Category: Beritajatim.com Regional

  • Iming-Iming Es Krim, Bapak di Mojokerto Tega Rudapaksa Anak Kandung

    Iming-Iming Es Krim, Bapak di Mojokerto Tega Rudapaksa Anak Kandung

    Mojokerto (beritajatim.com) –Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh FR (30) warga Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Pelaku tak lain adalah ayah kandung korban.

    Dengan modus diiming-iming dibelikan es krim, korban FE yang masih berusia 11 tahun tersebut dirudapaksa pelaku. Aksi bejat pelaku sudah dilakukan sebanyak enam kali sejak bulan Desember 2024 lalu dan terungkap setelah sang ibu memergoki korban dalam keadaan menangis.

    Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama mengatakan, pelaku melakukan aksi bejat terhadap anak kandungnya tersebut di enam lokasi berbeda.

    “Kasus tersebut terungkap saat korban ganti baju di kamar mandi di belakang rumah yang tidak memiliki pintu, hanya ditutupi tirai atau kain sarung,” ungkapnya.

    Saat kejadian, ibu dan adik korban diminta pelaku untuk mengambil air dingin di kulkas yang ada di rumah sang nenek berjarak 500 meter. Sementara korban yang diminta ganti baju tersebut ternyata pelaku sudah masuk di dalam kamar mandi tersebut dan melakukan aksi pencabulan terhadap korban.

    “Korban mencoba melakukan perlawanan sehingga tersangka menghentikan pencabulan tersebut. Tak lama ibu korban datang dan melihat korban menangis, korban bercerita jika telah dicabuli oleh tersangka sehingga ibu korban tidak terima dan melapor ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto,” jelasnya.

    Berdasarkan hasil penyelidikan, tindak pidana ini terjadi di sejumlah lokasi berbeda dalam rentang waktu Desember 2024 hingga awal Juni 2025, di rumah nenek korban, rumah kosong, sungai, hingga kamar mandi rumah. Aksi bejat pelaku diduga dilakukan dengan mengancam korban dan iming-iming membelikan es krim.

    “FR dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar,” tegasnya. [tin/aje]

  • Viral Isu Kuota Haji Dipangkas 50 Persen di 2026, Ini Penjelasan Menag Nasaruddin

    Viral Isu Kuota Haji Dipangkas 50 Persen di 2026, Ini Penjelasan Menag Nasaruddin

    Madinah (beritajatim.com) – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menepis kabar yang menyebut kuota haji Indonesia tahun 2026 akan dipangkas hingga 50 persen. Ia memastikan bahwa hingga kini belum ada pembahasan resmi terkait hal tersebut dengan otoritas Arab Saudi.

    “Isu itu tidak pernah muncul dalam rapat kami. Tidak ada pembahasan soal pengurangan kuota,” tegas Menag Nasaruddin melansir portal resmi Kementerian Agama menjelang pelepasan jemaah haji asal Lombok Tengah yang pulang ke Tanah Air.

    Pernyataan ini disampaikan untuk meredam keresahan masyarakat yang sempat tersulut oleh kabar viral di media sosial terkait penurunan drastis kuota haji Indonesia.

    Hubungan dengan Arab Saudi Tetap Harmonis

    Menag menegaskan bahwa hubungan bilateral antara Indonesia dan Arab Saudi dalam penyelenggaraan haji tetap terjalin secara profesional dan harmonis. Ia menyebut tidak ada tanda-tanda atau komunikasi resmi terkait pemotongan kuota dari pihak manapun.

    “Hubungan kita sangat baik. Kalau pun ada kekurangan, itu hal wajar dan juga terjadi di negara lain,” katanya.

    Sebagai catatan, kuota haji Indonesia dalam tiga tahun terakhir cenderung stabil. Pada 2023, Indonesia mendapat kuota sebanyak 221.000 jemaah. Jumlah itu meningkat menjadi 241.000 pada 2024. Sedangkan untuk tahun 2025, kuotanya kembali menjadi 221.000.

    Tak Perlu Terprovokasi Isu Tak Jelas

    Menag juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum jelas kebenarannya, apalagi sampai menyebarkannya di tengah proses pemulangan jemaah yang seharusnya menjadi momen damai dan penuh syukur.

    “Tidak ada keadaan genting. Jangan menyebarkan kepanikan. Kita harus jujur melihat kenyataan di lapangan,” ujar Nasaruddin.

    Ia juga memuji dedikasi petugas haji yang bekerja maksimal di tengah cuaca ekstrem demi memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah.

    “Mereka bekerja dengan ikhlas dan penuh tanggung jawab. Jangan sampai pengabdian mereka diputarbalikkan seolah ada kegentingan besar,” lanjutnya.

    Testimoni Jemaah: Layanan Cukup dan Memuaskan

    Pengakuan senada datang dari Sahwan Marzuki, jemaah asal Kloter 2 Lombok Tengah. Ia mengungkapkan bahwa secara umum pelayanan haji berjalan lancar dan layak.

    “Makanan cukup, air mengalir lancar. Hanya sedikit kendala saat di Mina, tapi tak jadi soal. Secara umum kami puas,” kata Sahwan di Bandara Madinah.

    Dengan klarifikasi ini, Kementerian Agama berharap masyarakat tetap tenang dan tidak mudah termakan hoaks yang merugikan banyak pihak. [aje]

  • Seorang Pria Asal Kangayan Sumenep Nekat Lompat ke Laut dari Kapal

    Seorang Pria Asal Kangayan Sumenep Nekat Lompat ke Laut dari Kapal

    Sumenep (beritajatim.com) – Seorang pria, penumpang Kapal Sabuk Nusantara 91 tiba-tiba nekat melompat ke laut. Pria yang diketahui bernama Rahmat (49), warga Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep.

    Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai petani ini melompat ke laut di sekitar perairan selatan Desa Ketupat, Pulau Raas.

    “Kejadiannya hari Minggu kemarin, sekitar jam 14.30 WIB. Kru kapal mendapat laporan bahwa ada penumpang yang melompat ke laut dari dek 4 sisi kanan kapal,” kata Kepala Kantor Syahbandar Kalianget, Azwar Anas, Senin (16/06/2025).

    Setelah mendapat laporan tersebut, nahkoda KM Sabuk Nusantara 91 langsung memutar haluan untuk mencari korban di sekitar perairan tempat pria itu melompat dari kapal.

    “Namun setelah beberapa waktu pencarian tidak membuahkan hasil, maka nakhoda pun memutuskan untuk melanjutkan perjalanan ke Kangean. Nahkoda kemudian melaporkan kejadian ini ke Syahbandar Pelabuhan,” terang Azwar Anas.

    Rahmat naik kapal bersama Samawiya (45) keponakannya, Mara’ani (70), Sawiya (32), Masniya (35), dan Mat Salim (50). Kapal berangkat dari Pelabuhan Kalianget menuju Batu Guluk, Arjasa, Pulau Kangean.

    Hingga saat ini, korban belum ditemukan. Pihak Syahbandar juga telah berkoordinasi dengan Polsek Raas dan Basarnas, serta melakukan pemetaan koordinat lokasi korban melompat untuk proses pencarian lebih lanjut. (tem/ian)

  • Kecelakaan di Tikungan Pal 8, Sebanyak 5 Orang Jadi Korban

    Kecelakaan di Tikungan Pal 8, Sebanyak 5 Orang Jadi Korban

    Bondowoso (beritajatim.com) – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Bondowoso-Besuki, tepatnya di Tikungan Pal 8, Desa Sumber Tengah, Kecamatan Binakal, Kabupaten Bondowoso, pada Senin (16/6/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

    Insiden ini melibatkan dua kendaraan, yakni Mitsubishi L-300 Pick-Up bernomor polisi P-9346-EB dan diduga mobil dinas Pemkab Bondowoso, Isuzu Panther berpelat merah dengan nomor polisi P-1256-AP.

    Kasatlantas Polres Bondowoso, AKP Achmat Rochan, membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan kronologi lengkapnya.

    Ia menyatakan bahwa kecelakaan bermula saat Mitsubishi L-300 yang dikemudikan Sahut Wijaya (33), warga Desa Blimbing, Kecamatan Besuki, Situbondo, melaju dari arah selatan ke utara.

    Saat melintasi tikungan, diduga setir kendaraan mengalami gangguan teknis (mengunci), sehingga pengemudi kehilangan kendali dan masuk ke lajur berlawanan.

    “Dari arah berlawanan, timur ke barat, melaju kendaraan Isuzu Panther. Karena jarak yang sudah sangat dekat, tabrakan tidak dapat dihindari,” ujar AKP Achmat Rochan pada BeritaJatim.com, malam harinya.

    Isuzu Panther tersebut diketahui dikemudikan oleh dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso, yakni Nur Saifullah (47) asal Kademangan dan Mastuki (56) warga Tenggarang.

    Keduanya mengalami luka-luka dalam kejadian tersebut. Nur Saifullah mengeluhkan sakit kepala, sementara Mastuki mengalami patah tulang pada tangan kirinya.

    Sementara itu, tiga orang dalam kendaraan pick-up Mitsubishi juga mengalami luka-luka, yakni pengemudi Sahut Wijaya (luka lecet di tangan kanan), serta dua penumpangnya lainnya.

    Di antaranya M. Irfan (19) mengalami luka lecet di tangan kiri dan Saifur (19) mengalami luka lecet di kaki kanan. Seluruh korban dilarikan ke RS Bhayangkara Bondowoso untuk mendapat perawatan medis.

    “Kerugian material akibat benturan kendaraan diperkirakan mencapai sekitar Rp 5 juta. Kami sudah melakukan olah TKP dan mengamankan kendaraan untuk keperluan penyelidikan,” jelas Kasatlantas.

    Pihak kepolisian mengimbau para pengemudi untuk rutin memeriksa kondisi kendaraan, terlebih saat melintas di jalur-jalur rawan seperti tikungan tajam Pal 8.

    “Kepatuhan terhadap standar keselamatan menjadi hal vital guna menghindari kecelakaan serupa,” tegas Rochan. (awi/ian)

  • BPBD Bondowoso Bentuk Destana di Sumber Gading, Antisipasi Dampak Erupsi Gunung Raung

    BPBD Bondowoso Bentuk Destana di Sumber Gading, Antisipasi Dampak Erupsi Gunung Raung

    Bondowoso (beritajatim.com) – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bondowoso resmi membentuk Desa/Kelurahan Tangguh Bencana (Destana) di Desa Sumber Gading, Kecamatan Sumberwringin, pada Senin (16/6/2025).

    Langkah ini diambil sebagai upaya tanggap cepat terhadap meningkatnya aktivitas erupsi Gunung Raung yang dalam beberapa hari terakhir terus memuntahkan abu vulkanis.

    Kepala Pelaksana BPBD Bondowoso, Sigit Purnomo, menjelaskan bahwa pembentukan Destana sangat penting mengingat posisi Desa Sumber Gading yang relatif dekat dengan Gunung Raung.

    “Kawasan ini cukup rentan terhadap dampak erupsi, terutama abu vulkanis yang bisa memengaruhi kesehatan warga dan aktivitas sehari-hari,” ujarnya.

    Destana dibentuk sebagai sarana penguatan kesiapsiagaan masyarakat terhadap bencana. Dalam kegiatan ini, warga mendapatkan pelatihan dasar penanggulangan bencana, pengenalan sistem peringatan dini, hingga mekanisme evakuasi mandiri.

    “Tidak hanya secara fisik, ketangguhan masyarakat juga dibentuk dari sisi pengetahuan dan mental. Warga harus tahu apa yang harus dilakukan sebelum, saat, dan setelah bencana. Inilah esensi dari pembentukan Destana,” terang Sigit.

    Diketahui, Gunung Raung menunjukkan peningkatan aktivitas selama dua pekan terakhir.

    Kolom abu vulkanik beberapa kali terpantau mencapai ketinggian antara 400 hingga 750 meter.

    Situasi ini mendorong BPBD untuk mempercepat langkah-langkah mitigasi dengan pendekatan langsung ke desa-desa terdampak.

    Pembentukan Destana di Sumber Gading menjadi titik awal dari program kesiapsiagaan bencana yang akan menyasar seluruh desa berisiko tinggi di lereng Gunung Raung.

    BPBD menargetkan pembentukan Destana dilakukan secara bertahap di wilayah-wilayah rawan.

    “Kami tidak ingin hanya bersikap reaktif saat bencana terjadi. Edukasi dan kesiapsiagaan harus terus ditanamkan, terutama di wilayah rawan. Dengan keterlibatan aktif masyarakat, kami yakin upaya pengurangan risiko bencana bisa lebih efektif,” pungkas Sigit. (awi/ian)

  • BPJS Kesehatan Mojokerto Gelar Gathering Badan Usaha, Tiga Perusahaan Terima Penghargaan Kepatuhan JKN

    BPJS Kesehatan Mojokerto Gelar Gathering Badan Usaha, Tiga Perusahaan Terima Penghargaan Kepatuhan JKN

    Mojokerto (beritajatim.com) – Sebagai bentuk apresiasi dan penguatan sinergi antara BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto dengan badan usaha di wilayah Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Jombang, digelar acara Gathering Badan Usaha bertema ‘Kepatuhan Badan Usaha sebagai Pilar Jaminan Sosial yang Berkelanjutan’ di salah satu hotel di Mojokerto.

    Kegiatan ini dihadiri oleh Wali Kota Mojokerto, perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mojokerto dan Jombang, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Mojokerto, perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), serta pimpinan atau perwakilan dari 200 badan usaha besar di tiga wilayah tersebut.

    Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto, Elke Winasari, menyampaikan bahwa kepatuhan badan usaha merupakan kunci utama dalam menjaga keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang adil dan berkelanjutan. “Pemberian sertifikat penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi sekaligus motivasi bagi badan usaha lain,” ungkapnya, Senin (16/06/2025).

    Tujuannya agar terus meningkatkan kepatuhan dan partisipasinya dalam program JKN. Karena di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto, sektor Pekerja Penerima Upah (PPU) merupakan peringkat kedua tertinggi pada kontribusi peserta aktif di wilayah Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Jombang.

    Sertifikat penghargaan diberikan kepada badan usaha yang telah diperiksa selama tiga tahun berturut-turut dengan hasil patuh. Kriteria yang dinilai meliputi pendaftaran dan pelaporan gaji seluruh pekerja, kepatuhan pembayaran iuran JKN secara rutin sebelum jatuh tempo selama enam bulan berturut-turut, serta penggunaan aplikasi Edabu untuk pemutakhiran data.

    “Kami memberikan sertifikat penghargaan kepada Badan Usaha di Kota Mojokerto yaitu CV. Bumi Indo, CV. Tirto Agung Motor dan PT. Intidragon Suryatama. Di Kabupaten Mojokerto yaitu PT. Indomarco Prismatama Cabang Jombang, PT. Pei Hai International Wiratama Indonesia, dan PT. Phalosari Unggul Jaya. Sementara di Kabupaten Jombang yaitu PT. Aice Ice Cream Jatim Industry, PT. Charoend Pokphand Indonesia, dan PT. Surabaya Autocomp Indonesia,” terangnya.

    Selain apresiasi, Elke juga meluruskan sejumlah isu yang beredar di masyarakat, seperti anggapan adanya pembatasan waktu rawat inap BPJS. Dalam kesempatan ini, Elke turut memperkenalkan inovasi dan transformasi layanan JKN yang kini semakin digital, seperti kartu digital JKN berbasis NIK, antrean online, serta layanan Telehealth.

    “Kami harap tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat, dan peserta semakin yakin akan perlindungan layanan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan. Kami berkomitmen menghadirkan layanan yang semakin mudah, cepat, setara, dan transparan, agar peserta JKN mendapatkan hak pelayanan kesehatan secara optimal tanpa diskriminasi,” tambahnya. [tin/ian]

  • Warga Tuntut Penutupan Peternakan 43 Ribu Ekor Ayam di Semboro Jember

    Warga Tuntut Penutupan Peternakan 43 Ribu Ekor Ayam di Semboro Jember

    Jember (beritajatim.com) – Warga menuntut penutupan Hasaka Farm, peternakan 43 ribu ekor ayam potong, di RT 02 RW 02, Dusun Semboro Kidul, Desa Semboro, Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin (16/6/2025).

    Kehadiran peternakan ayam itu dinilai meresahkan karena memunculkan persoalan lingkungan, mulai dati bau, lalat, dan kebisingan. Mereka menilai peternakan itu terlalu dekat dengan pemukiman warga.

    Mediasi Mediasi sempat dilakukan di aula kantor Kecamatan Semboro pada 27 Februari 2025. Saat itu, Kautsar Bilqisti, pemilik peternakan, dan warga setempat yang diwakili Willy Rudy Priyatmono menyepakati empat hal.

    Pertama, pengelola menyiapkan teknis yang diperoleh peternakan sebagai close house atau tertutup sebelum melanjutkan operasional. Tujuannya agar tidak ada lagi polusi bau dan lalat. Kedua, pengelola memberikan kompensasi kepada warga yang sumurnya terdampak.

    Ketiga, warga di lokasi peternakan dan sekitarnya tidak akan melakukan tindakan kekerasan yang mengganggu ketertiban umum. Terakhir, jika poin-poin yang disepakati kedua belah pihak dilanggar, maka camat dan musyawarah pimpinan kecamatan akan menutup peternakan jika dipandang perlu.

    Persoalan tidak selesai. Warga menilai Bilqisti tidak mematuhi kesepakatan. Maka pada 23 April 2025, mereka mendesak Camat Semboro Abdul Kadir menerbitkan rekomendasi sementara penghentian aktivitas peternakan dua hari berikutnya.

    “Sebenarnya itu bukan kewenangan kami. Kami menghentikan sementara sambil memohon petunjuk kepada Bapak Bupati. Kami menyurati secara resmi Bapak Bupati dengan tembusan beberapa organisasi perangkat daerah, salah satunya Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan.” kata Kadir.

    “Kami tentu tidak bisa meminta menutup. Tapi tentunya pimpinan memahami bahwa itu adalah usulan. Sebagai anak buah di lapangan mengusulkan untuk merespons situasi yang sedikit berisiko, kami mohon pimpinan untuk meninjau kembali keberadaan kandang tersebut,” kata Kadir.

    Kebijakan Abdul Kadir ini menuai protes dari Bilqisti. Melalui kuasa hukumnya, dia menyomasi Kadir. “Pihak pengacara berasumsi bahwa saya telah melanggar kewenangan, karena camat tidak memiliki kewenangan untuk menutup usaha. Tapi pertimbangan kami, bahwa di luar kewenangan itu, ada situasi di masyarakat yang harus kami selamatkan,” kata Kadir.

    Merespons surat Abdul Kadir, Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan meninjau lokasi pada 5 Mei 2025. Dinas Lingkungan Hidup Jember juga sudah menerbitkan pengujian kualitas pada 16 Mei 2025. Dari sinilah kemudian Kadir menerbitkan surat rekomendasi yang mempersilakan peternakan beroperasi kembali.

    Namun warga tidak puas, karena menilai uji yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup tidak akurat. Dari 19 pemilik rumah yang diwawancarai petugas Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan, 16 orang di antaranya menyatakan ada bau yang berasal dari peternakan dan mendesak agar peternakan itu ditutup.

    Sengketa meruncing pada 25 Mei 2925, setelah spanduk yang memuat kesepakatan bersama yang dipasang warga diganti spanduk surat rekomendasi Camat Semboro Abdul Kadir yang memberikan lampu hijau kepada peternakan untuk beroperasi lagi.

    Keributan terjadi. Warga yang marah membakar ban dan petasan di depan peternakan. “Klien kami bingung, kenapa sudah ada surat (dari Camat Semboro), kok masih ada pemasalahan,” kata Zainuddin, kuasa hukum Bilqisti.

    Mediasi kembali dilakukan. Ada enam kesepakatan tercapai saat itu. Pertama, operasional kandang sampai dengan panen paling lambat sampai dengan satu periode. “Kedua, masyarakat mengajukan gugatan sampai 24 Juni 2025, yaitu untuk menyurati dinas-dinas terkait,” kata Willy Rudy.

    Mereka sepakat kondisi dinyatakan status quo dan peternakan tidak boleh diisi ayam lagi sebelum ada keputusan Pemkab Jember. Masyarakat memberikan kesempatan kepada Pemkab Jember melalui organisasi perangkat daerah terkait untuk menyelesaikan persoalan. “Masyarakat dan pihak kandang akan menerima apapun hasil keputusan dari dinas terkait,” kata Willy Rudy.

    Pernyataan Pemilik Peternakan
    Kautsar Bilqisti mengatakan, sebelumnya lokasi peternakan ayam itu digunakan untuk peternakan kambing milik kakaknya. Tahun 2023, dia menyampaikan kepada warga bahwa akan membuka peternakan ayam di sana.

    Proses perizinan ditempuh. “Kamu baru beroperasi juga 2024,” kata Bilqisti.

    Di tengah usaha yang baru dibuka, Bilqisti menderita sakit kanker, sehingga tidak bisa melanjutkan komunikasi dengan warga sekitar.

    Bilqisti membenarkan bahwa petugas dari Dinas Lingkungan Hidup Jember sudah meninjau lapangan untuk mengecek kadar kualitas udara, kualitas air, baik di dalam kandang maupun di luar kandang.

    “Dinas Peternakan juga turun meninjau dan menanyakan kami menggunakan sistem kandang apa. Ini kandang close. Kami tidak meninggalkan limbah sama sekali, karena limbahnya kami buang ke Bali untuk pupuk,” kata Bilqisti.

    Hasil pengujian Dinas Lingkungan Hidup menunjukkan bahwa semua sudah sesuai baku mutu. “Limbah udaranya sesuai baku mutu. Limbah airnya sesuai baku mutu. Malah apa sebenarnya tidak ada limbah airnya, karena kami kandang kering,” kata Bilqisti.

    Kendati demikian, Bilqisti tetap memasang instalasi pengolahan air limbah sesuai saran Dinas Lingkungan Hidup Jember. Ia mempersilakan anggota DPRD Jember untuk meninjau langsung lokasi peternakannya.

    “Dinas LH sudah turun untuk melihat fakta di sana seperti apa. Faktanya sudah terbit, hasil limbahnya memang sesuai baku mutu semua. Terus mau apa lagi,” kata Bilqisti.

    Merespons keluhan warga, Bilqisti menawarkan pemberian dana tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR. “Saya sebenarnya sudah menawarkan banyak hal kepada warga di sini, termasuk apa yang bisa saya bantu untuk lingkungan juga, CSR apa saja,” katanya.

    Namun Bilqisti mengakui bahwa pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sedang berproses. Pengajuan perizinan baru bisa dilakukan setelah tanah peternakan disertifikasi melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Namun perizinan sudah diajukan melalui OSS (Online Single Submission) atau sistem perizinan terintegrasi.

    Persoalan Dibawa ke DPRD Jember
    Merasa semua usaha birokratis sudah mentok, Camat Abdul Kadir menyarankan mediasi dilakukan di gedung DPRD Jember.

    “Karena kalau secara normatif regulatif mungkin tidak akan ada titik temu. Bisa saja pemilik kandang ngotot bahwa dia berizin dan seterusnya. Tapi di luar itu kenyataannya, situasinya dan kami menjadi saksi bahwa memang ada timbul bau dan ketidaknyamanan lingkungan di titik tersebut,” katanya.

    Kadir memahami Komisi B DPRD Jember bukan eksekutor. “Mungkin bisa mengambil alur solusi masyarakat. Karena kalau hanya bergerak di tataran normatif regulatif, keresahan warga kami di Desa Semboro itu akan tetap berlanjut,” katanya.

    “Semboro ini relatif adem ayem, tenteram, dan masyarakatnya guyub. Jangan sampai karena ada satu titik kepentingan usaha di situ, banyak pihak yang terkorbankan kenyamanannya dan hubungan sosial yang baik selama ini,” kata Kadir.

    Rapat dengar pendapat pun digelar di ruang Komisi B DPRD Jember, Senin (16/6/2025). Di sini Ketua Komisi B Candra Ary Fianto mengingatkan, bahwa pelaku usaha wajib mengambil data rona lingkungan yang relevan dengan potensi dampak yang ditimbulkan sesaat sebelum kegiatan kelanjutan tahap konstruksi.

    Pelaku usaha, lanjut candra, juga diharuskan mematuhi peraturan undang-undang di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan. “Kami mendapat informasi bahwa sumur salah satu warga (di sekitar peternakan) berwarna hijau,” kata Candra.

    Candra juga mempertanyakan kepatuhan Bilqisti terhadap penyediaan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang. Dia juga mempertanyakan pelaporan kegiatan peternakan itu setiap enam bulan sekali untuk dievaluasi.

    Zainuddin, pengacara Bilqisti, menegaskan kesiapan kliennya untuk memenuhi kewajiban perizinan. “Selama ini karena klien kami masih merintis, dengan ketidaktahuan beliau sehingga ada beberapa perizinan yang mungkin belum diurus, termasuk Izin Mendirikan Bangunan (sekarang PBG, red),” katanya.

    “Ke depannya kami mohon klien kami ini dibina, tapi jangan dibinsakan. Jadi mohon dibantu pada klien kami yang menjadi kewajiban-kewajibannya dan kami juga siap untuk memenuhi,” kata Zainuddin.

    Komisi B akhirnya meminta Bilqisti menutup sementara peternakannya hingga semua perizinan terpenuhi. “Kami juga meminta warga tetap menjaga ketertiban dan tidak bertindak anarkis,” kata Candra. [wir]

  • Kasus Berlanjut, Polres Mojokerto Resmi Terima Laporan Telkom Terkait Pencurian Kabel Tembaga

    Kasus Berlanjut, Polres Mojokerto Resmi Terima Laporan Telkom Terkait Pencurian Kabel Tembaga

    Mojokerto (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Mojokerto resmi menerima laporan dari PT Telkom Sidoarjo terkait kasus pencurian kabel tembaga yang dilakukan oleh lima terduga pelaku. Sebelumnya, kelima orang tersebut diamankan oleh Tim Intelijen Korem 082/Citra Panca Yudha Jaya (CPYJ).

    Laporan tersebut diterima Satreskrim Polres Mojokerto pada, Senin (16/6/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Laporan resmi ini menjadi dasar hukum bagi kepolisian untuk melanjutkan proses penyidikan dan penetapan tersangka. Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama.

    “Laporan yang diserahkan teman-teman dari Korem 082/CPYJ sudah kami terima dan tetap berproses. Alhamdulillah sudah kami tindaklanjuti dan dari pihak Telkom membenarkan bahwa kabel itu milik pihak Telkom. Pada intinya mereka sudah membuat laporan polisi secara resmi terkait kejadian tersebut,” ungkapnya.

    Masih kata Kasat, pihaknya akan menindaklanjuti proses lidik dan penyelidikan lebih lanjut yang selanjutnya akan dilakukan penetapan tersangka. Pihaknya berkomunikasi dengan PT Telkom sejak Senin pagi, namun laporan resmi baru dibuat pada Senin sore karena pihak perusahaan masih menunggu izin dari pimpinan.

    “Tersangka bukan dikeluarkan tapi kami tetapkan wajib lapor karena pada saat itu belum ada pelaporan resmi dari pemilik kabel maupun dari yang merusak fasilitas umum jadi pada hari ini laporan resmi. Setelah ini, karena ada laporan resmi, kami akan lakukan upaya paksa. Status akan ditetapkan, karena peran masing-masing pelaku berbeda,” jelasnya.

    Kasat menjelaskan jika motif murni pencurian, para tersangka terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini seluruh barang bukti pencurian masih diamankan di Mapolres Mojokerto. Terkait nilai kerugian, pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Telkom.

    “Sekali lagi kami ucapkan terima kasih kepada teman-teman dari Korem 082/CPYJ atas kerja samanya dan kami akan tindaklanjuti dan tindak tegas kepada pelaku-pelaku yang melaksanakan kejahatan di wilayah hukum Polres Mojokerto,” tegasnya.

    Sebelumnya, lima terduga pelaku pencurian kabel berhasil diamankan oleh anggota Korem 082/Citra Panca Yudha Jaya (CPYJ). Kelima terduga pelaku diamankan saat melakukan aktivitas penggalian di wilayah Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto pada, Kamis (12/6/2025).

    Salah satu pelaku, berinisial UH mengaku sebagai wartawan media online dan merupakan warga Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya. Keempat pelaku lainnya yang ikut diamankan yakni JAP warga Desa Sawojajar Kecamatan Kedungkandang Kota Malang yang diduga sebagai otak pencurian.

    S warga Kelurahan Simolawang, Kelurahan Simokerto, Kota Surabaya, D warga Desa Kerikilan Kecamatan Ngoro dan H warga Desa Kalipuro, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. Mereka langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Tim Intelrem 082/CPYJ untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

    Barang bukti yang berhasil diamankan dalam penangkapan tersebut meliputi satu unit truk Mitsubishi nopol S 8987 NE, satu unit mobil Calya nopol S 1997 JU, serta sejumlah batang kabel tembaga hasil galian. Kelima terduga pelaku dan barang bukti langsung diserahkan ke Polres Mojokerto untuk pengembangan lebih jauh. [tin/ian]

  • Fraksi Gabungan DPRD Soroti Tata Ruang dan Digitalisasi Layanan di RPJMD Kabupaten Pasuruan

    Fraksi Gabungan DPRD Soroti Tata Ruang dan Digitalisasi Layanan di RPJMD Kabupaten Pasuruan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Penyampaian pengantar RPJMD Kabupaten Pasuruan 2025–2029 menuai respons dari Fraksi Gabungan DPRD. Dalam rapat paripurna tersebut, sejumlah catatan strategis disampaikan sebagai bentuk evaluasi dan dukungan pembangunan lima tahun ke depan.

    Juru Bicara Fraksi Gabungan, Eko Suryono, menekankan pentingnya peninjauan kembali tata ruang wilayah. Ia menyebut bahwa keberhasilan pembangunan sangat bergantung pada pemetaan potensi setiap sudut daerah.

    “Penataan ruang adalah kunci, karena setiap sudut wilayah memiliki potensi yang berbeda-beda,” ujar Eko. Menurutnya, RPJMD harus menyentuh kebutuhan riil masyarakat di seluruh kecamatan.

    Selain itu, Fraksi Gabungan mendorong percepatan digitalisasi layanan publik di seluruh sektor pemerintahan. Langkah ini dinilai penting demi menciptakan sistem pelayanan yang transparan dan kinerja yang mudah diukur.

    “Kami dukung penguatan portal satu data sebagai langkah menuju desa digital,” tambahnya. Ia berharap penerapan teknologi dapat dimulai dari level desa sebagai garda terdepan pelayanan.

    Eko juga mengusulkan pembentukan pos hukum terpadu di daerah-daerah tertentu. Usulan ini bertujuan memudahkan masyarakat menyelesaikan persoalan hukum secara adil dan cepat.

    “Pendekatan restorative justice harus dikedepankan dalam penyelesaian sengketa hukum,” katanya. Ia menilai cara ini bisa mencegah konflik sosial berkepanjangan.

    Meski pembangunan infrastruktur terus digalakkan, Eko menilai masih ada ketimpangan yang dirasakan masyarakat. “Ketimpangan ini hanya bisa diatasi jika seluruh elemen pemerintah daerah bersinergi,” tegasnya menutup pernyataan. (ada/ian)

  • Polres Mojokerto Tetapkan Tersangka Kematian Siswa SMK di Sungai Brantas

    Polres Mojokerto Tetapkan Tersangka Kematian Siswa SMK di Sungai Brantas

    Mojokerto (beritajatim.com) – Misteri kematian almarhum Mukhamat Alfan (18), pelajar SMK Raden Rahmat yang ditemukan tewas tenggelam di Sungai Brantas wilayah Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo pada, Senin (5/5/2025) terungkap. Satreskrim Polres Mojokerto menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut.

    Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra mengatakan, Rio Filianto Tono ditetapkan sebagai tersangka setelah rangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Satreskrim Polres Mojokerto. Dari hasil pemeriksaan, tersangka terbukti menakut-nakuti korban dengan mengancam akan membawa pedang, yang membuat korban ketakutan.

    “Korban melarikan diri ke arah Sungai Brantas untuk bersembunyi. Tersangka mengejar hingga ke pinggir sungai, namun hanya menemukan tas dan sepatu yang ditinggalkan oleh korban. Karena korban tidak tahu jalan pulang maka jalan yang dipilihnya adalah masuk sungai dan kemudian tenggelam,” ungkapnya, Senin (16/6/2025).

    Kasat menjelaskan, dari keterangan saksi ahli pidana Dr. Toetik Rahayuningsih, SH., M.Hum., tindakan tersangka warga Desa Kebondalem, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto tersebut sudah masuk dalam pelanggaran Pasal 359 KUHP. Yakni terkait tentang tindak pidana karena kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

    “Dari hasil pemeriksaan dan keterangan sejumlah saksi, kami menetapkan saudara R sebagai tersangka dengan dugaan menyebabkan orang lain meninggal dunia karena kelalaian atau kealpaan. Peristiwa ini berawal saat korban bersama sejumlah temannya bermain futsal di sekitar kawasan pabrik minuman di Kecamatan Mojosari pada Jumat 2 Mei 2025,” jelasnya.

    Saat itu, lanjut Kasat, terjadi pertikaian antara dua remaja, yaitu R (keponakan tersangka) dan S, yang disaksikan langsung oleh korban. Keesokan harinya, Sabtu (3/5/2025), tersangka bersama keponakannya menjemput S di sekolah, turut serta pula korban. Setelah sampai di rumah tersangka, diduga R melontarkan kata-kata ancaman.

    “Tersangka diduga mengeluarkan kata-kata bernada ancaman, salah satunya ‘mana pedangnya’, yang membuat korban dan rekannya ketakutan lalu melarikan diri ke arah Sungai Brantas. Dalam kepanikan tersebut, keduanya berpencar. Barang-barang milik korban seperti tas dan sepatu ditemukan di sekitar Sungai Brantas,” ujarnya.

    Tiga hari kemudian, pada Senin (5/5/2025) jasad pelajar asal Desa Kaligoro, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di aliran Sungai Brantas. Tersangka R dikenakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun. [tin/ian]