Category: Antaranews.com

  • PSU tinggal menghitung hari, Bawaslu Papua minta hindari politik uang

    PSU tinggal menghitung hari, Bawaslu Papua minta hindari politik uang

    ANTARA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua  mengingatkan peserta Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua agar tidak melakukan politik uang.  Di saat pelaksanaan PSU yang tinggal menghitung hari ini, Bawaslu Papua juga mengingatkan hal serupa kepada masyarakat yang akan mencoblos di tanggal 6 Agustus mendatang. ​​​​​​(Laksa Mahendra/Rizky Bagus Dhermawan/Rinto A Navis)

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Bupati Bogor ajak masyarakat kobarkan semangat kemerdekaan

    Bupati Bogor ajak masyarakat kobarkan semangat kemerdekaan

    Kabupaten Bogor (ANTARA) – Bupati Bogor Rudy Susmanto mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengobarkan semangat kemerdekaan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Ke-80 Republik Indonesia.

    Ajakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bogor Nomor 200.1.2.3/1023-Bakesbangpol sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 400.40.1.1/3823/SJ tentang Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih Tahun 2025.

    “Gerakan ini bukan sekadar seremonial, tapi bagian dari upaya kita bersama untuk menumbuhkan kembali semangat kebangsaan, nasionalisme, dan rasa cinta tanah air di tengah masyarakat,” kata Rudy Susmanto di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin.

    Dalam edaran itu, Rudy menginstruksikan seluruh perangkat daerah, kecamatan, desa, hingga masyarakat umum untuk melaksanakan Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih secara masif dan terkoordinasi mulai tanggal 1 hingga 17 Agustus 2025.

    Masyarakat juga diajak menghias rumah, tempat usaha, ruang kerja, dan fasilitas publik dengan nuansa merah putih sebagai bentuk partisipasi aktif menyambut hari kemerdekaan.

    “Semua pihak, mulai dari pemerintah, pelaku usaha, komunitas, hingga keluarga di rumah, diharapkan ikut mengobarkan semangat merah putih. Kita ciptakan lingkungan yang bersih, tertib, dan penuh semangat nasionalisme,” ujar Rudy.

    Gerakan dilakukan dengan pendekatan edukatif, yakni mendorong masyarakat memasang bendera sejak tanggal 1 hingga 31 Agustus 2025, terutama bagi yang belum memiliki bendera.

    Ia juga meminta para camat mengawali kegiatan pembagian bendera dengan pencanangan bersama unsur forkopimcam, pemerintah desa atau kelurahan, serta melibatkan tokoh masyarakat, agama, pemuda, perempuan, dan pelaku usaha.

    “Camat, kepala desa, RW dan RT juga perlu turun langsung ke lapangan, memantau, sekaligus memberikan edukasi kepada warga dengan pendekatan yang persuasif,” kata Rudy.

    Perangkat daerah, RSUD, dan BUMD juga diminta turut serta dengan membagikan sedikitnya 200 bendera Merah Putih berukuran 90×60 cm dan memasang bendera di seluruh kendaraan dinas jabatan maupun operasional.

    Beberapa organisasi perangkat daerah, seperti Disdagin, Dinkop UMKM, Disdik, Diskominfo, Disbudpar, Disnaker, dan Dinkes juga diimbau menggandeng mitra binaan, seperti pelaku UMKM, dunia usaha, lembaga pendidikan, media, dan fasilitas kesehatan.

    “Kita ingin seluruh penjuru wilayah Kabupaten Bogor semarak dengan suasana kemerdekaan. Ini sekaligus momentum menumbuhkan kembali semangat persatuan, gotong royong, dan kebanggaan sebagai bangsa Indonesia,” ujar Bupati Bogor.

    Pewarta: M Fikri Setiawan
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Solidaritas Barito minta petugas tunjukkan SK Gubernur kosongkan kios

    Solidaritas Barito minta petugas tunjukkan SK Gubernur kosongkan kios

    Jakarta (ANTARA) – Solidaritas Usaha Rakyat Aliansi Barito Tolak Otoriter (Suara Barito) meminta petugas gabungan untuk menunjukkan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI tentang pengosongan kios terkait relokasi dalam pembangunan Taman ASEAN.

    “SK Gubernur mohon diperlihatkan. Tunjukkan,” kata salah satu tim advokat Solidaritas Pemasok Pedagang Pasar (P3), Fahmi Akbar kepada petugas di kawasan Barito Jakarta Selatan, Senin.

    Fahmi menegaskan itu kepada petugas gabungan yang terdiri dari kelurahan, anggota Satpol PP, TNI dan Polri setelah tiba di lokasi sekitar pukul 14.46 WIB.

    Dia menegaskan adanya aturan yang berlaku untuk melindungi hak-hak pelaku UMKM dalam menjalankan usahanya.

    “Padahal di dalam Undang-Undang (Nomor) 20 Tahun 2008, pemerintah wajib melindungi UMKM,” ucapnya.

    Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan berkomitmen memberikan sosialisasi dan imbauan kepada para pedagang lokasi sementara (loksem) kode JS 25, 26, dan 30 untuk secara sukarela mengosongkan kios.

    Pihaknya akan melakukan penataan dan pembongkaran di tempat itu yang merupakan aset milik Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Provinsi DKI.

    Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyebutkan, para pedagang di Pasar Hewan Barito, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sudah menyetujui untuk dipindahkan ke lokasi sementara sejak Minggu (3/8).

    Kemudian, pedagang diberikan pilihan lokasi pindah ke pasar binaan Perumda Pasar Jaya seperti di Mampang, Pondok Indah, Pondok Labu, Tebet Barat, Tebet Timur, Bata Putih dan Kebayoran Lama.

    Pemprov DKI Jakarta akan menggabungkan tiga taman yakni Taman Leuser, Taman Ayodhya dan Taman Langsat di Jakarta Selatan menjadi Taman Utama ASEAN yang ditargetkan bisa diresmikan pada Desember 2025.

    Untuk mendukung rencana tersebut, pedagang hewan di Pasar Barito, Jakarta Selatan, perlu direlokasi ke lokasi lain.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Fariz RM siap jalani persidangan usai dituntut enam tahun penjara

    Fariz RM siap jalani persidangan usai dituntut enam tahun penjara

    Jakarta (ANTARA) – Terdakwa Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) menyatakan siap menjalani proses persidangan atas kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu usai dituntut enam tahun penjara.

    “Saya ikuti prosesnya,” kata Fariz kepada wartawan usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

    Fariz menyatakan dirinya tidak kecewa atas segala keputusan yang telah menjadi fakta persidangan.

    Dia mengaku siap menjalani tahapan proses persidangan atas kesalahan yang dilakukannya.

    “Saya enggak kecewa dengan tuntutan, saya jalani dulu aja prosesnya,” ucapnya.

    Sementara, kuasa hukum Fariz, Deolipa Yumara menegaskan sang klien bukanlah pengedar narkoba melainkan korban atas penyalahgunaan narkotika.

    “Itu tak benar, Fariz RM adalah korban,” ucap Deolipa.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut terdakwa Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) selama enam tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu.

    Hal yang memberatkan terdakwa yakni melanggar program pemerintah dalam melakukan pemberantasan narkotika.

    Kemudian, yang meringankan yakni terdakwa yakni bersikap kooperatif dalam persidangan.

    Fariz dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum memiliki narkotika golongan satu berupa tanaman ganja dan didenda sebesar Rp800 juta.

    Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Fariz RM menjalani sidang pembacaan tuntutan dari JPU pada Senin ini.

    Sebelumnya, pada Selasa (18/2), polisi menangkap sang musisi di Dipati Ukur, Lebak Gede, Coblong, Bandung, Jawa Barat berdasarkan keterangan ADK bahwa Fariz juga memesan barang haram itu kepada ADK.

    Polisi kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika yakni ADK dan Fariz RM (FRM).

    Barang bukti yang disita dari Fariz RM yakni narkoba jenis ganja dan sabu.

    Fariz disangkakan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima sampai 20 tahun penjara.

    Musisi Fariz RM pernah beberapa kali terlibat kasus narkoba yakni pada 2008, 2014, 2018 dan 2025.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Panitia Kongres PWI 2025 sepakati mekanisme pemilihan ketua umum baru

    Panitia Kongres PWI 2025 sepakati mekanisme pemilihan ketua umum baru

    Jakarta (ANTARA) – Steering Committee atau Panitia Pengarah Kongres Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) tahun 2025 menetapkan mekanisme pencalonan ketua umum yang akan bertarung pada kongres mendatang.

    Untuk dapat mendaftar, bakal calon ketua umum wajib mendapat dukungan minimal dari 20 persen PWI provinsi atau sekitar delapan provinsi dan proses pendaftaran bagi para calon ketum dibuka secara gratis atau tanpa dipungut biaya.

    “Kita ingin memastikan bahwa proses pencalonan benar-benar terbuka dan adil untuk semua kader PWI dari seluruh Indonesia,” ujar Ketua SC Zulkifli Gani Ottoh selepas rapat di Hall Dewan Pers, Jakarta, Senin, dikutip dari keterangan tertulisnya.

    Sebagai bagian dari proses tersebut, dibentuk pula Tim Penjaringan Calon Ketua Umum yang terdiri atas tujuh anggota SC dan tiga anggota dari Organizing Committee (OC) atau Panitia Pelaksana, yakni Ketua OC Marthen Selamet Susanto, Wakil Ketua Raja Parlindungan Pane, dan Sekretaris OC TB. Adhi.

    Wakil Ketua OC Raja Parlindungan Pane menyatakan dukungannya atas keputusan tersebut. “Ini keputusan yang solid dan terbuka, kami menyambutnya dengan baik demi kelancaran kongres,” katanya.

    Rapat SC tersebut dihadiri lengkap oleh tujuh anggotanya, termasuk dua anggota baru pengganti Atal S. Depari yang mengundurkan diri dan almarhum Wina Armada Sukardi.

    Tujuh anggota SC tersebut, yakni Zilkifli Gani Ottoh, Totok Suryanto, Dwikora Putra, Zacky Anthony, Lutfil Hakim, Marah Sakti Siregar, dan Diapari Sibatangkayu.

    Rapat SC juga menyelesaikan isu penting terkait keikutsertaan PWI Provinsi Banten pada kongres.

    SC menyepakati bahwa dua kubu PWI Banten, yakni hasil konferensi provinsi dan hasil konferensi luar biasa dinyatakan sah sebagai peserta Kongres PWI 2025.

    Jalan tengah lainnya, yakni Banten yang memiliki tiga suara, dinyatakan hanya berhak atas dua suara sehingga masing-masing akan diberi satu suara.

    Khusus untuk Banten, SC juga secara khusus akan mengundang kedua belah pihak pada pekan ini.

    “Ini adalah keputusan yang mengedepankan semangat persatuan. Kedua kubu PWI Banten kita anggap sah dan diundang untuk diberikan hak suara secara proporsional,” kata Raja Parlindungan Pane.

    Sementara itu, untuk daftar pemilih tetap (DPT), SC memutuskan akan menggunakan daftar yang sama seperti pada Kongres PWI sebelumnya di Bandung pada September 2023.

    Zulkifli menambahkan bahwa keputusan itu juga merupakan aspirasi dan kesepakatan dari dua Ketua Umum PWI.

    Dalam rapat itu pula, SC dan OC menyepakati masa bakti kepengurusan hasil Kongres PWI 2025 akan berlaku selama lima tahun penuh, yakni periode 2025–2030.

    Hal itu dilakukan untuk mengembalikan normalitas organisasi setelah kepengurusan hasil Kongres Bandung 2023 dinilai tidak berjalan semestinya.

    “Baru berjalan satu tahun sudah terjadi dualisme kepengurusan, artinya kepengurusan sebelumnya tidak berjalan normal. Maka penting bagi kami menetapkan masa bakti kepengurusan mendatang selama lima tahun penuh,” ujar Zulkifli.

    Pada kesempatan sama, OC menyampaikan persiapan teknis penyelenggaraan kongres telah mencapai 70 persen.

    Rangkaian Kongres PWI 2025 dijadwalkan akan digelar pada 29–30 Agustus 2025 di BPPTIK Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

    “Kita akan menyampaikan undangan untuk seluruh peserta besok,” kata Zulkifli.

    Pewarta: Benardy Ferdiansyah
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Sidang pledoi Fariz RM terkait kasus narkoba digelar 11 Agustus

    Sidang pledoi Fariz RM terkait kasus narkoba digelar 11 Agustus

    Jakarta (ANTARA) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembelaan terdakwa (pledoi) Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) terkait kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu digelar pada Senin (11/8).

    “Sidang kita tunda tanggal 11, agendanya pledoi dari terdakwa dan penasehat hukum,” kata Hakim Lusiana Amping dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

    Lusiana menyatakan itu sebagai tanda sidang pembacaan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah ditutup.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut terdakwa Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) selama enam tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu.

    Hal yang memberatkan terdakwa yakni melanggar program pemerintah dalam melakukan pemberantasan narkotika.

    Kemudian, yang meringankan yakni terdakwa yakni bersikap kooperatif dalam persidangan.

    Fariz dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum memiliki narkotika golongan satu berupa tanaman ganja dan didenda sebesar Rp800 juta.

    Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Fariz RM menjalani sidang pembacaan tuntutan dari JPU pada Senin ini.

    Sebelumnya, pada Selasa (18/2), polisi menangkap sang musisi di Dipati Ukur, Lebak Gede, Coblong, Bandung, Jawa Barat berdasarkan keterangan ADK bahwa Fariz juga memesan barang haram itu kepada ADK.

    Polisi kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika yakni ADK dan Fariz RM (FRM).

    Barang bukti yang disita dari Fariz RM yakni narkoba jenis ganja dan sabu.

    Fariz disangkakan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima sampai 20 tahun penjara.

    Musisi Fariz RM pernah beberapa kali terlibat kasus narkoba yakni pada 2008, 2014, 2018 dan 2025.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Empat pelajar di Jakarta Utara jadi tersangka penyiram air keras

    Empat pelajar di Jakarta Utara jadi tersangka penyiram air keras

    Jakarta (ANTARA) – Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Priok menetapkan empat pelajar berinisial AR,YA, JBS dan MA sebagai tersangka penyiram air keras terhadap pelajar berinisial AP (17) di Jalan Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Jumat (1/8).

    “Keempat tersangka dijerat Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 170 ayat 2 kedua KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun,” kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Priok AKP Handam Samudro di Jakarta, Senin

    Ia mengatakan keempat pelaku memiliki perang masing-masing, mulai dari pelaku AR berperan sebagai eksekutor yang melakukan penyiraman kepada korban AP.

    Kemudian tersangka YA melakukan pemukulan terhadap korban dan tersangka JBS dan MA perannya turut serta dalam melakukan patungan untuk membeli air keras.

    Ia menjelaskan para pelaku berkeliling mencari lawan tawuran dan kemudian ada tiga orang yang berboncengan dari salah satu sekolah di Kecamatan Tanjung Priok melintas.

    “Salah satu dari mereka awalnya melakukan pemukulan terhadap korban,” ujarnya.

    Setelah korban kehilangan kendali dan jatuh ke sebelah kiri, pelaku lain datang dan menyiramkan air keras yang sebelumnya sudah dipersiapkan atau dibawa.

    “Memang dari hasil pemeriksaan, mereka sudah mempersiapkan air keras untuk kalau sewaktu-waktu untuk tawuran,” kata dia.

    Sebelumnya Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok bersama Satreskrim berhasil menangkap empat pelajar yang diduga menyiram air keras ke pelajar sekolah lainnya di Jalan Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Jumat (1/8).

    “Para pelaku sudah ditangkap oleh Polsek Tanjung Priok dan masih dalam pemeriksaan,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz saat jumpa pers di Jakarta, Minggu.

    Ia mengatakan pelaku penyiraman air keras adalah siswa dari SMK di Koja dan untuk korban berinisial AP (17) adalah siswa juga yang berasal dari SMK dari Tanjung Priok.

    Kapolres menjelaskan sebelum terjadi penyiraman, kelompok dari SMK di Koja ini sengaja berkeliling sekitar 10 orang untuk mencari lawan untuk melakukan tawuran.

    Karena tidak ketemu lawan dan tiba-tiba mereka berpapasan dengan korban yang sedang berboncengan tiga saat itu.

    “Spontan pelaku ini mendekati kendaraan korban, kemudian terjatuh dan pelaku menyiramkan air keras,” kata dia.

    Korban masih menjalani perawatan di IGD RSCM, Jakarta Pusat dan para pelaku masih dalam pemeriksaan di Mapolsek Tanjung Priok.

    “Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap pelaku-pelaku itu, kemudian tentunya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan statusnya tersangka atau bukan, atau hanya saksi atau penahanan,” katanya.

    Pemeriksaan dilakukan dengan pendampingan Balai Permasyarakatan (Bapas) karena pelaku masih di bawah umur.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Menteri PANRB cek layanan Sekolah Rakyat saat kunjungi SRMP 17 Tabanan

    Menteri PANRB cek layanan Sekolah Rakyat saat kunjungi SRMP 17 Tabanan

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini mengunjungi Sekolah Rakyat Menengah Pertama (SRMP) 17 Tabanan, Bali, untuk memastikan tata kelola kelembagaan Sekolah Rakyat berjalan secara efektif dan efisien, termasuk menyiapkan perencanaan kebutuhan guru dan tenaga kependidikan.

    “Hari ini saya berkesempatan meninjau langsung kegiatan belajar-mengajar Sekolah Rakyat yang merupakan bagian dari Program Prioritas Presiden Prabowo dalam memperluas akses pendidikan bermutu, setara, dan gratis bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu dan rentan,” kata Rini usai mengunjungi SRMP 17 Tabanan, Bali, Senin dikutip dari keterangan tertulis diterima di Jakarta.

    Rini mengatakan bahwa program Sekolah Rakyat sejalan dengan Astacita Presiden Prabowo untuk memperkuat pembangunan sumber daya manusia, memutus rantai kemiskinan, dan membangun masa depan yang lebih baik bagi generasi muda Indonesia.

    Sekolah Rakyat merupakan wujud nyata kehadiran negara yang tidak hanya memberi pendidikan gratis, tetapi juga gizi, kesehatan, dan pembinaan karakter, sama halnya dengan program prioritas lain seperti Makan Bergizi Gratis, Cek Kesehatan Gratis, Koperasi Desa Merah Putih, dan Perumahan Rakyat.

    Seluruh program tersebut memiliki tujuan yang sama, yaitu meningkatkan kesejahteraan Masyarakat.

    Menteri PANRB menyaksikan langsung bagaimana anak-anak yang sebelumnya bahkan sulit memenuhi kebutuhan dasar kini bisa tinggal di asrama, belajar dengan layak, dan bermimpi besar tentang masa depan mereka.

    Kunjungan Menteri PANRB menjadi sarana untuk memahami dinamika di lapangan, berinteraksi langsung dengan guru, tenaga kependidikan, dan para siswa.

    “Jadi, ini merupakan program Bapak Presiden terhadap bagaimana mendekatkan negara kepada masyarakat. Jadi, semakin kecil jarak antara instansi pemerintah dengan rakyat. Jadi, Masyarakat betul-betul lebih disejahterakan,” ujarnya.

    Menurut Rini, program Sekolah Rakyat merupakan salah satu manifestasi dari reformasi birokrasi yang sedang dijalankan, dengan semua institusi pemerintah bahu-membahu untuk membangun Sekolah Rakyat yang bertujuan mencerdaskan masyarakat kurang mampu secara lebih setara.

    Hadirnya Sekolah Rakyat menjadi suatu cerminan dari reformasi birokrasi, bukan hanya sekedar masalah prestasi reformasi birokrasi itu sendiri, tetapi juga mencerminkan bahwa negara itu hadir pada semua titik layanan dasar.

    Dalam kesempatan tersebut, disampaikan Sekolah Rakyat mencerminkan pendekatan shared outcome yang menjadi prinsip dalam reformasi birokrasi, bahwa keberhasilan birokrasi terletak pada dampak nyatanya bagi rakyat, bukan pada banyaknya aturan yang dibuat.

    Rini berharap semangat yang ada di SRMP 17 Tabanan ini dapat menjadi contoh baik dan menginspirasi daerah lain dalam mendukung visi Indonesia Emas 2045 karena reformasi birokrasi sejati bukan soal administrasi, tetapi tentang komitmen negara untuk hadir di titik-titik paling mendasar dari kehidupan rakyatnya.

    Sekolah Rakyat mengintegrasikan pendidikan akademik dan empat pilar karakter, yakni kepemimpinan, keterampilan, nasionalisme, dan keagamaan. Sistem boarding 24 jam dilengkapi dengan jaminan gizi, kesehatan, dukungan keluarga, serta pembinaan komunitas sekitar.

    Setiap siswa juga menggunakan kartu digital yang terhubung dengan sistem absensi, makan, keuangan, dan ibadah.

    Sekolah Rakyat diharapkan memutus rantai kemiskinan, meningkatkan partisipasi sekolah dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), serta mendorong mobilitas sosial generasi muda.

    Kehadiran sekolah ini juga menggerakkan ekonomi lokal melalui lapangan kerja baru, belanja sekolah, dan penguatan kohesi sosial.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Fariz RM dituntut enam tahun penjara atas kasus narkoba

    Fariz RM dituntut enam tahun penjara atas kasus narkoba

    Jakarta (ANTARA) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut terdakwa Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) selama enam tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu.

    “Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara tetap ditahan,” kata salah satu JPU, Indah Puspitarani dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

    Indah membacakan hal yang memberatkan terdakwa yakni melanggar program pemerintah dalam melakukan pemberantasan narkotika.

    Kemudian, yang meringankan yakni terdakwa yakni bersikap kooperatif dalam persidangan.

    Fariz dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum memiliki narkotika golongan satu bentuk tanaman ganja dan didenda sebesar Rp800 juta.

    “Pidana denda sebesar Rp800 juta,” tambahnya.

    Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Fariz RM menjalani sidang pembacaan tuntutan dari JPU pada Senin ini.

    Sebelumnya, pada Selasa (18/2), polisi menangkap sang musisi di Dipati Ukur, Lebak Gede, Coblong, Bandung, Jawa Barat berdasarkan keterangan ADK bahwa Fariz juga memesan barang haram itu kepada ADK.

    Polisi kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika yakni ADK dan Fariz RM (FRM).

    Barang bukti yang disita dari Fariz RM yakni narkoba jenis ganja dan sabu.

    Fariz disangkakan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima sampai 20 tahun penjara.

    Musisi Fariz RM pernah beberapa kali terlibat kasus narkoba yakni pada 2008, 2014, 2018 dan 2025.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Mensesneg ingatkan soal bendera One Piece tak ganggu kesakralan HUT RI

    Mensesneg ingatkan soal bendera One Piece tak ganggu kesakralan HUT RI

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengingatkan agar fenomena pengibaran bendera bajak laut dari seri manga Jepang, One Piece menjelang 17 Agustus 2025 tidak mengganggu kesakralan peringatan HUT Ke-80 RI.

    “Kami berharap di bulan Agustus ini, jangan lah ternodai dengan hal-hal yang sakral. Ini hari ulang tahun kemerdekaan kita yang ke-80,” kata Prasetyo Hadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Dia mengaku tak mempermasalahkan pengibaran bendera One Piece sebagai bentuk kebebasan berekspresi, namun yang menjadi masalah ketika ditunggangi pihak-pihak tertentu untuk suatu kepentingan, misalnya mendorong pengibaran bendera selain Merah Putih pada peringatan HUT Ke-80 RI.

    “Sebagai sebuah kebebasan berekspresi dan tidak ada masalah, yang jadi masalah itu kan adalah misalnya ada pihak-pihak yang kemudian dalam ‘memanfaatkan’ kreativitas tersebut untuk hal-hal yang menurut pendapat kami itu juga sebaiknya jangan sampai terjadi,” ujarnya.

    Dia lantas berkata, “Misalnya, kemudian memanfaatkan kreativitas tersebut untuk mengimbau supaya mengibarkan bendera-bendera selain bendera Merah Putih, kan itu yang tidak benar.”

    Menurut dia, pengibaran bendera selain Merah Putih pada peringatan HUT Ke-80 RI sebagai bentuk kekecewaan terhadap pemerintah semestinya tidak dilakukan dengan cara yang mengurangi nilai-nilai sakral kemerdekaan.

    “Saya pun sebagai pribadi mengimbau mari kita bersama-sama, kita cintai Republik kita ini apa adanya, dalam kondisi apapun, semangatnya harus positif, ekspresi. Tadi misalnya ada kecewaan, tidak harus ditunjukkan dengan cara seperti itu. Tidak harus,” katanya.

    Sebab, kata dia, Pemerintah saat ini tengah bekerja keras melanjutkan pembangunan demi mewujudkan cita-cita para pendiri bangsa di tengah dinamika global yang penuh dengan tantangan.

    “Kalaupun hari ini ada kondisi di bangsa kita yang mohon maaf masih belum sesuai yang diharapkan, ya kami, kita semua, mari kita bekerja keras mewujudkan cita-cita proklamasi kemerdekaan, mewujudkan cita-cita pendiri bangsa,” katanya.

    Menanggapi anggapan bahwa reaksi pemerintah terlalu berlebihan terhadap fenomena pengibaran bendera One Piece, Prasetyo pun mengajak masyarakat untuk fokus menyemarakkan HUT Ke-80 RI dengan semangat positif.

    “Jangan dibesar-besarkan, kita Merah Putih, kibarkan bendera Merah Putih setinggi-tingginya. Di laut kibarkan para penyelam. Di udara, kibarkan. Semangatnya itu yang positif gitu loh untuk bangsa dan negara,” ucapnya.

    Dia mengimbau pula segenap elemen bangsa untuk bersatu dan menghargai pengorbanan yang telah dilakukan para pahlawan bangsa terdahulu untuk meraih kemerdekaan Indonesia dengan tidak melakukan hal-hal yang mengganggu kesakralan kemerdekaan RI.

    “Kita harus optimis sebagai anak-anak bangsa. Ada masalah, ya mari kita hadapi. Memang dunia sedang tidak baik-baik saja. Kami pun pemerintah juga terbuka berhadap semua masukan, semua kritik,” kata dia.

    Belakangan ini publik diramaikan dengan fenomena pengibaran bendera bajak laut dari seri manga Jepang, One Piece, menjelang HUT Ke-80 RI pada 17 Agustus mendatang.

    Bendera fiktif tersebut memiliki latar hitam dan tengkorak, serta dua tulang yang menyilang di belakangnya. Tengkorak berwarna putih dengan ekspresi tersenyum itu berhiaskan topi jerami kuning khas tokoh utama One Piece, Monkey D. Luffy.

    Hingga Sabtu (2/8), beberapa bendera fiktif itu tampak terpasang di sejumlah titik di berbagai daerah di Indonesia. Sementara di media sosial, sejumlah pengguna mengganti foto profilnya dengan logo bendera anime itu.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.