam unggahan video di akun sosial media instagram pribadinya. Dia bilang, bersedia menghadapi laporan tersebut. Sekaligus tetap terus memprioritaskan warganya.
“Silahkan laporkan. Kalau buat saya, melindungi warga Surabaya jauh lebih penting,” ungkap Wali Kota Eri Cahyadi, dalam unggahan video instagram dilihat beritajatim.com, Kamis (15/5).
Eri juga mengatakan bahwa, penyegelan gudang dan larangan beroperasi itu dilakukan, karena cv ini belum mengantongi izin Tanda Daftar Gudang (TDG). Serta segel hanya boleh dibuka, ketika ada maintenance.
Namun, kata Eri, waktu itu pihak CV. Sentoso Seal sempat meminta izin membuka segel dengan mengaku ada maintenance perbaikan listrik. Tapi, pada saat yang sama justru ada aktivitas pekerja di sana.
“Ojok garai rusuh Surabaya, ojok garai gaduh Suroboyo. Ini sudah melanggar, apa yang dia minta izin biar bisa maintanance tapi ternyata wong kerjo akeh nang kono, ini kan gak bener,” tegas Eri.
Dari situ, Wali Kota Surabaya dua periode itu pun turut mengingatkan, agar pihak cv atau siapapun jangan berkelit ketika membuat masalah. Eri juga mengaku, tidak akan tinggal diam ketika ada pihak yang menyakiti warganya.
“Jangan lah dengan sejuta alasan, tapi membenarkan diri, tapi menyakiti wong suroboyo. Tidak akan saya biarkan yang seperi ini di Kota Surabaya,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan surat yang diterima Ombudsman hari Kamis 8 Mei 2025 lalu, Diana mengaku sudah selesai mengurus izin TDG sejak, Rabu (30/4/2025). Namun, menurut versinya Pemkot Surabaya tak kunjung membuka segel di gudangnya.
“Tetapi sampai hari ini (Rabu) belum dikeluarkan izinnya, saya minta segel gudang saya dicabut demi keadilan,” kata Diana, melalui rilisan pers Ombudsman Jatim, Kamis (8/5/2025).
Di situ, Diana menjelaskan kronologi saat Kepala Dinas PMTSP Surabaya Lasidi, Kadiskopdag Surabaya Dewi Soeriyawati, Kasatreskrim Polres Tanjung Perak Prasetyo, dan Kapolsek Asem Rowo Ardian berkunjung ke Gudang Sentoso Seal, di Jalan Margomulyo 44 Blok H-14 Surabaya.
Ketika itu, beberapa orang tersebut berniat untuk menyegel gudang karena masih belum memiliki izin TDG. Sedangkan, menurut Diana, mereka berjanji (bersepakat) hanya menyegel pintu gerbang yang besar.
“Sedang pintu kecil akses keluar masuk pegawai tetapdibuka. Namun, kenyataannya semua pintu disegel,” jelasnya.
Akhirnya, Diana mengirimkan surat kepada Pemkot Surabaya agar pintu yang kecil dibuka. Dia beralasan, untuk keperluan pemeliharaan listrik, air, komputer, kendaraan dan lainnya.
Tak hanya itu, Diana juga mengaku, mendapat janji dari Kepala Dinas PMTSP Surabaya, izin TDG-nya akan keluar, pada Jumat (2/5/2025). Akan tetapi, hal tersebut belum ia dapatka sampai hari Senin (5/5/2025).
“Saya berupaya menemui Pak Lasidi dan Bu Dewi, tetapi yang bersangkutan tidak mauditemui dengan alasan sedang rapat. Anak buahnya juga begitu,” ujarnya. (rma/ted)