Category: Antaranews.com Nasional

  • Korban perdagangan orang di Jakut didatangkan dari Jabar dan Jateng

    Korban perdagangan orang di Jakut didatangkan dari Jabar dan Jateng

    Jakarta (ANTARA) – Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan dua wanita berinisial SM (56) dan TR (29) di apartemen di Jalan Yos Sudarso didatangkan dari Jawa Barat dan Jawa Tengah.

    “Korban ini dikumpulkan di dalam apartemen untuk diperdagangkan sebagai pekerja seks komersial,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah Tobing didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Krishna Narayana di Jakarta, Selasa.

    Ia mengatakan, saat penangkapan terhadap pelaku SM (56) dan TR (29) pada Selasa (4/2) ada 16 wanita yang menjadi korban baik usia dewasa maupun di bawah umur.

    “Korban perempuan rata-rata dari daerah Jawa Barat dan ada juga yang dari Jawa Tengah,” kata dia.

    Selain itu, cara pelaku merekrut calon korban dengan memanfaatkan anak-anak yang sudah ada di Jakarta untuk mengabarkan teman di kampung diajak ke Jakarta.

    “Awalnya dipekerjakan sebagai penjaga warung makan dan kemudian ada opsi penawaran apakah ingin punya penghasilan lebih dan ditawarkan untuk menjadi pekerja seks dengan penghasilan tinggi,” kata dia.

    Selain itu saat memberikan pelayanan seks, pelanggan membayar Rp2 juta per transaksi tapi korban tidak dapat mengambil uang itu secara langsung setelah melaksanakan pekerjaan.

    Ia menjelaskan, uang tersebut dikelola dalam satu rekening tersangka dan korban hanya bisa mengambil pada momen tertentu.

    Pelaku mengatur benar pendapatan dan pengeluaran korban. “Jadi kalau korban ini mau membeli sesuatu atau ada kebutuhan, maka minta kasbon kepada pelaku ,” kata dia.

    Selain itu, para korban juga diminta menabung uang milik mereka di rekening pelaku dan kenyataan korban tidak pernah mendapatkan upah Rp1,8 juta per transaksi yang mereka lakukan.

    Kedua pelaku ini juga tidak melarang korban untuk keluar dari apartemen atau pulang ke rumah mereka tapi uang mereka ditahan sehingga korban ini akan kembali lagi.

    “Korban hanya diberikan pokok uang makan, uang sabun dan pembelian kebutuhan pribadi,” kata dia.

    Ia mengatakan, pelaku juga menawarkan jasa korban melalui media sosial (medsos) dan ada juga secara tradisional, yakni dari mulut ke mulut

    Apabila korban diminta dibawa ke satu tempat bisa diantarkan. “Mereka sudah beroperasi lima tahun lebih. Tidak hanya di Jakarta Utara, tapi di seluruh tempat ke Jakarta,” kata dia.

    Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap kasus TPPO di apartemen di Jalan Yos Sudarso Jakarta Utara yang dilakukan dua wanita berinisial SM (56) dan TR (29) yang menghasilkan uang mencapai Rp1 miliar.

    “Kami menangkap pelaku SM (56) yang berperan sebagai pelaku utama perdagangan orang dan pelaku kedua berinisial TR (29) berperan membantu pelaku utama menjalankan aksi pidana ini,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasag Tobing didampingi Kasat Reskrim AKP Krishna Narayana di Jakarta, Selasa.

    Kedua pelaku ini dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Pidana Tindak Perdagangan Orang. Kemudian, Pasal 76 F Juncto Pasal 83 dan atau 76 Juncto 88 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan pidana kurungan maksimal 15 tahun.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Polisi periksa saksi lain soal penggelapan di kasus AKBP Bintoro

    Polisi periksa saksi lain soal penggelapan di kasus AKBP Bintoro

    Ada pihak lain dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, atas nama saksi H

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memeriksa saksi lain terkait kasus dugaan penggelapan yang menyeret nama eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.

    Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak menjelaskan saksi tersebut berinisial EDH, JK, dan H.

    “Ada pihak lain dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, atas nama saksi H, ” katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

    Ade Safri menjelaskan untuk saksi EDH dan JK belum hadir hingga hari ini namun pihaknya masih menunggu kehadiran keduanya.

    “Masih kita tunggu, sesuai janji yang disampaikan oleh PH (Penasihat Hukum) yang bersangkutan dalam surat konfirmasi kehadiran yang dikirimkan ke Tim Penyidik beberapa waktu lalu, ” ucapnya.

    Ade Safri menjelaskan pemeriksaan para saksi tersebut merupakan tindak lanjut terhadap laporan dari Arif Nugroho yang juga anak petinggi Prodia terkait dengan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang.

    Laporan tercatat dengan nomor LP/B/612/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, 27 Januari 2025.

    Kejadian penggelapan terjadi pada April 2024, dimana EDH selaku kuasa hukum Arif Nugroho yang menjadi tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan meminta untuk menjual mobil milik Arif demi membantu mengurus perkara hukum yang kasusnya ditangani oleh mantan Kasatreskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro.

    Tetapi uang hasil penjualan mobil tersebut tidak diberikan kepada Arif Nugroho, begitu juga dengan mobil lainnya sehingga korban merasa dirugikan sebanyak Rp6,5 miliar.

    Akibatnya Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo menggugat AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, Herry dan Dika Pratama, ke PN Jaksel dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL. pada Selasa (7/1).

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • KI DKI minta BUMD Sarana Jaya jadi badan publik informatif

    KI DKI minta BUMD Sarana Jaya jadi badan publik informatif

    Sarana Jaya bukanlah badan publik yang baru, sehingga sangat mungkin meraih predikat badan publik dari ‘cukup informatif’ menjadi ‘informatif’

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta dalam kunjungannya (visitasi) ke BUMD Sarana Jaya meminta agar perusahaan tersebut menjadi badan publik yang informatif.

    “Sarana Jaya bukanlah badan publik yang baru, sehingga sangat mungkin meraih predikat badan publik dari ‘cukup informatif’ menjadi ‘informatif’. Ke depan, keterbukaan informasi ini akan menjadi isu penting. UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) lahir dari Reformasi 1998 dan disahkan pada 2008, dengan cakupan yang sejalan dengan regulasi di bidang penyiaran, hak asasi manusia, dan lainnya,” kata Wakil Ketua Komisi Informasi DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin di Jakarta, Selasa.

    Kunjungan KI DKI Jakarta ke BUMD Sarana Jaya dalam rangka memberikan rekomendasi hasil E-Monev tahun 2024 serta mendorong untuk menjadi Badan Publik Informatif.

    Luqman juga menjelaskan dalam UU KIP, terdapat tiga aktor utama, yakni badan publik yang terdiri dari legislatif, yudikatif, dan eksekutif, pemohon informasi, serta Komisi Informasi sebagai pengawas dan penyelesaian sengketa informasi.

    “Saat ini, pemohon informasi masih didominasi oleh NGO (Non-Governmental Organization). Oleh karena itu, sosialisasi harus terus ditingkatkan melalui kolaborasi agar informasi publik juga dapat diakses, terutama oleh kalangan akademisi dan masyarakat umum,” kata Luqman.

    Selanjutnya, Luqman juga menyoroti bahwa dari 519 badan publik yang telah mendapat asesmen, hanya 67 yang dinyatakan informatif, atau sekitar 13 persen.

    Oleh karena itu, diperlukan upaya yang lebih masif dalam meningkatkan keterbukaan informasi, termasuk melalui kolaborasi dan sinergi antar badan publik.

    “Kami mendorong penerapan sistem omnichannel (banyak saluran) agar data dan informasi dapat diakses dari berbagai platform, terutama melalui website resmi,” katanya.

    Di sisi lain, Direktur Pengembangan Sarana Jaya, Arjo Broto, yang mewakili Direktur Utama, menyampaikan apresiasinya atas kunjungan ini.

    Arjo mengatakan meskipun menghadapi berbagai tantangan, dengan integritas dan komitmen pihaknya pun terus berupaya melakukan pemulihan serta membangun kepercayaan masyarakat.

    Arjo Broto juga menekankan pentingnya pemahaman mengenai informasi yang harus disampaikan kepada publik.

    “Sebagai BUMD yang sahamnya dimiliki oleh Pemprov DKI Jakarta, Sarana Jaya harus memastikan bahwa seluruh kegiatannya dapat diakses oleh masyarakat, terutama yang memberikan manfaat langsung,” kata Arjo.

    Ke depan, Komisi Informasi DKI Jakarta akan meluncurkan sesi pelatihan atau coaching clinic bagi badan publik yang membutuhkan pendampingan dalam meningkatkan keterbukaan informasi.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Tim transisi Pram-Doel menjanjikan untuk pulihkan kuota KJMU

    Tim transisi Pram-Doel menjanjikan untuk pulihkan kuota KJMU

    Mas Pramono dan Bang Doel sudah menyampaikan dengan jelas bahwa pendidikan harus menjadi prioritas utama

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Tim Transisi Pramono Anung-Rano Karno, Ima Mahdiah menjanjikan segera memulihkan kuota Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahun 2024 yang sebelumnya mengalami pemotongan setelah Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih itu menjalankan pemerintahan.

    Ia menekankan kebijakan ini sejalan dengan arahan pasangan tersebut yang menempatkan pendidikan sebagai prioritas utama dalam agenda pembangunan Jakarta ke depan.

    “Kami ingin memastikan bahwa akses pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu tetap terjaga. Pemangkasan penerima KJMU di tahun 2024 telah berdampak pada ribuan mahasiswa yang seharusnya mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kami mendorong agar kuota penerima dikembalikan, terutama bagi mereka yang telah menyanggah dan terbukti memenuhi syarat,” ujar Ima di Jakarta, Selasa.

    Berdasarkan data yang diperoleh, jumlah penerima KJMU Tahap II Tahun 2024 mencapai 15.648 mahasiswa. Angka ini lebih rendah dari kuota yang seharusnya tersedia.

    Pendaftaran KJMU Tahun 2025 dijadwalkan berlangsung pada 10-21 Maret 2025, dengan proyeksi penerima sebanyak 20.000 mahasiswa, sesuai dengan pagu anggaran yang telah ditetapkan.

    Kuota penerima KJMU 2025 akan mencakup 15.648 mahasiswa penerima lanjutan, 424 mahasiswa yang sebelumnya dicoret di tahap II 2024 akibat dugaan kepemilikan mobil atau aset dengan nilai NJOP di atas Rp1 miliar tetapi telah menyanggah, serta 3.928 mahasiswa baru dari Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Jakarta yang berakreditasi B dan C.

    Ima berharap pemangkasan kuota pada tahap sebelumnya tidak terjadi lagi dan memastikan bahwa program ini tetap berjalan dengan jumlah penerima yang lebih optimal.

    Lebih lanjut, Ima menegaskan bahwa pendidikan adalah investasi masa depan yang tidak boleh diabaikan. Ia memastikan bahwa pemerintahan Pramono Anung-Rano Karno akan berkomitmen untuk mendukung akses pendidikan bagi seluruh warga Jakarta.

    “Mas Pramono dan Bang Doel sudah menyampaikan dengan jelas bahwa pendidikan harus menjadi prioritas utama. Tidak boleh ada mahasiswa Jakarta yang terhambat pendidikannya hanya karena kendala biaya. Kami akan memastikan bahwa program ini tetap berjalan dan kuotanya kembali seperti semula,” kata Ima.

    Ima juga meminta agar proses seleksi penerima KJMU dilakukan dengan transparan dan akurat agar tidak ada mahasiswa yang kehilangan haknya akibat kesalahan administrasi atau sistem verifikasi yang tidak adil.

    Sebagai langkah awal, Ima akan terus mengawal agar anggaran KJMU digunakan secara optimal dan tepat sasaran. Ia berharap bahwa mahasiswa yang sempat terdampak pemangkasan kuota tahun lalu dapat kembali mendapatkan haknya, sehingga Jakarta terus melahirkan generasi yang cerdas dan berdaya saing tinggi.

    “Kami akan terus mengawal program ini hingga terealisasi dengan baik. Pendidikan yang berkualitas adalah kunci bagi kemajuan Jakarta, dan kami tidak ingin ada satu pun anak muda yang tertinggal,” kata Ima.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Anak bos rental: Polsek Cinangka tolak laporan dan sebut pistol mainan

    Anak bos rental: Polsek Cinangka tolak laporan dan sebut pistol mainan

    Yang saya takutkan kalau kami membuntuti mobil Brio tersebut, pelaku masuk ke gang-gang di dalam kampung

    Jakarta (ANTARA) – Anak dari korban penembakan di Kilometer 45 Tol Tangerang-Merak yang juga pemilik rental mobil, Agam Muhammad (26) mengatakan anggota Polsek Cinangka yang menolak laporan orang tuanya untuk pendampingan saat melakukan pengejaran beranggapan senjata yang dipakai pelaku hanya pistol mainan.

    Hal ini disampaikan Agam saat menjawab pertanyaan Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, Mayor Korps Hukum (Chk) Gori Rambe tentang kronologi pengejaran mobil yang dibawa kabur oleh tiga oknum anggota TNI AL dari Oditurat Militer II-07 Jakarta.

    “Bahkan saat di Polsek (Cinangka), penjaga piket pada saat itu bilang seperti ini, ‘ciri-ciri pistolnya seperti apa?’ Yang saya lihat berwarna hitam. (Dijawab) ‘wah paling itu pistol mainan’ kata anggota Kepolisian dari Polsek tersebut. Setelah itu kami tidak mendapat pendampingan,” kata Agam di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa.

    Agam menceritakan sebelum melapor ke Polsek Cinangka, bersama almarhum ayahnya Ilyas Abdul Rahman sudah sempat ditodong pistol oleh terdakwa.

    Saat memantau GPS, mobil yang dikendarai oleh terdakwa mengarah ke gang-gang kecil yang posisinya tidak banyak perumahan. Agam mengaku takut ketika harus tetap mengikuti mobil tersebut.

    “Saya melihat mobil masuk ke gang-gang di Pantai Carita. Saya takut untuk mengejarnya karena kami menjaga jarak dari mobil sekitar 3-5 km. Yang saya takutkan kalau kami membuntuti mobil Brio tersebut, pelaku masuk ke gang-gang di dalam kampung. Takut terjadi apa-apa kepada kami,” jelas Agam.

    Agam mengaku dirinya bersama almarhum ayahnya memutuskan tetap memantau perangkat Global Positioning System (GPS) dan sempat berdiskusi untuk melaporkan kejadian ini dan meminta pendampingan kepada Polsek atau Polres setempat.

    “Kami tetap melihat sinyal GPS yang tersisa. Setelah itu saya berdiskusi sama almarhum ayah, sama adik saya, ‘Gimana nih ya, mobil kan ada pistolnya’. Terus ayah menyarankan, ‘ya sudah Agam buka GPS, bila mobil itu berhenti di dekat Polsek atau Polres, minta pendampingan dulu ke Polsek atau Polres’,” ujar Agam menjelaskan perintah ayahnya saat itu.

    Dalam proses pengejaran mobil Brio tersebut, kata Agam, perangkat GPS menunjukkan kalau para terdakwa berhenti berjarak kurang lebih empat kilometer dari Polsek Cinangka.

    Saat itu lah Agam meminta pendampingan ke Polsek Cinangka dan menjelaskan kepada petugas di sana bahwa dirinya bersama sang ayah dan tim sudah ditodong pistol, dan perangkat GPS yang hidup hanya tersisa satu.

    “Sesuai arahan almarhum ayah saya, kami ke Polsek untuk meminta pendampingan. Saya sudah menjelaskan bahwa kami ini ditodong pistol, mobil kami perangkat GPS-nya tinggal satu,” ucap Agam.

    “Walaupun dibawa kabur dan mobil tersebut membawa pistol saya dibilang waktu itu. ‘Oh kamu ini dari Leasing ya?’ Bukan pak, saya dari rental mobil, kami bawa berkas-berkas, bawa BPKB, bawa STNK,” lanjut Agam.

    Sidang lanjutan ini dimulai pukul 09.10 WIB dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dengan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono.

    Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara yakni Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi, dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.

    Adapun tiga oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa melakukan penadahan pada kasus penembakan terhadap bos rental mobil yang terjadi di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1) lalu.

    Tiga terdakwa tersebut, yakni terdakwa 1 atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa 2 Sersan Satu Akbar Adli, dan terdakwa 3 Sersan Satu Rafsin Hermawan.

    Selain pasal penadahan, dua dari tiga tersangka, yakni terdakwa 1 atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan terdakwa 2 Sersan Satu Akbar Adli didakwa melanggar pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Transjakarta-Pemkot Jakbar proses 1.566 TJ Card belum terverifikasi

    Transjakarta-Pemkot Jakbar proses 1.566 TJ Card belum terverifikasi

    Jakarta (ANTARA) – PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) bersama Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) memproses 1.566 pemilik Kartu Layanan Gratis Transjakarta (TJ Card) belum terverifikasi di wilayah setempat.

    “Angka terakhir dari 38 kelurahan itu ada 1.884 yang sudah diverifikasi dan yang belum sejumlah itu,” kata Kepala Departemen Humas dan Corporate Social Responsibility (CSR) Transjakarta Ayu Wardhani kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

    Ia menyebutkan, verifikasi tersebut dilakukan untuk memastikan pengguna TJ Card masih tinggal di lokasi yang sama saat pendaftaran.

    Oleh karena itu, pihaknya meminta bantuan kepada Pemkot Jakbar untuk memastikan keberadaan dan data dari para TJ Card para pendaftar yang belum terverifikasi di wilayah tersebut.

    “Jadi, memastikan bahwa memang warga masih tinggal di tempat yang sama, masih belum berpindah. Kemudian data, nomor telepon dan lainnya juga,” ujar Ayu.

    Pada kesempatan sosialisasi tersebut, kelurahan-kelurahan di Jakarta Barat diundang untuk memastikan keberadaan dan kebenaran data para pendaftar di wilayah masing-masing.

    “Jadi, kami meminta kerja sama dari Pemkot Jakbar, kelurahan-kelurahan, untuk memastikan data-data dari para pendaftar ini,” imbuh Ayu.

    Lebih lanjut, kata Ayu, TJ Card yang sudah diverifikasi bakal segera didistribusikan kepada para pendaftar.

    “Ini (1.884 TJ Card) kami tinggal distribusi langsung ke warga,” kata Ayu.

    Ayu melanjutkan bahwa sejak 2017 sampai dengan 2024, terdapat 194.681 orang yang mendapat layanan TJ Card di Jakarta.

    “Itu total keseluruhan dari sembilan kategori yang memang bisa dilayani oleh Transjakarta. Karena dari total 15 itu sembilan itu memang ditangani sama Transjakarta, enam itu dari Bank DKI,” kata Ayu.

    Sebanyak 15 kategori yang berhak mendapat layanan TJ Card adalah, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunan, tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta, peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP).

    Kemudian, karyawan swasta tertentu atau pekerja dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank DKI, penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) dan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK).

    Selanjutnya, penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu, penerima beras keluarga sejahtera (Raskin) yang berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) dan Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

    Selanjutnya, Veteran Republik Indonesia, penyandang disabilitas, penduduk lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun, pengurus masjid (marbot), pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan terakhir juru pemantau jentik (Jumantik).

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Ted Sioeng minta vonis bebas karena kasus penipuan tak terbukti

    Ted Sioeng minta vonis bebas karena kasus penipuan tak terbukti

    Jakarta (ANTARA) – Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada, Ted Sioeng meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memberikan vonis bebas karena kasus penipuannya tak terbukti.

    “Terdakwa telah beritikad baik dengan melunasi bunga pinjaman hingga Desember 2022, meskipun terjadi masalah dalam pelaksanaan kewajiban,” kata Kuasa hukum Ted Sioeng, Julianto Asis pada sidang kasus itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

    Julianto mengatakan, dalam pledoi yang disampaikan merupakan argumen kuat yang membuktikan bahwa perkara yang dituduhkan terhadap Ted Siong terkait dengan tindak pidana penipuan lebih mengarah ke sengketa keperdataan, bukan pidana.

    Ted Sioeng juga mengungkapkan tidak adanya bukti yang mendukung tuduhan terkait pengajuan permohonan kredit yang seharusnya menjadi dasar dakwaan penipuan.

    Maka itu, ditegaskan hubungan hukum antara Ted Siong dan Bank Mayapada adalah hubungan keperdataan, yang telah diselesaikan melalui jalur perdata dengan putusan mengenai permohonan PKPU dan Kepailitan pada 2023.

    Dalam pledoi, Julianto juga mengungkap adanya dugaan rekayasa yang dilakukan oleh Bank Mayapada.

    Salah satunya, Bank Mayapada sengaja memanfaatkan posisi terdakwa yang sedang berada di luar negeri untuk menggugat PKPU dan Kepailitan, setelah paspor terdakwa dicabut dan dikenakan peringatan (red notice).

    “Tidak ada saksi yang menyatakan bahwa terdakwa menandatangani Formulir Permohonan Kredit pada 5 Agustus 2014, dan sejumlah kolom pada formulir tersebut pun tidak terisi dengan lengkap dan sah,” tambahnya.

    Lebih jauh, kuasa hukum mengklaim bahwa laporan yang diajukan oleh Tony Aries, yang memicu kasus ini, diduga berisi kebohongan yang disusun secara sistematis dengan tujuan menghancurkan kredibilitas dan posisi hukum terdakwa.

    Bahkan, Ted Sieong berpendapat bahwa terdapat kampanye terstruktur dari Bank Mayapada untuk menggugat dan mengambil alih seluruh aset terdakwa melalui jalur hukum pidana, yang seharusnya diselesaikan di ranah perdata.

    Masih dalam pleidoi tersebut, kuasa hukum juga menegaskan bahwa unsur-unsur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan tidak dapat dibuktikan dalam persidangan.

    Disebutkan, bahwa dokumen penting seperti nota rekomendasi (NKR), memorandum analisa kredit (MAK), serta laporan tim appraisal yang seharusnya ada sebagai bukti permohonan kredit, sama sekali tidak diajukan oleh Penuntut Umum.

    Ted Sioeng didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal 378, Jo. pasal 372 KUHP dengan tuduhan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai Rp133 miliar milik PT Bank Mayapada Internasional Tbk.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Sidang lanjutan, anak bos rental menangis saat jelaskan kronologi

    Sidang lanjutan, anak bos rental menangis saat jelaskan kronologi

    Tega sekali. Sengaja menghabisi dengan menembak

    Jakarta (ANTARA) – Dua saksi yang juga anak dari bos rental mobil Ilyas Abdurrahman yaitu Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra menangis saat menjelaskan kronologi penembakan pada ayahnya dalam sidang lanjutan kasus itu Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Selasa.

    Agam tampak tak kuasa menahan tangis dan menyembunyikan rasa sedihnya ketika memberikan penjelasan kronologi penembakan itu, khususnya ketika terkait dengan korban rekan ayahnya, Ramli dan ayahnya sendiri.

    Penjelasan itu untuk menjawab pertanyaan Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe tentang kronologi lengkap pengejaran mobil yang dibawa oleh tiga oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) dari Oditurat Militer II-07 Jakarta.

    Pertanyaan yang lain adalah siapa saja yang kena tembak di tempat kejadian perkara (TKP).

    “Setelah saya melihat mobil Brio kami, dibawa lagi sama mobil Sigra kabur, saya baru berani keluar dan saya lihat Pak Ramli (rekan bos rental) sudah terkapar. Pak Ramli bilang ‘aduh saya kena tembak, tolong’,” kata Agam.

    Setelah itu, oditur kembali menanyakan siapa lagi yang menjadi korban penembakan saat pengejaran mobil rental yang dibawa oleh terdakwa.

    Agam mengaku saat melihat Pak Ramli terkapar, dirinya mendengar teriakan dari dalam tempat perbelanjaan bahwa ada yang terkena tembakan juga.

    Agam menjelaskan kronologi saat dirinya melihat langsung sang ayah sudah terkapar akibat kena tembakan.

    Penjelasan Agam sempat terhenti beberapa menit dan oditur langsung memberikan tisu untuk Agam mengelap air matanya dan menunggu hingga Agam kembali tenang untuk memberikan penjelasan.

    “Waktu itu ada yang tertembak lagi di dalam, saya tidak tahu. Saya dalam hati ‘ya Allah jangan sampai keluarga saya tertembak’. Pada waktu itu saya lihat almarhum ayah saya sudah terkapar dengan memegang dadanya dan pas di tengah dada dengan (teriak kesakitan) ‘aak aak’ kayak gitu, depan mata saya pak,” kata Agam sambil menangis.

    Agam tak menyangka sang ayah menjadi korban penembakan saat tengah memperjuangkan haknya.

    Agam mengaku tak kuat saat melihat langsung sang ayah kesakitan usai kena tembak.

    “Tega sekali. Sengaja menghabisi dengan menembak. Anak mana yang kuat, melihat bapaknya tertembak? Kenapa setega itu? Padahal ayah saya hanya mempertahankan haknya, apa salah ayah saya? Ayah saya juga sudah menawarkan musyawarah, bertanya baik-baik dapat darimana mobil ini,” kata Agam.

    Agam juga melihat sang ayah terluka di tengah dada dan pergelangan tangan.

    Sidang itu dimulai pukul 09.10 WIB dan dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dengan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono.

    Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara yakni Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.

    Adapun tiga oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa melakukan penadahan pada kasus penembakan terhadap bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1).

    Tiga terdakwa tersebut, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan.

    Selain pasal penadahan, dua dari tiga tersangka, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli didakwa melanggar pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pemkab Pulau Seribu bagikan 500 bibit ikan nila ke warga Pulau Kelapa

    Pemkab Pulau Seribu bagikan 500 bibit ikan nila ke warga Pulau Kelapa

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu membagikan 500 ekor bibit ikan nila ke Kolam Gizi Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) Nyiur Melambai, Pulau Kelapa sebagai sarana edukasi pentingnya konsumsi ikan pada anak.

    “Keberadaan ikan di kolam gizi RPTRA bisa menjadi sarana edukasi kepada anak-anak. Terutama, terkait pentingnya mengonsumsi ikan,” kata Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Perikanan (Sudin KPKP) Kepulauan Seribu, Nurliati di Jakarta, Selasa.

    Ia mengharapkan seluruh bibit ikan itu dapat tumbuh menjadi besar dan nantinya bisa dibagikan kepada warga kurang mampu di daerah itu agar
    anak-anak mereka bisa mendapatkan asupan makanan yang baik.

    Oleh karena itu, dia meminta agar pengelola RPTRA betul-betul melakukan pemeliharaan agar ikan ini nantinya bisa dipanen.

    “Ikan kaya akan kandungan protein dan sangat bagus dikonsumsi sejak usia dini,” kata dia.

    Sementara Lurah Pulau Kelapa, Muslim menyampaikan bantuan ini sebagai langkah untuk memperkuat ketahanan pangan di tengah musim barat.

    Pihaknya sangat mengapresiasi bantuan ini dan ia juga berharap bermanfaat untuk warga.

    Ia juga menekankan agar ikan nila dapat tumbuh dan berkembang dengan baik maka akan disiagakan seorang petugas khusus untuk memastikan pemberian pakan dan keamanan kolam.

    “Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan ketersediaan pangan berbasis perikanan, khususnya di wilayah Kepulauan Seribu,” kata dia.

    Pulau Kelapa adalah salah satu kelurahan di Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Kabupaten Kepulauan Seribu, Jakarta, Indonesia.

    Pulau Kelapa merupakan salah satu pulau berpenduduk di Kepulauan Seribu seluas 0,25 kilometer persegi.

    Kepulauan Seribu terdiri dari 110 pulau yang berpenghuni dan tidak berpenghuni. Kepulauan Seribu terletak sekitar 45 kilometer di utara Jakarta.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Peragaan busana bertema budaya keturunan Tionghoa digelar di Kota Tua

    Peragaan busana bertema budaya keturunan Tionghoa digelar di Kota Tua

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (RI) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Jakarta pada Senin (17/2) menggelar peragaan busana bertema budaya keturunan Tionghoa, menjadi bagian dari rangkaian perayaan Tahun Baru Imlek sekaligus mempromosikan pariwisata Kota Tua Jakarta.

    Gelaran peragaan busana itu menampilkan berbagai koleksi busana dari Adrian Gan dan Sebastian Gunawan, serta pameran perhiasan dan aksesori karya Rinaldy Yunardi. Karya-karya tersebut menampilkan perpaduan tradisi Imlek dengan elemen modern dari dunia fesyen dan berlatarkan Kota Tua Jakarta yang kaya akan sejarah.

    Menghadirkan tiga perancang busana dan aksesori kenamaan Indonesia, peragaan berlangsung di House of Tugu, sebuah bangunan bersejarah di kawasan Kota Tua Jakarta yang dulunya merupakan milik saudagar Tionghoa.

    “Melestarikan warisan budaya Tionghoa bukan hanya soal menjaga nilai sejarahnya, tetapi juga mengakui peran pentingnya dalam membentuk identitas budaya Indonesia dan sektor pariwisata kita,” kata Menteri Pariwisata RI Widiyanti Putri Wardhana yang hadir membuka acara.

    Busana rancangan Sebastian Gunawan mengusung tema “Găi Shàn”, yang memiliki makna perubahan ke arah yang lebih positif, berisikan harapan agar Kota Tua Jakarta bisa terus berkembang menjadi destinasi wisata yang populer.

    “Busana-busana saya juga memiliki sentuhan sederhana namun modern, seperti halnya Kota Tua Jakarta yang merupakan perpaduan banyak budaya, di antaranya budaya Betawi, Tionghoa, dan juga Belanda,” kata Sebastian Gunawan.

    Pemprov Jakarta terus mengembangkan pariwisata di Kota Tua melalui sejumlah revitalisasi. Kawasan ini memiliki jejak sejarah yang mendalam bagi budaya Tionghoa di Jakarta, termasuk keberadaan kawasan Pecinan Glodok yang berlokasi tidak jauh dari Kota Tua.

    Pewarta: Xinhua
    Editor: Santoso
    Copyright © ANTARA 2025