Category: Antaranews.com

  • Satpol PP Jaksel dinilai mampu jaga ketertiban selama libur Lebaran

    Satpol PP Jaksel dinilai mampu jaga ketertiban selama libur Lebaran

     Satpol PP sebagai penegak perda di DKI Jakarta sudah melaksanakan tugasnya sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan arahan pimpinan

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menilai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mampu menciptakan ketertiban umum selama libur Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

    “Pada bulan Ramadhan, Hari Raya Idul Fitri dan pascalibur Lebaran Idul Fitri, mereka melaksanakan tugasnya dengan baik, menjaga wilayah Jakarta Selatan,” kata Wali Kota Jakarta Selatan Munjirin di Jakarta, Kamis.

    Munjirin mengapresiasi kinerja Satpol PP Jakarta Selatan yang bertugas di titik-titik rawan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga.

    Dia menilai Satpol PP sebagai penegak perda di DKI Jakarta sudah melaksanakan tugasnya sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan arahan pimpinan.

    Dia juga berpesan agar pekerjaan mulia dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga harus terus dipertahankan.

    Menurut dia, jajaran Satpol PP juga harus menjaga kekompakan, serta saling bahu membahu bersama seluruh jajaran, baik di tingkat kelurahan hingga kota.

    “Mari kita ciptakan Jakarta Selatan sebagai kota yang tertib, aman dan nyaman ditempati oleh semua warganya,” ujarnya.

    Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kasatpol PP Jakarta Selatan, Rahmat Efendi Lubis mengatakan, Satpol PP dalam mengemban tugas menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum di tengah-tengah masyarakat tidak terlepas dari kolaborasi yang baik juga bersama TNI, Polri maupun unsur lainnya.

    “Alhamdulillah kita melakukan semua kegiatan dengan humanis, sehingga Jakarta Selatan tetap kondusif,” ucap Rahmat.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Diduga kurang konsentrasi, Truk alami kecelakaan di Jalan MT Haryono

    Diduga kurang konsentrasi, Truk alami kecelakaan di Jalan MT Haryono

    setelah dilakukan evakuasi oleh tim derek Dinas Perhubungan dalam perjalanan truk terguling

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyebutkan kecelakaan truk bermuatan air kemasan di Jalan MT Haryono pada Kamis siang diduga akibat sopir kurang konsentrasi.

    Kepala Subdit Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani menjelaskan kejadian tersebut berawal saat kendaraan berjalan dari arah timur ke barat.

    “Sesampai di Jalan MT Haryono arah Barat depan Gedung Zurich Jakarta Selatan, diduga kurang konsentrasi, sopir menyerempet separator busway bagian tengah kemudian tersangkut,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis.

    Ojo menambahkan setelah dilakukan evakuasi oleh tim derek Dinas Perhubungan dalam perjalanan truk terguling.

    “Tepatnya di Jalan Arteri MT Haryono depan Gedung Bukopin arah barat terguling hingga isi angkutan kendaraan tersebut berupa minuman kemasan dalam kardus tumpah ke jalan,” katanya.

    Dia juga menyebutkan sopir berinisial D (55) yang membawa truk mengalami luka ringan.

    Sebelumnya beredar sebuah tayangan di akun instagram @TMCPoldaMetro yang memperlihatkan sebuah truk mengalami kecelakaan pada pukul 09.50 WIB.

    Pada unggahan nampak personel Kepolisian tengah mengevakuasi muatan berupa air kemasan dari truk tersebut.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • KPU DKI Jakarta kembalikan sisa dana hibah Pilkada ke Pemda

    KPU DKI Jakarta kembalikan sisa dana hibah Pilkada ke Pemda

    Dana hibah yang diterima tersebut terbagi untuk dua putaran tahapan pemilihan

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta mengembalikan sisa dana hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jakarta Tahun 2024 sebesar Rp448.155.462.588 kepada Pemerintah Provinsi Jakarta.

    Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari dalam keterangannya, Kamis, menyampaikan KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta menerima hibah sebesar Rp975.977.308.550 dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk pelaksanaan seluruh tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jakarta Tahun 2024.

    Dana hibah yang diterima tersebut terbagi untuk dua putaran tahapan pemilihan yang dimana untuk putaran pertama sebesar Rp656.170.587.415 dan putaran kedua sebesar Rp319.806.721.135.

    “Dari total dana hibah tersebut, realisasi penggunaan anggaran mencapai Rp527.821.845.962, sehingga sisa sebesar Rp448.155.462.588 dikembalikan sepenuhnya ke Pemerintah Provinsi Jakarta” kata Astri.

    Pengembalian sisa dana hibah ini menandakan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

    KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Daerah Khusus Jakarta serta semua pihak yang telah bersinergi dalam menyukseskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jakarta Tahun 2024 lalu.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Keluarga Situr Wijaya nyatakan tak ada pemberian kuasa hukum

    Keluarga Situr Wijaya nyatakan tak ada pemberian kuasa hukum

    dokumen-dokumen tersebut dikirim untuk kepentingan pengambilan jenazah dari ruang autopsi dan proses pemulangan jenazah ke Palu

    Jakarta (ANTARA) – Keluarga menyatakan tidak ada pemberian kuasa hukum kepada pihak manapun terkait kasus kematian Situr Wijaya.

    “Kami sudah jelaskan bahwa kuasa (hukum) yang diberikan itu tidak ada, tidak ada yang pernah memberikan kuasa itu. Kuasa itu memang inisiatif mereka,” kata Sahrul yang mewakili pihak keluarga Situr Wijaya saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

    Sahrul menambahkan kedepannya untuk informasi mengenai perkembangan kasus ini dari pihak keluarga hanya melalui pihaknya.

    “Supaya informasinya jelas dan dari pihak yang bertanggung jawab,” katanya.

    Sementara itu saat dikonfirmasi mengenai lanjutan laporan di Polda Metro Jaya tersebut, Sahrul menambahkan masih tetap dilanjutkan.

    “Dasarnya dia membuat laporan berdasarkan beberapa surat dari istri almarhum dan tadi kami cek. Saya bilang surat yang anda tunjukkan seperti KTP, SIM, kartu identitas termasuk juga tanda tangan, scan itu, terus dikirim,” katanya.

    Sahrul menambahkan dokumen-dokumen tersebut dikirim untuk kepentingan pengambilan jenazah dari ruang autopsi dan proses pemulangan jenazah ke Palu.

    “Bukan dalam konteks untuk pendampingan hukum,” katanya.

    Sebelumnya Kuasa Hukum Situr Wijaya mengatakan kliennya meninggal dunia secara mendadak di salah satu hotel di Jakarta pada Jumat (4/4) diduga menjadi korban kekerasan yang berujung pembunuhan.

    “Kami sudah memasukkan laporan ke Polda Metro Jaya, tentang dugaan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP,” kata Rogate Oktoberius Halawa, kuasa hukum keluarga Situr Wijaya, saat dihubungi dari Palu, Sabtu (5/4).

    Hal tersebut tertuang pada Laporan Polisi nomor LP/B/2261/IV/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.

    Ia mengemukakan hal itu dilakukan setelah melihat adanya kejanggalan dari kematian korban.

    “Setelah melihat foto-foto korban, pihak keluarga korban curiga bahwa korban meninggal dunia karena dibunuh. Karena dilihat dari foto kondisi korban mengeluarkan darah di hidung dan mulut, luka memar di wajah dan seluruh badan, serta ada sayatan di leher bagian belakang,” kata dia.

    Menurut Rogate, saat ini pihaknya masih menunggu hasil autopsi dari pihak Kepolisian yang sudah dilakukan terhadap korban.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Analis: Penundaan tarif Trump beri katalis positif bagi pasar global

    Analis: Penundaan tarif Trump beri katalis positif bagi pasar global

    Jakarta (ANTARA) – Analis Mirae Asset Sekuritas Nafan Aji Gusta menilai penundaan pemberlakuan tarif selama 90 hari yang diumumkan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada Rabu (9/4/2025) telah memberikan katalis positif bagi pasar secara global.

    “Pagi pada waktu ini (Kamis) bursa di AS juga mengalami penguatan. Jadi, ini diharapkan bisa memberikan efek domino ekonomi yang positif untuk market,” kata Nafan saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

    Trump pada Rabu (9/4/2025) waktu setempat mengumumkan penundaan kebijakan tarif impor hingga 90 hari ke berbagai mitra dagang, kecuali untuk China dengan tarif impor yang tetap 125 persen.

    Pascapengumuman tersebut, saham-saham AS meroket. Pada perdagangan Rabu (9/4/2025), bursa AS Wall Street berhasil rebound dengan indeks S&P 500 melonjak 9,5 persen, indeks Dow Jones naik 7,69 persen, indeks Nasdaq naik 12,16 persen, serta Russell 2000 naik 8,66 persen.

    Dari dalam negeri, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis pagi dibuka menguat signifikan 302,62 poin atau 5,07 persen ke posisi 6.270,61. IHSG pada Kamis ditutup ke posisi 6.254,02.

    Sebelumnya, IHSG sempat mengalami pelemahan pada pembukaan perdagangan Selasa (8/4/2025) setelah libur panjang Idul Fitri, di tengah kekhawatiran pasar terhadap kebijakan tarif impor AS terbaru yang diumumkan pada 2 April 2025.

    Pada Selasa (8/4/2025) pagi, IHSG dibuka melemah 596,33 poin atau 9,16 persen ke posisi 5.914,28 dan ditutup ke posisi 5.996,14. Pelemahan IHSG berlanjut hingga Rabu (9/4/2025) yang mana pada akhir perdagangan ditutup melemah 28,15 poin atau 0,47 persen ke posisi 5.967,99.

    Nafan turut mengapresiasi dialog yang dibuka oleh Pemerintah Indonesia dengan mengundang para pelaku ekonomi melalui Sarasehan Ekonomi pada Rabu (8/4/2025) yang bertujuan untuk menciptakan ketenangan bagi market.

    Ia menilai langkah diplomasi ekonomi yang ditempuh Pemerintah Indonesia terhadap AS juga sudah on the right track, alih-alih melakukan retaliasi.

    Dengan adanya jeda selama 90 hari untuk tarif resiprokal, Indonesia diharapkan dapat memaksimalkan waktu tersebut agar bisa mencapai kesepakatan yang komprehensif dengan AS.

    “Daripada kita melakukan retaliasi, lebih baik kita menempuh perundingan (dengan AS) supaya bisa menghasilkan kesepakatan yang memang bersifat win win solution dengan mengedepankan pula kepada kepentingan nasional Indonesia,” kata Nafan.

    Sebelumnya, Pemerintah Indonesia mempersiapkan sejumlah paket negosiasi yang akan dibawa ke perundingan untuk menghadapi kebijakan tarif timbal balik atau resiprokal AS di Washington DC.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai jalur diplomasi dipilih sebagai solusi yang saling menguntungkan tanpa mengambil langkah retaliasi terhadap kebijakan tarif resiprokal tersebut.

    Namun, Pemerintah Indonesia akan melakukan pertemuan lebih dulu dengan pimpinan negara-negara ASEAN pada 10 April 2025 untuk menyamakan sikap.

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Jaktim tertibkan dokumen kependudukan cegah pendatang numpang KTP

    Jaktim tertibkan dokumen kependudukan cegah pendatang numpang KTP

    kita juga ada program penertiban dokumen sesuai domisili untuk menghindari masyarakat yang sengaja pindah ke Jakarta untuk mendapatkan KTP dan fasilitas di Jakarta

    Jakarta (ANTARA) – Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudin Dukcapil) Jakarta Timur menertibkan dokumen kependudukan untuk mencegah pendatang baru menumpang Kartu Tanda Penduduk (KTP) di wilayah Jakarta.

    “Tentunya kita juga ada program penertiban dokumen sesuai domisili untuk menghindari masyarakat yang sengaja pindah ke Jakarta untuk mendapatkan KTP dan fasilitas di Jakarta dan kemudian kembali ke daerah asalnya,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudin Dukcapil) Jakarta Timur Ponirin Ariadi Limbong saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Kamis.

    Limbong menyebut, tindakan tegas seperti operasi yustisi sudah tidak diberlakukan sejak 2018. Sudin Dukcapil Jaktim juga terus melakukan sosialisasi pentingnya melaporkan diri kepada pendatang baru

    “Kami sudah sosialisasikan poin ini juga ke masyarakat, untuk tindak tegas seperti yustisi kami pastikan tidak ada di Jakarta sejak tahun 2018,” ujar Limbong.

    Selain itu, Limbong menyebut, pelaporan dan penyesuaian data kependudukan sesuai domisili diperlukan agar nomor induk kependudukan (NIK) tak dibekukan.

    “Seperti yang tadi saya sampaikan mungkin ketika program penataan dan penertiban, masyarakat seperti ini (pendatang yang numpang KTP) akan terkena untuk NIKnya dinonaktifkan untuk sementara waktu,” jelas Limbong.

    Adapun pendatang terbagi dua yakni mereka yang membawa Surat Keterangan Pindah (SKP) dari daerah asalnya untuk menetap di DKI Jakarta, dan pendatang yang tidak berniat pindah (akan menjadi penduduk nonpermanen di DKI Jakarta).

    Mereka perlu melapor diri ke RT/RW dan kelurahan setempat. Khusus bagi yang ingin menetap di Jakarta, pelaporan dan penyesuaian data kependudukan sesuai domisili diperlukan agar nomor induk kependudukan (NIK) tak dibekukan.

    Apabila NIK dibekukan, maka yang bersangkutan untuk sementara waktu tidak bisa mengakses fasilitas perbankan, BPJS dan pendidikan.

    Sementara untuk penduduk nonpermanen, pelaporan bertujuan untuk mendapatkan data yang akurat terkait penduduk di DKI Jakarta.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Disbudpar Kudus mulai berlakukan tiket non tunai di semua objek wisata

    Disbudpar Kudus mulai berlakukan tiket non tunai di semua objek wisata

    Pembayaran tiket menggunakan QRIS di 20 loket wisata ini untuk memudahkan wisatawan membeli tiket

    Kudus (ANTARA) – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, per 2 April 2025 mulai memberlakukan pembayaran non tunai atau melalui aplikasi Kode Respons Cepat Standar Indonesia (QRIS) di semua objek wisata yang dikelola Pemkab Kudus.

    “Pembayaran tiket menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) di 20 loket wisata yang dikelola Pemkab Kudus ini untuk memudahkan wisatawan membeli tiket,” kata Kepala Disbudpar Kudus Mutrikah di Kudus, Kamis.

    Selain itu, kata dia, program digitalisasi retribusi di sejumlah objek wisata juga menindaklanjuti instruksi yang dicanangkan oleh Bupati Kudus Sam’ani Intakoris sebagai bagian dari upaya mendongkrak penerimaan asli daerah (PAD) serta menekan potensi kebocoran.

    Menurut dia, model pembayaran secara digital sangat membantu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, karena tidak perlu repot membawa uang tunai untuk masuk ke objek-objek wisata yang dikelola pemerintah.

    Dari 20 loket objek wisata dikelola oleh dua UPTD, yakni UPTD Pengelola Objek Wisata serta UPTD Museum dan Taman Budaya.

    Adapun 20 loket objek wisata tersebut, yakni Aula Gedung Kesenian dan Taman Budaya, Hotel Graha Muria, Portal Colo, Pondok Wisata, Taman Ria, Parkir Khusus Colo, Taman Krida Wisata, Museum Kretek, Ember Tumpah, Waterpark, Waterpool, Mandi Bola, Gantangan, Terapi Ikan, Trampolin, hingga Mini Movie.

    Kemudian, ada juga retribusi PKL Taman Krida, retribusi PKL Taman Menara, retribusi PKL Seputar Colo, hingga retribusi PKL Museum Kretek.

    Sebelum diberlakukan, kata dia, selain mengajukan barkode ke Bank Jateng dan Bank Indonesia (BI) dalam mendukung pembayaran retribusi secara non tunai sebagai mitra juga memberikan pelatihan terhadap petugas.

    “Untuk sosialisasi kepada masyarakat sudah dimulai, termasuk melibatkan media di Kudus. Tentunya akan terus dilakukan agar masyarakat nantinya terbiasa dengan pembayaran non tunai,” ujarnya.

    Disbudpar juga melakukan sosialisasi melalui flyer digital yang disebarkan melalui media sosial, selain pula melalui tatap muka langsung.

    Upaya lain yang sedang dipersiapkan, yakni menyiapkan kartu elektronik untuk masuk objek wisata yang sudah terisi saldonya, sebagai alternatif masyarakat yang tidak memiliki elektronik banking atau mobile banking.

    Pewarta: Akhmad Nazaruddin
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pemkab Batang cek perizinan usaha dan bangunan di objek wisata 

    Pemkab Batang cek perizinan usaha dan bangunan di objek wisata 

    Nanti kami cek semuanya baik izin usaha maupun izin bangunan. Kalau memang tidak ada maka harus ditertibkan

    Batang (ANTARA) – Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, siap melakukan pengecekan izin usaha dan izin bangunan pelaku usaha yang berada di objek wisata Pantai Sigandu karena diduga mereka belum memiliki izin usaha.

    Bupati Batang Faiz Kurniawan di Batang, Kamis, mengatakan bahwa pihaknya ingin memastikan semua tempat usaha di kawasan objek wisata itu memiliki perizinan yang sesuai.

    “Nanti kami cek semuanya baik izin usaha maupun izin bangunan. Kalau memang tidak ada maka harus ditertibkan,” katanya.

    Menurut dia, penertiban perizinan tersebut sebagai langkah agar Pantai Sigandu menjadi destinasi andalan daerah, bukan sekadar berdirinya kafe dan tempat karaoke yang merampas pesona alam di objek wisata.

    “Objek wisata yang dulu menjadi primadona pengunjung, kini mulai terganggu dengan tempat hiburan yang terlihat kumuh dan jorok,” katanya.

    Ia mengkritisi kondisi akses menuju Pantai Sigandu yang masih belum layak dan keberadaan tempat pembuangan sampah sementara (TPS) yang berada tidak jauh dari jalan masuk menuju pantai.

    Pemandangan seperti itu, kata dia, akan mencederai keindahan kawasan wisata pantai yang saat ini masih menjadi tempat tujuan pengunjung.

    “Coba saja, kita mau masuk ke Pantai Sigandu kemudian pada jarak 500 meter dari sisi kiri jalan itu sudah ada tumpukan sampah yang mengganggu keindahan. Oleh karena itu harus ada perbaikan,” katanya.

    Pewarta: Kutnadi
    Editor: Ahmad Buchori
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pemprov DKI beri insentif PBB-P2 guna wujudkan keadilan perpajakan

    Pemprov DKI beri insentif PBB-P2 guna wujudkan keadilan perpajakan

    pemerintah juga berkewajiban menyesuaikan beban pajak agar lebih adil dan proporsional dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang diatur melalui Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2025.

    Kebijakan yang berlaku mulai 8 April 2025 ini merupakan wujud kepedulian Pemprov DKI Jakarta terhadap keadilan perpajakan. Kebijakan insentif yang diberikan untuk PBB-P2 di tahun 2025 yakni Pembebasan Pokok PBB-P2, Pengurangan Pokok PBB-P2 Tahun Pajak 2025, Keringanan Pokok PBB-P2, dan Pembebasan Sanksi Administratif.

    Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan dalam keterangannya, Kamis, pajak daerah berperan penting dalam kehidupan bernegara sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai segala keperluan daerah Provinsi DKI Jakarta.

    “Namun, pemerintah juga berkewajiban menyesuaikan beban pajak agar lebih adil dan proporsional dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat,” ujar Lusiana.

    Lusiana menyampaikan adanya insentif PBB-P2 tahun 2025 ini merupakan bentuk dukungan Pemprov DKI Jakarta untuk mengurangi beban wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya serta meningkatkan kepatuhan pajak.

    “Sehingga optimalisasi penerimaan pajak daerah dapat berjalan tanpa membebani wajib pajak secara berlebihan,” katanya.

    Adapun kebijakan insentif yang diberikan untuk PBB-P2 di tahun 2025 adalah sebagai berikut:

    1) Pembebasan Pokok PBB-P2

    Melalui kebijakan pembebasan pokok PBB-P2, masyarakat bisa mendapatkan pembebasan sebesar 100% untuk Tahun Pajak 2025. Adapun syarat untuk mendapatkan insentif ini yaitu:

    A. Rumah tapak dengan NJOP maksimal Rp.2.000.000.000 (dua miliar rupiah) atau rumah susun dengan NJOP maksimal Rp.650.000.000 (enam ratus lima puluh juta rupiah)

    B. Wajib Pajak orang pribadi

    C. Jika memiliki objek lebih dari satu, maka yang dibebaskan hanya satu objek dengan NJOP paling tinggi

    D. NIK sudah tervalidasi di akun Pajak Online.

    2) Pengurangan Pokok PBB-P2 Tahun Pajak 2025

    Insentif ini diberikan secara otomatis oleh sistem yang terdiri dari:

    • Pengurangan sebesar 50% dari PBB-P2 terutang tahun 2025 bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kriteria pembebasan pokok.

    • Pengurangan sebesar nilai tertentu agar kenaikan PBB-P2 yang harus dibayar tidak melebihi 50 persen dari tahun pajak 2024.

    3) Keringanan Pokok PBB-P2

    Keringanan pokok PBB-P2 yaitu bentuk insentif yang diberikan kepada masyarakat apabila ingin membayarkan PBB-P2-nya. Besaran keringanan yang didapatkan berdasarkan ketentuan sebagai berikut:

    A. PBB-P2 tahun pajak 2025

    • Keringanan 10 persen untuk periode pembayaran mulai tanggal 8 April – 31 Mei 2025.

    • Keringanan 7,5 persen untuk periode pembayaran 1 Juni – 31 Juli 2025.

    • Keringanan 5 persen untuk periode pembayaran 1 Agustus – 30 September 2025.

    B. PBB-P2 tahun pajak 2020 – 2024

    • Keringanan 5 persen untuk periode pembayaran mulai 8 April sampai 31 Desember 2025.

    C. PBB-P2 tahun pajak 2013 – 2019

    • Keringanan 50 persen untuk periode pembayaran 8 April sampai 31 Desember 2025.

    D. PBB-P2 tahun pajak 2010 – 2012

    • Keringanan 25 persen diberikan sebagai tambahan atas keringanan pokok berdasarkan Pergub Nomor 124 Tahun 2017 untuk periode pembayaran 8 April sampai 31 Desember 2025.

    4) Pembebasan Sanksi Administratif

    A. Pembebasan sanksi administratif berupa bunga angsuran

    • Diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran angsuran PBB-P2 pada periode 8 April sampai 31 Desember 2025.

    B. Pembebasan sanksi administratif berupa bunga terlambat bayar juga diberikan untuk periode pembayaran 08 April sampai dengan 31 Desember 2025

    • Diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2013 sampai tahun 2024

    • Diberikan kepada wajib pajak yang telah melunasi pokok PBB-P2 sebelum berlakunya Keputusan Gubernur ini, tetapi masih dikenakan sanksi administratif dan belum dilakukan pembayaran, baik yang sudah maupun yang belum diterbitkan surat tagihan pajak daerah atau keputusan pengurangan sanksi administratif.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kemendag melindungi industri padat karya di tengah gejolak tarif AS

    Kemendag melindungi industri padat karya di tengah gejolak tarif AS

    Kami pun meyakini bahwa dialog terbuka adalah jalan terbaik untuk menghindari meningkatnya ketegangan perdagangan untuk kemudian hari.

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Dyah Roro Esti Widya Putri menyampaikan bahwa strategi pemerintah menghadapi gejolak tarif timbal balik atau resiprokal Amerika Serikat (AS) bertujuan untuk melindungi industri padat karya, seperti tekstil.

    “Kami prihatin terhadap dampak tarif resiprokal AS terhadap industri padat karya, meliputi tekstil dan garmen, alas kaki, serta industri kelapa sawit dan produk turunannya,” ujar Dyah dalam “Public Forum: Regional Response to Trump 2.0” yang digelar oleh CSIS Indonesia, dipantau dari Jakarta, Kamis.

    Industri padat karya tersebut, kata Dyah, tidak hanya berorientasi kepada ekspor, melainkan penting bagi lanskap ketenagakerjaan Indonesia.

    Selain itu, industri-industri tersebut juga memainkan peran krusial dalam pengembangan wilayah pedesaan.

    Oleh karena itu, untuk mempersiapkan diri dari tarif resiprokal AS, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah memberi instruksi kepada kabinetnya untuk melaksanakan strategi yang berbasis kepada diplomasi, solidaritas regional, dan diversifikasi pasar untuk jangka panjang.

    “Kami menghargai hubungan bilateral dan perdagangan dengan Amerika Serikat. Kami pun meyakini bahwa dialog terbuka adalah jalan terbaik untuk menghindari meningkatnya ketegangan perdagangan untuk kemudian hari,” ujar Dyah Roro.

    Melalui dialog tersebut, Indonesia bertujuan untuk memperjelas cakupan kebijakan tarif resiprokal AS, serta membahas kerugian bersama yang diakibatkan oleh kebijakan tarif tersebut.

    “Kerugian tidak hanya untuk eksportir Indonesia, tetapi juga untuk importir dan konsumen di Amerika Serikat,” kata dia.

    Presiden AS Donald Trump pada 2 April 2025 mengumumkan kebijakan tarif resiprokal kepada sejumlah negara, termasuk Indonesia.

    Indonesia terkena tarif resiprokal 32 persen, sementara negara-negara ASEAN lainnya, Filipina 17 persen, Singapura 10 persen, Malaysia 24 persen, Kamboja 49 persen, Thailand 36 persen, dan Vietnam 46 persen.

    Akan tetapi, pada Rabu (9/4) sore waktu AS, Trump telah mengumumkan penundaan selama 90 hari atas tarif resiprokal ke berbagai negara mitra dagang, namun tetap menaikkan bea masuk kepada China sebesar 125 persen.

    Negara yang rencananya akan dikenakan tarif resiprokal lebih tinggi hanya dikenakan tarif dasar sebesar 10 persen, yang mana untuk baja, aluminium, dan mobil akan sama.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025