Category: Antaranews.com

  • Satpol PP DKI sosialisasi tramtibum agar masyarakat lebih peduli

    Satpol PP DKI sosialisasi tramtibum agar masyarakat lebih peduli

    sebagai relawan MPT, diharapkan mempunyai fungsi meningkatkan koordinasi dan sinergi antara masyarakat dan pemerintah dalam mendukung setiap kebijakan, khususnya urusan penyelenggaraan tramtibumJakarta (ANTARA) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI dan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan bersama-sama menyosialisasikan ketentraman dan ketertiban umum (tramtibum) agar masyarakat lebih peduli dan patuh terhadap peraturan daerah (perda).

     

    “Semoga kegiatan ini bermanfaat dan membuat Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Selatan bisa selalu bersinergi dengan masyarakat,” kata Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Satpol PP DKI, Herry Purnama di Jakarta, Selasa, dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas Masyarakat Peduli Tramtibum (MPT) di Cosmo Amaroossa, Jalan Pangeran Antasari, Cipete Selatan, Cilandak.

    Baca juga: 24 badan publik ikuti presentasi E-Monev 2024

     

    Dia mengatakan tujuan kegiatan ini demi terwujudnya Kota Jakarta Selatan yang tertib dan tentram untuk menghadapi pesta demokrasi Pilkada DKI Jakarta Tahun 2024 dan dalam rangka  menuju kota global.

     

    “Sebagaimana mitra Satpol PP dalam rangka berkolaborasi menyosialisasikan, menginformasikan kepada masyarakat dan juga membantu Satpol PP menjaga ketentraman dan ketertiban umum,” ujarnya.

     

    Sementara itu, Plt Asisten Pemerintahan Kota Jaksel, Mukhlisin, mengatakan sebagai relawan MPT, diharapkan mempunyai fungsi meningkatkan koordinasi dan sinergi antara masyarakat dan pemerintah dalam mendukung setiap kebijakan, khususnya urusan penyelenggaraan tramtibum.

    Baca juga: DKI imbau warga hindari Sudirman-Thamrin saat pelantikan Presiden

     

    Ia berharap melalui kegiatan ini nantinya dapat meminimalkan pelanggaran-pelanggaran ketertiban umum dan peserta akan menjadi sumber informasi, koordinasi dan menambah wawasan masyarakat terkait tramtibum khususnya saat ini menjelang pelaksanaan Pilkada 2024.

     

     

    Kegiatan tersebut diikuti kurang lebih 100 relawan MPT.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • Paripurna setujui keanggotan fraksi pada AKD DPR 2024-2029

    Paripurna setujui keanggotan fraksi pada AKD DPR 2024-2029

    “Apakah nama-nama keanggotaan fraksi-fraksi pada Alat Kelengkapan Dewan DPR sebagaimana telah ditayangkan tersebut dapat disetujui?”Jakarta (ANTARA) – Rapat Paripurna Ke-5 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 menyetujui nama-nama keanggotaan fraksi pada alat kelengkapan dewan (AKD) DPR RI masa keanggotaan 2024-2029 yang terdiri atas komisi dan badan.

    “Apakah nama-nama keanggotaan fraksi-fraksi pada Alat Kelengkapan Dewan DPR sebagaimana telah ditayangkan tersebut dapat disetujui?” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani yang memimpin Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Setelah itu, seluruh anggota DPR yang hadir menyatakan setuju terhadap penetapan tersebut.

    Dia lantas meminta Kesetjenan DPR menayangkan nama-nama anggota fraksi di layar lebar di dalam ruang Rapat Paripurna DPR RI yang ditugaskan menempati Komisi I hingga XIII DPR RI.

    Selain itu, ditayangkan pula nama-nama anggota fraksi yang ditugaskan menempati Badan Musyawarah (Bamus), Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN), Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), dan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM).

    Rapat Paripurna DPR RI tersebut juga menetapkan ruang lingkup tugas dan mitra kerja komisi-komisi DPR RI, serta komposisi pimpinan komisi dan badan di DPR RI.

    “Pemilihan dan penetapan AKD DPR akan dipimpin oleh masing-masing Wakil Ketua (DPR) koordinator bidang yang akan dilaksanakan setelah Rapat Paripurna hari ini bersama dengan Ketua DPR RI,” kata dia.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2024

  • 75 orang direkrut KPU Jakbar untuk sortir dan lipat surat suara

    75 orang direkrut KPU Jakbar untuk sortir dan lipat surat suara

    75 orang ini pernah kerja sama dengan kami saat Pemilu kemarinJakarta (ANTARA) – Sebanyak 75 orang direkrut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Barat untuk melakukan pekerjaan penyortiran dan pelipatan surat suara di gudang penyimpanan Rawa Lele, Kalideres dalam rangka pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada).

    “75 orang ini pernah kerja sama dengan kami saat Pemilu kemarin. Kita rekrut lagi untuk sortir dan lipat surat suara,” kata Ketua KPU Jakbar Endang Istianti saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

    Baca juga: KPU Jakbar terima 1,9 juta surat suara untuk pilkada

    Endang menyebut bahwa kegiatan sortir dan lipat surat suara diperkirakan berlangsung selama lima hingga tujuh hari.

    “Mereka bekerja mulai Kamis,” kata Endang.

    Lebih lanjut, selama proses sortir dan lipat surat suara, KPU Jakarta Barat akan mengevaluasi kinerja 75 orang tersebut.

    “Kalau ada yang tidak memenuhi target, maka akan kita ganti dengan yang baru,” kata Endang.

    Baca juga: Polisi kawal distribusi surat suara ke penyimpanan kecamatan di Jakbar

    Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Barat telah menerima kedatangan 1.959.007 surat suara di gudang penyimpanan kota di Jalan Warung Gantung, pergudangan Rawa Lele, Kalideres, Jakarta Barat, Kamis sore.

    Sejumlah surat suara tersebut tiba dalam 980 kotak penyimpanan dengan pengawalan dua anggota Brimob Polda Metro Jaya dari pabrik menuju lokasi penyimpanan Rawa Lele.

    “Sudah tiba tadi sekitar jam 17.00 WIB, disaksikan tadi oleh Kapolsek Kalideres, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakbar dan Babinsa juga,” ungkap Ketua KPU Jakbar Endang Istianti saat dihubungi di Jakarta, Kamis (17/10).

    Baca juga: KPU Jakbar mulai distribusi surat suara ke tempat logistik kecamatan

    Jumlah surat suara tersebut adalah yang tercantum di dalam daftar pemilih tetap (DPT) di wilayah Jakarta Barat ditambah 2,5 persen dari jumlah tersebut.

    “Jumlah DPT kita kan 1.909.774, terus ditambah 2,5 persen,” jelas Endang.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • MTI: Puncak pergerakan orang kini tak hanya terjadi di pagi dan sore

    MTI: Puncak pergerakan orang kini tak hanya terjadi di pagi dan sore

    mereka nanti akan menggunakan kendaraan pribadiJakarta (ANTARA) – Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Jakarta Yusa Cahya Permana menyebut puncak pergerakan orang kini terjadi tidak hanya pada pagi dan sore saja melainkan juga malam hari salah satunya karena mereka melakukan satu perjalanan ke banyak tujuan.

    “Sekarang itu sudah mulai terjadi, waktu ramai di jalan itu siang dan menuju malam karena orang melakukan perjalanan antar tempat kerja untuk transit, juga di siang hari, dan juga ketika malam hari ketika mereka bubar dari pusat-pusat perbelanjaan,” kata dia dalam diskusi di Jakarta, Selasa.

    Baca juga: DTKJ dorong Pemprov DKI perkuat transportasi ramah disabilitas

    Kondisi ini berbeda dengan masa lalu. Dulu, sambung Yusa, puncak pergerakan orang terjadi pada pagi saat mereka berangkat ke tempat kerja dan sore hari saat mereka pulang ke rumah.

    Oleh karena itu, menurut Yusa, penyedia layanan transportasi umum harus memastikan layanan mereka tersedia mengikuti tren ini, demi menghindari potensi pengguna kendaraan umum yang tak terlayani.

    “Jadi kalau layanannya hanya pagi dan sore maka akan ada pengguna-pengguna yang berpotensi menggunakannya lalu tidak terlayani optimal, yang terjadi apalagi mereka nanti akan menggunakan kendaraan pribadi. Kenapa? Karena layanannya tidak sesuai dengan perubahan kebutuhan,” jelas dia.

    Baca juga: LRT Jabodebek hadirkan inisiatif ramah lingkungan dukung keberlanjutan

    Yusa menekankan pentingnya pendekatan riset dan tren dalam menentukan kebijakan penyediaan layanan transportasi umum.

    “Jadi kita harus melihat trennya itu ke depan bagaimana, jangan sampai tindakannya itu hanya bersifat reaktif. Kalau sudah reaktif sudah pasti biaya penanggulangan akan meningkat,” kata dia.

    Dia lalu menambahkan, adapun jumlah perpindahan moda transportasi umum dalam satu kali perjalanan sebaiknya dibatasi tak sampai tiga. Ini demi meminimalisir level stres para pengguna.

    Baca juga: TransJakarta hadirkan miniatur bus edukasi anak transportasi publik

    Menurut Yusa, berpindah-pindah angkutan umum menghabiskan waktu, menghabiskan tenaga dan pikiran. Sementara stres level pengguna angkutan umum terjadi ketika mereka menuju titik tunggu, menunggu kendaraan itu sendiri dan proses transit.

    “Jadi mungkin tadi ada maksimal tiga, itu idealnya jangan sampai tiga sebenarnya. Karena kalau sudah sampai tiga itu orang sebenarnya sudah malas pasti (naik angkutan umum),”  kata dia.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • Polisi dalami laporan pencemaran nama baik korban penyiraman air keras

    Polisi dalami laporan pencemaran nama baik korban penyiraman air keras

    Saudara MAS ini melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah menggunakan media elektronikJakarta (ANTARA) –

    Polda Metro Jaya masih mendalami laporan korban penyiraman air keras berinisial MAS (32) terhadap PN (30) atas dugaan pencemaran nama baik terkait uang hasil donasi.

     

     

    Ade Ary menjelaskan peristiwa yang dilaporkan adalah saudari PN selaku pemilik yayasan yang menjadi tempat pengumpulan donasi untuk korban atau pelapor atas insiden penyiraman air keras yang terjadi.

     

    “Korban mendapatkan sumbangan dari donasi terlapor melalui sebuah siniar (podcast) dan donasi yang diperoleh kemudian dikirim terlapor dengan cara ditransfer ke rekening terlapor, ” ucapnya.

     

     

    “Kemudian pelapor atau korban merasa mendapatkan ancaman tuduhan dan fitnah seolah-olah korban tidak amanah terhadap uang donasi tersebut. Inilah yang akan didalami tim penyidik, banyak sekali kasus-kasus seperti ini, pencemaran nama baik, fitnah,” katanya.

     

    Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/6330/X/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal Sabtu (19/10/2024).

     

     

    Agus melapor dengan UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU nomor 11 tahun 2008 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 A dan atau pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP Jo. pasal 45 ayat (4).

     

    Sebelumnya MAS disiram air keras oleh  pelaku berinisial JJS alias A pada Minggu (1/9) lalu karena sakit hati terhadap korban yang kerap memarahinya di tempat kerja.

     

    Siraman air keras tersebut berakibat fatal terhadap korban yang menderita luka bakar (akibat) bahan kimia sebanyak 90 persen dari tubuhnya.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • Prabowo terbitkan Perpres Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian

    Prabowo terbitkan Perpres Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian

    Jakarta (ANTARA) – Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 pada tanggal 21 Oktober 2024.

    Sebagaimana dikutip dalam siaran pers dari laman setkab.go.id, di Jakarta, Selasa, di dalam Perpres disebutkan bahwa kementerian negara pada Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 terdiri atas 48 kementerian, sebagai berikut:

    1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;
    2. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan;
    3. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
    4. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
    5. Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan;
    6. Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat;
    7. Kementerian Koordinator Bidang Pangan;
    8. Kementerian Sekretariat Negara;
    9. Kementerian Dalam Negeri;
    10. Kementerian Luar Negeri;
    11. Kementerian Pertahanan;
    12. Kementerian Agama;
    13. Kementerian Hukum;
    14. Kementerian Hak Asasi Manusia;
    15. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan;
    16. Kementerian Keuangan;
    17. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
    18. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
    19. Kementerian Kebudayaan;
    20. Kementerian Kesehatan;
    21. Kementerian Sosial;
    22. Kementerian Ketenagakerjaan;
    23. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
    24. Kementerian Perindustrian;
    25. Kementerian Perdagangan;
    26. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
    27. Kementerian Pekerjaan Umum;
    28. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman;
    29. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal;
    30. Kementerian Transmigrasi;
    31. Kementerian Perhubungan;
    32. Kementerian Komunikasi dan Digital;
    33. Kementerian Pertanian;
    34. Kementerian Kehutanan;
    35. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
    36. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
    37. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
    38. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
    39. Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
    40. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
    41. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;
    42. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;
    43. Kementerian Koperasi;
    44. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
    45. Kementerian Pariwisata;
    46. Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif;
    47. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
    48. Kementerian Pemuda dan Olahraga.

    Adapun tujuh Kementerian Koordinator yang ada dalam Kabinet Merah Putih akan membawahi sejumlah kementerian dan instansi sebagai berikut:

    Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan mengoordinasikan:
    a. Kementerian Dalam Negeri;
    b. Kementerian Luar Negeri;
    c, Kementerian Pertahanan;
    d. Kementerian Komunikasi dan Digital;
    e. Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
    f. Tentara Nasional Indonesia;
    g. Kepolisian Negara Republik Indonesia; serta
    h. instansi lain yang dianggap perlu.

    “Instansi lain sebagaimana dimaksud dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan isu di bidang politik dan keamanan,” demikian disebutkan dalam perpres.

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan mengoordinasikan:
    a. Kementerian Hukum;
    b. Kementerian Hak Asasi Manusia;
    c. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; dan
    d. instansi lain yang dianggap perlu.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan:
    a. Kementerian Ketenagakerjaan;
    b. Kementerian Perindustrian;
    c. Kementerian Perdagangan;
    d. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
    e. Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
    f. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;
    g. Kementerian Pariwisata; dan
    h. instansi lain yang dianggap perlu.

    Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengoordinasikan:
    a. Kementerian Agama;
    b. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
    c. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
    d. Kementerian Kebudayaan;
    e. Kementerian Kesehatan;
    f. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
    g. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
    h. Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan
    i. instansi lain yang dianggap perlu.

    Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Kewilayahan mengoordinasikan:
    a. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
    b. Kementerian Pekerjaan Umum;
    c. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman;
    d. Kementerian Transmigrasi;
    e. Kementerian Perhubungan; dan
    f. instansi lain yang dianggap perlu.

    Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat mengoordinasikan:
    a. Kementerian Sosial;
    b. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
    c. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal;
    d. Kementerian Koperasi;
    e. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
    f. Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif; dan
    g. instansi lain yang dianggap perlu.

    Menteri Koordinator Bidang Pangan mengoordinasikan:
    a. Kementerian Pertanian;
    b. Kementerian Kehutanan;
    c. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
    d. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;
    e. Badan Pangan Nasional;
    f. Badan Gizi Nasional; dan
    g. instansi lain yang dianggap perlu.

    Melalui Perpres 139/2024, Presiden Prabowo Subianto juga membubarkan Sekretariat Kabinet.

    “Untuk selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi dari Sekretariat Kabinet diintegrasikan ke dalam kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara,” bunyi perpres tersebut.

    Di dalam ketentuan peralihan disebutkan bahwa seluruh sumber daya manusia yang menduduki jabatan sesuai dengan nomenklatur jabatannya di lingkungan kementerian dan lembaga tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan perpres mengenai organisasi dan tata kerja masing-masing kementerian dan lembaga.

    Penataan organisasi kementerian dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini diselesaikan paling lambat 31 Desember 2024.

    Perpres Nomor 139 Tahun 2024 berlaku sejak diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 2024.

    Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2024

  • Penasihat terdakwa pembunuhan taruna minta semua ikut tanggung jawab

    Penasihat terdakwa pembunuhan taruna minta semua ikut tanggung jawab

    erdakwa ini dihasut dan didorong rekan-rekan untuk melakukan aksiJakarta (ANTARA) – Penasihat hukum terdakwa kasus pembunuhan taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Cilincing meminta semua pihak yang terlibat ikut bertanggung jawab terhadap kematian korban Putu Satria Ananta (19) di kampus STIP pada Jumat (3/5) akibat dugaan penganiayaan yang berujung kematian.

    “Kami minta jaksa penuntut umum (JPU) menarik semua pihak yang terlibat kasus ini untuk ikut bertanggungjawab dan kasus ini tidak hanya menjadi tanggung jawab terdakwa saja,” kata Mulyadi Sihombing selaku penasihat hukum terdakwa Tegar Rafi Sanjaya usai sidang eksepsi di Jakarta, Selasa.

    Baca juga: Kapolres Jakut motivasi taruna STIP agar kuat jalani masa pendidikan

    Ia dalam nota keberatan meminta JPU untuk memeriksa semua pihak yang bertanggung jawab secara hukum atas kematian korban.

    “Kami intinya meminta supaya semua ikut bertanggung jawab,” kata dia.

    Dia berharap pihak STIP memberikan respons terhadap kematian korban dengan membuatkan monumen atau penghargaan kepada korban.

    Baca juga: Polisi tunggu jawaban Kejaksaan terkait kasus penganiayaan di STIP

    “Kami berharap kampus STIP juga dapat hentikan aksi perundungan atau bullying yang menyebabkan kematian seperti ini tidak berulang. Ini bukan kasus yang pertama tapi kerap terjadi,” kata dia.

    Dia menjelaskan dalam kejadian tersebut terdakwa Tegar Rafi Sanjaya awalnya datang ke toilet yang menjadi lokasi perundungan untuk merokok.

    Saat masuk dia menemukan korban dan empat rekannya sudah diarahkan teman-teman terdakwa. Menurut dia terdakwa ini menanyakan kepada korban.

    “Tahan ya,” Siap senior,” jawab korban lalu terdakwa memukul bagian dada terdakwa sebanyak tiga kali dan korban kolaps.

    Baca juga: Keluarga korban senioritas STIP belum dihubungi keluarga pelaku

    “Terdakwa ini dihasut dan didorong rekan-rekan untuk melakukan aksi dan korban juga diduga juga sudah mengalami aksi perpeloncoan sehari sebelumnya,” kata dia.

    Selain itu dirinya mewakili terdakwa dan keluarga terdakwa meminta maaf kepada keluarga korban yang hadir di persidangan karena memang peristiwa ini sudah ada korban.

    “Kita juga mewakili dari terdakwa untuk meminta maaf secara secara langsung tapi keluarga korban belum menerima,” kata dia.

    Ia menjelaskan klien mereka didakwa empat pasal alternatif dalam kasus ini yakni pasal 351 ayat 3 Kita Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pasal 338 KUHP, pasal 351 ayat 3 jo pasal 55 KUHP dan pasal 338 jo pasal 55 KUHP.

    Baca juga: Menhub siapkan bantuan pendidikan buat adik korban senioritas STIP

    “Pasal 351 ini tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dan pasal 338 tentang aksi pembunuhan,” kata dia.

    Dirinya menjelaskan pihaknya didatangi keluarga terdakwa untuk mendampingi dalam kasus ini dan pihaknya bukan membantu terdakwa secara membabi buta tapi ingin memastikan hak terdakwa terpenuhi di persidangan.

    “Kami akan kawal perkara ini sampai selesai,” kata dia

     

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • Paripurna setujui ruang lingkup tugas pimpinan DPR 2024-2029

    Paripurna setujui ruang lingkup tugas pimpinan DPR 2024-2029

    Jakarta (ANTARA) – Rapat Paripurna Ke-5 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 menyetujui ruang lingkup tugas koordinator pimpinan DPR RI masa keanggotaan 2024-2029.

    “Apakah ruang lingkup tugas pimpinan DPR RI sebagaimana tersebut di atas dapat disetujui?” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani yang memimpin Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Setelah itu, seluruh anggota DPR yang hadir menyatakan setuju terhadap penetapan tersebut.

    Puan lantas membacakan bahwa dirinya akan membidangi tugas memimpin Rapat Konsultasi DPR RI dengan Presiden dan/atau Wakil Presiden serta lembaga negara lainnya.

    “Dan mengkoordinasikan dan mensinergikan tugas yang mencakup semua bidang koordinasi,” ucapnya.

    Dia kemudian menyebut Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) Adies Kadir membidangi tugas mengkoordinasi ruang lingkup tugas Komisi XI, Komisi XII, Komisi XIII, Badan Anggaran, dan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN).

    Baca juga: Paripurna DPR setujui komposisi ketua dan wakil ketua setiap komisi

    Baca juga: Paripurna tetapkan ruang lingkup dan mitra kerja komisi DPR 2024-2029

    Lalu, Wakil Ketua Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) Sufmi Dasco Ahmad membidangi tugas mengkoordinasi ruang lingkup tugas Komisi I, Komisi II, Komisi III, Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP), dan Badan Legislasi (Baleg).

    Kemudian, Wakil Ketua Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan (Korinbang) Saan Mustopa membidangi tugas mengkoordinasi ruang lingkup tugas Komisi IV, Komisi V, Komisi VI, Komisi VII, dan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM).

    Selanjutnya, Wakil Ketua Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Cucun Ahmad Syamsurijal membidangi tugas Mengkoordinasi ruang lingkup tugas Komisi VIII, Komisi IX, Komisi X, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), dan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT).

    Berdasarkan catatan Kesetjenan DPR RI, dia menuturkan bahwa Rapat Paripurna tersebut dihadiri 431 anggota dan 6 anggota lainnya menyatakan izin.

    “Sehingga total 437 orang anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI. Dengan demikian kuorum telah tercapai,” kata Puan di awal saat membuka rapat.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2024

  • Wamendagri tekankan pentingnya mengaktifkan desk pilkada di daerah

    Wamendagri tekankan pentingnya mengaktifkan desk pilkada di daerah

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menegaskan pentingnya mengaktifkan desk pilkada di daerah untuk memastikan kelancaran proses pemilihan kepala daerah yang dijadwalkan pada 27 November 2024.

    “Kami menyampaikan arahan dari Menteri Dalam Negeri untuk melakukan monitoring terkait dengan desk pilkada karena beliau ingin agar kita semua melakukan pengawasan dan antisipasi potensi-potensi (konflik) yang ada,” kata Bima dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Dia mengatakan Kemendagri akan terus memantau setiap perkembangan dan mengoordinasikan data-data dari desk pilkada.

    Hal ini juga di antaranya isu terkait pentingnya menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) di tengah pelaksanaan pilkada. Isu lainnya terkait kemungkinan partisipasi pemilih yang rendah sehingga perlu diantisipasi agar tetap tinggi.

    “Selalu di-update, selalu dilaporkan melalui desk pilkada kepada kami setiap perkembangan yang ada sekecil apa pun,” tambahnya.

    Baca juga: Mendagri minta Bima Arya bentuk “Desk Monitoring Pilkada”

    Bima mengungkapkan dalam waktu dekat akan ada langkah-langkah yang lebih konkret untuk mengoordinasikan data-data desk pilkada daerah, baik dari provinsi maupun kabupaten/kota.

    Ia menegaskan mitigasi terhadap potensi-potensi konflik yang ada perlu dilakukan. Oleh karena itu, stabilitas dan situasi yang kondusif di daerah perlu menjadi atensi bersama.

    Bima juga meminta para kepala dinas dan pihak terkait untuk menyampaikan arahan kesiapan desk pilkada tersebut kepada masing-masing kepala daerah, termasuk yang berstatus penjabat.

    “Tolong dilaporkan ke Pak Pj. menindaklanjuti arahan dari Bapak Menteri Dalam Negeri agar kami semua jajaran di Kemendagri fokus untuk mengawasi pilkada. Melakukan antisipasi terhadap potensi persoalan, memastikan birokrasi netral, tidak berpihak, dan terus melayani,” tambah Bima.

    Baca juga: Mendagri selama 100 hari kerja prioritaskan pilkada-digitalisasi
    Baca juga: Mendagri tekankan sinergi tujuh elemen pendukung keberhasilan pilkada

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • Habiburokhman disetujui jadi Ketua Komisi III DPR RI

    Habiburokhman disetujui jadi Ketua Komisi III DPR RI

    Jakarta (ANTARA) –

    Pimpinan DPR RI bersama para Anggota Komisi III DPR RI menyetujui Anggota Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman menjadi Ketua Komisi III DPR RI untuk periode 2024-2029 dalam rapat internal yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkap Habiburokhman menjadi Pimpinan Komisi III bersama empat orang Wakil Ketua Komisi III DPR RI lainnya. Pada periode sebelumnya, Habiburokhman merupakan Wakil Ketua Komisi III DPR RI.

     

    “Komposisi Pimpinan Komisi III DPR RI yaitu Fraksi Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, dan PKB,” kata Dasco.

     

    Adapun Wakil Ketua Komisi III DPR RI yang berjumlah empat orang, yaitu Dede Indra Permana dari Fraksi PDIP, Sari Yuliati dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Sahroni dari Fraksi Partai Nasdem, dan Rano Alfath daei Fraksi PKB.

     

    Namun dalam penetapan itu, Ahmad Sahroni selaku Wakil Ketua Komisi III DPR RI tak menghadiri rapat. Selanjutnya Habiburokhman pun langsung melanjutkan rapat internal, tetapi digelar secara tertutup.

     

    Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui komposisi pimpinan komisi yang terdiri dari 20 ketua dan 80 wakil ketua untuk setiap komisi atau Alat Kelengkapan Dewan (AKD), yang terdiri dari 13 komisi dan 7 badan.

     

    Pada rapat penentuan komposisi pimpinan komisi tersebut ditunjukkan tabel yang berisi komposisi pimpinan. Adapun Fraksi PDIP, Partai Golkar, dan Partai Gerindra, mengisi hampir seluruh kursi pimpinan komisi di DPR RI.

    Baca juga: Said Abdullah kembali menjadi Ketua Badan Anggaran DPR RI
    Baca juga: DPR RI sepakati Utut Adianto jadi Ketua Komisi I
    Baca juga: Paripurna tetapkan ruang lingkup dan mitra kerja komisi DPR 2024-2029

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2024