Category: Beritajatim.com Regional

  • Advokasi Satgas TPPO Polres Magetan, Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan Jadi Sorotan

    Advokasi Satgas TPPO Polres Magetan, Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan Jadi Sorotan

    Magetan (beritajatim.com) – Perlindungan tenaga kerja, khususnya perempuan dan anak, menjadi fokus utama dalam kegiatan Advokasi Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) yang digelar Polres Magetan bersama Pemerintah Kabupaten Magetan dan sejumlah instansi terkait. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Pesat Gatra Polres Magetan, pada Rabu, (17/12/ 2025).

    Advokasi ini dihadiri Wakapolres Magetan Kompol Dodik Wibowo, Asisten I Pemkab Magetan Drs. Beny Andrian, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Magetan Medi Santoni, Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Joko Santoso, para Kapolsek jajaran, serta perwakilan DPPKB PPPA Kabupaten Magetan, unsur kecamatan, dan perwakilan desa se-Kabupaten Magetan.

    Wakapolres Magetan Kompol Dodik Wibowo menegaskan bahwa tindak pidana perdagangan orang masih menjadi ancaman serius, terutama bagi calon tenaga kerja yang tergiur tawaran pekerjaan dengan iming-iming gaji tinggi. Modus tersebut kerap dibarengi unsur penipuan, ancaman, bahkan kekerasan, termasuk tawaran bekerja ke luar negeri sebagai tenaga kerja wanita (TKW).

    Ia mengungkapkan, Satreskrim Polres Magetan telah berhasil mengungkap kasus TPPO di wilayah hukum setempat. Oleh karena itu, penguatan sinergi lintas sektor dinilai mutlak diperlukan agar pencegahan dapat dilakukan sejak hulu.

    “Calon tenaga kerja, khususnya perempuan yang akan bekerja ke luar negeri, harus lebih selektif dan tidak mudah percaya pada tawaran kerja yang tidak jelas,” ujarnya.

    Kompol Dodik mengingatkan masyarakat untuk memastikan perusahaan penyalur tenaga kerja memiliki izin resmi dan terdaftar secara legal. Ia juga menekankan pentingnya peran Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Magetan dalam melakukan pengawasan dan verifikasi rutin terhadap perusahaan penyalur tenaga kerja luar negeri yang beroperasi di wilayah Magetan.

    Pembentukan serta penguatan Satgas TPPO, lanjutnya, diarahkan untuk menekan potensi perdagangan orang melalui langkah preemtif, preventif, hingga penegakan hukum yang tegas, dengan tetap mengedepankan perlindungan korban, terutama perempuan dan anak.

    Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Magetan Medi Santoni menjelaskan bahwa tindak pidana perdagangan orang telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Regulasi tersebut mencakup aspek penindakan pidana, proses peradilan, serta perlindungan terhadap korban dan saksi.

    Ia menyebut, sebagian besar kasus TPPO menimpa tenaga kerja wanita di luar negeri, dengan pola kejahatan yang semakin terstruktur dan sulit dikenali. Modus yang kerap digunakan pelaku antara lain persyaratan kerja yang dipermudah, janji gaji tinggi, fasilitas mewah, program pelatihan gratis, pendekatan kepada keluarga korban, hingga perekrutan melalui media sosial.

    Melalui kegiatan advokasi ini, diharapkan seluruh peserta memiliki pemahaman yang sama serta mampu berperan aktif sebagai garda terdepan pencegahan TPPO di lingkungan masing-masing. Polres Magetan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kolaborasi lintas sektor demi menciptakan iklim ketenagakerjaan yang aman dan bebas dari praktik perdagangan orang. [fiq]

  • Dana Tak Kunjung Turun, SPPG di Blitar yang Berhenti Beroperasi Terus Bertambah

    Dana Tak Kunjung Turun, SPPG di Blitar yang Berhenti Beroperasi Terus Bertambah

    Blitar (beritajatim.com) – Harapan ribuan siswa di Blitar Raya untuk mendapatkan asupan gizi konsisten melalui program Makanan Bergizi Gratis (MBG) kini berada di titik nadir. Setelah lumpuhnya Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pakunden dan Klampok Kota Blitar, kini giliran SPPG Talun 2 yang resmi mengumumkan penghentian operasional sejak Senin (15/12/2025).

    Penghentian ini disampaikan secara terbuka melalui akun Instagram resmi SPPG Talun 2 Kabupaten Blitar. Dalam pengumuman tersebut, pihak pengelola mengakui tidak lagi memiliki finansial untuk menyediakan bahan baku makanan maupun mendukung proses produksi.

    “Dapur SPPG Talun 2 Blitar terpaksa tidak dapat beroperasi untuk sementara waktu dikarenakan dana bantuan operasional dari pemerintah yang belum turun,” tulis pengumuman tersebut.

    Kondisi ini menciptakan ironi besar. Program yang digadang-gadang menjadi tonggak perbaikan gizi nasional justru terhenti di tengah jalan akibat kendala birokrasi anggaran. Penundaan distribusi ini berlaku hingga batas waktu yang tidak ditentukan, menunggu pencairan dana dari pusat.

    Dampak dari berhentinya dapur produksi ini langsung dirasakan oleh sekolah-sekolah di bawah naungan SPPG Talun 2 Kabupaten Blitar. Pihak pengelola bahkan mengeluarkan imbauan yang cukup memprihatinkan bagi sebuah program pemenuhan gizi pemerintah.

    “Kami sangat menyarankan agar seluruh siswa, guru, dan staf membawa bekal makanan dan minuman dari rumah selama masa penundaan ini,” lanjut pengelola dalam surat resminya.

    Masalah Klasik, Pencairan Dana

    Ketiga SPPG yang ada di Blitar ini memiliki permasalahan yang sama yakni belum cairnya dana dari pemerintah pusat. Sehingga baik SPPG Talun 2, Pakunden hingga Klampok Kota Blitar tak mampu lagi beroperasi seperti biasa.

    Terkait hal itu Koordinator Wilayah SPPI-Ka SPPG Kota Blitar, Imam Samsudin, sebenarnya sudah angkat bicara. Menurut Imam menegaskan bahwa masalah yang dihadapi oleh SPPG yang ada di Kota Blitar hanyalah persoalan teknis belaka. Bukan karena krisis anggaran.

    Imam Samsudin mengklaim bahwa lumpuhnya dua dapur umum yang menyediakan Makan Bergizi Gratis (MBG) itu bukan disebabkan oleh kendala yang berarti, melainkan murni karena faktor antrian saja dalam proses pencairan dana.

    “Tidak ada kendala yang cukup berarti, itu hanya karena faktor antrian saja mas. Sebenarnya untuk proposal pengajuan dari masing-masing SPPG, statusnya sudah disetujui,” ujar Imam Samsudin, Senin (15/12/2025) lalu.

    Fakta Kontras: Antrian atau Keterlambatan Serius?

    Klaim Koordinator ini menuai sorotan tajam. Jika proposal telah disetujui, publik mempertanyakan mengapa proses pencairan dana bisa terhenti sedemikian rupa hingga memaksa dapur umum berhenti total beroperasi, sebuah keputusan yang sangat berdampak pada asupan gizi ribuan penerima manfaat.

    Imam Samsudin mengakui bahwa kendala ini terjadi juga disebabkan karena momentum akhir tahun. “Cuma ya masalah antrian pencairan saja, sama mungkin karena ini akhir tahun, jelang tutup buku, sehingga agak terkendala sedikit,” tambahnya.

    Publik hanya bisa berharap

    Di Tengah ketidakpastian itu, kini publik hanya berharap berhentinya program makan bergizi gratis (MBG) ini tidak terus meluas. Meski diawal dulu sempat dikritik sejumlah pihak, namun kini dampak MBG jelas dirasakan manfaatnya oleh warga.

    “Cukup ironis ya, kami berharap sebagai warga agar MBG ini bisa berjalan seperti dulu,” ungkap Ali, warga Blitar.

    Selain memberikan gizi, program MBG ini juga memberikan efek ekonomi bagi masyarakat. Tidak sedikit masyarakat yang bekerja di SPPG.

    “Kalau terus begini kan kasihan juga yang bekerja di SPPG, apalagi kalau sampai bubar kan kasihan jadi menganggur lagi,” tandasnya. [owi/aje]

  • Sidang Landak Jawa di Madiun, Saksi Ungkap Terdakwa Aktif di LSM dan Sering Laporkan Proyek ke Kejaksaan

    Sidang Landak Jawa di Madiun, Saksi Ungkap Terdakwa Aktif di LSM dan Sering Laporkan Proyek ke Kejaksaan

    Madiun (beritajatim.com) – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang perkara kepemilikan Landak Jawa dengan terdakwa Darwanto.

    Dua saksi yang dihadirkan jaksa menyebut, satwa yang kini menyeret Darwanto hingga ke meja hijau justru dipelihara untuk melindungi tanaman pertanian, bukan untuk diperjualbelikan.

    Saksi Sukardi, petani Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, mengungkapkan bahwa Darwanto memelihara landak sejak 2021 setelah satwa tersebut kerap merusak tanaman warga.

    Selama bertahun-tahun bertetangga, ia tidak pernah melihat adanya aktivitas perburuan atau praktik komersialisasi satwa liar oleh terdakwa.

    “Landaknya dikandangkan di depan rumah. Awalnya dua ekor, terus berkembang biak jadi enam. Sehat semua,” kata Sukardi di hadapan majelis hakim.

    Menurutnya, di wilayah tersebut landak dikenal sebagai hama pertanian. Hampir semua petani memasang jaring di kebun untuk mencegah serangan landak dan tupai. Ia menilai pemeliharaan landak oleh Darwanto justru dilakukan agar satwa itu tidak kembali merusak tanaman.

    “Landak itu merusak jagung dan singkong. Semua petani pasang jaring. Setahu saya, Pak Darwanto memelihara supaya tidak masuk kebun lagi,” ujarnya.

    Sukardi juga mengaku tidak mengetahui bahwa Landak Jawa merupakan satwa dilindungi. Selama bertahun-tahun, kata dia, tidak pernah ada warga yang dirugikan, tidak ada penjualan, apalagi penyembelihan satwa tersebut.

    “Tidak pernah ada masalah. Saya sering lihat langsung diberi makan,” tegasnya.

    Saksi lain, Agus Jaya Budi Utomo, warga asal Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, turut memperkuat keterangan tersebut.

    Ia mengenal Darwanto sejak 2022 melalui aktivitas di LSM MAKIM dan menyebut keseharian terdakwa hanya bertani dan beternak ayam.

    Agus mengaku sama sekali tidak mengetahui adanya pemeliharaan landak tersebut hingga Darwanto dilaporkan ke Polres Madiun pada Desember 2024.

    “Saya tidak pernah lihat landaknya, tidak pernah cerita. Baru tahu setelah ada laporan polisi,” ungkap Agus.

    Dalam persidangan, Agus juga menyebut bahwa sebelum kasus landak mencuat, Darwanto sempat aktif melaporkan dugaan persoalan proyek desa mulai rabat jalan hingga pipanisasi ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, yang kemudian dilimpahkan ke Inspektorat.

    Namun ia menegaskan, laporan proyek desa dan perkara landak adalah dua hal berbeda.

    “Soal proyek dan soal landak tidak ada kaitannya. Terdakwa berdalih juga tidak tahu kalau itu dilarang,” katanya.

    Menjawab pertanyaan majelis hakim, kedua saksi sepakat bahwa landak tersebut bukan hasil perburuan. Mereka kompak berdalih bahwa satwa terperangkap jaring di kebun dan kemudian dipelihara. Pakan yang diberikan pun sederhana, berupa jagung, singkong, dan kacang-kacangan hasil pertanian.

    Hakim juga menggali fakta soal keberadaan landak liar di sekitar desa. Sukardi menyebut, landak liar masih banyak ditemukan di kebun dan hutan sekitar, namun hanya landak milik Darwanto yang dipelihara di kandang.

    Sidang perkara kepemilikan satwa dilindungi ini masih akan berlanjut. Majelis hakim akan mendalami unsur kesengajaan dan pengetahuan terdakwa, termasuk sejauh mana pemahaman warga desa terhadap status perlindungan Landak Jawa satwa yang bagi petani setempat justru dikenal sebagai hama. (rbr/ted)

  • Hujan Deras Disertai Angin, Pohon Tumbang Timpa Warung Warga di Ngawi

    Hujan Deras Disertai Angin, Pohon Tumbang Timpa Warung Warga di Ngawi

    Ngawi (beritajatim.com) – Sebuah pohon tumbang menimpa warung milik warga di Desa Karangasri, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, akibat hujan deras yang disertai angin kencang. Insiden tersebut mengakibatkan satu orang mengalami luka dan sempat mengganggu arus lalu lintas di sekitar lokasi kejadian.

    Kepala Seksi Kedaruratan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ngawi, Partoyo, menyampaikan bahwa warung yang tertimpa pohon diketahui milik Winarti, warga Dusun Ngalarangan, Desa Kandangan.

    “Pohon tumbang diduga kuat akibat hujan dengan intensitas tinggi yang disertai angin. Pohon roboh dan menimpa bangunan warung milik Bu Winarti,” jelas Partoyo saat dikonfirmasi.

    Dalam peristiwa tersebut, seorang pria berinisial A (34), warga Desa Gelung, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, mengalami luka di bagian kepala. Korban diduga berada di sekitar lokasi saat kejadian berlangsung. “Korban mengalami luka di kepala dan sudah mendapatkan penanganan. Kondisinya saat ini dalam keadaan aman,” imbuhnya.

    Petugas BPBD Ngawi bersama unsur terkait segera melakukan penanganan cepat dengan mengevakuasi pohon tumbang dan membersihkan material yang menutup badan jalan. Upaya tersebut dilakukan untuk mencegah risiko lanjutan dan memastikan aktivitas warga kembali normal.

    “Alhamdulillah, situasi sudah terkendali. Jalan raya yang sempat terganggu kini sudah kembali lancar dan aman dilalui,” pungkas Partoyo.

    BPBD Ngawi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi bencana hidrometeorologi, terutama saat cuaca ekstrem, dengan memperhatikan kondisi lingkungan sekitar, khususnya pohon-pohon besar yang rawan tumbang. [fiq/kun]

  • Investasi Awal Kampung Haji Indonesia di Makkah Rp8,33 Triliun

    Investasi Awal Kampung Haji Indonesia di Makkah Rp8,33 Triliun

    Jakarta (beritajatim.com) – Pemerintah RI melalui PT Danantara telah menanam investasi sebesar Rp8,33 triliun atau USD500 juta untuk pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah Arab Saudi.

    Tujuannya, untuk meningkatkan kualitas layanan jemaah haji dan umrah Indonesia ke Mekkah dan Madinah yang terus meningkat jumlahnya dari tahun ke tahun.

    Mengutip Himpuh.or.id, Kamis (18/12/2025), Menteri Investasi dan Hilirisasi, Rosan Roeslani, mengatakan, pemerintah Indonesia telah menggelontorkan investasi awal lebih dari USD 500 juta atau setara Rp8,33 triliun. Dana tersebut digunakan untuk mengakuisisi hotel sekaligus membeli lahan strategis di kawasan Mekkah.

    “Nilai pembeliannya total USD 500 juta lebih sedikit,” kata Rosan usai melapor kepada Presiden RI Prabowo Subianto di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/12/2025).

    Hotel yang telah diambilalih pemerintah RI terdiri dari tiga tower setinggi 28 lantai yang berlokasi di kawasan Tahrir. Luas lahan hotel tersebut mencapai sekitar 4.620 meter persegi. Pemerintah juga telah mengamankan lahan tambahan seluas kurang lebih 4,4 hektare di area yang sama. Dengan akuisisi ini, total kawasan Kampung Haji Indonesia yang telah dikuasai pemerintah Indonesia mendekati 5 hektare.

    Lahan tersebut akan menjadi fondasi pengembangan tahap berikutnya. Rencananya, akan dibangun 13 tower tambahan dan satu pusat perbelanjaan yang dirancang khusus untuk menunjang kebutuhan jemaah haji dan umrah asal Indonesia.

    Untuk tahap lanjutan, kebutuhan investasi masih bersifat fleksibel. Rosan menyebut angkanya berada di kisaran USD700 hingga 800 juta. Sedang nilai penawaran pembelian tanah secara keseluruhan mencapai sekitar USD750 juta.

    “Ini adalah awal sangat baik. Inilah mandat yang diberikan kepada kami, sudah mulai kami laksanakan,” ujar Rosan.

    Ia menargetkan, pembangunan di atas lahan yang baru diakuisisi tersebut bisa mulai berjalan pada kuartal IV tahun depan.

    Rosan memastikan seluruh proses tahap awal, termasuk pengambilalihan aset, sepenuhnya dibiayai Danantara. Namun ke depan, peluang kolaborasi tetap terbuka.

    Ia menyebut kerja sama dengan Kementerian Haji dan Umrah memungkinkan, mengingat kementerian tersebut juga memiliki sumber pendanaan sendiri.

    Proyek Kampung Haji Indonesia di Mekkah Arab Saudi, kata Rosan, bukan sekadar investasi. Melainkan langkah strategis meningkatkan standar pelayanan bagi jemaah Indonesia di Tanah Suci. “Intinya, bagaimana kita meningkatkan pelayanan kepada jemaah kita jadi lebih baik dan lebih nyaman,” tegas Rosan. [air]

  • Dugaan Mafia Hutan Kuasai 27 Ribu Hektare Lahan di Blitar, Warga Gelar Unjuk Rasa

    Dugaan Mafia Hutan Kuasai 27 Ribu Hektare Lahan di Blitar, Warga Gelar Unjuk Rasa

    Blitar (beritajatim.com) – Momentum Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di Kabupaten Blitar tidak dirayakan dengan seremoni formalitas. Sebaliknya, jalanan kota bergetar oleh aksi unjuk rasa ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pendukung Reforma Agraria (Ampera), Kamis (18/12/2025).

    Mereka mengepung dua titik saraf penegakan hukum dan pemerintahan, yakni Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Blitar dan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar. Misinya hanya satu, yakni menagih janji negara untuk memberantas trinitas haram, yakni mafia tanah, mafia hutan, dan mafia hukum yang dinilai telah menjerat leher rakyat kecil selama puluhan tahun.

    Konsultan hukum dari Revolutionary Law Firm, Mohammad Trijanto, yang menjadi motor aksi ini, melontarkan kritik pedas terhadap tata kelola lahan di Blitar. Ia mengungkapkan adanya ketimpangan tajam dalam pemanfaatan kawasan hutan.

    “Dari total 57 ribu hektare kawasan hutan, hanya sekitar 30 ribu hektare yang dikhususkan untuk pemanfaatan masyarakat. Sisanya? Sebanyak 27 ribu hektare diduga dikuasai oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab yang merampas hak rakyat tanpa membayar pajak sepeser pun kepada negara,” tegas Trijanto dengan nada tajam.

    Trijanto menyoroti wilayah Jolosutro sebagai salah satu bukti nyata keberanian mafia hutan melanggar aturan secara terang-terangan. “Mereka menikmati hasil bumi, sementara rakyat hanya menonton di tanahnya sendiri,” tambahnya.

    Taktik ‘Membuat Rakyat Lelah’ di Meja Hukum
    Ampera juga membongkar adanya indikasi mandeknya berbagai laporan dugaan korupsi dan mafia tanah di meja penyidik. Trijanto menuding adanya praktik sistematis untuk melemahkan semangat juang rakyat melalui proses hukum yang bertele-tele.

    “Kami menolak praktik ‘membuat rakyat lelah’ dalam mencari keadilan. Rakyat punya hak konstitusional untuk mengetahui status kasus yang dilaporkan. Jika prosesnya terus dibiarkan menggantung tanpa kepastian, jangan salahkan jika kepercayaan publik kepada institusi hukum akan runtuh total,” cetus peraih gelar Magister Hukum tersebut.

    7 Poin Tuntutan: Ultimatum untuk Penegak Hukum
    Dalam aksi tersebut, Ampera menyerahkan tujuh poin tuntutan krusial sebagai syarat mutlak terciptanya reforma agraria yang bersih, di antaranya:

    Pertama, penyelesaian total konflik agraria di kawasan PT Rotorejo Kruwuk dan PT Veteran Sri Dewi. Kedua, sertifikasi lahan PPTPKH yang transparan dan bebas pungli/korupsi.

    Ketiga, audit transparansi di Kejaksaan terkait laporan korupsi yang mandek. Keempat, hentikan operasi mafia hutan yang menguasai lahan lebih dari 2 hektare secara ilegal.

    Kelima, pembersihan Kantor ATR/BPN dari praktik nepotisme. Keenam, penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap aktor intelektual mafia tanah dan hutan.

    Ketujuh, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang pro-rakyat dan demokratis. “Kami berharap tujuh tuntutan kami bisa ditindaklanjuti,” imbuhnya.

    Bupati Rijanto: “Masalah di Lapangan Memang Rumit”
    Menanggapi gelombang aspirasi tersebut, Bupati Blitar Rijanto menemui massa dan mengakui bahwa penyelesaian isu agraria, khususnya redistribusi tanah (ridis), adalah tantangan yang kompleks.

    “Permasalahan ridis itu memang tidak mudah. Di lapangan sering ada kepentingan-kepentingan luar yang masuk, sehingga proses yang seharusnya selesai malah menjadi berkepanjangan. Kasus Karangnongko dan Kruwuk Rotorejo adalah contoh konkret hambatan komunikasi antarkelompok,” jelas Bupati Rijanto.

    Meski demikian, Bupati berjanji akan terus memproses melalui Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) jika semua persyaratan sudah dinyatakan clear and clean.

    “Untuk tahun 2025, akan ada sertifikat yang diserahkan melalui program PPTKH untuk masyarakat yang sudah menempati lahan perhutanan puluhan tahun. Namun, untuk sengketa bekas perkebunan yang HGU-nya habis, prosesnya berbeda dan terus kami upayakan,” tandasnya. (owi/kun)

  • Hidup Sebatang Kara, Lansia Pikun di Bojonegoro Meninggal Terbakar di Rumah

    Hidup Sebatang Kara, Lansia Pikun di Bojonegoro Meninggal Terbakar di Rumah

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Seorang lansia di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan setelah tubuhnya terbakar di dalam rumahnya sendiri. Korban berusia 70 tahun tersebut diketahui hidup sendirian dan mengalami kepikunan.

    Peristiwa kebakaran yang merenggut nyawa ini terjadi pada Kamis, 18 Desember 2025, sekitar pukul 11.00 WIB. Kejadian bermula ketika seorang tetangga korban, berinisial Y, mencurigai adanya kepulan asap dari rumah korban yang berlokasi di Dusun Putuk, Desa Karangsono, Kecamatan Dander.

    “Setelah dicek, terlihat korban sudah dalam keadaan terbakar di atas dipan tempat salat dekat tempat tidur,” ujar Kapolsek Dander, IPTU Warsito, Kamis (18/12/2025).

    Mengetahui keadaan tersebut, Y langsung berteriak meminta bantuan warga. Warga yang berdatangan kemudian berusaha memadamkan api dengan menyiram air. Namun, upaya itu sudah terlambat.

    Api berhasil dipadamkan, tetapi korban, yang diketahui bernama Rasmin (70), telah meninggal dunia dengan luka bakar yang hampir mencapai 100 persen di sekujur tubuhnya.

    Berdasarkan keterangan polisi dan data rekam medis dari Polindes Desa Karangsono, korban memiliki riwayat kesehatan yang rentan. Korban lanjut usia, mengalami sakit darah tinggi, dan sering lupa atau pikun.

    “Kebiasaannya adalah senang mengumpulkan barang-barang bekas dan membuat perapian (bediang) di dalam rumah,” ujar IPTU Warsito.

    Diduga, musibah terjadi saat korban hendak beristirahat. “Saat mau tiduran di atas dipan, korban membuat perapian dan diduga tidak sengaja membakar sarung yang dipakainya. Api membakar seluruh tubuhnya,” tambah Kapolsek.

    Karena korban tinggal sendirian, kejadian ini awalnya tidak diketahui orang lain. Setelah proses identifikasi, jenazah almarhum Rasmin telah diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan.

    Polisi menyimpulkan insiden ini sebagai kecelakaan atau musibah. Pihak keluarga juga menolak dilakukan otopsi dengan membuat surat pernyataan. [lus/kun]

  • Pembatasan Angkutan Barang di Jalan Tol-Non Tol Jatim Mulai 19 Desember, Mana Saja?

    Pembatasan Angkutan Barang di Jalan Tol-Non Tol Jatim Mulai 19 Desember, Mana Saja?

    Surabaya (beritajatim.com) – Mulai Jumat 19 Desember dinihari nanti pukul 00.00 WIB, akan diberlakukan pembatasan angkutan barang di Jawa Timur. Pembatasan angkutan barang itu berlaku di jalur tol dan non tol.

    Pembatasan angkutan barang diberlakukan selama tiga periode selama Nataru ini. Periode pertama diberlakukan pada 19-20 Desember 2025 selama dua hari penuh untuk jalur tol.

    “Ada tiga periode, untuk periode pertama jalur tol berlaku pada Jumat 19 Desember dari pukul 00.00 WIB sampai Sabtu 20 Desember pukul 23.59 WIB,” kata Nyono melalui Kabid Lalin Dishub Jatim, Farid Susanto, Kamis (18/12/2025).

    Selanjutnya, kata dia, periode kedua pembatasan angkutan barang jalur tol diberlakukan pada Selasa 23 Desember 2025 mulai pukul 00.00 WIB hingga Minggu 28 Desember 2025 pukul 23.59 WIB. Lalu periode ketiga dilakukan pada Jumat 2 Januari 2026 mulai pukul 00.00 WIB hingga Minggu 4 Januari 2026 pukul 23.59 WIB.

    Jalur tol yang diberlakukan pembatasan angkutan barang yakni ruas Surabaya-Gempol, Surabaya-Pandaan-Malang, Surabaya-Gresik, Probolinggo-Banyuwangi segmen Gending-Paiton.

    Selain jalur tol, dia menyebut pembatasan angkutan barang juga diberlakukan di jalur non-tol selama tiga periode di momen Nataru ini.

    Kabid Lalin Dishub Jatim, Farid Susanto, Kamis (18/12/2025).

    Periode pertama berlaku pada Jumat 19 Desember 2025 hingga Sabtu 20 Desember 2025. Pembatasan jalur non-tol ini berlaku sejak pukul 05.00-22.00 WIB di tanggal yang sudah ditentukan.

    Periode kedua diberlakukan pada Selasa 23 Desember 2025 hingga Minggu 28 Desember 2025. Lalu periode ketiga diberlakukan pada Jumat 2 Januari 2026 hingga Minggu 4 Januari 2026. Pembatasan jalur non-tol ini berlaku sejak pukul 05.00-22.00 WIB di tanggal yang sudah ditentukan.

    Sementara, ruas jalur non-tol yang diberlakukan pembatasan angkutan barang yakni Pandaan-Malang, Probolinggo-Lumajang, Madiun-Caruban-Jombang, dan Banyuwangi-Jember.

    Dia membeberkan aturan pembatasan di jalur tol dan non-tol ini berlaku terhadap mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih. Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, serta mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian meliputi tanah, pasir, batu, hasil tambang, bahan bangunan.

    Sementara, aturan pembatasan tidak berlaku untuk angkutan barang pengangkut BBM atau gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, keperluan penanganan bencana alam, pakan ternak, sepeda motor gratis, dan barang pokok, terdiri atas beras, tepung terigu/tepung gandum/tepung tapioka, jagung, gula, sayur dan buah-buahan, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang, dan cabai.

    Farid menyebut bagi angkutan barang yang memuat bahan pokok, hantaran uang, atau BBM menyertakan surat muatan dan ditempel di kaca sebelah kiri angkutan muatan.

    “Yang boleh melintas harus dilengkapi dengan surat muatan dengan ketentuan surat muatan diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan juga harus berisi keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, dan nama dan alamat pemilik barang. Jangan lupa surat muatan ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang, dan jangan sampai over dimensi over load (ODOL),” jelasnya.

    “Tim Dishub Jatim bersama kepolisian dan pihak terkait akan melakukan pengawasan di titik-titik pembatasan angkutan barang,” pungkasnya. (tok/ted)

  • Di Bibir Sungai yang Terluka, Jurnalis di Ponorogo Menanam Pohon Harapan

    Di Bibir Sungai yang Terluka, Jurnalis di Ponorogo Menanam Pohon Harapan

    Ponorogo (beritajatim.com) – Tanah di Dukuh Puyut, Desa Plalangan, Kecamatan Jenangan, tidak lagi utuh. Bekas torehan alat berat membentuk tebing curam di bibir sungai. Saat hujan turun, air tak hanya mengalir, tapi bisa saja menggerus, dan itu perlahan tapi pasti.

    Namun, kali ini suasana di lahan bekas tambang itu berubah. Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Ponorogo dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Mataraman datang bukan membawa kamera untuk meliput bencana, melainkan bibit pohon untuk mencegahnya.

    Mereka menanam ratusan bibit di tanah yang lama ditinggalkan tanpa reklamasi. Bukan lokasi sembarangan. Area ini merupakan sempadan sungai, wilayah yang secara aturan dilarang untuk ditambang. Namun pasirnya telah lama diambil, menyisakan lubang, tebing rawan longsor, dan kekhawatiran warga.

    Ketua IJTI Korda Mataraman, Ahmad Subeki, menyebut kondisi tersebut sebagai potret penambangan yang berjalan tanpa kendali dan tanggung jawab.

    “Ini bekas tambang, diambil pasirnya, dan ini sebenarnya lahan yang tidak boleh ditambang karena masuk sempadan sungai yang ternyata secara sepihak diambil oleh pelaku. Kita enggak tahu siapa pelakunya,” kata Ahmad Subeki, Kamis (18/12/2025).

    Subeki menatap tebing sungai yang terus tergerus. Dia menyebut ancaman longsor bukan sekadar kemungkinan, melainkan risiko yang terus membesar seiring waktu. Jika tanah ini dibiarkan, bencana tinggal menunggu hujan berikutnya.

    “Kalau ini diteruskan, itu longsor terus, dan di sana rumah. Itu mengancam perumahan. Kalau besar, tidak menutup kemungkinan bisa terjadi seperti di Aceh, ada bencana besar, longsor, dan lain sebagainya. Makanya hari ini kita mulai menanam di sini,” tambah Subeki.

    Di tengah aktivitas penanaman, Plt Bupati Ponorogo, Lisdyarita, turut hadir. Dia menyambut baik inisiatif para jurnalis yang memilih bertindak lebih dulu sebelum bencana datang. Menurutnya, pemulihan lingkungan harus memberi manfaat jangka panjang bagi warga.

    “Itu bisa tanaman buah. Nah, ketika tanaman buah, kalau panen kan bisa dinikmati masyarakat juga,” kata Lisdyarita.

    Namun, dukungan itu disertai peringatan keras. Lisdyarita mengingatkan para penambang agar tidak memperlakukan alam seperti ladang bebas garap. Ada aturan, ada batas, dan ada konsekuensi hukum yang mengintai pelanggaran.

    “Intinya kepada para penambang, harap berhati-hati karena jangan main asal menambang. Benar-benar dilihat lokasinya, jangan sampai nanti hubungannya dengan permasalahan hukum,” tegasnya.

    Kekhawatiran Lisdyarita tak berhenti di Jenangan. Dirinya juga menyinggung wilayah Ngebel, kawasan wisata alam yang juga menyimpan banyak bekas tambang. Ketidakpastian kondisi tanah dan kedalaman telaga membuatnya waswas akan potensi bencana alam.

    “Cuma yang saya takutkan yang di Ngebel itu, saya agak ngeri yang di Ngebel karena bekas tambang banyak itu. Karena di Ngebel ini kan kita ada telaga, di mana kalau itu ada terus pergerakan terus, takutnya kita kan sampai hari ini kedalaman dari Telaga Ngebel itu masih kurang lebih belum pastinya belum ada. Itu agak ditakutkan,” ungkapnya.

    Sementara itu, Ketua PWI Ponorogo, Arso, menyebut Desa Plalangan dipilih karena tingkat kerawanannya tinggi. Tanah bekas tambang yang tidak direklamasi menjadi jalur rawan longsor setiap musim hujan. Dia pun menegaskan, kegiatan ini lahir dari kepedulian, bukan kepentingan.

    “Jadi ini semua swadaya, teman-teman biayanya patungan, ada yang membawa nasi bungkus, ada yang membawa air mineral, dan bibit pun kita menyiapkan sendiri, tidak ada bantuan dari mana pun,” pungkas Arso.

    Hari itu, bibit-bibit kecil ditanam di tanah yang pernah dirusak. Belum tentu semuanya tumbuh. Namun setidaknya, ada ikhtiar untuk menghentikan kerusakan sebelum berubah menjadi berita duka. Di bibir sungai yang terluka, para jurnalis menanam bukan hanya pohon, tetapi harapan agar alam diberi kesempatan pulih, dan manusia belajar untuk tidak mengulang kesalahan yang sama. (end/kun)

  • Tekan Pencemaran Udara, 300 Kendaraan Bermotor di Lumajang Jalani Uji Emisi

    Tekan Pencemaran Udara, 300 Kendaraan Bermotor di Lumajang Jalani Uji Emisi

    Lumajang (beritajatim.com) – Sebanyak 300 kendaraan termasuk mobil dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur menjalani uji emisi, Kamis (18/12/2025).

    Uji emisi ini menjadi upaya untuk mengendalikan pencemaran udara, seiring meningkatnya jumlah kendaraan bermotor di semua kategori.

    Informasi yang dihimpun, jumlah kendaraan bermotor di wilayah Lumajang tercatat mencapai 187.532 unit pada tahun 2025. Terdiri dari sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus, dan mobil barang.

    Peningkatan jumlah kendaraan ini berpotensi menambah beban pencemaran udara jika tidak diimbangi dengan pengendalian emisi yang ketat.

    Sebagai informasi, Indeks Kualitas Udara (IKU) Kabupaten Lumajang pernah berada di angka 85,24 persen pada tahun 2023. Kemudian, persentasenya meningkat menjadi 92,07 persen atau berstatus sangat baik pada tahun 2024.

    Uji emisi ratusan kendaraan bermotor termasuk mobil dinas Pemkab Lumajang di terminal MPU, Kamis (18/12/2025). (Foto: Muhammad Hasbi/Beritajatim.com)

    Heru Satrio, salah satu warga Lumajang yang mengikuti uji emisi mengaku, dirinya sengaja mengikuti prosesi uji emisi sebagai bentuk kepedulian untuk menjaga lingkungan di wilayahnya.

    Selain itu, dengan telah lulus uji emisi, artinya kelaikan jalan kendaraannya telah dinyatakan komplit. Baik surat-surat maupun kesehatan mesin.

    “Tadi Alhamdulillah lulus uji, ini selain bisa menjaga lingkungan, manfaatnya kalau ada sertifikat itu artinya dokumen kendaraan sudah komplit dan aman untuk berkendara,” terang Heru saat dijumpai di terminal Mobil Penumpang Umum (MPU), kamis (18/12/2025).

    Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lumajang Hertutik mengatakan, uji emisi menjadi program penting dalam upaya untuk menekan polutan kendaraan agar tidak melebihi ambang batas.

    “Jadi, ini upaya untuk mewujudkan udara yang bersih, minim polusi, sekaligus meningkatkan indeks kualitas udara kita,” katanya.

    Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Lumajang Rasmin menjelaskan, kriteria bagi kendaraan untuk bisa lulus uji emisi akan berbeda-beda menyesuaikan usia barang maupun bahan bakar yang dipakai.

    Menurutnya, bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi, maka sertifikat atau bukti lulus uji (BLU) tidak akan diterbitkan.

    “Bagi yang tidak lulus uji kategori dari kendaraan penumpang umum, mereka akan kita rekomendasikan untuk melakukan perbaikan dulu, barulah satu minggu kemudian harus uji lagi agar bisa dapat BLU,” ungkap Rasmin. (has/but)