Category: Antaranews.com

  • Komisi XI DPR desak Bea Cukai jadikan Hico-Scan sebagai aset negara

    Komisi XI DPR desak Bea Cukai jadikan Hico-Scan sebagai aset negara

    Jakarta (ANTARA) – Komisi XI DPR RI meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk memperkuat pengawasan arus barang dengan menjadikan alat pemindai kontainer Hico-Scan (Hi-Co Scan) sebagai aset negara.

    Dorongan ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Jakarta, Senin, setelah Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menilai keberadaan scanner tersebut terbukti efektif menutup celah penyelundupan tetapi masih berada di bawah pengelolaan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo).

    Djaka menjelaskan pemanfaatan Hico-Scan menjadi salah satu langkah konkret mengurangi kebocoran, terutama di sektor tekstil, elektronik, kosmetik, dan berbagai komoditas lain yang rentan dimasuki barang ilegal.

    Alat tersebut telah ditempatkan di sejumlah pelabuhan utama, seperti Tanjung Priok, Tanjung Emas, Tanjung Perak, hingga Belawan.

    “Seperti apa yang kemarin diteliti pada saat kunjungan Pak Menteri Keuangan (Purbaya Yudhi Sadewa) di Surabaya, itu juga adalah berdasarkan hasil Hico-Scan, termasuk juga beberapa waktu lalu kita berhasil menggagalkan ekspor fiktif yang dilakukan di kawasan berikat,” kata dia.

    Bahkan, Hico-Scan berperan dalam menggagalkan ekspor rokok yang ternyata berisikan air mineral. Namun, efektivitas itu justru memunculkan kritik dari Komisi XI DPR RI.

    Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai penggunaan Hico-Scan selama ini tidak optimal karena banyak peralatan di pelabuhan yang tidak berfungsi meski berada di bawah pengawasan Bea Cukai.

    “Selama ini kita tahu Bea Cukai itu punya di banyak pelabuhan, tapi selama ini enggak hidup. Kalau sekarang dihidupkan kita senang Pak. Kita beberapa kali kunker (kunjungan kerja) spesifik ke pelabuhan-pelabuhan, mengecek peralatan itu, semua enggak hidup Pak,” ujar Misbakhun.

    Sebagaimana diketahui, Hico Scan merupakan alat pemindai peti kemas dan barang menggunakan teknologi X-ray yang dipasang di pelabuhan untuk membantu pemeriksaan fisik tanpa membuka kontainer. Namun alat ini merupakan fasilitas milik Pelindo, dan dibuat oleh PT Graha Segara.

    Maka dari itu, Misbakhun langsung menyoroti persoalan tata kelola.

    Dirinya menegaskan alat sejenis itu seharusnya menjadi aset Bea Cukai agar pengawasan bisa berjalan penuh tanpa bergantung pada operator pelabuhan.

    “Ini kan sebenarnya aset bukan asetnya Bapak (Bea Cukai), sementara lalu lintas barang itu tanggung jawab Bapak. Ke depan Pak, ini enggak boleh menjadi asetnya orang lain, harus menjadi asetnya Bea Cukai, dikerjakan oleh Bea Cukai, dimiliki oleh negara, dan dioperasionalkan oleh Bea Cukai,” tegas Misbakhun.

    Ia juga mengingatkan potensi celah penyelundupan jika alat rusak atau tidak beroperasi, mengingat perangkat tersebut bekerja selama 24 jam penuh dan membutuhkan pemeliharaan intensif. Ketergantungan pada anggaran dan kebijakan Pelindo justru dinilai berisiko memperlambat perbaikan bila terjadi kerusakan.

    Maka dari itu, Misbakhun meminta Bea Cukai menyusun langkah strategis agar alat pemindai tersebut dapat menjadi aset negara, sekaligus memastikan pengawasan terhadap arus barang berjalan tanpa hambatan teknis maupun administratif.

    Pewarta: Bayu Saputra
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • KKP ingatkan nelayan waspadai siklon tropis FINA demi keselamatan

    KKP ingatkan nelayan waspadai siklon tropis FINA demi keselamatan

    untuk mencegah kecelakaan para nelayan diimbau untuk tidak melaut beberapa saat demi keselamatan bersama

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengingatkan seluruh nelayan untuk meningkatkan kewaspadaan dan memprioritaskan keselamatan saat melaut di tengah cuaca ekstrem siklon tropis FINA yang diprediksi masih terus berlangsung di kawasan Indonesia Timur.

    Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif meminta para nelayan dan pemilik kapal perikanan agar mematuhi standar operasional kapal perikanan atau tidak melaut dalam beberapa waktu hingga cuaca kembali normal.

    “Seperti kita tahu, BMKG telah mengeluarkan peringatan dini tentang potensi cuaca ekstrem berupa hujan lebat disertai angin kencang yang mengakibatkan gelombang tinggi di kawasan Laut Arafuru,” kata Latif dalam keterangan di Jakarta, Senin.

    Latif juga meminta jajarannya, para syahbandar di pelabuhan perikanan untuk tidak mengeluarkan persetujuan berlayar apabila cuaca masih belum kembali normal.

    “Risiko melaut sangat tinggi, sehingga untuk mencegah kecelakaan para nelayan diimbau untuk tidak melaut beberapa saat demi keselamatan bersama,” imbuhnya.

    Dia mengajak seluruh pelaku usaha dan nelayan untuk meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak, tidak hanya petugas di pelabuhan perikanan, namun juga BMKG untuk terus memantau kondisi cuaca.

    Selain itu, Latif juga terus mengingatkan pemilik kapal agar menjamin perlindungan sosial untuk awak kapal perikanan melalui asuransi ketenagakerjaan yang sifatnya wajib dimiliki seluruh pekerja di atas kapal perikanan.

    Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebutkan berbagai jaminan sosial harus diberikan kepada masyarakat kelautan dan perikanan.

    Hal itu merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan.

    Menurut penjelasan di laman resmi Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), siklon tropis adalah badai kuat yang memiliki jangkauan cukup luas, dengan radius rata-rata sekitar 150–200 km.

    Fenomena ini terbentuk di lautan lepas yang memiliki suhu permukaan air hangat, biasanya di atas 26,5 °C. Di bagian pusatnya, angin berputar dengan kecepatan lebih dari 63 km/jam.

    Secara ilmiah, siklon tropis merupakan sistem tekanan rendah berskala sinoptik yang muncul di perairan hangat, disertai kumpulan awan konvektif.

    Kecepatan angin maksimumnya harus mencapai minimal 34 knot di lebih dari setengah area yang mengelilingi pusat badai dan bertahan setidaknya enam jam.

    Pada beberapa siklon tropis, terbentuk bagian tenang di tengah yang dikenal sebagai mata siklon. Area ini memiliki angin yang relatif lemah dan hampir tanpa awan. Ukuran mata siklon bervariasi, mulai dari 10 hingga 100 km.

    Mata ini dikelilingi oleh dinding mata zona berbentuk cincin dengan ketebalan mencapai sekitar 16 km yang menjadi lokasi angin terkuat dan hujan paling intens.

    Siklon tropis umumnya bertahan antara 3 hingga 18 hari. Karena sumber energi-nya berasal dari perairan hangat, fenomena ini akan perlahan melemah saat memasuki perairan yang lebih dingin atau saat bergerak ke daratan.

    Istilah untuk siklon tropis berbeda-beda tergantung wilayah pembentukannya. Jika terjadi di Samudra Pasifik Barat, dikenal sebagai typhoon atau topan. Di sekitar wilayah India dan Australia disebut cyclone, sedangkan di Samudra Atlantik lebih dikenal dengan nama hurricane.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • China akan bangun basis percontohan nasional untuk industri emerging

    China akan bangun basis percontohan nasional untuk industri emerging

    Beijing (ANTARA) – China mulai membangun basis demonstrasi pengembangan industri baru nasional, dengan tujuan mendirikan sekitar 100 basis demonstrasi kawasan industri dan 1.000 basis demonstrasi jenis perusahaan pada tahun 2035, menurut Kementerian Perindustrian dan Teknologi Informasi.

    Berdasarkan surat edaran tersebut, pembangunan basis percontohan akan selaras dengan strategi pembangunan nasional 2035 dan periode Rencana Lima Tahun ke-15 (2026-2030), dengan fokus pada sektor-sektor emerging utama, seperti industri teknologi informasi generasi berikutnya, energi baru, material baru, biologi, perangkat canggih, kendaraan energi baru (new energy vehicle/NEV) terhubung cerdas, peralatan ketinggian rendah (low-altitude), dan kedirgantaraan, serta perlindungan hijau dan lingkungan hidup.

    Basis-basis percontohan kawasan industri akan bertujuan untuk mendorong pengembangan industri-industri unggulan terklaster, berskala besar, dan berteknologi tinggi, memperkuat pasokan teknologi generik utama, meningkatkan transformasi dan penerapan industri atas capaian ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek), serta mengeksplorasi pendekatan manajemen yang sesuai dengan industri-industri emerging.

    Perusahaan-perusahaan percontohan akan berfokus pada penguatan pengembangan produk, pemanfaatan teknologi utama dan inti, serta pencapaian terobosan dalam inovasi orisinal utama.

    Perusahaan-perusahaan tersebut juga akan berupaya mengembangkan bentuk dan model bisnis baru, serta mendorong inovasi dalam skenario aplikasi, demikian menurut kementerian tersebut.

    Penerjemah: Xinhua
    Editor: Alviansyah Pasaribu
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • DBS dan Mandiri Investasi kerja sama perluas akses investasi emas

    DBS dan Mandiri Investasi kerja sama perluas akses investasi emas

    kami menyediakan akses investasi emas yang praktis untuk mendukung strategi pengelolaan kekayaan jangka panjang

    Jakarta (ANTARA) – PT Bank DBS Indonesia dan PT Mandiri Manajemen Investasi menjalin kerja sama referral untuk Pengelolaan Dana Nasabah Individu (PDNI) atau Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) Exchange-Traded Fund (ETF) Gold BlackRock (iShares).

    “Kolaborasi ini memperluas jangkauan solusi investasi Bank DBS Indonesia sekaligus menghadirkan akses yang lebih praktis dan modern bagi masyarakat Indonesia untuk berinvestasi emas tanpa harus menyimpan emas fisik secara mandiri,” kata Consumer Banking Director PT Bank DBS Indonesia Melfrida Gultom sebagaimana dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin.

    Sinergi tersebut dinilai sejalan dengan permintaan terhadap aset lindung nilai yang terus menunjukkan tren positif di tengah meningkatnya ketidakpastian pasar global.

    Potensi inflasi di AS yang muncul akibat penerapan kebijakan pelonggaran fiskal dan moneter secara bersamaan dianggap semakin memperkuat urgensi tersebut.

    Berdasarkan temuan World Gold Council (WGC), emas menjadi instrumen utama pilihan investor Indonesia pada tahun 2025 dalam menjaga ketahanan finansial dan menyiapkan dana darurat.

    Lebih lanjut, ditemukan bahwa 67 persen masyarakat Indonesia berinvestasi dalam berbagai bentuk emas dengan minat reinvestasi yang tinggi untuk memperkuat tabungan dan melindungi kekayaan dari ketidakpastian ekonomi global.

    Artinya, permintaan ini mencerminkan kebutuhan terhadap instrumen emas yang aman, mudah diakses dan efisien.

    Menurut Melfrida, perubahan dinamika global menuntut investor memilih instrumen yang tidak hanya mempertahankan nilai, tetapi juga fleksibilitas akses.

    “Di tengah gejolak pasar, emas terbukti menjadi stabilizer yang sulit digantikan. Sebagai mitra terpercaya, kami berkomitmen menghadirkan solusi untuk membantu nasabah mengambil keputusan finansial yang tepat. Melalui kemitraan dengan Mandiri Investasi, kami menyediakan akses investasi emas yang praktis untuk mendukung strategi pengelolaan kekayaan jangka panjang,” ujarnya.

    KPD ETF Gold disebut menghadirkan cara baru berinvestasi emas yang fleksibel, efisien dan terjangkau. Investor memperoleh eksposur langsung terhadap pergerakan harga emas global dengan biaya kompetitif dan mekanisme lebih praktis dibandingkan kepemilikan emas fisik, sekaligus dapat diketahui transparansi harga dan likuiditas memadai.

    Selain itu, lanjutnya, emas tetap berfungsi sebagai aset safe haven yang membantu menjaga nilai portofolio di tengah volatilitas pasar, menjadikan produk ini alternatif modern dan relevan untuk memperkuat strategi investasi jangka panjang sesuai kebutuhan portofolio investor.

    Bagi Direktur Mandiri Investasi Hardiyanto Pilia, produk KPD ETF Gold menekankan keseimbangan antara pertumbuhan dan mitigasi risiko.

    Produk ini dirancang untuk investor yang ingin mengintegrasikan emas sebagai bagian dari strategi portofolio jangka menengah, sambil tetap mengandalkan manajemen aktif untuk menjaga kinerja investasi. Inisiatif ini juga menunjukkan bagaimana kami terus mendorong inovasi produk yang sesuai dengan perkembangan pasar dan kebutuhan investor masa kini,” ungkap Hardiyanto.

    Produk KPD ETF Gold yang dikelola Mandiri Investasi menggunakan underlying iShares Gold Trust (IAU), ETF global besutan BlackRock yang dirancang untuk mengikuti pergerakan harga emas fisik secara akurat.

    Produk ini dikatakan sesuai kebutuhan investor berprofil risiko agresif dengan horizon investasi jangka menengah yang menginginkan eksposur emas melalui instrumen lebih modern dan terukur.

    Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • BRIN siapkan kajian redenominasi rupiah

    BRIN siapkan kajian redenominasi rupiah

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Arif Satria mengatakan pihaknya siap menyusun kajian dan rekomendasi terkait rencana redenominasi rupiah.

    Ditemui usai mengikuti rapat terbatas (Ratas) bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, hari ini, Arif menyatakan kajian tersebut akan melibatkan peneliti BRIN di bidang ekonomi sebagai masukan bagi Bank Indonesia (BI).

    “Tentu tidak hari ini kita memberikan masukan ya. Tapi nanti tim peneliti kita dalam bidang ekonomi ya, kita akan segera panggil untuk bisa melakukan kajian dan rekomendasi yang selanjutnya bisa menjadi salah satu bahan bagi Bank Indonesia,” kata Arif.

    Arif menyebut sempat bertemu dengan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam agenda yang sama. Namun, ia mengaku tidak membahas secara spesifik isu redenominasi.

    “Ya memang kami tidak membahas secara spesifik soal isu tersebut. Namun, insya Allah hal yang tadi sudah saya sampaikan terkait dengan aspek redenominasi itu nanti akan kita kaji lagi,” jelasnya.

    Ia juga menegaskan bahwa pembahasan mengenai isu redenominasi rupiah tidak berlangsung dalam ratas bersama Presiden Prabowo.

    “Saya tidak membahas itu. Tadi dengan Pak Presiden tidak membahas soal itu,” imbuhnya.

    Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas perdana bersama Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN Arif Satria, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, yang membahas peran BRIN Daerah serta memperkuat kolaborasi riset dan inovasi, termasuk dengan Danantara.

    Selain itu, pertemuan juga membahas agar BRIN untuk membentuk pusat penelitian perikanan tangkap, penguatan industri garmen, alutsista, hingga konsolidasi internal pada BRIN.

    Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia / Andi Firdaus
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Indonesia dan Arab Saudi sepakat tingkatkan kerja sama pariwisata

    Indonesia dan Arab Saudi sepakat tingkatkan kerja sama pariwisata

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Pariwisata Republik Indonesia dan Arab Saudi sepakat meningkatkan kerja sama di sektor pariwisata, termasuk dalam penyediaan sumber daya manusia profesional.

    Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana saat dihubungi ANTARA dari Jakarta pada Senin menyampaikan bahwa kesepakatan kerja sama kedua negara juga mencakup upaya peningkatan kunjungan wisatawan dan investasi dalam usaha pariwisata.

    Menurut Widiyanti, Pemerintah Arab Saudi akan membuka kesempatan bagi tenaga kerja profesional asal Indonesia untuk bekerja di sektor usaha pariwisata di negaranya.

    Pemerintah Arab Saudi sedang mengembangkan mega proyek pariwisata di Kota Qiddiya, The Red Sea, dan King Salman Park. Tempat-tempat pariwisata tersebut nantinya akan membutuhkan banyak tenaga kerja profesional.

    Widiyanti menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia siap mengirimkan sumber daya manusia profesional di bidang pariwisata ke Arab Saudi.

    Tenaga profesional yang dimaksud meliputi manajer hotel, manajer agen perjalanan, manajer perencanaan dan pengembangan pariwisata, spesialis pengembangan pariwisata, spesialis pemandu wisata, penyelenggara pariwisata, spesialis hotel, pemandu lokasi, spesialis pembelian, spesialis penjualan, serta resepsionis hotel.

    Pemerintah Indonesia ingin menggaet lebih banyak turis Arab Saudi mengunjungi daerah-daerah tujuan wisata di Indonesia.

    Sementara itu, Pemerintah Arab Saudi ingin menarik lebih banyak warga Indonesia mengunjungi tempat-tempat wisata di negaranya selain menunaikan ibadah di kota suci Makkah dan Madinah.

    Untuk itu, Widiyanti mengatakan bahwa Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi akan memberikan kemudahan kepada wisatawan dari kedua negara untuk melakukan perjalanan wisata.

    Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi, ia melanjutkan, juga akan melakukan promosi dan pameran pariwisata bersama serta pertukaran informasi di bidang pariwisata.

    Di samping itu, Pemerintah Indonesia akan memudahkan investor Arab Saudi menanamkan modal di industri pariwisata, khususnya di 10 destinasi pariwisata prioritas serta wilayah Jakarta, Bali, dan Kepulauan Riau.

    Widiyanti menyampaikan bahwa angka kunjungan wisatawan Arab Saudi ke Indonesia cenderung meningkat.

    Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat selama tahun 2024 angka kunjungan wisatawan Arab Saudi ke Indonesia sebanyak 135.643 wisatawan atau naik 25,96 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

    Jumlah wisatawan Arab Saudi yang berkunjung ke Indonesia selama Januari-September 2025 tercatat 113.685 wisatawan.

    ​​​​​​​​​​Menteri Pariwisata RI melakukan kunjungan kerja ke Riyadh, Arab Saudi, pada Sabtu (8/11).

    Dalam kunjungan kerja tersebut, dia melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Pariwisata Kerajaan Arab Saudi Ahmed Aqeel Al Khateeb dan membahas upaya peningkatan kerja sama pariwisata antara kedua negara.

    Menteri Pariwisata Kerajaan Arab Saudi Ahmed Aqeel Al Khateeb menegaskan komitmen pemerintahnya untuk merealisasikan kerja sama kedua negara di sektor pariwisata.

    Pewarta: Hreeloita Dharma Shanti
    Editor: Maryati
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Menteri UMKM: Impor barang baru tanpa merek jadi tantangan UMKM

    Menteri UMKM: Impor barang baru tanpa merek jadi tantangan UMKM

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan impor barang-barang baru tanpa merek atau label (white label) menjadi tantangan bagi pengusaha mikro dan kecil Indonesia.

    “Yang menghantam produk UMKM kita itu bukan cuma barang impor baju bekas, tetapi ada satu lagi yang juga dia menghantam produk-produk UMKM dalam negeri kita, yaitu impor barang-barang baru (tanpa merek),” kata Menteri Maman dalam pertemuan media terbatas di Jakarta, Senin.

    Menurut Maman, impor barang white label ini menjadi hal yang lebih kompleks untuk diatasi daripada impor barang bekas.

    Ia menilai dari sisi regulasi, impor barang baru tidak melanggar aturan.

    “Positioning-nya begini, kalau mengimpor barang bekas itu sudah jelas melanggar aturan, sementara kalau mengimpor barang baru, memang tidak ada,” kata Maman.

    Oleh karena itu, lanjutnya, penindakannya jauh lebih kompleks dibandingkan baju bekas.

    “Saya sebut istilahnya ini barang ilegal tapi legal, barang legal tapi ilegal,” ujarnya menambahkan.

    Lebih lanjut, Menteri Maman mengatakan impor barang white label ini juga tidak hanya berbentuk pakaian jadi, melainkan alas kaki, jam tangan, hingga jilbab.

    “Nah, ini masuk dalam jumlah banyak, yang akhirnya akan membanjiri market domestik kita,” ujar Maman.

    Untuk menghadapi tantangan tersebut, ia menilai diperlukan adanya kerja sama lintas kementerian/lembaga terkait, mengingat posisi impor barang white label berada dalam regulasi yang masih bersifat “abu-abu”.

    “Tentunya, ini enggak bisa hanya sekedar dari kita Kementerian UMKM. Ini perlu tingkat koordinasi lintas institusi karena ada ruang abu-abu yang memang dalam konteks barang-barang ini, dan jumlahnya lebih banyak dari baju impor bekas. Lebih banyak, dan produknya juga lebih variatif,” kata Maman.

    Langkah lebih lanjut, tambah dia, bisa dijalankan apabila penindakan impor barang bekas sudah dijalankan dengan konsisten oleh Bea Cukai dan instansi terkait lainnya.

    “Kalau dari sisi Kementerian UMKM, saya harus menyampaikan realitas ini, bahwa salah satu yang membuat produk-produk UMKM kita sulit sekali tumbuh, industri-industri domestik lokal kita sulit sekali tumbuh, ya karena tadi dibanjiri dengan dua arus besar ini yakni arus barang dan baju impor bekas dengan barang-barang yang baru tanpa merek, sehingga ruang itu menjadi abu-abu,” jelas Maman.

    “Nah, kita sudah mulai fokus juga ke situ. Jadi, bukan hanya sekadar fokus di baju impor bekasnya, tapi yang di sini (impor barang white label) juga kita sudah harus mulai fokus,” imbuhnya.

    Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • DJP sebut TER picu kontraksi penerimaan PPh orang pribadi dan PPh 21

    DJP sebut TER picu kontraksi penerimaan PPh orang pribadi dan PPh 21

    Ada penurunan PPh orang pribadi dan PPh 21 akibat terdampak TER di awal tahun.

    Jakarta (ANTARA) – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto mengatakan kebijakan tarif efektif rata-rata (TER) menyebabkan kontraksi penerimaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dan PPh 21.

    Berdasarkan data Kementerian Keuangan, penerimaan dari jenis pajak PPh OP dan PPh 21 tercatat sebesar Rp191,66 triliun atau turun 12,8 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

    “Ada penurunan PPh orang pribadi dan PPh 21 akibat terdampak TER di awal tahun,” kata Bimo dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, di Jakarta, Senin.

    Merespons laporan tersebut, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun meminta DJP untuk merasionalisasikan kebijakan TER agar tak membuat penerimaan pajak terus terkontraksi.

    Bimo pun menyatakan akan kembali meninjau data dan melakukan normalisasi perhitungan TER. Di samping itu, Bimo juga akan mempelajari realokasi deposit per jenis pajak.

    Sebagai informasi, kebijakan TER yang telah diterapkan sejak Januari 2024 dirumuskan dengan desain yang menyederhanakan penghitungan pajak bila dibandingkan dengan tarif progresif Pasal 17 Undang-Undang PPh. Namun, penerapan tarif TER kerap menimbulkan lebih bayar, sehingga otoritas pajak perlu melakukan restitusi kepada wajib pajak.

    Adapun penerimaan pajak per Oktober 2025 secara umum tercatat melambat bila dibandingkan dengan tren tahun lalu.

    Realisasi penerimaan pajak neto mencapai Rp1.459,03 triliun per Oktober 2025 atau setara 70,2 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

    Bila ditinjau per jenis pajak, penerimaan PPh badan tercatat senilai Rp237,56 triliun, atau terkoreksi 9,6 persen year on year (yoy) dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.

    Lalu, PPh orang pribadi dan PPh 21 tercatat senilai Rp191,66 triliun, atau terkoreksi 12,8 persen (yoy) dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.

    Kemudian, PPh final, PPh 22 dan PPh 26 tercatat senilai Rp275,57 triliun, atau terkoreksi 0,1 persen (yoy) dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.

    Selanjutnya, penerimaan PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tercatat senilai Rp556,61 triliun, atau terkoreksi 10,3 persen (yoy) dibandingkan periode sama tahun sebelumnya. Adapun penerimaan pajak lainnya tercatat senilai Rp197,61 triliun.

    Menurut Bimo, salah satu faktor melambatnya penerimaan pajak tahun ini adalah lonjakan restitusi atau pengembalian pajak yang mencapai 36,4 persen.

    Secara nilai, restitusi pajak tercatat sebesar Rp340,52 triliun, salah satunya berasal dari penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan Rp93,80 triliun. Nilai ini tumbuh 80 persen dari periode yang sama tahun lalu.

    Kemudian, dari pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri sebesar Rp238,86 triliun yang tumbuh 23,9 persen serta jenis pajak lainnya Rp7,87 triliun atau naik 65,7 persen.

    Namun, meski restitusi menyebabkan perlambatan penerimaan pajak, Bimo memastikan pengembalian pajak ini berdampak positif lantaran bisa menggeliatkan gerak perekonomian.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • DKPP berhentikan Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen

    DKPP berhentikan Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen

    Jakarta (ANTARA) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras sekaligus pemberhentian dari jabatan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Yapen kepada Hofni Yulius Mandripon dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin.

    Hofni Yulius Mandripon berstatus sebagai Teradu VI dalam perkara dengan nomor 190-PKE-DKPP/IX/2025 yang diadukan oleh empat pengadu, yaitu Kadir Salwey, Nataniel Wanaribaba, Simei Simeon Mudumi, dan Ribka Karubaba.

    “Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu VI, Hofni Yulius Mandripon, selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin.

    Hofni terbukti memiliki kedekatan hubungan dengan seorang perempuan yang menjadi Staf Panitia Distrik Ampimio yang kemudian diperbantukan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen.

    Ia dinilai telah memanfaatkan kedudukan dan kewenangan jabatannya untuk mendekati hingga tinggal bersama keluarga staf tersebut.

    Dalam pertimbangan putusan perkara Nomor 190-PKE-DKPP/IX/2025, DKPP menyebut Hofni selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen memiliki tuntutan pekerjaan untuk menjaga harkat dan martabat jabatan, menghindari penyalahgunaan wewenang, serta memastikan setiap penggunaan kewenangan dilakukan hanya untuk kepentingan tugas pengawasan pemilu.

    “Pemanfaatan posisi jabatan untuk membangun relasi pribadi yang tidak patut, apalagi sampai tinggal bersama, menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan otoritas dan konflik kepentingan yang tidak dapat dibenarkan dalam kerangka tugas pengawasan,” kata Ratna Dewi.

    DKPP menilai tindakan Hofni secara nyata telah melanggar prinsip integritas, profesionalitas, dan keteladanan moral yang merupakan landasan utama bagi seorang penyelenggara pemilu.

    Terlebih ketika relasi tersebut terjadi dalam konteks ketimpangan posisi atau kekuasaan, maka hal itu menimbulkan adanya pemanfaatan jabatan untuk kepentingan pribadi, merusak kredibilitas pribadi, serta mencederai kehormatan institusi Bawaslu.

    “Berdasarkan fakta persidangan, tindakan Teradu VI tersebut merupakan tindakan pemanfaatan kedudukan yang menimbulkan kerentanan terhadap penyalahgunaan otoritas, merusak kepercayaan publik, dan mencederai marwah lembaga pengawas pemilu,” tuturnya.

    Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk tiga perkara, yakni perkara 190-PKE-DKPP/IX/2025, 192-PKE-DKPP/IX/2025, dan 194-PKE-DKPP/IX/2025.

    Sidang ini dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo selaku Ketua Majelis dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi yang bertindak sebagai Anggota Majelis.

    Berikut daftar perkara yang diputus DKPP pada 24 November 2025

    1. Nomor perkara 190-PKE-DKPP/IX/2025:

    Lima anggota Kabupaten Kepulauan Yapen diberi saksi peringatan, yakni Zakeus Rumpedai, Evrida Worembai, Hugo Alvian Imbiri, Ferdinand Yakob Pieter, dan Irwansya.

    Hofni Yulius Mandripon diberhentikan sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen.

    Sedangkan dua anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Salmon Robaha dan Herold Max Jandeday direhabilitasi karena tidak terbukti melanggar kode etik sebagai penyelenggara Pemilu.

    2. Nomor Perkara 192-PKE-DKPP/IX/2025
    Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Utara yakniYanser Wardin Harefa, San Ristiani Laoli, dan Edikania Zega diberi sanksi peringatan.

    3. Nomor Perkara 194-PKE-DKPP/IX/2025
    DKPP tidak menjatuhkan putusan melainkan Ketetapan terhadap Anggota Bawaslu Kota Palopo Ardiansyah Indra Panca Putra, karena pengadu perkara tersebut mencabut aduannya sebelum sidang dilaksanakan.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Dirjen Pajak sebut fatwa pajak berkeadilan MUI merupakan bagian pemda

    Dirjen Pajak sebut fatwa pajak berkeadilan MUI merupakan bagian pemda

    Sebenarnya yang ditanyakan itu PBB P2 (pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan). Itu di (pemerintah) daerah.

    Jakarta (ANTARA) – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto mengatakan fatwa pajak berkeadilan yang ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) merupakan jenis pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah.

    “Sebenarnya yang ditanyakan itu PBB P2 (pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan). Itu di (pemerintah) daerah,” kata Bimo saat dikonfirmasi wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

    Atas objek pajak tersebut, regulasi yang ada telah menetapkan bahwa wewenangnya dikelola oleh pemda, termasuk soal kebijakan, tarif, penaikan dasar, hingga pengenaan tarif pajak.

    Sementara objek PBB yang menjadi wewenang DJP berkisar pada sektor kelautan, perikanan, pertambangan, dan kehutanan.

    “Kami juga sudah diskusi dengan MUI sebelumnya. Jadi, nanti coba kami tabayyun (mencari kejelasan) dengan MUI,” ujarnya pula.

    Sebelumnya, MUI menetapkan fatwa untuk pajak yang berkeadilan, sebagai respons tentang masalah sosial yang muncul akibat adanya kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang dinilai tidak adil, sehingga meresahkan masyarakat.

    Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam Munas XI MUI, di Jakarta, Minggu (23/11), mengatakan objek pajak dikenakan hanya kepada harta yang dapat digunakan untuk produktivitas dan/atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier.

    “Jadi pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak,” ujarnya lagi.

    Hal itu, katanya pula, karena pada hakikatnya, pajak hanya dikenakan kepada warga negara yang memiliki kemampuan secara finansial.

    “Kalau analog dengan kewajiban zakat, kemampuan finansial itu secara syariat minimal setara dengan nishab zakat mal yaitu 85 gram emas. Ini bisa jadi batas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak),” kata dia pula.

    Oleh karena itu, MUI memberikan sejumlah rekomendasi, seperti peninjauan kembali terhadap beban perpajakan, terutama pajak progresif yang nilainya dirasakan terlalu besar.

    Selain itu, pemerintah dan DPR dianggap berkewajiban mengevaluasi berbagai ketentuan perundang-undangan terkait dengan perpajakan yang tidak berkeadilan dan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman.

    Pemerintah juga dinilai wajib mengelola pajak dengan amanah dan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.