Category: Antaranews.com Nasional

  • Jadwal pelantikan kepala daerah serentak non-sengketa Pilkada 2024

    Jadwal pelantikan kepala daerah serentak non-sengketa Pilkada 2024

    Jakarta (ANTARA) – Pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi salah satu tahap penting dalam proses transisi kepemimpinan di Indonesia. Proses ini menandai perubahan penting di berbagai daerah setelah Pilkada Serentak berlangsung, yang menantikan pelantikan kepala daerah terpilih.

    Lantas, kapan pelantikan kepala daerah serentak non-sengketa tersebut akan dilaksanakan? Pertanyaan ini menjadi perhatian banyak pihak yang ingin mengetahui jadwal pasti pelantikan, yang tentunya akan mempengaruhi kelancaran transisi kepemimpinan di setiap daerah di Indonesia setelah proses pemilihan yang panjang.

    Kapan pelantikan kepala daerah serentak non-sengketa Pilkada 2024?

    Keputusan mengenai tanggal pelantikan diambil setelah serangkaian pembahasan oleh berbagai pihak terkait. Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bekerja sama untuk memastikan kelancaran proses ini.

    Setelah melalui proses pembahasan yang mendalam, akhirnya disepakati bahwa pelantikan sekitar 270 kepala daerah terpilih akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025.

    Jadwal ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan memfasilitasi proses transisi kepemimpinan yang lebih efektif di tingkat daerah.

    Jadwal pelantikan ini menjadi acuan bagi seluruh pihak terkait untuk mempersiapkan segala aspek administratif dan operasional yang diperlukan. Dengan adanya kepastian tanggal, diharapkan proses transisi kepemimpinan di tingkat daerah dapat berjalan lancar dan efektif.

    Pelantikan serentak ini akan mencakup gubernur, bupati, dan wali kota yang terpilih tanpa sengketa di MK. Sementara itu, bagi daerah yang mengalami sengketa dan masih dalam proses di MK, pelantikan akan dilakukan setelah proses hukum selesai. Hal ini memastikan bahwa hanya kepala daerah yang telah melewati semua tahap hukum yang sah yang dilantik pada waktu yang tepat.

    Dasar hukum untuk pelantikan kepala daerah dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia tercantum dalam Pasal 164B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). Dalam pasal ini, disebutkan bahwa Presiden sebagai kepala pemerintahan memiliki hak untuk melantik secara serentak gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang telah terpilih.

    Pelantikan serentak ini akan dilakukan di Jakarta, yang saat ini masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara.

    Namun, terdapat pengecualian untuk kepala daerah dari Provinsi Aceh dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, karena kedua provinsi tersebut memiliki peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur pelantikan kepala daerahnya. Oleh karena itu, mereka akan mengikuti prosedur yang berbeda sesuai dengan ketentuan yang berlaku di daerah tersebut.

    Untuk kepala daerah yang masih terlibat dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi (MK), pelantikan akan dilaksanakan setelah putusan MK yang berkekuatan hukum tetap. Proses ini memastikan bahwa hanya kepala daerah yang sah secara hukum yang dilantik pada waktu yang telah ditentukan.

    Selain itu, dalam rangka memfasilitasi pelantikan yang lebih baik, Komisi II DPR RI meminta agar Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengusulkan kepada Presiden untuk melakukan revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024. Revisi ini berkaitan dengan perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 mengenai Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

    Revisi tersebut diharapkan dapat memperbaiki dan menyempurnakan tata cara pelantikan kepala daerah, sehingga prosesnya dapat berjalan lebih lancar dan sesuai dengan perkembangan yang ada. Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk mempercepat dan mempermudah transisi kepemimpinan di daerah.

    Penyelenggaraan pelantikan serentak ini diharapkan dapat mempercepat proses transisi kepemimpinan di daerah. Dengan demikian, diharapkan pemerintahan di masing-masing daerah dapat berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dan memberikan kepastian bagi masyarakat.

    Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
    Editor: Alviansyah Pasaribu
    Copyright © ANTARA 2025

  • Samsat Keliling ada di Jadetabek Kamis ini

    Samsat Keliling ada di Jadetabek Kamis ini

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan keliling sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat Keliling) di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), Kamis.

    Samsat Keliling biasanya berada di dekat permukiman agar mudah dijangkau warga yang ingin menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.

    Berikut wilayah layanan Samsat Keliling di Jadetabek sesuai info akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro:

    1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;
    2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat dan Parkir Itali Mall Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB;
    3. Jakarta Barat di Mall Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;
    4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat pukul 08.00-15.00 WIB dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran pukul 09.00-14.00 WIB;
    5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;
    6. Kota Tangerang di Pangkalan Busway Foodmosphere dan Alun-Alun Cibodas pukul 08.00-14.00 WIB;
    7. Serpong di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-19.00 WIB;
    8. Ciledug di Giant Poris Batu Ceper Kota Tangerang dan Rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh pukul 09.00 – 12.00 WIB;
    9. Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-11.00 WIB;
    10. Kelapa Dua di Pasar Intermoda Cisauk dan halaman Gtown Square Gading pukul 08.00-14.00 WIB;
    11. Kota Bekasi di Pizza Hut Jatiasih pukul 08.00-12.00 WIB;
    12. Kabupaten Bekasi di Pasar Sentral Cikarang pukul 09.00 – 12.00 WIB;
    13. Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB dan Kantor Kelurahan Sukamaju pukul 08.00-12.00 WIB;
    14. Cinere di halaman parkir Samsat pukul 08.00-12.00 WIB.

    Agar dapat membayar pajak, pemilik kendaraan diminta membawa dokumen seperti KTP, BPKB, dan STNK, masing-masing disertakan fotokopi.

    Pastikan juga pemilik kendaraan tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun.

    Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan pemohon harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.

    Pewarta: Ade irma Junida
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pekerja rumah tangga di Gropet dianiaya oleh anak dari majikannya

    Pekerja rumah tangga di Gropet dianiaya oleh anak dari majikannya

    “Tiba-tiba, pelaku datang terus maki-maki keponakan saya, bilang katanya anak-anaknya maling begitu,”

    Jakarta (ANTARA) – Seorang pekerja rumah tangga (PRT), wanita berinisial I mendapat luka sobek pada bagian tangan kiri lantaran disayat oleh anak dari majikannya yang berinisial F menggunakan pisau ‘cutter’ di kawasan Pasar Grogol, Grorol Petamburan, Jakarta Barat pada Rabu siang.

    Paman korban, Ali mengaku keponakannya yang telah bekerja sebagai PRT di rumah terduga pelaku selama dua tahun lebih awalnya diminta oleh majikannya untuk mengerok badan anaknya karena masuk angin.

    “Tiba-tiba, pelaku datang terus maki-maki keponakan saya, bilang katanya anak-anaknya maling begitu,” kata Ali kepada wartawan di Polsek Gropet, Rabu.

    Usai kejadian itu, korban bersama keluarganya mendatangi Polsek Grogol Petamburan untuk membuat laporan.

    Korban mendatangi Polsek Gropet sambil merintih kesakitan dan menutupi luka di tangan kirinya menggunakan kain. Selain itu, korban juga mengalami luka lebam dan cakaran pada wajahnya.

    Ali mendapatkan informasi bahwa ada dugaan tersangka mengalami gangguan kesehatan mental sehingga menganiaya keponakannya.

    “Emang kurang waras lah, saya minta keadilan lah, sekarang lagi divisum ke RS Tarakan,” kata dia.

    Tak lama setelah korban membuat laporan, Polisi pun membawa terduga pelaku ke Mapolsek Gropet untuk diperiksa lebih lanjut.

    Terduga pelaku yang merupakan seorang wanita sempat menutupi wajahnya dengan tangan saat digiring kepolisian.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • Residivis pencuri tabung gas di Grogol Petamburan ternyata positif pakai narkoba

    Residivis pencuri tabung gas di Grogol Petamburan ternyata positif pakai narkoba

    Jakarta (ANTARA) – Seorang mantan narapidana (redivis) berinisial M (38) yang mencuri tiga tabung gas di Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat ternyata positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.

    “Indikasi positif narkoba dan juga yang bersangkutan ini sempat juga ya selain tadi kasus pencurian (tabung gas) juga ada kasus penganiayaan,” ucap Kanit Reskrim Polsek Gropet, AKP Aprino Tamara kepada wartawan di Jakarta pada Rabu.

    Dalam rekaman CCTV, pelaku melancarkan askinya pada Kamis (9/1) malam saat hujan lebat mengguyur Jakarta.

    Pelaku mengenakan payung sambil mengintai salah satu rumah warga. Pelaku kemudian masuk ke dalam rumah warga dan mengambil tiga tabung gas yang kemudian dijual ke lapak barang bekas.

    Aprino menegaskan, pihaknya mudah menangkap pelaku pasca kejadian karena banyak yang mengenal dan tinggal di lingkungan tersebut.

    “Dalam rekaman itu, jelas bahwa orang semua orang (warga setempat) mengenali karena kebetulan yang bersangkutan itu tinggal di sana,” ucap Aprino.

    Polisi pun berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 1×24 di rumahnya.

    Lebih lanjut, Aprino menyebut bahwa pelaku M merupakan warga Tanjung Duren Selatan yang sudah empat kali keluar masuk penjara.

    “Yang bersangkutan kebetulan sudah empat kali bolak-balik masuk ke penjara atau menjalani hukuman, semuanya kami yang menindaklanjuti,” kata Aprino.

    Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

    “Ancaman 5 tahun pidana penjara,” pungkas Aprino.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Alviansyah Pasaribu
    Copyright © ANTARA 2025

  • Damkar antisipasi percikan api pemotongan logam lantai 8 Glodok Plaza

    Damkar antisipasi percikan api pemotongan logam lantai 8 Glodok Plaza

    Jakarta (ANTARA) – Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Barat menyiagakan tim untuk mengantisipasi percikan api yang timbul akibat pemotongan logam-logam di lantai delapan Glodok Plaza, Tamansari, berlangsung.

    “Pemotongan (logam) dengan las itu berisiko untuk percikan untuk kembali kebakaran. Kita ada satu tim yang khusus untuk menjaga agar ketika kebakaran terjadi, bisa langsung kita padamkan,” kata Kepala Seksi Operasi Sudin Gulkarmat Jakarta Barat, Syarifudin di Jakarta, Rabu.

    Adapun pemotongan logam itu dilakukan lantaran banyaknya reruntuhan kebakaran di lantai delapan seperti atap atau “spandek” yang menyulitkan proses pencarian jenazah.

    “Untuk keseluruhan memang di lantai delapan (fokus pencarian jenazah), karena memang lantai sembilan itu sudah roboh. Ada memang yang agak sulit karena memang puing-puingnya masih bertumpuk di situ,” tutur Syarif melanjutkan.

    Selain itu, pihaknya juga menerjunkan 10-15 tim dalam proses pencarian jenazah korban kebakaran.

    “Untuk pencarian korban, ini kita siap dengan 10-15 tim rescue,” ucapnya.

    Pengelola gedung Glodok Plaza, Jakarta Barat akan menambah jumlah tenaga ahli pemotong logam untuk membersihkan reruntuhan di lantai delapan akibat kebakaran di gedung tersebut.

    “Jadi, mereka (pengelola gedung Glodok Plaza) besok akan menambah tenaga ahli. Tadi sudah ada untuk tenaga ahlinya sembilan orang, ditambah lagi karyawan tadi ada 30 orang. Untuk besok tenaga ahlinya ditambahkan bisa 15 orang,” kata Kapolsek Metro Tamansari AKBP Riyanto di lokasi kebakaran, Rabu.

    Hal itu perlu dilakukan lantaran area lantai delapan yang bisa diakses untuk pencarian jenazah korban baru mencapai 50 persen.

    Selain untuk mengoptimalkan proses pencarian jenazah, kata Riyanto, penambahan jumlah tenaga ahli pemotong logam juga menyusul masih banyaknya atap-atap logam atau ‘spandek’ yang menutupi area pencarian.

    Dalam pencarian korban hari ini, petugas kembali menemukan dua kantong jenazah.

    Dengan demikian, terdapat 11 kantong jenazah yang sudah dievakuasi menuju Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Proses identifikasi jenazah-jenazah tersebut pun masih berlangsung.

    Sejak peristiwa kebakaran Glodok Plaza terjadi pada Rabu (15/1) malam, sebanyak 14 orang telah dilaporkan hilang, yakni Ade Aryati (29), Sinta Amelia (20), Aldrinas (29), Aulia Belinda (28), Oshima Yukari (25), Deri Saiki (25), Indira Seviana Bela (25) dan Keren Shalom J (21), Intan Mutiara (26), Desty dan Zukhi Radja (42), Chika Adinda Yustin (26), Muljadi (56) dan Dian Cahyadi (38).

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Polisi: Pelaku tembak kucing tetangga akibat sering kencingin mobil

    Polisi: Pelaku tembak kucing tetangga akibat sering kencingin mobil

    Jakarta (ANTARA) – Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko menyatakan pelaku berinisial DD (45) tega menembak kucing tetangga hingga tewas menggunakan senapan angin karena kucing tersebut diduga sering mengencingi mobil pelaku.

    “Katanya udah meresahkan, sering kencing dan tiduran di mobil pelaku sehingga mobil miliknya lecet,” kata Kapolsek Kelapa Gading di Jakarta, Rabu.

    Ia mengatakan pelaku ini tidak dapat menjelaskan kucing mana yang merusak mobilnya dan ketika bertemu kucing milik tetangga wanita berinisial M langsung ditembaknya.

    “Makanya pas liat kucing di depan rumah dia langsung ditembak,” kata dia.

    Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading Polres Metro Jakarta Utara menangkap pria berinisial DD (45) di rumahnya pada Rabu.

    Sementara kejadian penembakan kucing tersebut terjadi di Jalan Molek Kelapa Gading Timur Jakarta Utara dan viral di komunitas lingkungan dan akun media sosial pecinta binatang pada Selasa (21/1).

    Polsek Kelapa Gading melakukan quick response dengan mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penembakan.

    “Pelaku ditangkap di kediamannya Rabu (22/1) sekitar pukul 14.32 WIB,” kata dia.

    Selanjutnya pelaku dibawa ke Mako Polsek Kelapa Gading guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pemilik kucing diundang ke Polsek Kelapa Gading guna dimintai keterangan lebih lanjut.

    Ia mengatakan petugas menemukan barang bukti berupa satu pucuk senapan dan 56 butir peluru senapan angin.

    Pelaku ini dijerat Pasal 302 KUHAP dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara dan atau Pasal 406 KUHAP tentang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan dan tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan.

    “Ancaman hukuman yang akan dikenakan terhadap pelaku yaitu pasal penganiayaan terhadap hewan,” kata dia.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Riza Mulyadi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Jaksel catat realisasi pajak 2024 capai Rp14,44 triliun

    Jaksel catat realisasi pajak 2024 capai Rp14,44 triliun

    Jakarta (ANTARA) – Suku Badan Pendapatan Daerah (Subapenda) Kota Administrasi Jakarta Selatan mencatat realisasi pajak daerah di wilayah itu pada 2024 mencapai Rp14,44 triliun atau 99,43 persen.

    “Angka ini menyesuaikan target yang ditetapkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2024, yakni senilai Rp14,53 triliun,” kata Kepala Susbapenda Jakarta Selatan, Hendarto di Jakarta, Rabu.

    Menurut dia, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pajak BPHTB dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi kontributor terbesar capaian pajak daerah.

    “Untuk realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melebihi target, yakni Rp2,53 triliun atau 100,83 persen dari target Rp2,51 triliun, sementara PBB-P2 sebesar Rp3,04 triliun atau 99,13 persen dari target,” jelasnya.

    Dari 10 Kecamatan di Jakarta Selatan, Kecamatan Pesanggrahan menjadi kecamatan yang tertinggi pencapaian pajak PBB dengan realisasi sebesar Rp77 miliar atau 108,34 persen.

    Adapun di tingkat kelurahan, Bukit Duri menjadi Kelurahan paling tinggi capaiannya dengan realisasi sebesar Rp2,9 miliar atau 152,68 persen.

    “Wali Kota langsung memberikan penghargaan kepada Kecamatan Pesanggrahan dan Bukit Duri sebagai bentuk apresiasi,” ujarnya.

    Adapun untuk pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp2,26 triliun atau 79,49 persen dari target Rp2,84 triliun.

    Selain ketiga pajak tersebut, kontributor pajak terbesar tahun 2024 lainnya yakni pajak BBN-KB sebesar Rp1,90 triliun atau 114,28 persen melebihi dari target, lalu pajak PBB-KB sebesar Rp1,74 triliun atau 105,73 persen melebihi dari target, pajak PAT sebesar Rp45,88 miliar atau 101,54 persen juga melebihi target.

    Sementara, untuk pajak reklame Rp310 miliar atau 121,39 persen, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Perhotelan sebesar Rp742 miliar atau 112,35 persen, PBJT Jasa Makanan/Minuman sebesar Rp1,58 triliun atau 101,91 persen, PBJT Kesenian dan Hiburan sebesar Rp141 miliar atau 105,13 persen dan PBJT Jasa Parkir sebesar Rp126 miliar atau 100,81 persen.

    “Dari 11 jenis pajak, sembilan jenis pajak diantaranya melebihi target dan dua lagi tidak mencapai target,” ujarnya.

    Dengan demikian, secara keseluruhan capaian pajak tahun 2024 seluruhnya mencapai Rp14,44 triliun atau 99,43 persen dari target Rp14,53 triliun.

    Nantinya pajak tersebut akan digunakan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat DKI Jakarta.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • DKI diminta perketat pengawasan gedung tanpa sertifikat kelaikan

    DKI diminta perketat pengawasan gedung tanpa sertifikat kelaikan

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Riano P Ahmad meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menindak tegas gedung-gedung di Jakarta yang tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) terkait proteksi kebakaran, baik gedung perkantoran, mal maupun apartemen.

    “Pemprov DKI harus tegas menindak semua pemilik gedung atau mal yang tidak memiliki SLF atau yang SLF-nya mati (kedaluwarsa). Karena ini menyangkut keselamatan jiwa,” kata Riano di Jakarta, Rabu.

    Menurut dia, sertifikat ini untuk memastikan gedung memenuhi standar keamanan, seperti sistem pencegahan dan pengendalian kebakaran, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

    “Setiap gedung, selain memiliki IMB, wajib memperbarui SLF secara berkala. Jika ditemukan gedung yang SLF-nya sudah mati atau tidak ada, pemerintah harus segera bertindak. Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk mencegah potensi bencana kebakaran,” jelas Riano.

    Berdasarkan data Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI, ada 361 gedung tinggi di Jakarta yang tidak memenuhi syarat atau tidak mempunyai sertifikat keselamatan kebakaran bangunan gedung atau fire safety.

    Menurut Riano, data tersebut menunjukkan betapa banyaknya pemilik atau pengelola gedung tinggi di Jakarta yang abai terhadap keselamatan jiwa karyawannya maupun para pengunjung.

    Salah satu contoh terbaru kasus kebakaran yang berakibat fatal adalah kebakaran maut yang menimpa Glodok Plaza. Diketahui, kebakaran tersebut memakan korban akibat SLF gedung tersebut telah kedaluwarsa.

    “Saya kira, kasus di Glodok itu harus ada yang bertanggung jawab. Agar menjadi pembelajaran bagi gedung-gedung bandel di tempat lain,” katanya.

    Oleh karena itu, Riano meminta Pemprov Jakarta segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh perkantoran, pusat perbelanjaan, dan gedung-gedung lain di Jakarta.

    Dia pun mengingatkan, tak boleh ada kompromi terhadap SLF karena ini persyaratan utama yang harus dimiliki setiap gedung, termasuk perkantoran dan pusat perbelanjaan.

    Riano mengajak semua pihak, khususnya pengelola gedung, untuk lebih proaktif dalam menjaga kelaiakan fungsi gedungnya demi mencegah tragedi serupa terulang di masa mendatang.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Polisi tangkap pria yang tembak kucing peliharaan dengan senapan angin

    Polisi tangkap pria yang tembak kucing peliharaan dengan senapan angin

    Jakarta (ANTARA) – Kepolisian Sektor (Polsek) Kelapa Gading Polres Metro Jakarta Utara menangkap pria berinisial DD (45) yang diduga menembak kucing peliharaan milik wanita berinisial M hingga tewas dengan menggunakan senapan angin, pada Selasa (21/1)

    “Kasus ini kami ungkap setelah ada informasi di media sosial terkait aksi pelaku dan kami lakukan pengembangan,” kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra di Jakarta, Rabu.

    Ia mengatakan aksi penembakan kucing peliharaan terjadi pada Selasa (21/1) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Molek Kelapa Gading Timur Jakarta Utara dan viral di komunitas lingkungan dan akun medsos pecinta binatang.

    Polsek Kelapa Gading melakukan respon cepat dengan mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan kepada terduga pelaku penembakan.

    “Pelaku ditangkap di kediamannya Rabu (22/1) sekitar pukul 14.32 WIB,” kata Seto.

    Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mako Polsek Kelapa Gading guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pemilik kucing di undang ke Polsek Kelapa Gading guna dimintai keterangannya.

    Petugas menemukan barang bukti berupa satu pucuk senapan angin dan 56 butir peluru.

    Pelaku dijerat pasal 302 KUHAP Tentang Penganiayaan Hewan dengan ancaman sembilan bulan penjara dan atau Pasal 406 KUHAP Tentang Perusakan Barang dengan ancaman hukuman dua tahun 8 bulan.

    “Ancaman hukuman yang akan dikenakan terhadap pelaku yaitu pasal penganiayaan terhadap hewan,” kata dia.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Jaksel berikan surat edaran dan pasang spanduk untuk cegah parkir liar

    Jaksel berikan surat edaran dan pasang spanduk untuk cegah parkir liar

    Jakarta (ANTARA) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan memberikan surat edaran dan memasang spanduk untuk mencegah parkir liar yang ada di wilayahnya.

    “Hari ini kami memberikan surat edaran dan pemasangan spanduk larangan parkir liar,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kasatpol PP Jakarta Selatan, Rahmat Efendi Lubis di Jakarta, Rabu.

    Rahmat mengatakan pemilik atau pengelola restoran sudah diberikan surat edaran terkait Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum serta Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran.

    Surat edaran tersebut sudah diberikan kepada 19 tempat usaha atau restoran yang viral mempunyai valet parkir di Jalan Suryo, Jalan Senopati, Jalan Cikajang, Jalan Trunojoyo dan di Jalan Wolter Monginsidi, Kecamatan Kebayoran Baru.

    Oleh karena itu, dia meminta kepada pengunjung tempat usaha atau restoran agar tidak memarkirkan kendaraannya di trotoar atau badan jalan.

    Kemudian, para pelaku usaha juga sudah seharusnya menyediakan tempat parkir yang sesuai dengan aturan dan tidak melanggar aturan apapun.

    Apabila setelah diberikan surat edaran masih ada pelanggaran, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama instansi terkait lainnya akan melaksanakan penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    “Mudah-mudahan dengan rutinnya kita melakukan monitoring bersama-sama akan menjaga serta menciptakan ketentraman dan ketertiban umum yang kondusif di seluruh wilayah Jakarta Selatan,” ujarnya.

    Setiap harinya Sudin Perhubungan Jakarta Selatan serta jajaran TNI/Polri telah melakukan upaya seperti penindakan derek, cabut pentil, hingga tilang.

    Upaya ini dilakukan untuk bergerak cepat mengatasi permasalahan parkir liar yang menggunakan trotoar dan badan jalan.

    Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan menerapkan sanksi cabut pentil (operasi cabut pentil/ OCP) dan melakukan penderekan terhadap 5.000 kendaraan roda dua maupun roda empat sebagai upaya menertibkan parkir liar di sepanjang 2024.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025