Category: Beritajatim.com Regional

  • Sempat Tegang, PT KAI Berhasil Tertibkan Rumah di Lahan Miliknya di Madiun

    Sempat Tegang, PT KAI Berhasil Tertibkan Rumah di Lahan Miliknya di Madiun

    Madiun (beritajatim.com) – Suasana tegang sempat diwarnai, saat PT Kereta Api Indonesia (Persero) melakukan penertiban terhadap aset milik seorang warga. Salah satu rumah di Jalan Sukokaryo No. 28, Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Rabu (8/10/2025).

    Penertiban dilakukan setelah penghuni rumah dinilai tidak memenuhi kewajiban pembayaran sewa dan tidak memperpanjang masa kontrak, meski masih menempati aset tersebut. Aset yang ditertibkan berupa tanah seluas 262 meter persegi dengan bangunan seluas 60 meter persegi, dengan nilai mencapai Rp476.904.000.

    Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun Rokhmad Makin Zainul mengatakan, langkah ini merupakan bagian dari upaya perusahaan dalam mengamankan dan menertibkan aset negara yang masih dikuasai pihak ketiga tanpa izin resmi.

    “Penertiban ini dilakukan dalam rangka pengamanan aset milik PT Kereta Api Indonesia. Hari ini kami melakukan pengambilalihan kembali aset yang dikuasai penyewa. Rumah yang ditertibkan berada di nomor 28,” jelas Rokhmad Makin Zainul.

    Menurutnya, proses penertiban tersebut telah melalui tahapan panjang. Penyewa diketahui menempati rumah tersebut sejak September 2017 berdasarkan perjanjian kontrak sewa. Namun setelah masa kontrak berakhir, penyewa tidak memperpanjang perjanjian dan tetap menempati rumah tanpa izin.

    “Sudah dilakukan mediasi hingga lima kali melalui Kejaksaan Negeri, tetapi yang bersangkutan tidak pernah hadir. Kami juga telah melayangkan tiga kali surat somasi, namun tidak ada tanggapan. Karena itu, kami akhirnya menarik kembali aset tersebut,” terangnya.

    Dari hasil penelusuran, total tunggakan sewa mencapai lebih dari Rp 50 juta sejak 2017 hingga saat ini. Proses penertiban juga dilakukan dengan pengawasan aparat serta petugas keamanan internal PT KAI untuk memastikan kegiatan berjalan tertib dan kondusif.

    Sementara itu, dari pihak keluarga penghuni rumah menyatakan keberatan atas tindakan tersebut. Dwiani Widyastuti, keluarga dari pemilik rumah bernama Siti Aisyah, mengaku kaget saat mengetahui barang-barang di dalam rumah dikeluarkan oleh petugas dan diangkut menggunakan truk tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

    “Tadi barang langsung diangkut ke truk, padahal itu barang pribadi, bukan barang PT KAI. Kalau PT KAI naikkan itu kan ya maaf, kayak maling,” ujar Dwiani dengan nada kecewa.

    Dwiani menilai, pihak PT KAI seharusnya lebih dulu berkomunikasi dengan penghuni rumah. Terlebih, kata dia, pemilik rumah Siti Aisyah saat ini sedang berada di luar kota.

    “Harusnya ada omongan dulu. Apalagi yang punya rumah masih di luar kota. kenapa tiba-tiba barang diangkat,” lanjutnya.

    Ia menegaskan, keluarganya tidak menolak keberadaan PT KAI sebagai pemilik aset, namun meminta agar penghuni lama tetap dihargai. Dwiani menyebut keluarganya telah menempati rumah itu selama lebih dari enam dekade, dengan menanggung seluruh biaya perawatan dan tagihan secara mandiri.

    “Kami di sini sudah 60 tahun. PBB bayar sendiri, listrik dan air pasang sendiri. Kalau rusak, ya kami yang memperbaiki. PT KAI enggak pernah bantu memperbaiki,” jelasnya.

    Dwiani juga menyoroti kebijakan penarikan sewa yang dinilainya semakin memberatkan warga. Ia berharap PT KAI lebih terbuka dan mengedepankan dialog sebelum mengambil tindakan, agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. (rbr/ian)

  • Sejumlah Pohon di Beberapa Titik di Kota Mojokerto Tumbang

    Sejumlah Pohon di Beberapa Titik di Kota Mojokerto Tumbang

    Mojokerto (beritajatim.com) – Hujan deras disertai angin kencang melanda wilayah Kota Mojokerto pada, Rabu (8/10/2025). Akibatnya, sejumlah pohon tumbang di beberapa titik dan menimpa sejumlah kendaraan. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.

    Agen Informasi, Bencana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Timur, Achmad Kurniawan, menyampaikan bahwa hujan berintensitas tinggi disertai angin kencang terjadi di hampir seluruh wilayah kota. Hujan disertai angin kencang terjadi sekitar pukul 15.02 WIB.

    “Laporan masyarakat yang masuk ke call center 112 menyebutkan adanya pohon tumbang di beberapa ruas jalan utama Kota Mojokerto. Sejumlah lokasi terdampak antara lain Jalan Pahlawan, Jalan Benteng Pancasila, Jalan Cinde, Jalan Mayjen Sungkono, Jalan Miji Baru 3, serta halaman SMAN 2,” ungkapnya, Rabu (8/10/2025).

    Di kawasan sekolah di Jalan Raya Ijen Kecamatan Magersari tersebut, sebuah pohon beringin besar dengan diameter sekitar 120 cm tumbang dan menimpa enam sepeda motor milik guru. Tim gabungan dari BPBD Kota Mojokerto, BPBD Jawa Timur, Polsek setempat, Koramil, DLH, relawan, serta pihak sekolah segera diterjunkan ke lokasi.

    “Petugas gabungan ke lokasi untuk melakukan evakuasi pohon tumbang dan pembersihan material. Penanganan di sejumlah ruas jalan selesai sekitar pukul 15.45 WIB, sementara proses evakuasi di halaman SMAN 2 Mojokerto masih berlangsung karena ukuran pohon yang cukup besar,” katanya.

    Wawan (sapaan akrab, red) menambahkan, hingga Rabu sore kondisi cuaca di Kota Mojokerto berawan dan hujan telah reda. BPBD mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi cuaca ekstrem yang masih dapat terjadi dalam beberapa hari ke depan. [tin/ian]

  • Menkum Tegaskan Royalti Musik Harus Dinikmati Pencipta

    Menkum Tegaskan Royalti Musik Harus Dinikmati Pencipta

    Jakarta (beritajatim.com) – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa royalti musik harus benar-benar dinikmati oleh para pencipta. Dia mengakui, pengelolaan royalti musik sebelumnya tidak optimal, terutama untuk platform digital yang belum diatur dalam Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) sebelumnya.

    “Bagi saya, tugas saya adalah harus royalti itu dinikmati oleh mereka (musisi). Dulu yang digital sama sekali tidak diatur di dalam Permenkum,” ujar Supratman, Rabu (8/10/2025).

    Karena itu sekarang, lanjutnya, termasuk yang digital dan berkaitan dengan industri, phonogram terutama, saya sudah sampaikan itu akan semua tetap lewat Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

    Untuk memastikan royalti sampai ke tangan pencipta, Supratman memperkenalkan kebijakan baru melalui Permenkum 27 Tahun 2025. Salah satu poin utamanya adalah memangkas biaya operasional yang boleh dipungut oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan LMK dari maksimal 20 persen menjadi hanya 8 persen.

    “Itu artinya, 12 persen harus kembali sebenarnya kepada pencipta,” jelasnya.

    Supratman menambahkan, kebijakan ini akan terus dievaluasi hingga transparansi dan digitalisasi dalam pengelolaan royalti oleh LMK dan LMKN berjalan optimal.

    “Kalau kemudian nanti suatu saat kita sudah menganggap bahwa ada transparansi dan digitalisasi entah itu dari LMK maupun dari LMKN yang sudah bagus, mungkin akan kita kembalikan sesuai dengan yang baru,” katanya. [hen/ian]

  • Hamida, Fauzi dan Netizen jadi Oase Pencari Keadilan Tragedi Ponpes Al Khoziny Sidoarjo

    Hamida, Fauzi dan Netizen jadi Oase Pencari Keadilan Tragedi Ponpes Al Khoziny Sidoarjo

    Surabaya (beritajatim.com) – Desakan supaya pihak kepolisian mengusut tuntas tragedi pondok pesantren (ponpes) Al Khoziny Sidoarjo yang menewaskan lebih dari 60 anak-anak terus bermunculan. Ditengah gurun penerimaan wali santri terhadap hilangnya nyawa para santri, Hamida dan Fauzi menjadi oase pencari keadilan yang terus bersuara.

    Dari informasi yang dihimpun Beritajatim di lokasi selama tragedi mayoritas keluarga korban pasrah dan menerima jika tragedi tersebut merupakan takdir yang sudah ditetapkan. Bahkan sejumlah keluarga sempat melakukan protes kepada petugas evakuasi karena dianggap lamban dalam menyelamatkan para santri. Hingga menyebabkan 60 lebih santri meninggal dunia.

    Salah satu wali santri yang menerima tragedi dengan korban jiwa terbanyak menurut BNPB itu adalah M. Ma’ruf (50). Ia adalah wali santri dari Muhammad Ali (13) salah satu korban jiwa dalam peristiwa ambruknya mushola Al Khoziny Sidoarjo. Ma’ruf menganggap apa yang terjadi merupakan kehendak dan takdir dari Allah SWT.

    “Kami titipkan (putra) kami di pondok ini dengan tujuan, satu agar anak kami kenal dengan Tuhannya, dua kami pasrah dengan guru kami yang ada di sini, andaikan ada kejadian yang tidak diinginkan itu semua takdir dan kami siap menerima adanya,” kata Ma’ruf.

    Keikhlasan dan penerimaan Ma’ruf itu mengamini pernyataan Pengasuh Pondok Pesantren Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo, KH Abdus Salam Mujib dihari ambruknya bangunan mushola ponpes. Disamping reruntuhan, kyai yang juga tokoh penting Nahdlatul Ulama (NU) mengatakan jika ambruknya bangunan merupakan takdir.

    “Ya saya kira ini takdir dari Allah, jadi semuanya harus bisa bersabar. Dan mudah-mudahan juga diberi diganti oleh Allah yang lebih baik,” kata Mujib ditemui di lokasi kejadian, Senin (29/9/2025) lalu.

    Namun, tak semuanya memilih pasrah dan menerima. Hamida dan Fauzi contohnya. Di tengah gurun menerima dan pasrah, keduanya menjadi oase harapan perbaikan sistem pembelajaran di pondok pesantren dengan menuntut pertanggungjawaban dari pengasuh dan pengurus Ponpes Al Khoziny Sidoarjo.

    Hamida warga Sedati, Sidoarjo sampai hari kesepuluh tragedi atau Rabu (8/10/2025) belum mengetahui di mana keponakannya yang turut menjadi korban. Setiap hari ia menunggu hasil identifikasi dari tim Disaster Victim Identification (DVI) Pusdokkes Mabes Polri di RS Bhayangkara Surabaya menyebut nama keponakannya, M Muhfi Alfian (16).

    “Keluarga berharap, mendorong dan mendesak pihak kepolisian khususnya Polda Jatim untuk melakukan pemeriksaan, karena tragedi ini sudah ada unsur pidananya. tetap harus ada yang bertanggung jawab atas tragedi bencana non alam ini karena peristiwa ini tidak ambruk secara alami,” kata Hamida.

    Perempuan yang akrab dipanggil Mimid ini mengungkap sebenarnya pihak keluarga sudah menanyakan terkait dengan penggunaan gedung disaat para santri melakukan pengecoran di lantai paling atas bangunan mushola.

    “Masa dilantai atas masih pengecoran basah tapi di bawah digunakan untuk aktivitas sholat. Pertanyaan seperti itu juga sudah pernah disampaikan orang tua korban Muhfi di grup WhatsApp wali santri dan tidak ada satupun dari pengurus ponpes yang menjawab,” imbuh Hamida.

    Senada dengan Mimid, Fauzi (48) juga mendesak adanya pertanggungjawaban dari pengurus dan pengasuh ponpes. Fauzi kehilangan empat keponakannya dalam tragedi tersebut. Anak kandungnya yang juga mondok di tempat yang sama dinyatakan selamat.

    Empat santri yang awalnya ingin belajar ilmu agama namun malah menjadi korban ambruknya bangunan mushola itu adalah MH, MS, BD dan A. Mereka memiliki rentan usia 16-17 tahun atau dalam Islam disebut dengan periode As-Syabab (remaja/periode pemuda).

    “Saya sudah konsultasi dengan yang lebih ahli. Dilihat dari konstruksinya memang tidak standar untuk pembangunan,” ucap dia.

    Secara pribadi Fauzi mengungkap keikhlasannya menerima empat anggota keluarganya dipanggil oleh sang Maha Kuasa. Namun, kelalaian pihak pondok dengan tidak mematuhi administrasi dan kelayakan bangunan harus dipertanggungjawabkan. Supaya kedepan tidak ada lagi kejadian serupa.

    “Kalau masalah ikhlas, benar kita ikhlas, itu namanya takdir. Tapi kalau kelalaian, ya harus diproses. Hukum harus ditegakkan, supaya ke depan adik-adik kita bisa belajar dengan aman,” ujarnya.

    Fauzi dan Mimid sepakat jika terdapat kultur di lingkungan pondok pesantren yang membuat wali santri enggan atau tidak berani menuntut pertanggungjawaban dari para pengasuh dan pengurus. Namun, kedua orang itu sepakat penegakan hukum tidak boleh kalah dengan status sosial. Negara tidak seharusnya kalah dengan individu yang mempunyai status sosial tinggi.

    “Kita tidak memandang status sosial atau jabatan. Meskipun statusnya kiai, kalau memang bersalah ya harus diproses. Masa hukum kalah sama status sosial seseorang,” jelas Fauzi.

    Arus desakan untuk memproses pidana pihak yang bertanggung jawab dalam tragedi dengan korban jiwa terbanyak mengalahkan gempa Poso dan banjir di Bali terus mengalir. Hamida dan Fauzi tidak sendirian. Masyarakat di media sosial juga mendesak agar pihak kepolisian segera memanggil pihak pengurus pondok.

    Menanggapi desakan Hamida, Fauzi dan masyarakat, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto mengatakan peristiwa ini sudah ditangani oleh dua Direktorat. Yakni, Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim. Pihaknya sudah memeriksa 17 saksi dan menetapkan dua pasal KUHP untuk menjerat penanggung jawab dalam peristiwa ini.

    “Adapun pasal-pasal yang akan kami sangkakan di sini adalah pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP kelalaian yang menyebabkan kematian dan atau luka berat,” kata Nanang, Rabu (8/10/2025).

    Selain dua pasal KUHP, pihak kepolisian juga menerapkan Pasal 46 ayat 3 dan atau Pasal 47 ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung terkait dalam pemenuhan persyaratan teknis bangunan.

    Ia menegaskan pihak kepolisian dalam penegakan hukum tidak memandang status sosial. Ia berkomitmen pihak kepolisian akan memproses kasus ini dengan aturan yang sesuai.

    “Setiap orang itu sama haknya kedudukannya di dalam hukum. Jadi tentunya apapun yang akan melekat itu nanti kita lepaskan dulu. Jadi supaya kita tahu bagaimana progres ini berlangsung dan kemudian mengenai pertanggungjawaban kepada hukum karena kita ingat kita ini kan negara hukum. Jadi semuanya saya ingin untuk patuh terhadap aturan yang ada dulu,” pungkasnya. (ang/ian)

  • Pamit Ngarit, Lansia di Bondowoso Meninggal Dunia di Sawah Miliknya

    Pamit Ngarit, Lansia di Bondowoso Meninggal Dunia di Sawah Miliknya

    Bondowoso (beritajatim.com) – Seorang pria lanjut usia di Bondowoso ditemukan meninggal dunia di area persawahan miliknya setelah pamit ngarit atau mencari rumput sejak pagi. Peristiwa itu terjadi di Dusun Sekolahan, Desa Kembang, Kecamatan Bondowoso, Selasa (7/10/2025) sore.

    Korban diketahui bernama Tola’i (76), seorang buruh tani setempat. Ia ditemukan dalam posisi terlentang dan sudah tidak bernyawa di sawah miliknya sekitar pukul 17.50 WIB.

    Kasi Humas Polres Bondowoso, Iptu Boby Dwi Siswanto, membenarkan kejadian tersebut. “Benar, seorang warga Desa Kembang atas nama Tola’i ditemukan meninggal dunia di sawah miliknya. Petugas Polsek Bondowoso Kota sudah melakukan pemeriksaan di lokasi,” ujarnya, Rabu (8/10/2025).

    Berdasarkan keterangan saksi yang juga istri korban, Rahmatun (54), korban berpamitan dari rumah sekitar pukul 09.00 WIB untuk mencari rumput. Namun hingga sore hari tak kunjung pulang. “Sekitar pukul 17.30 WIB, saksi menyusul ke sawah dan menemukan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia,” jelas Iptu Boby.

    Warga yang mengetahui kejadian itu segera mengevakuasi jenazah korban ke rumah duka. Kepala dusun setempat kemudian menghubungi Bhabinkamtibmas Desa Kembang, Aiptu Putu Sudaryanto, untuk melaporkan kejadian tersebut.

    Petugas Polsek Bondowoso Kota, termasuk Kapolsek, Wakapolsek, Ps. Kanit Reskrim, Bhabinkamtibmas, dan SPKT, langsung mendatangi lokasi guna melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pemeriksaan awal.

    “Dari hasil pemeriksaan sementara, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Diduga korban meninggal dunia karena kelelahan atau faktor kesehatan saat bekerja di sawah,” terang Iptu Boby.

    Jenazah korban telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan. “Polisi telah melakukan pemeriksaan di lokasi dan berkoordinasi dengan keluarga. Kami turut berbelasungkawa atas peristiwa ini,” pungkasnya. [awi/beq]

  • Polsek Sawahan Selidiki Pencurian Kabel Sibel Berisi Tembaga di Madiun

    Polsek Sawahan Selidiki Pencurian Kabel Sibel Berisi Tembaga di Madiun

    Madiun (beritajatim.com) – Polsek Sawahan tengah menyelidiki kasus pencurian kabel sibel berisi tembaga yang terjadi di wilayah Desa Kanung, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun. Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, polisi memastikan pelaku menargetkan kabel berisi tembaga di sejumlah titik yang berbeda.

    Kapolsek Sawahan AKP Yunus Kurniawan menjelaskan, kabel yang dicuri merupakan kabel sibel dengan panjang sekitar 1 hingga 1,5 meter di setiap lokasi. “Bukan pompa sawah, tapi kabel sibel. Di dalamnya ada tembaga, panjangnya sekitar satu meter sampai satu setengah meter di tiap lokasi,” terang AKP Yunus, Rabu (8/10/2025).

    Dari hasil penyelidikan sementara, terdapat 11 titik lokasi pencurian, bukan 43 titik seperti informasi awal yang sempat beredar di masyarakat. “Totalnya hanya sekitar sebelas titik, bukan empat puluh tiga,” tegasnya.

    Meski nilai kerugian relatif kecil, polisi tetap berupaya mengungkap pelaku. Berdasarkan perhitungan awal, berat tembaga hasil curian diperkirakan mencapai empat hingga lima kilogram, dengan nilai sekitar Rp400 ribu hingga Rp500 ribu. “Kalau ditotal, nilainya tidak besar, kisarannya empat ratus sampai lima ratus ribu rupiah,” imbuhnya.

    Hingga kini, tim penyidik Polsek Sawahan masih mengumpulkan barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap siapa pelaku di balik pencurian kabel sibel tersebut. [rbr/beq]

  • PWI Mojokerto Soroti Pembatasan Liputan Media saat Kegiatan Polda Jatim

    PWI Mojokerto Soroti Pembatasan Liputan Media saat Kegiatan Polda Jatim

    Mojokerto (beritajatim.com) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Mojokerto menyoroti adanya pembatasan akses bagi media saat kegiatan Peresmian Gudang Ketahanan Pangan dan Penanaman Jagung Serentak Kuartal III dalam rangka mendukung Swasembada Pangan Tahun 2025 yang digelar Polda Jawa Timur di Desa Pacing, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto.

    Ketua PWI Mojokerto Aminuddin Ilham menyatakan keprihatinannya atas kejadian tersebut. Ia menilai tindakan pembatasan terhadap jurnalis mencederai prinsip keterbukaan informasi publik dan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    “Kami sangat menyayangkan adanya pembatasan akses bagi media. Kegiatan itu bersifat publik dan penting diketahui masyarakat,” ujar Aminuddin dalam konferensi pers didampingi Sekretaris PWI Mojokerto Arif Rahman dan Penasehat PWI Mojokerto Diak Eko Prawoto, Rabu (8/10/2025).

    Sejumlah wartawan televisi swasta juga mengungkapkan bahwa pembatasan dilakukan atas instruksi dari pihak Polda Jatim. Mereka mengaku terkejut karena selama ini hubungan antara PWI Mojokerto dan jajaran kepolisian terjalin baik.

    “Selama ini kami bermitra dengan baik. Karena itu kami kaget ketika rekan-rekan media tidak diperbolehkan meliput oleh petugas yang berjaga. Pagi, saya juga sudah izin ke Humas Polres Mojokerto dan dipersilahkan, tapi saat sampai di lokasi kami dilarang masuk ke tenda peresmian,” ungkap salah satu wartawan.

    Larangan juga terjadi saat proses penanaman jagung di area persawahan utara Gudang Ketahanan Pangan. Beberapa anggota meminta jurnalis tidak mengambil gambar maupun video dengan alasan instruksi dari Polda Jatim. Sebagai gantinya, pihak Humas Polres Mojokerto akan memberikan dokumentasi resmi kegiatan tersebut.

    “Saya berharap kejadian ini menjadi pelajaran bersama agar koordinasi antara media dan aparat tetap terjaga. Media merupakan mitra strategis pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menyebarluaskan informasi publik kepada masyarakat,” tegas Aminuddin.

    Menanggapi hal itu, Kasi Humas Polres Mojokerto Iptu Suryanto membantah adanya instruksi pembatasan media. Ia menegaskan bahwa kejadian tersebut disebabkan oleh kesalahpahaman di lapangan.

    “Tidak ada perintah untuk melarang media meliput kegiatan tersebut. Hanya terjadi miss communication saja,” jelasnya.

    Sebagai informasi, proyek pembangunan Gudang Ketahanan Pangan Polda Jatim di Desa Pacing menelan anggaran sebesar Rp11,1 miliar dengan luas lahan 10.500 meter persegi. CV Ruas Bambu ditunjuk sebagai kontraktor pelaksana dengan pengawasan manajemen konstruksi dari PT Elemen 33. Dua unit gudang berkapasitas masing-masing 1.000 ton tersebut ditargetkan rampung dalam 90 hari kalender dan dilengkapi fasilitas kantor operasional, mushola, serta dua pos jaga. [tin/beq]

  • Kronologi GP Ansor Kota Malang Keluarkan 13 Poin Bela Nurul Sahara

    Kronologi GP Ansor Kota Malang Keluarkan 13 Poin Bela Nurul Sahara

    Malang (beritajatim.com) – Ketua LBH Ansor Kota Malang Moh Zakki menyatakan 13 poin alasan mendampingi Nurul Sahara dalam kasus viral dengan Imam Muslimin alias Yai Mim benar dikeluarkan atas nama lembaga. Zakki menyebut 13 poin itu berisi kronologis rentetan persoalan antara Sahara dengan mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang itu.

    “Saya pikir itu sudah cukup jelas. Itu kronologis yang kemudian beberapa waktu lalu LBH Ansor Kota Malang menerima kuasanya Bu Sahara. Tapi saat ini kami pertegas (laporan baru) bukan lagi sebagai LBH Ansor Kota Malang tapi law firm pribadi,” kata Zakki di Polresta Malang Kota, Rabu, 8 Oktober 2025.

    13 poin alasan LBH GP Ansor Kota Malang membela Sahara adalah

    1. Paling penting yang perlu disampaikan, LBH GP Ansor Kota Malang, dalam hal ini hanya ikut mendampingi masalah hukum yang terjadi, bukan permasalahan hubungan bertetangga yang isunya liar kemana-mana.

    2. Awal mulanya, LBH GP Ansor Kota Malang tidak menyangka kasus ini akan menjadi viral dan menjadi perhatian nasional. Oleh karena itu, kasus ini awalnya diberlakukan sebagaimana kasus biasanya, yakni kami membela kaum rentan perempuan.

    3. Semuanya bermula ketika salah seorang pengurus inti PC GP Ansor mendapatkan pengaduan dari masyarakat pada awal September 2025. Inti dari pengaduan itu adalah sudah terjadi dugaan pelecehan seksual serta dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Imam Muslimin kepada Sahara.

    4. Kasus ini kemudian dipelajari oleh LBH GP Ansor Kota Malang. Kasus ini menjadi atensi karena menyangkut dugaan kekerasan seksual dan verbal yang diterima perempuan.

    5. Sesuai tekad kepengurusan GP Ansor Kota Malang Periode 2024-2028, kami tidak akan menolak kasus yang menyangkut dugaan kekerasan pada perempuan dan anak. Bantuan hukum ini bersifat gratis atau pro bono.

    6. Tepat pada Senin, 15 September 2025, LBH GP Ansor Kota Malang secara resmi menjadi penasihat hukum Nurul Sahara

    7. Pada Kamis, 18 September 2025 setelah menerima kuasa dari Nurul Sahara, LBH GP Ansor melaporkan Imam Muslimin terkait dugaan pencemaran nama baik yang sering ia lakukan. Ada beberapa hal yang menguatkan Imam Muslimin melakukan dugaan pencemaran nama baik. Salah satunya adalah menuduh Nurul Sahara sudah berhubungan i**** dengan beberapa dosen dan pejabat dari berbagai kampus di Kota Malang.

    8. Selain itu, Imam Muslimin juga sering melakukan dugaan pelecehan seksual verbal kepada Nurul Sahara. Salah satunya, saat istri Imam Muslimin melaksanakan ibadah haji pada musim haji 2025, Imam Muslimin sering berkunjung ke gazebo garasi Nurul Sahara.

    Hal tersebut tak biasanya ia lakukan. Di saat yang bersangkutan berkunjung ke garasi, ia melontarkan kalimat yang menurut kami sudah termasuk dugaan pelecehan seksual. Yakni

    “Mbak Sahara kok wangi terus, tolong belikan parfum untuk istri saya. Biar wanginya kayak Mbak Sahara. Tak lama setelah itu, saat klien kami berkeinginan untuk masuk ke dalam rumah, yang bersangkutan mengikuti klien kami. Kemudian yang bersangkutan memberhentikan klien kami dan mengatakan, “Harum banget lho Mbak Sahara. Saya jadi n******. Jadi kepengen k****.”

    9. Suatu ketika, klien kami kedatangan costumer. Imam Muslimin tiba-tiba datang dan ikut nimbrung. Di sela obrolan, tiba-tiba ia menunjukkan video mesum dia dengan istrinya. Dikarenakan risih, klien kami berniat untuk masuk ke dalam rumah.

    Tanpa disadari, yang bersangkutan menghampiri klien kami yang sedang cuci kaki dan menunjukkan video itu lagi sambil berkata, ”Mbak Sahara, g******* enak kayak gini. Apa sampean nggak pengen?” Selain itu, Imam Muslimin juga mengirim video aktivitas s****** bersama istrinya kepada dua karyawan klien kami yang bernama Agiel.

    10. Ada banyak hal contoh dugaan kekerasan seksual secara verbal yang dilakukan yang tidak mungkin kami tulis semuanya di sini. Beberapa kejadian inilah yang membuat LBH GP Ansor Kota Malang turun tangan meski tanpa imbalan dalam bentuk apapun. Dalam waktu dekat, LBH GP Ansor Kota Malang akan ikut serta melaporkan dugaan kekerasan seksual ini kepada polisi.

    11. Ada banyak hal lagi sifat tidak terpuji dari Imam Muslimin yang seharusnya ikut serta melindungi kaum rentan, yakni perempuan. Seperti tindakan dugaan perusakan mobil, pemblokiran jalan, mendatangkan massa ke usaha milik Sahara, dan lain sebagainya. Sebagai tokoh agama dan orang yang disebut paham agama Islam, tidak selayaknya Saudara Imam Muslimin melakukan tindakan yang melenceng dari agama Islam. Seharusnya ia menjadi teladan.

    12. Klien yang kami dampingi secara sukarela, Nurul Sahara juga melakukan beberapa kesalahan etis. Ia sudah meminta maaf kepada Imam Muslimin dan sudah kami imbau untuk tidak lagi proaktif dalam kasus ini.

    13. LBH GP Ansor hanya ikut serta menangani masalah hukum di kasus ini. Kami tidak ingin larut dalam masalah-masalah lain, termasuk penggiringan opini publik serta framing di media sosial soal siapa yang benar dan salah. LBH GP Ansor berharap aparat hukum bisa menangani kasus ini seadil-adilnya.

    “Itu rilis sebelum hari ini berkaitan dengan isu liar seolah-olah ada sesuatu hal yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Ini kan kronologi kenapa kemudian kami menerima aduan dari Mbak Sahara. Tapi saat ini kami tegaskan kami datang (laporan) bukan lagi atas nama LBH (Ansor Kota Malang),” ujar Zakki. [luc/aje]

  • Awas! Denda Rp100 Juta dan Penjara Ancam Pembuat Perlintasan Liar di Blitar

    Awas! Denda Rp100 Juta dan Penjara Ancam Pembuat Perlintasan Liar di Blitar

    Blitar (beritajatim.com) – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 7 Madiun mengambil langkah tegas dengan menutup paksa satu perlintasan sebidang liar di wilayah Kabupaten Blitar, tepatnya di Km 113+3/4, petak jalan antara Stasiun Talun dan Garum. Aksi ini bukan hanya sekadar penertiban, tetapi juga disertai peringatan keras yakni denda hingga Rp 100 juta atau kurungan penjara satu tahun bagi siapa saja yang nekat membuat atau menghalangi jalur kereta api.

    Penutupan ini merupakan bagian dari program normalisasi jalur yang gencar dilakukan KAI untuk menekan angka kecelakaan fatal yang kerap terjadi di perlintasan tanpa palang pintu. Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, menyatakan bahwa keberadaan perlintasan liar sangat membahayakan keselamatan, baik bagi perjalanan kereta api maupun bagi masyarakat pengguna jalan itu sendiri.

    “Penutupan perlintasan sebidang liar ini merupakan upaya nyata KAI untuk mengurangi potensi terjadinya kecelakaan. Perlintasan liar tidak memiliki sistem pengamanan sesuai standar dan sangat berbahaya,” terang Zainul dalam rilisnya, Selasa (7/10/2025).

    KAI menegaskan bahwa larangan membuat perlintasan liar atau mendirikan bangunan yang mengganggu pandangan di sekitar rel telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

    Pada Pasal 192 UU tersebut, disebutkan sanksi tegas bagi pelanggarnya. Setiap orang yang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, menanam pohon tinggi, atau menempatkan barang yang membahayakan keselamatan perjalanan kereta api, dapat dipidana dengan penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

    “Kami berharap dukungan masyarakat untuk tidak membuka atau melintas di jalur yang sudah ditutup demi keselamatan bersama,” tegas Zainul.

    Penutupan di jalur Talun-Garum ini menambah daftar perlintasan liar yang telah dinormalisasi oleh KAI Daop 7 Madiun. Sepanjang Januari hingga Oktober 2025, tercatat sudah ada 10 titik lokasi yang ditutup, dari total target 15 titik pada tahun ini. Selain melakukan penutupan paksa, KAI juga aktif menggelar sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya melintas sembarangan di jalur kereta.

    “Kami mengimbau agar masyarakat hanya melintas melalui perlintasan resmi yang dilengkapi dengan pintu perlintasan, rambu peringatan, dan peralatan keselamatan lainnya,” pungkasnya. [owi/aje]

  • Kapolresta Sidoarjo Jenguk Santri Korban Ambruknya Bangunan Ponpes Al-Khoziny

    Kapolresta Sidoarjo Jenguk Santri Korban Ambruknya Bangunan Ponpes Al-Khoziny

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Kapolresta Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Christian Tobing didampingi Kasi Dokkes Polresta Sidoarjo AKP Rukwandi menjenguk sejumlah santri korban ambruknya bangunan Pondok Pesantren Al-Khoziny, Buduran, Sidoarjo yang masih menjalani perawatan di RSUD R.T. Notopuro, Rabu (8/10/2025).

    Santri yang dijenguk di antaranya adalah Syehlendra Haical dan beberapa korban lainnya. Kondisi mereka yang masih dirawat inap di RSUD R.T. Notopuro dilaporkan terus membaik setelah mendapatkan perawatan intensif dari tim medis rumah sakit.

    Dalam kunjungan tersebut, Kapolresta Sidoarjo memberikan dukungan moral dan doa agar para santri segera pulih. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh tenaga medis yang telah memberikan penanganan terbaik kepada para korban.

    “Alhamdulillah atas penanganan terbaik yang dilakukan oleh tim medis, kondisi korban yang dirawat di rumah sakit berangsur membaik. Semoga segera sehat dan lekas kembali ke rumah bersama keluarga,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing.

    Direktur Utama RSUD R.T. Notopuro Sidoarjo, dr Atok Irawan, yang turut mendampingi kunjungan tersebut menjelaskan bahwa dari empat santri yang dirawat, dua di antaranya diperkirakan segera diperbolehkan pulang.

    “Nanti ada yang bisa rawat jalan yaitu Nur Ahmad dan Wahyudi. Kondisi Haical Alhamdulillah stabil, Saiful Rosi masih perawatan luka, kondisinya juga stabil,” jelas dr Atok.

    Kunjungan Kapolresta Sidoarjo ini merupakan bentuk perhatian Polri terhadap para korban musibah serta wujud empati kemanusiaan di tengah upaya pemulihan pasca tragedi ambruknya bangunan pesantren. [isa/beq]