Category: Antaranews.com Nasional

  • Peserta Reuni Akbar 212 mulai berdatangan ke Monas

    Peserta Reuni Akbar 212 mulai berdatangan ke Monas

    Jakarta (ANTARA) – Peserta Reuni Akbar 212 mulai berdatangan ke kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, pada Selasa petang dengan menggunakan kendaraan umum maupun pribadi.

    Tampak mereka mulai memasuki kawasan Monas, ada yang berjalan kaki, mengendarai sepeda motor, mobil dan bus.

    Mereka rerata mengenakan baju putih.

    Selain itu, mereka juga mengenakan atribut terkait 212 dan ada pula yang mengenakan atribut bergambar bendera Palestina.

    Saat ini, bus dari berbagai daerah tampak memasuki kawasan Monas, membawa mereka.

    Selain itu, ada pula sebagian dari mereka juga menggelar orasi di depan Kedubes Amerika Serikat yang antara lain menyerukan pembebasan Palestina.

    Tidak hanya itu, mereka memanjatkan doa bagi warga yang terdampak bencana alam di Sumatera Barat, Utara dan juga Aceh.

    Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan sebanyak 2.511 personel gabungan dari TNI, Polri, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dikerahkan untuk mengawal jalannya kegiatan itu.

    “Kami akan melaksanakan pelayanan secara terpadu dengan mengedepankan preemtif-preventif guna menjamin stabilitas kamtibmas yang kondusif,” kata Susatyo.

    Ia memastikan kesiapan pelayanan maksimal menjelang dan sesudah kegiatan itu.

    ​​Pelayanan ini akan berfokus pada pendekatan yang humanis dan profesional, serta mengedepankan tindakan preemtif-preventif guna menjamin stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • PN Jaksel tolak praperadilan Paulus Tannos

    PN Jaksel tolak praperadilan Paulus Tannos

    Jakarta (ANTARA) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan tidak menerima atau menolak permohonan gugatan praperadilan dari buron kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik Paulus Tannos melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Dalam pokok perkara menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim tunggal Halida Rahardhini di ruangan sidang utama PN Jakarta Selatan, Selasa.

    Halida menilai permohonan praperadilan Paulus Tannos itu prematur (error in objecto).

    Dengan demikian, melalui putusan sidang praperadilan ini juga, penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP terkait Paulus Tannos tetap dilanjutkan.

    “Permohonan Praperadilan a quo adalah ‘error in objecto’ dan bersifat prematur untuk diajukan,” ucapnya.

    Adapun pertimbangan terkait vonis tidak dapat menerima gugatan praperadilan Paulus Tannos yakni penangkapan dan penahanan terdakwa dilakukan otoritas Singapura.

    “Bukan penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum Indonesia KPK atau termohon menurut hukum acara yang diatur dalam KUHAP,” ucapnya.

    Dia menambahkan, gugatan yang diajukan oleh Paulus ditetapkan tidak termasuk dalam objek praperadilan sebagaimana aturan yang berlaku.

    Maka itu, gugatan praperadilan ini dinyatakan prematur untuk diajukan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Sementara, tim Biro Hukum KPK, Indah menyatakan bahwa pihaknya menghargai keputusan dari hakim PN Jaksel yang menolak gugatan praperadilan Paulus Tannos.

    Dia juga membenarkan bahwa memang Paulus ditangkap oleh otoritas Singapura, bukan KPK. Maka, proses hukum acara yang ada di Singapura tidak berdasarkan hukum acara di Indonesia.

    “Kami menghargai dan terima kasih terhadap keputusan hakim pra-peradilan yang telah menolak permohonan dari pemohon,” ucap Indah.

    KPK mengumumkan bahwa Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin telah ditangkap di Singapura pada awal Januari 2025. Saat ini, yang bersangkutan sedang menjalani proses ekstradisi di pengadilan Singapura.

    Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik pada 13 Agustus 2019. KPK menduga kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut sekitar Rp2,3 triliun.

    Namun, Paulus Tannos melarikan diri ke luar negeri dan mengganti identitasnya. Dia lantas dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron komisi antirasuah itu sejak 19 Oktober 2021.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pembangunan turap Kali Krukut Jalan NIS ditarget selesai Desember 2025

    Pembangunan turap Kali Krukut Jalan NIS ditarget selesai Desember 2025

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) menargetkan pembangunan turap Kali Krukut segmen Jalan NIS, Kelurahan Cilandak Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan selesai pada Desember 2025.

    “Mungkin sekitar akhir Desember,” kata Wali Kota Jakarta Selatan, Muhammad Anwar kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

    Anwar mengatakan, pembangunan turap berbahan batu kali ini bertujuan untuk mengatasi limpasan air kali ke permukiman warga saat debit air tinggi.

    Selain melakukan pembuatan turap yang cukup tinggi, pihaknya juga meminta Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Selatan untuk menambah kapasitas pompa air yang tersedia di sekitar lokasi.

    Hal itu agar ketika terjadi hujan lokal ataupun kiriman dari Bogor, warga tidak terdampak banjir.

    “Katanya bulan ini selesai pembuatannya, mudah-mudahan akan berfungsi normal dalam mengatasi permasalahan banjir di sini,” ucapnya.

    Sementara itu, Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Selatan, Santo menjelaskan pembuatan turap sepanjang 700 meter dengan tinggi sekitar empat meter ini dilakukan sejak Agustus 2025 dan ditargetkan rampung pada pertengahan bulan ini.

    Adapun prosesnya sampai saat ini sudah terealisasi pembangunannya mencapai 580 meter, sisa 120 meter lagi masih proses pembangunan.

    “Untuk kendala, mungkin di beberapa segmen memiliki tebing yang curam, tanggul eksisting yang sangat rusak dan berpotensi longsor. Kemudian tanggul eksisting di sini, kurang tinggi, hingga terjadi penyempitan alur. Tapi sudah kita tangani dengan baik,” ucap Santo.

    Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta pada awal tahun menyebut akan melanjutkan normalisasi Sungai Ciliwung dan Kali Krukut pada tahun ini dengan total anggaran mencapai Rp232 miliar.

    Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mempertimbangkan membangun rumah susun (rusun) di kawasan Kali Krukut segmen Jalan NIS, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ini perkembangan keterbukaan informasi publik di Jakarta

    Ini perkembangan keterbukaan informasi publik di Jakarta

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta mengungkapkan bahwa keterbukaan informasi publik di kota metropolitan itu meningkat signifikan.

    “Peningkatan itu tampak dari jumlah peserta E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) setiap tahunnya,” kata Wakil Ketua KI DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin dalam penyerahan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Kinerja Tahun 2024 kepada Komisi A DPRD DKI Jakarta, di Jakarta Pusat, Selasa.

    Ia merinci pada 2024, peserta E-Monev sebanyak 519 badan publik atau naik hampir 1.000 persen dibanding 2017.

    Lalu, pada 2025, peserta naik jadi 829 badan publik atau naik hampir 50 persen dari tahun sebelumnya.

    E-Monitoring dan Evaluasi (e-Monev) adalah sistem elektronik untuk memantau (monitoring) dan menilai (evaluasi) kinerja pelaksanaan program, proyek, atau kebijakan secara daring, dengan tujuan untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi dan efektivitas tata kelola.

    Selain itu, kata Luqman, jumlah badan publik dengan predikat informatif juga meningkat.

    “Pada 2024, sebanyak 67 badan publik meraih predikat informatif dan jumlahnya kembali melonjak pada 2025,” kata dia.

    Ia mengatakan, pihaknya konsisten melakukan sosialisasi keterbukaan informasi publik ke kampus-kampus, masyarakat tingkat RT/RW, hingga melakukan kunjungan ke berbagai badan publik.

    Pihaknya juga membuka klinik pelatihan bagi badan publik yang masih berada pada kategori kurang informatif atau tidak informatif.

    “Mereka bisa datang ke kantor kami untuk pendampingan. Sedangkan badan publik yang informatif dapat penghargaan Zona Informatif sebagai bentuk apresiasi,” ucap Luqman.

    Luqman menyampaikan terdapat lima aspek utama yang perlu dipertahankan dan diperkuat oleh komisioner KI DKI Jakarta periode berikutnya.

    “Pertama, penguatan kolaborasi antara KI DKI Jakarta dengan SKPD (Satuan Perangkat Kerja Daerah) dan berbagai pemangku kepentingan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat dan badan publik mengenai Perda Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),” kata dia.

    Kedua, lanjut dia, penyempurnaan mekanisme kuesioner penilaian diri (self assessment questionnaire/ SAQ) dalam E-Monev, terutama melalui pelibatan unsur akademisi dan masyarakat dalam uji akses.

    “Lalu ketiga, keberlanjutan program klinik pelatihan sebagai percepatan peningkatan kualitas layanan informasi,” lanjut dia.

    Keempat, perluasan kegiatan sosialisasi keterbukaan informasi publik ke berbagai kampus dan lapisan masyarakat, serta peningkatan aspek hadiah dan hukuman (reward and punishment) bagi badan publik sesuai kepatuhan terhadap Perda KIP.

    “Kemudian kelima, penguatan regulasi dan anggaran, termasuk dorongan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Keterbukaan Informasi Publik dan penyediaan nomenklatur anggaran penguatan KIP di setiap badan publik,” ujar dia.

    Menurut Luqman, keberadaan Perda KIP sangat dibutuhkan agar kewajiban badan publik dalam menyiapkan anggaran, SDM dan mekanisme layanan informasi memiliki dasar hukum yang lebih kokoh.

    “Kita perlu Perda KIP itu supaya penguatan layanan informasi punya dasar hukum lebih kuat di Jakarta,” kata Luqman menegaskan.

    Ia menambah­kan, setiap pelaksanaan E-Monev juga selalu menghasilkan kajian akademik yang memuat rekomendasi strategis bagi badan publik.

    “Dari pengalaman kami, rekomendasi itu sangat efektif untuk memperkuat ekosistem keterbukaan informasi. Inilah yang harus terus diwujudkan ke depan,” kata Luqman.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • DKI data ulang TPU untuk atasi krisis lahan makam

    DKI data ulang TPU untuk atasi krisis lahan makam

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendata ulang tempat pemakaman umum (TPU) untuk mengatasi krisis lahan makam di Ibu Kota.

    “Nanti kita akan survei, mendata semua,” kata Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta, Fajar Sauri saat ditemui di TPU Menteng Pulo 2 Jakarta, Selasa.

    Fajar mengatakan sejumlah TPU yang menjadi sasaran yakni seperti di Tegal Alur, Jakarta Barat dan Bintaro, Jakarta Selatan.

    Ia memperkirakan, kendala yang dialami yakni pendekatan kepada masyarakat. Namun, hal itu dapat teratasi dengan bekerjasama dengan pemerintah kota dan jajaran.

    Kemudian, pihaknya juga menggandeng Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman DKI Jakarta untuk memastikan warga terdampak relokasi mendapatkan fasilitas hunian layak seperti rumah susun.

    Oleh karena itu, katanya, diharapkan dengan okupasi data TPU menjadi upaya bagi pemerintah untuk mengatasi krisis lahan makam.

    “Kalau sekarang, ini kita lagi mendata di beberapa TPU yang memang kira-kira harus kita okupasi, mengingat lahan untuk TPU semakin berkurang,” ucapnya.

    Sementara 69 TPU yang tersebar di DKI Jakarta sudah penuh atau tak bisa menampung jenazah baru, hanya melayani pemakaman dengan sistem tumpang jenazah.

    Saat ini, Jakarta masih memiliki ketersediaan lahan sebanyak 118.348 petak makam.

    Apabila pelayanan rata-rata 100 jenazah per hari, maka ada 11 lahan pemakaman yang masih tersedia itu hanya untuk tiga tahun ke depan.

    Adapun 11 TPU tersebut meliputi TPU Rawa Terate, Jakarta Timur; TPU Cipayung, Jakarta Timur; TPU Cilangkap, Jakarta Timur; TPU Bambu Apus, Jakarta Timur; TPU Rorotan, Jakarta Utara; TPU Cipinang Besar, Jakarta Timur; TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan; TPU Srengseng Sawah, Jakarta Selatan; TPU Kampung Kandang, Jakarta Selatan dan TPU Tegal Alur, Jakarta Barat.

    Selain itu, ada juga TPU Pengadungan, Jakarta Barat seluas 65 hektare yang masih perlu dilakukan pengerukan atau pematangan lahan.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Peserta Reuni Akbar 212 diimbau tak gunakan parkir liar

    Peserta Reuni Akbar 212 diimbau tak gunakan parkir liar

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengimbau kepada para peserta Reuni Akbar 212 untuk tidak menggunakan parkir liar atau tidak resmi saat memarkir kendaraan pribadinya.

    “Kami mengimbau kepada para peserta, silahkan gunakan kantong parkir yang telah disiapkan, ada IRTI, Masjid Istiqlal, termasuk Cawan Monas, nanti akan kita gunakan sebagian untuk parkir, sehingga aktivitas masyarakat di sekitar Monas bisa tetap berjalan,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

    Komarudin juga menjelaskan fenomena yang sering terjadi saat ada agenda yang mengerahkan jumlah massa besar, biasanya marak tumbuh juru parkir liar.

    “Ini akan berdampak terhadap kepadatan, terhadap ruas-ruas ataupun ruang kapasitas jalan yang digunakan, kami juga mengimbau agar tidak mengikuti arahan dari juru parkir liar yang biasanya nanti akan banyak, nanti kita akan tertibkan,” katanya.

    Selain itu, Komarudin juga mengimbau kepada pedagang agar tidak menggunakan bahu jalan agar tidak mengganggu pergerakan lalu lintas.

    “Kita akan berupaya untuk memastikan sirkulasi arus lalu lintas bisa tetap berjalan, walaupun memang ada kegiatan yang melibatkan massa dengan jumlah cukup besar,” katanya.

    Komarudin juga mengimbau kepada masyarakat yang beraktivitas di Jakarta, sementara untuk bisa menghindari ruas-ruas jalan seperti Jalan Merdeka Barat, Merdeka Timur, Utara dan Selatan.

    “Termasuk juga akses yang menuju ke ruas jalan tersebut, seperti dari Tugu Tani, kemudian juga dari Harmoni yang mengarah ke Jalan Majapahit, kemudian Jalan Perwira, kemudian juga mungkin di Veteran Raya, ini perlu diantisipasi, masyarakat bisa menggunakan akses jalur alternatif yang lain,” katanya.

    Komarudin juga memastikan prioritas utama adalah aktivitas masyarakat untuk tidak sampai terjebak di kepadatan lalu lintas.

    “Dimungkinkan prediksi kami sekitar mungkin habis Ashar nanti, mungkin sudah mulai berdatangan,” katanya.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • KI DKI serahkan laporan kinerja tahun 2024 kepada DPRD

    KI DKI serahkan laporan kinerja tahun 2024 kepada DPRD

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Kinerja Tahun 2024 kepada Komisi A DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa.

    “Laporan ini kami serahkan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada DPRD dan masyarakat atas amanah yang telah diberikan kepada kami di Komisi Informasi DKI Jakarta,” kata Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat di Jakarta, Selasa.

    Dia menyampaikan bahwa KI DKI Jakarta secara konsisten melaporkan kinerjanya kepada eksekutif dan legislatif, baik melalui laporan tahunan maupun bulanan.

    “Kami juga mengapresiasi DPRD DKI Jakarta yang selama ini konsisten menerima laporan tahunan dan bulanan dari Komisi Informasi,” kata Harry.

    Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua menilai bahwa proses seleksi komisioner sebelumnya terbukti menghasilkan anggota Komisi Informasi yang terukur.

    “Saya harus berkata jujur, pilihan Komisi A tidak salah. Saya bangga kita bisa melahirkan teman-teman yang menjadi anggota Komisi Informasi ini,” kata Inggard.

    Menurut dia, keberadaan Komisi Informasi itu sebagai upaya untuk memberikan seluas-luasnya akses masyarakat terhadap informasi publik di Jakarta, terutama ketika masyarakat memerlukan penjelasan dari badan publik.

    “Tujuan KI ini adalah membuka akses informasi bagi masyarakat Jakarta. Bila masyarakat meminta penjelasan kepada badan publik, khususnya para birokrat, mereka harus bisa memberikan penjelasan yang pantas,” jelasnya.

    Inggard juga menekankan pentingnya kejelasan alur layanan informasi publik (flowchart) di setiap badan publik, sehingga proses permintaan informasi dapat berjalan efektif dan transparan.

    “Semua ini harus dilakukan melalui informasi publik. KI adalah alat kontrol agar semua pengelola uang rakyat bersifat transparan. Keterbukaan informasi adalah instrumen penting untuk memastikan pengelolaan anggaran publik berjalan akuntabel,” paparnya.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polres Jakbar ungkap sumber senjata api ilegal milik pelaku narkoba

    Polres Jakbar ungkap sumber senjata api ilegal milik pelaku narkoba

    Tidak ada surat-suratnya

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Barat (Polrestro Jakbar) mengungkapkan bahwa pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial WW (35) mendapatkan senjata api dari beberapa sumber berbeda.

    “Terkait senjata, sebagian dia beli secara online di salah satu market place, terutama yang rakitan. Untuk airsoft gun juga dia beli online. Kemudian untuk satu pucuk senjata api yang merek Walter, dia beli secara langsung tatap muka,” kata Wakasat Reserse Narkoba AKP Avrilendy Akmam Ajie Sulistiyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

    Adapun senjata api yang diamankan polisi dari pelaku WW dalam penangkapan di sebuah apartemen wilayah Panunggangan, Kota Tangerang pada Rabu (26/11) itu berupa tiga buah senjata api genggam rakitan jenis Harlot serta empat buah magazin senjata.

    Lalu satu buah senjata air softgun dengan jenis revolver genggam dan satu buah senjata api genggam merek Walter P22 tanpa magazin.

    Selanjutnya, 49 butir peluru kaliber 22 LR, satu butir peluru tajam 9 milimeter, 50 butir peluru hampa, dan dua buah kotak penyimpanan senjata api.

    “Tidak ada surat-suratnya,” kata Avrilendy.

    Senjata api dan amunisi tersebut, lanjut dia, digunakan pelaku sebagai alat untuk menjaga diri lantaran pelaku terlibat tindak pidana narkoba.

    “Dia (pelaku) usaha di tindak pidana yang berbahaya, yang mengancam keselamatannya, mungkin itu untuk jaga dirinya,” kata dia.

    Kendati demikian, polisi mengungkapkan bahwa senjata-senjata api itu belum pernah digunakan untuk melukai orang. “Enggak dipakai. Dari pengakuannya belum pernah digunakan,” ujarnya.

    Polisi pun memastikan bahwa pelaku WW bukanlah anggota Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin). “Kita dalami, enggak ada keanggotaannya di Perbakin,” katanya.

    Atas perbuatannya, pelaku WW disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar ditambah sepertiga.

    Kemudian, Permenkes RI Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengatur kepemilikan dan penggunaan senjata api serta senjata tajam.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polisi tangkap pelaku narkoba yang miliki senjata api di Tangerang

    Polisi tangkap pelaku narkoba yang miliki senjata api di Tangerang

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Barat (Polrestro Jakbar) berhasil menangkap seorang pria berinisial WW (35) karena diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal di sebuah apartemen wilayah Kota Tangerang, Banten.

    Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, penangkapan dilakukan pada Rabu (26/11) di sebuah apartemen di Jalan MH. Thamrin, Kelurahan Pinang, Kota Tangerang.

    “Dalam sebuah pengembangan perkara, awalnya muncul nama WW, hingga kemudian dilakukan penggeledahan di tempat tinggalnya,” kata Twedi dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa.

    Usai ditangkap, pelaku WW pun diperiksa dan kemudian diketahui bahwa pria dengan tato sekujur tubuh itu diduga membeli, memiliki, menyimpan, membawa, menerima, menguasai, dan mengonsumsi narkotika jenis sabu, ekstasi, ketamin, dan narkotika jenis kanabinoid sintetis cair.

    “Untuk barang bukti yang ditemukan pada saat penggeledahan antara lain yaitu dua paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu. Ini diberi kode A dan B, dengan berat bruto 0,64 gram,” kata Twedi.

    Kemudian, satu butir pecahan narkotika jenis ekstasi warna hijau diberi kode C, dengan berat bruto 0,24 gram.

    Lalu, dua butir pil ekstasi warna pink, satu butir pil narkotika jenis ekstasi warna biru, dan satu butir pil narkotika jenis ekstasi warna hijau, yang diberi kode D, dengan berat bruto 1,23 gram.

    “Kemudian dua bungkus plastik klip berisi ketamin diberi kode E dan F, dengan berat bruto 21,23 gram. Lalu sembilan botol berisi narkotika jenis kanabinoid sintetis cair (MDMB-4en-PINACA), dengan berat bruto 150 gram,” kata Twedi.

    Selanjutnya, satu buah pods berisi narkotika jenis kanabinoid sintetis cair sisa pakai, empat buah timbangan digital, tiga set alat hisap sabu berupa botol kaca berikut cangklong dan pipet kaca serta tiga unit telepon genggam.

    Selain menemukan barang bukti narkoba, kata dia, polisi juga menemukan sejumlah pucuk senjata api lengkap dengan amunisi.

    “Tiga buah senjata api genggam rakitan jenis harlot dan empat buah magazin senjata. Satu buah senjata air softgun dengan jenis revolver genggam. Kemudian, satu buah senjata api genggam merek Walter P22 tanpa magazin,” kata Twedi.

    Kemudian, 49 butir peluru kaliber 22 LR, satu butir peluru tajam 9 milimeter, 50 butir peluru hampa, dua buah kotak penyimpanan senjata api, serta satu unit mobil merek Honda HR-V warna hitam, nomor DA 1452 ZD.

    Atas perbuatannya, pelaku WW disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar ditambah sepertiga,” kata dia.

    Kemudian, Permenkes RI Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengatur kepemilikan dan penggunaan senjata api serta senjata tajam.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polisi ringkus pasangan kekasih yang edarkan 19 kg sabu di Jakbar

    Polisi ringkus pasangan kekasih yang edarkan 19 kg sabu di Jakbar

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Barat meringkus pasangan kekasih, pria berinisial ML dan wanita berinisial RS yang menjadi pengedar sabu dengan barang bukti seberat 19 kilogram (kg) di wilayah RT 02/RW 03 Krendang, Tambora.

    Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menyebut keduanya ditangkap pada Jumat (21/11) usai Unit Reskrim Polsek Kalideres melakukan patroli siber.

    “Awalnya, Unit Reskrim Polsek Kalideres mendapatkan informasi adanya transaksi yang sering terjadi di indekos daerah Krendang. Kemudian melakukan surveillance (pengawasan),” kata Twedi saat jumpa pers di Jakarta, Selasa.

    Usai melakukan pengintaian di lokasi, polisi berhasil menangkap ML dan RS dengan barang bukti berupa 19 kilogram narkoba jenis sabu serta empat unit telepon genggam.

    Kedua pelaku mendapatkan barang haram itu dari saudara AB (DPO), kemudian diarahkan ke saudara AJ (DPO) untuk nanti dibawa ke Jakarta.

    Pelaku AB dan AJ membelikan tiket bagi ML dan RS untuk berangkat ke Pekanbaru guna mengambil narkoba.

    “Barang ini dibawa melalui transportasi darat menuju ke Jakarta. Ini kejadiannya di tanggal 19 November di Pekanbaru, kemudian tanggal 21 November sampai di Jakarta,” kata Twedi.

    Adapun ML dan RS dijanjikan uang sebesar Rp26 juta serta satu bungkus sabu jika berhasil mengantar 19 kilogram sabu dari Pekanbaru ke Jakarta.

    “Sebenarnya barang-barang ini akan dikirim kembali ke tujuan, namun belum sempat diedarkan dan dikirimkan, sudah tertangkap terlebih dahulu oleh unit yang bergerak di lapangan,” tutur Twedi.

    Atas perbuatannya, ML dan RS disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider, Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

    Dia mengimbau masyarakat untuk tidak segan-segan melapor tindak pidana narkoba yang terjadi di lingkungan sekitar.

    “Apabila menemukan atau mengalami tindak pidana tersebut, agar melaporkan atau menghubungi call center kepolisian 110. Layanan tersebut gratis dan beroperasi 24 jam, bebas pulsa,” ujarnya.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.