Category: Antaranews.com

  • Sosiolog: Pemerintah libatkan warga selesaikan sengketa Pulau Tujuh

    Sosiolog: Pemerintah libatkan warga selesaikan sengketa Pulau Tujuh

    Pangkalpinang (ANTARA) – Sosiolog Universitas Bangka Belitung (UBB) Dr Fitri Ramdhani Harahap M.Si menyatakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta Kepulauan Riau perlu melibatkan tokoh dan warga lokal untuk menyelesaikan sengketa Pulau Tujuh.

    “Perpindahan wilayah administratif tanpa partisipasi penuh masyarakat lokal tentunya berpotensi melahirkan disorientasi identitas,” kata Fitri Ramdhani Harahap di Pangkalpinang, Jumat.

    Ia mengatakan Keputusan Kementerian Dalam Negeri yang menetapkan Pulau Tujuh sebagai bagian dari wilayah administrasi Provinsi Kepulauan Riau telah memicu reaksi keras dari Pemerintah Provinsi Bangka Belitung. Pemerintah daerah, bersama DPRD Babel, menyatakan penolakan tegas dan bahkan berencana membawa persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi.

    “Di balik dinamika tersebut, ada pertanyaan mendasar yang kerap terabaikan yaitu bagaimana nasib masyarakat lokal yang tinggal di Pulau Tujuh,” katanya.

    Menurut dia, sengketa Pulau Tujuh ini bukan sekadar perkara batas wilayah atau peta administratif saja dan jika dilihat dari perspektif sosiologis, konflik semacam ini memiliki dampak sosial yang mendalam seperti identitas masyarakat, hak atas pelayanan publik dan rasa keadilan yang selama ini dibangun oleh relasi sosial dan kultural.

    “Ketika masyarakat pesisir yang menggantungkan hidup dari laut dihadapkan pada ketidakjelasan otoritas pemerintahan, mereka bukan hanya mengalami kebingungan administratif, tetapi juga potensi marginalisasi. Akses terhadap pendidikan, layanan kesehatan dan infrastruktur bisa terhambat karena tarik-menarik kewenangan antara dua provinsi ini,” ujarnya.

    Lebih dari itu, perpindahan wilayah administratif tanpa partisipasi penuh masyarakat lokal berpotensi melahirkan disorientasi identitas. Masyarakat bisa merasa tercabut dari akar sejarah dan budaya yang mereka yakini selama ini.

    “Dalam banyak kasus, pemaksaan administratif tanpa rekognisi terhadap dimensi historis dan sosial berujung pada konflik horizontal, perpecahan komunitas, hingga munculnya ketegangan antara elite politik dan warga akar rumput,” katanya.

    Ia menilai sengketa ini bahkan dapat memperkeruh relasi antarprovinsi dan mengalihkan perhatian dari hal yang lebih substantial yakni, peningkatan kesejahteraan masyarakat perbatasan.

    Lantas, bagaimana sebaiknya penyelesaian dilakukan? Pendekatan hukum tentu diperlukan, tetapi tidak cukup. Persoalan ini menuntut ruang dialog yang lebih luas, terbuka, dan partisipatif.

    “Pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri, perlu memfasilitasi pertemuan yang melibatkan tidak hanya pemerintah provinsi, tetapi juga tokoh masyarakat, akademisi, dan perwakilan komunitas lokal,” ujarnya.

    Ia menekankan suara masyarakat harus menjadi bagian penting dalam proses pengambilan keputusan. Kajian historis, kultural, dan sosial perlu dihadirkan sejajar dengan argumentasi administratif.

    Jika tidak tercapai kesepakatan final soal status wilayah, maka solusi alternatif seperti pengelolaan bersama (co-management) dapat dipertimbangkan. Dalam skema ini, kedua provinsi berbagi tanggungjawab dalam pelayanan publik, pengelolaan sumber daya alam, dan perlindungan hak-hak masyarakat.

    “Model semacam ini telah diterapkan di sejumlah wilayah perbatasan di dunia dan terbukti menjaga stabilitas sosial tanpa harus memaksakan batas administratif yang kaku. Karena pada akhirnya, yang paling terdampak bukanlah para pejabat yang saling bersilang pendapat, melainkan masyarakat pesisir yang hidup dari laut dan telah lama menjaga wilayah ini,” demikian Fitri Ramdhani Harahap.

    Pewarta: Aprionis
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Anggota DPR: Putusan MK pisahkan pemilu nasional dan lokal paradoks

    Anggota DPR: Putusan MK pisahkan pemilu nasional dan lokal paradoks

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilu lokal dan pemilu nasional dengan jeda waktu 2,5 tahun, bersifat paradoks.

    Dia mengatakan bahwa sebelumnya MK telah memberi enam opsi model keserentakan pemilu, tetapi putusan yang terbaru justru membatasi pada satu model keserentakan. MK, kata dia, seharusnya konsisten dengan putusan sebelumnya yang memberi pilihan kepada pembentuk undang-undang (UU) dalam merumuskan model keserentakan dalam UU Pemilu.

    “UU Pemilu belum diubah pasca putusan 55/PUU-XVII/2019 tidak lantas menjadi alasan bagi MK untuk ‘lompat pagar’ atas kewenangan DPR. Urusan pilihan model keserentakan pemilu merupakan domain pembentuk UU,” kata Khozin di Jakarta, Jumat.

    Apalagi dalam pertimbangan hukum di angka 3.17 Putusan MK No 55/PUU-XVII/2019, menurut dia, secara tegas menyebutkan bahwa MK tidak berwenang menentukan model keserentakan pemilihan.

    “Putusan 55 cukup jelas, MK dalam pertimbangan hukumnya menyadari urusan model keserentakan bukan domain MK, tapi sekarang justru MK menentukan model keserentakan,” katanya.

    Dia pun menyayangkan putusan MK yang bertolak belakang dengan putusan sebelumnya. Menurut dia, dampak putusan ini akan berdampak secara konstitusional terhadap kelembagaan pembentuk UU (DPR dan Presiden), konstitusionalitas penyelenggaraan pemilu, hingga persoalan teknis pelaksanaan pemilu.

    “Sayangnya, MK hanya melihat dari satu sudut pandang saja. Di sinilah makna penting dari hakim yang negarawan, karena dibutuhkan kedalaman pandangan dan proyeksi atas setiap putusan yang diputuskan,” katanya.

    Namun demikian, dia memastikan bahwa DPR tentu akan menjadikan putusan terbaru MK menjadi bahan penting dalam perumusan perubahan UU Pemilu yang memang diagendakan segera dibahas di DPR. Dia menuturkan, DPR akan melakukan rekayasa konstitusional dalam desain kepemiluan di Indonesia.

    “Dalam putusan MK sebelumnya meminta badan pembentuk UU untuk melakukan rekayasa konstitusional melalui perubahan UU pemilu ini,” kata dia.

    Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.

    Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.

    “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6).

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Semangat politik kedekatan Prabowo Subianto – Anwar Ibrahim

    Semangat politik kedekatan Prabowo Subianto – Anwar Ibrahim

    Kuala Lumpur (ANTARA) – Presiden RI Prabowo Subianto dan Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim adalah dua sahabat dekat. Persahabatan kedua pemimpin negara bertetangga itu bukan hanya bersifat simbolis namun terlihat dalam berbagai peristiwa penting yang menunjukkan hubungan personal yang kuat dan konsisten.

    Anwar Ibrahim dalam konferensi pers bersama di Menara Kembar Petronas, Kuala Lumpur beberapa waktu lalu menyebut Prabowo sebagai “sahabat setia yang mendampingi dalam masa senang dan susah.”

    Prabowo bahkan sebelumnya pernah berkunjung ke Kuala Lumpur untuk makan siang bersama sambil mendiskusikan hubungan dua hala, dan kemudian kembali ke Indonesia.

    Menariknya, perjalanan politik kedua sosok pemimpin tersebut bisa dikatakan sebanding. Prabowo pada 1998 diberhentikan dengan hormat dari dinas kemiliteran –saat itu ia menjabat sebagai Panglima Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat (Pangkostrad)– karena kaitannya dengan peristiwa Reformasi Mei 1998.

    Namun ia tetap konsisten pada perjuangannya, memilih tetap berada di jalur pengabdian politik, membangun jaringan, memperkuat gagasannya, dan menumbuhkan narasi kebangsaan yang terus digaungkan kepada generasi muda.

    Sementara Anwar Ibrahim pada September 1998 diberhentikan dari jabatannya sebagai Wakil Perdana Menteri Malaysia, yang kemudian diikuti dengan penangkapannya atas tuduhan sodomi dan korupsi.

    Peristiwa ini kemudian membentuk narasi panjang perjuangan Anwar hingga akhirnya ia menjadi perdana menteri pada 2022.

    Kini, Indonesia dan Malaysia sama-sama dipimpin oleh tokoh yang sudah saling mengenal sejak muda. Hubungan mereka bukan dilandasi ego politik, melainkan pada semangat kerja sama dan visi kawasan yang lebih besar. Ini menjadi sinyal positif bagi hubungan bilateral kedua negara dan tentu saja, menjadi inspirasi baru bagi generasi muda di ASEAN bahwa perjuangan, integritas, dan keteguhan dalam visi akan selalu menemukan jalannya menuju kepercayaan rakyat.

    Sebagai diaspora Indonesia di Malaysia, penulis menilai bahwa sosok Prabowo mampu membangkitkan semangat nasionalisme bahkan dari jarak jauh. Banyak di antara diaspora muda Indonesia di negeri jiran ini yang mulai mencintai kembali identitas keindonesiaan dari nilai-nilai yang ia sampaikan dalam pidato-pidato dan wawancara.

    Prabowo adalah seorang yang negarawan, mempunyai patriotisme yang kuat untuk membangun negara, serta menyejahterakan rakyatnya. Ia juga memiliki pemahaman mendalam tentang geopolitik internasional. Kepiawaiannya dalam membaca dinamika global membuatnya mampu membangun hubungan yang solid dengan berbagai pemimpin, khususnya di kawasan ASEAN, bahkan hingga tingkat Asia dan dunia. Kualitas kepemimpinan ini menjadi modal penting dalam memperkuat posisi Indonesia di panggung internasional.

    Dalam berbagai forum internasional, ia menunjukkan kapasitas sebagai pemimpin yang tidak hanya berorientasi domestik, tetapi juga global. Ia memahami peran strategis Indonesia di Asia Tenggara dan dunia. Maka, tidak heran jika hubungannya dengan pemimpin-pemimpin negara lain, termasuk Perdana Menteri Anwar Ibrahim, begitu erat dan konstruktif.

    Membangun diplomasi antapemuda

    Bagi Indonesia, Malaysia adalah negara yang sangat penting. Pertama, karena wisatawan asing terbanyak yang datang ke Indonesia berasal dari Malaysia. Kedua, karena diaspora Indonesia terbanyak yang tinggal di luar negeri, jumlahnya paling besar ada di Malaysia.

    Oleh karena itu, hubungan Indonesia dan Malaysia bukan hanya penting di tingkat bilateral, tetapi juga sangat menentukan stabilitas dan kerja sama regional di ASEAN dan kawasan Asia. Jika kedua negara ini menjaga ego masing-masing, maka ruang bagi pihak ketiga untuk masuk dan memecah belah akan terbuka lebar. Namun jika kita terus memperkuat persaudaraan ini, manfaatnya bukan hanya untuk dua negara, tetapi juga untuk kawasan Asia Tenggara, Asia, bahkan dunia.

    Hubungan kedua negara memasuki babak baru seiring dengan terpilihnya Prabowo Subianto sebagai Presiden Republik Indonesia. Momentum ini menjadi titik awal yang sangat penting untuk memperkuat kerja sama bilateral yang selama ini telah terjalin, khususnya karena kedekatan personal antara Prabowo dan Anwar Ibrahim.

    Pertemuan-pertemuan kedua tokoh, baik secara formal maupun informal, telah membuahkan sejumlah langkah nyata. Mulai dari kerja sama di sektor ekonomi, ketahanan pangan, hingga pelindungan bagi pekerja migran Indonesia di Malaysia, semua dibahas dengan semangat memperbaiki dan meningkatkan hubungan yang sudah ada.

    Ini menunjukkan bahwa dalam membangun hubungan antarbangsa, pendekatan informal dan komunikasi personal sama pentingnya dengan diplomasi formal. Sering kali, ruang informal justru melahirkan solusi konkret karena tidak dibatasi oleh protokol dan ego institusi.

    Sebagai generasi muda, kita pun punya peran besar dalam merawat dan melanjutkan kedekatan ini. Hubungan antarpemuda ini perlu dirawat dan diperluas, karena bisa menjadi fondasi hubungan yang lebih kuat di masa depan.

    Mungkin dalam 5 atau 10 tahun ke depan, anak-anak muda hari ini akan menjadi pemimpin. Jika sejak sekarang sudah saling mengenal, berdialog, dan bekerja sama, maka di masa depan kita tidak lagi akan sibuk dengan demonstrasi atau konflik yang tidak perlu. Semua bisa diselesaikan dengan satu panggilan telepon, karena dasar hubungan telah dibangun di atas kepercayaan dan persahabatan.

    Momentum ini adalah peluang emas bagi Indonesia dan Malaysia. Dengan komitmen pemimpin senior dan sinergi generasi muda, kita bisa menciptakan masa depan yang lebih harmonis, saling menguatkan, dan sejahtera bersama.

    Memperkuat fondasi kerja sama

    Anwar Ibrahim dan Prabowo Subianto kembali bertemu hari ini, Jumat (27/6) di Jakarta. Pertemuan tersebut memiliki sejumlah agenda strategis diantaranya pembahasan isu-isu bilateral, termasuk kerja sama ekonomi, perdagangan, dan Pendidikan; tindak lanjut KTT ASEAN ke-46, serta KTT ASEAN-GCC dan ASEAN-GCC-Tiongkok yang sebelumnya digelar di Kuala Lumpur; pembahasan mengenai dinamika kawasan dan isu global; serta persiapan Konsultasi Tahunan ke-13 Indonesia-Malaysia, yang dijadwalkan berlangsung akhir tahun ini.

    Malaysia dan Indonesia sepakat untuk memanfaatkan potensi yang ada guna memperkuat kerja sama di berbagai bidang yang sudah berjalan sejak lama. Hal terpenting adalah fondasi yang sedang dibangun kedua pemimpin negara tersebut untuk memperbaiki kekurangan dan memperkuat hal-hal yang selama ini lemah. Hasilnya mungkin belum terasa hari ini, tapi dalam dua hingga tiga tahun ke depan, kita akan bisa menilainya dengan lebih objektif.

    Kemudian, tidak kalah penting adalah kesadaran bahwa Indonesia sangat membutuhkan Malaysia dan sebaliknya, Malaysia juga sangat membutuhkan Indonesia. Hubungan kedua negara ini sangat erat. Jika terjadi gesekan kecil saja, bukan hanya kita yang terdampak, tapi negara-negara lain mungkin akan memanfaatkan situasi tersebut. Kita memiliki banyak kesamaan, baik dari segi budaya, agama, maupun sejarah yang seharusnya menjadi kekuatan pemersatu.

    Tentu saja hubungan ini tidak selalu mulus. Hubungan antarmasyarakat, terutama di media sosial, sering kali dipenuhi oleh provokasi dan informasi yang tidak bertanggung jawab. Ini menimbulkan konflik antara netizen dari kedua negara, yang sebetulnya tidak mencerminkan realitas di lapangan.

    Sebagai politisi muda, kami merasa punya tanggung jawab untuk meredam isu-isu yang bisa merusak hubungan dua negara. Ketika ada informasi yang menyimpang dari kenyataan, kami akan turun memberikan penjelasan kepada publik. Dalam hal ini, kami tidak hanya berperan sebagai penggerak politik, tapi juga sebagai penyeimbang dan jembatan pemahaman antara masyarakat Malaysia dan Indonesia.

    Prabowo Subianto dan Anwar Ibrahim sudah selayaknya dijadikan inspirasi bagi anak muda. Keduanya menunjukkan keteguhan, konsistensi, dan daya juang luar biasa dalam perjalanan politik yang panjang, hingga akhirnya menduduki posisi tertinggi di negara masing-masing. Kedekatan personal antara Prabowo dan Anwar yang terjalin sejak lama menjadi modal besar dalam memperkuat hubungan bilateral Indonesia–Malaysia.

    Kedekatan ini telah membawa dampak positif, mulai dari diplomasi tingkat tinggi hingga membangun kerja sama di sektor strategis seperti ekonomi, ketahanan pangan, dan perlindungan pekerja migran.

    Oleh karena itu, anak muda didorong untuk mengambil peran aktif dalam memperkuat hubungan ini, membangun jejaring sejak dini, dan menjadi pelopor persahabatan lintas batas. Meski hasil kerja sama belum sepenuhnya terlihat dalam jangka pendek, fondasi yang dibangun oleh Prabowo dan Anwar diharapkan akan berdampak besar dalam beberapa tahun ke depan.

    Dengan semangat kolaborasi lintas generasi dan negara, Indonesia dan Malaysia diyakini dapat menjadi kekuatan regional yang stabil, harmonis, dan saling menguntungkan di kawasan ASEAN dan Asia, bahkan dunia.

    *) Tengku Adnan, Ketua Badan Perwakilan Komite Nasional Pemuda Indonesia (BP KNPI) di Malaysia

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • DKI berkoordinasi dengan pemangku kepentingan atasi parkir liar

    DKI berkoordinasi dengan pemangku kepentingan atasi parkir liar

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan (stakeholder) untuk menuntaskan permasalahan parkir liar di DKI Jakarta.

    Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo dalam keterangan di Jakarta, Jumat mengatakan salah satu upayanya dengan pendekatan terhadap pengelola kawasan agar mengoptimalkan tarif parkir sesuai ketentuan yang berlaku.

    Dia mencontohkan, penurunan tarif parkir per hari dari semula Rp4.000–5.000 per hari menjadi Rp2.000 di area kampus dekat Jalan Kyai Tapa, Jakarta membuat pengendara kendaraan bermotor mau memarkirkan kendaraan di kampus.

    “Di Jalan Kyai Tapa, sebelumnya banyak sepeda motor parkir di trotoar. Setelah kami lakukan pendekatan, tarif parkir yang semula Rp4.000–5.000 per hari diturunkan menjadi Rp2.000. Ini membuat pengendara mau parkir di dalam area kampus,” jelas Syafrin.

    Dia lalu menyatakan, sektor perparkiran saat ini difokuskan sebagai alat pengendalian lalu lintas, sehingga tidak lagi sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemprov DKI Jakarta.

    “Perparkiran tidak lagi menjadi instrumen PAD. Karena itu, dari 440 ruas jalan yang ditetapkan boleh parkir, saat ini hanya 244 ruas yang dapat diimplementasikan untuk parkir di badan jalan,” ujar Syafrin.

    Oleh karena itu, dia mengimbau agar masyarakat memarkirkan kendaraan di tempat yang sudah tersedia, sehingga tidak lagi parkir secara sembarangan demi menjaga ketertiban lalu lintas.

    Sementara itu, Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD Provinsi DKI Jakarta berkomitmen menuntaskan sejumlah masalah pengelolaan parkir.

    Satu di antara yang dilakukan yakni merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran.

    Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Jupiter mengatakan revisi perda untuk mempertegas sebuah aturan mengenai pengelolaan di sejumlah lokasi parkir.

    Ini mengingat masih banyak fasilitas publik yang dimanfaatkan menjadi parkir kendaraan secara ilegal.

    “Perubahan Perda itu nantinya mengatur tentang bagaimana parkir liar dilakukan dengan pemungutan harga yang tidak sesuai tarif,” ujar Jupiter.

    Dengan begitu, lanjut Jupiter, Pansus akan fokus merevisi sejumlah aturan di dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran.

    Kemudian, merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir, Denda Pelanggaran Transaksi dan Biaya Penderekan/Pemindahan Kendaraan Bermotor.

    Dalam kesempatan itu, dia menekankan perlunya melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan polisi untuk menindak secara langsung terhadap pelaku parkir liar.

    “Parkir liar itu merupakan tindak pidana yang harus dimasukkan ke dalam Perda. Mereka (aparat) memiliki kekuatan hukum untuk melakukan penegakan yang lebih komprehensif,” katanya.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Membangun tanggul untuk menjaga batas negeri

    Membangun tanggul untuk menjaga batas negeri

    Natuna (ANTARA) – Setiap tahun, di awal dan akhir musim, wajah laut Natuna, Kepulauan Riau, berubah garang. Ombak bisa menggulung hingga lebih empat meter, menerjang pantai tanpa ampun.

    Gelombang tak hanya pernah menumbangkan rumah yang berdiri di pesisir, tapi juga perlahan menggerus pulau. Pasir, batu, dan lumpur terseret ke laut, memudarkan garis darat, mengikis batas negara.

    Inilah kekhawatiran yang tak bisa diabaikan. Di wilayah yang menjadi beranda bagian utara Republik Indonesia, setiap jengkal tanah begitu berarti. Karena hilangnya satu meter daratan bisa berarti berpindahnya garis kedaulatan dan mengurangi batas wilayah.

    Menyadari itu, Pemerintah Kabupaten Natuna bergerak. Tak sekadar menunggu, mereka menyusun rencana, menyuarakan kebutuhan, dan memperjuangkan perlindungan fisik untuk pulau-pulau kecil dan besar terluar yang terancam tenggelam dalam diam.

    Usulan demi usulan diajukan ke pusat, dan akhirnya pada tahun 2022, perjuangan itu mulai berbuah. Dua tanggul pemecah ombak dibangun di Pulau Semiun dan Pulau Sebetul, yang merupakan dua dari enam pulau kecil tak berpenghuni.

    Dua Pulau ini masuk dalam administratif Kecamatan Pulau Laut, yang langsung menghadap perairan internasional dan kerap memanas karena klaim sepihak negara China. Di sanalah batu pertama diletakkan, bukan hanya untuk menahan ombak, tapi juga sebagai simbol bahwa negara hadir, meski hanya angin, air, dan deburan yang menjadi saksi.

    Tahun berikutnya, pembangunan dilanjutkan di Pulau Subi Kecil. Pulau ini berbeda, karena berpenghuni. Warga di sana hidup berdampingan dengan laut, menggantungkan hidup dari tangkapan dan hasil bumi. Tanggul yang dibangun bukan hanya menjaga daratan, tapi juga melindungi kehidupan dan membentengi harapan agar generasi selanjutnya tetap memiliki tanah untuk berpijak.

    Kini, pada 2025, giliran Pulau Kepala di Kecamatan Serasan. Anggaran ratusan miliar digelontorkan untuk membangun tanggul pemecah ombak raksasa di pulau tak berpenghuni itu. Sekali lagi, bukan karena pulau itu ramai atau kaya, tapi karena letaknya strategis. Pulau itu adalah penjaga sunyi yang berdiri tegak di ujung negeri.

    “Tujuan pembangunan ini adalah agar pulau-pulau kecil terluar ini tidak hilang dan mempengaruhi luas wilayah Republik Indonesia. Karena kalau hilang, dikhawatirkan batas negara pun akan ikut menyusut,” ungkap Kepala Dinas PUPR Kabupaten Natuna Agus Supardi.

    Editor: Sapto Heru Purnomojoyo
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Hoaks! Jokowi kritis dan dilarikan rumah sakit pada akhir Juni 2025

    Hoaks! Jokowi kritis dan dilarikan rumah sakit pada akhir Juni 2025

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di media sosial X menampilkan video adanya sebuah kerumunan orang disertai narasi bahwa Presiden ke-7 Joko Widodo dalam kondisi kritis dan sedang dirawat di rumah sakit.

    Berikut narasi dalam unggahan berikut:

    “Beredar video dgn narasi pak Jokowi masuk Rumah Sakit
    Ada yang tau apakah ini valid atau Hoax”

    Namun, benarkah Jokowi sedang dalam masa kritis dan dalam perawatan di rumah sakit?Tangkap layar unggahan terindikasi hoaks menarasikan Jokowi masuk ke rumah sakit dalam keadaan kritis. Faktanya, tidak ada sumber resmi yang dapat mengkonfirmasi klaim tersebut. (ANTARA/HO-X)
    Penjelasan :

    Menurut penelusuran ANTARA, dengan menggunakan kata kunci seperti “Jokowi masuk rumah sakit dalam keadaan kritis” dan sejenisnya, tidak ditemukan pernyataan resmi dari sumber terpercaya yang dapat mengonfirmasi informasi tersebut.

    Dalam potongan video yang beredar, terlihat plang nama bertuliskan “Toko Obat Sumber Husodo (Tek An Tong)”. Berdasarkan hasil pencarian lokasi melalui Google Maps, toko tersebut diketahui berada di kawasan Malioboro, Yogyakarta, dan berseberangan dengan “Angkringan Kopi Jos”.

    Setelah ditelusuri lebih lanjut, ditemukan video berlatar lokasi serupa yang diunggah sebuah akun X dengan narasi “Yogyakarta, protokol kesehatan sudah diabaikan. Saatnya tarik rem darurat di kota pendidikan.”

    Video tersebut ternyata merupakan dokumentasi kerumunan yang terjadi pada Minggu (20/9/2020), saat penertiban terhadap para pengunjung Angkringan Kopi Jos yang melanggar protokol kesehatan COVID-19.

    Dengan demikian narasi bahwa Jokowi dilarikan adalah hoaks. Video tersebut merupakan video pengunjung Angkringan Kopi Jos yang melanggar protokol kesehatan COVID-19 pada 2020.

    Klaim: Jokowi masuk rumah sakit dalam keadaan kritis
    Rating: Hoaks

    Cek fakta: Hoaks! Tangkapan layar artikel Jokowi akui penyakit kulitnya karena azab

    Cek fakta: Hoaks! Artikel Menag ungkap Jokowi gunakan dana haji 2025

    Pewarta: Tim JACX
    Editor: Indriani
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ombudsman dorong perbaikan sistem dan SDM layanan imigrasi

    Ombudsman dorong perbaikan sistem dan SDM layanan imigrasi

    Jakarta (ANTARA) – Ombudsman mendorong perbaikan sistem dan sumber daya manusia (SDM) layanan imigrasi seiring dengan sejumlah temuan penting terkait praktik pelayanan publik di sektor keimigrasian.

    Dalam forum diskusi bersama jajaran instansi terkait di Jakarta, Rabu (25/6), Kepala Keasistenan Utama Manajemen Pencegahan Malaadministrasi Ombudsman Andi mengungkapkan berbagai bentuk malaadministrasi dan ketimpangan pelayanan keimigrasian masih terjadi di lapangan.

    “Pelayanan publik harus bisa dilihat dan diakses oleh semua kalangan, termasuk mereka yang memiliki kebutuhan khusus. Tapi di lapangan, kami masih menemukan banyak kekurangan,” ujar Andi, seperti dikutip dari keterangan tertulis yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

    Andi menjelaskan bahwa Ombudsman telah melakukan analisis terhadap berbagai jenis pelayanan yang disediakan instansi imigrasi, mulai dari perizinan hingga penegakan hukum keimigrasian.

    Berbagai temuan itu diperoleh dari laporan masyarakat, pantauan langsung, hingga evaluasi terhadap regulasi yang berlaku.

    Ombudsman menemukan setidaknya 13 jenis kanal pengaduan yang masuk, mulai dari WhatsApp, email, website, hingga kunjungan langsung.

    Disebutkan bahwa mayoritas laporan justru berasal dari masyarakat yang kebingungan dalam proses permohonan, bahkan sering kali satpam lebih paham dibanding petugas resminya.

    Lebih lanjut, dirinya pun mengkritisi lemahnya kompetensi petugas di beberapa kantor imigrasi, salah satunya temuan di salah satu kantor, di mana petugas imigrasi tidak tahu apa-apa, tetapi satpamnya bisa menjelaskan lebih lengkap.

    “Ini mencerminkan bahwa ada gap besar dalam pelatihan dan standarisasi,” katanya.

    Selain itu, Ombudsman juga mendorong integrasi sistem antarinstansi demi meningkatkan efisiensi pelayanan publik.

    Andi menuturkan pihaknya pernah mengusulkan integrasi data antara imigrasi dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) agar masyarakat tidak perlu bolak-balik hanya untuk satu permohonan, namun terhambat di penganggaran.

    Dia menambahkan bahwa pengawasan terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang akan ke luar negeri juga perlu diperkuat untuk menghindari risiko perdagangan orang dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

    Ombudsman mendorong agar ada standar wawancara dan deteksi dini terhadap pemohon yang berisiko. Hal tersebut belum dijalankan optimal.

    Terakhir, ia mengingatkan pentingnya kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana dan perlindungan identitas WNI.

    “Ketika bencana Palu dan Cianjur terjadi, kami mendapati korban kesulitan mengakses layanan hanya karena kehilangan dokumen. Sistem seharusnya mampu mengantisipasi itu,” tutur Andi.

    Adapun forum diskusi menjadi momentum refleksi bagi instansi pelayanan publik, khususnya imigrasi, untuk memperbaiki sistem, membenahi SDM, dan mengutamakan prinsip keadilan serta inklusivitas dalam pelayanan.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Politik kemarin, revisi UU Pemilu dan penutupan retret kepala daerah

    Politik kemarin, revisi UU Pemilu dan penutupan retret kepala daerah

    Jakarta (ANTARA) – Berbagai peristiwa politik kemarin (26/6) menjadi sorotan, di antaranya pernyataan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang menegaskan revisi UU Pemilu tidak dibahas pada masa sidang terdekat yaitu pada 24 Juni—24 Juli, dan penutupan retret kepala daerah gelombang ke-2.

    Berikut lima berita pilihan ANTARA yang dapat kembali dibaca:

    1. Dasco ungkap revisi UU Pemilu tak akan dibahas di masa sidang ini

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa revisi Undang-Undang (UU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu) tidak akan dibahas pada masa sidang kali ini, yang dimulai pada 24 Juni hingga 24 Juli 2025.

    Pasalnya, dia mengatakan bahwa fraksi-fraksi partai politik di DPR RI masih membicarakan revisi UU tersebut hanya sebatas informal. Menurut dia, pembicaraan itu pun belum bisa disampaikan ke publik.

    Selengkapnya baca di sini.

    2. Wamendagri minta kepala daerah bina dan tindak tegas ormas bermasalah

    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto meminta para kepala daerah untuk membina sekaligus menindak tegas organisasi kemasyarakatan (ormas) yang bermasalah di wilayah masing-masing agar dapat berkontribusi positif bagi masyarakat.

    “Lakukan pembinaan, pendampingan, dan motivasi agar ormas yang nakal kembali ke jalan yang benar,” kata Bima setelah memimpin apel terakhir Retret Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di IPDN Jatinangor, Sumedang, Kamis.

    Selengkapnya baca di sini.

    3. Dasco: Komisi I DPR segera temui Presiden bahas konflik Iran-Israel

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa Komisi I DPR RI akan segera menemui Presiden Prabowo Subianto untuk membahas dinamika global terkait konflik yang terjadi antara Iran dan Israel.

    Menurut dia, komunikasi antara DPR dengan pemerintah diperlukan untuk mengetahui pandangan dan sikap pemerintah dalam menanggapi situasi di timur tengah tersebut. Di sisi lain, dia mengatakan DPR juga akan memberikan masukan terhadap pemerintah terkait hal itu.

    Selengkapnya baca di sini.

    4. Wamendagri resmi tutup retret kepala daerah gelombang kedua di IPDN

    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto secara resmi menutup retret kepala daerah gelombang kedua di kampus Institut Pendidikan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Kamis.

    “Para kepala daerah yang kami hormati, selamat, anda sekarang ini sejajar dengan seluruh kepala daerah yang juga mengikuti proses retret,” kata Bima saat upacara penutupan retret kepala daerah di Sumedang.

    Selengkapnya baca di sini.

    5. Ketua Komisi III DPR ungkap RUU KUHAP “kick off” pada 7 Juli

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP akan “kick off” pada 7 Juli 2025.

    Setelah itu, dia mengatakan bahwa Komisi III DPR RI akan menggelar rapat setiap hari secara maraton untuk membahas RUU tersebut hingga selesai. Dia memastikan seluruh rapat akan diadakan di ruang rapat Komisi III DPR RI, bukan di hotel.

    Selengkapnya baca di sini.

    Pewarta: Genta Tenri Mawangi
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Tahun Baru Islam jadi penyemangat lakukan perubahan

    Tahun Baru Islam jadi penyemangat lakukan perubahan

    Jakarta (ANTARA) – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) DKI Jakarta mengatakan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah dapat menjadi momentum penyemangat untuk melakukan perubahan ke arah yang lebih baik.

    “Momentum 1 Muharram sebagai penanda pergantian tahun hijriah hendaknya menjadi penyemangat untuk terus melakukan perubahan atau berhijrah ke arah yang lebih baik dalam berbagai aspek kehidupan,” ujar Kepala Kanwil Kemenag DKI Jakarta Adib saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

    Dia mengingatkan bagi warga Jakarta yang juga memperingati HUT ke-498 Kota Jakarta, pergantian tahun baru hijriah dapat dimaknai sebagai momentum perubahan Kota Jakarta ke arah yang lebih baik sebagai kota global.

    “Dengan kesiapan warganya yang semakin sejahtera dan kotanya yang semakin maju,” kata Adib.

    Sementara itu, dalam kesempatan berbeda, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar berpendapat senada. Dia mengatakan Tahun Baru Islam merupakan perubahan besar dan sering dimulai dari perenungan yang paling dalam.

    Menurut Nasaruddin, Tahun Baru Islam di banyak daerah dirayakan dengan cara yang indah dan ini menunjukkan Islam dan budaya lokal yang saling menguatkan.

    Menag memandang hal tersebut sebagai kekayaan Islam Indonesia, dengan keanekaragaman yang membumi dan mewangi tanpa kehilangan kemurniannya.

    Dia mengajak seluruh umat Islam Indonesia untuk menyambut tahun ini dengan tiga kata kunci yaitu bersyukur karena masih diberi umur dan kesempatan. Kedua, berhijrah, karena stagnasi adalah musuh masa depan, dan kemudian berkontribusi karena iman yang sejati harus tampak dalam tindakan.

    Adapun Tahun Baru 1 Muharram menandai peristiwa hijrahnya Nabi Muhammad SAW dari Kota Makkah ke Madinah. Ini bukan sekadar perpindahan tempat, namun juga perpindahan dari kegelapan menuju era yang terang benderang.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Imbas pinjam uang PPSU, Lurah Malaka Sari dibebastugaskan

    Imbas pinjam uang PPSU, Lurah Malaka Sari dibebastugaskan

    Jakarta (ANTARA) – Wali Kota Jakarta Timur Munjirin membebastugaskan Lurah Malaka Sari, Eric Dasya Refanda dari jabatannya karena imbas kasus meminjam uang kepada sejumlah petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) hingga mencapai Rp17 juta.

    “Lurah Malaka Sari dibebastugaskan untuk sementara waktu. Untuk Lurah Malaka Sari sudah ditunjuk Pelaksana Harian (Plh),” kata Munjirin saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat.

    Munjirin menjelaskan, pembebasan tugas Lurah Malaka Sari, Kecamatan Duren Sawit ini sebagaimana Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

    Lalu, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Negeri Sipil, dan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2024 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

    Pemberhentian sementara jabatan Lurah Malaka Sari tersebut sambil menunggu keputusan sanksi tetap dan hasil pemeriksaan.

    “Bukan pencopotan jabatan, tapi dibebastugaskan sementara sambil menunggu hasil pemeriksaan,” tegas Munjirin.

    Selain itu, Munjirin menyebut sebelumnya Lurah Malaka Sari sudah melewati pemeriksaan untuk dimintai keterangan oleh Camat Duren Sawit.

    Lalu, Lurah Malaka Sari juga sudah berhadapan langsung dengan Munjirin pada Rabu (25/6). Begitupun dengan Inspektorat Kota Jakarta Timur dan badan kepegawaian juga sudah memanggil lurah tersebut.

    “Kita menunggu hasil pemeriksaan. Pemeriksaan saat ini oleh Inspektorat,” ucap Munjirin.

    Pemeriksaan bertujuan mengungkap kasus tersebut secara lebih jelas, sekaligus menindaklanjuti laporan terkait tindakan oknum lurah yang meminjam uang kepada anggota PPSU.

    Munjirin memastikan, pihaknya akan tetap melakukan langkah pembinaan terhadap Lurah Malaka Sari.

    Sebelumnya Wakil Camat Duren Sawit Sri Sundari mengatakan, pihaknya sudah memeriksa dan meminta keterangan langsung dari Lurah Malaka Sari.

    “Hasilnya kami sudah meminta keterangan dari yang bersangkutan. Dan hasilnya sudah kita laporkan ke tingkat kota,” kata Wakil Camat Duren Sawit Sri Sundari di Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (26/6).

    Sri menyebut, selain memeriksa lurah, pihak kecamatan juga melakukan pemeriksaan terhadap tiga PPSU yang diduga meminjamkan uangnya.

    Berdasarkan keterangan dari Lurah Malaka Sari dan PPSU tersebut, uang sudah dikembalikan pada Rabu (18/6). Adapun uang yang dipinjam digunakan untuk keperluan pribadi.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.