Agar dapat terlayani, pemohon diminta membawa sejumlah persyaratan diantaranya KTP dan SIM A atau C yang akan diperpanjang
Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan empat lokasi layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara di wilayah Jakarta, Selasa.
Jakarta Timur di Mall Grand Cakung; Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata; Jakarta Barat di Mall Citraland; Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Agar dapat terlayani, pemohon diminta membawa sejumlah persyaratan diantaranya KTP dan SIM A atau C yang akan diperpanjang. Saat di lokasi layanan, pemohon diminta mengisi formulir yang dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.
Layanan ini hanya dapat melayani SIM A dan SIM C yang belum habis masa kedaluwarsanya, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya sudah terlewat hanya dapat mengurusnya di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya. Mencakup biaya tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.
Sebagai informasi, pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi maksimal yang bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025









