Category: Antaranews.com Nasional

  • Pelaku penyanderaan anak di Pejaten residivis kasus TPPO di Malaysia

    Pelaku penyanderaan anak di Pejaten residivis kasus TPPO di Malaysia

    Jakarta (ANTARA) –

    Polres Metro Jakarta Timur mengungkapkan bahwa pelaku penculikan dan penyanderaan anak berinisial IJ (54) di Pos Polisi (Pospol) Pejaten, Jakarta Selatan, merupakan residivis kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Malaysia.

     

    “Kami sampaikan juga bahwa pelaku adalah seorang residivis,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Timur (Jaktim), Rabu.

     

    Menurut dia, pelaku sudah tiga kali ditahan. Pertama, dalam kasus TPPO di Malaysia ditahan selama tiga tahun. Kemudian, kasus penyelundupan minyak di China dan kasus peredaran uang palsu di Indonesia.

     

    “Pertama ditahan di Malaysia kasus TPPO selama 3 tahun. Kedua, ditahan di China dalam kasus penyelundupan minyak. Ketiga, ditahan di Indonesia di Lapas Cipinang, dalam kasus uang palsu,” katanya.

     

    Tangkapan layar – Media sosial X yang memperlihatkan seorang pria menyandera anak di Pos Polisi kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Senin (28/10/2024). ANTARA/X/@MilUsaid/@ilhamkausar/am.

    Polisi menduga motif penyandera karena ingin pinjam uang ke ibu korban sehingga dia nekad menculik dan menyandera anak perempuan berinisial Zp (5) ini dari rumahnya di kawasan Cakung Barat, Cakung, Jakarta Timur.

     

    “Pelaku ini mau meminjam uang sebesar Rp300 ribu, tetapi tidak diberikan oleh ibu korban. Agar ibu korban mau meminjamkan uang, pelaku pun membawa anaknya sehingga ada pertukaran (barter),” katanya.

     

    Pelaku bahkan mengancam akan melukai korban bila uang pinjamannya tidak diberikan.

    Menurut Nicolas, sebelum membawa korban Zp, pelaku sempat datang ke rumah sang anak di Jalan Inspeksi, Cakung Barat, untuk meminjam uang.

     

    “Ibu korban tidak memberikan pinjaman uang kepada pelaku. Uang pinjaman itu rencananya akan digunakan untuk membeli narkoba,” katanya.

     

    Selanjutnya, ibu korban meninggalkan pelaku IJ di kediamannya bersama dengan anak perempuannya, Zp (5) untuk berdagang nasi uduk.

     

    Sesaat kemudian, pelaku yang merupakan teman dari ayah korban mengajak korban untuk pergi jalan-jalan dengan meminjam sepeda motor dari saudara pelaku, yang juga tetangga korban pada pukul 19.30 WIB.

    Baca juga: Orang tua korban penyanderaan di Pejaten melapor ke Polres Jaktim
     

    Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly saat jumpa pers terkait kasus penyanderaan anak di Mapolres Metro Jaktim, Rabu (30/10/2024). (ANTARA/Syaiful Hakim

    Namun sekitar pukul 21.00 WIB, ibu korban kembali ke rumah setelah usai berjualan nasi uduk dan menanyakan anaknya kepada tetangganya. Tetangga korban pun bilang bahwa korban dibawa oleh pelaku IJ.

     

    Nicolas menuturkan, pelaku IJ membawa Zp (5) agar mendapatkan uang tebusan yang nilainya sebesar Rp4 juta.

     

    “Dia membawa korban dengan tujuan untuk barter, untuk meminta uang tebusan kalau seandainya dia ditelepon oleh atau dihubungi oleh ibu korban. Uang tebusan yang akan diminta sebesar Rp4 juta,” katanya.

     

    Pelaku IJ dikenakan Pasal 76C dan Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

     

    Untuk korban, kata dia, saat ini ditangani unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jaktim bekerjasama dengan pihak terkait untuk memulihkan kondusi psikologis korban.

    Pewarta: Syaiful Hakim
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Ahli bilang UU Cagar Budaya perlu direvisi

    Ahli bilang UU Cagar Budaya perlu direvisi

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta Gatot Ghautama berpendapat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya perlu direvisi karena ada pasal yang tidak aplikatif dengan kondisi masyarakat saat ini.

    “UU ini kurang ‘applicable’ untuk daerah urban. Termasuk masalah kepemilikan dan penguasaan, kalau di daerah kota seperti Menteng agak berat mau menetapkan cagar budaya,” ujar dia di Jakarta, Rabu.

    Gatot juga mengatakan UU Cagar Budaya saat ini tidak mengatur terkait boleh atau tidaknya pemilik bangunan menolak bangunannya ditetapkan sebagai benda atau bangunan cagar budaya.

    “Walau sudah ada mekanisme sebelum ditetapkan itu penguasaannya atau pemiliknya diundang untuk dijelaskan haknya dan kewajibannya, apakah mereka boleh menolak? Ini belum jelas,” kata dia.

    Hal lainnya yang menjadi alasan perlunya UU direvisi, yakni ada pasal-pasal yang multitafsir dan belum semua jenis warisan budaya kebendaan dimasukkan ke dalam UU tersebut. Salah satunya lukisan batu (rock art) di Raja Ampat, Papua Barat.

    “Yang paling terasa itu penafsiran terhadap pasal-pasal, ini berbeda di beberapa orang. Tidak bisa memaksa bahwa yang benar ini, karena penafsiran karena tidak diuraikan dan di penjelasan bunyinya cukup jelas,” katanya.

    Baca juga: Pembangunan bisa ditunda demi pelestarian cagar budaya
    Baca juga: DKI lakukan penelusuran cagar budaya Menteng

    Lalu, ada masukan dari di daerah. “Ada beberapa atau belum mencakup semua jenis warisan budaya kebendaan,” katanya.

    Di sisi lain, Perkumpulan Ahli Arkeologi Indonesia (IAAI) beberapa waktu lalu pernah berdiskusi bersama anggota Komisi X DPR RI dan berpandangan perlunya peninjauan dan revisi terhadap undang-undang cagar budaya tersebut.

    Senada dengan Gatot, IAAI berpendapat perlunya dilakukan revisi UU antara lain karena adanya pasal-pasal yang tidak aplikatif atau multitafsir. Bahkan aturan yang sudah tak sesuai lagi dengan kondisi masyarakat saat ini.

    IAAI berharap, revisi undang-undang nantinya dapat melahirkan peraturan baru yang lebih sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat dalam pelestarian cagar budaya.
     

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Pasar Karang Anyar contoh ekonomi kerakyatan yang kuat

    Pasar Karang Anyar contoh ekonomi kerakyatan yang kuat

    Jakarta (ANTARA) –

    Calon Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1
    Suswono menyebutkan Pasar Karang Anyar di Jakarta Pusat merupakan salah satu contoh ekonomi kerakyatan yang kuat.

     

    “Pasar Karang Anyar adalah contoh dari ekonomi kerakyatan yang masih kuat,” katanya saat mengunjungi ke Pasar Karang Anyar, Jakarta Pusat, Rabu.

    Pihaknya ingin memastikan pasar tradisional seperti ini tetap bertahan dan berkembang. “Karena di sinilah banyak perempuan dan keluarga menggantungkan hidup mereka,” katanya.

     

    Dalam kunjungan ini, Suswono berinteraksi langsung dengan para pedagang, pembeli dan warga, mendengarkan aspirasi serta kebutuhan mereka, terutama terkait stabilitas harga bahan pokok dan penataan ruang publik yang lebih baik.

     

    Di tengah percakapan dengan para pedagang dan pembeli di Pasar Karang Anyar, Suswono menyoroti pentingnya menjaga stabilitas harga pangan yang menjadi prioritas untuk mengurangi beban masyarakat.

     

     

    Setelah dari pasar, Suswono melanjutkan kunjungan ke kawasan Sawah Besar dan berinteraksi dengan warga sekitar. Dalam dialog tersebut, warga mengungkapkan kebutuhan akan ruang terbuka hijau dan fasilitas publik yang nyaman dan aman bagi keluarga.

     

    Suswono memastikan bahwa pengalaman Ridwan Kamil dalam tata kota akan menjadi nilai tambah dalam merealisasikan visi Jakarta yang inklusif. Ridwan Kamil sudah membuktikan komitmen dan keberpihakannya kepada masyarakat kecil.

    “Di Jawa Barat, beliau berhasil menciptakan ruang-ruang publik yang mudah diakses dan berkontribusi pada kualitas hidup masyarakat. Kami ingin menghadirkan solusi serupa di Jakarta,” katanya.

     

    Suswono menyatakan bahwa pengembangan pasar tradisional dan ruang terbuka yang inklusif akan menjadi prioritas bagi pasangan RIDO jika terpilih.

     

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Pj Gubernur DKI: Kami hormati hak buruh sampaikan aspirasi

    Pj Gubernur DKI: Kami hormati hak buruh sampaikan aspirasi

    Jakarta (ANTARA) – Penjabat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan, pihaknya menghormati buruh yang melakukan unjuk rasa untuk menyampaikan aspirasi di depan Balai Kota, Jakarta Pusat.

    “Ini kan penetapan menjelang UMP (Upah Minimun Provinsi). Kita tetap menghormati hak-hak demokrasi buruh untuk menyuarakan, menyampaikan aspirasinya, misal, lewat unjuk rasa,” kata Teguh kepada pers di Balai Kota, Rabu.

    Teguh menyampaikan terima kasih kepada para perwakilan atau asosiasi buruh yang ikut demonstrasi tersebut. Dia menilai, demo yang berlangsung sejak pagi hingga siang hari relatif berjalan dengan baik dan terkendali.

    “Aspirasinya tersampaikan dan saya juga menemui beberapa dari mereka. Perwakilan menyampaikan kiranya ke depan bisa ada peningkatan,” kata Teguh.

    Berdasarkan pantauan di lokasi, buruh yang berdemo di depan Balai Kota memenuhi sebagian Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. Akibatnya, lalu lintas di sekitar area tersebut menjadi tersendat karena beberapa buruh tersebut membawa kendaraan dan memarkirkannya di depan Balai Kota.

    Para orator meminta agar Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi menetapkan upah minimum tanpa merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

    Ketua KSPI DKI Jakarta Winarso juga menuntut Pemprov DKI Jakarta membuat aturan agar perusahaan di Jakarta merekrut karyawan tanpa batasan usia. Bila tuntutan tidak dikabulkan, buruh DKI akan bergabung dengan jutaan buruh lainnya di Indonesia untuk mogok kerja.
    Baca juga: Ribuan buruh bakal kawal pembacaan putusan MK terkait UU Cipta Kerja
    Baca juga: Buruh dan mahasiswa tiba di depan kantor KPU RI

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • GPN dukung RIDO di Pilkada Jakarta

    GPN dukung RIDO di Pilkada Jakarta

    Jakarta (ANTARA) – Garda Pengacara Nasional Rakyat Indonesia (GPN RI) yang terdiri dari advokat, pengacara, konsultan hukum, dokter, arsitek dan para profesional mendeklarasikan dukungan kepada pasangan Ridwan Kamil-Susowono (RIDO) di Pilkada DKI Jakarta 2024.

    “GPN RI siap mendukung penuh pasangan Ridwan Kamil-Suswono untuk mengawal permasalahan hukum masyarakat Jakarta dan mendampingi dari awal pemilihan hingga di Mahkamah Konstitusi,” kata Ketua Umum GPN RI Dr Faizal Hafied di Ancol, Jakarta Utara, Rabu.

    Dia mengatakan, GPN RI hadir secara totalitas untuk mengawal Kemenangan satu putaran.

    Menurut dia, dengan dukungan besar dan kuat ini diharapkan pasangan RIDO dapat menghadirkan Jakarta Maju, Jakarta baru yang penuh rasa keadilan bagi warganya.

    “Kegiatan ini dihadiri ratusan pengacara dan semakin menambah keyakinan pasangan Cagub-Cawagub RIDO untuk menang satu putaran,” kata dia.

    Baca juga: Relawan Prabowo 08 siap menangkan RIDO satu putaran di Jakarta
    Baca juga: Suswono minta maaf atas ucapannya di pertemuan dengan Ormas Bang Japar

    Ketua Harian GPN RI dari unsur profesional, 
    Raja Hanif Fuady mengatakan, deklarasi ini dilakukan sebagai dukungan penuh untuk memastikan kemenangan pasangan RIDO di Jakarta

    “Kami mengharapkan Jakarta Maju untuk menghadirkan kesejahteraan bagi warga Jakarta.

    Calon Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil yang menghadiri kegiatan secara daring mengucapkan terima kasih atas dukungan GPN RI. Dia berharap GPN RI dapat memberikan bantuan hukum bagi masyarakat Jakarta.

    Sedangkan Calon Wakil Gubernur Suswono mengatakan bahwa GPN RI dapat mendampingi pasangan RIDO dalam bidang hukum di saat pemilihan maupun nanti saat pasangan RIDO memerintah sebagai Gubernur dan wakil Gubernur Jakarta.

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menetapkan pasangan Ridwan Kamil-Suswono nomor urut 1, Dharma Pongrekun-Kun Wardana nomor urut 2 dan Pramono Anung-Rano Karno nomor urut 3 pada Pilkada DKI Jakarta, 27 November 2024.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Pembangunan bisa ditunda demi pelestarian cagar budaya

    Pembangunan bisa ditunda demi pelestarian cagar budaya

    Jakarta (ANTARA) – Arkeolog dari Perkumpulan Ahli Arkeologi Indonesia (IAAI) Wiwin Djuwita Ramelan menyatakan pembangunan tingkat nasional sekalipun bisa ditunda beberapa waktu demi pelestarian cagar budaya dan hal ini membuktikan penghormatan pemerintah kepada warisan budaya.

    “Banyak contoh bahwa pembangunan nasional bisa sedikit ditunda demi pelestarian cagar budaya. Pemerintah menghargai warisan termasuk makam,” kata dia dalam Diskusi Ilmiah Arkeologi (DIA) yang diadakan IAAI Komisariat Daerah Jabodetabek, di Jakarta, Rabu.

    Wiwin mencontohkan, kondisi ini pernah terjadi pada proyek Tol Pandaan-Malang di Desa Sekarpuro, Pakis, Malang, Jawa Timur, tahun 2019. Balai Pelestarian Cagar Budaya (BKCB) Jawa Timur mengonfirmasi laporan bahwa terdapat struktur bata dari masa Pra-Majapahit hingga masa Majapahit.

    Hasil identifikasi menunjukkan temuan berupa saluran air bata kuno tersebut memenuhi kriteria sebagai cagar budaya berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

    “Pembangunan jalan tol bisa berhenti sejenak, dilakukan penelitian ketika ditemukan struktur bata dari Kerajaan Majapahit. Jalan tol itu kemudian dibelokkan,” ujar Wiwin.

    Baca juga: Pemprov DKI sudah tetapkan 305 cagar budaya dalam empat tahun terakhir

    Merujuk UU tersebut, setidaknya ada empat hal yang menjadi kriteria cagar budaya. Yakni berusia 50 tahun atau lebih dan mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun.

    Selain itu, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan atau kebudayaan serta memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

    “Kami diundang asosiasi pemberi dana dari perusahaan-perusahaan pembangunan jalan tol. Mereka bertanya apa harus seperti itu, seperti kasus di Malang?,” katanya.

    Dia mengatakan harus dilakukan seperti itu (penghentian sejenak agar tim peneliti memeriksa cagar budaya). “Tapi tidak semua yang ditemukan itu jadi cagar budaya sehingga silahkan dilanjutkan (pembangunan),” kata Wiwin.

    Baca juga: Pemprov DKI kaji Pintu Air Istiqlal jadi cagar budaya

    Khusus di Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI telah menetapkan sebanyak 305 cagar budaya baik berupa benda, bangunan, struktur, situs maupun kawasan cagar budaya dalam empat tahun terakhir, yakni 2020-2024.

    Cagar-cagar budaya ini terdiri dari 20 benda cagar budaya, 253 bangunan cagar budaya, 28 struktur cagar budaya, dua situs cagar budaya dan dua kawasan cagar budaya.

    Adapun persebaran cagar budaya di lima Kota Administrasi DKI Jakarta dan Kabupaten Kepulauan Seribu, yaitu 109 cagar budaya di Jakarta Pusat, 18 cagar budaya di Jakarta Utara.

    Lalu, 129 cagar budaya di Jakarta Barat, 14 cagar budaya di Jakarta Selatan, 31 cagar budaya di Jakarta Timur dan 4 cagar budaya di Kepulauan Seribu.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Kejati tahan panitera PN Jaktim dalam kasus eksekusi tanah Pertamina

    Kejati tahan panitera PN Jaktim dalam kasus eksekusi tanah Pertamina

    Jakarta (ANTARA) –

    Kejaksaan Tinggi DKI​​​​​​ Jakarta menahan tersangka berinisial RP atas dugaan tindak pidana korupsi terkait eksekusi sita uang sejumlah Rp244,6 miliar pada objek tanah milik PT Pertamina di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur.

     

    Penahanan yang dimulai pada Rabu ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dalam menangani dan menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan aktor peradilan.

    Asisten pidana khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta, Syarief Sulaiman Nahdi di Jakarta, menjelaskan, tersangka RP memiliki peran sebagai panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim) pada 2020-2022. Tersangka diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari terpidana AS.

     

    “Uang tersebut diberikan untuk mempercepat proses eksekusi atas Putusan Perkara Peninjauan Kembali Nomor 795.PK/PDT/2019 yang mengharuskan PT Pertamina (Persero) membayar ganti rugi senilai Rp.244.604.172.000 kepada ahli waris pemilik tanah, yakni terpidana AS,” katanya.

     

     

    Atas perbuatannya, tersangka RP diduga melanggar Pasal 12 huruf b, Pasal 11 dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Atas Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

     

    Sebagai bagian dari prosedur penyidikan, penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menahan tersangka RP di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Pondok Bambu untuk 20 hari ke depan.

     

    Kejati DKI Jakarta menegaskan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya yang melibatkan oknum peradilan guna menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia.

    Kejati DKI Jakarta juga berkomitmen untuk mengusut perkara ini hingga tuntas. “Tindakan tegas terhadap pelaku korupsi yang berperan dalam penyalahgunaan wewenang di lembaga peradilan merupakan bagian dari upaya menjaga integritas hukum,” katanya.
     

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Ribuan buruh bakal kawal pembacaan putusan MK terkait UU Cipta Kerja

    Ribuan buruh bakal kawal pembacaan putusan MK terkait UU Cipta Kerja

    Jakarta (ANTARA) – Ribuan buruh bakal mengawal pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor Perkara 40 tentang Klaster Ketenagakerjaan
    dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Kamis (31/10). 

    “Total ada 6 ribu hingga 10 ribu buruh dari Jakarta, Jawa Barat dan Banten yang akan datang melakukan aksi jelang putusan majelis hakim di Sidang Mahkamah Konstitusi nantinya,” kata Koordinator Presidium Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas) R Abdullah di Jakarta, Rabu.

    Ia mengatakan, Gekanas merupakan gerakan aliansi dari 18 serikat pekerja yang mengajukan “judicial review” kepada hakim konstitusi agar klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari UU Cipta Kerja dan kembali kepada regulasi awal.

    “Kami berharap majelis hakim buat keputusan seadil-adilnya untuk kepentingan masyarakat pekerja,” kata dia.

    Ia mengatakan, UU Cipta Kerja sangat ditolak oleh pekerja karena membuat ketidakpastian dalam dunia kerja dan merugikan pekerja.

    Baca juga: Satgas: UU Cipta Kerja permudah perizinan bagi pelaku usaha

    Gekanas menyimpulkan UU Cipta Kerja mendegradasi nilai-nilai yang ada di aturan sebelumnya, yakni UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.

    Dia mengatakan, ada sejumlah hal yang membuat pekerja tidak diuntungkan seperti memberikan kemudahan kepada pemberi kerja dalam melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Padahal di regulasi sebelumnya ada mekanisme yang dilakukan agar pekerja dapat dirumahkan.

    Selain itu ada kompensasi pesangon, kemudahan memberikan kemudahan bagi pekerja kontrak dan pekerja alih daya (outsourcing).

    Lalu memberikan kemudahan kepada pekerja asing mendapatkan pekerjaan serta pemberi kerja cenderung memberikan upah yang tidak layak kepada pekerja. “Ini yang coba kami mohon agar di ‘judicial review’ kembali oleh majelis hakim,” kata dia.

    Baca juga: DKI tunggu revisi UU Ciptaker terkait tuntutan kenaikan UMP

    Menurut dia, pembentukan UU Cipta Kerja bertujuan untuk memudahkan investasi dan membuka lapangan pekerjaan tapi dua hal tersebut tidak tumbuh hingga saat ini.

    Selain itu lapangan kerja tumbuh lima persen setiap tahun. Artinya ada 200 ribu lowongan pekerja baru dan kalau di bidang padat karya bisa 400 ribu.

    Tapi jumlah itu kalah dari jumlah angkatan kerja yang tumbuh setiap tahun mencapai empat juta orang dan ini membuat suplai dan permintaan
    tidak seimbang.

    UU Cipta Kerja ini juga memberikan kemerdekaan kepada pengusaha mulai dari penggunaan tenaga kerja fleksibel dengan upah murah hingga kemudahan melakukan PHK kepada buruh.

    Dalam kondisi tersebut, Gekanas meminta agar MK untuk membatalkan dan mencabut klaster ketenagakerjaan di UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Pemprov apresiasi para kafilah Jakarta atas prestasi di MTQ Nasional

    Pemprov apresiasi para kafilah Jakarta atas prestasi di MTQ Nasional

    Jakarta (ANTARA) – Penjabat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengapresiasi para kafilah Jakarta yang berhasil meraih juara kedua di ajang Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional XXX Tahun 2024 di Samarinda, Kalimantan Timur.

    “Saya memberikan apresiasi, terima kasih, mewakili seluruh warga masyarakat dan Pemprov DKI Jakarta kepada para kafilah DKI Jakarta yang telah meraih juara kedua pada ajang MTQ Tingkat Nasional Ke-30 Tahun 2024 di Kalimantan Timur,” kata Teguh di Balai Agung, Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu.

    Teguh menilai 38 orang kafilah telah berjuang dengan gigih membawa nama DKI Jakarta untuk bersaing dengan para peserta MTQ dari 35 provinsi lainnya. Tahun ini, lomba tersebut diikuti 1.998 peserta.

    Sebagai wujud apresiasi dan rasa terima kasih atas perjuangan para kafilah, Pemerintah 
    Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan penghargaan dan bonus kepada mereka.

    “Untuk juara terbaik pertama Rp120 juta, kemudian untuk juara terbaik kedua Rp75 juta, kemudian untuk terbaik ketiga Rp50 juta dan grup kita sampaikan juga,” katanya.

    K​​​​​afilah Provinsi DKI Jakarta mengikuti semua cabang yang dilombakan. Terdapat delapan cabang yang dilombakan, yaitu Tilawah, Qiraat, Tahfiz, Tafsir, Syahril Quran, Fahmil Quran, Kaligrafi dan Karya Tulis llmiah Al Quran.

    Proses seleksi telah dilakukan secara berjenjang, mulai dari MTQ di tingkat kecamatan sampai tingkat kota/kabupaten.

    Selain itu, Provinsi DKI Jakarta juga berpartisipasi dalam kegiatan pendukung MTQ Nasional XXX Tahun 2024 dalam bentuk Pameran Keagamaan serta Pawai Taaruf Kendaraan Hias.
    Baca juga: Pemkot Jakarta Timur selenggarakan MTQ khusus tunanetra
    Baca juga: Kecamatan Koja Juara pertama MTQ se-Jakarta Utara

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Terpopuler, Suswono dilaporkan hingga Tom Lembong jadi tersangka

    Terpopuler, Suswono dilaporkan hingga Tom Lembong jadi tersangka

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah berita yang menarik untuk disimak pada Rabu pagi. Mulai dari Calon Wakil Gubernur Jakarta dengan nomor urut satu yakni Suswono dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut dari pernyataan kontroversinya hingga Tom Lembong ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejagung.. Berikut rangkuman beritanya :

     

     

    1.Suswono dilaporkan ke Polda Metro Jaya

    Organisasi Masyarakat Betawi Bangkit melaporkan Calon Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1 Suswono ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya yang menimbulkan polemik dalam pertemuannya dengan Ormas Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) pada Sabtu (26/10). Selengkapnya di sini.

     

     

    2.Bupati Konsel copot Camat Baito buntut kasus guru honorer Supriyani

    Bupati Konawe Selatan (Konsel) Surunuddin Dangga mencopot jabatan Sudarsono Mangidi sebagai Camat Baito buntut kasus dugaan penganiayaan oleh guru honorer SDN 4 Baito Supriyani kepada siswanya berinisial D. Selengkapnya di sini.

     

     

    3.Kejagung tetapkan Tom Lembong tersangka kasus importasi gula Kemendag

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tahun 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong, sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015–2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Selengkapnya di sini.

     

     

    4.Kemenkes kerja sama dengan Kementan respons isu anggur Shine Muscat

    Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan berkoordinasi dengan Badan Karantina Indonesia dan Kementerian Pertanian (Kementan) dalam merespons isu kontaminasi pestisida pada anggur Shine Muscat di Thailand dan Malaysia. Selengkapnya di sini.

     

     

    5.Kemenkeu klarifikasi pernyataan Wamenkeu Anggito terkait mobil Maung

    Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklarifikasi pernyataan Wakil Menteri Keuangan III Anggito Abimanyu soal mobil Maung buatan PT Pindad (Persero) yang bakal dijadikan kendaraan dinas jajaran menteri hingga eselon I. Selengkapnya di sini.

     

    Pewarta: Indriani
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024