Category: Antaranews.com

  • PDIP sebut Prananda rangkul Puan simbol kuat keduanya tak berkonflik

    PDIP sebut Prananda rangkul Puan simbol kuat keduanya tak berkonflik

    Badung (ANTARA) – Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus mengungkapkan momen kedua petinggi PDIP Prananda Prabowo merangkul Puan Maharani merupakan simbol kuat bahwa keduanya tidak memiliki konflik atau ketegangan.

    Menurut dia, kedua anak dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri itu tidak pernah memiliki permasalahan hubungan apapun. Dia menilai momen tersebut pun bersifat natural dan mematahkan spekulasi-spekulasi negatif tentang keduanya.

    “Memang kita harus akui memang bahwa ada orang yang berusaha mencari-cari masalah atau mempermasalahkan gitu ya. Nah ini yang sebenarnya juga membuat kita di dalam kadang-kadang bingung,” kata Deddy di kawasan Nusa Dua, Badung, Bali, Kamis.

    Dia pun menilai bahwa momen tersebut merupakan hal yang lazim terjadi sebagai saudara.

    Selama ini, kata dia, mereka pun memang cukup akrab dalam berhubungan.

    Walaupun demikian, dia pun menilai dua sosok tersebut pun memiliki domain atau kesukaannya masing-masing.

    Menurut dia, sosok Prananda lebih mengabdikan diri untuk pengembangan dan penguatan partai berlambang kepala banteng itu.

    Sedangkan Puan, menurut dia, lebih punya naluri sebagai seorang politisi dan mengurusi hal-hal kenegaraan.

    “Karena beliau kan pernah di eksekutif sebagai menteri, juga sebagai anggota DPR dan sudah dua periode menjadi ketua DPR RI,” kata anggota Komisi II DPR RI itu.

    Ketua DPP PDIP Bidang Ekonomi Kreatif M Prananda Prabowo merangkul Ketua DPP Bidang Politik DPP PDIP Puan Maharani setelah menyambut kedatangan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri pada acara Bimbingan Teknis (Bimtek) PDIP di Denpasar, Bali, Rabu.

    Kedua elit partai berlambang kepala banteng itu pun berjalan bersama, beriringan dengan Megawati setelah tiba di lokasi. Puan pun memeluk Megawati, dan momen itu pun disaksikan oleh jajaran pengurus pusat partai.

    Selain itu, Prananda pun berbincang-bincang dengan Puan dalam momen tersebut. Mereka pun kemudian masuk menuju area acara bimtek yang digelar secara tertutup.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Direktur Bela Negara: Bela negara adalah tugas seluruh komponen bangsa

    Direktur Bela Negara: Bela negara adalah tugas seluruh komponen bangsa

    Madiun (ANTARA) – Direktur Bela Negara Direktorat Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan (Ditjen Pothan Kemehan) RI Brigjen TNI Eko Sunarto menyatakan bahwa bela negara bukan hanya tanggung jawab Kementerian Pertahanan atau TNI, tetapi merupakan tanggung jawab kolektif seluruh komponen bangsa.

    “Hal ini sesuai dengan amanat UUD RI 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara. Bangsa Indonesia lahir dari perjuangan rakyat, sehingga generasi sekarang harus terus diingatkan agar menumbuhkan rasa cinta tanah air,” ujarnya saat membuka sosialisasi dan diseminasi pembinaan kesadaran bela negara lingkup masyarakat di Kota Madiun, Jawa Timur, Kamis.

    Menurutnya, nilai-nilai dasar dalam bela negara diharapkan menjadi landasan sikap dan perilaku setiap warga negara dalam kehidupan sehari-hari sesuai dengan bidang, profesi, dan kapasitas masing-masing.

    Hal itu sesuai dengan tantangan ancaman kesatuan dan persatuan bangsa di era kemajuan teknologi dan keterbukaan informasi saat ini.

    Ia menjelaskan bahwa bentuk ancaman pemecah NKRI saat ini bukan lagi berbentuk konvesional namun lebih ke non-konvensional atau non-militer. Di antaranya narkotika, pencurian sumber daya manusia, disinformasi digital, dan radikalisme.

    “Ancaman non-militer tersebut mempengaruhi hati dan pikiran rakyat, serta dapat menimbulkan efek yang sangat penting dalam merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa. Ancaman itu turut mengganggu ketahanan negara secara sistematis dan senyap yang perlu diwaspadai,” katanya.

    Untuk itu, tegasnya setiap warga negara harus menjadi garda terdepan dalam menjaga kesatuan dan kedaulatan bangsa.

    “Literasi digital, pemahaman ideologi pancasila, penguatan karakter kebangsaan serta kepedulian terhadap sesama adalah senjata utama dalam melawan berbagai bentuk ancaman non-fisik yang sedang dan akan dihadapi,” kata Eko Sunarto.

    Ia menambahkan agenda sosialisasi dan diseminasi pembinaan kesadaran bela negara kali ini penting dilakukan karena bertujuan untuk menyebarluaskan dan menginternalisasi nilai-nilai dasar bela negara di seluruh lapisan masyarakat.

    “Jadi dalam kesempatan ini, kita semua kembali diingatkan akan peran penting sebagai warga negara untuk ikut serta dalam bela negara. Dimulai dari diri sendiri, meluas ke masyarakat dan kemudian ke berbangsa dan bernegara,” katanya.

    Wali Kota Madiun Maidi yang hadir dalam kegiatan tersebut turut menegaskan pentingnya bela negara yan diwujudkan melalui hal kecil, yakni menjaga keamanan dan persatuan di Kota Madiun yang dikenal sebagai Kota Pendekar dengan 14 perguruan pencak silat di wilayah tersebut.

    “Aman itu mahal, tidak bisa diukur dengan materi. Alhamdulillah, dengan dukungan Forkopimda, DPRD, TNI, Polri, dan seluruh masyarakat, Kota Madiun sampai saat ini aman dan damai. Karenanya, kegiatan ini mengingatkan kita bahwa semua warga negara wajib membela negara,” kata Maidi.

    Maidi menambahkan, meski Kota Madiun memiliki beragam budaya dan perguruan pencak silat, perbedaan tersebut harus tetap dirajut dalam semangat Pancasila.

    Melalui sosialisasi tersebut, pemerintah berharap nilai-nilai bela negara dapat menjadi landasan sikap dan perilaku masyarakat sesuai bidang dan profesi masing-masing.

    Kegiatan sosialisasi dan diseminasi pembinaan kesadaran bela negara lingkup masyarakat di Kota Madiun tersebut turut dihadiri Komandan Kodim 0803 Madiun Letkol Kav Widhi Bayu Sudibyo, Wakapolres Madiun Kota Kompol I Gusti Agung Ananta Pratama, perwakilan Forkopimda lainnya, serta diikuti oleh tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, kader organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, dan berbagai kelompok masyarakat lainnya.

    Pewarta: Louis Rika Stevani
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Partai politik dan dilema 135

    Partai politik dan dilema 135

    Harapan tetap terbuka bahwa para wakil rakyat akan mengedepankan kebesaran jiwa dan visi kenegaraan, bukan sekadar kalkulasi elektoral

    Jakarta (ANTARA) – Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan No 135/PUU-XXI/2023 menetapkan pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan lokal.

    Pemilu nasional; Pilpres, DPR, dan DPD, akan digelar pada 2029. Sementara pemilu lokal; pilkada dan pemilihan DPRD, dilaksanakan paling lambat 2,5 tahun setelahnya.

    MK menilai model serentak lima kotak seperti 2019 dan 2024 terlalu kompleks: membebani penyelenggara, menghambat kaderisasi partai, menyebabkan kejenuhan pemilih, meningkatkan suara tidak sah, serta menenggelamkan isu lokal akibat dominasi kontestasi nasional.

    Mahkamah berpendapat, apabila pemilu borongan seperti ini terus dibiarkan dapat mengancam kualitas demokrasi.

    Keputusan MK tersebut kemudian menimbulkan perbincangan ramai di publik. Paling tidak terdapat tiga persoalan dari keputusan tersebut.

    Pertama ialah legalitas keputusan MK, yang dipandang telah melebihi ruang yudikatif sebab teknis pelaksanaan pemilu bersifat open legal policy, yang menjadi ranah pembentuk undang-undang, yakni DPR dan Pemerintah.

    Kedua, pemisahan pemilu nasional dan lokal akan melanggar Pasal 22E UUD 1945 tentang siklus pemilu lima tahunan.

    Kemudian yang ketiga ialah masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD. Jika keputusan MK dilaksanakan, maka akan terjadi kekosongan di seluruh daerah, sebab kepala daerah dan anggota DPRD terpilih hasil pemilu 2024 sudah habis masa jabatannya pada 2029, sementara pemilu lokal baru akan dilakukan pada 2031.

    Lantas bagaimana semestinya memaknai putusan terbaru MK tersebut? Para ahli dan pakar hukum mungkin memiliki pandangannya tersendiri, namun pada akhirnya semua akan bersepakat bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat. Oleh karenanya, mematuhi keputusan mahkamah bukan sesuatu yang bisa ditawar.

    Perlu ditambahkan pula di sini bahwa praktek pelaksanaan pemilihan yang keluar dari siklus lima tahunan pernah terjadi. Pengalaman beberapa daerah yang seharusnya melaksanakan Pilkada pada tahun 2022 dan 2023 misalnya, baru melaksanakan pemilihan pada 2024. Begitu juga dengan masa jabatan, ada kepala daerah yang menjabat kurang dari lima tahun namun ada juga yang lebih.

    Praktek seperti ini dimungkinkan dan tetap konstitusional selama dalam koridor masa peralihan dan diatur dalam undang-undang.

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Partai Buruh tolak wacana kepala daerah dipilih oleh DPRD

    Partai Buruh tolak wacana kepala daerah dipilih oleh DPRD

    Jakarta (ANTARA) – Presiden Partai Buruh Said Iqbal menegaskan menolak wacana penggunaan kembali sistem Pilkada tidak langsung atau kepala daerah dipilih oleh DPRD.

    “Partai Buruh menolak keras ide untuk pemilihan kepala daerah, bahkan pemilihan presiden atau wakil presiden melalui perwakilan, apakah melalui DPRD untuk kepala daerah atau melalui MPR untuk pemilihan presiden,” kata Said Iqbal di Jakarta, Kamis.

    Ia menilai wacana tersebut tidak sesuai dengan spirit reformasi yang salah satu hasilnya adalah pemilu langsung.

    Said Iqbal juga mengatakan bahwa pemilihan secara tidak langsung tersebut seakan mengembalikan orde baru.

    “Reformasi mengoreksi kesalahan yang pernah kita lakukan, belum panjang reformasi usianya,1998 ke 2025 baru berapa tahun, Kita harus terus berkeyakinan bahwa apa yang diperjuangkan di reformasi harus ditegakkan,” ujarnya.

    Said kemudian mencontohkan Amerika Serikat (AS) dengan sistem electoral college, sebagai contoh pemilu tidak langsung, Meski demikian hal tersebut dilakukan karena AS adalah negara dengan sistem pemerintahan federal.

    Dia menilai sistem tersebut sudah berjalan selama ratusan tahun di AS dan memang sesuai dengan sistem pemerintahan yang dianut oleh AS.

    Oleh karena itu, Said menilai sistem pemilu tidak langsung tersebut tidak tepat untuk diadaptasi ke da lam sistem Pemilu Indonesia.

    “Indonesia jangan selalu menjadi uji coba untuk perubahan, kita bukan demokrasi barat juga bukan demokrasi timur, kita adalah demokrasi Pancasila yang mengedepankan azas musyawarah mufakat tetapi tidak meniadakan suara rakyat yaitu pemilihan secara langsung,” tuturnya.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Anggota DPR: Revisi UU TPPO diperlukan guna pastikan pendekatan korban

    Anggota DPR: Revisi UU TPPO diperlukan guna pastikan pendekatan korban

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menilai revisi Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diperlukan untuk memastikan victim-centered approach alias pendekatan yang berpusat pada korban.

    Pasalnya, kata dia, UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO lebih menitikberatkan pada menghadirkan keadilan melalui hukuman kepada pelaku, bukan berfokus kepada korban.

    “Jadi diharapkan bagaimana kita bisa hadir untuk korban dengan adanya revisi UU,” ujar perempuan yang akrab disapa Saras tersebut dalam konferensi pers usai Diskusi Publik Hari Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Jakarta, Kamis.

    Di sisi lain, menurutnya, UU TPPO sudah sangat lama, tua, dan memerlukan revisi agar bisa mengikuti perubahan zaman, di mana berbagai modus operandi dari para pelaku TPPO sudah sangat berevolusi dan berubah.

    Untuk itu, aturan tersebut, kata dia, harus menyesuaikan, terutama dari segi digital, dunia siber, serta tindak pidana seperti penipuan daring atau online scamming dan sebagainya.

    Tak hanya sebagai anggota DPR, Saras mengaku sebagai Ketua Umum Jaringan Nasional Anti TPPO pun, dirinya akan terus memastikan suara-suara korban untuk diperjuangkan.

    “Banyak dari mereka membutuhkan keadilan dan itu terutama terkait hal jangka panjang,” tuturnya.

    Dengan begitu, sambung dia, hal tersebut bukan hanya terkait restitusi melainkan kompensasi dari negara hingga kepastian adanya rumah pemulihan di seluruh Indonesia untuk para korban agar mereka bisa menjadi penyintas serta bisa hidup secara produktif dan mandiri.

    Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan UU TPPO nantinya akan disesuaikan dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), terutama mengenai dana abadi korban.

    Dengan begitu, sambung dia, aturan tersebut akan menitikberatkan tentang restitusi serta kompensasi kepada korban TPPO.

    Selain itu, ia menambahkan UU TPPO juga akan diintegrasikan dengan UU Keimigrasian, yang telah mengatur tindak pidana penyelundupan manusia.

    “Jadi intinya memang dalam menghadapi tindak pidana perdagangan orang, kita membutuhkan sinergisitas, kolaborasi, keberanian, dan keberpihakan,” ucap Eddy, sapaan karib Wamenkum.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Deddy Sitorus ungkap para kader PDIP masih berada di Bali usai Bimtek

    Deddy Sitorus ungkap para kader PDIP masih berada di Bali usai Bimtek

    Badung (ANTARA) – Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus mengungkapkan bahwa para kepala daerah (kader) PDIP masih berada di Bali, setelah agenda Bimbingan Teknis (Bimtek) Anggota Legislatif Fraksi PDIP selesai digelar.

    Adapun agenda Bimtek itu semula direncanakan digelar hingga Jumat (1/8), tetapi Deddy mengungkapkan bahwa Bimtek hanya digelar selama satu hari saja, pada Rabu (30/7).

    “Ya kan sayang cuma sehari di Bali, pasti masih ada yang bawa keluarga. Bayangkan orang dari Papua, Kaltara, satu hari pulang, kan mubazir. Jadi ya masih banyak di sini,” kata Deddy di kawasan Nusa Dua, Badung, Bali, Kamis.

    Dia pun tak menutup kemungkinan bahwa Kongres PDIP akan diselenggarakan secepatnya. Namun dia pun meminta agar seluruh pihak menunggu pengumuman resmi terkait Kongres partai berlambang kepala banteng itu.

    “Kapan pun ditetapkan itulah waktunya. Mari sama-sama kita menunggu,” kata Anggota Komisi II DPR RI itu.

    Di sisi lain, Dia pun menegaskan bahwa di internal PDIP tidak ada faksi-faksi yang timbul. Menurut dia, kondisi yang terjadi di PDIP adalah demokrasi, di mana perbedaan-perbedaan pendapat akan selalu ada dalam partai politik.

    “Yang nggak boleh beda pendapat itu adalah di militer. Kalau di partai politik berbeda pendapat harus. Kalau semua sependapat, itu bukan partai politik,” kata dia.

    Dia mengatakan soliditas akan menjadi isu yang selalu didengungkan bagi PDIP. Pasalnya, kata dia, jika partai politiknya tidak solid, maka tidak akan mampu membangun negara dengan baik.

    “Tentu bahwa kita ingin supaya partai ini tetap solid secara organisasi, punya frekuensi yang sama,” kata dia.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Konferensi PBB terkait Palestina

    Konferensi PBB terkait Palestina

    Konferensi PBB yang membahas solusi untuk konflik di Palestina digelar di New York, AS, pada 28-31 Juli 2025. Indonesia mengikuti konferensi tersebut dan berperan aktif dalam perumusan rekomendasi.

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Partai Buruh dukung putusan MK soal pemisahan pemilu nasional-daerah

    Partai Buruh dukung putusan MK soal pemisahan pemilu nasional-daerah

    Jakarta (ANTARA) – Presiden Partai Buruh Said Iqbal menegaskan segenap jajaran Partai Buruh sepenuhnya mendukung putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.

    “Partai Buruh mempunyai sikap We Stand with MK, Partai Buruh bersama putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, bahwa wajib ada pemisahan pemilu nasional atau pusat dengan pemilu di daerah,” kata Said Iqbal di Jakarta, Kamis.

    Said mengatakan keputusan Mahkamah Konstitusi adalah mengikat dan bersifat final sehingga tidak boleh ada yang melawan atau tidak melaksanakan putusan tersebut.

    Ia juga mengajak semua pihak untuk membangun demokrasi yang sehat serta mendesain ulang pemilu dengan putusan tersebut sebagai salah satu fondasinya.

    “Redesign Pemilu 2029 yang diharapkan oleh Partai Buruh adalah mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi, tidak lagi maunya partai politik yang ada di DPR RI atau pemerintah,” ujarnya.

    Said memahami putusan MK tersebut tidak bisa memuaskan semua pihak, namun dirinya tetap meminta semua pihak untuk patuh kepada putusan tersebut.

    “Ada yang menyenangkan, ada yang tidak menyenangkan beberapa pihak, tetapi keputusan Mahkamah Konstitusi adalah final dan binding, dan karena itu Partai Buruh mengistilahkan hastag (tagar) We Stand with MK,” ujarnya.

    Ia mengatakan juga tidak mempermasalahkan soal wacana perpanjangan masa jabatan maupun penunjukan penjabat untuk mengisi kekosongan pemerintahan daerah selama jeda pemilu nasional dan daerah

    “Ada istilah di dalam undang-undang, ada pasal di dalam Undang-Undang (Dasar) 1945, pemilu lima tahun sekali, kan ini terjadi pengecualian akibat adanya putusan oleh MK. Jadi, kami mendukung perpanjangan dua tahun untuk anggota DPR dan kalau kepala daerah kan ada Pj-nya nanti,” tuturnya.

    Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 memutuskan keserentakan pemilu yang konstitusional ialah pemilu daerah digelar sejak dua atau dua setengah tahun pemilu nasional rampung.

    Pemilu daerah antara lain pemilihan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota serta kepala dan wakil kepala daerah, sementara pemilu nasional terdiri atas pemilihan anggota DPR RI, DPD RI, serta presiden dan wakil presiden.

    Adapun titik rampungnya pemilu nasional, menurut MK, yaitu ketika anggota DPR, DPD, serta presiden/wakil presiden terpilih dilantik.

    Dalam putusannya, MK juga memerintahkan pembentuk undang-undang melakukan rekayasa konstitusional guna mengatur rumusan masa transisi masa jabatan kepala/wakil kepala daerah dan anggota DPRD hasil pemilihan 2024 karena mengingat putusan tersebut langsung berlaku untuk Pemilu 2029.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Jusuf Kalla kenang Suryadharma Ali sebagai orang yang baik

    Jusuf Kalla kenang Suryadharma Ali sebagai orang yang baik

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla alias JK mengenang almarhum Suryadharma Ali sebagai sosok yang baik.

    “Kami pernah sama-sama menjadi menteri. Beliau adalah sosok yang baik dalam hidupnya,” kata JK dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Selain itu, JK juga mengenang Suryadharma Ali, yang merupakan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), sebagai sosok yang telah mendedikasikan diri dengan memberikan jasanya kepada bangsa, negara, dan masyarakat Indonesia.

    JK pun mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk mendoakan almarhum Suryadharma Ali.

    “Sekali lagi mari kita mendoakan beliau,” ujarnya.

    JK melayat ke rumah duka Suryadharma Ali di Jalan Cipinang Cempedak, Jakarta Timur, pada Kamis sekitar pukul 11.55 WIB. Ia diterima langsung keluarga almarhum.

    Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali meninggal dunia pada Kamis subuh sekitar pukul 04.18 WIB di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan.

    Almarhum dimakamkan di Pondok Pesantren Miftahul Ulum Jl. KH. Ahmad Kp. Mariuk, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

    Pewarta: Nadia Putri Rahmani
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ramos-Horta usul pendirian Pusat Studi Perdamaian ASEAN

    Ramos-Horta usul pendirian Pusat Studi Perdamaian ASEAN

    Yogyakarta (ANTARA) – Presiden Timor Leste Jose Ramos-Horta mengusulkan pendirian Pusat Studi Perdamaian dan Rekonsiliasi Komunitas ASEAN yang melibatkan universitas serta organisasi masyarakat sipil di kawasan.

    “Kami mengusulkan pendirian Pusat Studi Perdamaian dan Rekonsiliasi Komunitas ASEAN, yang melibatkan universitas dan organisasi masyarakat sipil di seluruh kawasan untuk mempelajari dan mempromosikan metode resolusi konflik lokal dan keadilan restoratif,” kata Ramos-Horta saat menyampaikan kuliah umum di Balai Senat Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Kamis.

    Dalam pidato bertema “Pemberdayaan Masyarakat: Pendidikan, Kewirausahaan Sosial, dan Perdamaian”, Ramos- Horta menegaskan bahwa rekonsiliasi bukanlah konsep abstrak, melainkan proses yang dapat dipelajari dan diwariskan oleh generasi ke generasi.

    “Rekonsiliasi adalah seni yang bisa dipelajari dan diajarkan,” ujar dia.

    Pengalaman panjang Timor Leste membangun perdamaian usai konflik, tutur Ramos, menjadi dasar penting untuk mendorong inisiatif tersebut di tingkat kawasan.

    Ia menyebut proses rekonsiliasi yang pernah dijalankan pemerintahannya menjadi bagian dari upaya membangun kembali jaringan sosial masyarakat.

    “Kami membentuk proses kebenaran dan rekonsiliasi, mempromosikan dialog, dan berinvestasi dalam membangun kembali jaringan sosial masyarakat,” katanya.

    Presiden peraih Nobel Perdamaian itu menilai bahwa pendekatan lokal dan tradisional patut memperoleh tempat dalam proses perdamaian di Asia Tenggara.

    “Model seperti ‘Tara Bandu’ dan bentuk dialog antargenerasi tradisional lainnya harus diakui sebagai alat efektif untuk mediasi, transformasi, dan perdamaian sosial dalam konteks yang beragam,” katanya.

    Tara Bandu seperti yang disampaikan Ramos merupakan mekanisme hukum adat yang berlaku di Timor-Leste untuk mengatur tata kelola sumber daya alam.

    Dalam kesempatan itu, Ramos-Horta juga menyinggung pentingnya membedakan antara perdamaian sejati dan perdamaian semu.

    Baginya, perdamaian bukan sekadar soal ketiadaan perang.

    “Itu belum cukup. Itu adalah perdamaian negatif jika dipaksakan. Perdamaian Positif hadir di rumah, di sekolah, dan di semua komunitas,” tuturnya.

    Ia menambahkan, rekonsiliasi yang sejati membutuhkan keberanian politik serta keterlibatan masyarakat akar rumput, termasuk melalui kerja sama antara komunitas dan lembaga pendidikan.

    Ramos-Horta menyampaikan bahwa keanggotaan penuh Timor-Leste dalam ASEAN yang direncanakan pada Oktober 2025 menjadi momentum penting untuk mendorong pendekatan yang lebih inklusif dan berbasis komunitas di tingkat kawasan.

    “Dalam semangat ini, pengalaman Timor-Leste saat kami bersiap menjadi anggota penuh ASEAN pada Oktober 202 menawarkan perspektif yang unik dan berharga,” ucap Ramos-Horta.

    Pewarta: Luqman Hakim
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.