Category: Beritajatim.com Nasional

  • Kepala Pengamanan Rutan Banjarsari Gresik Periksa Senjata Api Petugas

    Kepala Pengamanan Rutan Banjarsari Gresik Periksa Senjata Api Petugas

    Gresik (beritajatim.com)- Untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban, Kepala Pengamanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banjarsari Gresik melakukan pemeriksaan senjata api milik petugas pengamanan.

    Pemeriksaan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk memastikan seluruh senjata api dalam kondisi layak pakai, aman, serta sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

    Selain itu, kegiatan tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan kesiapsiagaan petugas dalam menjalankan tugas pengamanan di lingkungan rutan.

    Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR) Gresik, Vendra Hermawan mengatakan, pengecekan ini merupakan bagian dari upaya preventif dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.

    “Pemeriksaan ini rutin kami lakukan sebagai bentuk pengawasan dan tanggung jawab. Keamanan rutan adalah prioritas utama, sehingga seluruh sarana pendukung pengamanan harus dipastikan dalam kondisi aman dan siap digunakan,” katanya, Jumat (9/1/2026).

    Selain pemeriksaan senjata api, petugas juga diingatkan untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, profesionalisme, serta mematuhi aturan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

    Dengan adanya kegiatan ini lanjut dia, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban di Rutan Banjarsari Gresik tetap kondusif.

    Vendra menambahkan, senjata api (Senpi) merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang harus dijaga dan dirawat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    “Pemeriksaan dan pengecekan senpi dilakukan untuk menjaga kondisi agar selalu siap digunakan dalam menunjang kinerja keamanan dan ketertiban di Rutan Banjarsari Gresik,” imbuhnya. (dny/ted)

  • Dilaporkan Sejak Oktober 2025, Kakek Pencabul Anak di Sukomanunggal Ditangkap

    Dilaporkan Sejak Oktober 2025, Kakek Pencabul Anak di Sukomanunggal Ditangkap

    Surabaya (beritajatim.com) – Seorang lansia di Sukomanunggal berinisial DR (67) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka usai dilaporkan melakukan pencabulan terhadap anak berusia 9 tahun pada Oktober 2025 lalu.

    “Iya sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Eddy Oktavianus Mamoto, Jumat (9/1/2026).

    Dari hasil pemeriksaan sementara, korban dari kebejatan DR satu anak-anak. Pihak kepolisian masih mendalami lebih lanjut untuk menemukan fakta lain atas peristiwa pencabulan anak ini.

    “Tidak ada korban lain. Sementara ini sudah kita lakukan penahanan terhadap tersangka,” jelas Mamoto.

    Sebelumnya diberitakan, Seorang lansia dilaporkan ke Polrestabes Surabaya usai diduga melakukan pencabulan kepada anak tetangganya sendiri di wilayah Sukomanunggal. Mirisnya, terlapor DR (67) merupakan tokoh masyarakat di kampung sekitar rumah korban.

    Ibu korban berinisial SA mengatakan, aksi tidak senonoh itu diduga sudah dilakukan oleh DR lebih dari tiga kali. Guna memuluskan aksinya, DR selalu mengiming-imingi korban dengan memberi imbalan jajan. Korban baru diberi jajan setelah pelaku puas mencabuli korban.

    “Anak saya juga diancam agar tidak cerita siapa-siapa,” kata SA, Minggu (4/1/2025).

    Perbuatan cabul dari DR diketahui oleh SA usai ia curiga dengan perubahan sikap anaknya. Selain itu, pada Oktober 2025 lalu, korban diminta SA untuk membeli barang di toko milik terlapor. Karena tidak kunjung kembali, kakak korban diminta menyusul ke toko terlapor.

    “Waktu kakaknya nyampek di depan warung, anak saya ini posisinya ada di dalam warung, dan sempat dipeluk. Terduga pelaku juga kaget pas lihat kakaknya datang,” tuturnya.

    Merasa curiga, SA menanyakan apa yang terjadi di toko kelontong itu. Pengakuan korban pun didapat, katanya pelaku memeluk dan menciumnya.

    “Berdasarkan pengakuan anak saya itu, saya langsung mendatangi rumah pelaku. Dan saat pelaku datang kerumah dengan didampingi Ibu RT dia mengakui perbuatannya. Itu juga disaksikan oleh warga dan ada Video pengakuannya juga,” ujarnya lebih lanjut. (ang/ted)

  • Nekat Kuras Uang Tetangga Lewat ATM, Pria di Ngawi Diringkus Polisi

    Nekat Kuras Uang Tetangga Lewat ATM, Pria di Ngawi Diringkus Polisi

    Ngawi (beritajatim.com) – Seorang pria asal Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, nekat menguras uang milik tetangganya sendiri melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

    Aksi pelaku terekam kamera CCTV dan berujung penangkapan oleh Satreskrim Polres Ngawi.

    Pelaku diketahui bernama Sutrisno (51), warga Desa Pojok, Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi. Ia ditangkap polisi pada Selasa (6/1/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, saat berada di rumahnya.

    Aksi pencurian tersebut terjadi di mesin ATM BRI Unit Kartoharjo, Kabupaten Magetan. Rekaman CCTV memperlihatkan pelaku melakukan penarikan uang sebanyak tiga kali menggunakan kartu ATM milik korban, Sudarti (68), yang juga merupakan tetangganya sendiri.

    Setelah berhasil menarik uang, pelaku langsung meninggalkan lokasi. Dari hasil penyelidikan, polisi memastikan uang korban terkuras hingga Rp2,8 juta.

    Kasatreskrim Polres Ngawi, AKP Aris Gunadi, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang kehilangan kartu ATM di dalam rumahnya.

    “Korban melapor karena kartu ATM miliknya hilang dan saldo di rekening berkurang. Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV di mesin ATM, identitas pelaku berhasil kami ungkap dan pelaku kami tangkap di rumahnya,” ujar AKP Aris Gunadi, Jumat (9/1/2025)

    Diketahui, kartu ATM korban disimpan dengan nomor PIN tertulis di bagian belakang, sehingga memudahkan pelaku melakukan penarikan uang.

    Kepada penyidik, Sutrisno mengaku nekat mencuri karena tidak dipinjami uang oleh korban. Uang hasil kejahatan tersebut digunakan sebagai modal berjualan ayam.

    “Saya menarik uangnya tiga kali, total dua juta delapan ratus ribu rupiah, untuk modal jualan ayam,” aku Sutrisno.

    Tak hanya itu, polisi juga mengungkap bahwa pelaku pernah mencuri perhiasan korban berupa gelang emas seberat 7 gram senilai sekitar Rp3 juta pada Oktober 2025 lalu.

    Sebagai barang bukti, petugas menyita buku tabungan korban serta print out transaksi penarikan uang yang dilakukan pelaku. Saat ini, Sutrisno telah ditahan di sel tahanan Polres Ngawi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. [fiq/ted]

  • Ini Pernyataan Resmi Penasihat Hukum terkait Penetapan Yaqut Cholil sebagai Tersangka

    Ini Pernyataan Resmi Penasihat Hukum terkait Penetapan Yaqut Cholil sebagai Tersangka

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka terkait penentuan kuota haji Indonesia di Kementerian Agama Republik Indonesia.

    Terkait hal ini, Mellisa Anggraini penasihat hukum Yaqut menyatakan, pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.

    Sejak awal proses pemeriksaan, klien kami telah bersikap kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan serta prosedur hukum yang berlaku.

    “Sikap ini merupakan bentuk komitmen klien kami terhadap penegakan hukum dan akan terus dijaga ke depannya,” kata Mellisa.

    Dia menegaskan bahwa dalam setiap proses hukum, setiap warga negara memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh undang-undang, termasuk hak atas perlakuan yang adil dan prinsip praduga tidak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

    Dia pun mengimbau kepada seluruh pihak, termasuk media dan masyarakat luas, untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung, serta memberikan ruang bagi KPK untuk menjalankan tugasnya secara independen, objektif, dan profesional.

    “Sebagai penasihat hukum, kami akan mendampingi klien kami secara profesional dan bertanggung jawab, serta menempuh seluruh langkah dan upaya hukum yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna melindungi hak-hak hukum klien kami,” ujar Mellisa.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK membenarkan penetapan tersangka tersebut.

    “KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Pertama, saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua adalah saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Budi Prasetyo, Jumat (9/1/2026). (hen/ted)

  • Residivis Curanmor Surabaya Digebuk Warga Lakarsantri Surabaya

    Residivis Curanmor Surabaya Digebuk Warga Lakarsantri Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com)- Residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Surabaya berinisial IB (23) asal Pamekasan digebuk warga Lakarsantri, Selasa (7/1/2026) usai gagal beraksi di salah satu minimarket jalan Citra Raya.

    Beruntung anggota kepolisian dari Polsek Lakarsantri dapat mengamankan pelaku dari amukan warga.

    Hasan (24) salah satu saksi di lokasi menceritakan, IB beraksi bersama rekannya yang berhasil kabur dengan motor sarana. Mulanya, kedua pelaku nongkrong di depan minimarket untuk mengamati situasi.

    “Saat itu kondisinya sepi mas. Malingnya dua orang nongkrong sekitar 15 menit lah. Sempat beli minum juga di minimarket,” kata Hasan.

    Saat kondisi sepi, kedua pelaku mencuri sepeda motor milik salah satu karyawan bernama Ilham. IB saat itu berperan sebagai eksekutor. Sementara, rekannya yang belum diketahui identitasnya bersiap di atas sepeda motor sarana.

    “Kontaknya sudah dirusak pakai kunci T. Saat motor dinyalakan, knalpot motor korban itu kan brong. Jadi suaranya keras,” imbuh Hasan.

    Mendengar suara knalpot brong, korban sontak melihat sepeda motornya. Ia mendapati sepeda motornya sudah dinaiki dan hendak dibawa kabur. Merasa aksinya ketahuan, rekan IB lalu kabur. Sementara IB berhasil ditangkap oleh korban dibantu karyawan minimarket lainnya.

    “Dipukuli mas sama warga dan pengendara motor sekitar. Lalu untungnya ada mobil Polsek Lakarsantri patroli,” jelasnya.

    Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri AKP Sunaryo saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut. Dari hasil pemeriksaan, tersangka IB sudah melakukan aksinya enam kali di berbagai titik kota Surabaya.

    “Pengakuannya enam kali (beraksi). Tapi sampai saat ini masih kita dalami lagi,” kata Sunaryo.

    Sunaryo menjelaskan jika pelaku menjual sepeda motor hasil curian di Surabaya kepada penadah di Madura. Satu motor dihargai Rp 3,5 juta hingga Rp 4 juta.

    “Pengakuannya uang dibagi bersama rekannya yang saat ini buron untuk keperluan sehari-hari,” jelasnya.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka IB dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara hingga 7 tahun penjara. (ang/ted)

  • Pagar SMK Turen Malang Dirusak Buntut Konflik Dualisme Yayasan, Polisi Periksa 5 Saksi

    Pagar SMK Turen Malang Dirusak Buntut Konflik Dualisme Yayasan, Polisi Periksa 5 Saksi

    Malang (beritajatim.com) – Insiden truk yang menabrak pagar SMK Turen dan SMP Bhakti di bawah naungan Yayasan Pendidikan Teknologi Waskito Turen (YPTWT) kini masuk tahap penyelidikan oleh Polres Malang. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (28/12/2025) dini hari, dan diduga berkaitan dengan konflik kepemilikan yayasan yang menaungi sekolah.

    Pihak sekolah melaporkan dugaan tindak pengrusakan, karena truk yang menabrak gerbang sekolah tersebut diduga sengaja diarahkan oleh pihak yang mengklaim memiliki hak atas lembaga pendidikan itu.

    KBO Satreskrim Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa proses penyelidikan masih berjalan.

    “Kami sudah cek tempat kejadian perkara (TKP). Ada 5 saksi yang kami periksa. Semuanya satpam yang mengetahui pada saat adanya truk menabrak pagar tersebut,” ungkap Dicka saat ditemui, Jumat (9/1/2026).

    Dicka menegaskan, kepolisian akan berhati-hati dalam menangani perkara ini, mengingat dugaan pelaku juga mengklaim memiliki hak atas yayasan yang menaungi sekolah.

    “Jadi intinya kami juga masih berkoordinasi dengan pihak-pihak lain, seperti pemerintah daerah dan Muspika, untuk menentukan langkah terbaik dalam menangani perkara ini,” tegasnya.

    Insiden tersebut disebut-sebut sebagai puncak konflik dualisme yayasan yang sama-sama mengklaim kepemilikan atas SMK Turen, yakni Yayasan Pendidikan Teknologi Turen (YPTT) dan Yayasan Pendidikan Teknologi Waskito Turen (YPTWT).

    Ketua YPTT, Hadi Suwarno Putro, membenarkan bahwa truk yang menabrak gerbang sekolah tersebut dilakukan atas persetujuannya. Ia mengklaim bahwa yayasan yang dipimpinnya merupakan pihak yang sah menaungi SMK Turen.

    “Sedangkan berdasarkan keputusan pengadilan, YPTT adalah yayasan yang sah menaungi SMK Turen. Jadi, kami menganggap ini adalah rumah kami, sehingga kami punya hak masuk kapan saja ke rumah kami,” bebernya.

    Hadi menjelaskan, langkah tersebut diambil karena upaya komunikasi dengan YPTWT selalu menemui jalan buntu.

    Ia juga menuturkan bahwa konflik bermula dari perselisihan internal pengurus YPTT yang telah menaungi SMK Turen sejak sekitar tahun 1970.

    “Konflik ini muncul sejak sekitar tahun 2009 lalu, hingga masuk meja hijau. Dari beberapa persidangan saat itu, kamilah yang memenangkan perkara tersebut, dan sah sebagai pemilik YPTT,” jelasnya.

    Namun, pada sekitar tahun 2014, muncul yayasan baru yang juga mengklaim hak atas SMK Turen, yakni YPTWT, dan sejak saat itu operasional sekolah dikendalikan oleh yayasan tersebut.

    “Tapi semua legalitas dan kepemilikan aset tetap ada pada kami, YPTT,” tutur Hadi.

    Sementara itu, Ketua YPTWT, Mulyono, menyampaikan klaim berbeda. Ia menegaskan bahwa YPTWT merupakan yayasan yang sah menaungi SMK Turen berdasarkan berbagai dokumen administrasi.

    “Semuanya jelas di berbagai legalitas yang ada, di Dapodik dan administrasi lain jelas bahwa yayasan SMK Turen adalah YPTWT,” terangnya.

    Akibat konflik berkepanjangan ini, proses belajar mengajar di SMK Turen kembali diliburkan sejak Kamis (8/1/2026) hingga waktu yang belum ditentukan. Padahal, kegiatan belajar tatap muka baru berjalan efektif selama tiga hari setelah libur semester ganjil serta libur Natal dan Tahun Baru. [yog/beq]

  • KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Kuota Haji

    KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Kuota Haji

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Penetapan status hukum ini berkaitan erat dengan dugaan penyimpangan alokasi kuota tambahan jemaah haji yang dinilai melanggar regulasi perundang-undangan.

    Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi secara langsung kabar penetapan tersangka tersebut melalui keterangan resmi kepada awak media. “Benar,” tulis Fitroh secara singkat saat memberikan konfirmasi mengenai status hukum mantan menteri tersebut pada Jumat (9/1/2026).

    Sebelumnya, tim penyidik KPK telah melakukan serangkaian pemeriksaan intensif terhadap pria yang akrab disapa Gus Yaqut ini dalam kapasitasnya sebagai saksi. Otoritas antikorupsi kini juga telah menerbitkan surat perintah larangan bepergian ke luar negeri guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut.

    Pencekalan tersebut tidak hanya menyasar Yaqut, tetapi juga mencakup mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik biro perjalanan PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Langkah preventif ini diambil penyidik untuk memastikan seluruh pihak terkait tetap berada di dalam negeri selama proses hukum berjalan.

    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa konstruksi kasus ini bermula dari hasil pertemuan diplomatik antara Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dengan pemerintah Arab Saudi. Dalam pertemuan pada tahun 2023 tersebut, Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah untuk memperpendek masa antrean.

    Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota tambahan tersebut seharusnya dialokasikan sebesar 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, tim penyidik menemukan adanya indikasi kebijakan yang bertolak belakang dengan aturan hukum yang berlaku tersebut.

    Melalui Keputusan Menteri Agama (Kepmen Agama) RI Nomor 130 Tahun 2024, Yaqut diduga mengubah kebijakan pembagian kuota tambahan secara sepihak. Kebijakan tersebut membagi rata 20.000 kuota tambahan dengan komposisi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus atau dengan rasio 50:50.

    Perubahan proporsi distribusi kuota ini diduga menimbulkan kerugian bagi jemaah haji reguler yang seharusnya mendapatkan porsi lebih besar sesuai mandat undang-undang. Hingga kini, KPK terus mendalami adanya potensi suap atau gratifikasi di balik terbitnya kebijakan pembagian kuota yang kontroversial tersebut. [hen/beq]

  • Polres Ponorogo Ringkus 12 Tersangka Judi Online hingga Sabung Ayam

    Polres Ponorogo Ringkus 12 Tersangka Judi Online hingga Sabung Ayam

    Ponorogo (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Ponorogo meringkus 12 tersangka dalam operasi pemberantasan judi online, dadu, hingga sabung ayam di berbagai kecamatan pada Jumat (9/1/2026). Penindakan tegas ini dilakukan untuk merespons keresahan masyarakat terkait maraknya praktik perjudian yang beroperasi secara tersembunyi di wilayah pedesaan dan pinggiran kota.

    Operasi besar-besaran tersebut menyasar sejumlah titik yang terindikasi kuat menjadi arena perjudian lintas jenis di wilayah Bumi Reog. Langkah kepolisian ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjamin rasa aman dan ketertiban di tengah masyarakat.

    Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, menyatakan bahwa penggerebekan dilakukan serentak di lokasi-lokasi yang telah dipetakan sebelumnya. “Kami lakukan penggerebekan di berbagai kecamatan yang terindikasi ada perjudian. Ada belasan pelaku perjudian kami ringkus,” kata AKP Imam, Jumat (9/1/2026).

    Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pemantauan intensif yang dilakukan pihak kepolisian sejak akhir tahun 2025 hingga awal 2026. Satreskrim mendapati berbagai modus operandi perjudian yang dijalankan secara sembunyi-sembunyi agar tidak terendus oleh aparat penegak hukum.

    Penertiban di arena judi sabung ayam dilaporkan berlangsung cukup dramatis karena sejumlah pelaku mencoba melarikan diri saat melihat kedatangan petugas. Meskipun sempat terjadi aksi pengejaran di sekitar lokasi, aparat berhasil melumpuhkan para terduga pelaku yang mencoba kabur.

    “Kita saat menggrebek, tentu mereka ketakutan dan lari meninggalkan lokasi perjudian. Tapi ya tetap bisa diringkus,” ungkap AKP Imam menjelaskan dinamika di lapangan.

    Dari total 12 tersangka yang diamankan, empat orang merupakan pemuda asal Kecamatan Sukorejo yakni AT (24), MK (27), MB (29), dan AA (29). Sementara delapan tersangka lainnya berasal dari Kecamatan Ngebel dengan inisial K (68), S (74), P (65), SK (63), DK (60), SL (65), SEK (55), dan FA (33).

    Pihak kepolisian menyebutkan bahwa identitas pelaku lainnya masih terus didata seiring dengan pengembangan kasus di meja penyidik. “Juga ada tersangka lain, yang masih dilakukan pendataan,” terang AKP Imam mengenai status para terduga pelaku.

    Petugas juga mengamankan berbagai barang bukti, mulai dari handphone untuk akses judi daring, peralatan dadu, hingga perlengkapan sabung ayam. Seluruh sarana yang digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut disita sebagai alat bukti kuat di persidangan nanti.

    “Untuk judi sabung ayam juga kami sikat itu alat-alatnya. Kalau ada informasi perjudian lagi bisa laporkan ke kami,” sebut polisi yang pernah bertugas di Jatanras Polda Jatim tersebut.

    Saat ini, ke-12 pelaku tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Ponorogo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian yang membawa konsekuensi hukum cukup berat.

    “Ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” pungkas AKP Imam Mujali. [end/beq]

  • Polres Gresik Ringkus Tiga Pelaku Gengster Pengeroyokan, Satu Ditembak, Lima Masih DPO

    Polres Gresik Ringkus Tiga Pelaku Gengster Pengeroyokan, Satu Ditembak, Lima Masih DPO

    Gresik (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil meringkus tiga anggota gengster yang terlibat dalam aksi pengeroyokan brutal di dua lokasi berbeda, yakni Kecamatan Dukun dan Kecamatan Panceng. Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi terpaksa melumpuhkan satu orang pelaku dengan tembakan di bagian kaki kanan karena melakukan perlawanan saat hendak diamankan pada Jumat (9/1/2026).

    Ketiga tersangka yang kini telah mendekam di sel tahanan adalah Yusrisfan Faharizi (26) asal Kebomas, serta Sahal Mahfudh (18) dan Kowiyun Aziz (21) yang merupakan warga Sidayu. Yusrisfan, yang diketahui sebagai residivis, menjadi pelaku yang menerima tindakan tegas terukur dari petugas akibat upayanya melawan saat proses penangkapan.

    Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan laporan masyarakat. Aksi kekerasan yang dilakukan kelompok ini sempat viral di media sosial dan menimbulkan keresahan luar biasa di kalangan warga Kabupaten Gresik.

    “Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan tiga tersangka. Salah satu pelaku terpaksa kami lakukan tindakan tegas terukur karena mencoba melawan saat hendak ditangkap,” kata AKBP Rovan Richard Mahenu, Jumat (9/1/2026).

    Aksi brutal puluhan pemuda ini tidak hanya menyebabkan korban mengalami luka-luka serius, tetapi juga menyasar warga yang sedang melintas. Salah satu korban adalah seorang penjual nasi goreng yang ponselnya dirampas oleh kawanan gengster ini saat mereka melakukan konvoi di jalan raya.

    Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku memiliki motif mencari atribut perguruan silat tertentu sambil melakukan konvoi kendaraan bermotor. Mirisnya, aksi ini juga melibatkan banyak anak di bawah umur yang kini telah dikenai sanksi wajib lapor di Polres Gresik serta diwajibkan melakukan kerja sosial selama dua minggu.

    Pihak kepolisian juga mengidentifikasi adanya lima pelaku lain yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). AKBP Rovan memberikan peringatan keras kepada para buron tersebut untuk segera menyerahkan diri ke pihak berwajib sebelum diambil tindakan lebih lanjut.

    “Lebih baik menyerah saja karena anggota kami di lapangan sudah mengantongi identitas pelaku yang terlibat pengeroyokan,” ungkap Rovan.

    Terkait sanksi hukum, ketiga tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai peran mereka masing-masing. Yusrisfan Faharizi dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara serta denda Rp500 juta.

    “Ketiga tersangka yang diringkus dijerat dengan pasal yang berbeda-beda. Pelaku yang ditembak kakinya dijerat pasal 170 KHUP atas nama Yusrisfan Faharizi ancaman 9 tahun penjara, serta denda Rp 500 juta. Sementara dua tersangka Sahal Mahfudh dan Kowiyun Aziz dijerat pasal 262 KHUP ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta,” imbuhnya.

    Polres Gresik juga mengingatkan kepada masyarakat atau keluarga pelaku agar tidak mencoba menyembunyikan para DPO. Tindakan menyembunyikan pelaku kejahatan dapat diproses secara hukum sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia. [dny/ian]

  • Penantian Sebulan Berujung Manis, Polisi Bangkalan Ringkus Komplotan Maling Motor Milik Gen Z

    Penantian Sebulan Berujung Manis, Polisi Bangkalan Ringkus Komplotan Maling Motor Milik Gen Z

    Bangkalan (beritajatim.com) – Sri Wahyuni (23), seorang karyawan swasta asal Bangkalan, akhirnya bisa bernapas lega setelah sepeda motor yang menjadi tumpuan kerjanya berhasil ditemukan kembali oleh polisi. Tim gabungan Polsek Geger dan Satreskrim Polres Bangkalan sukses meringkus komplotan pencuri beserta penadahnya setelah melakukan pengejaran selama lebih dari satu bulan.

    Drama pelarian pelaku berinisial IT (30) berakhir pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 14.30 WIB saat petugas membekuknya di tempat persembunyian tanpa perlawanan. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan intensif dari kasus hilangnya motor korban di Desa Kampak, Kecamatan Geger, pada awal Desember 2025 lalu.

    Kapolsek Geger AKP Hafid menjelaskan bahwa aksi kriminal tersebut terjadi tepat di tengah jam kerja saat korban sedang melayani pelanggan di toko tempatnya bekerja. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang memarkir kendaraannya di depan rumah warga sejak pagi hari.

    “Korban meninggalkan sepeda motor sejak pagi. Saat hendak istirahat siang, kendaraan tersebut sudah tidak ada di lokasi,” ungkap AKP Hafid pada Jumat (9/1/2026).

    Dalam melancarkan aksinya, IT tidak bergerak sendirian melainkan dibantu oleh seorang rekan yang kini identitasnya telah dikantongi polisi. Mereka menggunakan modus klasik namun mematikan, yakni merusak lubang kunci motor menggunakan kunci T dalam hitungan detik.

    “Modusnya menggunakan kunci T. Ini masih menjadi pola yang sering kami temukan dalam kasus pencurian sepeda motor,” tambah AKP Hafid menegaskan pola kejahatan para tersangka.

    Penyelidikan polisi tidak berhenti pada pelaku utama saja, namun terus berkembang hingga menyentuh jaringan penadah barang curian di wilayah Madura. Informasi dari tersangka IT membawa petugas menuju sebuah rumah di Kecamatan Klampis untuk mengamankan seorang penadah berinisial S (44).

    Di lokasi tersebut, petugas berhasil menemukan motor milik korban yang raib sejak 5 Desember 2025 dalam kondisi masih utuh. Penemuan barang bukti ini sekaligus memastikan bahwa jaringan distribusi motor curian di wilayah Bangkalan telah terpetakan dengan baik oleh petugas.

    Keberhasilan ini menjadi angin segar bagi para pekerja muda atau Gen Z di Bangkalan yang sering kali menjadi target empuk aksi curanmor. Mengingat kerugian yang dialami korban mencapai Rp14,7 juta, tindakan tegas polisi ini diapresiasi sebagai upaya nyata perlindungan keamanan publik.

    Saat ini, tersangka IT harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang mengancam hukuman penjara bertahun-tahun. Sementara itu, sang penadah berinisial S diproses dengan Pasal 591 KUHP atas perbuatannya menampung barang hasil tindak kejahatan.

    Pihak kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain yang masih buron guna menuntaskan kasus ini secara menyeluruh. Masyarakat kembali diingatkan untuk lebih waspada dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar demi mencegah kejahatan serupa. [sar/beq]