Category: Antaranews.com

  • Polisi pastikan tak ada korban jiwa akibat pohon tumbang

    Polisi pastikan tak ada korban jiwa akibat pohon tumbang

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Pusat menyatakan, tidak ada korban jiwa akibat pohon tumbang yang menimpa dua unit mobil taksi di Jalan Wahidin Raya, Sawah Besar, Jumat siang.

    “Ada dua unit mobil taksi yang tertimpa pohon tumbang. Namun, tidak ada korban,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Jumat.

    Dua mobil taksi tersebut telah dievakuasi oleh petugas.

    Menurut dia, pohon tumbang tersebut diakibatkan hujan deras disertai angin kencang yang melanda kawasan Jakarta Pusat pada Jumat siang sekitar pukul 13.00 WIB.

    “Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, kedua pengemudi dipastikan selamat,” ujarnya.

    Sementara itu, Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Sudin Tamhut) Jakarta Pusat Mila Ananda mengatakan bahwa pihaknya sudah menangani pohon tumbang tersebut dan telah berhasil dievakuasi.

    “Sudah kami tangani, iya akibat cuaca hujan disertai angin,” katanya.

    Dalam video yang beredar ada dua unit mobil taksi tertimpa pohon cukup besar, dan bahkan ranting pohon menutupi seluruh jalan.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polisi kantongi identitas pelaku pengeroyokan karyawan di Tebet

    Polisi kantongi identitas pelaku pengeroyokan karyawan di Tebet

    Jakarta (ANTARA) – Kepolisian mengantongi identitas tiga orang pelaku pengeroyokan karyawan restoran di Jalan Tebet Barat IX, Tebet, Jakarta Selatan, pada Minggu (9/11).

    “Tim masih berupaya untuk mencari para pelaku ini. Namun, kami sudah mengantongi identitas dari para pelaku ini,” kata Wakasat Reskrim Jaksel Kompol Dwi Manggalayuda kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

    Dwi mengatakan pihaknya masih mendalami dugaan adanya kepemilikan senjata dan aparat yang diduga terlibat dari kasus tersebut, mengingat pengakuan itu berasal keterangan korban.

    Kendati demikian, pihaknya masih menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) yang didapat dari lokasi.

    “Pelaku yang menurut korban adalah anggota, tapi masih kami dalami. Namun, dilihat dari CCTV pun nggak ada tuh ditodong pakai pistol ataupun sejenisnya,” ucapnya.

    Kini, pihaknya telah meminta keterangan dari tiga saksi. Polisi terus memburu pelaku untuk segera ditangkap. “Untuk para pelaku masih dalam pencarian ya,” ucapnya.

    Sementara, salah satu korban bernama Aldi mengaku sedang dalam perjalanan pulang usai bekerja dan hendak kembali ke indekosnya.

    Di tengah perjalanan, tiba-tiba muncul beberapa lelaki yang menuding telah menyenggol sepeda motornya, meskipun korban menyangkal tuduhan tersebut.

    “Saya mau balik ke kosan karena pulang kerja. Tiba-tiba ada orang yang bilang saya nyenggol dia, padahal tidak sama sekali,” ucapnya.

    Selanjutnya, mereka cekcok dan salah satu pelaku mengeluarkan senjata api lalu menodongkan kepada korban. Warga sekitar hanya menyaksikan tanpa berani turun tangan.

    Akibat insiden tersebut, korban mengalami lebam di pipi dan punggung, sedangkan temannya juga lebam di beberapa bagian tubuh.

    Para pelaku menggunakan dua motor, satu berjenis Nmax dan satu Vespa dan salah satu membawa senjata api. Mereka kemudian langsung meninggalkan lokasi setelah melakukan aksinya.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Prostitusi “online”, dua WNA asal Uzbekistan diringkus Imigrasi Jakbar

    Prostitusi “online”, dua WNA asal Uzbekistan diringkus Imigrasi Jakbar

    Jakarta (ANTARA) – Kantor Imigrasi Kelas I A Jakarta Barat membekuk dua wanita Warga Negara Asing (WNA) asal Uzbekistan berinisial SS (35) dan KD (22) atas kasus dugaan prostitusi “online” di Indonesia.

    Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Kakanwil Ditjenim) DKI Jakarta, Pamuji Raharja menjelaskan, kedua wanita itu ditangkap di salah satu hotel Jakarta Barat pada Rabu (12/11).

    “Kami melakukan penangkapan warga negara asing yang diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal dalam hal praktik prostitusi online di Jakarta Barat,” kata Pamuji dalam jumpa pers di kantor Imigrasi Kelas I A Jakarta Barat, Jumat.

    Dia menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi yang diterimanya bahwa ada WNA yang menjual diri melalui online.

    Berdasarkan informasi tersebut, Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat melakukan penyelidikan dengan patroli online.

    “Kemudian petugas mendapatkan informasi terkait praktik prostitusi online tersebut, lalu petugas melakukan undercover buying (pembelian/pemesanan terselubung) guna mendapatkan pelaku praktik prostitusi online,” ujarnya.

    Menurut Pamuji, WNA berinisial SS menggunakan visa kunjungan, sementara KD menggunakan visa travel untuk bisa masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

    Saat ditangkap, petugas mendapati sejumlah barang bukti berupa uang tunai dengan total Rp30 juta yang berasal dari tangan SS sebesar Rp15 juta dan KD sebesar Rp15 juta, serta alat kontrasepsi, ponsel, dan barang bukti lainnya.

    “Saudara SS dan KD memberikan tarif sebesar 900 dolar Amerika atau sekitar Rp15 juta kepada kliennya untuk sekali kencan (setubuh badan). Dalam praktiknya, SS dan KD mengaku dibantu seorang yang berinisial L yang berperan sebagai penghubung antara calon klien dengan SS dan KD,” paparnya.

    Namun, pihaknya masih memburu perantara prostitusi online tersebut berinisial L karena saat digerebek, tidak ada di lokasi.

    Kedua wanita ini dikenakan Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan juga dugaan penyalahgunaan izin tinggal sesuai dengan Pasal 122 huruf A.

    Kedua pasal itu berbunyi setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya, dipidana dengan pidana paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta rupiah.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • APSI tegaskan sebagai organisasi advokat yang sah sesuai UU

    APSI tegaskan sebagai organisasi advokat yang sah sesuai UU

    Jakarta (ANTARA) – Direktur Pembelaan Profesi dan Anggota DPP Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Afriendi Sikumbang menegaskan bahwa organisasinya merupakan organisasi advokat yang sah sesuai UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.

    “Organisasi ini diakui secara sah oleh UU No. 18 Tahun 2003Tentang Advokat bersama tujuh organisasi advokat lainnya sebagaimana disebutkan jelas pada pasal 32 ayat (3) UU Advokat,” kata Afriendi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

    Dia mengatakan hal itu untuk menanggapi pernyataan Ketua Satgas Penerangan Administrasi Badan Hukum Republik Indonesia Hilman Soecipto yang menyatakan hanya tujuh organisasi advokat yang diakui oleh pemerintah.

    “Ini pernyataan keliru dan tidak mendasar serta membingungkan publik. Tentunya membuat kegaduhan di kalangan dunia hukum serta masyarakat luas khususnya para advokat dan organisasi advokat,” ujarnya.

    Dia menegaskan bahwa APSI didirikan pada 8 Februari 2003 di Semarang, Jawa Tengah menjelang Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat disahkan yaitu pada 5 April 2003.

    Sejak didirikan hingga sekarang ini, APSI selalu aktif melakukan kegiatan rekrutmen advokat melalui Pendidikan Khusus Profesi Advokat, Ujian Profesi Advokat.

    “APSI juga melakukan pelantikan dan mengajukan penyumpahan advokat di Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia,” katanya.

    Menurut dia, APSI dibentuk sebagai wadah bagi para advokat yang berlatar belakang hukum syariah yang juga terbuka untuk sarjana hukum umumnya yang memiliki tugas untuk menegakkan hukum dan keadilan serta melindungi hak asasi manusia.

    Selain APSI, terdapat organisasi advokat lainnya, yakni Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), dan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKPM).

    “Jadi keberadaan APSi jelas tercantum dalam UU Advokat. Ketua Satgas Penerangan Administrasi Badan Hukum tidak memahami sejarah dan dinamika organisasi advokat di Indonesia,” kata Ketua DPW APSI Jakarta itu.

    Afriendi menjelaskan sejarah telah mencatat bahwa APSI sebagai salah satu dari delapan organisasi yang menginisiasi terbentuknya Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) untuk menjalankan amanat Pasal 32 ayat (3) UU Advokat.

    Namun setelah beberapa tahun berjalan, terjadi perpecahan di tubuh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pada 27 Maret 2015 di Makassar. Karena permasalahan di tubuh Peradi, maka terbit Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 73/KMA/HK.01/2015 tertanggal 25 September 2015 tentang Penyumpahan Advokat yang membuka jalan lahirnya organisasi advokat baru.

    Ia mengatakan dari dasar itu organisasi advokat di Indonesia berbentuk “multi bar”, bukan “single bar”. Sehingga, APSI adalah organisasi advokat yang diakui negara yang jelas tercantum dalam UU Advokat.

    Oleh karena itu, APSI meminta Kepala Satgas Penerangan Administrasi Badan Hukum untuk mencabut pernyataannya dan meluruskan informasi sesuai fakta yang sebenarnya.

    “Ini bertujuan agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” kata kata Afriendi.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Wapres Gibran berdialog dengan pedagang Pasar Wosi di Manokwari

    Wapres Gibran berdialog dengan pedagang Pasar Wosi di Manokwari

  • WIKA tunggu solusi Danantara soal penyelesaian utang “Whoosh”

    WIKA tunggu solusi Danantara soal penyelesaian utang “Whoosh”

  • Revitalisasi Pasar Pramuka penting dilakukan untuk kenyamanan bersama

    Revitalisasi Pasar Pramuka penting dilakukan untuk kenyamanan bersama

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Forum Pemuda Peduli Jakarta (FPPJ), Endriansyah mendukung penuh upaya revitalisasi Pasar Pramuka, Jakarta Timur yang dinilai penting untuk kenyamanan bersama.

    “Revitalisasi ini penting agar pasar yang dikelola Perumda Pasar Jaya tidak kalah bersaing dengan pasar modern milik swasta,” kata Endriansyah di Jakarta, Jumat.

    Menurut dia, revitalisasi ini juga penting dalam menyongsong lima abad Jakarta dan menjadikan Jakarta sebagai kota global.

    “Jakarta mau tidak mau harus bersolek, termasuk pasar-pasar yang dikelola Perumda Pasar Jaya. Sehingga, saat ada wisatawan atau pengunjung dari luar negeri, Jakarta bisa memberikan citra positif karena menjadi barometer Indonesia,” ujarnya.

    Dukungan juga disampaikan, Ketua Forum Kekeluargaan Relawan Pemuda Nusantara (FK Repnus) Faisal Nasution. Faisal memastikan, revitalisasi tersebut menjadi kebutuhan jangka panjang.

    “Kalau kondisi pasar bagus, pengunjung nyaman pasti juga akan berdampak positif pada omzet penjualan pedagang,” kata Faisal.

    Faisal menyebut, revitalisasi Pasar Pramuka akan memberikan kebaruan di Jakarta karena pasar itu juga akan dilintasi LRT Fase 1B Velodrome-Manggarai.

    “Adanya koneksi atau integrasi dengan stasiun LRT ini tentu bisa menjadi daya tarik bagi masyarakat. Hal ini sebagaimana konektivitas Stasiun MRT Blok M dengan Blok M Plaza. Pusat perbelanjaan yang tadinya sudah sepi, berubah menjadi ramai pengunjung,” jelas Faisal.

    Perumda (PD) Pasar Jaya terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pasar rakyat yang modern, nyaman, dan berdaya saing melalui program revitalisasi yang dilakukan secara bertahap di berbagai lokasi, salah satunya revitalisasi Pasar Pramuka, Jakarta Timur.

    Direktur Utama Perumda Pasar Jaya Agus Himawan mengatakan, revitalisasi Pasar Pramuka diharapkan dapat memperkuat peran pasar rakyat dalam mendukung pertumbuhan ekonomi warga Jakarta.

    Hal ini sekaligus wujud nyata komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam membangun kota yang maju, berkeadilan, dan berkelanjutan.

    “Perumda Pasar Jaya telah merespons seluruh aspirasi dan masukan yang disampaikan melalui berbagai pihak, mulai dari beberapa fraksi di DPRD DKI Jakarta, Komisi B, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) hingga Ombudsman RI,” jelas Agus.

    Agus menjelaskan, hak pemakaian tempat usaha di Pasar Pramuka telah berakhir sejak Mei 2024. Namun, hingga kini para pedagang masih menggunakan tempat usahanya tanpa dikenakan biaya perpanjangan hak pakai yang semestinya menjadi kewajiban sesuai Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan dan Pengembangan Perumda Pasar Jaya.

    Berdasarkan hasil pertemuan dengan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada 9 Oktober 2025, keputusan terkait pengelolaan Pasar Pramuka dikembalikan kepada Perumda Pasar Jaya dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan yang berlaku.

    “Sebagai wujud transparansi, Pasar Jaya telah menggelar diskusi bersama pedagang Pasar Pramuka pada 14 Oktober 2025, dan menyampaikan surat resmi kepada Himpunan Pedagang Farmasi Pasar Pramuka (HPFPP) pada 20 Oktober 2025 mengenai penetapan Harga Perpanjangan Hak Pakai (PHP) Tempat Usaha Pasar Pramuka,” paparnya.

    Agus menegaskan, penyesuaian harga perpanjangan hak pakai dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan usaha para pedagang dan pengelolaan pasar yang sehat secara ekonomi.

    Penetapan harga ini telah melalui kajian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk memastikan tarif sewa ditetapkan secara objektif, profesional, dan sesuai dengan standar kewajaran harga pasar.

    “Bahkan, nilai yang kami tetapkan berada di bawah hasil rekomendasi KJPP. Ini adalah bentuk keberpihakan kami kepada para pedagang agar mereka dapat terus beroperasi dengan biaya yang terjangkau,” ungkap Agus.

    Perumda Pasar Jaya juga memberikan berbagai skema keringanan dan kemudahan pembayaran, seperti potongan harga dan fasilitas cicilan, guna meringankan beban pedagang dalam memperpanjang masa sewa hingga 20 tahun ke depan.

    Langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen perusahaan dalam menerapkan prinsip keadilan, keterbukaan, dan keberpihakan kepada pedagang.

    “Kami terus berupaya mencari titik tengah agar revitalisasi ini tidak hanya meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pasar, tetapi juga membawa dampak positif bagi semua pihak,” ucap Agus.

    Agus berharap, revitalisasi ini dapat menjadikan pasar lebih tertata, higienis, aman, dan nyaman, sekaligus menjadi contoh transformasi pasar tradisional menuju pengelolaan yang modern tanpa meninggalkan nilai-nilai kerakyatan.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kebocoran tabung gas diduga jadi penyebab kebakaran rumah di Jakbar

    Kebocoran tabung gas diduga jadi penyebab kebakaran rumah di Jakbar

    Jakarta (ANTARA) – Kebakaran rumah berlantai dua di Jalan Tanjung Duren Utara I Nomor 5, RT 07/RW 02 Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Jumat, diduga disebabkan oleh kebocoran tabung gas.

    “Diduga karena adanya kebocoran pada tabung gas,” kata Kepala Seksi Operasi Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Barat, Syaiful Kahfi di Jakarta, Jumat.

    Syaiful menuturkan bahwa pihaknya menerima laporan kebakaran sekitar pukul 10.10 WIB. “Warga melihat asap yang ngebul dari lantai dua rumah. Kemudian tidak lama timbul api yang membesar. Lalu warga datang ke Kantor Sudin Gulkarmat untuk segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

    Pihaknya menerjunkan 65 personel dengan 13 unit mobil pemadam untuk mengatasi kebakaran itu.

    “Operasi pemadaman selesai pukul 11.08 WIB,” kata dia.

    Kendati tidak ada korban luka atau pun korban jiwa, namun dua kepala keluarga dengan delapan jiwa kehilangan tempat tinggal.

    “Estimasi kerugian capai Rp339 juta lebih,” kata Syaiful.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polda Metro jaga kesehatan mental anggotanya lewat psikologi terpadu

    Polda Metro jaga kesehatan mental anggotanya lewat psikologi terpadu

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya terus memperkuat dukungan terhadap kesehatan mental anggota Polri dan keluarganya melalui kegiatan pelayanan psikologi terpadu.

    “Program tersebut bertujuan menumbuhkan kesadaran diri (self-awareness) anggota agar lebih peka terhadap kondisi psikologis dan kesejahteraan mental mereka,” kata Kabag Psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya, AKBP Ida Bagus Gede Adi Putra Yadnya dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

    Menurut dia, anggota Bhayangkari turut dilibatkan sebagai bagian penting dari lingkungan keluarga Polri.

    “Pelibatan keluarga ini dinilai krusial karena stabilitas mental anggota tidak dapat dipisahkan dari dukungan rumah tangga,” ujarnya.

    Adi Putra juga menyebutkan banyak anggota merasa terbantu dalam mengenali perasaan, lebih menerima kondisi pekerjaan, dan lebih mampu fokus pada kehidupan saat ini tanpa terbebani masa lalu atau kecemasan berlebih.

    “Layanan ini merupakan bagian dari program berkelanjutan Biro SDM yang berfokus pada upaya preventif dan promotif,” ucapnya.

    Sejumlah anggota mengikuti kegiatan pelayanan psikologi terpadu di Polsek Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (13/11/2025). ANTARA/HO-Humas Polda Metro Jaya

    Ia berharap kegiatan ini membentuk budaya baru di lingkungan Polri di mana kesehatan mental dipandang setara dengan kesehatan fisik, serta memperkuat komitmen saling peduli dan mendukung antaranggota maupun keluarga.

    Sementara itu, Kepala Biro SDM Polda Metro Jaya, Kombes Pol Muh. Dita Kumu Wardana, menekankan pentingnya peran Kasatker dan para perwira sebagai konselor bagi anggotanya.

    “Pendekatan humanis dan empatik mampu mencegah tekanan berlebihan serta mendeteksi sejak dini potensi masalah psikologis atau perilaku menyimpang,” katanya.

    Kegiatan pelayanan psikologi terpadu sendiri telah dilaksanakan di Polsek Tambun Selatan dan Polsek Pulogadung pada Kamis (13/11).

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Cegah banjir, SDA keruk 1.500 karung lumpur di saluran Jatinegara

    Cegah banjir, SDA keruk 1.500 karung lumpur di saluran Jatinegara