Category: Antaranews.com Nasional

  • SDA Jakut tinggikan tanggul geobag antisipasi banjir rob di Marunda

    SDA Jakut tinggikan tanggul geobag antisipasi banjir rob di Marunda

    Jakarta (ANTARA) – Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Utara melakukan peninggian tanggul geobag yang berisi pasir di pesisir Kampung Marunda Pulo, Kecamatan Cilincing, untuk mengantisipasi terjadinya banjir rob.

    “Hari ini kami mengerahkan 60 personel pasukan biru untuk memasang geobag,” kata Kepala Suku Dinas SDA Jakarta Utara, Ahmad Syaiful di Jakarta, Senin.

    Menurut dia, tanggul dengan ketinggiannya hingga 50 centimeter (cm) dan lebar satu meter dipasang di sepanjang 50 meter.

    Sebelumnya, di lokasi yang sama sudah ada tanggul setinggi satu meter, sehingga ketinggian tanggul menjadi 1,5 meter.

    Menurut Ahmad, pada Desember 2024 lokasi tersebut pernah tergenang rob setinggi sekitar 50 cm dan untuk mengantisipasi peristiwa serupa terulang maka dilakukan peninggian tanggul.

    “Pengerjaan sudah dimulai sejak 14 Maret 2025 dan ditargetkan rampung 27 Maret 2025,” kata dia.

    Dalam pengerjaan itu, ratusan geobag dikumpulkan menjadi satu di dalam kawat bronjong agar struktur tanggul juga semakin kuat.

    “Semoga dengan peninggian tanggul ini dapat menahan hempasan air laut, sehingga permukiman warga bisa aman dan bebas dari genangan,” harap Ahmad.

    Sementara itu, warga Marunda Pulo, RT 01/07, Kelurahan Marunda, Wahid (32) mengatakan pengerjaan peninggian tanggul yang dilakukannya jajaran Sudin SDA Jakarta Utara tentu dapat mengurangi potensi limpahan air laut ke permukiman warga.

    “Kami apresiasi pemerintah yang bergerak cepat untuk mencegah banjir di wilayah kami. Adanya sheet pile dan tanggul pasir ini tentunya sangat berpengaruh untuk menahan gelombang air laut,” kata dia.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Damkar Jakbar evakuasi ular sanca yang masuk ke rumah warga

    Damkar Jakbar evakuasi ular sanca yang masuk ke rumah warga

    Jakarta (ANTARA) – Petugas Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Barat mengevakuasi seekor ular sanca yang memasuki rumah warga Japan Salak Barat V RT 011/RW 05 Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan, Senin.

    Kepala Seksi Operasi Sudin Gulkarmat Jakbar, Syarifudin di Jakarta, Senin, peristiwa itu bermula ketika pemilik rumah melihat ular sepanjang 2,5 meter itu di dalam kloset.

    “Pelapor hendak ke kamar mandi melihat ular di dalam kloset. Kemudian menelpon ke Satgas Kelurahan (Damkar Tanjung Duren Utara),” ujarnya.

    Menerima laporan tersebut, tiga orang personel damkar langsung menuju lokasi dan mengevakuasi ular tersebut kurang dari satu jam.

    “Mulai evakuasi pukul 04.54 WIB sampai selesai pukul 05.44 WIB. Ular sanca dengan panjang 2,5 meter berhasil dievakuasi,” kata Syarif.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Jakbar tingkatkan pengawasan prostitusi di Gang Royal

    Jakbar tingkatkan pengawasan prostitusi di Gang Royal

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat akan meningkatkan pengawasan di Gang Royal, Jalan Bandengan Utara III, Pekojan, Tambora, untuk memberantas prostitusi liar yang kembali merebak.

    Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto ketika dikonfirmasi di Jakarta, Senin, mengatakan, pihaknya telah menginstruksikan Satpol PP untuk menutup akses warga menuju lokasi tersebut.

    “Kita tingkatkan pengawasan. Saya sudah perintahkan Satpol PP untuk periksa lagi pintu masuk ke dalam situ dan kalau ada, langsung ditutup,” ungkap Uus.

    Pemkot Jakbar juga berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan rutin di sekitar lokasi prostitusi liar tersebut.

    “Satpol PP juga sudah mulai monitoring rutin di lokasi itu,” kata Uus.

    Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat meminta kerja sama warga terutama yang bertempat tinggal di sekitar Jalan Bandengan Utara III, Pekojan, Tambora untuk memberantas praktik prostitusi liar di Gang Royal yang kembali merebak.

    Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat Agus Irwanto di Jakarta, Rabu, menyebut penertiban yang dilakukan tidak cukup untuk memberantas praktik prostitusi liar di lokasi tersebut.

    Warga, kata dia, mesti aktif melapor dan menciptakan larangan atau pertahanan sosial terhadap praktik prostitusi di tempat itu.

    “Pada dasarnya kami siap untuk melakukan pengawasan dengan didukung oleh semua pihak, terutama juga wilayah RT/RW dan masyarakat setempat,” ujar Agus.

    Menurutnya, butuh kerja sama lintas instansi seperti TNI-Polri serta semua pihak yang terkait prostitusi liar di kawasan itu.

    “Kita harapkan ke depan ada evaluasi dan juga kolaborasi dan sinkronisasi semua pihak, agar hal ini tidak terulang,” ujar Agus.

    Diketahui, prostitusi liar Gang Royal, Jalan Bandengan Utara III, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat kembali merebak meskipun bangunan para pekerja seks komersial (PSK) beroperasi itu sudah dibongkar total pada 2023 lalu.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Seratusan warga Jakarta Barat ikut hapus tato gratis

    Seratusan warga Jakarta Barat ikut hapus tato gratis

    Jakarta (ANTARA) – Sebanyak 134 warga mengikuti program hapus tato yang diadakan oleh Badan Amil Zakat/Badan Zakat Infak Sedekah (Baznas/Bazis) DKI Jakarta di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Senin.

    “Jadi yang daftar online itu ada 118, terus yang lainnya mengikuti dari belakang. Jumlah peserta hapus tato mencapai 134 orang,” kata Koordinator Baznas/Bazis Jakarta Barat Heru Nurwanto di Jakarta, Senin.

    Jumlah tersebut relatif sama dengan jumlah peserta hapus tato pada 2024 yang mencapai 130 orang.

    Program tersebut, kata Heru, merupakan layanan yang disediakan Baznas/Bazis sebagai fasilitas untuk umat Muslim yang ingin hijrah.

    “Layanan hapus tato ini program reguler Baznas Bazis DKI Jakarta dalam rangka melayani umat Muslim yang ingin hijrah,” kata Heru.

    Kegiatan ini sudah dilakukan dalam empat tahun terakhir baik di tingkat kota ataupun tingkat provinsi.

    Heru menyebut ada sejumlah tahapan yang harus diikuti peserta sebelum mereka menjalani hapus tato menggunakan laser, yakni registrasi, mengikuti screening, cek kesehatan, dan konsultasi dokter.

    “Kemudian peserta juga perlu di anestesi sebelum pelaksanaan hapus tato itu dengan krim antikebas,” ujarnya.

    Adapun tato pada badan yang dihapus hanya seluas KTP karena mempertimbangkan daya tahan tubuh peserta.

    “Kalau peserta mau hapus tato kembali, minimal ada jeda selama tiga bulan,” kata dia.

    Salah satu peserta hapus tato, Vero (28) mengaku dirinya ikut program hapus tato karena sudah bosan dan disuruh oleh orang tuanya.

    “Karena sudah bosan dan disuruh sama mamah untuk hapus,” kata Vero.

    Peserta lainnya, Travi (32) memilih untuk menghapus tato lebih karena urusan pekerjaan.

    Travi berniat menghapus tato di bagian tangan dan lehernya. “Karena lebih ke urusan kerjaan aja. Ga enak kan kalau di tempat yang kelihatan,” kata dia.

    Sementara itu, Hamim (57) memilih menghapus tatonya karena alasan spiritual. Ia mengaku ingin menghilangkan masa lalu kelamnya.

    “Karena menurut agama setelah saya mempelajari bahwa yang dilarang oleh Allah salah satunya adalah orang yang bertato,” kata dia.

    Ini adalah kali kedua belas ia mengikuti proses hapus tato. Beruntung, tato di dada kirinya saat ini sudah hampir hilang seluruhnya.

    “Mudah-mudahan ini yang terakhir,” kata Hamim.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pengadilan Militer vonis terdakwa penembak bos rental pada 25 Maret

    Pengadilan Militer vonis terdakwa penembak bos rental pada 25 Maret

    Jakarta (ANTARA) – Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur akan membacakan putusan (vonis) terdakwa oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) dalam kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak pada Selasa (25/3).

    “Sidang kita tunda Selasa, tanggal 25 Maret 2025 untuk pembacaan putusan,” kata Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin.

    Arif menyebut, sidang terhadap tiga terdakwa ini sudah melalui tahap pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, tuntutan, hingga nota pembelaan (pledoi) dan jawaban yang diberikan oleh penggugat atas jawaban tergugat dalam suatu perkara (replik).

    “Kini saatnya majelis hakim, hakim ketua akan bermusyawarah bersama hakim anggota untuk menyusun putusannya,” ucap Arif.

    Adapun terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) dalam kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk memberikan vonis bebas karena tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwa dan dituntut.

    Dalam nota pembelaan (pleidoi) yang disampaikan juga merupakan argumen kuat yang membuktikan bahwa para terdakwa sudah memulialan hak-hak terdakwa baik dari kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya sebagai anggota TNI AL.

    Sedangkan Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk menolak nota pembelaan (pleidoi) terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) dalam kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak.

    Sebelumnya diberitakan, dua terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli dituntut pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut dalam sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, terkait kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1).

    Sedangkan terdakwa tiga, yakni Sersan Satu Rafsin Hermawan, pihaknya menuntut pidana pokok empat tahun penjara atas perbuatannya dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut.

    Selain itu, Pengadilan Militer juga menuntut ketiga terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) pada kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak untuk membayar ganti rugi (restitusi) kepada korban.

    Terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman (bos rental) sebesar Rp209,6 juta sedangkan kepada saudara Ramli, korban luka sebesar Rp146,4 juta.

    Terdakwa dua yakni Sersan Satu Akbar Adli dikenakan tuntutan membayar restitusi sebesar Rp147 juta kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman dan keluarga Ramli sebesar Rp73 juta.

    Sedangkan terdakwa tiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan dituntut membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar Rp147 juta dan keluarga Ramli sebesar Rp73 juta subsider tiga bulan penjara.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Oditur Militer minta hakim tolak pleidoi terdakwa penembak bos rental

    Oditur Militer minta hakim tolak pleidoi terdakwa penembak bos rental

    Jakarta (ANTARA) – Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk menolak nota pembelaan (pleidoi) terdakwa oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) dalam kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak.

    “Oditur militer memohon majelis hakim untuk menolak pembelaan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa karena tidak berdasar hukum,” kata Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara, Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe saat menanggapi pleidoi terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin.

    Selain itu, Gori menegaskan dirinya tetap pada tuntutan sebagaimana yang telah dibacakan pada Senin (10/3) lalu.

    Gori meminta agar para terdakwa dapat dikenakan sanksi sebagaimana tertera dalam tuntutan, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli penjara seumur hidup, sedangkan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan hukuman penjara empat tahun.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa sesuai dengan tuntutan Oditur Militer karena terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa,” ucap Gori.

    Usai membacakan tanggapan atas pledoi tersebut, Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman mempersilahkan penasihat hukum dari tiga terdakwa untuk memberikan tanggapan. Lalu, penasihat hukum dengan tegas menyatakan tetap berpegang teguh pada pleidoi yang telah disampaikan sebelumnya.

    “Siap izin yang mulia, kami tim penasihat hukum tetap pada pleidoi,” kata Penasihat Hukum terdakwa, Letkol Laut (H) Hartono.

    Adapun terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) dalam kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk memberikan vonis bebas karena tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwa dan dituntut.

    Dalam nota pembelaan (pleidoi) yang disampaikan juga merupakan argumen kuat yang membuktikan bahwa para terdakwa sudah memulialan hak-hak terdakwa baik dari kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya sebagai anggota TNI AL.

    Sebelumnya diberitakan, dua terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli dituntut pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut dalam sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, terkait kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1).

    Sedangkan terdakwa tiga, yakni Sersan Satu Rafsin Hermawan, pihaknya menuntut pidana pokok empat tahun penjara atas perbuatannya dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut.

    Selain itu, Pengadilan Militer juga menuntut ketiga terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) pada kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak untuk membayar ganti rugi (restitusi) kepada korban.

    Terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman (bos rental) sebesar Rp209,6 juta sedangkan kepada saudara Ramli, korban luka sebesar Rp146,4 juta.

    Terdakwa dua yakni Sersan Satu Akbar Adli dikenakan tuntutan membayar restitusi sebesar Rp147 juta kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman dan keluarga Ramli sebesar Rp73 juta.

    Sedangkan terdakwa tiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan dituntut membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar Rp147 juta dan keluarga Ramli sebesar Rp73 juta subsider tiga bulan penjara.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Wagub Rano: Pelestarian Budaya Betawi perkuat daya tarik Jakarta

    Wagub Rano: Pelestarian Budaya Betawi perkuat daya tarik Jakarta

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Gubernur (Wagub) Jakarta Rano Karno mengatakan pelestarian dan pengembangan Budaya Betawi menjadi langkah strategis untuk memperkuat karakter serta daya tarik Jakarta di tingkat internasional.

    “Hal ini menjadi bagian dari pembangunan kebudayaan yang diperlukan dan krusial bagi Jakarta sebagai kota pusat pertemuan beragam budaya nusantara,” kata Rano saat membuka Diskusi Kelompok Terpumpun mengenai Peta Jalan Pemajuan Kebudayaan di Gedung Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Jakarta Selatan, Senin.

    Untuk mewujudkan hal tersebut, lanjut dia, akan dirancang Peta Jalan Pemajuan Kebudayaan Jakarta sebagai panduan strategis yang terintegrasi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

    “Dokumen ini bertujuan untuk memperkuat peran kebudayaan dalam membangun kehidupan berbangsa yang harmonis, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

    Adapun Peta Jalan Kebudayaan ini menjadi pembahasan dalam Diskusi Kelompok Terpumpun. Diskusi ini menjadi tahapan dari penyusunan dokumen strategis pemajuan kebudayaan di Kota Jakarta.

    Rano berharap, diskusi tersebut menghasilkan rumusan kebijakan dan strategi yang efektif untuk mendorong upaya pemajuan kebudayaan Jakarta.

    “Diskusi hari ini menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen, serta kepedulian kita terhadap isu kebudayaan, khususnya dalam mengembangkan ekosistem kebudayaan di Jakarta,” ujar dia.

    Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Mochamad Miftahulloh Tamary mengatakan, tujuan pelaksanaan kegiatan diskusi ini untuk mengidentifikasi isu-isu utama dalam pemajuan kebudayaan Jakarta.

    Tidak hanya itu, kata dia, diskusi ini juga menghimpun masukan dari pemangku kepentingan terkait arah kebijakan kebudayaan Jakarta, serta merumuskan strategi dan langkah konkret dalam Peta Jalan Pemajuan Kebudayaan Jakarta.

    Kegiatan ini melibatkan 80 peserta yang terdiri dari unsur perangkat daerah terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, akademisi, mitra kebudayaan DKI Jakarta, serta jajaran Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Terdakwa penembak bos rental menyesal, minta hukuman diringankan

    Terdakwa penembak bos rental menyesal, minta hukuman diringankan

    Jakarta (ANTARA) – Terdakwa oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) dalam kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak menangis dan menyesali perbuatannya itu, sehingga meminta agar hukumannya diringankan karena mempunyai istri dan anak.

    “Kami sangat menyesali perbuatan kami, menyesali segala kesalahan kami. Tapi kami mohon izin dengan sangat mendalam kepada majelis hakim. Kami sebagai tulang punggung keluarga, kami memiliki anak yang masih kecil,” kata terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo usai pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin.

    Tak hanya itu, dirinya masih merawat orang tuanya (ibunya) yang tinggal bersama keluarganya.

    “Orang tua kami hanya tersisa ibu yang tinggal sama kami. Dan kami masih merawatnya. Kami memohon majelis hakim untuk memberi keadilan kepada kami,” kata dia.

    Bambang mengaku penembakan yang dia lakukan merupakan sikap spontan untuk melindungi keselamatan dirinya dan rekannya, yakni terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan.

    “Kami melakukan hal ini bukan disengaja atau kami memiliki niat ini. Semua terjadi karena kami terpaksa. Keselamatan kami terancam,” ujar Bambang.

    Di sisi lain, Bambang mengakui kesalahannya dengan membantu terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan membeli mobil dengan surat-surat tidak lengkap.

    “Kami menyadari kesalahan kami dengan membantu rekan kami membeli mobil yang tidak lengkap. Kami mengakui kesalahan kami. Kami tidak menghindar sedikitpun kepada korban. Kami hanya memohon keputusan majelis hakim untuk memberi keadilan seadil-adilnya,” ucap Bambang.

    Terdakwa oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) dalam kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45 menangis dan mengungkapkan penyesalannya usai pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (17/3/2025). ANTARA/Siti Nurhaliza

    Penyesalan serupa juga dirasakan terdakwa dua Akbar usai menghilangkan nyawa almarhum Ilyas Abdurrahman (bos rental) yang merupakan kepala rumah tangga.

    “Kami merasa manusia yang tidak luput dari dosa. Kami menghindari pembunuhan itu. Dan kami menghindari bentrok, kami menyelamatkan diri kami. Kami tidak ada sedikitpun niat untuk menghilangkan nyawa korban,” kata Akbar.

    Dalam tangisnya, Akbar meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk tetap mengizinkan dirinya dan kedua rekannya tetap menjadi prajurit TNI AL agar bisa menghidupi istri dan anak.

    “Kami memohon kepada yang mulia untuk mengizinkan kami tetap menjadi prajurit TNI yang mengalir di darah kami, yang sudah kami dapatkan dengan jerih payah kami menjadi seorang prajurit Komando Pasukan Katak (Kopaska), yang menaruhkan nyawa kami,” ucap Akbar.

    Sementara itu, terdakwa tiga Rafsin juga meminta majelis hakim untuk memberikan dirinya kesempatan menjadi prajurit TNI AL sekaligus Warga Negara Indonesia yang lebih baik lagi sebagaimana berpedoman pada Al-Quran, Pancasila, dan Undang-Undang (UU) yang berlaku.

    “Izinkan kami menjadi manusia yang lebih baik lagi, yang berpedoman kepada Al-Quran, menjadi warga negara yang lebih baik lagi, berpedoman pada Pancasila dan undang-undang. Mohon izinkan kami menjadi prajurit TNI yang lebih baik lagi. Kiranya majelis hakim semua meringankan hukuman kami. Kami sangat menyesal,” kata Rafsin.

    Adapun terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) dalam kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk memberikan vonis bebas karena tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwa dan dituntut.

    Dalam nota pembelaan (pleidoi) yang disampaikan juga merupakan argumen kuat yang membuktikan bahwa para terdakwa sudah memulialan hak-hak terdakwa baik dari kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya sebagai anggota TNI AL.

    Sebelumnya diberitakan, dua terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli dituntut pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut dalam sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, terkait kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1).

    Sedangkan terdakwa tiga, yakni Sersan Satu Rafsin Hermawan, pihaknya menuntut pidana pokok empat tahun penjara atas perbuatannya dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut.

    Selain itu, Pengadilan Militer juga menuntut ketiga terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) pada kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak untuk membayar ganti rugi (restitusi) kepada korban.

    Terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman (bos rental) sebesar Rp209,6 juta sedangkan kepada saudara Ramli, korban luka sebesar Rp146,4 juta.

    Terdakwa dua yakni Sersan Satu Akbar Adli dikenakan tuntutan membayar restitusi sebesar Rp147 juta kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman dan keluarga Ramli sebesar Rp73 juta.

    Sedangkan terdakwa tiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan dituntut membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar Rp147 juta dan keluarga Ramli sebesar Rp73 juta subsider tiga bulan penjara.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • DKI uji coba kantin sehat di tiga sekolah untuk dukung MBG

    DKI uji coba kantin sehat di tiga sekolah untuk dukung MBG

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersiap melakukan uji coba kantin sehat di tiga sekolah untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

    “Kami baru akan melakukan pemetaan kira-kira sekolah mana yang akan kita piloting (uji coba). Sementara ini baru terpetakan tiga yang akan jadi piloting yakni SMA Negeri M.H Thamrin, SMK 63 dan SMK 57,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sarjoko dalam rapat kerja bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta di kawasan Jakarta Pusat, Senin.

    Kantin sehat menjadi wujud program yang dicanangkan Pemprov DKI Jakarta melalui renovasi kantin. Ini menjadi pengalihan dari program sarapan gratis yang digagas Gubernur Jakarta Pramono Anung dan Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno.

    Program ini diambil setelah Gubernur Jakarta Pramono Anung berdiskusi dengan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana beserta jajaran di Balai Kota Jakarta, pada Rabu (12/3).

    Melalui program kantin sehat, kata Sarjoko, Pemprov DKI ingin memberdayakan komunitas sekolah agar bisa menyiapkan makanan sehat dan bergizi bagi para siswa serta warga sekolah lainnya. Nantinya, pakar gizi dilibatkan dalam hal ini.

    “Kami akan melakukan perbaikan kantinnya. Kami juga akan melakukan pembinaan terhadap kantin-kantin sekolah agar bisa menyiapkan makanan yang sehat,” kata dia.

    Adapun saat ini, Pemprov DKI masih berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta terkait anggaran yang dibutuhkan.

    “Kami masih perlu banyak koordinasi dengan Bappeda untuk penyiapan anggaran dan sebagainya, karena ini kan program baru. Nanti kami cek dengan Bappeda kira-kira kemampuan yang dialokasikan untuk itu berapa,” kata Sarjoko.

    Secara umum, kantin sehat akan memiliki tiga misi besar, yakni mendorong penggunaan bahan baku lokal, termasuk hasil dari kebun sekolah atau kebun komunitas, untuk mendukung ketahanan pangan dan keberlanjutan, serta dapat menumbuhkembangkan ilmu pertanian, gizi, dan kesehatan di masyarakat, serta inovasi.

    Kemudian, kantin sehat sebagai “learning centre” bagi berbagai entitas sekolah, termasuk wali murid serta pengusaha kantin dan makanan (UMKM), yang dilengkapi pendampingan ahli gizi serta “chef” (juru maasak), terkait penyediaan makanan sehat yang memenuhi standar gizi, penyajian makanan, hingga pengolahan limbah dan food waste.

    Selain itu, transformasi desain kantin sekolah, dengan menggandeng arsitek, akan menciptakan ruang baru yang menarik. Kantin sehat bukan sekadar tempat makan, tetapi wadah interaksi sosial yang nyaman, positif, estetik, serta ramah lingkungan.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Polisi dalami kasus keributan sopir taksi akibat rebutan parkir

    Polisi dalami kasus keributan sopir taksi akibat rebutan parkir

    Jakarta (ANTARA) – Pihak kepolisian mendalami kasus keributan antara dua orang sopir taksi yang saling pukul akibat rebutan parkir di kawasan Kalibata City, Jakarta Selatan, pada Sabtu (15/3) lalu.

    “Terkait keributan sopir taksi Bluebird dengan sopir taksi daring (online) sedang ditangani oleh unit serse untuk dilakukan penyelidikan,” kata Kapolsek Pancoran Kompol Mansur kepada wartawan di Jakarta, Senin.

    Mansur mengatakan di lokasi itu memang sering terjadi selisih antara pengemudi terkait lahan parkir.

    Hingga kini, pihak masih mendalami kasus yang telah dilaporkan oleh kedua belah pihak.

    “Keduanya membuat laporan,” ujarnya.

    Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI untuk menertibkan parkir liar di lokasi tersebut.

    Viral di media sosial melalui akun Instagram @seputar_jaksel, memperlihatkan terjadinya pertikaian antara dua orang.

    Keduanya saling adu mulut sebelum terjadinya kontak fisik.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025