Category: Antaranews.com

  • Indonesia-Turki teken MoU beli jet tempur KAAN, disaksikan Presiden

    Indonesia-Turki teken MoU beli jet tempur KAAN, disaksikan Presiden

    “(Indo Defence) dilaksanakan mulai tanggal 11 Juni sampai dengan 14 Juni 2025, dan diikuti 1.180 peserta dengan konfirmasi 42 negara sahabat melalui 659 perusahaan asing, dan 521 produsen di dalam negeri,”

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Pertahanan RI dan Sekretariat Industri Pertahanan Turki (Savunma Sanayii Baskanligi/SSB) meneken nota kesepahaman (MoU) kerja sama pembelian jet tempur generasi 5.0 buatan Turkish Aerospace Industries, KAAN, pada hari pertama Indo Defence Expo & Forum di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Rabu.

    Upacara penandatanganan MoU itu disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, bertepatan dengan kunjungan Presiden di Paviliun Industri Pertahanan Turki di lokasi pameran Indo Defence.

    Dalam prosesi itu, MoU pengadaan KAAN diteken oleh Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dan Presiden SSB Turki Prof. Haluk Gorgun. Presiden berdiri tepat di samping meja di dekat Sjafrie saat prosesi penandatanganan berlangsung.

    Dalam acara itu, Presiden Prabowo didampingi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan, kemudian Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

    KAAN merupakan jet tempur pertama yang dibuat seluruhnya di Turki oleh industri pertahanan Turki.

    Turkish Aerospace Industries, yang membangun KAAN, menjelaskan jet tempur itu memiliki kemampuan generasi ke-5, antara lain berkemampuan siluman, daya manuver tinggi, supercruise, low radar visibility, adaptable avionic architecture, enhanced situational awareness, precision targeting, dan interoperabilitas.

    Tahapan pembangunan KAAN berlangsung sejak Juni 2019, sementara produksi untuk prototipe pertama berlangsung pada Maret 2022. Dalam periode 7 bulan terhitung sejak Mei 2022 sampai dengan November 2022, komponen-komponen pesawat rampung dibuat, dan perakitan akhir berlangsung pada November 2022. Pengujian sistem secara intensif berlangsung pada Desember 2022, dan pada Januari 2023, prototipe pertana KAAN diluncurkan di hadapan publik.

    KAAN, menurut Turkish Aerospace Industries, mampu menggunakan seluruh rudal dan munisi yang diproduksi di Turki untuk mengantisipasi baik ancaman di udara maupun dari udara ke daratan.

    Terkait spesifikasinya, KAAN memiliki kecepatan maksimum sampai 1,8 Mach, dan service ceiling hingga 55.000 kaki, G Limits +9g/-3,5g, internal weapons bays, kemampuan supercruise, reduced radar signature, multi-mission profile, kemampuan pertempuran udara (air-to-air combat), dan kemampuan pertempuran udara ke darat.

    Di Paviliun Turki, industri pertahanan negara itu memamerkan sejumlah alutsista unggulannya, di antaranya dari perusahaan-perusahaan seperti Rocketsan, Aselsan, Havelsan, Turkish Aerospace Industries.

    Di lokasi yang sama, dalam kesempatan terpisah, PT Dirgantara Indonesia dan Turkish Aerospace Industries juga meneken dokumen kerangka kerja sama (FA) terkait KAAN.

    Presiden Prabowo resmi membuka Indo Defence Expo & Forum di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Rabu. Pameran industri pertahanan dan forum pertahanan itu digelar pada 11–14 Juni 2025.

    “(Indo Defence) dilaksanakan mulai tanggal 11 Juni sampai dengan 14 Juni 2025, dan diikuti 1.180 peserta dengan konfirmasi 42 negara sahabat melalui 659 perusahaan asing, dan 521 produsen di dalam negeri,” kata Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin saat melaporkan pelaksanaan acara kepada Presiden Prabowo, Rabu.

    Pewarta: Genta Tenri Mawangi
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • PPAPP DKI sulit komunikasi dengan anak korban penganiayaan di Jaksel

    PPAPP DKI sulit komunikasi dengan anak korban penganiayaan di Jaksel

    Jakarta (ANTARA) – Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta hingga saat ini mengaku sulit berkomunikasi dengan anak korban penganiayaan oleh orang tuanya di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel).

    “Komunikasi yang dilakukan dengan anak hanya dapat dilakukan menggunakan bahasa Jawa kromo dan logat Jawa Timur, sehingga membuat pendamping mengalami kesulitan dalam menggali informasi,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta Iin Mutmainnah di Jakarta, Rabu.

    Sebelumnya, anak berinisial MK (7) saat ditemukan kondisinya dehidrasi dan luka akibat benda tajam. Ia diduga disiksa orang tuanya sendiri.

    Bahkan, Iin mengungkapkan anak tersebut hanya memiliki bobot tubuh 11 kilogram (kg) saja. Tim PPPA pun telah menjangkau ke lokasi anak dan akan menindaklanjuti sesuai kebutuhan.

    Kini, MK pun telah dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kebayoran Lama oleh Puskesmas Kelurahan Cipulir II.

    “Anak mengalami fraktur dan dislokasi tulang lengan kanan atas,” kata Iin.

    Iin menjabarkan, berdasarkan pengakuan anak tersebut, ia sering dianiaya bapaknya dengan dibakar di sawah dan dipukul.

    Sayangnya, keterangan lebih lanjut dari anak belum dapat digali lebih banyak karena kondisi anak memerlukan penanganan medis yang intensif dan perlu beristirahat.

    Sebelumnya, MK (7) yang ditemukan di Pasar Kebayoran Lama, diduga disiksa oleh orang tuanya di Surabaya, Jawa Timur.

    “Penanganan akan diambilalih Bareskrim karena TKP penganiayaan di Surabaya,” kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih.

    Murodih mengatakan, ayah dan anak itu berasal dari Stasiun Pasar Turi, Surabaya, Jawa Timur dan sampai di Jakarta baru Selasa (10/6).

    Lantaran tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan di wilayah Surabaya, Jawa Timur, maka saat ini dugaan kasusnya diambilalih Bareskrim Polri. Bareskrim Polri akan melakukan pengecekan sejumlah rekaman CCTV.

    Penemuan anak itu berawal saat Satpol PP Kebayoran Lama sedang melakukan patroli di kawasan Pasar Kebayoran Lama pada Rabu pagi pukul 07.20 WIB.

    Sang anak ditemukan seorang diri dan mengaku telah disiksa oleh orang tuanya. Posisinya di atas kardus dan sedang tertidur di lorong pasar.

    Namun, anak tersebut belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait penyiksaan atau penganiayaan yang dialami lantaran masih kesulitan bicara.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Ketua MKD DPR minta Mendagri segera kembalikan empat pulau milik Aceh

    Ketua MKD DPR minta Mendagri segera kembalikan empat pulau milik Aceh

    Banda Aceh (ANTARA) – Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam meminta Mendagri Tito Karnavian segera mengembalikan empat pulau milik Aceh yang sudah diberikan untuk Sumatera Utara.

    “Saya minta Mendagri untuk segera mengembalikan pulau tersebut ke Provinsi Aceh,” kata Nazaruddin Dek Gam, di Banda Aceh, Rabu.

    Seperti diketahui, permasalahan sengketa empat pulau di wilayah Aceh Singkil antara Aceh dan Sumatera Utara telah berlangsung lama. Keduanya saling klaim kepemilikan.

    Adapun empat pulau tersebut yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

    Kemudian, Kemendagri mengeluarkan keputusan Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, ditetapkan pada 25 April 2025.

    Keputusan Kemendagri itu, menetapkan status administratif empat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

    Namun, Pemerintah Aceh saat ini masih terus berupaya untuk mengadvokasi pengembalian empat pulau tersebut kembali masuk dalam wilayah Aceh.

    Nazaruddin Dek Gam mengkritik keputusan Kemendagri yang sudah memasukkan empat pulau milik Aceh ke wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara tersebut, dan harus segera di kembalikan ke Aceh.

    Dirinya juga memastikan bahwa masyarakat yang menetap di empat pulau tersebut sejak dulu beridentitas kependudukan Aceh. “Saya pastikan dari dulu masyarakat di sana itu sudah ber-KTP Aceh,” ujarnya.

    Menurutnya, keputusan Kemendagri itu bisa menimbulkan keributan antara kedua provinsi tetangga tersebut. Apalagi, Aceh memiliki bukti yang cukup kuat atas kepemilikan empat pulau itu.

    “Bukti-bukti ada semua, jadi memang pulau itu masuk wilayah Aceh, ada dasarnya, bukan asal klaim saja, jadi tidak ada dasar pulau itu masuk Sumatera Utara,” kata Nazaruddin Dek Gam.

    Sebagai informasi, berdasarkan laporan Pemerintah Aceh, proses perubahan status keempat pulau tersebut telah berlangsung sebelum 2022, dan sudah beberapa kali mendapatkan fasilitasi rapat koordinasi serta survei lapangan oleh Kemendagri.

    Saat proses verifikasi dulu, Pemerintah Aceh bersama tim dari Kemendagri telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan peninjauan keempat pulau tersebut. Serta ikut melibatkan Pemerintah Sumatera Utara, Tapanuli Tengah, dan Pemerintah Aceh Singkil.

    Dalam verifikasi itu, Pemerintah Aceh menunjukkan berbagai bukti otentik, termasuk infrastruktur fisik, dokumen kepemilikan, serta foto-foto pendukung lainnya.

    Termasuk bukti peta kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara yang disaksikan oleh Mendagri pada 1992 silam. Peta tersebut, menunjukkan garis batas laut yang mengindikasikan bahwa keempat pulau itu masuk dalam wilayah Aceh.

    Pewarta: Rahmat Fajri
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kejati DKI limpahkan kasus korupsi Disbud DKI ke PN Jakpus

    Kejati DKI limpahkan kasus korupsi Disbud DKI ke PN Jakpus

    Jakarta (ANTARA) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI melimpahkan kasus korupsi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Dinas Kebudayaan DKI 2023 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

    “Sudah dilimpahkan, pada Kamis (5/6),” kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Syahron Hasibuan kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

    Syahron menambahkan sidang perdana yang melibatkan mantan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Iwan Henry Wardhana itu akan digelar pada Selasa (17/6) depan.

    “Sidang Disbud pada Selasa tanggal 17 Juni 2025 jam 10.00 WIB,” ucapnya.

    Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp150 miliar di lingkup Disbud Pemprov DKI Jakarta itu.

    Tiga orang itu yakni berinisial IHW berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2025; MFM berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-02M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2025; dan GAR berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-03M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 2 Januari 2025.

    Tersangka IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan DKI, tersangka MFM selaku Pelaksana tugas (Plt.) Kabid Pemanfaatan dan tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan tim penyelenggara acara (event organizer/EO) miliknya dalam kegiatan-kegiatan pada bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.

    Tersangka MFM dan tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) guna pencairan dana Pergelaran Seni dan Budaya.

    Perbuatan IHW, MFM dan GAR bertentangan dengan antara lain UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Peraturan Presiden RI No.12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden RI No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

    Kemudian, melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola.

    Pasal yang disangkakan untuk para tersangka adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • BAGUNA DPD PDIP dirikan dapur umum untuk korban kebakaran di Jakut

    BAGUNA DPD PDIP dirikan dapur umum untuk korban kebakaran di Jakut

    Jakarta (ANTARA) – Badan Penanggulangan Bencana (BAGUNA) DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta mendirikan dapur umum di lokasi kebakaran Kapuk Muara RT17 RW004, Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut) sebagai bentuk bantuan untuk para penyintas.

    Kepala BAGUNA DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth di Jakarta, Rabu, menjelaskan dapur umum itu didirikan untuk membuat makanan siap saji sebanyak tiga kali sehari.

    Tak hanya itu, katanya, juga menyiapkan teh dan kopi selama 24 jam, termasuk menyediakan pampers, susu, makanan ringan dan obat-obatan.

    “Kiranya apa yang kami perbuat ini bisa mendatangkan manfaat untuk seluruh warga yang terdampak, tetap menjadi kewajiban kita sebagai mahluk sosial untuk selalu hadir dalam aksi kemanusiaan, apa pun itu bentuknya,” katanya.

    Ia bahkan hadir langsung ke lokasi tersebut untuk memberikan bantuan secara langsung kepada para warga yang terdampak serta menyampaikan belasungkawa atas musibah yang terjadi di wilayah itu.

    “Pesan Ibu Ketua Umum Megawati Soekarnoputri, agar seluruh kader harus turun membantu rakyat dengan seluruh pikiran dan tenaga dan juga hindari sikap lupa pada rakyat saat sudah menjabat menjadi anggota dewan. Teruslah turun ke bawah menyapa warga untuk menangis dan tertawa bersama mereka,” katanya.

    Selain memberikan bantuan, ia pun berjanji akan mendorong pemerintah daerah untuk mempercepat proses penanganan pasca kebakaran, termasuk penyediaan tempat penampungan sementara dan bantuan pemulihan.

    Di sisi lain, salah satu korban kebakaran Kapuk Muara Penjaringan, Edi Sudrajat (48) menyampaikan rasa terima kasih atas hadirnya bantuan itu terhadap ribuan korban kebakaran di Penjaringan, Jakarta Utara ini.

    “Kami sangat berterima kasih atas bantuan ini. Kehadiran mereka sangat berarti bagi kami yang sedang kesulitan,” ujar Edi.

    Sebelumnya, kebakaran yang terjadi Jumat (6/6) di RT 17 RW 4 Kapuk Muara ini menghanguskan setidaknya 480 bangunan dan berdampak pada lebih dari 3.200 jiwa dari sekitar 800 kepala keluarga (KK).

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pansus usul sanksi pidana masuk dalam Ranperda Kawasan Tanpa Rokok 

    Pansus usul sanksi pidana masuk dalam Ranperda Kawasan Tanpa Rokok 

    Jakarta (ANTARA) – Panitia Khusus (Pansus) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Provinsi DKI Jakarta mengusulkan sanksi pidana dimasukkan ke dalam rancangan peraturan daerah (Ranperda) regulasi itu agar tak ada pelanggaran yang terjadi.

    “Supaya peraturan ini ada muruah (marwah), bersifat mengikat. Jadi, jangan sampai DKI buat aturan tapi masyarakatnya tidak patuh, maka perlu dibuat sanksi pidana,” ujar anggota Pansus KTR DPRD Provinsi DKI Jakarta, Ali Lubis di Jakarta, Rabu.

    Ali dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama eksekutif itu mengatakan, sanksi pidana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

    Pasal 15 UU tersebut menyatakan peraturan daerah (Perda) dapat mengatur sanksi pidana maksimal enam bulan dan sanksi denda sekitar sampai Rp50 juta.

    Ali mengatakan, sanksi pidana dapat diberikan pada individu dan pelaku usaha pelanggar Perda KTR.

    “Jangan sampai orang berpikir Jakarta bikin aturan saja tapi masyarakatnya tidak peduli karena merasa tidak ada sanksi sehingga perlu dimasukkan,” jelas anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta itu.

    Pada kesempatan itu, perwakilan dari Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi DKI Jakarta, Afifi merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyatakan aturan pidana dimungkinkan untuk dimasukkan ke dalam suatu Ranperda.

    “Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 memang dimungkinkan di dalam suatu Ranperda itu memuat aturan pidana, maksimal itu kurungan enam bulan dan denda Rp50 juta,” ujar dia.

    Adapun dalam Ranperda tentang KTR yang disampaikan Dinas Kesehatan DKI Jakarta, sanksi yang dimasukkan terhadap pelanggaran di KTR didenda administratif dimulai dari Rp250 ribu hingga Rp50 juta.

    Saat ini, Ranperda tentang KTR masih menjadi pembahasan DPRD DKI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan diharapkan segera menjadi Perda.

    Urgensi pembahasan dilakukan karena Jakarta termasuk salah satu dari 45 kabupaten/kota yang belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang KTR selain beberapa kota di Aceh dan Papua.

    Sementara itu, saat ini sudah terdapat 469 kabupaten/kota di Indonesia yang memiliki Perda KTR.

    Adanya Perda KTR di Jakarta juga mengingat data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 menunjukkan prevalensi perokok di atas usia 10 tahun di Jakarta mencapai 24,1 persen atau sekitar 2,3 juta orang.

    Selain itu, survei Dinas Kesehatan DKI Jakarta pada 2017 terhadap 2.113 siswa SMP dan SMA di Jakarta Barat dan Jakarta Utara memperlihatkan 36 persen pernah merokok dan usia termuda pertama kali merokok adalah tujuh tahun.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Populi Center sebut UU Pemilu-UU Pilkada perlu digabung agar sederhana

    Populi Center sebut UU Pemilu-UU Pilkada perlu digabung agar sederhana

    “Pada akhirnya akan memudahkan dalam pengaturan dan pelembagaan pemilu,”

    Jakarta (ANTARA) – Peneliti politik dari Populi Centre Usep Saiful Ahyar menilai bahwa Undang-Undang (UU) tentang Pemilu dan UU tentang Pilkada harus digabung agar menyederhanakan menyusun secara secara logis, dan membuat kumpulan undang-undang mudah untuk dikuasai.

    Dia menjelaskan bahwa metode tersebut merupakan kodifikasi undang-undang agar menyamakan peraturan teknis yang berhimpit antara nomenklatur UU Pemilu dan UU Pilkada yang memiliki makna dan kelembagaan hampir sama

    “Pada akhirnya akan memudahkan dalam pengaturan dan pelembagaan pemilu,” kata Usep saat diskusi soal revisi UU Pemilu yang diselenggarakan Populi Center di Jakarta, Rabu.

    Dia menjelaskan bahwa KPU semula diatur dalam UU Pemilu dan Bawaslu diatur dengan UU Penyelenggara Pemilu. Namun kini pengaturan keduanya sudah digabung dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

    Dengan begitu, dia mengatakan bahwa kini hanya tersisa UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Pilkada) yang tidak dimasukkan dalam UU Pemilu, padahal penyelenggaranya adalah tetap KPU.

    “Dengan demikian, jika dilakukan revisi UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, seharusnya kedua UU (Pilkada) tersebut digabungkan menjadi satu UU Pemilu,” katanya.

    Dia pun menjelaskan bahwa metode omnibus law dengan kodifikasi merupakan dua hal yang berbeda dalam lingkup tujuan dan perubahan.

    Menurut dia, kodifikasi bertujuan untuk menyatukan materi hukum yang terkait dalam satu undang-undang. Sementara omnibus law bertujuan untuk mengubah berbagai undang-undang sekaligus yang seringkali dalam satu UU saja.

    Namun, dia menilai bahwa metode omnibus law terkadang menimbulkan kekhawatiran tentang kemungkinan adanya perubahan yang terlalu luas dan tidak terukur, serta berpotensi mengabaikan aturan hukum yang sudah ada.

    Di sisi lain, dia pun mengusulkan agar pelaksanaan pemilu nasional yang terdiri dari pemilihan DPR, DPD, dan Presiden-Wakil Presiden berjarak sekitar 2,5 tahun dengan pemilu lokal yang terdiri dari pemilihan DPRD dan kepala daerah.

    Menurut dia, pemilu nasional dan pemilu lokal yang dilaksanakan berjarak diperlukan untuk kepentingan mekanisme kontrol dan evaluasi oleh konstituen. Jika anggota legislatif dan eksekutif hasil pemilu nasional tidak menepati janji dan kurang baik, bisa menjadi pertimbangan bagi rakyat untuk memilih pada pemilu lokal.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Sebuah mobil terbakar di Jalan Letjen S. Parman Jakbar

    Sebuah mobil terbakar di Jalan Letjen S. Parman Jakbar

    Jakarta (ANTARA) – Sebuah mobil terbakar di Jalam Letjen S. Parman RT/RW 4/9, Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat, Rabu malam.

    Kepala Seksi Operasi Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Barat, Syarifudin menyebut bahwa hingga kini belum diketahui penyebab mobil itu terbakar.

    “Belum diketahui, masih dalam penyelidikan,” kata Syarif saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu.

    Syarif menyebut, kejadian itu terjadi tepatnya pukul 18.44 WIB hingga kemudian segera dilaporkan kepada petugas pemadam kebakaran oleh saksi di lokasi.

    “Proses pemadaman sudah kita selesaikan sekitar pukul 19.10 WIB dengan menurunkan 10 personel dan dua kendaraan pemadam,” ujar Syarif.

    Untungnya tidak ada korban luka atau pun korban jiwa akibat kebakaran mobil itu. “Tidak ada, korban jiwa dan luka nihil,” ujar Syarif.

    Dalam video berdurasi tujuh detik yang diterima ANTARA, api kebakaran mobil itu terlihat dari depan Rumah Sakit Dharmais.

    Api kebakaran berkobar dan asap hitam melambung tinggi. Kendati pun demikian, lalu lintas di sekitarnya masih terpantau lancar.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Ketua Komisi IV DPR: Kesehatan laut jadi kunci ketahanan pangan

    Ketua Komisi IV DPR: Kesehatan laut jadi kunci ketahanan pangan

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Soeharto atau Titiek Soeharto menegaskan laut Indonesia bukan sekedar kedaulatan negara, namun juga kunci ketahanan pangan dan kelangsungan hidup nasional.

    “Kesehatan laut adalah isu kelangsungan hidup nasional, ketahanan pangan, dan kedaulatan kami. Indonesia memiliki lebih dari 17.000 pulau dan berada di jantung segitiga terumbu karang-pusat keanekaragaman hayati laut dunia,” kata Titiek dalam keterangannya, Rabu.

    Hal itu disampaikannya dalam peluncuran koalisi parlemen untuk perlindungan laut atau International Coalition for Ocean Protection (ICOP) di Centre Univesitaire Mediterraneen (CUM) de Niza, Green Zone, Prancis, Minggu (8/6). Forum tersebut dihadiri oleh 80 orang anggota parlemen dari 20 negara.

    Titiek mengatakan Komisi IV DPR RI membentuk Kaukus Laut lintas partai, yang kini berkembang menjadi Kaukus Konservasi untuk mengintegrasikan isu darat dan laut.

    “DPR RI berkomitmen menjadi anggota aktif dan konstruktif dalam koalisi ini. Kita tidak hanya bertugas sebagai pembuat undang-undang, tetapi juga sebagai penjaga laut bagi generasi kini dan mendatang,” kata Titiek.

    Di samping itu, Titiek mengatakan salah satu pencapaian dalam pertemuan tingkat tinggi itu adalah dukungan legislatif terhadap Tropical Forest and Coral Reef Conservation Act (TFCCA), yang memungkinkan pertukaran utang sebesar 35 juta dolar Amerika Serikat untuk perlindungan terumbu karang.

    “Ini bukan sekadar pencapaian diplomatik, tapi juga hasil dukungan kebijakan dan anggaran legislatif. Ini bukan hanya tentang konservasi, tetapi juga mendukung perikanan dan mata pencaharian,” ujarnya.

    Selain itu, Titiek menekankan bahwa DPR RI siap mengintegrasikan Coral Bond dalam strategi pembangunan nasional melalui Kaukus Konservasi yang baru diluncurkan.

    Titiek juga menyatakan komitmennya meratifikasi biodiversity beyond national jurisdiction atau BBNJ (keanekaragaman hayati di luar yurisdiksi nasional), dengan memperkuat koordinasi antar-kementerian, dan memperluas kawasan konservasi dekat laut lepas.

    Selain itu, Titiek menekankan bahwa DPR RI siap mengintegrasikan Coral Bond dalam strategi pembangunan nasional melalui Kaukus Konservasi yang baru diluncurkan.

    “Kami ingin belajar dari negara lain mengenai partisipasi pemangku kepentingan dan blue finance. Indonesia berkomitmen melindungi 30 persen wilayah lautnya pada 2045, didukung oleh lembaga kuat, pembiayaan jangka panjang, dan partisipasi masyarakat,” tuturnya.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kemendagri: Status kepemilikan empat pulau diputuskan tim pusat

    Kemendagri: Status kepemilikan empat pulau diputuskan tim pusat

    Jakarta (ANTARA) – Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal Zakaria Ali mengatakan status administrasi empat pulau yang menjadi diskursus antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut), diputuskan oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi.

    Safrizal menjelaskan, penetapan status administrasi Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang sebagai wilayah Sumut telah melalui proses panjang.

    Dia menyebut kedua wilayah tersebut bersepakat untuk menyerahkan keputusan kepada Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi. Hal ini lantaran kedua daerah belum menemukan titik terang atas polemik yang terjadi selama kurang lebih 20 tahun.

    “Setelah (polemik) berulang-ulang, diajukan dan ada kesepakatannya bahwa (keputusan mengenai wilayah administrasi empat pulau) diserahkan kepada tim pusat pembakuan dengan satu klausa patuh terhadap keputusan Tim Pembakuan Nama Rupabumi, maka diputuskan,” kata Safrizal di Gedung Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Adwil Kemendagri, Jakarta, Rabu.

    Ia menyambut baik apabila Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Sumatera Utara dapat bertemu untuk membahas solusi terbaik atas polemik empat pulau tersebut.

    Menurutnya, tim dari pemerintah pusat akan terus berupaya mendorong penyelesaian polemik itu dengan mempertemukan pihak terkait. Harapannya, keputusan terbaik dapat dihasilkan dan diterima oleh para pihak.

    “Kalau ketemu, oh sepakat berdua gubernur, sudah kita tinggal administratif mengesahkan,” ujar Safrizal.

    Safrizal mengatakan peralihan status kewilayahan empat pulau tersebut berawal pada 2008 saat Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi yang terdiri dari sejumlah kementerian dan instansi pemerintah melakukan verifikasi terhadap pulau-pulau yang ada di Indonesia.

    “Di Banda Aceh, tahun 2008, Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi, kemudian memverifikasi dan membakukan sebanyak 260 pulau di Aceh, namun tidak terdapat empat pulau, Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Pulau Lipan, Pulau Panjang,” kata Safrizal .

    Hasil verifikasi tersebut pada 4 November 2009 mendapatkan konfirmasi dari Gubernur Aceh saat itu, yang menyampaikan bahwa Provinsi Aceh terdiri di 260 pulau.

    Pada lampiran surat tersebut, tercantum perubahan nama pulau, yaitu Pulau Mangkir Besar, semula bernama Pulau Rangit Besar, Pulau Mangkir Kecil yang semula Pulau Rangit Kecil, Pulau Lipan sebelumnya Pulau Malelo. Pergantian nama tersebut juga dilakukan dengan menyertakan pergantian koordinat pulau.

    “Jadi setelah konfirmasi 2008, di 2009 dikonfirmasi terjadi perubahan nama dan perpindahan koordinat,” ujarnya.

    Selanjutnya, saat melakukan identifikasi dan verifikasi di Sumatera Utara pada 2008, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melaporkan sebanyak 213 pulau, termasuk empat pulau yang saat ini menjadi sengketa.

    “Pemda Sumatera Utara memverifikasi, membakukan sebanyak 213 pulau di Sumatera Utara, termasuk empat pulau, yaitu Pulau Mangkir Besar, koordinat sekian, Pulau Mangkir Kecil, koordinat sekian, Pulau Lipan, koordinat sekian, dan Pulau Panjang, koordinat di sekian,” ujar Syafrizal.

    Kemudian, pada 2009 hasil verifikasi Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi di Sumut mendapat konfirmasi dari Gubernur Sumatera Utara saat itu yang menyatakan bahwa provinsi Sumatera terdiri di 213 pulau, termasuk empat pulau tersebut di atas.

    Berdasarkan proses di atas Kemendagri menerbitkan Ketetapan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 telah menetapkan bahwa empat pulau, yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang masuk wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara, tepatnya Kabupaten Tapanuli Tengah, yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Aceh Singkil.

    Namun ketetapan tersebut menuai reaksi dari masyarakat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh yang meminta keempat pulau tersebut dikembalikan menjadi bagian dari Provinsi Aceh.

    Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi tersebut terdiri dari antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Informasi Geospasial, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Pusat Hidrografi dan Oseanologi TNI AL, Direktorat Topografi TNI AD, serta pemerintah provinsi dan kabupaten.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.