Category: Antaranews.com Nasional

  • DKI jelaskan alasan perlunya batas waktu tinggal di Rusunawa

    DKI jelaskan alasan perlunya batas waktu tinggal di Rusunawa

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta Kelik Indriyanto menjelaskan bahwa aturan pembatasan masa tinggal di rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) memang dibutuhkan.

    “Ini sebagai upaya mendorong masyarakat mempunyai peningkatan hunian dari selaku penyewa menjadi pemilik hunian. Jadi, ada housing carrier yang jelas (urutan pilihan dan transisi tempat tinggal),” kata Kelik saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

    Pembatasan masa tinggal di Rusunawa, lanjut dia, memang dibutuhkan karena Rusunawa merupakan tempat inkubasi bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan finansial.

    “Setelah penghasilannya melewati batas maksimal pendapatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) 1 tahun 2024, maka penghuni tersebut sudah tidak dapat lagi menempati Rusunawa yang dikelola DPRKP,” kata Kelik.

    Untuk meringankan masyarakat untuk memiliki hunian, kata Kelik, DPRKP juga menyalurkan dana KPR berupa penyaluran Fasilitas Pembiayaan Pemilikan Rumah dengan bunga 5 persen dan masa tenor sampai 20 tahun bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

    Sementara itu, Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Meli Budiastuti juga menjelaskan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) 111 Tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa masih dalam penggodokan.

    Nantinya, kata Meli, aturan jangka waktu penempatan rusun akan diatur dalam revisi Pergub itu. Masyarakat umum terprogram hanya bisa lima kali perpanjangan untuk menyewa, atau maksimal 10 tahun.

    Pada tahun ke sembilan, Unit Pengelola Rumah Susun Sederhana Sewa (UPRS) akan diminta oleh Dinas dan tim terpadu untuk mengecek kelayakan warga untuk menghuni Rusun.

    “Kalau masih layak, nanti hasil rekomendasinya bisa diperpanjang berapa tahun lagi. Karena orang tinggal di Rusun bukan untuk selamanya, bukan untuk warisan juga,” kata Meli.

    Sementara untuk masyarakat umum hanya tiga kali perpanjangan, atau maksimal enam tahun. Bila penyewa meninggal dunia, maka bisa dilanjutkan oleh pasangan, tetapi tidak bisa dilanjutkan oleh anak keturunannya.

    Meli menambahkan bahwa evaluasi berjalan secara rutin saat penghuni memperpanjang sewa Rusun. Apabila sudah memiliki kendaraan, otomatis tidak boleh lagi menempati Rusun milik Pemprov DKI.

    “Revisi pergub ini sudah hampir final, sudah di Biro Hukum. Selama ini kan belum ada pembatasan waktu, makanya di lapangan pasti banyak yang sudah turun temurun,” kata Meli.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • DKI akan diskusi ulang soal kuota elpiji 3 kg dengan pemerintah pusat

    DKI akan diskusi ulang soal kuota elpiji 3 kg dengan pemerintah pusat

    kuota gas elpiji 3 kg di Jakarta masih kurang 5 persen

    Jakarta (ANTARA) – Asisten Kesejahteraan Rakyat (Askesra) Sekda Provinsi DKI Jakarta Suharini Eliawati mengatakan akan melakukan diskusi ulang dengan pemerintah pusat terkait kuota gas elpiji 3 kg yang masih kurang untuk tahun 2025.

    Diketahui, kuota gas elpiji 3 kg di Jakarta masih kurang 5 persen. Sehingga, Eli mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mendiskusikan ulang hal ini dengan pemerintah pusat.

    “Tadi disampaikan kita akan melakukan diskusi ulang dengan Pemerintah Pusat terhadap kuota yang ada di DKI Jakarta. Kemudian yang kedua, tentang usulan terhadap HET (Harga Eceran Tertinggi) karena saat sekarang ini memang HET DKI Jakarta lebih rendah dari HET daerah sekitar (Bogor, Depok, Bekasi),” kata Eli saat dijumpai di Jakarta Timur, Jumat.

    Sebelumnya Penjabat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengaku kebutuhan elpiji 3 kg belum tercukupi.

    Sebab, pengajuan kuota yang diajukan Pemprov DKI Jakarta mengalami penurunan sekitar 5 persen dibandingkan dengan 2024.

    “Padahal kebutuhan meningkat. Ini juga menjadi salah satu yang juga menyebabkan kebutuhan itu belum tercukupi secara keseluruhan,” kata Teguh.

    Di sisi lain, Teguh memastikan Pemprov Jakarta selalu mengikuti perkembangan ketersediaan elpiji 3 kg. Pemprov Jakarta juga akan mengikuti regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

    Di sisi lain, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) Hari Nugroho juga sudah menjelaskan pemerintah pusat mengurangi kuota gas elpiji bersubsidi pada 2025 ini.

    Hari menjelaskan, sejak awal kuota elpiji subsidi untuk Jakarta di 2025 sebesar 407.555 MT. Sementara realisasi penyaluran di 2024 sebesar 414.134 MT.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • KPK sempat tanyakan Agustiani Tio soal kompensasi Hasto Kristiyanto

    KPK sempat tanyakan Agustiani Tio soal kompensasi Hasto Kristiyanto

    Saya itu sampai detik ini belum pernah ketemu

    Jakarta (ANTARA) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Rossa Purbo Bekti sempat menanyakan kepada , Agustiani Tio Fridelina yang juga mantan narapidana kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku soal kompensasi yang diberikan Hasto Kristiyanto.

    “Akhirnya bang Rossa itu sampai bicara ke saya, berapa sih bu Tio dapat kompensasi. Sudah dapet berapa dari Hasto,” kata Agustiani dalam sidang gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.

    Agustiani mengatakan cara AKBP Rossa menanyakan membuatnya tertekan dibandingkan saat ditanyakan sebelumnya oleh Prayitno (penyidik KPK).

    Saat ditanyakan soal Hasto, Agustiani mengaku tidak pernah bertemu dengan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan tersebut.

    “Saya itu sampai detik ini belum pernah ketemu, justru saya pingin ketemu, saya bilang gitu,” ujarnya.

    Ketika menjawab itu, AKBP Rossa kembali menanyakan mengapa Agustiani ingin bertemu Hasto. Dinyatakan dia ingin membahas banyak hal.

    “Saya pingin tanya benar enggak sih yang betul isu-isu yang ada di luar, karena akibat yang ada di luaran ini saya kan menjadi menderita seperti sekarang ini,” ujarnya.

    Pada Jumat ini, tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto menghadirkan delapan saksi dan ahli dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Agustiani juga mengaku sempat ditawari Rp2 miliar oleh orang tak dikenal sebelum diperiksa KPK terkait kasus penetapan tersangka Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

    Agustiani menolak tawaran tersebut dan menegaskan telah memberikan keterangan yang jujur dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dalam putusan kasus suap yang sudah inkrah.

    Agustiani Tio Fridelina (Tio) hadir sebagai saksi ahli dari tim Hasto dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Mantan anggota Bawaslu itu diketahui sebagai orang kepercayaan komisioner KPU saat suap terjadi yakni, Wahyu Setiawan.

    Atas perbuatannya, Agustiani sempat dihukum empat tahun penjara dan denda Rp150 juta pada 2020. Kini dia sudah bebas dari penjara.

    Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pemkot Jaktim pangkas 48 pohon di Cipayung antisipasi tumbang

    Pemkot Jaktim pangkas 48 pohon di Cipayung antisipasi tumbang

    Jenis pohon yang dipangkas antara lain mahoni, angsana, glodogan tiang, beringin, dan tanjung dengan diameter  50 hingga 80 centimeter, serta tinggi sekitar lima sampai tujuh meter

    Jakarta (ANTARA) – Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Sudin Tamhut) Jakarta Timur memangkas 48 pohon di wilayah Kecamatan Cipayung untuk mengantisipasi tumbang selama musim hujan.

    “Kami dibantu petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) dan Satpol PP untuk memangkas 48 pohon yang tersebar di wilayah Kecamatan Cipayung,” kata Kepala Sudin Tamhut Jakarta Timur, Dwi Ponangsera saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

    Dwi menyebut pemangkasan pohon dilakukan untuk mengantisipasi kasus pohon tumbang saat hujan deras disertai angin kencang.

    Selain itu, pemangkasan juga dilakukan untuk menambah terang pencahayaan lampu penerangan jalan (PJU) di area sekitar saat malam hari.

    “Pemangkasan pohon ini tindak lanjut instruksi pimpinan untuk mengantisipasi adanya kasus pohon tumbang di wilayah Kecamatan Cipayung,” ujar Dwi

    Menurut Dwi, untuk pemangkasan 48 pohon ini pihaknya mengerahkan 84 Satuan Tugas (Satgas) Pertamanan dan dua unit mobil tangga.

    Jenis pohon yang dipangkas antara lain mahoni, angsana, glodogan tiang, beringin, dan tanjung dengan diameter 50 hingga 80 centimeter, serta tinggi sekitar lima sampai tujuh meter.

    “Sejauh ini tidak ada kendala dalam proses pemangkasan pohon ini,” ucap Dwi.

    Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta memasang sistem peringatan dini (early warning system/ EWS) di 32 lokasi di Jakarta Timur seiring tingginya intensitas hujan pada awal 2025.

    Pemasangan EWS di 32 titik ini dapat membantu penyampaian informasi secara cepat kepada masyarakat yang berada di daerah rawan banjir, memantau data cuaca, tinggi muka air (TMA) sungai dan kecepatan angin.

    Sistem ini juga dapat membantu masyarakat untuk lebih cepat mengantisipasi ancaman banjir, cuaca ekstrem, puting beliung atau rob, sehingga dapat meminimalisir kerugian dan korban jiwa.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Polisi tangkap penjual rokok impor ilegal dengan keuntungan Rp2 miliar

    Polisi tangkap penjual rokok impor ilegal dengan keuntungan Rp2 miliar

    Petugas berhasil menyita barang bukti dari tempat usaha milik pelaku berupa 25 ribu bungkus rokok beragam merek tanpa cukai

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Utara menangkap pelaku berinisial S yang menjalankan usaha menjual rokok impor ilegal atau tanpa dilengkapi cukai di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dengan total keuntungan mencapai Rp2 miliar.

    “Kami menangkap pelaku S yang merupakan pemilik tempat usaha penjualan rokok ilegal tersebut pada Jumat (31/1),” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Ahmad Fuady saat jumpa pers di Jakarta, Jumat.

    Fuady mengatakan pelaku S menjalankan aksi tindak pidana ini sejak tahun 2023 hingga saat ini dengan keuntungan total mencapai Rp2 miliar.

    “Keuntungan yang didapatkan pelaku sejak melakukan aksi ini hingga sekarang diperkirakan mencapai Rp2 miliar,” katanya.

    Petugas berhasil menyita barang bukti dari tempat usaha milik pelaku berupa 25 ribu bungkus rokok beragam merek tanpa cukai atau sekitar 500 ribu batang rokok impor ilegal tanpa cukai.

    Lulusan Akademi Kepolisian 1998 ini mengatakan penangkapan ini dilakukan setelah maraknya aksi penjualan rokok ilegal secara terang-terangan di Jakarta Utara.

    Berawal dari laporan masyarakat yang khawatir dengan aksi penjualan rokok ilegal di pinggir jalan, petugas kemudian menyelidiki dan menemukan keberadaan pelaku beserta tempat penjualan rokok ilegal tersebut.

    “Petugas dari Satuan Reskrim melakukan pengecekan ke sejumlah toko dan tempat yang diduga menjual rokok ilegal di bawah harga cukai dan menemukan pelaku,” katanya.

    Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Utara AKBP Beny Cahyadi mengatakan atas perbuatannya, pelaku S dijerat pasal 437 UU Nomor 17 tentang Kesehatan atau pasal 54, 55, dan 56 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai dan pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana kurungan maksimal lima tahun dan denda Rp500 juta.

    Ia memastikan melalui aksi penangkapan ini membuat tidak ada lagi penjualan rokok tanpa cukai kepada masyarakat secara bebas.

    “Kami ingin memastikan masyarakat dapat terlindung dari barang impor yang tidak memiliki izin edar dan tentu membahayakan,” kata Beny.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Ade irma Junida
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pakar nilai Pemeriksaan Kesehatan Gratis perlu mekanisme yang jelas

    Pakar nilai Pemeriksaan Kesehatan Gratis perlu mekanisme yang jelas

    Jakarta (ANTARA) – Pakar kesehatan Prof. Tjandra Yoga Aditama meminta kejelasan mekanisme atau manajemen dalam program Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) bagi masyarakat seperti dokumen yang diperlukan dan pengaturan giliran pemeriksaan.

    “Perlu ada sistem manajemen yang baik tentang bagaimana warga masyarakat datang, dokumen apa yang perlu dibawa, bagaimana mengatur giliran datang dan diperiksa,” kata dia saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

    Direktur Penyakit Menular WHO Kantor Regional Asia Tenggara 2018-2020 juga mengatakan perlunya kejelasan terkait mekanisme PKG apabila masyarakat tak memiliki ponsel pintar (smartphone) dengan aplikasi yang diperlukan.

    Hal lainnya yang juga menjadi sorotan Tjandra yakni jenis pemeriksaannya. Dia berpendapat bahwa harus ada keseragaman di berbagai wilayah mengenai cakupan pemeriksaan yang akan dilakukan.

    “Apa saja cakupan pemeriksaan ini perlu diumumkan secara luas sejak sekarang, sehingga kita semua tahu apa yang akan diperiksa,” kata dia.

    Selain itu, menurut Tjandra, Pemerintah perlu menyiapkan berbagai hal demi kelancaran program termasuk prasarana yang memadai untuk jenis pemeriksaan yang akan dilakukan.

    Prasarana ini dapat meliputi mesin analisa laboratorium, reagen pemeriksaan darah, urine, dahak; pot penampungan feses (tinja), dahak dan lainnya.

    “Belum lagi kalau ada pemeriksaan lain seperti radiologi dan lain-lain yang masuk dalam cakupan pemeriksaan kesehatan gratis program pemerintah ini,” ujar Tjandra.

    Hal lainnya yakni kesiapan tenaga kesehatan di puskesmas dan luas ruang runggu di puskesmas.

    Adapun program Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) akan resmi diadakan secara nasional pada 10 Februari 2025.

    Program ini menyasar semua kelompok usia dengan total sekitar 280 juta penduduk yang diproyeksikan bisa menjadi penerima manfaat.

    Sebagai program inisiasi, pada tahap awal program PKG ada sebanyak 10.000 puskesmas dan 15.000 klinik yang ikut serta.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Ade irma Junida
    Copyright © ANTARA 2025

  • Agustiani Tio sempat ditawari Rp2 miliar sebelum diperiksa KPK

    Agustiani Tio sempat ditawari Rp2 miliar sebelum diperiksa KPK

    pria tersebut meminta agar dirinya memberikan keterangan yang jujur saat pemeriksaan

    Jakarta (ANTARA) – Mantan narapidana kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina mengaku sempat ditawari Rp2 miliar oleh orang tak dikenal sebelum diperiksa KPK terkait kasus penetapan tersangka Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

    “Pada saat ada surat (panggilan Desember 2024) kemudian saya tunda minta 6 Januari (2025), ada hal yang aneh, ada orang minta ketemu dengan saya. Minta ketemu dengan saya karena saya nggak mau ketemu di rumah, yuk kita ketemu di luar,” kata Agustiani dalam sidang gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.

    Agustiani menyatakan itu sebagai saksi dari tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto. Dia mengaku tak mengenal orang yang mengajaknya bertemu dan menawari Rp2 miliar tersebut.

    Dia mengatakan pria tersebut meminta agar dirinya memberikan keterangan yang jujur saat pemeriksaan. Tak hanya itu, dia juga menawari uang untuk perbaikan ekonomi.

    “Ketika ketemu dia kemudian bilang minta saya untuk bicara yang sesungguhnya, untuk bicara yang sejujurnya, tapi kemudian ada iming-iming yang dia bilang, adalah, ‘nanti tenang untuk ekonominya bu Tio, kita tahu kok Bu Tio kemarin itu,” ujarnya.

    Pada akhirnya, Agustiani menolak tawaran tersebut dan menegaskan telah memberikan keterangan yang jujur dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dalam putusan kasus suap yang sudah inkrah.

    Memang orang itu tak secara jelas memintanya mengubah BAP, namun dia mengatakan orang itu minta agar dirinya memberikan jawaban menyesuaikan pertanyaan yang diajukan saat pemeriksaan.

    Mantan terpidana kasus suap penggantian antarwaktu (PAW) dari Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina hadir sebagai saksi ahli dari tim Hasto dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Mantan anggota Bawaslu itu diketahui sebagai orang kepercayaan komisioner KPU saat suap terjadi yakni, Wahyu Setiawan.

    Atas perbuatannya, Agustiani dihukum empat tahun penjara dan denda Rp150 juta pada 2020. Kini dia telah bebas dari penjara.

    Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pakar: Kesiapan nakes penting agar pemeriksaan kesehatan gratis lancar

    Pakar: Kesiapan nakes penting agar pemeriksaan kesehatan gratis lancar

    Harus diingat selama ini puskesmas sudah sibuk dengan pelayanan pasien yang datang

    Jakarta (ANTARA) – Pakar kesehatan sekaligus Direktur Penyakit Menular WHO Kantor Regional Asia Tenggara 2018-2020 Prof. Tjandra Yoga Aditama menyoroti pentingnya kesiapan tenaga kesehatan (nakes) di puskesmas agar program Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) dapat berjalan lancar.

    “Kesiapan SDM petugas kesehatan (diperlukan). Harus diingat selama ini puskesmas sudah sibuk dengan pelayanan pasien yang datang. Kita lihat sehari-hari banyak pasien yang antre diperiksa,” ujar dia saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

    Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi dari Universitas Indonesia itu mengatakan jumlah petugas kesehatan perlu ditambah untuk meringankan beban kerja mereka dalam memberikan pelayanan.

    Beban kerja yang berlebihan, sambung dia, akan berpengaruh pada mutu pelayanan dan kepuasan pasien.

    “Kalau petugas kesehatannya sama saja jumlahnya seperti sekarang maka tentu tidak tepat, baik karena beban kerja jadi berlebihan maupun juga bagaimana jaga mutu dan kepuasan pasien dan pengunjung puskesmas jadinya,” jelas dia.

    Selain itu, Tjandra juga menyoroti perlunya mempertimbangkan menambah luas ruang tunggu pasien di puskesmas.

    Ini karena dalam keseharian terutama di kota besar, kebanyakan ruang tunggu puskesmas dipenuhi pasien menunggu berobat. Menurut dia, jika luas ruang tunggu tetap sama, maka berpotensi terjadi kepadatan.

    “Ini bukan saja tidak nyaman tetapi bisa saja ada risiko penularan dari pasien ke orang sehat yang datang untuk periksa kesehatan gratis,” kata dia.

    Pemerintah secara resmi menjalankan program Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) secara nasional pada 10 Februari 2025.

    Program PKG bakal menyasar semua kelompok usia dengan total sekitar 280 juta penduduk yang diproyeksikan bisa menjadi penerima manfaat.

    Program ini nantinya dilaksanakan dengan dua grup dibatasi usia, terdiri atas grup usia di bawah sekolah atau enam tahun ke bawah dan grup usia di atas enam tahun.

    Sebagai program inisiasi, pada tahap awal program PKG ada sebanyak 10.000 puskesmas dan 15.000 klinik.

    “Semoga program pemeriksaan kesehatan gratis memang dapat menyediakan sarana yang diperlukan agar kita semua dapat check up (diperiksa) dengan baik dan status kesehatan kita secara lengkap dapat terjaga,” demikian harap Tjandra.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pemkot Jaktim siapkan dua taman untuk beroperasi 24 jam

    Pemkot Jaktim siapkan dua taman untuk beroperasi 24 jam

    dua taman ini dipilih karena lokasinya sangat strategis, berada di pinggir jalan besar yang selalu ramai, dekat dengan pemukiman warga, dan memiliki fasilitas memadai

    Jakarta (ANTARA) – Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut) Jakarta Timur menyiapkan dua taman di wilayahnya yang akan dioperasikan selama 24 jam setiap harinya.

    “Kami sudah siapkan tinggal menunggu payung hukum dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk pengoperasiannya,” kata Kepala Suku Dinas Tamhut Jakarta Timur Dwi Ponangsera saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

    Dua taman yang disiapkan untuk beroperasi 24 jam itu yakni Taman Simpang UKU di Jalan Utan Kayu Raya No.12, RT 12/05, Utan Kayu Utara, Matraman dan Taman Humaniora di sisi selatan Jalan Supriyadi RT 07/05 Kelurahan Susukan, Ciracas.

    Menurut Dwi, dua taman ini dipilih karena lokasinya sangat strategis, berada di pinggir jalan besar yang selalu ramai, dekat dengan pemukiman warga, dan memiliki fasilitas memadai.

    “Saat ini kita sedang koordinasikan dengan lintas sektor termasuk perihal keamanannya,” ujar Dwi.

    Selain itu, Dwi menjelaskan, Taman Simpang UKU seluas 800 meter persegi dibangun dengan konsep taman kantong (pocket) memiliki berbagai fasilitas seperti tempat seluncur (skate park), tempat penampungan (shelter), area bermain anak, lintasan olahraga (jogging track), hingga fasilitas olahraga luar ruang (outdoor).

    Sedangkan Taman Humaniora yang dibangun di atas lahan seluas 1.836,16 meter persegi dilengkapi ruang perpustakaan, aula, lapangan multi fungsi lengkap dengan ring basket, sarana bermain anak, parkir sepeda, area jogging track, dan pos jaga keamanan.

    Lebih lanjut, Dwi menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor karena masih ada penambahan kelengkapan, di antaranya lampu sorot, wifi gratis, serta petugas keamanan yang berjaga 24 jam.

    “Nantinya tiap kecamatan akan disiapkan minimal satu taman yang beroperasi 24 jam setiap harinya. Semua akan dilengkapi wifi gratis,” ujar Dwi.

    Dwi juga meminta bantuan Satpol PP, pengurus RT/RW, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) untuk keamanan taman yang beroperasi 24 jam.

    “Kami juga meminta agar pengunjung ikut merawat dan menjaga kebersihan taman,” ucap Dwi.

    Gubernur DKI Jakarta terpilih Pramono Anung menjanjikan lima taman di Jakarta akan beroperasi selama 24 jam penuh sebagai tempat berkreasi dan pusat hiburan bagi warga setempat setelah dirinya dan Rano Karno (Doel) dilantik.

    “Dari 2.554 taman yang ada di Jakarta yang siap untuk beroperasi 24 jam ini hanya lima taman saja,” kata Pramono di Jakarta, Jumat (31/1).

    Menurut dia, lima taman ini dipilih karena memiliki beragam indikator yang membuat mereka bisa beroperasi 24 jam.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Agustiani Tio terintimidasi saat diperiksa KPK terkait kasus Hasto

    Agustiani Tio terintimidasi saat diperiksa KPK terkait kasus Hasto

    karena tiba-tiba ada surat panggilan untuk diminta sebagai saksi

    Jakarta (ANTARA) – Mantan terpidana Agustiani Tio Fridelina merasa terintimidasi saat diperiksa KPK terkait kasus penetapan tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

    “Nah wajar dong kalau saya merasa terintimidasi karena tiba-tiba ada surat panggilan untuk diminta sebagai saksi dan itu saksi apalagi. Karena yang saya tahu kan kemarin Harun Masiku,” kata Agustiani dalam sidang gugatan praperadilan Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.

    Mantan terpidana kasus suap penggantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku, Agustiani hadir sebagai saksi ahli dalam sidang sah tidaknya penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

    Awalnya, tim pengacara Hasto menanyakan apakah Agustiani mendapatkan intimidasi dari penyidik KPK.

    Kemudian, Agustiani menerangkan sejatinya telah dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan suap dan telah menjalani proses hukum.

    Bahkan, dia juga harus melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) saat bepergian, hingga berfoto untuk mengabarkan keberadaan dirinya untuk dilaporkan lantaran dia ingin menebus kesalahannya yang lalu.

    Namun, kata dia, saat dia menerima surat panggilan dari KPK, dia kembali merasa terintimidasi lantaran dia seharusnya sudah bisa menjalani hidup yang baik pascabebas dari tahanan.

    “Nah pemanggilan ini apalagi gitu,” ujarnya.

    Lebih lanjut dia mengungkap intimidasi itu dirasakan saat dimintai keterangannya oleh KPK terkait Hasto.

    Dia merasa pernyataan mereka seolah mengancamnya untuk menjebloskan dirinya kembali ke dalam penjara.

    Penyidik KPK, jelasnya, seolah memaksa dia untuk menjawab pertanyaan yang tak dimengerti olehnya. Terlebih, sang penyidik juga sempat menggebrak meja.

    “Bu Tio tahu kan pasal 21, bu Tio bisa saya kenakan pasal 21, ya sudah lah saya bilang, saya ini saat ini sudah lillahi ta’ala, kalau memang saya masuk lagi berarti Allah menakdirkan saya masuk lagi, kemudian dia keluar sambil mukul meja,” jelasnya.

    Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

    Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I.

    HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025