Category: Beritajatim.com Nasional

  • Korban Upaya Rudapaksa Bantah Pernyataan Manajer Black Owl Surabaya

    Korban Upaya Rudapaksa Bantah Pernyataan Manajer Black Owl Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Korban dari upaya rudapaksa manajer Black Owl membantah pernyataan Egy Ramadhan di sejumlah media beberapa waktu lalu. Diketahui, Egy Ramadhan merupakan manajer legal dari Black Owl Surabaya.

    Di sejumlah media, Egy mengatakan jika sehari sebelum kejadian, korban sempat datang bersama dengan orang tuanya untuk makan dan menonton live music. Selain itu, orang tua korban disebut memaksa masuk meski sudah dilarang oleh manajer Black Owl Surabaya.

    “Tidak ada. Bohong itu. Klien kami hanya datang ke Black Owl itu dua kali. Pertama yang bersama rekannya lalu kedua saat malam 16 Oktober 2025 saat kejadian itu. Jadi tidak benar sehari sebelumnya orang tua korban disebut memaksa masuk Black Owl,” kata Renald Christopher kuasa hukum korban saat dikonfirmasi Beritajatim.com, Kamis (18/12/2025).

    Renald menjelaskan, saat kejadian korban SD diundang oleh rekan pelaku. SD berniat merayakan ulang tahun bersama teman-temannya. Namun, teman-temannya tidak hadir.

    Korban pun sendirian di Black Owl Surabaya. Saat itu, korban sama sekali tidak melakukan pembelian di Black Owl Surabaya. Korban disuguhi minuman keras satu botol oleh pelaku dan temannya.

    “Alasannya saat itu pembelian dengan menggunakan voucher Rp 2 juta yang diberikan oleh rekan pelaku saat pertama kali korban ke Black Owl Surabaya bersama teman-temannya. Kan ini aneh. Anak-anak diberi voucher dan bisa ditukarkan minuman tanpa pembelian,” jelasnya.

    Selain membantah pernyataan pihak Black Owl Surabaya, Renald juga menyayangkan adanya Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan oleh Komisi B DPRD Kota Surabaya tanpa melibatkan korban. Sehingga, menurut Renald pernyataan yang disampaikan oleh pihak manajemen Black Owl Surabaya hanya sepihak dan tidak sesuai fakta.

    Atas keberatan itu, Renald sudah mengirim surat yang ditujukan kepada ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Mohammad Faridz Afif dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

    “Kok bisa hanya pihak Black Owl Surabaya yang dipanggil dan didengarkan keterangannya. Sementara korban tidak pernah diundang. Bahkan kami juga tidak pernah membuat permintaan resmi untuk dihearingkan. Oleh sebab itu kami kuasa hukum menolak seluruh isi RDP yang mengangkat permasalahan klien kami,” tegasnya.

    Sementara itu, Beritajatim telah menghubungi Egy Ramadhan untuk mengkonfirmasi permasalahan upaya pemerkosaan terhadap SD yang juga konsumen Black Owl Surabaya. Namun, hingga berita ini ditulis, Egy belum memberikan balasan. (ang/but)

  • Peran Vital Buronan Kredit Fiktif BRI Unit Pasar Pon Ponorogo, Kejari Libatkan AMC

    Peran Vital Buronan Kredit Fiktif BRI Unit Pasar Pon Ponorogo, Kejari Libatkan AMC

    Ponorogo (beritajatim.com) — Tercatat sudah 6 bulan berlalu sejak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menetapkan DKSW alias Lette sebagai tersangka kasus dugaan kredit fiktif di BRI Unit Pasar Pon Ponorogo.

    Namun hingga kini, keberadaan sosok yang disebut sebagai pelaku kunci itu masih gelap. Jejaknya seolah terputus, tanpa kabar, tanpa komunikasi, bahkan dengan keluarga terdekatnya sendiri.

    Status Lette telah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Meski begitu, upaya penelusuran yang dilakukan aparat penegak hukum belum membuahkan hasil. Kejari Ponorogo mengakui, minimnya informasi membuat proses pelacakan berjalan tidak mudah.

    Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Ponorogo, Ivan Yoko, menyampaikan bahwa sejak ditetapkan sebagai tersangka, Lette benar-benar menghilang dari radar. Tidak ada komunikasi dengan keluarga, kerabat, maupun lingkungan sekitarnya.

    “Yang bersangkutan sudah tidak berkomunikasi sama sekali dengan keluarga. Ini yang menjadi salah satu kendala utama kami di lapangan,” kata Ivan Yoko, Jumat (19/12/2025).

    Tim penyidik sebenarnya sempat mengendus keberadaan terduga Lette di wilayah Wonogiri, Jawa Tengah, pada bulan lalu. Informasi itu langsung ditindaklanjuti. Namun, setelah dilakukan pengecekan, orang yang dimaksud dipastikan bukan Lette.

    Tidak berhenti di situ, Kejari Ponorogo juga telah menempuh langkah-langkah koordinatif lintas lembaga. Surat permohonan bantuan pencarian telah dilayangkan kepada Kepolisian dan TNI. Bahkan, Kejari juga meminta dukungan Kejaksaan Agung melalui Adhyaksa Monitoring Center (AMC) untuk melacak pergerakan buronan tersebut.

    “Kami sudah bersurat ke Jaksa Agung untuk meminta bantuan AMC. Upaya pencarian terus dilakukan,” tegas Ivan.

    Keberadaan Lette dinilai sangat krusial dalam pengungkapan tuntas kasus dugaan kredit fiktif yang merugikan negara itu. Penyidik meyakini, Lette bukan sekadar pelaku pendukung, melainkan aktor sentral yang berperan menghubungkan berbagai pihak.

    Menurut Kejari Ponorogo, Lette diduga berperan mencari calon debitur fiktif, menjembatani komunikasi dengan tersangka lain, termasuk SPP yang merupakan mantan mantri di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Unit Pasar Pon Ponorogo, serta tersangka NAF. Bahkan, Lette juga disebut-sebut sebagai pihak yang disinyalir menghubungi oknum di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Ponorogo.

    “Peran Lette ini penting karena bisa membuka secara terang konstruksi perkara kredit fiktif ini,” ungkap Ivan.

    Kejaksaan menegaskan pencarian terhadap buronan tersebut akan terus dilakukan hingga yang bersangkutan berhasil diamankan. Kasus ini, menurut penyidik, belum sepenuhnya selesai sebelum seluruh peran dan alur kejahatan terungkap secara utuh. (end/ted)

  • Sidang Dugaan Kekerasan Seksual Liem Tjie Sen, Jaksa Hadirkan 2 Saksi

    Sidang Dugaan Kekerasan Seksual Liem Tjie Sen, Jaksa Hadirkan 2 Saksi

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menghadirkan dua orang saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan kekerasan seksual dengan terdakwa Liem Tjie Sen alias Sentosa Liem di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang yang digelar secara tertutup ini beragendakan pembuktian dari pihak penuntut.

    JPU Renanda Kusumastuti mendatangkan Rizkia Febrianti, yang merupakan teman korban, serta Sriati, resepsionis Hotel Mini Pantai Ria Surabaya. Keterangan kedua saksi ini diharapkan jaksa dapat memperkuat dakwaan terkait pelanggaran Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

    Kendati demikian, kehadiran dua saksi tersebut mendapat tanggapan keras dari kubu pembela. Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Dr. Johan Widjaja, SH, MH, menilai keterangan yang disampaikan kedua saksi di hadapan majelis hakim tidak memiliki nilai pembuktian yang kuat karena tidak melihat peristiwa secara langsung.

    Terkait saksi Rizkia, Dr. Johan menyebut keterangannya masuk dalam kategori testimonium de auditu. Rizkia diketahui hanya mendengar cerita dari korban EP mengenai dugaan pemerkosaan yang terjadi di mobil dan hotel, serta melihat korban yang mengaku telah “kotor”.

    “Masalahnya, saksi ini tidak pernah bertemu langsung dengan terdakwa. Semua keterangannya hanya berdasarkan cerita korban. Itu testimonium de auditu, bukan fakta yang dilihat atau didengar sendiri,” ujar Dr. Johan.

    Pihak pembela juga menyoroti konsistensi saksi Rizkia. Dr. Johan mengungkapkan bahwa saat dicecar pertanyaan mengenai logika peristiwa di dalam mobil, keyakinan saksi yang awalnya 100 persen mulai menurun.

    “Saksi akhirnya tidak bisa memastikan. Persentase keyakinannya turun dan mengambang. Ini menunjukkan keterangannya tidak konsisten,” tegas Dr. Johan.

    Sementara untuk saksi Sriati dari pihak hotel, pembela menilai kesaksiannya tidak membuktikan adanya tindak pidana. Sriati membenarkan terdakwa melakukan check-in pada 15 Mei 2024 menggunakan KTP, namun ia menegaskan tidak mengetahui siapa yang bersama terdakwa di kamar, serta tidak mendengar adanya keributan atau teriakan minta tolong.

    “Saksi tidak tahu apakah terdakwa bersama korban. Tidak mendengar teriakan minta tolong, tidak ada keributan, tidak ada laporan perkosaan. Jadi apa yang mau dikuatkan?” kata Dr. Johan.

    Dr. Johan menambahkan, ketiadaan tanda-tanda kegaduhan di hotel justru memunculkan tafsir bahwa hubungan tersebut kemungkinan dilakukan atas dasar suka sama suka. Ia juga meragukan narasi teknis pemerkosaan di dalam mobil yang melibatkan jari dan alat vital terdakwa karena dinilai tidak logis.

    Di sisi lain, pembela juga menyinggung latar belakang hubungan pribadi korban. “Korban sudah beberapa kali berpacaran dalam waktu lama dan posisi Terdakwa ini adalah pacar yang terakhir. Jangan-jangan dia sudah jebol duluan sama mantan sebelumnya,” pungkas Dr. Johan Widjaja.

    Kasus ini sendiri bermula dari perkenalan korban EP dan terdakwa Liem Tjie Sen lewat aplikasi pencarian jodoh pada 19 Februari 2024. Hubungan yang berlanjut ke ranah pribadi tersebut kemudian berujung pada laporan dugaan kekerasan seksual dengan locus delicti di Pantai Ria Kenjeran, hotel, hingga area parkir RS Mitra Keluarga Sidoarjo. [uci/beq]

  • Polres Gresik Dalami Penyebaran 1,7 Juta Data Debitur oleh Aplikasi Ilegal Gomatel

    Polres Gresik Dalami Penyebaran 1,7 Juta Data Debitur oleh Aplikasi Ilegal Gomatel

    Gresik (beritajatim.com) — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik mendalami penyebaran sekitar 1,7 juta data debitur yang diduga dilakukan oleh pengelola aplikasi ilegal bernama Gomatel. Pendalaman ini dilakukan setelah polisi mengamankan dan memeriksa empat orang terduga pengelola aplikasi tersebut.

    Data debitur yang disebarluaskan tanpa izin itu tidak hanya berasal dari warga Kabupaten Gresik, tetapi juga mencakup masyarakat dari berbagai daerah lain di luar wilayah setempat. Data tersebut berkaitan dengan pemilik kendaraan roda empat yang tercatat belum melakukan pembayaran kewajiban keuangan.

    Terungkapnya kasus ini berawal dari patroli siber rutin yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Gresik. Dalam patroli tersebut, petugas menemukan informasi viral yang menjadi perhatian publik terkait penggunaan aplikasi tertentu oleh oknum debt collector ilegal untuk mengakses dan menyebarkan data pribadi masyarakat.

    Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Gresik, Iptu Komang Andhika Haditya Prabu, mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan mendalam karena kasus tersebut menyangkut pelanggaran serius terhadap perlindungan data pribadi.

    “Ini karena menyangkut data pribadi seseorang disebarluaskan. Kemudian kami melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi,” ujar Komang Andhika, Jumat (19/12/2025).

    Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui aplikasi Gomatel sempat dapat diakses secara umum dan bahkan tersedia di Play Store. Aplikasi berbayar tersebut berisi data debitur yang kemudian diperjualbelikan kepada pihak-pihak tertentu, termasuk oknum penagih utang.

    Polisi mengungkap, salah satu saksi memiliki peran sebagai pembuat atau aplikator aplikasi ilegal tersebut. Sementara saksi lainnya diduga berperan dalam pengumpulan data debitur dengan cara bekerja sama dengan sejumlah perusahaan pembiayaan.

    “Salah satu saksi berperan sebagai aplikator. Selain itu, ada saksi lain yang berperan mencari data debitur dengan cara bekerja sama dengan sejumlah finance,” ungkap Komang Andhika.

    Hingga saat ini, penyidik telah mengidentifikasi sekitar 1,7 juta data debitur yang terdampak. Jumlah tersebut masih terus didalami untuk memastikan cakupan dan sumber kebocoran data.

    Polres Gresik juga mengimbau masyarakat agar tidak takut menghadapi oknum yang mengaku sebagai debt collector dan menghentikan kendaraan di tengah jalan. Masyarakat diminta untuk selalu menanyakan legalitas petugas yang mengaku sebagai penagih utang.

    “Jika tidak bisa menunjukkan legalitasnya, segera lapor ke polisi. Sebab, tindakan ini bisa diidentifikasi sebagai begal berkedok debt collector,” pungkas Komang Andhika. [dny/beq]

  • Kejari Malang Musnahkan Sabu 667 Gram dan Ribuan Ekstasi

    Kejari Malang Musnahkan Sabu 667 Gram dan Ribuan Ekstasi

    Malang (beritajatim.com)- Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang memusnahkan barang bukti dari 64 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (18/12/2025).

    Kegiatan pemusnahan digelar di halaman Kantor Kejari Kabupaten Malang dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Dr. Fahmi.

    Pemusnahan tersebut turut dihadiri Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo PS dan unsur Forkopimda Kabupaten Malang serta perwakilan instansi terkait sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.

    Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Kabupaten Malang, Agus Hendra Yanto menerangkan, pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan tugas jaksa selaku eksekutor putusan pengadilan.

    “Pemusnahan ini merupakan pelaksanaan tugas Jaksa sebagai eksekutor putusan hakim sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 270 KUHAP juncto Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021,” ujarnya.

    Agus menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil perkara yang telah diputus pengadilan dalam kurun waktu Oktober hingga Desember 2025.

    “Total ada 64 perkara. Barang bukti yang dimusnahkan didominasi kasus narkotika dan obat keras berbahaya,” tegasnya.

    Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat total 667,22 gram. Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan blender yang dicampur larutan pemutih pakaian.

    Selain itu, turut dimusnahkan narkotika golongan I jenis ganja dengan berat 4,35 gram serta 20 linting ganja kering yang dimusnahkan dengan cara dibakar. Kejari juga memusnahkan obat keras berbahaya jenis pil LL sebanyak 24.032 butir yang dimusnahkan dengan cara dibakar.

    “Barang bukti lainnya berupa pakaian, timbangan, alat hisap sabu, dan barang pendukung tindak pidana lainnya juga dimusnahkan dengan cara dibakar agar tidak dapat dipergunakan kembali,” pungkas Agus.

    Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Dr. Fahmi menambahkan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk tanggung jawab Kejaksaan dalam menuntaskan proses penegakan hukum hingga akhir.

    “Menutup akhir tahun, kami sebagai Jaksa eksekutor harus melakukan eksekusi secara tuntas dan transparan,” kata Fahmi.

    Fahmi menuturkan, pemusnahan barang bukti dilakukan untuk meminimalisir risiko penyalahgunaan barang berbahaya serta memastikan tidak ada barang bukti yang beredar kembali di masyarakat.

    Pada kesempatan yang sama, Kejari Kabupaten Malang juga melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan SMK Negeri 1 Kepanjen terkait pemeliharaan aset dan pemberian fasilitas praktik kerja lapangan (PKL) bagi siswa-siswi.

    “Kerja sama ini bertujuan untuk mencetak lulusan yang cakap, kreatif, dan mandiri,” pungkas Fahmi. (yog)

    Malang (beritajatim.com)- Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang memusnahkan barang bukti dari 64 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (18/12/2025).

    Kegiatan pemusnahan digelar di halaman Kantor Kejari Kabupaten Malang dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Dr. Fahmi.

    Pemusnahan tersebut turut dihadiri Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo PS dan unsur Forkopimda Kabupaten Malang serta perwakilan instansi terkait sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.

    Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Kabupaten Malang, Agus Hendra Yanto menerangkan, pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan tugas jaksa selaku eksekutor putusan pengadilan.

    “Pemusnahan ini merupakan pelaksanaan tugas Jaksa sebagai eksekutor putusan hakim sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 270 KUHAP juncto Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021,” ujarnya.

    Agus menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil perkara yang telah diputus pengadilan dalam kurun waktu Oktober hingga Desember 2025.

    “Total ada 64 perkara. Barang bukti yang dimusnahkan didominasi kasus narkotika dan obat keras berbahaya,” tegasnya.

    Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat total 667,22 gram. Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan blender yang dicampur larutan pemutih pakaian.

    Selain itu, turut dimusnahkan narkotika golongan I jenis ganja dengan berat 4,35 gram serta 20 linting ganja kering yang dimusnahkan dengan cara dibakar. Kejari juga memusnahkan obat keras berbahaya jenis pil LL sebanyak 24.032 butir yang dimusnahkan dengan cara dibakar.

    “Barang bukti lainnya berupa pakaian, timbangan, alat hisap sabu, dan barang pendukung tindak pidana lainnya juga dimusnahkan dengan cara dibakar agar tidak dapat dipergunakan kembali,” pungkas Agus.

    Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Dr. Fahmi menambahkan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk tanggung jawab Kejaksaan dalam menuntaskan proses penegakan hukum hingga akhir.

    “Menutup akhir tahun, kami sebagai Jaksa eksekutor harus melakukan eksekusi secara tuntas dan transparan,” kata Fahmi.

    Fahmi menuturkan, pemusnahan barang bukti dilakukan untuk meminimalisir risiko penyalahgunaan barang berbahaya serta memastikan tidak ada barang bukti yang beredar kembali di masyarakat.

    Pada kesempatan yang sama, Kejari Kabupaten Malang juga melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan SMK Negeri 1 Kepanjen terkait pemeliharaan aset dan pemberian fasilitas praktik kerja lapangan (PKL) bagi siswa-siswi.

    “Kerja sama ini bertujuan untuk mencetak lulusan yang cakap, kreatif, dan mandiri,” pungkas Fahmi. [yog/aje]

  • Kronologi Lengkap Terbongkarnya Kebun Ganja di Jombang dan Munculnya Empat Tersangka

    Kronologi Lengkap Terbongkarnya Kebun Ganja di Jombang dan Munculnya Empat Tersangka

    Jombang (beritajatim.com) – Kronologi lengkap terbongkarnya kebun ganja di rumah kontrakan Desa Mojongapit Kecamatan/Kabupaten Jombang diungkap secara gambling oleh Sat Resnarkoba Polres Jombang. Termasuk munculnya empat tersangka dalam kasus ini.

    Kasat Resnarkoba Polres Jombang Iptu Bowo Tri Kuncoro menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal dari adanya informasi dari warga pada akhir November 2025 terkait adanya penanaman pohon ganja di sebuah rumah di Desa Mojongapit.

    Korps berseragam coklat kemudian melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut dan sudah mendapatkan data-data TO (target operasi). Hanya saja, polisi belum bisa memastikan perkembangan pertumbuhan penanaman ganja tersebut.

    Selanjutnya pada awal Desember 2025 tim dari Sat Resnarkoba kembali mendapatkan informasi terkait peredaran biji/benih ganja. Penyelidikan Kembali diperdalam secara intens. Walhasil, pada Minggu 14 Desember, polisi membekuk YV (35) di Desa Cukir Kecamatan Diwek.

    “Dari penangkapan ini, kami berhasil menyita biji ganja dengan berat kotor 10,77 gram dan berat bersih 2,77 gram. Selain itu, kami juga menyita ponsel dan uang sisa upah memlihara tanaman ganja sebesar Rp500 ribu,” ujar Bowo saat merilis kasus itu, Kamis (18/12/2025).

    Kepada petugas, YV mengaku bahwa bibit tersebut hendak dikirim kepada R (43), warga Surabaya yang mengontrak rumah di Desa Mojongapit. Tak ingin membuang kesempatan, tim Sat Resnarkoba menggerebek rumah kontrakan tersebut pada Senin 15 Desember 2025.

    Dalam penggerebekan itu, polisi juga menangkap R. Penggeledahan pun dilakukan. Dari situ polisi tersengang karea rumah kontrakan dipenuhi tanaman ganja berbagai ukuran. Ladang ganja milik R menggunakan teknik modern greenhouse.

    Polisi menyita tanaman ganja dalam polybag (kantung plastik) sebanyak 156 batang, ganja kering 29,62 gram, ganja basah 5,16 gram, satu pack kertas rokok, serta lima buah toples berisi baceman atau fermentasi daun ganja dan alkohol.

    “Dari kontrakan R, kami juga mengamankan tiga unit tenda, enam buah lampu UV, tiga buah alat blower beserta pipanya, tujuh kipas angin, tiga thermometer, enam unit AC portable, serta timbangan elektronik,” jelasnya.

    Dari pemeriksaan terhadap YV dan R, tim melakukan pengembangan hingga muncul pasangan suami istri (pasutri) yang bertugas mendanai penanaman ganja. Mereka adalah PR (48), warga Bantul DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta) dan istrinya, ID (40), warga Buduran Sidoarjo.

    Pasutri ini mengontrak rumah di Kota Jombang. Dalam penggerebekan rumah kontrakan PR, polisi menemukan ganja kering sebanyak 32,67 gram. “Kedua tersangka ini (suami istri) berperan sebagai otak atau pendana dari semua rangkaian proses penanaman ganja,” ungkap Bowo.

    Sang istri, lanjut Bowo, juga berperan membayar setiap ada pembelian segala macam keperluan hingga peralatan untuk penanaman ganja dan segala macam kebutuhan lainnya.

    Atas perbuatannya, ketiga tersangka (YV, R dan PR), dijerat pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo pasal 111 ayat (1) & (2) Jo.132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau pidana penjara 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Bowo. [suf]

  • Polres Bojonegoro Sterilisasi Gereja Jelang Ibadah, Jemaat Dijamin Aman dan Nyaman

    Polres Bojonegoro Sterilisasi Gereja Jelang Ibadah, Jemaat Dijamin Aman dan Nyaman

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Polres Bojonegoro menggelar operasi pengamanan dan sterilisasi di sejumlah gereja, salah satunya GPPS di Jalan WR Supratman, untuk menjamin keamanan jemaat Kristen yang akan beribadah. Langkah proaktif ini merupakan bagian dari upaya menciptakan situasi kondusif bagi kegiatan keagamaan.

    Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi, yang diwakili Kabag Ops Kompol Sujono, menyatakan sterilisasi dilakukan sebagai prosedur standar pengamanan. Tim khusus yang dipimpin Kanit Pam Obvit menyisir seluruh area, termasuk ruang dalam dan lingkungan gereja, menggunakan metal detector dan inspector mirror.

    “Pemeriksaan menyeluruh ini bertujuan mendeteksi dini adanya benda mencurigakan atau berpotensi membahayakan, seperti bahan peledak, sehingga tidak mengganggu kekhusyukan ibadah,” jelas Sujono, Rabu (17/12/2025).

    Usai sterilisasi, pengamanan berlanjut dengan penempatan personel gabungan Polres dan Polsek Bojonegoro Kota. Pengamanan diterapkan secara terbuka maupun tertutup hingga seluruh rangkaian ibadah usai.

    Kompol Sujono menegaskan, langkah ini mencerminkan komitmen Polri dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat tanpa memandang latar belakang agama. “Kami ingin memastikan umat dapat beribadah dengan tenang dan khusyuk,” pungkasnya. [lus/kun]

  • Nama Dicatut untuk Minta Uang ke Kades, PWI Tuban Resmi Lapor Polisi

    Nama Dicatut untuk Minta Uang ke Kades, PWI Tuban Resmi Lapor Polisi

    Tuban (beritajatim.com) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tuban akhirnya melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik organisasi ke Satreskrim Polres Tuban, usai PWI Bojonegoro juga melaporkan hal yang sama oleh oknum media Buru Sergap 86.

    Diduga laporan ini buntut pencatutan nama PWI serta foto Ketua PWI Tuban oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan meminta sumbangan uang kepada para kepala desa (kades) di wilayah Kabupaten Bojonegoro.

    Dalam laporan tersebut, PWI Tuban menyerahkan lampiran sejumlah bukti tangkapan layar yang menyertakan foto Ketua PWI Tuban, Suwandi, sebagai bahan untuk memeras kades dan bukti tersebut telah diterima langsung oleh Kepala Urusan Pembinaan Operasional (KBO) Satreskrim Polres Tuban, IPDA Sutikno, SH.

    Ketua PWI Kabupaten Tuban, Suwandi, mengatakan bahwa ia bersama para pengurus dan anggota datang ke Satreskrim Polres Tuban guna mengadukan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab mengatasnamakan PWI Tuban.

    “Oknum tersebut mengatasnamakan wartawan dan mencatut nama PWI serta foto Ketua PWI Tuban untuk meminta uang kepada para kades dengan dalih sumbangan kegiatan PWI pada akhir tahun,” ujar Suwandi, Kamis (18/12/2025).

    Menurutnya, modus seperti ini sangat merugikan dan merusak kepercayaan publik terhadap insan pers. Sehingga pihaknya berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

    “Kedatangan kami ke sini, yang pertama untuk mengadukan oknum yang mengatasnamakan wartawan dan mencatut nama PWI untuk meminta-minta uang ke para kades,” kata Suwandi.

    Sementara itu, KBO Satreskrim Polres Tuban, IPDA Sutikno, menyampaikan berkas aduan dari Ketua dan Anggota PWI Tuban ini sudah diterima. Selanjutnya, akan segera ditindaklanjuti. “Sudah kami terima dan akan kita tindaklanjuti,” tutup IPDA Sutikno. [dya/kun]

  • Kuasa Hukum Perkumpulan Abdi Negara: CEO RS Pura Raharja Harus Angkat Kaki 22 Desember!

    Kuasa Hukum Perkumpulan Abdi Negara: CEO RS Pura Raharja Harus Angkat Kaki 22 Desember!

    Surabaya (beritajatim.com) – Kuasa Hukum Ketua Umum Perkumpulan Abdi Negara Jatim Adhy Karyono, Syaiful Ma’arif, mengultimatum CEO RS Pura Raharja Surabaya, Ishaq Jayabrata, untuk meninggalkan RS pada Senin (22/12/2025) pukul 16.00 WIB.

    “Kami memberikan surat somasi kedua pada hari ini kepada Saudara M. Ishaq Jayabrata. Jika surat somasi kami tidak diindahkan, maka pada tanggal 23 Desember 2025 Perkumpulan Abdi Negara Jatim akan melaporkan Ishaq Jayabrata ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” kata Syaiful Ma’arif kepada wartawan di kantornya, Kamis (18/12/2025).

    Syaiful siap melaporkan M. Ishaq Jayabrata atas dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan jabatan, dan penyalahgunaan fasilitas Rumah Sakit Pura Raharja.

    “Karena Pak Ishaq sudah diberhentikan sebagai CEO, sehingga tidak berhak untuk menggunakan seluruh fasilitas dari RS Pura Raharja. Kami siap melaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan jabatan, dan penyalahgunaan fasilitas Rumah Sakit Pura Raharja,” tegas Syaiful.

    Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Perkumpulan Abdi Negara Jawa Timur sebelumnya memang telah melakukan konsultasi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

    Konsultasi ini dilakukan sebagai langkah kehati-hatian hukum serta bentuk komitmen Perkumpulan Abdi Negara Jawa Timur dalam menegakkan prinsip tata kelola yang baik (good governance), transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan Rumah Sakit Pura Raharja.

    Dalam konsultasi tersebut, perkumpulan telah memperoleh penegasan bahwa Ishaq Jayabrata telah secara sah diberhentikan dari jabatannya sebagai Chief Executive Officer (CEO) Rumah Sakit Pura Raharja berdasarkan keputusan organisasi yang berlaku.

    Dengan adanya keputusan pemberhentian tersebut, maka secara hukum Ishaq Jayabrata saat ini tidak lagi memiliki kedudukan, kewenangan, maupun legitimasi untuk bertindak atas nama manajemen Rumah Sakit Pura Raharja, sesuai dengan pendapat Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

    “Sejak berlakunya keputusan pemberhentian, Saudara Ishaq Jayabrata sebenarnya tidak berhak dan tidak diperkenankan menggunakan fasilitas, kewenangan jabatan, atribut, maupun dana operasional Rumah Sakit Pura Raharja, baik secara langsung maupun tidak langsung,” tegasnya.

    Syaiful menambahkan, dalam pertemuan dan konsultasi tersebut, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga menyampaikan bahwa Perkumpulan Abdi Negara Jawa Timur dipersilakan dan diberikan ruang hukum untuk melaporkan permasalahan ini secara resmi kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur apabila ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum.

    “Dan bahkan setelah surat somasi kita yang pertama juga tidak ada tindak lanjut maupun jawaban dari Saudara Ishaq. Ini peringatan terakhir. Kami siap untuk melaporkan,” pungkasnya. (tok/kun)

  • Pengamanan Nataru 2026, Polres Mojokerto Kota Siapkan 4 Pos

    Pengamanan Nataru 2026, Polres Mojokerto Kota Siapkan 4 Pos

    Mojokerto (beritajatim.com) – Polres Mojokerto Kota menyiapkan sebanyak empat pos pengamanan untuk mendukung kelancaran dan keamanan perayaan Natal 2025 dan libur Tahun Baru (Nataru) 2026. Kesiapan tersebut ditunjukkan melalui pelaksanaan Latihan Pra Operasi (Latpraops) Lilin Semeru 2025 yang digelar di Aula Hayam Wuruk Polres Mojokerto Kota.

    Latpraops ini dipimpin Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto yang diwakili Kabagops Kompol Sulianto sebagai langkah awal pemantapan personel sebelum terjun dalam Operasi Lilin Semeru 2025. Dalam kegiatan tersebut disampaikan bahwa Polres Mojokerto Kota akan mendirikan 1 Pos Terpadu, 1 Pos Pelayanan, dan 2 Pos Pengamanan.

    Empat pos tersebut tersebar di titik-titik strategis wilayah hukum Polres Mojokerto Kota. Keberadaan pos-pos ini diharapkan mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, sekaligus mempercepat respons petugas apabila terjadi gangguan kamtibmas.

    “Pembangunan pos ini menjadi bentuk kesiapsiagaan Polres Mojokerto Kota dalam mengamankan kegiatan ibadah Natal dan aktivitas masyarakat selama libur Tahun Baru,” ungkap KBO Satlantas Polres Mojokerto Kota, Iptu Basoni, saat memaparkan strategi pengamanan lalu lintas, Kamis (18/12/2025).

    Selain pengamanan tempat ibadah dan objek vital transportasi, pengaturan arus lalu lintas juga menjadi perhatian utama. Langkah antisipasi kepadatan arus lalu lintas telah disiapkan guna memastikan keselamatan dan kelancaran mobilitas masyarakat selama masa Nataru 2026.

    Sementara itu, Kabagops Polres Mojokerto Kota, Kompol Sulianto, menegaskan pentingnya Latpraops sebagai bekal anggota sebelum bertugas di lapangan. “Dengan pemahaman situasi kamtibmas dan potensi gangguan, personel diharapkan mampu bertindak cepat dan tepat sesuai prosedur,” tegasnya.

    Sebagai penutup, Kabagops mengingatkan seluruh personel agar senantiasa mengedepankan sikap profesional, bertanggung jawab, dan humanis, sehingga kehadiran Polri benar-benar dirasakan masyarakat selama perayaan Nataru 2026. [tin/kun]