Category: Antaranews.com Nasional

  • Pelaku penganiayaan di Jaktim residivis kasus narkoba

    Pelaku penganiayaan di Jaktim residivis kasus narkoba

    Jakarta (ANTARA) – Terduga pelaku penganiayaan, AAS (37) terhadap rekannya sendiri hingga tewas di kawasan Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur (Jaktim) ternyata residivis kasus narkoba.

    “Pelaku adalah seorang residivis karena sebelumnya pernah menjalani hukuman atas perkara penyalahgunaan narkotika sabu-sabu pada 2020 selama empat tahun enam bulan penjara dan bebas Juni 2025,” jelas Kapolsek Jatinegara Kompol Samsono saat konferensi pers di Mapolsek Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu.

    Namun, lanjutnya, pelaku kembali melakukan tindak pidana berupa penganiayaan kepada rekannya.

    Bahkan, pelaku juga positif menggunakan narkoba, termasuk ketika penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (25/10 malam.

    Peristiwa itu terjadi saat pelaku yang tengah berada di kontrakan bersama calon istrinya yakni E dan seorang temannya inisial G, tiba-tiba tersulut emosi setelah diberitahu bahwa orang yang dianggap musuhnya sedang melintas di depan rumah.

    “Pelaku spontan mengambil sebilah kerambit dari lemari, lalu menyusul korban yang berjarak dua rumah dari kontrakan itu,” ujar Samsono.

    Setibanya di lokasi, pelaku menuduh korban sebagai orang yang telah menjerumuskan adiknya dan membohongi dalam urusan membeli narkoba.

    Pelaku kemudian melakukan penganiayaan hingga korban terluka pada bagian leher dan akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian.

    Baik AAS (37) dan korban yakni HJ (42), keduanya sempat memakai narkotika jenis sabu bersama-sama.

    “Pelaku dan korban ini sama-sama pengguna narkoba. Mereka sudah tiga kali menggunakan sabu bersama dan sebelum kejadian pun masih sempat memakai bareng,” kata Samsono.

    Menurut Samsono, hubungan antara pelaku dan korban sebenarnya cukup dekat karena sama-sama pengguna. Namun, hubungan itu memburuk setelah pelaku merasa dibohongi korban dalam urusan pembelian sabu.

    AAS lalu mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor. Namun, karena situasi di lokasi semakin ramai dan banyak warga yang berusaha menghadang, pelaku akhirnya meninggalkan motornya dan melarikan diri ke arah Manggarai.

    “Pelaku sempat kabur, tapi kami berhasil menangkapnya dalam waktu kurang dari enam jam setelah kejadian. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Polsek Jatinegara dan Polres Metro Jakarta Timur,” ujar Samsono.

    Dari lokasi kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebilah pisau kerambit dan pakaian korban yang berlumuran darah.

    Atas perbuatannya, AAS dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pelaku dan korban penganiayaan tewas di Jaktim pakai sabu bareng

    Pelaku dan korban penganiayaan tewas di Jaktim pakai sabu bareng

    Jakarta (ANTARA) – Kepolisian mengungkapkan, pelaku berinisial AAS (37) yang menganiaya rekannya sendiri hingga tewas berinisial HJ (42) di kawasan Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Sabtu (25/10) sempat memakai narkotika jenis sabu bersama-sama.

    “Pelaku dan korban ini sama-sama pengguna narkoba. Mereka sudah tiga kali menggunakan sabu bersama, dan sebelum kejadian pun masih sempat memakai bareng,” kata Kapolsek Jatinegara Kompol Samsono saat konferensi pers di Mapolsek Jatinegara, Rabu.

    Menurut dia, hubungan antara pelaku dan korban sebenarnya cukup dekat karena sama-sama pengguna. Namun, hubungan itu memburuk setelah pelaku merasa dibohongi korban dalam urusan pembelian sabu.

    “Pelaku merasa kesal karena beberapa kali korban berbohong soal pembelian sabu. Tiga kali beli bersama, dua kali mereka pakai bersama-sama, dan yang sekali beli dibohongi, korban bilang barangnya tidak ada, tapi ternyata digunakan sendiri. Dari situ pelaku marah dan timbul niat untuk menyerang,” jelas Samsono.

    Dia menegaskan, kasus ini menunjukkan betapa berbahayanya penyalahgunaan narkotika yang bisa memicu tindakan kekerasan.

    “Awalnya hanya masalah pribadi, tapi karena keduanya pengguna narkoba, emosi tidak terkendali dan berujung pada kematian,” katanya.

    Peristiwa bermula ketika pelaku berinisial AAS (37) sedang duduk di rumah kontrakannya di kawasan Perumahan Polonia bersama calon istrinya berinisial E dan temannya G.

    Sekitar pukul 18.30 WIB, korban berinisial HJ (42) melintas di depan rumah kontrakan pelaku.

    “Calon istrinya sempat berkata kepada pelaku bahwa ‘itu musuhmu lewat’. Mendengar itu, pelaku spontan bangkit, mengambil senjata tajam jenis karambit dari lemari, lalu mengejar korban ke rumahnya yang jaraknya hanya dua rumah dari tempat kontrakannya,” ujar Samsono.

    Setibanya di depan rumah korban, pelaku langsung menegur korban dengan nada tinggi dan menuduhnya telah menjerumuskan adiknya.

    Korban yang saat itu sedang berjongkok sempat membantah tuduhan tersebut. Namun, pelaku sudah dikuasai emosi dan memukul kepala korban sambil mengayunkan karambit ke arah lehernya.

    “Akibat sabetan senjata itu, korban terluka di bagian leher kiri. Dia sempat berjalan keluar rumah sambil menahan luka, tapi tak lama kemudian terjatuh di luar rumah dalam kondisi tertelungkup,” ucapnya.

    Melihat korban tersungkur, pelaku sempat melangkahi tubuh korban dan kembali ke kontrakannya untuk menyimpan senjata.

    Tak lama setelah itu, warga sekitar datang dan berusaha menolong korban yang sudah bersimbah darah.

    Ketika melihat warga mulai ramai, pelaku AAS mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor.

    Namun, karena situasi di lokasi semakin ramai dan banyak warga yang berusaha menghadang, pelaku akhirnya meninggalkan motornya dan melarikan diri ke arah Manggarai.

    “Pelaku sempat kabur, tapi kami berhasil menangkapnya dalam waktu kurang dari enam jam setelah kejadian. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Polsek Jatinegara dan Polres Metro Jakarta Timur,” ujar Samsono.

    Dari lokasi kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebilah pisau karambit yang digunakan pelaku, serta pakaian korban yang berlumuran darah.

    Barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

    Atas perbuatannya, AAS dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ini kata Pramono terkait memotret di ruang publik

    Ini kata Pramono terkait memotret di ruang publik

    Nggak ada larangan untuk orang memotret

    Jakarta (ANTARA) – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan bahwa kegiatan memotret di ruang publik tetap diizinkan, namun dilarang memaksa pengunjung untuk membeli foto tersebut.

    “Nggak ada larangan untuk orang memotret. Tetapi kalau orang memaksa menjual potretnya, ya nggak boleh. Seperti yang terjadi di Tebet Eco Park, langsung saya tertibkan,” ujar Pramono saat dijumpai di Jakarta Pusat, Selasa.

    Penegasan itu terkait dengan sebuah informasi viral di media sosial, pengunjung yang ingin melakukan sesi foto dikenai tarif hingga Rp500 ribu oleh kelompok tertentu di Tebet Eco Park, Jakarta Selatan.

    Pramono mengatakan, pada prinsipnya Jakarta merupakan kota yang terbuka sehingga semua orang diperbolehkan mencari nafkah di Ibu Kota.

    Namun, lanjut Pramono, memaksa orang lain untuk membeli barang dagangan seperti foto tidak bisa dibenarkan.

    “Suka sama suka saja. Saya sering sekali juga kalau difoto, fotonya bagus, ya saya ambil,” kata Pramono.

    Sebelumnya, seorang pengunjung berkomentar di Instagram @tebetecopark yang mengeluhkan adanya komunitas yang meminta uang Rp500 ribu kepada pengunjung yang ingin memotret di Tebet Eco Park.

    Warga antusias mengunjungi Tebet Eco Park di Jakarta, Kamis (21/7/2022). ANTARA/Luthfia Miranda Putri/aa.

    “Tebet bayar 500 ribu, setor 10 persen, dagang ke mereka nanti dikasih lapak,” tulis salah satu akun.

    Pengelola Tebet Eco Park pun telah menanggapi keluhan pengunjung, khususnya fotografer, di media sosial.

    Kepala Seksi Taman Kota, Dimas Ario Nugroho, Pemprov Jakarta tidak pernah menerapkan biaya apa pun untuk kegiatan fotografi di kawasan taman.

    “Kami tidak melarang adanya aktivitas fotografi di dalam area taman, baik komunitas maupun perorangan,” kata Dimas.

    Pihaknya telah menindaklanjuti keluhan tersebut dan telah lebih dulu melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap komunitas fotografer yang melakukan pungutan, sebelum isu ini ramai di media sosial (medsos).

    Komunitas fotografer itu telah dipanggil pada Jumat (17/10).

    Dari hasil penelusuran, kelompok tersebut bukan bagian pengelola taman maupun dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) Jakarta.

    “Mereka membuat operasional sendiri seperti rompi, ID card dan sebagainya, itu murni inisiatif dari komunitas,” ujar Dimas.

    Dimas menyebut, komunitas yang dimaksud adalah Komunitas Fotografer Tebet Eco Park, yang diketahui juga aktif dan sering beraktivitas di dalam kawasan taman, namun tidak berafiliasi dengan dinas.

    Info di situs resmi Tebet Eco Park (TEP) menyebutkan, taman kota itu didedikasikan untuk masyarakat dan lingkungan. Terletak di Jakarta Selatan dengan area seluas 7,3 hektare, TEP kini hadir sebagai ruang terbuka hijau yang telah direvitalisasi.

    Dua kawasan taman yang awalnya terpisah dan berseberangan yakni Taman Tebet Utara dan Taman Tebet Selatan, kini telah menjadi satu taman terpadu yang mengusung konsep harmonisasi antara fungsi ekologi, sosial, edukasi dan rekreasi.

    Jumlah pengunjung Tebet Eco Park saat ini dibatasi, dengan kapasitas maksimum 4.000 orang per sesi pada hari kerja dan 5.000 orang per sesi pada akhir pekan.

    Namun, sebelumnya, pada suatu waktu, taman ini pernah sangat ramai dengan pengunjung mencapai 60.000 orang dalam satu waktu sehingga ditutup sementara untuk evaluasi. Pengunjung yang berminat, wajib mendaftar terlebih dahulu melalui aplikasi JAKI.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Memasak saat dini hari, lansia tewas akibat kebakaran di Jakarta Utara

    Memasak saat dini hari, lansia tewas akibat kebakaran di Jakarta Utara

    Jakarta (ANTARA) – Seorang lanjut usia (lansia) berinisial WG (60) tewas akibat kebakaran pada warung makan miliknya di Jalan Perumahan Taman Grisenda, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut), Selasa dini hari.

    “Ada dua orang yang menjadi korban akibat kebakaran ini , satu meninggal dunia dan satu luka-luka,” kata Kasiops Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Utara Gatot Sulaeman di Jakarta, Selasa.

    Ia mengatakan korban luka adalah wanita lansia berinisial SR (60) sehingga dilarikan ke RSUD Cengkareng untuk mendapatkan perawatan medis.

    Menurut dia, kebakaran terjadi akibat kebocoran gas yang digunakan korban untuk memasak.

    Pihaknya menduga api berasal dari aktifitas memasak yang dilakukan korban, karena korban sudah lansia sehingga tidak dapat menangani kebocoran itu.

    “Api diduga berasal dari kebocoran gas,” katanya.

    Ia mengatakan api yang berasal dari gas membesar dan membakar warung makan seluas 50 meter persegi itu.

    “Prediksi kerugian sekitar Rp40 juta,” katanya

    Ia mengatakan petugas mendapatkan informasi kebakaran pukul 03.38 WIB dan pihaknya mengerahkan tim pemadam menuju lokasi kejadian.

    Pihaknya mengerahkan empat unit mobil pemadam dengan 20 personel yang berjibaku memadamkan api tersebut.

    “Pemadaman mulai dilakukan pukul 03.43 WIB dan api berhasil dipadamkan pukul 04.35 WIB,” katanya.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Nikita keberatan terhadap vonis empat tahun & denda Rp1 miliar

    Nikita keberatan terhadap vonis empat tahun & denda Rp1 miliar

    Jadi, tak ada masalah

    Jakarta (ANTARA) – Artis Nikita Mirzani mengaku keberatan terhadap vonis empat tahun dan denda Rp1 miliar oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam dugaan kasus pemerasan dengan ancaman pencemaran nama baik melalui media elektronik.

    “Iya lah keberatan. Orang nggak ada yang maksa, enggak ada yang buka rahasia,” kata Nikita usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

    Nikita menilai tak ada rahasia dalam keterangannya lantaran produk perawatan kulit (skincare) yang dimiliki Reza Gladys memang dinyatakan berbahaya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

    Kendati demikian, pihaknya mengaku bersyukur atas segala keputusan hakim dalam perkara kasus tersebut.

    Adapun pihaknya melalui kuasa hukum, akan mengupayakan hingga peninjauan kembali (PK).

    “Karena ini belum berakhir, masih ada banding, kasasi hingga PK. Jadi, tak ada masalah,” ucapnya.

    Sementara, kuasa hukum Nikita, Usman Lawara mengatakan akan memanfaatkan hak hukum dalam undang-undang untuk mengajukan upaya hukum.

    “Kami akan berdiskusi seperti apa bagusnya langkah atau apa yang akan diambil yang terbaik untuk Niki sendiri,” ucapnya.

    Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis empat tahun dan denda Rp1 miliar kepada terdakwa Nikita Mirzani atas kasus dugaan pemerasan disertai ancaman pencemaran nama baik.

    Bila terdakwa tidak membayar denda maka akan dipidana kurungan selama tiga bulan.

    Dengan demikian, untuk pasal yang disangkakan lainnya kepada terdakwa yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU) dinyatakan tidak terbukti.

    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan putusan dengan terdakwa Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan dan TPPU pada Selasa pukul 12.40 WIB.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) pernah menuntut majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk menghukum Nikita Mirzani dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.

    Sidang kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani di PN Jaksel untuk membongkar produk Reza Gladys yang tak terdaftar dalam Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

    Tindak pidana tersebut melibatkan asisten Nikita yang bernama Ismail Marzuki atau Mail Syahputra.

    Dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan sebelumnya, disebut Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual.

    Disebutkan juga, Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Korsleting listrik, gudang dekorasi pesta di Jaktim ludes terbakar

    Korsleting listrik, gudang dekorasi pesta di Jaktim ludes terbakar

    perkiraan kerugian materi Rp1,7 miliar

    Jakarta (ANTARA) – Sebuah gudang dekorasi pesta di Jalan Udayana RT 02/RW 03 Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, ludes terbakar diduga akibat korsleting listrik.

    “Objek yang terbakar gudang dekorasi pesta dengan luas sekitar 700 meter persegi milik Pak Wawan atau Koman. Penyebabnya diduga korsleting listrik,” kata Kepala Seksi Operasi Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Timur Abdul Wahid saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

    Informasi kebakaran diperoleh sekitar pukul 13.26 WIB dari seorang warga bernama Sopian Anas.

    Petugas Suku Dinas (Sudin) Gulkarmat Jakarta Timur langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) bersama satu unit pemadam kebakaran untuk pengerahan awal.

    Abdul menyebut, arus pendek listrik pertama kali terlihat saat adanya percikan api dari terminal listrik.

    “Karyawan melihat keluar percikan api dari terminal listrik, lalu karyawan mencoba memadamkan dan sebagian karyawan melaporkan ke pengaduan masyarakat Jakarta Timur untuk meminta bantuan,” jelas Abdul.

    Menurut Abdul, sejumlah karyawan sempat berupaya memadamkan api menggunakan alat pemadam api ringan (APAR). Namun, api sudah membesar dan menyebar dengan cepat.

    “Api dimulai dari lorong gudang, lalu dicoba padamkan dengan alat pemadam api ringan (APAR) oleh karyawan namun tidak dapat dikuasai dan membesar,” jelas Abdul.

    Unit pertama tiba di lokasi pada pukul 13.30 WIB dan langsung melakukan pemadaman. Proses pemadaman dimulai satu menit kemudian, tepatnya pukul 13.31 WIB.

    Suku Dinas Gulkarmat Jakarta Timur akhirnya mengerahkan 13 unit mobil pemadam kebakaran dan 65 personel.

    “Api berhasil dilokalisir pukul 14.00 WIB, pendinginan 14.39 WIB. Pemadaman dinyatakan selesai sekitar pukul 16.10 WIB,” ucap Abdul

    Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Sebanyak 15 orang karyawan berhasil menyelamatkan diri sebelum api meluas.

    “Alhamdulillah tidak ada korban. Semua karyawan berhasil keluar dengan selamat. Namun, perkiraan kerugian materi mencapai Rp1,7 miliar,” ujar Abdul.

    Abdul mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk lebih memperhatikan kondisi instalasi listrik di tempat kerja maupun rumah tinggal.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ini kata hakim PN Jaksel yang beratkan vonis Nikita

    Ini kata hakim PN Jaksel yang beratkan vonis Nikita

    Jakarta (ANTARA) – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan tak terus terang dan sudah pernah dihukum yang memberatkan vonis Nikita Mirzani dalam dugaan kasus pemerasan dengan ancaman pencemaran nama baik melalui media elektronik.

    “Keadaan yang memberatkan bahwa terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya dan terdakwa sudah pernah dihukum,” kata Hakim Khairul Saleh dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

    Hakim mengatakan keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa telah dipertimbangkan terlebih dahulu untuk menjatuhkan pidana.

    Selain tak jujur, adapun yang memberatkan yakni Nikita sudah pernah dihukum sebelumnya yakni pernah empat kali dipenjara.

    Kemudian, keadaan yang meringankan yakni terdakwa memiliki tanggungan keluarga.

    “Keadaan yang meringankan terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” ucapnya.

    Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis empat tahun dan denda Rp1 miliar kepada terdakwa Nikita Mirzani atas kasus dugaan pemerasan disertai ancaman pencemaran nama baik.

    Bila terdakwa tidak membayar denda maka akan dipidana kurungan selama tiga bulan.

    Dengan demikian, untuk pasal yang disangkakan lainnya kepada terdakwa yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU) dinyatakan tidak terbukti.

    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan putusan dengan terdakwa Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan dan TPPU pada Selasa pukul 12.40 WIB.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) pernah menuntut majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk menghukum Nikita Mirzani dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.

    Sidang kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani di PN Jaksel untuk membongkar produk Reza Gladys yang tak terdaftar dalam Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

    Tindak pidana tersebut melibatkan asisten Nikita yang bernama Ismail Marzuki atau Mail Syahputra.

    Dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan sebelumnya, disebut Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual.

    Disebutkan juga, Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • BPBD pastikan banjir luapan Sungai Ciliwung telah surut

    BPBD pastikan banjir luapan Sungai Ciliwung telah surut

    Jakarta (ANTARA) – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta memastikan banjir luapan Sungai Ciliwung yang sempat merendam 20 rukun tetangga (RT) di Jakarta Selatan dan Timur, telah surut.

    “Pada pukul 13.45 WIB, seluruh banjir di wilayah DKI Jakarta sudah surut,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) BPBD DKI Jakarta Mohamad Yohan di Jakarta, Selasa.

    Yohan mengatakan bahwa hujan yang melanda Jakarta dan sekitarnya sempat mengakibatkan 20 RT di bantaran Sungai Ciliwung terendam banjir pada Selasa pagi.

    Namun, kata dia, berkat upaya kolaborasi yang dilakukan oleh petugas terkait dengan mengerahkan personel berikut peralatan pendukung seperti pompa portabel membuat penanganan banjir semakin cepat.

    “Kolaborasi antar instansi dan masyarakat membuat penanganan banjir semakin cepat,” ujarnya.

    Sebelumnya, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengatakan sebanyak 20 rukun tetangga (RT) di Jakarta pada Selasa pagi terendam banjir akibat meluapnya Sungai Ciliwung.

    “Banjir merendam 20 RT di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur,” kata Yohan.

    Menurut dia, hujan yang melanda wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya menyebabkan kenaikan debit air di Bendung Katulampa sehingga berstatus waspada/siaga 3 pada Senin (27/10) pukul 19.00 WIB.

    Kemudian, lanjut dia, Pos Pantau Depok berstatus waspada/siaga 3 pada Senin (27/10) pukul 21.00 WIB sehingga menyebabkan banjir pada sejumlah daerah di Jakarta.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pohon di Pondok Indah diremajakan demi keselamatan warga

    Pohon di Pondok Indah diremajakan demi keselamatan warga

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meremajakan pepohonan di kawasan Jalan Metro Pondok Indah, Jakarta Selatan, agar tak lagi membahayakan pengguna jalan.

    Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta Fajar Sauri menjelaskan sebanyak delapan pohon Palem Raja (Royal Palm) yang telah berusia tua dan mengalami keropos akar ditebang karena berpotensi membahayakan pengguna jalan.

    “Peremajaan pohon ini merupakan langkah penting untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat, sekaligus menjaga keseimbangan ekologi kota,” kata Fajar di Jakarta, Selasa.

    Sebagai langkah pengganti, kata Fajar, pihaknya menanam lima pohon Tabebuya di lokasi yang sama.

    Secara bertahap, akan dilakukan pula peremajaan terhadap kurang lebih 200 pohon Palem Raja di sepanjang median jalan Jl. Metro Pondok Indah yang membentang sepanjang 3,8 kilometer.

    Langkah peremajaan ini dilakukan untuk meningkatkan fungsi ekologi kota, mempercantik estetika kawasan, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat pengguna jalan.

    Pohon pengganti yang ditanam akan disesuaikan dengan jenis pohon asli Indonesia yang memiliki kemampuan menyerap polutan dan dapat tumbuh dengan baik di area terbatas.

    Salah satu di antaranya adalah pohon Tabebuya, yang dikenal memiliki daya serap polutan tinggi serta nilai estetika karena bunganya yang indah.

    Lebih lanjut, Fajar pun mengajak masyarakat untuk sama-sama merawat dan menjaga lingkungan.

    “Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan merawat pohon di sekitar kita, karena pohon bukan hanya penghijau kota, tetapi juga pelindung kehidupan,” kata Fajar.

    Fajar mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan, pemeliharaan dan perawatan pohon di seluruh Jakarta, demi keselamatan, kenyamanan, serta kelestarian lingkungan hidup bagi warga Ibu Kota.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Bukti pengeroyokan dan penembakan di Tanah Abang dikumpulkan

    Bukti pengeroyokan dan penembakan di Tanah Abang dikumpulkan

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Pusat mengumpulkan bukti, keterangan saksi dan kamera pengintai (closed-circuit television/CCTV) untuk mengetahui kejadian pengeroyokan serta penembakan di kawasan Jalan KH Mas Mansyur, Tanah Abang.

    “Kami menerima laporan adanya dugaan pengeroyokan dan penganiayaan dengan korban seorang laki-laki berinisial WA. Korban mengalami luka tembak di bagian punggung sebelah kanan atas,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Selasa.

    Susatyo mengatakan, pengeroyokan dan penembakan terjadi sekitar pukul 07.28 WIB, petugas langsung melakukan langkah cepat dengan menurunkan tim untuk mengecek tempat kejadian perkara (TKP).

    Menurut dia, korban seorang pria berinisial WA (34) mengalami luka tembak di bagian punggung kanan atas dan kini menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramatjati.

    Ia menyatakan bahwa pada saat tim tiba di lokasi sekitar pukul 09.47 WIB, situasi sudah kondusif dan korban telah dievakuasi untuk mendapatkan perawatan medis.

    “Saat pemeriksaan awal, belum ada saksi yang bisa memberikan keterangan jelas terkait kronologi dan identitas pelaku. Saat ini, kami masih melakukan pendalaman dan olah TKP lanjutan,” ujarnya.

    Susatyo mengatakan, petugas masih mengumpulkan barang bukti dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi guna mengidentifikasi pelaku serta mengetahui motif di balik aksi kekerasan tersebut.

    “Penyelidikan masih berlangsung. Kami sedang mengidentifikasi pelaku serta menelusuri apakah kasus ini terkait konflik pribadi atau motif lain,” kata dia.

    Kapolres menegaskan bahwa jajarannya akan menindak tegas pelaku kekerasan dan terus menjaga keamanan di Jakarta Pusat.

    “Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi. Percayakan sepenuhnya proses penyelidikan kepada kepolisian. Setiap perkembangan akan kami sampaikan secara terbuka,” katanya.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.