Category: Antaranews.com

  • Bangka Belitung perangi narkoba, Forkopimda deklarasi anti narkoba

    Bangka Belitung perangi narkoba, Forkopimda deklarasi anti narkoba

    “Deklarasi ini menegaskan komitmen bersama untuk menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di daerah ini,”

    Pangkalpinang (ANTARA) – Aparatur sipil negara (ASN) Forkopimda di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendeklarasikan anti narkoba, sebagai komitmen ASN memerangi peredaran gelap barang haram itu di lingkungan pemerintahan daerah itu.

    “Deklarasi ini menegaskan komitmen bersama untuk menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di daerah ini,” kata Gubernur Kepulauan Babel Hidayat Arsani di Pangkalpinang, Sabtu.

    Ia mengatakan deklarasi anti narkoba ini sebagai rangkaian memperingati HUT Ke-25 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai komitmen Bersama menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di daerah itu.

    “Kita harus melawan terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa dari bahaya barang haram ini,” katanya.

    Ia menegaskan Pemprov Kepulauan Babel mendukung sepenuhnya program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) untuk mewujudkan Kepulauan Babel bersih dari narkoba.

    “Saya akan menindak tegas ASN yang terlibat peredaran narkoba ini. Jadi ASN jangan main-main dengan barang haram ini,” katanya.

    Kepala BNN Provinsi Kepulauan Babel Brigjen Pol Eko Kristianto menyatakan perang terhadap bandar dan pengedar narkoba ini, guna menyukseskan Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan 100 hari kerja Kepala BNN Republik Indonesia dalam memberantas peredaran gelap narkoba di daerah ini.

    “Para bandar dan pengedar narkoba ini ditindak tegas sesuai aturan berlaku, sehingga dapat menimbulkan efek jera,” ujarnya.

    Sementara para pengguna narkoba ini, BNN akan melakukan rehabilitasi agar mereka terbebas dari ketergantungan narkoba ini.

    “Pengguna narkoba ini adalah korban. Oleh karena itu, kita akan melakukan rehabilitasi kepada para pengguna narkoba ini,” katanya.

    Pewarta: Aprionis
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • BSKDN gandeng Kompas TV dalam tingkatkan publikasi inovasi pemda

    BSKDN gandeng Kompas TV dalam tingkatkan publikasi inovasi pemda

    Jakarta (ANTARA) – Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggandeng stasiun TV swasta Kompas TV dalam meningkatkan publikasi inovasi dan praktik baik pemerintah daerah (pemda).

    Sekretaris BSKDN Kemendagri Noudy R.P. Tendean dalam keterangan diterima di Jakarta, Sabtu mengatakan bahwa kolaborasi ini dilakukan untuk memastikan publik mendapatkan informasi yang kredibel, seimbang, dan mudah diakses mengenai langkah kebijakan, baik di tingkat pusat maupun daerah.

    Selain itu, kolaborasi ini juga menjadi langkah strategis dalam memperkuat kelembagaan, khususnya dalam mempublikasikan berbagai kebijakan, inovasi, dan program strategis BSKDN.

    “Media merupakan simpul penting dalam ekosistem demokrasi yang tidak hanya berperan sebagai penyebar informasi, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam persepsi publik yang positif mengenai kinerja institusi pemerintahan,” katanya.

    Menurut Noudy, publikasi yang kuat akan mendorong replikasi inovasi di berbagai daerah sebagai upaya dari percepatan pembangunan.

    Ia menegaskan sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, inovasi merupakan kunci kemajuan dan pendorong efektivitas tata kelola pemerintahan. Daerah yang tidak mengembangkan inovasi akan tertinggal.

    Maka dari itu, publikasi inovasi menjadi bagian penting dalam memperluas pengetahuan, menguatkan kolaborasi, dan mempercepat replikasi di tingkat daerah.

    “Karena kita tahu bersama bahwa Kompas TV ini telah menjangkau seluruh Nusantara dan di setiap daerah ada biro-biro Kompas TV. Teman-teman di daerah itu kemudian bisa melakukan tindak lanjut kerja sama untuk mempublikasikan hasil-hasil kegiatan kinerja pemerintahan termasuk di dalamnya inovasi-inovasi yang sudah dihasilkan,” katanya.

    Tidak hanya untuk mempublikasikan inovasi, kerja sama BSKDN dengan Kompas TV juga bertujuan memperkuat kualitas komunikasi publik berbasis bukti (evidence based).

    “Kebijakan-kebijakan yang hanya lahir dari euforia perubahan tanpa dukungan data, tanpa kajian yang komprehensif itu tidak akan mencapai tujuan yang diharapkan,” kata Noudy.

    Dirinya berharap kolaborasi ini menjadi energi baru dalam meningkatkan kapasitas kelembagaan dan mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang inovatif dan responsif.

    “Mudah-mudahan kegiatan ini bisa memberikan energi bagi kita semua, untuk kita melaksanakan tugas dan tanggungjawab kita dalam membangun Indonesia yang kita cintai,” ucapnya.

    Pewarta: Nadia Putri Rahmani
    Editor: Benardy Ferdiansyah
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Harga emas Antam Sabtu ini turun lagi jadi Rp2,341 juta/gram

    Harga emas Antam Sabtu ini turun lagi jadi Rp2,341 juta/gram

    Jakarta (ANTARA) – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Sabtu turun lagi, kini Rp7.000 dari semula Rp2.348.000 menjadi Rp2.341.000 per gram.

    ‎Harga jual kembali (buyback) turut turun ke angka Rp2.202.000 per gram, serta dijual mulai dari gramasi 0,5 gram hingga 1 kilogram (1.000 gram).

    ‎Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

    ‎Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

    ‎PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Sabtu:

    ‎- Harga emas 0,5 gram: Rp1.220.500.

    ‎- ⁠Harga emas 1 gram: Rp2.341.000

    ‎- ⁠Harga emas 2 gram: Rp4.622.000.

    ‎- ⁠Harga emas 3 gram: Rp6.908.000.

    ‎- ⁠Harga emas 5 gram: Rp11.480.000.

    ‎- ⁠Harga emas 10 gram: Rp22.905.000.

    ‎- Harga emas 25 gram: Rp57.137.000.

    ‎- ⁠Harga emas 50 gram: Rp114.195.000.

    ‎- ⁠Harga emas 100 gram: Rp228.312.000.

    ‎- ⁠Harga emas 250 gram: Rp570.515.000.

    ‎- ⁠Harga emas 500 gram: Rp1.140.820.000.

    ‎- ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp2.281.600.000.

    ‎Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

    ‎Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • KPPU: Persaingan usaha adil syarat pertumbuhan ekonomi berkualitas

    KPPU: Persaingan usaha adil syarat pertumbuhan ekonomi berkualitas

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan perlindungan terhadap persaingan usaha secara adil, sehat, dan menyeluruh merupakan prasyarat bagi pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.

    “Sebagai lembaga yang mengawasi isu ini, KPPU berperan menjaga iklim usaha di Indonesia,” kata Komisioner KPPU Moh. Noor Rofieq dalam diskusi bertajuk ‘Mitigasi Risiko Pelanggaran Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat’ sebagaimana keterangan di Jakarta, Sabtu.

    Noor menyampaikan ihwal filosofi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat pada pokoknya adalah melindungi proses persaingan itu sendiri, dan bukan melindungi pesaing.

    “Jadi kami melihat bagaimana pelaku usaha itu membangun bisnisnya secara wajar, dan tanpa ada pelanggaran,” ujar Noor.

    Menurutnya, KPPU dalam menilai persaingan usaha mempertimbangkan terutama konteks bisnis, tidak hanya dari aspek legal semata. Misalnya, KPPU tidak serta merta menilai suatu praktik bisnis melanggar hukum hanya karena harga terlihat sama atau paralel.

    “Jangan takut dengan paralelisme karena pasar itu terbuka mengenai informasi harga. Dan ini harus diikuti oleh faktor-faktor lain,” katanya.

    Pendekatan KPPU, lanjutnya, selalu melihat konteks bisnis secara praktis, tidak hanya dari aspek legalistik semata.

    KPPU mengelompokkan risiko pelanggaran ke dalam tiga aspek utama pada bisnis. Pada aspek produksi, umpamanya, pelanggaran dapat terjadi jika pelaku usaha mengatur volume produksi tidak untuk efisiensi, tetapi dengan sengaja menguasai sumber daya atau mempengaruhi pasar.

    Ada pula aspek pemasaran dan harga yang kerap menjadi sorotan seiring isu pricing. Menurut Noor, KPPU tidak serta-merta menilai harga tinggi sebagai pelanggaran.

    “Sebab, faktor-faktor seperti Internal Rate of Return (IRR), Return on Investment (ROI) dan biaya untuk industri yang padat modal akan diperhitungkan,” jelasnya.

    Namun, kata dia pula, praktik pelanggaran perpajakan yang berujung pada biaya produksi tidak wajar dapat menjadi pintu masuk bagi dugaan pelanggaran UU No. 5/1999.

    Aspek lainnya yakni distribusi atau channeling. Dalam konteks ini, Noor mengingatkan pelaku usaha untuk berhati-hati dalam mengganti distributor, serta memastikan tidak ada unsur diskriminasi atau kesengajaan untuk menyingkirkan pihak tertentu.

    “Contoh diskriminasi yang dapat terjadi adalah perbedaan tempo pembayaran,” katanya.

    Di tempat yang sama, Komisioner KPPU lainnya Ridho Jusmadi menambahkan bahwa dari UU No.5 Tahun 1999, KPPU memberikan perhatian terutama pada isu pengaturan harga (price-fixing).

    Menurut Ridho praktik tersebut jamak terjadi di sektor industri yang bersifat oligopolistik, seperti farmasi, minyak dan gas, dan infrastruktur.

    Dia menyebutkan pula soal praktik pelanggaran usaha kartel yang seringkali tidak meninggalkan jejak secara tertulis.

    “Tapi praktisi hukum memiliki doktrin the devil is on the details. Kita cari detail-detailnya itu, pasti ada selipnya. Itu yang kita eksploitasi dalam pembuktian,” kata Ridho.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Indra Arief Pribadi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kemarin, pemusnahan baju bekas impor tak pakai APBN hingga jumlah M2

    Kemarin, pemusnahan baju bekas impor tak pakai APBN hingga jumlah M2

    Jakarta (ANTARA) – Berbagai peristiwa di bidang ekonomi yang terjadi sepanjang Jumat (22/11/2025) masih hangat serta relevan untuk disimak kembali pada Sabtu pagi ini.

    Mulai dari soal biaya biaya pemusnahan pakaian bekas asal impor tidak menggunakan APBN hingga jumlah uang beredar dalam arti luas (M2) per Oktober 2025.

    Berikut rangkuman berita pilihan.

    Mendag tegaskan biaya pemusnahan pakaian impor bekas tidak pakai APBN

    Menteri Perdagangan (Mendag) menegaskan bahwa seluruh biaya pemusnahan pakaian bekas asal impor tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan dibebankan pada importir yang bertanggung jawab.

    Ia menjelaskan beban biaya yang ditanggung importir merupakan sanksi lantaran telah melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 20242 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor.

    Baca selengkapnya.

    Kanwil Pajak Semarang sandera penunggak pajak Rp25,4 miliar

    Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I melakukan penyanderaan (gijzeling) terhadap wajib pajak inisial SHB di Semarang.

    SHB merupakan wajib pajak yang terdaftar di KPP Madya Dua Semarang yang memiliki utang pajak PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi sebesar Rp25.471.351.451,00 atau Rp25,4 miliar.

    Baca selengkapnya.

    ASDP beri diskon hingga 19 persen di libur akhir tahun dukung stimulus

    PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) ASDP memberikan diskon hingga 19 persen pada layanan penyeberangan selama libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026, sebagai dukungan terhadap program stimulus pemerintah untuk meningkatkan mobilitas masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional.

    “Melalui stimulus tarif ini, ASDP berkontribusi memperkuat konektivitas antarwilayah sekaligus membantu mendorong aktivitas ekonomi dan wisata di berbagai daerah,” kata Direktur Utama ASDP Heru Widodo dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

    Baca selengkapnya.

    LPS: 50 juta penduduk belum punya rekening, dorong literasi keuangan

    Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat sekitar 50 juta penduduk Indonesia belum memiliki rekening bank sehingga pemerintah menargetkan seluruh warga memiliki rekening tunggal untuk memperkuat literasi dan inklusi keuangan serta efektivitas penyaluran program ekonomi.

    Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan kepemilikan rekening menjadi prasyarat dasar bagi masyarakat untuk terhubung dengan layanan keuangan formal.

    Baca selengkapnya.

    BI sebut pertumbuhan uang beredar di Oktober positif, jadi Rp9.783,1 T

    Bank Indonesia (BI) menyebutkan bahwa likuiditas perekonomian atau uang beredar dalam arti luas (M2) pada Oktober 2025 tumbuh positif, yakni sebesar 7,7 persen secara tahunan (year on year/yoy) mencapai Rp9.783,1 triliun.

    “Posisi M2 pada Oktober 2025 tercatat sebesar Rp9.783,1 triliun atau tumbuh sebesar 7,7 persen (yoy), setelah pada bulan sebelumnya tumbuh sebesar 8,0 persen (yoy),” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

    Baca selengkapnya.

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Harga emas di Pegadaian Sabtu ini kompak menurun

    Harga emas di Pegadaian Sabtu ini kompak menurun

    Jakarta (ANTARA) – Harga emas yang dikutip dari laman resmi Sahabat Pegadaian, Sabtu (22/11) menunjukkan dua produk logam mulia yakni buatan UBS dan Galeri24 yang kompak mengalami penurunan harga.

    ‎Harga jual emas Galeri24 turun dari awalnya Rp2.404.000 menjadi Rp2.396.000 per gram, begitu pula emas UBS yang turut turun ke angka Rp2.404.000 dari semula dibanderol dengan harga Rp2.418.000 per gram.

    ‎Emas Galeri24 dijual dengan kuantitas 0,5 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram. Sementara emas UBS dijual dengan kuantitas 0,5 gram hingga 500 gram.Berikut daftar lengkap harga emas masing-masing produk:

    ‎Harga emas UBS:

    ‎- Harga emas UBS 0,5 gram: Rp1.299.000

    ‎- Harga emas UBS 1 gram: Rp2.404.000

    ‎- Harga emas UBS 2 gram: Rp4.770.000

    ‎- Harga emas UBS 5 gram: Rp11.786.000

    ‎- Harga emas UBS 10 gram: Rp23.448.000

    ‎- Harga emas UBS 25 gram: Rp58.504.000

    ‎- Harga emas UBS 50 gram: Rp116.768.000

    ‎- Harga emas UBS 100 gram: Rp234.444.000

    ‎- Harga emas UBS 250 gram: Rp583.438.000

    ‎- Harga emas UBS 500 gram: Rp1.165.505.000

    ‎Harga emas Galeri24:

    ‎- Harga emas Galeri24 0,5 gram: Rp1.256.000

    ‎- Harga emas Galeri24 1 gram: Rp2.396.000.

    ‎- Harga emas Galeri24 2 gram: Rp4.721.000

    ‎- Harga emas Galeri24 5 gram: Rp11.713.000

    ‎- Harga emas Galeri24 10 gram: Rp23.365.000

    ‎- Harga emas Galeri24 25 gram: Rp58.269.000

    ‎- Harga emas Galeri24 50 gram: Rp116.445.000

    ‎- Harga emas Galeri24 100 gram: Rp232.775.000

    ‎- Harga emas Galeri24 250 gram: Rp578.236.000

    ‎- Harga emas Galeri24 500 gram: Rp1.156.470.000

    ‎- Harga emas Galeri24 1.000 gram: Rp2.312.940.000.

    Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
    Editor: Indra Arief Pribadi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • PLTS irigasi Bukit Asam untuk pertanian Pringsewu

    PLTS irigasi Bukit Asam untuk pertanian Pringsewu

    Pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) untuk pompa irigasi di Desa Lugusari, Kabupaten Pringsewu, Lampung, yang dibangun PT Bukit Asam memberikan manfaat untuk ratusan petani sejak mulai beroperasi pada Oktober 2024.

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • PWI siap tindak lanjuti dorongan Menko Polkam soal konten berkualitas

    PWI siap tindak lanjuti dorongan Menko Polkam soal konten berkualitas

    “Kita kurang memiliki konten edukatif yang bisa diakses anak-anak, termasuk sejarah,”

    Jakarta (ANTARA) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) siap menindaklanjuti dorongan Menko Polkam Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago soal keberadaan konten berkualitas dengan menggencarkan literasi publik.

    Dilansir dari keterangan pers yang diterima di Jakarta, Sabtu, Djamari menyoroti minimnya konten edukatif dan sejarah yang dapat diakses anak-anak dan generasi muda dalam audiensi bersama jajaran PWI Pusat pada Jumat (21/11).

    “Kita kurang memiliki konten edukatif yang bisa diakses anak-anak, termasuk sejarah,” katanya.

    Ia pun mendorong pemerintah mengkoordinasikan kementerian dan lembaga terkait untuk memproduksi film pendek maupun panjang yang dapat meningkatkan literasi publik.

    Selain itu, ia juga ingin pemerintah dan lembaga terkait seperti PWI bisa memperkuat koordinasi untuk meningkatkan literasi dan pendidikan masyarakat melalui konten dan media yang relevan dan berkualitas.

    Atas usulan tersebut, Ketua PWI Pusat Akhmad Munir menyambutnya dengan baik.

    “PWI concern bagaimana informasi yang dikonsumsi masyarakat adalah informasi berkualitas, yang mendidik, mencerahkan, dan memberdayakan masyarakat,” katanya.

    Direktur Utama LKBN Antara itu mengatakan bahwa PWI sejak kelahirannya pada tahun 1946 memiliki sejarah panjang dan DNA perjuangan dalam berkontribusi kepada bangsa Indonesia.

    Dengan nilai juang tersebut, PWI mendorong adanya kolaborasi dan sinergisitas antara Kementerian Polkam untuk memperkuat pertahanan dan ketahanan nasional, khususnya dalam menghadapi disrupsi informasi yang terjadi di tengah masyarakat.

    Pewarta: Nadia Putri Rahmani
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Keselarasan regulasi pusat–daerah dan prasyarat stabilitas ekonomi

    Keselarasan regulasi pusat–daerah dan prasyarat stabilitas ekonomi

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah menetapkan target pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dengan menempatkan stabilitas kebijakan, kemudahan investasi, dan kepastian hukum sebagai fondasinya.

    Di tengah kompetisi global dan dinamika ekonomi yang semakin cepat, konsistensi arah kebijakan antarlevel pemerintahan menjadi kebutuhan mutlak.

    Karena itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan pentingnya sinkronisasi regulasi pusat–daerah agar setiap kebijakan pemerintah bekerja dalam satu irama, saling menguatkan, bukan saling menegasikan.

    Arahan tersebut menempatkan kepala daerah pada tanggung jawab strategis, memastikan setiap regulasi yang diterbitkan telah dikaji matang, diantisipasi risikonya, serta tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

    Prinsip ini bukan sekadar prosedur administrasi, melainkan bagian dari tata kelola ekonomi modern.

    Ketika regulasi berjalan searah, maka kepastian usaha terjaga, keadilan ekonomi meningkat, dan distribusi barang maupun layanan berjalan efisien. Sebaliknya, kebijakan yang tidak sinkron dapat memicu biaya tambahan bagi dunia usaha dan masyarakat.

    Contoh nyata terlihat pada Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Kebijakan ini lahir dari niat mulia untuk mengurangi sampah plastik dan memperkuat citra Bali sebagai tempat tujuan wisata berkelanjutan.

    Namun, larangan produksi dan distribusi air minum dalam kemasan di bawah satu liter memunculkan kekhawatiran karena diterapkan tiba-tiba, tanpa infrastruktur pendukung memadai. Industri, UMKM, sektor pariwisata, dan konsumen berpotensi menghadapi biaya transisi yang tidak kecil.

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Mau perpanjang SIM? Cek lokasi SIM Keliling di Jakarta berikut ini

    Mau perpanjang SIM? Cek lokasi SIM Keliling di Jakarta berikut ini

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi berbeda di Jakarta pada Sabtu guna memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu.

    Melalui akun X resmi @tmcppoldametro, layanan tersebut dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima lokasi berikut:

    1. Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;

    2. Jakarta Utara di LTC Glodok;

    3. Jakarta Selatan di Areal parkir Universitas Trilogi Kalibata;

    4. Jakarta Barat bertempat di Lobby Selatan Mall Ciputra;

    5. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.

    Beberapa dokumen yang harus dibawa, antara lain SIM yang akan diperpanjang dan KTP, masing-masing disertakan fotokopi.

    Saat berada di gerai, pemohon akan diminta untuk mengisi formulir serta mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi.

    Terkait biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

    Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.

    Perlu diketahui bahwa layanan SIM Keliling hanya diperuntukkan bagi Anda yang memiliki SIM A atau SIM C dengan masa berlaku yang segera habis.

    Bagi pemilik SIM B maupun SIM yang masa berlakunya sudah habis, Anda harus mengurusnya di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena perbedaan dokumen.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.