Category: Antaranews.com

  • Polisi ungkap kasus kekerasan terhadap anak usia empat tahun di Jaktim

    Polisi ungkap kasus kekerasan terhadap anak usia empat tahun di Jaktim

    Jakarta (ANTARA) – Polisi mengungkap kasus ibu kandung dan ayah tiri yang melakukan kekerasan fisik terhadap seorang anak berusia empat tahun hingga sulit membuka mulut di kawasan Makasar, Jakarta Timur (Jaktim).

    “Ada dugaan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak dan atau penganiayaan, dan atau pengeroyokan yang dilakukan oleh kedua orang tua, yang mana ibu kandung dan ayah tiri hingga anaknya sulit membuka mulut,” kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur AKP Sri Yatmini di Jakarta, Selasa.

    Anak laki-laki berusia empat tahun tersebut masih menjalani pemulihan intensif setelah mengalami kekerasan berulang hingga mengalami luka di sekujur tubuhnya.

    Sang anak juga sulit membuka mulut karena kedua giginya lepas dan area wajahnya mengalami pukulan keras.

    “Anak korban mengalami luka serius, bahkan dua giginya lepas hingga membuat anak kesulitan membuka mulut. Ada banyak bekas baret dan memar di sekujur tubuh akibat sendok dan sikat cucian pakaian,” jelas Sri.

    Kekerasan itu berlangsung sejak November 2025 hingga Kamis (4/12). Warga sekitar yang curiga melihat banyak luka di tubuhnya itu kemudian melapor, dan kasus itu pun terungkap.

    “Peran serta warga sekitar sangat membantu sehingga perkara ini terungkap cepat dan tepat,” ujar Sri.

    Kedua pelaku yang berinisial NR (ibu kandung) dan TSI (ayah tiri) itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Hasil penyelidikan menunjukkan kekerasan dilakukan karena pelaku ayah tiri diduga cemburu terhadap perhatian sang istri kepada anaknya.

    Anak tersebut bukan anak kandung TSI, sehingga ia meluapkan kecemburuannya dengan melakukan penganiayaan.

    Kekerasan itu dilakukan dengan menggunakan sendok dan sikat cuci pakaian sehingga meninggalkan luka-luka tajam dan memar di tubuh korban.

    “Cara pelaku melakukan kekerasan tersebut menggunakan sendok dan sikat cuci pakaian. Itu menyebabkan banyak luka baret di sekujur tubuh,” ucap Sri.

    Sang ibu NR yang saat ini sedang mengandung justru ikut melakukan kekerasan dan tidak melindungi anak kandungnya.

    Korban kini telah mendapatkan perawatan kesehatan, pendampingan psikolog, dan ditempatkan di rumah aman untuk menjamin keselamatannya.

    Kedua tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan.

    “Karena dilakukan oleh orang yang memiliki relasi kuasa, ancaman hukuman dapat diperberat sepertiga. Mereka terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara serta denda Rp72 juta,” tegas Sri.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ibu dan ayah tiri di Jaktim siksa anak sejak 2024 hingga patah tulang

    Ibu dan ayah tiri di Jaktim siksa anak sejak 2024 hingga patah tulang

    Jakarta (ANTARA) – Polisi mengungkap kasus kekerasan fisik berat terhadap seorang anak berusia enam tahun oleh ibu kandung dan ayah tirinya sendiri sejak 2024 hingga patah tulang di kawasan Matraman, Jakarta Timur (Jaktim).

    “Kekerasan fisik terhadap anak dan atau kekerasan fisik dalam rumah tangga dan atau penganiayaan dan atau pengeroyokan yang terjadi di wilayah Matraman sejak 2024 sampai Selasa, 25 November 2025 di Matraman, Jakarta Timur. Korban anak laki-laki usia enam tahun yang mana pelaku adalah ayah tiri dan ibu kandung,” kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur AKP Sri Yatmini saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

    Korban diduga disiksa berulang kali sejak 2024 oleh ibu kandung dan ayah tirinya hingga mengalami luka parah, termasuk patah tulang rusuk.

    Dia menyebutkan bentuk kekerasan yang dialami korban masuk dalam kategori berat karena dilakukan secara berulang di lingkungan rumah tangga.

    “Ini merupakan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak, kekerasan fisik dalam rumah tangga, penganiayaan, hingga pengeroyokan. Kejadian berlangsung sejak 2024 sampai akhirnya terungkap pada Selasa, 25 November 2025,” ujar Sri.

    Dia menjelaskan kedua tersangka, yakni ibu kandung berinisial OS dan ayah tiri berinisial WK melakukan kekerasan dengan alasan cemburu.

    WK merasa istrinya memberikan perhatian lebih kepada sang anak sehingga menimbulkan ketegangan dalam keluarga dan berujung pada tindakan brutal.

    “Modus mereka adalah rasa cemburu. Pelaku WK merasa perhatian istrinya kepada anak korban berbeda sehingga memicu kekerasan. Kekerasan dilakukan dengan cara brutal, bahkan korban dipukul menggunakan garukan pijat hingga mengalami patah tulang rusuk,” jelas Sri.

    Selain luka pada tulang rusuk, korban juga mengalami sejumlah memar dan cedera lain akibat penganiayaan berulang.

    Kasus itu pun terungkap setelah Ketua RT setempat curiga dengan kondisi korban dan melapor ke pihak kepolisian.

    Laporan tersebut membuka rangkaian penyelidikan dan mengakhiri kekerasan yang dialami korban selama hampir dua tahun.

    “Saya ucapkan terima kasih kepada lingkungan setempat, terutama Ketua RT yang peka terhadap keadaan ini. Beliaulah yang melaporkan kejadian ini sehingga anak dapat diselamatkan,” ungkap Sri.

    Setelah laporan diterima, Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur segera melakukan langkah-langkah perlindungan terhadap korban. Anak tersebut kini berada di rumah aman dan telah mendapatkan berbagai layanan pemulihan.

    “Kami sudah memberikan pendampingan, layanan psikologi, dan pemulihan kepada korban. Sejak laporan dibuat, korban langsung kami tempatkan di rumah aman,” tegas Sri.

    Kedua tersangka telah ditahan sejak 23 November 2025 dan kini berada di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Timur. Mereka dijerat pasal kekerasan terhadap anak dengan ancaman pidana berat.

    “Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun, dan ditambah sepertiga dari ancaman pokok karena pelaku memiliki relasi kuasa. Selain itu, keduanya juga terancam denda sebesar Rp30 juta,” terang Sri.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polda Metro Jaya ungkap peredaran ganja 14,6 kg di Bekasi

    Polda Metro Jaya ungkap peredaran ganja 14,6 kg di Bekasi

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkotika jenis ganja seberat 14,6 kilogram (kg) di wilayah Bekasi Timur.

    “Seorang pria berinisial FD (61) ditangkap bersama barang bukti ganja dengan total berat bruto 14,6 kilogram,” kata Pelaksana Tugas Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Andri Fajar Novianto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Dia menjelaskan penangkapan pelaku tersebut dilakukan pada Minggu (7/12) sekitar pukul 19.47 WIB di sebuah rumah di Jalan Kintamani, Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.

    “Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut,” ujar Andri.

    Barang bukti ganja seberat 14,6 kilogram diamankan dari penangkapan tersangka berinisial FD (61) di wilayah Bekasi Timur, Minggu (7/12/2025). ANTARA/HO-Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

    Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua kardus berisi total 14 paket ganja, masing-masing empat paket dalam kardus kecil dan 10 paket dalam kardus besar.

    “Total berat keseluruhan mencapai 14,64 kilogram, serta turut diamankan satu unit handphone (telepon genggam),” ucap Andri.

    Terkait hasil interogasi awal, dia mengungkap FD mendapatkan ganja tersebut dari seseorang berinisial L, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

    “FD mengaku menerima uang akomodasi Rp10 juta, serta dijanjikan upah Rp10 juta setelah barang terjual,” terang Andri.

    Saat ini, dia mengatakan tersangka FD beserta barang bukti telah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • DKI prioritaskan penyediaan TPU di dalam kota sebelum gandeng daerah penyangga

    DKI prioritaskan penyediaan TPU di dalam kota sebelum gandeng daerah penyangga

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memprioritaskan penyediaan lahan makam di dalam kota sebelum menjalin kerja sama dengan daerah penyangga untuk menyiapkan opsi tempat pemakaman umum tambahan.

    “Yang paling penting persiapan di dalam (kota) dulu. Karena ini kan untuk kepentingan jangka panjang,” kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo saat dijumpai di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa.

    Kendati demikian, Pramono tetap meminta Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta untuk mempersiapkan kerja sama pengadaan makam dengan daerah penyangga.

    Sebab, lanjut Pramono, pemakaman di dalam kota memang tak mencukupi dengan penduduk Jakarta yang saat ini berjumlah kurang lebih 11 juta orang.

    “Memang nggak mungkin Jakarta dengan penduduk 11 juta orang, 80 TPU sudah nggak mungkinlah, perlu penambahan. Dan kami mulai melakukan untuk itu, baik yang di dalam Jakarta maupun di luar Jakarta kami persiapkan,” ujar Pramono.

    Foto udara lahan pemakaman di TPU Kober Rawa Bunga, Jakarta, Senin (24/11/2025). Pemprov DKI Jakarta berencana membuka 1.950 petak makam baru usai penertiban ratusan rumah warga yang berdiri di kawasan lahan TPU Kebon Nanas dan TPU Kober Rawa Bunga, Jatinegara, Jakarta Timur, sebagai upaya mengatasi masalah krisis lahan makam di DKI Jakarta. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/YU (ANTARA FOTO/SULTHONY HASANUDDIN)

    Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mempertimbangkan usulan terkait kerja sama daerah untuk solusi keterbatasan lahan pemakaman di ibu kota.

    Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan (Distamhut) Kota DKI Jakarta Fajar Sauri menyebut usulan tersebut sudah tercetus di lingkup Pemprov Jakarta dan siap untuk dikaji lebih lanjut.

    “Ada (usulan soal kerja sama daerah). Rencana sudah ada. Nanti kita perlu kaji kembali ya. Mungkin kalau bisa kerja sama dengan daerah kita bisa tetapkan TPU di luar Jakarta,” kata Fajar.

    Kendati demikian di Jakarta sendiri, Fajar menyebut sudah ada lahan yang direncanakan akan dibuat untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) baru.

    Fajar menjelaskan lokasi tersebut ada di kawasan Tegal Alur, Kalideres Jakarta Barat yang memiliki luas tanah sebesar 66 hektare.

    Namun, ia mengakui Jakarta memang kerap menghadapi kendala penolakan dari warga saat hendak membuat TPU Baru.

    Meski begitu, jika kawasan pemukiman warga tersebut menempel dengan TPU, Fajar mengatakan perluasan makam tidak ada masalah.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Alviansyah Pasaribu
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • SIM Keliling layani warga di lima lokasi Jakarta pada Selasa

    SIM Keliling layani warga di lima lokasi Jakarta pada Selasa

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta, Selasa, bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu.

    Berdasarkan akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan tersebut dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima lokasi berikut:

    Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

    Jakarta Utara: LTC Glodok

    Jakarta Selatan: Universitas Trilogi

    Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra

    Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

    Sejumlah dokumen yang harus dibawa, antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi. Selain itu, pemohon juga wajib mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di gerai.

    SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika SIM telah habis masa berlakunya, maka pemiliknya harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

    Terkait biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Hampir seluruh wilayah Jakarta diprediksi hujan Selasa sore

    Hampir seluruh wilayah Jakarta diprediksi hujan Selasa sore

    Jakarta (ANTARA) – Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memperkirakan sebagian besar wilayah DKI Jakarta diguyur hujan pada Selasa sore.

    Berdasarkan akun Instagram resmi BMKG @infobmkg pada Selasa, wilayah Jakarta Barat, Jakarta Jakarta Pusat dan Jakarta Utara diprediksi akan diselimuti awan tebal sejak pukul 07.00 hingga 13.00 WIB.

    Hujan diperkirakan mulai turun di wilayah-wilayah tersebut mulai pukul 16.00 hingga 19.00 WIB dan mereda pada 22.00 WIB.

    Kemudian, awan tebal juga diprediksi menyelimuti wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur mulai pukul 07.00 hingga 13.00 WIB.

    Jakarta Selatan diprakirakan mengalami hujan petir pada pukul 16.00 WIB, sementara Jakarta Timur hanya dilanda hujan ringan pada waktu tersebut. Awan tebal kembali menutupi kedua wilayah tersebut mulai pukul 19.00 hingga 22.00 WIB.

    Sementara di Kepulauan Seribu, hujan petir diperkirakan terjadi pada pukul 07.00 WIB dan perlahan berubah menjadi hujan dengan intensitas ringan pada pukul 10.00 WIB.

    Selanjutnya, pada siang hari pukul 13.00 hingga malam hari pukul 22.00 WIB, awan tebal diprakirakan menyelimuti wilayah tersebut.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • DKI kemarin, UMP 2026 hingga bantuan bencana Sumatera

    DKI kemarin, UMP 2026 hingga bantuan bencana Sumatera

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa mewarnai Jakarta pada Senin (8/12), mulai dari pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 yang hampir selesai hingga bantuan bagi korban bencana di Sumatera.

    Berikut lima berita pilihan yang menarik untuk disimak kembali:

    Pramono sebut pembahasan UMP 2026 hampir final

    Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengatakan pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta pada 2026 sudah hampir final.

    “Jadi pembahasan sudah hampir final, dan dalam minggu ini kami akan merapatkan secara khusus untuk segera difinalkan,” kata Pramono di Jakarta Utara, Senin.

    Baca selengkapnya di sini.

    DKI beri bantuan ketiga untuk korban bencana Sumatera

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah memberikan bantuan ketiga untuk warga terdampak bencana banjir dan tanah longsor yang di sejumlah wilayah Sumatera.

    “Walaupun Jakarta juga ada persoalan rob dan sebagainya, tetapi untuk hal yang berkaitan dengan kejadian bencana yang terjadi di Aceh, kemudian di Sumatera Utara dan Sumatera Barat, pemerintah Jakarta hadir. Hanya memang kami bukan yang kemudian ketika mengirim bantuan, harus kami yang ambil di permukaan,” kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo di Jakarta Utara, Senin.

    Baca selengkapnya di sini.

    DKI siap lakukan inspeksi untuk cegah perdagangan anjing dikonsumsi

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta siap melakukan inspeksi ke pasar, rumah makan, dan lokasi penjualan hewan sebagai upaya mencegah perdagangan hewan penular rabies (HPR) terutama anjing dan kucing untuk dikonsumsi secara terselubung.

    “Ketika dilaksanakan pengawasan dan pengendalian, dilakukan inspeksi ke pasar, rumah makan yang masih menjual (anjing untuk dikonsumsi), dan lokasi penjualan hewan untuk mencegah perdagangan terselubung,” kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta, Hasudungan Sidabalok dalam seminar “Sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pengendalian HPR” di Jakarta, Senin.

    Baca selengkapnya di sini.

    Pramono: Banjir rob yang terjadi di Jakarta akibat supermoon

    Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menjelaskan banjir rob yang terjadi beberapa hari lalu di sejumlah wilayah Jakarta, khususnya Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu akibat fenomena supermoon atau purnama perige.

    “Kemarin memang rob yang terjadi karena bulan supermoon. Jadi, supermoon itu bulan penuh,” kata Pramono saat dijumpai di kawasan Jakarta Utara, Senin.

    Baca selengkapnya di sini.

    LH Jaksel bantu pemakaman sopir truk yang meninggal akibat kelelahan

    Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Selatan membantu pemakaman sopir truk berinisial W yang meninggal akibat kelelahan setelah mengantre terlalu lama untuk membongkar muatan ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang pada Jumat (5/12).

    “Sudin LH Jaksel sangat berduka atas gugurnya petugas kami, setelah kejadian tersebut kami langsung melakukan pengurusan jenazah untuk almarhum. Dari sejak kejadian, pemakaman sampai dengan pasca pemakaman,” kata Kepala Sudin LH Jakarta Selatan Dedy Setiono saat dihubungi di Jakarta, Senin.

    Baca selengkapnya di sini.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kriminal kemarin, penipuan WO hingga kelanjutan kasus ledakan SMAN 72

    Kriminal kemarin, penipuan WO hingga kelanjutan kasus ledakan SMAN 72

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa seputar kriminalitas dan keamanan terjadi di Jakarta pada Senin (8/12), mulai dari kasus penipuan yang dilakukan oleh penyelenggara pernikahan atau wedding organizer (WO) di Jakarta Utara hingga pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku ledakan di SMAN 72.

    Berikut sederet berita yang menarik untuk disimak kembali:

    Polda Metro Jaya masih dalami kasus penipuan WO di Jakut

    Polda Metro Jaya hingga saat ini masih mendalami kasus dugaan penipuan oleh penyelenggara pernikahan (wedding organizer/WO) di Jakarta Utara.

    “Saat ini masih pendalaman, proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara dan ini terus secara maraton dan kemungkinan akan dilakukan peningkatan status tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komn6 Pol Budi Hermanto saat ditemui di Jakarta, Senin.

    Baca selengkapnya di sini.

    Polsek Cipayung jelaskan kronologi kasus penipuan “Wedding Organizer”

    Kanit Reskrim Polsek Cipayung Iptu Edy Handoko menjelaskan kronologi terkait kasus dugaan penipuan “Wedding Organizer” (WO) milik Ayu Puspita yang tengah ramai dan viral di media sosial.

    Edy menegaskan, kasus tersebut kini ditangani oleh Polda Metro Jaya karena jumlah korban yang melapor berasal dari berbagai wilayah.

    Baca selengkapnya di sini.

    Ledakan SMAN 72, Polisi masih dalami cara ABH rakit bahan peledak

    Polda Metro Jaya hingga saat ini masih mendalami bagaimana cara anak berkonflik dengan hukum (ABH) merakit bahan peledak pada kasus ledakan di SMAN 72 Jakarta.

    “Didalami tentang motif ABH melakukan ledakan di SMAN 72, termasuk bagaimana ABH belajar dari mana untuk merakit bahan peledak tersebut, dimana ABH membeli beberapa bahan baku tersebut,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui di Jakarta, Senin.

    Baca selengkapnya di sini.

    Guru privat gasak uang dan emas milik seorang jemaat gereja di Jakbar

    Seorang guru privat berinisial GK (53) nekat menggasak uang tunai, emas, dan ponsel milik seorang jemaat yang tengah beribadah di salah satu gereja di wilayah Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

    Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan mengatakan bahwa insiden itu terjadi pada Minggu (23/11) dua pekan lalu.

    Baca selengkapnya di sini.

    Polisi tegaskan tak bungkam penyampaian pendapat di muka umum

    Polda Metro Jaya menegaskan hingga saat ini tidak pernah membungkam penyampaian pendapat di muka umum, menyusul penangkapan terhadap tiga orang terduga pengajak rusuh kepada warga di DKI Jakarta.

    “Penyampaian aspirasi masyarakat dilindungi dan diatur oleh Undang-undang, sehingga wajib dijaga dan dilindungi oleh Polda Metro Jaya, khususnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” kata Wadirresiber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus saat konferensi pers di Jakarta, Senin.

    Baca selengkapnya di sini.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Jakbar lakukan evaluasi kinerja gugus tugas Kota Layak Anak

    Jakbar lakukan evaluasi kinerja gugus tugas Kota Layak Anak

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) melalui Suku Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) mengevaluasi kinerja gugus tugas Kota Layak Anak (KLA) 2026.

    Kepala Suku Dinas PPAPP Jakarta Barat, Dyan Airlangga di Jakarta, Senin, mengatakan evaluasi tersebut, utamanya menyasar alur koordinasi tim tugas KLA Kota Jakarta Barat.

    “Tujuannya memperkuat komitmen daerah, gugus tugas, dan mendorong kolaborasi lintas sektor dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak,” kata Dyan dalam rapat koordinasi gugus tugas KLA.

    Kegiatan itu, kata dia, diharapkan dapat menyamakan persepsi tim gugus tugas, memperkuat koordinasi, serta merumuskan langkah strategis untuk mewujudkan Jakarta Barat sebagai KLA yang berkualitas.

    “Inovasi dalam pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak juga menjadi salah satu fokus yang ditekankan,” tutur dia.

    Menurutnya, KLA merupakan sistem pembangunan berbasis pemenuhan hak anak. “Jadi itu butuh komitmen bersama dari pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha,” kata dia.

    Adapun indikator penilaian KLA berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 25 Tahun 2021, yang memuat 24 indikator mencakup berbagai klaster mulai dari kelembagaan, hak sipil dan kebebasan, pengasuhan alternatif, kesehatan dan kesejahteraan, pendidikan, hingga perlindungan khusus.

    “Sedang untuk dua klaster tambahan Kecamatan Layak Anak (Kelana) dan Desa/Kelurahan Layak Anak juga menjadi perhatian penting dalam evaluasi dua tahun terakhir,” pungkas dia.

    Pemkot Jakbar terus mengembangkan dan membuka banyak tempat untuk pemenuhan hak anak, di antaranya 58 RPTRA, satu Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) dan 58 Pos Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) untuk aduan laporan kekerasan pada setiap RPTRA hingga tahun 2025.

    Lebih lanjut, Pemkot Jakbar juga menyediakan Pos Perlindungan Perempuan dan Anak yang terus berkembang di setiap kecamatan serta jumlah aktivis perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat yang semula berjumlah 8 kelompok, kini menjadi 56 kelompok.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Legislator: Menimpakan bencana kepada seseorang wujud kezaliman  

    Legislator: Menimpakan bencana kepada seseorang wujud kezaliman  

    Jakarta (ANTARA) – Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Lukmanul Hakim mengatakan bahwa menimpakan kesalahan kepada Zulkifli Hasan sebagai penyebab terjadinya bencana alam hidrometeorologi di Sumatera merupakan bentuk kezaliman.

    “Ini bentuk kezaliman di ruang digital yang sungguh sangat mengerikan,” kata Lukman dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

    Menurut dia, Zulkifli Hasan memang pernah menjadi Menteri Kehutanan pada periode 2009-2014.

    Lukman menangkap ada gejala tidak sehat di ruang komunikasi publik dengan mengkaitkan terjadinya bencana alam dengan kebijakan seorang pejabat publik.

    Fenomena tersebut ,kata dia, kalau dibiarkan akan menjadi kebiasaan yang potensial berkembang sebagai tradisi buruk dalam demokrasi.

    “Saya katakan fenomena ini bukan hanya mencemaskan, tapi mengerikan terhadap kelangsungan kehidupan bersama yang adil dan beradab,” ujarnya n

    Ia menilai seorang pejabat publik memang boleh diminta pertanggungjawabannya, tetapi harus melalui proses yang benar, jangan dengan penggalan sepotong cerita dan kemudian membuat kesimpulan serta menjatuhkan vonis seseorang bersalah.

    Namun, menurut dia, yang terjadi sekarang bukan melakukan proses penyelidikan yang seharusnya, tetapi penghakiman di ruang publik dengan ekspos konten-konten yang tendensius untuk menyerang Zulkifli Hasan.

    Dia mengatakan Zulhas menjadi sasaran suatu praktek komunikasi yang brutal dan zalim, jika pola seperti itu dibiarkan dikhawatirkan akan berkembang menjadi tradisi buruk dalam demokrasi.

    “Ini tidak boleh dibiarkan. Wacana dan penghakiman terbuka kepada seseorang dengan mengkaitkan sebagai penyebab bencana alam sungguh keterlaluan,” katanya.

    Oleh karena itu, dia meminta masyarakat melihat dengan jernih kebijakan dan keputusan apa dan dalam konteks apa yang dilakukan Zulkifli Hasan sebagai Menhut.

    Lukman merujuk keterangan Hadi Daryanto yang menjadi Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan saat Zulhas menjabat sebagai Menhut, yang menguraikan bahwa pelepasan 1,6 juta hektare hutan saat itu bukan untuk perkebunan sawit, namun dialokasikan untuk pemukiman, fasilitas umum, lahan garapan, dan kepastian hukum warga.

    Keputusan tersebut merupakan langkah pemerintah pusat mengakomodasi surat usulan resmi dari pemerintah daerah mulai dari Gubernur, Bupati, Walikota, serta aspirasi masyarakat se-Provinsi Riau yang membutuhkan kepastian ruang untuk pembangunan daerah.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.