Category: Antaranews.com Nasional

  • Polda Metro Jaya berhentikan 31 anggota yang lakukan pelanggaran berat

    Polda Metro Jaya berhentikan 31 anggota yang lakukan pelanggaran berat

    Tidak semua dapat lolos seleksi menjadi anggota Polri, dan ingatlah itu adalah sebuah perjuangan

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya memecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) 31 anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran berat.

    “Pentingnya menjaga integritas dan tanggung jawab sebagai anggota Polri, sekaligus memberikan peringatan keras agar kejadian serupa tidak terulang,” kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Karyoto dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat.

    Karyoto juga menekankan menjadi anggota Polri adalah kebanggaan yang tidak semua orang bisa raih. Ia mengingatkan pentingnya menekuni profesi ini dengan penuh dedikasi.

    “Saya kembali mengingatkan sudah banyak anak muda yang dilantik menjadi anggota Polri dan membuat kebanggaan bagi keluarga. Tidak semua dapat lolos seleksi menjadi anggota Polri, dan ingatlah itu adalah sebuah perjuangan,” katanya.

    Terkait pelanggaran yang dilakukan para anggota, Kapolda menyebut ada berbagai kasus yang mencoreng nama institusi. Pada bulan Desember 2024, total 31 anggota Polda Metro Jaya yang diberhentikan antara lain 8 orang terkait kasus penyalahgunaan narkoba, 15 orang kasus desersi, 1 orang kasus tindak pidana penggelapan atau penipuan, 4 orang kasus perselingkuhan, 2 orang kasus nikah sirih, dan 1 orang terlibat Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (​LGBT).

    Dari total tersebut, lima orang berasal dari satuan kerja Mapolda, sementara 26 lainnya bertugas di jajaran Polres. Upacara PTDH untuk anggota di tingkat Polres dilakukan di masing-masing wilayah agar memberikan efek jera.

    Karyoto juga mengingatkan pentingnya pembinaan internal yang kuat di setiap satuan kerja.

    “Para komandan dan atasan laksanakan fungsi pembinaan terhadap anggotanya masing-masing, lakukan pengawasan melekat (waskat) dan pengawasan pengendalian (wasdal) secara maksimal, ” ucapnya.

    “Kita semua beragama, oleh karena itu saya mengingatkan kembali bahwa ikuti syariat agama masing-masing untuk menjadi alat kontrol bagi diri kita dalam membedakan apa yang baik dan buruk,” sambungnya.

    Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi menyampaikan peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi kita semua anggota Polri.

    “Peristiwa hari ini menjadi pembelajaran bagi kita semua, agar jangan terulang kembali. Jangan sakiti dirimu dan jangan sakiti keluargamu,” tutupnya.

    Sebelumnya Polda Metro Jaya telah melaksanakan Upacara PTDH di Gedung Balai Pertemuan Metro Jaya pada Kamis (2/1).

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Dinsos DKI salurkan 2.597 alat bantu fisik untuk disabilitas pada 2024

    Dinsos DKI salurkan 2.597 alat bantu fisik untuk disabilitas pada 2024

    Dengan adanya Alat Bantu Fisik diharapkan penyandang disabilitas bisa memiliki mobilitas yang lebih baik

    Jakarta (ANTARA) – Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi DKI Jakarta menyalurkan total 2.597 unit Alat Bantu Fisik (ABF) untuk penyandang disabilitas pada 2024 dengan tujuan memiliki kesetaraan dalam hal mobilitas seperti warga normal.

    “Dengan keberadaan ADF diharapkan penyandang disabilitas bisa memiliki mobilitas yang lebih baik, meningkatkan kemandirian dalam menjalani kehidupan sehari-hari, serta mengurangi ketergantungan pada orang lain,” ujar Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Premi Lasari di Jakarta, Jumat.

    Rincian ABF yang disalurkan terdiri atas 1.781 unit kursi roda dewasa, 145 unit kursi roda anak, 40 unit kaki palsu, 510 unit alat bantu dengar, 44 unit tongkat walker, dan 77 unit tongkat kaki tiga.

    Dinas Sosial DKI Jakarta juga berkolaborasi dengan berbagai pihak dalam penyaluran ABF ini, seperti Baznas (Bazis) DKI Jakarta yang menyumbangkan 40 unit kursi roda dewasa, KOICA, KOSA dan WFK yang mendistribusikan 200 unit tongkat netra elektrik, serta Yayasan Peduli Tuna Daksa yang memberikan 10 pasang sepatu AFO dan tiga unit kaki palsu.

    Selain itu, Yayasan WAFCAI menyumbangkan dua unit kursi roda anak dan Yayasan LAYAK berkontribusi dengan memberikan enam unit kaca mata.

    Premi berharap dengan tersalurkannya ABF ini membuat Jakarta menjadi kota yang lebih inklusif bagi penyandang disabilitas dalam artian memiliki akses yang sama dan adil dalam berpartisipasi di berbagai aspek kehidupan sosial.

    “Diharapkan bantuan ini dapat meningkatkan aksesibilitas dan membantu kemandirian penyandang disabilitas, sehingga meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup mereka beserta keluarga,” kata Premi.

    Bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan bantuan Alat Bantu Fisik, terdapat beberapa dokumen yang harus disiapkan, yaitu Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau PM1, fotokopi KTP atau KIA (untuk anak-anak di bawah usia 17 tahun), fotokopi Kartu Keluarga (KK) serta foto seluruh tubuh.

    Dokumen-dokumen tersebut dapat disampaikan melalui beberapa saluran, seperti melalui kelurahan dengan bantuan Petugas Pendamping Sosial (Pendamsos), kecamatan melalui Kepala Satuan Pelaksana Sosial Kecamatan, Suku Dinas Sosial Kota Administrasi melalui Seksi Perlindungan Jaminan Sosial dan Rehabilitasi Sosial, atau langsung ke Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta melalui Subkelompok Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Buntut kasus Disbud, jajaran Pemprov DKI diingatkan taati peraturan

    Buntut kasus Disbud, jajaran Pemprov DKI diingatkan taati peraturan

    walaupun itu terjadi pada tahun anggaran sebelumnya. Itu menjadi pembelajaran kita semua

    Jakarta (ANTARA) – Penjabat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengingatkan kepada seluruh jajaran di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta untuk melaksanakan program kegiatan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

    Teguh secara tegas meminta agar kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang melibatkan Dinas Kebudayaan Jakarta tidak terulang kembali.

    “Sudah saya tekankan, apa yang terjadi pada dinas tersebut, walaupun itu terjadi pada tahun anggaran sebelumnya. Itu menjadi pembelajaran kita semua. Mari kita betul-betul melaksanakan program kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” kata Teguh di Jakarta, Jumat.

    Teguh juga menegaskan agar jajarannya tak membuat kegiatan yang bersifat fiktif atau melaksanakan kegiatan yang asal-asalan tanpa memberikan dampak kepada masyarakat.

    “Ayo kita tidak sekedar untuk meningkatkan kapasitasnya dan ketrampilan kita. Tetapi juga sisi integritas kita juga harus dijaga. Saya minta seluruh jajaran seperti itu,” kata Teguh.

    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jakarta tahun anggaran 2025 juga akan menjadi yang tertinggi sepanjang sejarah yakni senilai Rp91,34 Triliun.

    Untuk itu, Teguh meminta seluruh jajarannya betul-betul mencermati belanja anggaran di wilayah masing-masing.

    “Selanjutnya kita juga harus mempersiapkan diri, bagaimana kita menyiapkan semua laporan kegiatan tahun 2024 dengan sebaik-baiknya. Saya minta jangan dianggap rutinitas itu adalah biasa. Siapkan laporan pertanggungjawaban, laporan seluruh kegiatan 2024 dengan sebaik-baiknya,” kata Teguh.

    Sebelumnya (18/12), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi DKI Jakarta menemukan stempel palsu yang diduga untuk penyimpangan dana di kantor Dinas Kebudayaan DKI yang beralamat di Jalan Gatot Subroto, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan.

    Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan mengatakan stempel fiktif itu digunakan sebagai laporan kegiatan yang nyatanya diduga tidak sesuai dengan pelaksanaan di lapangan.

    Dia menjelaskan pada awalnya tujuan pemakaian stempel itu agar anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta bisa dicairkan. Namun, ternyata stempel itu yang disalahgunakan.

    Kejati DKI Jakarta menduga adanya kerugian yang mencapai Rp150 miliar lebih berdasarkan dari nilai kegiatan pada dokumen Anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pemprov DKI dukung proses hukum kasus tipikor Dinas Kebudayaan

    Pemprov DKI dukung proses hukum kasus tipikor Dinas Kebudayaan

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sepenuhnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendukung upaya penegakan hukum terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang melibatkan Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta.

    Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Kamis (2/1) sudah menetapkan tiga tersangka dalam kaitan penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Disbud Provinsi DKI Jakarta yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.

    “Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sepenuhnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kasus ini menjadi perhatian serius dan Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk mendukung upaya penegakan hukum yang transparan, adil, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Budi Awaluddin di Jakarta, Jumat.

    Sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen dalam menjaga kepercayaan publik, Pemprov DKI Jakarta sudah menonaktifkan para tersangka yang sudah ditetapkan oleh Kejati. Tindakan itu, sebut Budi untuk memastikan kelancaran proses penyidikan.

    “Jika seorang PNS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, maka berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2020 (perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS), maka status PNS diberhentikan sementara,” jelas Budi.

    Pemberhentian sementara bagi PNS karena menjadi tersangka tindak pidana juga ditetapkan dalam pasal 40 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 53 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

    Pemberhentian sementara status PNS Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepala Bidang terkait diberlakukan sambil menunggu salinan surat penetapan tersangka dan surat perintah penahanan dari instansi yang berwenang. Kemudian, jabatan Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepala Bidang terkait akan diisi oleh Pelaksana Tugas.

    Adapun jika PNS terbukti bersalah di pengadilan dan dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman hukuman minimal dua tahun penjara, maka sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang bersangkutan dapat diberhentikan secara tidak hormat.

    Budi mengatakan, Pemprov DKI Jakarta siap bekerja sama sepenuhnya dengan Kejaksaan untuk membantu penyelesaian kasus ini.

    “Pemerintah juga memastikan akses data dan informasi yang diperlukan dalam proses hukum tersedia dan terbuka sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Budi.

    Budi juga mengingatkan kepada jajaran atas apa yang dipesankan Penjabat (Pj.) Gubernur bahwa kasus ini menjadi peringatan agar senantiasa menjunjung tinggi integritas dalam setiap pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, serta melaksanakan program dan kegiatan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kurang bukti, Pengacara Firli desak polisi stop penyidikan

    Kurang bukti, Pengacara Firli desak polisi stop penyidikan

    Polda Metro Jaya wajib menghentikan penyidikan dan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) karena tidak cukup bukti sebagaimana diatur dalam pasal 109 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum acara Pidana

    Jakarta (ANTARA) – Kuasa hukum eks Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar mendesak Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya untuk menghentikan penyidikan terhadap kliennya karena kurang bukti.

    Ian menjelaskan setelah mencermati proses penyidikan yang berlangsung ditambah tidak adanya bukti yang cukup maka seharusnya penyidikan dihentikan.

    “Polda Metro Jaya wajib menghentikan penyidikan dan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) karena tidak cukup bukti sebagaimana diatur dalam pasal 109 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum acara Pidana,” kata Ian dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

    Dia juga menyampaikan berkas perkara kliennya sudah empat kali dikembalikan oleh Jaksa Kejaksaan Tinggi Jakarta ke Polda Metro Jaya untuk dilengkapi karena dinilai belum memenuhi syarat materiil.

    “Dimana, salah satu petunjuk jaksa adalah perlu dilakukan pemeriksaan terhadap saksi yang melihat, mendengar, mengetahui, dan mengalami sendiri sekurang kurangnya dua orang saksi, ” ucapnya.

    Sementara kepolisian telah memeriksa sejumlah orang sebagai saksi. Namun, menurutnya penyidik tetap belum memenuhi alat bukti keterangan saksi dan dapat diartikan tidak ada bukti yang relevan untuk mendukung tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya.

    Di sisi lain Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Karyoto menyebut kasus dugaan pemerasan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) segera tuntas dalam waktu dekat.

    “Mudah-mudahan ya, kita berusaha secepatnya 1-2 bulan lagi selesai,” katanya saat memimpin Acara Rilis Akhir Tahun 2024 Polda Metro Jaya, Selasa (31/12/2024).

    Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak juga menambahkan bahwa penyidikan atas penanganan perkara a quo pada tanggal 23 Desember 2024 pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim telah dilakukan koordinasi dengan KPK RI terkait penanganan perkara tersebut.

    “Prinsipnya KPK RI mendukung sepenuhnya penyidikan yang saat ini dilakukan tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri terhadap penanganan perkara Tipidkor dengan tersangka FB,” katanya.

    Kemudian hasil koordinasi yang telah dilakukan, menurut Ade Safri, penyidik menyampaikan bahwa terkait penanganan perkara a quo tidak ada kendala atau hambatan terkait pemenuhan P19 penuntut umum pada kantor Kejati DKI Jakarta.

    “Insyaallah tidak akan lama lagi kita akan penuhi itu, dan sebagai pernah saya sampaikan bahwa penyidikan penanganan perkara a quo akan berjalan secara profesional, transparan akuntabel, profesional, pasti tuntas,” katanya.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Layanan Samsat Keliling ada di 14 wilayah Jadetabek pada Jumat

    Layanan Samsat Keliling ada di 14 wilayah Jadetabek pada Jumat

    Agar dapat terlayani di Samsat Keliling, pemilik kendaraan hendaknya mempersiapkan dokumen sebagai berikut: KTP, BPKB, STNK, masing-masing disertakan fotokopi

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu wajib pajak membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Jumat.

    Berdasarkan informasi dari akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, menyebutkan 14 wilayah Jadetabek itu sebagai berikut:

    Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB; Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Halaman Parkir Itali Mal Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB; Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB; Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 08.00-15.00 WIB dan Kantor Wali Kota Jakarta Selatan pukul 09.00-14.00 WIB; Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur pukul 08.00-15.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB; Kota Tangerang di halaman parkir Samsat pukul 08.00-11.00 WIB; Ciledug di Kantor Kecamatan Pinang Ranti Kota Tangerang dan Rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh pukul 09.00-12.00 WIB; Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 15.00-19.00 WIB; Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-11.00 WIB; Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Hal G Town House Square Gading Serpong pukul 08.00-14.00 WIB; Kota Bekasi di Taman Wisata Kuliner Naragong Indah 09.00-11.00 WIB; Kabupaten Bekasi di halaman Kantor Bupati Bekasi 09.00-12.00 WIB; Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB dan Kantor Kelurahan Tugu pukul 08.00-12.00 WIB; Cinere di Kantor Kelurahan Bedahan 08.00-12.00 WIB.

    Agar dapat terlayani di Samsat Keliling, pemilik kendaraan hendaknya mempersiapkan dokumen sebagai berikut: KTP, BPKB, STNK, masing-masing disertakan fotokopi.

    Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Layanan SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta pada Jumat

    Layanan SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta pada Jumat

    Untuk dapat mengakses dan terlayani di fasilitas SIM Keliling ini, pemohon diminta membawa SIM dan KTP berikut salinannya

    Jakarta (ANTARA) –

    Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan keliling surat izin mengemudi (SIM Keliling) di lima lokasi Jakarta, untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara pada Jumat.

    Melalui akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya layanan SIM Keliling beroperasi pada pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dengan lokasi sebagai berikut:

    Jakarta Timur di di Mal Grand Cakung; Jakarta Utara di LTC Glodok; Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata; Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng; Jakarta Barat di Mal Citraland.

    Untuk dapat mengakses dan terlayani di fasilitas SIM Keliling ini, pemohon diminta membawa SIM dan KTP berikut salinannya. Saat di lokasi pemohon akan diminta mengisi formulir serta mengikuti tes kesehatan dan psikologi.

    Untuk biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen. Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Sudinsos Jakbar salurkan bantuan bagi korban kebakaran di Kembangan

    Sudinsos Jakbar salurkan bantuan bagi korban kebakaran di Kembangan

    Jakarta (ANTARA) – Suku Dinas Sosial Jakarta Barat menyalurkan bantuan logistik kepada korban kebakaran di Jalan H. Merin RT 01 RW 04 Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat, pada Kamis.

    Bantuan itu antara lain berupa kaos oblong, biskuit, satu pakaian muslim, sikat WC, selimut, air mineral, celana, minyak goreng, gayung, dorongan karet, mi instan, alat pel, handuk, ikan dan beras.

    “Semua bantuan itu sudah diserahkan untuk meringankan beban hidup warga yang terdampak kebakaran,” kata Kepala Suku Dinas Sosial (Sudinsos) Jakarta Barat Suprapto saat dikonfirmasi di Jakarta pada Kamis.

    Bantuan itu diserahkan melalui Satuan Pelaksana Sudin Sosial Kecamatan Kembangan kepada korban.

    Lurah Meruya Selatan Gufri Facthani berharap adanya kewaspadaan dini warga terhadap potensi timbulnya kebakaran.

    “Perlu hati-hati dengan kompor gas, listrik dan bakaran sampah. Yang namanya api, kecil jadi temen, gede jadi musuh. Saya mengimbau kepada warga untuk berhati-hati,” katanya.

    Kebakaran melanda rumah milik Andri Rahman di Jalan H Merin RT 01 RW 04 Kelurahan Meruya Selatan, Kamis (2/1) dini hari.

    Kebakaran tersebut diduga terjadi akibat pemilik rumah bermain korek api gas. Namun, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Polisi tangkap kurir yang berencana edarkan narkoba saat tahun baru

    Polisi tangkap kurir yang berencana edarkan narkoba saat tahun baru

    Jakarta (ANTARA) – Petugas Kepolisian menangkap seorang kurir narkoba berinisial INK (29) yang jaringannya berencana mengedarkan narkoba pada malam Tahun Baru 2025.

    Tersangka INK ditangkap oleh personel Polsek Kembangan di wilayah Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (1/1).

    “Sebelumnya, kami telah mengamankan tersangka DHA (29) yang akan mengedarkan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi,” ungkap Kapolsek Kembangan, Kompol Moch Taufik Iksan saat dikonfirmasi di Jakarta pada Kamis.

    Setelah melakukan pengembangan, petugas Kepolisian berhasil menangkap satu pelaku lainnya, yaitu INK (29), yang bertugas sebagai kurir untuk mengantarkan barang haram tersebut.

    Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 13 paket plastik narkotika jenis sabu dengan berat total 612 gram dan 10 paket plastik berisi 1.336 pil ekstasi. Selain itu 5 buah timbangan digital, 4 bundel plastik klip kosong, dan satu kantong plastik teh bekas bungkus sabu.

    “Barang bukti yang kami sita menunjukkan bahwa pelaku INK tidak hanya bertugas sebagai kurir, tetapi juga terlibat aktif dalam distribusi narkoba dalam jumlah besar,” ungkap Taufik.

    Adapun hasil tes urine DHA dan INK, menunjukkan keduanya positif amphetamine, methamphetamine dan THC.

    “Hal ini semakin menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam peredaran narkoba,” kata Taufik.

    Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

    Taufik menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini adalah bagian dari komitmen Polsek Kembangan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, terutama pada momen-momen strategis seperti pergantian tahun.

    “Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih luas,” katanya.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • BSSN siapkan SDM yang kompeten untuk hadapi serangan siber

    BSSN siapkan SDM yang kompeten untuk hadapi serangan siber

    Jakarta (ANTARA) – Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten di bidang keamanan siber dan sandi untuk menghadapi berbagai ancaman serta serang siber yang terus berkembang di dunia.

    “Pengembangan kompetensi SDM di bidang keamanan siber dan sandi menjadi salah satu prioritas strategis yang dirancang dalam rangka memperkuat ketahanan digital secara menyeluruh,” kata Kepala BSSN Hinsa Siburian dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis.

    Hinsa juga menjelaskan selain pengembangan SDM yang kompeten dalam rangka menciptakan ekosistem keamanan siber yang tangguh dan kolaboratif di internal, dia menyebutkan, pihaknya juga membangun kompetensi yang sama di lingkup eksternal.

    “Penguatan eksternal juga diperlukan seperti kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan institusi lainnya,” katanya.

    Dia menambahkan, pelatihan pengembangan SDM internal dan eksternal yang melibatkan kementerian, lembaga dan pemerintah daerah telah menghasilkan 814 lulusan dalam kurun waktu 2021-2024.

    “Sedangkan dalam peningkatan kompetensi SDM pengelola keamanan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) telah menghasilkan 637 lulusan selama kurun waktu 2021-2024,” katanya.

    Untuk pelatihan “born to defence” bagi SDM pengelola keamanan siber sektor Infrastruktur Informasi Vital (IIV), BSSN telah menghasilkan sebanyak 1.002 lulusan di tahun 2022 dan 2024. Sedangkan untuk pelatihan teknis dan fungsional, sudah menghasilkan 1.694 lulusan sejak tahun 2021-2024.

    “Untuk pegawai BSSN sendiri, pelatihan teknis dan fungsional untuk bidang keamanan siber dan sandi telah menghasilkan sebanyak 2.738 lulusan selama kurun waktu 2019 sampai dengan 2024,” katanya.

    Menurut Hinsa, banyaknya SDM yang dihasilkan tidak terlepas dari inovasi pengembangan media pembelajaran, seperti “cyber security online simulation platform”, “learning management system” dan “smart city simulator”.

    Selain inovasi media pembelajaran, BSSN juga menginisiasi pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) sebagai langkah strategis yang krusial dalam upaya meningkatkan kualitas SDM.

    “Lembaga ini merupakan wujud implementasi tanggung jawab BSSN selaku instansi pembina bidang keamanan siber dan persandian guna mewujudkan SDM yang kompeten, profesional dan berdaya saing,” katanya.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025