Category: Antaranews.com

  • Presiden Prabowo berhentikan Immanuel Ebenezer sebagai Wamenaker

    Presiden Prabowo berhentikan Immanuel Ebenezer sebagai Wamenaker

    Jakarta (ANTARA) – Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Immanuel Ebenezer Gerungan sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang juga Juru Bicara Presiden RI, menjelaskan Presiden Prabowo telah menandatangani surat keputusan untuk memberhentikan Noel, sapaan populer Immanuel Ebenezer.

    “Bapak Presiden telah menandatangani putusan Presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Selanjutnya, kami menyerahkan seluruh proses hukum untuk dijalankan sebagaimana mestinya. Dan kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi kita semuanya terutama bagi seluruh anggota Kabinet Merah Putih dan seluruh pejabat pemerintahan,” kata Prasetyo Hadi kepada wartawan di Jakarta, Jumat malam.

    Prasetyo melanjutkan Presiden Prabowo juga memperingatkan seluruh pejabat pemerintah untuk serius dalam memberantas korupsi.

    “Sekali lagi, benar-benar Bapak Presiden ingin kita semua bekerja keras, berupaya keras dalam memberantas tindak-tindak pidana korupsi,” sambung Prasetyo.

    Immanuel Ebenezer ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) oleh KPK di Jakarta, Jumat.

    “KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni salah satunya IEG,” ujar Ketua Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

    Setyo mengatakan selanjutnya KPK melakukan penahanan terhadap Wamenaker untuk 20 hari pertama, yakni terhitung 22 Agustus sampai dengan 10 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih

    Lebih lanjut, Budi mengatakan IEG disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Noel ditetapkan sebagai tersangka setelah sehari sebelumnya dia kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Dari OTT itu, KPK menyita sekitar Rp170 juta dan 2.201 dolar Amerika Serikat, serta uang dengan pecahan lainnya. Kemudian, KPK juga menyita 22 unit kendaraan dari Noel dan 10 tersangka lainnya.

    Usai ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat siang, Noel menyampaikan secara terbuka permintaan maafnya kepada Presiden Prabowo Subianto. Noel juga membela dirinya, dan menyebut dirinya tidak kena OTT dan tidak terlibat kasus pemerasan. Oleh karena itu, Noel pun berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo.

    Pewarta: Genta Tenri Mawangi
    Editor: Imam Budilaksono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Anggota DPR RI tekankan pengawasan optimal pasokan LPG subsidi di Bali

    Anggota DPR RI tekankan pengawasan optimal pasokan LPG subsidi di Bali

    Kepala desa cepat menginformasikan kalau ada kelangkaan melalui grup WA sehingga bisa langsung bergerak ketika ada informasi kelangkaan pasokan

    Denpasar (ANTARA) –

    Anggota Komisi VI DPR RI I Gusti Ngurah Kesuma Kelakan menekankan pentingnya pengawasan optimal pasokan energi, termasuk liquefied petroleum gas (LPG) subsidi, untuk mencegah keterbatasan stok di Bali.

    “Pengawasan ini penting sekali, yang efektif, rahasia dan frekuensi bisa ditambah,” kata Kesuma Kelakan di Denpasar, Bali, Jumat.

    Politikus asal Bali itu mengadakan pertemuan membahas pasokan LPG subsidi dengan Pertamina Patra Niaga Bali, Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Bali, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali serta Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bali.

    Dari pertemuan itu, ia mengidentifikasi perlunya perbaikan kuota LPG subsidi di Bali, penyalahgunaan nomor induk kependudukan (NIK), pemanfaatan tidak sesuai peruntukan yakni digunakan hotel, restoran, kafe serta usaha binatu, dan potensi pengoplosan.

    Wakil rakyat yang membidangi perdagangan, kawasan perdagangan dan pengawasan persaingan usaha, serta BUMN itu menekankan agar pengawasan lebih efektif dilakukan untuk mengatasi persoalan tersebut.

    Disperindag Bali menyebutkan pengawasan dilakukan dua kali dalam satu bulan.

    Untuk itu, lanjut dia, langkah jangka pendek yang akan dilakukan yakni inisiasi pembuatan grup pesan berbasis aplikasi WhatsApp (WA) sebagai bentuk pengawasan, sekaligus memudahkan penanganan ketika ada keterbatasan atau kelangkaan pasokan LPG.

    Grup WA itu, kata dia, berisi kepala desa, dinas terkait di kabupaten/kota dan Pertamina yang dikoordinasi oleh organisasi perangkat daerah (OPD) tingkat kabupaten/kota salah satunya Disperindag.

    “Kepala desa cepat menginformasikan kalau ada kelangkaan melalui grup WA sehingga bisa langsung bergerak ketika ada informasi kelangkaan pasokan,” imbuhnya.

    Sementara itu, Manajer Ritel Pertamina Patra Niaga Wilayah Penjualan Bali Endo Eko Satryo mengaku siap memasok salah satunya melalui pelaksanaan operasi pasar atau pasar murah sesuai harga eceran tertinggi ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2022 sebesar Rp18.000 per tabung

    Dalam pertemuan itu juga tercetus usulan dari Hiswana Migas Bali soal perlunya instruksi dari pemerintah kabupaten/kota kepada aparatur pemerintah di desa untuk ikut mengawasi dan melaporkan indikasi LPG oplosan.

    Di sisi lain, Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Disperindag Bali Ida Ayu Putriani mengungkapkan dalam waktu dekat pihaknya berkoordinasi dengan Disperindag kabupaten/kota terkait inisiasi pembuatan grup komunikasi melalui WA.

    “Kami melakukan pengawasan menyeluruh satu bulan dua kali, tapi pengawasan melekat itu ada di kabupaten/kota,” ucapnya.

    Berdasarkan data Pertamina Patra Niaga Wilayah Penjualan Bali, kuota LPG subsidi yang ditetapkan pemerintah pusat untuk Bali pada 2024 sebesar 215 ribu metrik ton, dari usulan Pemerintah Provinsi Bali sebesar 279.406 metrik ton.

    Usulan itu dibuat berdasarkan data keluarga miskin, petani, usaha mikro dan kecil, dan nelayan.

    Meski begitu, realisasi LPG subsidi pada 2024 di Bali mencapai 236.811 metrik ton

    Sedangkan untuk kuota pada 2025 mencapai 231.192 metrik ton yang hingga Juli 2025 sudah terealisasi sebanyak 138.842 metrik ton atau setara 46,2 juta tabung dengan rata-rata penyaluran sebesar 798 metrik ton pada Juli 2025 atau 266 ribu tabung per hari.

    “Pada 2024 kuota yang ditetapkan itu 215 ribu tapi realisasinya 236 ribu, artinya (pasokan) bisa diatasi,” ucap Kesuma Kelakan.

    Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Jakarta-Melaka perkuat kolaborasi pariwisata lewat Sales Mission 2025

    Jakarta-Melaka perkuat kolaborasi pariwisata lewat Sales Mission 2025

    Kuala Lumpur (ANTARA) – Pemerintah Daerah Khusus Jakarta bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Johor Bahru memperkuat kolaborasi pariwisata melalui “Sales Mission Daerah Khusus Jakarta 2025” di Melaka, Malaysia, sebagai bagian dari upaya mempererat kerja sama sektor itu antara Indonesia-Malaysia.

    Keterangan dari Fungsi Penerangan Sosial dan Budaya (Pensosbud) KJRI Johor Bahru di Kuala Lumpur, Jumat, menyebutkan acara tersebut digelar di Melaka, Rabu (20/8) dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan industri pariwisata dari kedua negara, termasuk KBRI Kuala Lumpur.

    Juga, Indonesia Inbound Tour Operator Association (IINTOA), Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Chapter Jakarta, serta Malaysian Association of Tour and Travel Agents (MATTA).

    Kegiatan ini menjadi momentum strategis untuk memperkenalkan potensi wisata Jakarta kepada pasar Malaysia.

    Kegiatan Sales Mission dalam bentuk “table top meeting” ini dihadiri oleh 33 pelaku usaha industri pariwisata dari Melaka dan Negeri Melaka, serta 25 pelaku usaha dari DKI Jakarta.

    Saat pembukaan, Konsul Jenderal RI Johor Bahru Sigit S. Widiyanto menekankan pentingnya hubungan historis dan budaya antara Jakarta dan Melaka.

    “Kedua kota ini adalah saudara kembar yang lahir dari rahim Jalur Rempah Maritim yang sama. Kolaborasi pariwisata bukan hanya soal angka kunjungan, tetapi juga tentang memperkuat ikatan batin dan pemahaman antarwarga,” ujarnya.

    Kegiatan ini juga membuka peluang untuk pengembangan paket wisata yang mengangkat narasi sejarah dan budaya dari dua kota yang pernah menjadi pusat perdagangan dunia.

    Dengan semangat kebersamaan dan kolaborasi, Pemerintah DK Jakarta dan mitra pariwisata Malaysia, khususnya Melaka, diharapkan dapat menciptakan ekosistem pariwisata yang saling menguntungkan dan berkelanjutan sekaligus memperkuat solidaritas regional di Asia Tenggara.

    Acara ini dimeriahkan dengan penampilan Sanggar Nusa Budaya yang menampilkan “Tari Bintang Jakarta” yang menggambarkan kegembiraan dan kekompakan remaja Betawi dengan menggabungkan gerak tari dan silat Betawi.

    Selain itu, hadir pula Abang dan None Jakarta 2024.

    Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Dua bulan kabur, Polisi tangkap penganiaya kakak kandung di Jakut

    Dua bulan kabur, Polisi tangkap penganiaya kakak kandung di Jakut

    Jakarta (ANTARA) –

    Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanjung Priok Jakarta Utara menangkap penganiaya kakak kandung, berinisial S (47) karena cekcok masalah warisan di Jakarta Utara dan sempat kabur selama dua bulan.

    “S ditangkap di Jalan Ancol Selatan, Kelurahan Sunter Agung Tanjung Priok pada Kamis (21/8),” kata Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Tanjung Priok AKP Handam Samudro di Jakarta, Jumat.

    Menurut dia, pelaku ini dijerat pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat dan diancam pidana maksimal lima tahun.

    “Korban mengalami luka pukulan sejenis beda tajam di bagian kepala sebanyak dua kali. Saat ini pelaku sudah mendekam di Polsek Tanjung Priok untuk dilakukan pemeriksaan,” kata dia.

    Korban adalah kakak kandung pelaku berinisial US (51). Pelaku sempat kabur dan masuk menjadi daftar pencarian orang (DPO) selama dua bulan.

    Ia mengatakan aksi pidana ini terjadi pada Kamis (19/6), saat S sedang berjalan di sekitar Jalan Ancol Selatan, Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok. Kemudian korban berpapasan dengan pelaku yang sedang mengendarai motor.

    Setelah melihat korban, pelaku turun mengambil benda alat tajam yang ada di jok motor miliknya, kemudian pelaku memukul kepala korban menggunakan alat yang sudah tersimpan di motor miliknya.

    Menurut dia, penganiayaan itu dilakukan pelaku karena cekcok terkait perebutan harta warisan antara pelaku dan korban.

    “Pelaku yang merupakan adik dari korban sudah menyiapkan kapak di dalam jok motornya,” kata dia.

    Ia mengatakan korban mengalami luka parah di bagian kepala hingga mendapatkan dua luka sayatan di kepalanya.

    “Luka korban di bagian kepala, ada dua titik luka di kepala sudah dijahit oleh medis,” kata dia.

    Ia menjelaskan hasil pemeriksaan motifnya berkaitan dengan permasalahan keluarga karena cekcok pembagian hak atas rumah atau bangunan.

    Pelaku ini sengaja membawa kapak di motornya saat bekerja sebagai montir motor setiap hari dan saat berpapasan dengan korban, dia langsung mengambil kapak dan menganiaya.

    “Pelaku ditangkap tak jauh dari lokasi kejadian setelah sempat buron beberapa bulan,” kata dia.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Praktik parkir liar di Jakarta harus dijadikan tindak pidana

    Praktik parkir liar di Jakarta harus dijadikan tindak pidana

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo menegaskan, parkir liar harus dijadikan sebagai salah satu tindak pidana, selain agar pelakunya jera, juga meningkatkan kualitas ketertiban umum di Ibu Kota.

    “Untuk itu perlu diperkuat dengan sanksi tegas, termasuk menjadikan praktik parkir liar sebagai tindak pidana yang dapat ditindak Satpol PP bersama kepolisian,” kata Rio di Jakarta, Jumat.

    Oleh karena itu, katanya, Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran perlu direvisi mendalam karena aturan lama sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.

    Menurut dia, parkir liar di Jakarta masih marak dilakukan di berbagai titik keramaian sehingga perlu ada peraturan yang tegas agar dapat meniadakan aktivitas itu.

    Akan tetapi kata Rio, Pemprov DKI juga dalam penertiban juru parkir liar tidak hanya bersifat represif (tindakan pengekangan), namun harus dibarengi dengan solusi.

    Untuk itu lanjut Rio, juru parkir (jukir) liar harus didata dan dianalisis, lalu diberikan pelatihan agar bisa diserap sebagai juru parkir resmi, baik melalui skema penyedia jasa lainnya orang perorangan (PJLP) Dishub maupun program pemberdayaan masyarakat.

    “Jadi, ada solusi hukum sekaligus solusi ekonomi,” ujarnya.

    Ia menilai bahwa akar masalah parkir liar adalah kurangnya lahan parkir murah dan terjangkau, untuk itu, pemerintah perlu mengoptimalkan lahan yang ada.

    Salah satu upayanya yaitu bekerja sama dengan pengelola gedung atau pusat perbelanjaan untuk menambah fasilitas parkir motor dan mobil dengan tarif wajar.

    Selain itu, penerapan JakParkir dan sistem non tunai berbasis QRIS sangat penting. Dengan digitalisasi, kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) bisa ditekan, pungutan liar diputus, tarif lebih transparan dan pengguna lebih nyaman.

    “Sistem ini juga bisa diintegrasikan dengan CCTV dan sensor di titik rawan,” katanya.

    Ia menambahkan bahwa pemanfaatan CCTV dan ANPR (Automatic Number Plate Recognition) wajib diperluas dan ditambah dengan pelibatan masyarakat dalam melaporkan parkir liar.

    Automatic Number Plate Recognition (ANPR) atau Pengenalan Plat Nomor Otomatis adalah teknologi pemrosesan gambar yang menggunakan kamera dan perangkat lunak khusus untuk membaca dan mengenali pelat nomor kendaraan secara otomatis.

    “Ini akan membentuk sistem pengawasan yang partisipatif dan konsisten,” ujar Rio menambahkan.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komisi VII: Perlu kebijakan tepat untuk atasi ketertinggalan industri

    Komisi VII: Perlu kebijakan tepat untuk atasi ketertinggalan industri

    Saya cukup penasaran tentang garam industri. Di mana Indonesia yang lautnya luas, kepulauan, tapi bertahun-tahun persoalan garam industri ini kok enggak selesai-selesai

    Cilegon (ANTARA) – Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim, menyoroti ketertinggalan pertumbuhan industri Indonesia yang semakin signifikan dibandingkan Vietnam sehingga perlu adanya kebijakan yang tepat.

    Pernyataan ini disampaikan nya saat memimpin kunjungan kerja spesifik Komisi VII ke PT Chandra Asri Pacific Tbk di Kota Cilegon, Banten, Jumat. Ia menegaskan perlunya kebijakan terobosan untuk menyelesaikan persoalan industri yang telah berlarut-larut agar Indonesia tidak terus tertinggal dalam persaingan global.

    Dalam dialognya, Chusnunia mengungkapkan kegelisahannya terhadap masalah-masalah klasik sektor industri yang tak kunjung menemukan solusi.

    “Saya cukup penasaran tentang garam industri. Di mana Indonesia yang lautnya luas, kepulauan, tapi bertahun-tahun persoalan garam industri ini kok enggak selesai-selesai,” ujar Chusnunia.

    Salah satu isu konkret yang diangkat adalah polemik impor garam. Menurutnya, ada dilema antara pemenuhan kebutuhan industri yang mendesak dan upaya mendorong produksi garam dalam negeri yang seolah menemui jalan buntu.

    “Kita perlu diskusi ulang tentang pembatasan impor garam. Jadi oke lah, kita penuhi kebutuhan impor karena ini untuk industri. Tapi produksinya tuh kayak nya agak menemui jalan buntu,” tegasnya.

    Chusnunia memaparkan data perbandingan yang menunjukkan bagaimana Vietnam berhasil melampaui pertumbuhan ekonomi Indonesia. Pada tahun 2023, pertumbuhan ekonomi kedua negara hampir setara, dengan Vietnam di angka 5,05 persen dan Indonesia 5,03 persen. Namun, Vietnam diproyeksikan melesat jauh di tahun-tahun berikutnya.

    “Masuk setahun kemudian, Vietnam melompat di 7,09 persen, kita di 5,11 persen. Setahun kemudian hari ini 2025, Vietnam di 7,39 persen, kita di 5,12 persen. Kelihatan kan akhirnya ada ketertinggalan,” ungkap politisi yang akrab disapa Nunik itu.

    Ia menambahkan, meski Indonesia masih unggul dibandingkan beberapa negara lain, ketertinggalan dari Vietnam dalam hal industri dan ekonomi secara umum sudah sangat nyata.

    “Kalau sama Vietnam, kita kalah jauh. Dan hal apa yang DPR bisa aspirasikan kemudian dari pemerintah juga memperjuangkan agar bisa kita eksekusi bersama. Sehingga kebijakan yang keluar untuk kebutuhan industri,” katanya.

    Sementara itu, Direktur Legal dan Hubungan Eksternal Chandra Asri, Edi Riva’i, memaparkan bahwa proyek strategis nasional Chandra Asri Alkali yang akan berproduksi pada awal 2027 sangat bergantung pada garam industri berkualitas tinggi.

    “Karena itu kami perlu dukungan dari DPR untuk relaksasi peraturan yang ada supaya merilekskan terkait garam industri ini, mengingat garam ini memerlukan kemurnian yang tinggi dan impuritas yang sangat rendah,” katanya.

    Selain itu, sejumlah tantangan lainnya yang menghambat operasional dan ekspansi industri petrokimia saat ini adalah kelangkaan pasokan gas.

    “Kemarin kita dapatnya 48 persen dari kuota 100 persen, tentu itu menghambat jalannya operasional pabrik. Kita harapkan ini ada upaya pemerintah segera dapat mengatasi masalah ini dan kuota nya dapat kembali sepenuhnya 100 persen,” jelasnya.

    Pewarta: Desi Purnama Sari
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polda Metro Jaya masih kembangkan kasus kematian kacab bank

    Polda Metro Jaya masih kembangkan kasus kematian kacab bank

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya masih melakukan pengembangan kasus kematian kepala cabang (Kacab) sebuah bank di Jakarta berinisial MIP (37) yang jasadnya ditemukan di Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (21/8).

    “Saat ini tim masih di lapangan, masih pengembangan. Jadi, mohon doanya,” kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak saat ditemui di Jakarta, Jumat.

    Reonald juga menyebutkan Direktorat Reserse Kriminal Umum sedang menangani perkara peristiwa tersebut.

    “Mohon doanya, pokoknya sudah ada yang ditangkap, tapi masih dalam pendalaman, itu dulu,” katanya.

    Ia juga berjanji jika nanti kasus ini telah terungkap secara menyeluruh nanti akan dirilis.

    Sebelumnya, Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, mengungkap adanya sejumlah luka pada jenazah korban.

    “Ditemukan tanda kekerasan pada bagian luar dan dalam tubuh korban. Lukanya ada di bagian dada dan leher akibat benda tumpul,” kata Kepala RS Polri Brigjen Pol Prima Heru Yulih.

    Dia menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap jenazah korban, luka itu akibat benda tumpul tersebut menjadi salah satu penyebab kematiannya.

    “Betul (akibat benda tumpul). Namun perkiraan waktu meninggal belum bisa ditentukan,” ujar Prima.

    Dia juga belum bisa memastikan jumlah pembunuh yang terlibat dalam kematian jenazah pria asal Bogor tersebut.

    “Secara forensik, belum bisa ditentukan (indikasi pembunuh), hanya ditemukan akibat benda tumpul saja, tidak bisa dipastikan juga apakah benda tumpul ini berasal dari satu orang atau berapa,” ucap Prima.

    Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menangkap empat pria terduga penculiknya.

    “Inisial AT, RS, RAH ditangkap di Jalan Johar Baru III No. 42, Jakarta Pusat, sementara inisial RW ditangkap saat tiba di bandara NTT untuk melarikan diri,” kata Kasubdit Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy di Jakarta, Kamis (21/8).

    Namun, Resa belum bisa membeberkan terkait kronologis penangkapan dan motif para pelaku, ia hanya menyebutkan keempat orang tersebut merupakan pelaku penculikan terhadap korban.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komisi II: Revisi UU Pemilu dibahas mulai awal 2026

    Komisi II: Revisi UU Pemilu dibahas mulai awal 2026

    istilah demokrasi bisa direct dan indirect, keduanya itu sama-sama demokrasi. Sama dengan kita ada perwakilan di DPRD, jangan salah mereka itu dipilih oleh masyarakat artinya di jabatan mereka ada suara masyarakat

    Malang, Jawa Timur (ANTARA) – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menyampaikan pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu, termasuk opsi pemisahan pemilu nasional dan daerah serta usulan pemilihan kepala daerah dipilih oleh DPRD dimulai pada awal 2026.

    “Soal pembahasan revisi paket politik terkait UU Pemilu itu insya Allah baru akan dimulai pada awal 2026,” kata Khozin di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat.

    Khozin menjelaskan dibukanya masa pembahasan revisi UU tersebut pada tahun depan karena saat ini pihaknya masih membahas beberapa undang-undang lain.

    “Beberapa diantaranya UU ASN dan UU BUMD yang sedang berjalan,” ujarnya.

    Meski demikian, Khozin menyatakan hingga saat ini Komisi II DPR RI sudah mulai melakukan beberapa tahapan untuk mempersiapkan pembahasan perubahan Undang-Undang Pemilu.

    “Yang pasti 2026 harusnya sudah mulai running, kalau saat ini sebenarnya sudah mulai tahapan, seperti rapat dengar pendapat dan forum group discussion terkait kepemiluan,” ucapnya.

    Ia menyampaikan juga telah melakukan penguatan kelembagaan di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

    “Bahkan kemarin kami juga melakukan penguatan kelembagaan Bawaslu di Madura. Artinya, proses sudah jalan, tetapi ofisialnya insya Allah 2026,” ucapnya.

    Selain itu, Khozin menyebut usulan kepala daerah, yakni bupati, wali kota, dan gubernur yang dipilih oleh DPRD tetap sesuai dengan demokrasi.

    “Kita mengenal istilah demokrasi bisa direct dan indirect, keduanya itu sama-sama demokrasi. Sama dengan kita ada perwakilan di DPRD, jangan salah mereka itu dipilih oleh masyarakat artinya di jabatan mereka ada suara masyarakat,” ucapnya.

    Ia memastikan nantinya pembahasan soal revisi UU Pemilu akan berjalan dengan adil, yakni melihat mafsadat dan manfaatnya atau plus minus dari penerapan regulasi soal kepemiluan.

    “Pemerintah berkewajiban mencari dampak paling kecil untuk mencari kemaslahatan yang paling besar,” kata dia.

    Pewarta: Ananto Pradana
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Noel terjaring OTT KPK, Kaesang: Ikuti proses hukumnya

    Noel terjaring OTT KPK, Kaesang: Ikuti proses hukumnya

    aparat penegak hukum akan bertindak secara profesional dalam pemberantasan korupsi yang merupakan salah satu dari Astacita Presiden Prabowo Subianto. Kami percaya Bapak Presiden, program beliau adalah untuk salah satunya pemberantasan korupsi

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep mengimbau kepada Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk patuh terhadap hukum serta mengikuti proses hukumnya.

    Hal tersebut disampaikan Kaesang saat dimintai komentar soal Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Ya semuanya, apapun yang tersangkut dengan kasus hukum ya, kita harus ikuti proses hukumnya,” kata Kaesang di Jakarta Selatan, Jumat.

    Kaesang percaya aparat penegak hukum akan bertindak secara profesional dalam pemberantasan korupsi yang merupakan salah satu dari Astacita Presiden Prabowo Subianto.

    “Kami percaya Bapak Presiden, program beliau adalah untuk salah satunya pemberantasan korupsi,” ujarnya.

    Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) sebagai salah satu tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

    “KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni salah satunya IEG,” ujar Ketua Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

    Setyo mengatakan selanjutnya KPK melakukan penahanan terhadap Wamenaker untuk 20 hari pertama, yakni terhitung 22 Agustus-10 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih

    Lebih lanjut, dia mengatakan tersangka IEG disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Penyedia jasa konstruksi di Jaksel diminta lindungi pekerja

    Penyedia jasa konstruksi di Jaksel diminta lindungi pekerja

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) meminta kepada para penyedia jasa konstruksi di wilayah itu untuk memberikan perlindungan kerja kepada para tenaga kerjanya.

    “Diharapkan para perusahaan/penyedia jasa konstruksi yang telah terundang dalam acara hari ini dapat memastikan perlindungan bagi tenaga kerja sebagai perlindungan dari risiko di tempat kerja,” kata Sekretaris Kota (Sekko) Administrasi Jakarta Selatan, Mukhlisin dalam Monitoring dan Evaluasi Kepesertaan Jamsostek Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025 di Jakarta, Jumat.

    Mukhlisin menyampaikan, berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan terdapat 110 perusahaan/penyedia jasa sektor jasa konstruksi dari 12 Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) di Jakarta Selatan.

    Pada kesempatan itu, pihaknya bersama BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta dan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kelas I Jakarta Menara Jamsostek selalu berupaya memberikan perlindungan, khususnya bagi pekerja konstruksi yang memiliki risiko kerja tinggi, termasuk kecelakaan kerja hingga kematian.

    Hal itu karena itu semua tanggung jawab banyak pihak yang harus ditindaklanjuti bersama.

    “Bagaimana perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk para pekerja di sektor jasa konstruksi ini bisa terlaksana dengan baik demi kelancaran pembangunan, khususnya di Jakarta Selatan,” katanya menambahkan.

    Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Jakarta Selatan, penduduk Jakarta Selatan yang bekerja sebanyak 1,08 juta orang, turun sebanyak 16,98 ribu orang dari Agustus 2023.

    Jumlah penduduk Jakarta Selatan hingga 2024 diperkirakan mencapai lebih dari 2,1 juta jiwa.

    Penduduk paling banyak bekerja di sektor jasa, yaitu sejumlah 964,58 ribu orang.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.