Category: Antaranews.com Nasional

  • Dua penembak bos rental dituntut penjara seumur hidup dan dipecat

    Dua penembak bos rental dituntut penjara seumur hidup dan dipecat

    Terdakwa satu dan dua, pidana pokok penjara seumur hidup

    Jakarta (ANTARA) – Dua terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli dituntut pidana penjara seumur hidup dalam sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, terkait kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1).

    “Terdakwa satu dan dua, pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut,” kata Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin.

    Menurut Gori, kedua terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana penadahan berujung penembakan hingga merampas nyawa orang lain.

    Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP terkait penembakan bos (pemilik) rental mobil Ilyas Abdurrahman.

    Sedangkan terdakwa tiga, yakni Sersan Satu Rafsin Hermawan, pihaknya menuntut pidana pokok empat tahun penjara atas perbuatannya dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut.

    “Pidana pokok penjara selama empat tahun dipotong seluruhnya pada saat terdakwa menjalani penahanan,” ucap Gori.

    Adapun hal-hal yang memberatkan para terdakwa antara lain, pertama perbuatan bertentangan dengan peraturan dan undang-undang. Kedua, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga Sumpah Prajurit terkait tidak sekali-kali melakukan hal yang merugikan rakyat dan menakuti serta menyakiti hati rakyat.

    Ketiga, perbuatan para terdakwa telah mencemarkan nama baik TNI, khususnya TNI Angkatan Laut di mata masyarakat. Keempat, para terdakwa tidak jujur dan berbelit-belit pada saat pemeriksaan di persidangan.

    Kelima, perbuatan para terdakwa jauh dari rasa kemanusiaan karena telah sampai hati dan tanpa belas kasihan sampai hati membunuh sesama manusia yang tidak bersalah yakni Ilyas Abdurrahman dan melukai Ramli yang saat ini masih dirawat

    “Perbuatan para terdakwa masih merasa membela diri pada saat melakukan penembakan. Perbuatan para terdakwa berakibat sang anak kehilangan ayah yang mereka sayangi. Sedangkan hal-hal yang meringankan nihil (tidak ada),” jelas Gori.

    Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan dalam kasus penembakan bos rental mobil dengan terdakwa tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta hari ini dimulai pukul 09.10 WIB.

    Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dengan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono.

    Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara yakni Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.

    Adapun tiga oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa melakukan penadahan pada kasus penembakan terhadap bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1).

    Tiga terdakwa tersebut, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan.

    Selain pasal penadahan, dua dari tiga tersangka, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli didakwa melanggar pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Tim Hasto yakin praperadilan perintangan penyidikan juga gugur

    Tim Hasto yakin praperadilan perintangan penyidikan juga gugur

    Jakarta (ANTARA) – Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto meyakini sidang praperadilan terkait perintangan penyidikan (obstruction of justice/OOJ) juga digugurkan hakim pada Jumat (14/3).

    “Saya kira kalau melihat ini tadi, tak ada gunanya lagi persidangan itu. Saya yakin betul bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah mengambil sikap bahwa itu pun akan digugurkan,” kata kuasa hukum Hasto, Maqdir kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

    Maqdir menilai sudah tidak penting lagi sidang gugatan praperadilan tersebut.

    Kemudian, terkait agenda sidang Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pihaknya telah menerima dan mempelajari berkas perkaranya.

    “Jadi, kami sudah siap, kami sudah menerima berkas perkara pada Jumat kemarin dan kami juga sudah mulai membaca, mempelajari berkas perkara,” ucapnya.

    Maka itu, tim kuasa hukum Hasto menyampaikan selamat kepada KPK lantaran niat mereka telah dikabulkan oleh pengadilan.

    “Jadi, sekali lagi saya ingin menyampaikan selamat kepada KPK yang sudah dengan itikad buruknya dibenarkan oleh pengadilan,” ucapnya.

    Pada Senin ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melanjutkan sidang praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait kasus suap Harun Masiku. Sidang itu sebelumnya tertunda lantaran tim KPK tidak hadir.

    Sidang gugatan praperadilan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL akan diadili oleh Hakim Tunggal Afrizal Hadi.

    Sidang ini menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tentang dugaan suap.

    Pada Jumat (14/3), sidang gugatan dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL akan ditangani oleh Hakim Tunggal Rio Barten Pasaribu untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto terkait dugaan dugaan perintangan penyidikan berdasarkan Sprindik Nomor Sprin.Dik/152/DIK/DIK.01/12/2024.

    Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Hakim gugurkan praperadilan Hasto karena berkasnya sudah dilimpahkan

    Hakim gugurkan praperadilan Hasto karena berkasnya sudah dilimpahkan

    Jakarta (ANTARA) – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan praperadilan penetapan tersangka Hasto Kristiyanto terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku karena berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    “Berdasarkan putusan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 5 Tahun 2021, telah menegaskan bahwa dalam perkara tindak pidana sejak berkas perkara dilimpahkan, serta merta menggugurkan pemeriksaan praperadilan,” kata hakim Afrizal Hadi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

    Afrizal menyatakan pertimbangan itu lebih kuat usai menimbang dari putusan Mahkamah Konstitusi No 102/PUU-XII/2005 tentang dinyatakan gugurnya praperadilan ketika sudah dimulainya sidang perdana.

    Kemudian, lanjut dia, nantinya setelah berkas dilimpahkan perkara pokok ke pengadilan, tersangka beralih menjadi terdakwa.

    “Dan status penahanannya beralih menjadi wewenang hakim, sehingga tidak lagi jadi kewenangan penyidik dan atau penuntut umum, yang terhadapnya dapat dimintakan permohonan praperadilan,” ujarnya.

    Pertimbangan praperadilan digugurkan itu juga untuk menghindarkan adanya putusan yang saling bertentangan.

    Terlebih, oleh penuntut umum perkara pokok telah melimpahkan yang tentunya bahasa perkara sudah lengkap maupun secara formil, ataupun materiil.

    Dengan demikian, terdakwa sudah pada tahap persidangan peradilan yang sudah memeriksa pokok perkara.

    “Perkara pokok telah dilimpahkan oleh pihak termohon (JPU KPK) ke PN Jakpus dan SEMA Nomor 5 Tahun 2021 permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon haruslah dinyatakan gugur,” ucapnya.

    Pada Senin ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melanjutkan sidang praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait kasus suap Harun Masiku. Sidang itu sebelumnya tertunda lantaran tim KPK tidak hadir.

    Sidang gugatan praperadilan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL akan diadili oleh Hakim Tunggal Afrizal Hadi.

    Sidang ini menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tentang dugaan suap.

    Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, telah menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

    HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

    Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice).

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Ratusan orang mendaftar mudik gratis ke Pulau Seribu

    Ratusan orang mendaftar mudik gratis ke Pulau Seribu

    Jakarta (ANTARA) – Sebanyak 435 orang hingga saat ini telah mendaftarkan diri ikut program mudik gratis dari Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, ke sejumlah pulau di Kabupaten Kepulauan Seribu.

    “Sejak dibuka pendaftaran secara daring pada 7 Maret 2025, jumlah pendaftar mudik gratis ke Kepulauan Seribu hingga pagi ini sudah mencapai 435 orang,” kata Kepala Bagian Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu, Endro Mukti Wibowo di Jakarta, Senin.

    Ia mengatakan untuk pendaftaran masih akan dibuka hingga 25 Maret 2025 dan titik awal keberangkatan mudik gratis ini dari Pelabuhan Muara Angke menggunakan kapal Dinas Perhubungan ke sejumlah pulau di Kepulauan Seribu.

    Ia mengatakan banyak warga yang telah lama merantau dan ingin pulang ke kampung halaman di Kepulauan Seribu saat Lebaran.

    Menurut dia, program ini dinilai menjadi solusi transportasi yang lebih aman dan nyaman bagi mereka tanpa perlu mengeluarkan biaya.

    Ia mengatakan Pemkab Kepulauan Seribu terus berkoordinasi dengan Unit Pengelola Angkutan Perairan (UPAP) Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk menyiapkan kapal yang memadai seiring meningkatnya jumlah pemudik.

    Ia mengatakan bahwa tujuan utama program ini adalah memastikan warga Kepulauan Seribu mendapatkan layanan transportasi yang aman dan nyaman agar perjalanan mudik ke Kepulauan Seribu berjalan lancar tanpa kendala.

    Dirinya mengimbau agar para pemudik untuk tetap mematuhi aturan keselamatan berlayar yang diterapkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan Dinas Perhubungan.

    “Pemudik perlu tertib dalam membawa kelengkapan dokumen saat registrasi ulang serta mengikuti aturan yang berlaku,” kata dia.

    Sementara itu, Kepala UPAP Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Anthon R Parura menambahkan rencana keberangkatan mudik dari daratan Jakarta ke Kepulauan Seribu dijadwalkan pada 28 Maret 2025.

    “Titik awal keberangkatan dari Pelabuhan Muara Angke dan pemudik akan diantarkan ke 11 dermaga yang tersebar di Kepulauan Seribu,” bebernya.

    Ia menyebutkan, sebanyak 11 tujuan mudik tahun ini yakni, Pulau Untung Jawa, Pulau Lancang, Pulau Pari, Pulau Payung, Pulau Tidung, Pulau Pramuka, Pulau Panggang, Pulau Kelapa, Pulau Kelapa Dua, Pulau Harapan dan Pulau Sabira.

    Bagi warga Kepulauan Seribu yang ingin mengikuti program mudik gratis ini, bisa melakukan pendaftaran secara daring.

    “Kapal untuk mudik gratis masih terus kami siapkan dan sesuaikan. Kami siap melayani arus mudik dan balik Lebaran di wilayah Kepulauan Seribu,” kata dia.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pelaku pembunuhan ibu-anak di Jakbar terekam CCTV dekat rumah korban

    Pelaku pembunuhan ibu-anak di Jakbar terekam CCTV dekat rumah korban

    Jakarta (ANTARA) – Terduga pelaku pelaku pembunuhan terhadap ibu dan anak berinisial TSL (59) dan ES (35) yang jenazah keduanya ditemukan dalam toren di rumah Jalan Angke Barat RT5/2 Angke, Tambora, Jakarta Barat pada Kamis (6/3), terekam CCTV berada di jalan dekat rumah korban.

    “Berdasarkan CCTV, pelaku, tersangka ada di jalan, dekat rumah korban,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan saat dihubungi di Jakarta, Senin.

    Polisi telah berhasil mengidentifikasi pelaku berdasarkan keterangan para saksi serta pemeriksaan CCTV.

    “Sesuai dengan keterangan saksi dan CCTV maupun terkait dengan telepon seluler dan sebagainya sudah mengarah ke pelaku tersebut,” ujar Arfan.

    Kendatipun demikian, polisi belum membeberkan inisial pelaku lantaran masih dalam pengejaran.

    “Sedang dilakukan pengejaran oleh Tim Jatantras, Resmob dan Unit Reskrim Polsek Tambora, Jakarta Barat. Nanti lebih lengkapnya disampaikan oleh pimpinan di saat sudah terungkap,” ujar Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Barat AKP Dimitri Mahendra.

    Hingga Senin ini, polisi telah memeriksa total delapan saksi buntut kasus pembunuhan ibu dan anak berinisial TSL (59) dan ES (35) tersebut.

    Delapan saksi yang diperiksa itu termasuk anak korban TSL yang berinisial R, yang juga melaporkan kehilangan ibu dan kakaknya ke polisi.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Hakim gugurkan praperadilan Hasto terkait tersangka kasus suap

    Hakim gugurkan praperadilan Hasto terkait tersangka kasus suap

    Jakarta (ANTARA) – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait penetapan tersangka kasus suap.

    “Menyatakan permohonan pemohon gugur,” kata hakim Afrizal Hadi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

    Dengan gugurnya permohonan tersebut, sidang praperadilan Hasto dinyatakan selesai lantaran berkas telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

    Adapun biaya perkara termohon tercatat nihil atau tidak dikenakan biaya.

    “Biaya perkara termohon sejumlah nihil,” ujar hakim Afrizal.

    Sementara itu, Kepala Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto menegaskan pelimpahan berkas masih dalam hukum pidana sehingga tidak menghina proses peradilan.

    “Merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021 pada bagian A mengenai rumusan kamar pidana, dalam perkara pidana sejak berkas perkara melimpahkan dan diterima pengadilan serta merta menggugurkan praperadilan,” ujarnya.

    Pada Senin ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melanjutkan sidang praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait kasus suap Harun Masiku. Sidang itu sebelumnya tertunda lantaran tim KPK tidak hadir.

    Sidang gugatan praperadilan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL akan diadili oleh Hakim Tunggal Afrizal Hadi.

    Sidang ini menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tentang dugaan suap.

    Penyidik KPK pada hari Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

    HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

    Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice).

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Ade irma Junida
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pramono tinjau harga dan stok bahan pokok di Pasar Induk Kramat Jati

    Pramono tinjau harga dan stok bahan pokok di Pasar Induk Kramat Jati

    ANTARA – Gubernur Daerah Khusus Jakarta Pramono Anung meninjau stok bahan pokok pangan di Pasar Induk Kramat Jati Jakarta Timur, Senin (10/3). Dalam kunjungannya tersebut, Pramono sempat berbincang dengan para penjual serta para konsumen yang sedang berbelanja di area JakGrosir.(Aria Cindyara/Yovita Amalia/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)

  • Kronologi temuan mayat ibu dan anak di dalam toren di Tambora

    Kronologi temuan mayat ibu dan anak di dalam toren di Tambora

    Jakarta (ANTARA) – Polrestro Metro Jakarta Barat mengungkap kronologi penemuan mayat seorang ibu berinisial TSL (59) dan anaknya berinisial ES (35) di dalam toren atau tangki air di rumahnya di Jalan Angke Barat RT 5/2 Angke, Tambora, Jakarta Barat.

    Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Barat AKP Dimitri Mahendra menjelaskan penemuan dua mayat itu berawal dari laporan anak korban yang bernama R ke Polsek Tambora.

    “Awalnya laporan dari masyarakat terkait adanya kehilangan, di mana si saksi pelapor ini sebagai anak dari korban, Saudara R, melaporkan bahwa korban ini hilang sejak Sabtu (1/3),” ungkap Dimitri kepada wartawan di Jakarta pada Senin.

    Atas dasar laporan tersebut, polisi memulai pencarian hingga pada Kamis (6/3) malam, mayat TSL dan ES ditemukan dalam keadaan membusuk dalam toren di rumah korban di Jalan Angke Barat RT 5/2 Angke, Tambora, Jakarta Barat.

    “Tanggal 6 Maret 2025, tepatnya jam 23.40 WIB mendekati tanggal 7, itu sudah didapati almarhumah dalam keadaan meninggal dunia,” ujar Dimitri.

    Kepolisian telah mengantongi identitas pelaku pembunuhan terhadap seorang ibu dan anak di Jalan Angke Barat RT5/2 Angke, Tambora, Jakarta Barat.

    Kendatipun demikian, polisi belum membeberkan inisial pelaku lantaran masih dalam pengejaran.

    “Sedang dilakukan pengejaran oleh Tim Jatantras, Resmob dan Unit Reskrim Polsek Tambora, Jakarta Barat. Nanti lebih lengkapnya disampaikan oleh pimpinan di saat sudah terungkap,” katanya.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Polisi kantongi identitas pelaku pembunuhan ibu dan anak di Tambora

    Polisi kantongi identitas pelaku pembunuhan ibu dan anak di Tambora

    Jakarta (ANTARA) – Kepolisian telah mengantongi identitas pelaku pembunuhan terhadap seorang ibu dan anaknya di Jalan Angke Barat RT 5/2 Angke, Tambora, Jakarta Barat.

    “Sekarang kami sudah kantongi inisial pelaku,” ungkap Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Barat AKP Dimitri Mahendra kepada wartawan di Jakarta pada Senin.

    Kendatipun demikian, polisi belum membeberkan inisial pelaku lantaran masih dalam pengejaran.

    “Sedang dilakukan pengejaran oleh Tim Jatantras, Resmob dan Unit Reskrim Polsek Tambora, Jakarta Barat. Nanti lebih lengkapnya disampaikan oleh pimpinan di saat sudah terungkap,” ujar Dimitri.

    Hingga hari ini, Kepolisian telah memeriksa total delapan saksi buntut kasus pembunuhan ibu dan anak berinisial TSL (59) dan ES (35) tersebut.

    Delapan saksi yang diperiksa itu termasuk anak korban TSL yang berinisial R, yang juga melaporkan kehilangan ibu dan kakaknya ke Kepolisian.

    “Termasuk yang melaporkan, kemudian saksi-saksi lain, tetangga, kemudian yang mendukung kita untuk siapa pelakunya,” ujar Dimitri.

    Namun demikian, Kepolisian belum membeberkan identitas para saksi selain anak laki-laki dari korban.

    Pihaknya sudah melakukan pemeriksaan, namun namanya tidak bisa disebutkan karena masih dalam tahap penyelidikan. “Dan kami mohon doanya agar pelaku (pembunuhan) segera kami ungkap dan tangkap,” ungkap Dimitri.

    Penemuan mayat wanita berinisial TSL dan anak perempuannya yang berinisial ES dalam bak penampungan air di rumah korban di Jalan Angke Barat RT 5/2 Angke, Tambora, Jakarta Barat, pada Kamis (6/3) malam merupakan kasus pembunuhan.

    Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung membenarkan ibu dan anak tersebut dibunuh oleh seseorang.

    “Ya benar, dua wanita ditemukan sudah meninggal di dalam toren dalam rumah, korban pembunuhan,” kata Arfan di Jakarta pada Sabtu (8/3).

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Polisi selidiki penemuan jasad orang tak dikenal di Koja

    Polisi selidiki penemuan jasad orang tak dikenal di Koja

    Jakarta (ANTARA) – Kepolisian menyelidiki penemuan jasad orang tak dikenal mengambang di saluran air di Jalan Sindang Kelurahan Rawa Badak Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, pada Senin pagi.

    “Jasad dengan jenis kelamin laki-laki ini ditemukan warga di dalam saluran air,” kata Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Koja AKP Alex Chandra di Jakarta, Senin.

    Ia mengatakan, jasad ini ditemukan warga mengambang sekitar pukul 05.30 WIB.

    Menurut keterangan saksi, jasad ini ditemukan saat saksi membersihkan area taman di lokasi tersebut dan diberitahu warga ada sosok jasad yang mengambang.

    Saksi ini langsung memberitahu Koordinator Lapangan (Korlap) Petugas Penanggulangan Sarana dan Prasarana Umum (PPSU) setempat yang langsung melapor kepada petugas Polsek Koja.

    “Kami langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan lokasi,” kata dia.

    Ia mengatakan, jasad ini diperkirakan pria berumur 50 tahun dan ditemukan tenggelam di saluran air.

    Mayat ini memiliki tato di bagian dada yang menggunakan celana panjang hitam, baju kaos putih dan jam tangan hitam.

    Menurut dia, Unit Reskrim Polsek Koja bekerjasama dengan tim identifikasi Polres Metro Jakarta Utara untuk memeriksa kondisi jasad.

    Setelah dilakukan identifikasi dan olah tempat kejadian perkara (TKP), jasad atau mayat ini langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan lanjutan.

    “Dari pemeriksaan luar tubuh korban ini tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan,” kata dia.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025