Category: Antaranews.com

  • Saksi duga seorang ayah buang anaknya di Pasar Kebayoran Lama

    Saksi duga seorang ayah buang anaknya di Pasar Kebayoran Lama

    Jakarta (ANTARA) – Saksi menduga seorang ayah berinisial YA membuang anak perempuannya, berinisial MK (7) dalam kondisi mengenaskan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

    “Dikira di sini numpang tidur. Tapi, sampai sekarang tak ada, berarti buang anak, taruh anak saja,” kata salah seorang saksi mata yang juga satpam Pasar Kebayoran Lama, Budiono kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

    Budiono mengatakan pada awalnya dia menyaksikan seorang pria mendatangi pasar pada Rabu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

    Pelaku tak dikenal itu memiliki ciri-ciri badan berpostur tinggi, memakai kemeja putih dan bermasker.

    Dari gerak-geriknya, sang satpam melihat pria itu menaruh anaknya di lantai beralaskan kardus.

    Kemudian, sang anak baru diketemukan orang sekitar pada Rabu pagi pukul 05.00 WIB.

    Saat ditemukan, terlihat kondisi anak mengenaskan dengan tulang menonjol di pundak, muka terbakar dan dagu yang terluka.

    “Dia sempat cerita dianiaya ayahnya, anak tujuh tahun udah bisa ngomong cerdas. Sebenarnya anaknya juga pintar ngomong,” jelasnya.

    Anak berinisial MK (7) yang diduga disiksa orang tuanya dan ditemukan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, tampak dehidrasi dan luka akibat benda tajam saat ditemukan pertama kali.

    Pada awalnya, Satpol PP Kebayoran Lama sedang melakukan patroli di kawasan Pasar Kebayoran Lama pada Rabu pagi pukul 07.20 WIB.

    Sang anak ditemukan seorang diri dan mengaku telah disiksa oleh orang tuanya. Posisinya di atas kardus dan sedang tertidur di lorong pasar.

    Namun, anak tersebut belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait penyiksaan atau penganiayaan yang dialami lantaran masih kesulitan bicara.

    Saat ini sang anak yang sebelumnya dirawat di Puskesmas Cipulir II kini dialihkan ke RSUD Kebayoran Lama untuk penanganan lebih lanjut.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • BNNP DKI bongkar jaringan narkotika dikendalikan seorang wanita

    BNNP DKI bongkar jaringan narkotika dikendalikan seorang wanita

    Jakarta (ANTARA) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNPP) DKI Jakarta membongkar peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan oleh seorang wanita, dengan barang bukti sebanyak sembilan ons sabu serta menangkap tujuh tersangka.

    “Mereka dikendalikan oleh seorang wanita berinisial SM. Salah satu perannya adalah memerintahkan sejumlah orang untuk menjadi pengedar,” kata Kabid Brantas dan Intel BNNP DKI Jakarta Kombes Pol Agung Kanigoro Nusantoro di Jakarta, Rabu.

    Ia menjelaskan jumlah tersangka sebanyak tujuh orang terdiri tiga perempuan dan empat laki-laki.

    Kombes Agung merinci bahwa kasus ini terbongkar setelah menerima laporan dari masyarakat adanya transaksi narkotika di Petojo, Gambir, Jakarta Pusat.

    Dari laporan tersebut petugas, kata Agung, menangkap seorang pengedar berinisial HL pada Sabtu (3/5) di Jl Garuda Kelurahan Kemayoran, Jakarta Pusat, dengan barang bukti 208,44 gram sabu.

    “Tersangka HL ini mengaku diperintahkan oleh MY,” ujarnya.

    Ia menambahkan dari informasi tersebut pada hari yang sama petugas menangkap MY di Kelurahan Bintara Jaya Bekasi Barat, Kota Bekasi.

    Tersangka MY berperan memberikan perintah kepada tersangka HL untuk menjemput narkotika jenis sabu dan diedarkan dengan sistem setor secara berkala.

    Pada 5 Mei 2025, BNNP kemudian menangkap tersangka RZ dan RG yang berperan menyerahkan sabu kepada HL atas perintah RS dan SM.

    Selanjutnya, pada Kamis (22/5) di Jl Mangga Besar Kelurahan Taman Sari, Jakarta Barat tim berhasil menangkap tersangka lainnya yaitu LM yang berperan sebagai penerima uang setoran penjualan sabu.

    Dari kasus tersebut, BNNP DKI menyita sebanyak 9007,98 gram sabu-sabu, buku tabungan dan sejumlah telepon genggam yang digunakan oleh para tersangka.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka pengedar sabu dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 196 juncto Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • KSAD pererat hubungan bilateral dengan negara lain di Indo Defence

    KSAD pererat hubungan bilateral dengan negara lain di Indo Defence

    “Akan dibicarakan berkaitan dengan pelaksanaan latihan bersama lalu berkaitan dengan transfer of teknologi beberapa isu yang berkaitan dengan teknologi pertahanan,”

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak akan bertemu dengan perwakilan kepala staf dari negara lain guna memperkuat hubungan bilateral antar negara.

    Pertemuan itu akan digelar di hari ke dua gelaran Indo Defence di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (12/6).

    Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan pertemuan tidak hanya bertujuan mempererat hubungan bilateral antar negara melainkan membangun rencana kerja sama antar militer.

    “Akan dibicarakan berkaitan dengan pelaksanaan latihan bersama lalu berkaitan dengan transfer of teknologi beberapa isu yang berkaitan dengan teknologi pertahanan,” kata Wahyu saat ditemui di tengah-tengah kegiatan Indo Defence, Selasa.

    Wahyu melanjutkan, tidak menutup kemungkinan pertemuan tersebut membahas rencana TNI AD membeli alutsista baru dari negara lain.

    Saat siapa saja perwakilan kepala staf negara lain yang akan ditemui Maruli, Wahyu belum bisa menjelaskan secara rinci.

    Sebelumnya, kegiatan Indo Defence direncanakan pada November 2024, tapi urung dijalankan karena Indonesia saat itu sedang mengalami masa transisi pemerintahan.

    Kini, kegiatan tersebut kembali digelar di tahun 2025 tepatnya 11 Juni sampai 14 Juni di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat.

    Dalam pameran ini, tercatat ada 1.180 perusahaan dari 55 negara yang ikut serta memamerkan alutsistanya. Beberapa negara besar yang sudah menjalin kerja sama militer dengan Indonesia pun turut hadir salah satunya Amerika Serikat dan Turki.

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pimpinan MPR: Kurangnya pemahaman jadi tantangan implementasi UU TPKS

    Pimpinan MPR: Kurangnya pemahaman jadi tantangan implementasi UU TPKS

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menilai kurangnya pemahaman aparat penegak hukum (APH) terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menjadi salah satu tantangan dalam mengimplementasikan aturan tersebut sebagai payung hukum bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air.

    “Kurangnya pemahaman terhadap undang-undang ini sendiri, termasuk dari aparat penegakan hukum,” kata Rerie, sapaan karibnya, dalam diskusi daring bertema “Tantangan Penegakan Hukum UU TPKS” yang diselenggarakan Forum Diskusi Denpasar 12, Jakarta, Rabu.

    Hal tersebut, kata dia, menyebabkan urgensi perlindungan korban yang menjadi nafas dan substansi dari UU TPKS itu menjadi tidak terejawantahkan.

    “Membuat korban tidak sepenuhnya bisa menggunakan undang-undang ini sebagai dasar dari perlindungan yang harus atau selayaknya mereka dapatkan,” ucapnya.

    Padahal, lanjut dia, UU TPKS mengajak semua pihak untuk mengubah perspektif berpikir dan menempatkan korban dalam konteks yang memang selayaknya mendapatkan perlakuan, serta tidak bisa disamakan dengan sebuah tindak kriminal biasa.

    Untuk itu, dia memandang pembenahan mutlak diperlukan agar UU TPKS dapat diimplementasikan secara efektif bagi korban kekerasan seksual di Indonesia.

    “Mulai dari, pemahaman bahwa ini bukan sekedar undang-undang biasa, bukan sekedar pengetahuan, dan semua elemen yang terkait, baik pemerintah, swasta, masyarakat, dan seluruh individu harus betul-betul memahami substansi dari undang-undang ini sendiri,” tuturnya.

    Dia lantas berkata, “Edukasi menyeluruh dari semua pihak, termasuk di sini keluarga, perlu diperkuat. Dengan demikian, kita bisa memahami dan yang paling penting kehormatan pada martabat manusia diutamakan di dalam kehidupan sosial.”

    Selain pemahaman, dia juga memandang agar UU TPKS dapat berlaku efektif maka diperlukan komitmen kuat dari negara untuk melindungi segenap warga negara dari segala bentuk kekerasan, tak terkecuali kekerasan seksual.

    “Ini adalah amanat dari konstitusi kita, amanat dari pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, amanat dari dasar negara, dan tentu menjadi apa yang kita citakan oleh founding fathers kita,” katanya.

    Dia pun berharap UU TPKS tidak hanya menjadi produk hukum di atas kertas belaka, tetapi menjadi instrumen nyata dalam menegakkan keadilan dan melindungi hak korban kekerasan seksual.

    Rerie menambahkan implementasi UU TPKS harus bebas pula dari semua unsur yang melemahkan, termasuk dari perspektif budaya itu sendiri ataupun hal-hal lainnya yang memberatkan korban kekerasan seksual.

    Terakhir, dia mengajak pula segenap elemen bangsa untuk bersama-sama mengawal dan memastikan UU TPKS dapat terimplementasi dengan baik dan efektif dalam menghadirkan keadilan bagi korban kekerasan seksual.

    “Tanpa kesadaran kebangsaan dari semua pihak, terutama dari para penyelenggaraan negara untuk melindungi setiap warga negara, tentunya implementasi undang-undang ini akan semakin jauh dan rasanya semakin sulit untuk dilaksanakan,” kata dia.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Dirjen Adwil Kemendagri jelaskan kronologi empat pulau Aceh-Sumut

    Dirjen Adwil Kemendagri jelaskan kronologi empat pulau Aceh-Sumut

    “Di Banda Aceh, tahun 2008, Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi, kemudian memverifikasi dan membakukan sebanyak 260 pulau di Aceh, namun tidak terdapat empat pulau, Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Pulau Lipan, Pulau Panjang,”

    Jakarta (ANTARA) – Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal Zakaria Ali buka suara soal kronologi kepemilikan empat pulau yang sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).

    Safrizal mengatakan hal tersebut berawal pada 2008 saat Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi yang terdiri dari sejumlah kementerian dan instansi pemerintah melakukan verifikasi terhadap pulau-pulau yang ada di Indonesia.

    “Di Banda Aceh, tahun 2008, Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi, kemudian memverifikasi dan membakukan sebanyak 260 pulau di Aceh, namun tidak terdapat empat pulau, Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Pulau Lipan, Pulau Panjang,” kata Safrizal di kantor Kemendagri, Rabu.

    Hasil verifikasi tersebut pada 4 November 2009 mendapatkan konfirmasi dari Gubernur Aceh saat itu, yang menyampaikan bahwa Provinsi Aceh terdiri di 260 pulau.

    Pada lampiran surat tersebut, tercantum perubahan nama pulau, yaitu Pulau Mangkir Besar, semula bernama Pulau Rangit Besar, Pulau Mangkir Kecil yang semula Pulau Rangit Kecil, Pulau Lipan sebelumnya Pulau Malelo. Pergantian nama tersebut juga dilakukan dengan menyertakan pergantian koordinat pulau.

    “Jadi setelah konfirmasi 2008, di 2009 dikonfirmasi terjadi perubahan nama dan perpindahan koordinat,” ujarnya.

    Selanjutnya, saat melakukan identifikasi dan verifikasi di Sumatera Utara pada 2008, Pemerintah Daerah Sumatera Utara melaporkan sebanyak 213 pulau, termasuk empat pulau yang saat ini menjadi sengketa.

    “Pemda Sumatera Utara memverifikasi, membakukan sebanyak 213 pulau di Sumatera Utara, termasuk empat pulau, yaitu Pulau Mangkir Besar, koordinat sekian, Pulau Mangkir Kecil, koordinat sekian, Pulau Lipan, koordinat sekian, dan Pulau Panjang, koordinat di sekian,” ujar Syafrizal.

    Kemudian, pada 2009 hasil verifikasi Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi di Sumut mendapat konfirmasi dari Gubernur Sumatera Utara saat itu yang menyatakan bahwa provinsi Sumatera terdiri di 213 pulau, termasuk empat pulau tersebut di atas.

    Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi tersebut terdiri dari antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Informasi Geospasial, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Pusat Hidrografi dan Oseanologi TNI AL, Direktorat Topografi TNI AD, serta pemerintah provinsi dan kabupaten.

    Kemudian hasil konfirmasi kepada Gubernur Aceh beserta hasil konfirmasi Gubernur Sumatera Utara saat itu beserta hasil pelaporan pada PBB tahun 2012 dan menetapkan status empat pulau menjadi wilayah Sumatera Utara.

    Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan keempat pulau yang dimaksud, yakni Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang dan Mangkir Ketek yang tidak lagi bagian dari Provinsi Aceh. Pulau itu, kini masuk ke wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

    Dikatakan Tito, persoalan ini memiliki sejarah panjang dan melibatkan banyak pihak serta instansi sejak awal konflik itu muncul pada 1928.

    “Dari tahun 1928 persoalan ini sudah ada. Prosesnya sangat panjang, bahkan jauh sebelum saya menjabat. Sudah berkali-kali difasilitasi rapat oleh berbagai kementerian dan lembaga,” ujarnya.

    Tito menegaskan bahwa persoalan batas wilayah bukan hanya terjadi antara Aceh dan Sumut. Saat ini terdapat ratusan kasus serupa di seluruh Indonesia.

    Dari sekitar 70 ribu desa di Indonesia, baru sekitar seribu desa yang batas wilayahnya benar-benar telah selesai secara hukum, kata Tito.

    Ia menjelaskan bahwa penyelesaian batas wilayah sangat penting karena menyangkut kepastian hukum, penghitungan Dana Alokasi Umum (DAU), tata ruang, dan perencanaan pembangunan.

    Jika batas tidak jelas, kata Tito, pembangunan di wilayah sengketa bisa menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    “Kalau satu wilayah membangun, padahal status lahannya masuk dalam sengketa, itu bisa jadi masalah hukum. Batas wilayah harus ada kejelasan agar tidak menimbulkan persoalan administrasi ke depannya,” katanya.

    Terkait dengan empat pulau yang disengketakan, Tito menjelaskan bahwa batas darat antara Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah sudah diteliti oleh Badan Informasi Geospasial (BIG), TNI Angkatan Laut, dan Topografi Angkatan Darat, sehingga pemerintah pusat memutuskan bahwa empat pulau tersebut berada dalam wilayah Sumatera Utara.

    Dikatakan Tito, Keputusan itu yang kemudian dituangkan dalam Kepmendagri tahun 2022 dan ditegaskan kembali pada April 2025.

    “Keputusan ini sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak,” katanya.

    Namun, batas lautnya masih belum menemui titik temu. Karena tidak ada kesepakatan, kewenangan pengambilan keputusan diserahkan kepada pemerintah pusat, kata Tito.

    Ia juga menambahkan bahwa penegasan nama wilayah sudah dilakukan, namun proses penyelesaian batas wilayah secara keseluruhan masih berjalan.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Anggota DPR: Prabowo cabut izin tambang bukti tak toleransi pelanggar

    Anggota DPR: Prabowo cabut izin tambang bukti tak toleransi pelanggar

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi XI DPR Puteri Komarudin menilai bahwa pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) terhadap sejumlah perusahaan tambang di Raja Ampat, menjadi sinyal bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tidak menoleransi pelanggaran yang merugikan ekosistem lingkungan dan masyarakat.

    “Adanya pencabutan IUP ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas perusahaan yang melanggar ketentuan hukum dan merusak lingkungan. Saya sangat mengapresiasi respons cepat pemerintah yang menunjukkan ketegasan dalam menata sektor pertambangan kita,” kata Puteri di Jakarta, Rabu.

    Dia pun mendukung penuh rencana Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menata IUP di kawasan lindung, termasuk di Raja Ampat. Penataan itu mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan.

    Dia meyakini langkah pemerintah mencabut IUP bagi 4 perusahaan pertambangan di Raja Ampat, yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining, sudah melalui pertimbangan matang.

    Merujuk keterangan pemerintah, dia menilai keempat perusahaan itu memiliki catatan pelanggaran yang signifikan, yakni belum punya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang merupakan dokumen perencanaan wajib dalam kegiatan pertambangan.

    Selain itu, dia mengatakan aktivitas keempat perusahaan tersebut juga terdeteksi beroperasi dalam kawasan konservasi vital, yaitu Geopark Raja Ampat. Pada 2023, menurut dia, The United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) menetapkan Kepulauan Raja Ampat yang unik dan kaya akan keanekaragaman hayati sebagai Global Geopark.

    Di sisi lain, dia pun mendorong pemerintah memastikan bahwa PT GAG Nikel yang masih tetap dipertahankan dan memegang IUP, benar-benar melakukan pemberdayaan masyarakat melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang terencana dan berkelanjutan.

    Pelaksanaan CSR itu, kata dia, bisa dilakukan dengan melibatkan masyarakat lokal secara aktif dalam berbagai kegiatan pertambangan, serta pengembangan program kemitraan usaha dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas.

    “Undang-Undang Minerba (Mineral dan Batubara) menekankan pentingnya peran serta masyarakat dan tanggung jawab sosial perusahaan,” katanya.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Jaktim tata kawasan Duren Sawit untuk tingkatkan estetika

    Jaktim tata kawasan Duren Sawit untuk tingkatkan estetika

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Kota Jakarta Timur melakukan penataan kawasan di Jalan Raya Pondok Kelapa, Duren Sawit, untuk meningkatkan estetika wilayah setempat.

    “Penataan kawasan tentunya bertujuan meningkatkan estetika wilayah, serta memastikan keamanan pengguna jalan,” kata Kepala Suku Dinas Bina Marga Kota Jakarta Timur Benhard Hutajulu saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

    Benhard menyebutkan, pihaknya sudah menertibkan utilitas kabel udara yang semrawut di Jalan Raya Pondok Kelapa, Duren Sawit, pada Kamis (5/6) lalu sepanjang 2,4 kilometer (km).

    Penataan tersebut juga melibatkan Camat Duren Sawit, Kelik Sutanto bersama unsur Asosiasi Jasa Pelayanan Telekomunikasi (Apjatel) Korwil Jakarta Timur.

    “Kami sudah melakukan penataan kabel udara. Ada sebanyak 11 kabel fiber optik yang sudah tidak berfungsi dan telah dipindahkan ke Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT),” ujar Benhard.

    Suku Dinas (Sudin) Bina Marga Jakarta Timur juga akan melakukan pengerjaan trotoar di lingkungan tersebut sebagai upaya mewujudkan Jakarta sebagai kota global.

    Dia mengatakan, Jakarta Timur (Jaktim) harus menjadi wilayah yang tertata dengan rapi, aman dan nyaman dengan melakukan penataan kawasan.

    Penertiban ini juga merupakan relokasi jaringan utilitas yang terdampak pembangunan penerangan atau pencahayaan kota di jalan tersebut. Surat perintah relokasi itu dikeluarkan Sudin Bina Marga pada 23 Juli 2024.

    “Setelah dirapikan kabel udara ini kita lanjut dengan pembangunan trotoar, sehingga semakin tertata rapi dan estetik,” katanya.

    Benhard menegaskan larangan bagi perusahaan di bidang telekomunikasi memasang kabel udara karena mengganggu keindahan kota. Tinggi kabel di udara seharusnya berkisar 5,1 meter, sedangkan kabel di bawah tanah aturan kedalamannya sekitar 1,2-1,5 meter.

    Hal ini sebagaimana Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 69 Tahun 2020 tentang Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) yang merupakan program menempatkan jaringan utilitas seperti kabel fiber optik, PLN dan sejenisnya secara terpadu yang terletak di bawah permukaan tanah.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polda Metro Jaya tangkap 17 remaja yang hendak tawuran di Jakpus

    Polda Metro Jaya tangkap 17 remaja yang hendak tawuran di Jakpus

    Jakarta (ANTARA) – Tim Patroli Perintis Presisi Direktorat Samapta Polda Metro Jaya menangkap 17 remaja yang hendak tawuran dan balap liar di kawasan Jalan Letjen Suprapto, Jakarta Pusat, Rabu dinihari.

    Mereka ditangkap saat kegiatan patroli yang dimulai pukul 00.30 WIB. Patroli menyasar titik-titik strategis seperti Jl Jenderal Sudirman, MH Thamrin, Medan Merdeka Barat, Juanda, Benyamin Sueb hingga Cempaka Putih.

    “Tim melihat adanya kerumunan pemuda di Jl. Letjen Suprapto yang ternyata sedang tawuran,” kata Dirsamsapta Polda Metro Jaya Kombes Pol Yully Kurniawan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

    Saat mengetahui kehadiran petugas, mereka mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan. “Ada 17 orang yang diamankan, lengkap dengan barang bukti senjata tajam,” katanya.

    Yully menjelaskan barang bukti yang diamankan berupa dua bilah celurit, tiga unit telepon seluler dan dua dompet. Kemudian para pelaku kemudian dibawa ke Polsek Johar Baru untuk pemeriksaan dan proses hukum lanjutan.

    Ia juga menegaskan bahwa patroli semacam ini akan terus digelar secara rutin, sebagai bentuk kehadiran polisi untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.

    “Kegiatan Patroli Perintis Presisi ini bagian dari komitmen kami untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, khususnya di malam hingga dini hari. Kami tidak akan beri ruang bagi pelaku tawuran dan kejahatan jalanan lainnya,” kata Yully.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi kembali mengingatkan pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam mencegah aksi tawuran.

    “Tawuran itu bukan budaya. Ini adalah tindakan yang membahayakan diri sendiri dan orang lain,” katanya.

    Karena itu, orang tua harus lebih peduli terhadap aktivitas anak-anaknya, terutama di jam-jam rawan seperti malam hari.

    Ade Ary menjelaskan pihaknya terus hadir di tengah masyarakat melalui patroli preventif dan penegakan hukum.

    Ia juga mengimbau agar remaja memanfaatkan waktu untuk kegiatan yang positif dan tidak mudah terprovokasi ajakan-ajakan di media sosial.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Jaksel bantu BPJS korban penyiksaan oleh orang tua di Kebayoran Lama

    Jaksel bantu BPJS korban penyiksaan oleh orang tua di Kebayoran Lama

    Jakarta (ANTARA) – Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan membantu BPJS Kesehatan untuk anak berinisial MK (7) yang menjadi korban penyiksaan oleh orang tuanya di Pasar Kebayoran Lama.

    “Iya akan dibawa ke RSUD ditangani dulu, nanti sosial bantu BPJS-nya,” kata Kepala Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan, Bernard Tambunan saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

    Bernard mengatakan saat ini korban tengah menjalani perawatan dan jika sudah dinyatakan sembuh, maka kemungkinan akan dibawa ke panti.

    Pihaknya masih memastikan identitas sang anak maupun orangtua dengan berkoordinasi bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan.

    “Kita akan kerjasama dengan pihak BPJS, Dinas Kesehatan dan Dukcapil Jakarta Selatan,” katanya.

    Anak berinisial MK (7) yang diduga disiksa orang tuanya di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, mengalami dehidrasi dan luka akibat benda tajam saat ditemukan pertama kali.

    Pada awalnya, Satpol PP Kebayoran Lama sedang melakukan patroli di kawasan Pasar Kebayoran Lama pada Rabu pagi pukul 07.20 WIB.

    Sang anak ditemukan seorang diri dan mengaku telah disiksa oleh orang tuanya. Posisinya di atas kardus dan sedang tertidur di lorong pasar.

    Namun anak tersebut belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait penyiksaan atau penganiayaan yang dialami lantaran masih kesulitan bicara.

    Saat ini sang anak yang sebelumnya dirawat di Puskesmas Cipulir II kini dialihkan ke RSUD Kebayoran Lama untuk penanganan lebih lanjut.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Jakut bangun tanggul mitigasi di Pluit untuk cegah banjir rob

    Jakut bangun tanggul mitigasi di Pluit untuk cegah banjir rob

    Jakarta (ANTARA) –

    Pemerintah Kota Jakarta Utara membangun tanggul mitigasi di kawasan Area Docking Kapal Bywalk, Pluit, Penjaringan, sebagai upaya mencegah dan mengantisipasi banjir pasang ekstrem atau rob di lokasi tersebut.

    “Kami masih melakukan pembangunan yang ditarget selesai 20 Agustus 2025,” kata Kepala Seksi Pemeliharaan Drainase Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Utara Yudo Widiatmoko di Jakarta, Rabu.

    Ia mengatakan, tanggul ini dibangun setinggi 3,6-meter yang diperkirakan dapat mengantisipasi terjadi banjir pasang di lokasi tersebut.

    Menurut dia, pada November 2024 kerap terjadi banjir pasang bahkan banjir pasang tertinggi yang pernah ada di Jakarta.

    Pihaknya mencoba membangun tanggul lebih tinggi berupa tanggul mitigasi dari potensi pasang ekstrem.

    “Pada November itu air pasang melimpah dan melewati tanggul-tanggul yang ada dan menyebabkan banjir. Ini yang coba kami antisipasi dengan pembangunan tanggul mitigasi ini,” katanya.

    Menurut dia, saat ini pembangunan tanggul sudah selesai setinggi 3,4 meter dengan ketebalan 40 centimeter. Selain itu pembangunan tanggul juga dibuatkan akses bagi pekerja yang ada di area docking.

    “Mereka tetap beroperasi dengan baik meski tanggul mitigasi ini selesai dibangun,” kata dia.

    Pembangunan tanggul mitigasi ini dimulai sejak 24 Maret 2025 hingga 20 Agustus 2025 atau selama 150 hari kerja. Sejauh ini tidak ada kendala dalam pembangunan serta adanya dukungan dari semua pihak sehingga berjalan aman dan lancar.

    “Kami berharap dengan adanya tanggul mitigasi ini membuat tidak ada lagi banjir pasang ekstrem di kawasan tersebut,” kata dia.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.