Category: Antaranews.com Nasional

  • Petugas Kepolisian bersiaga jelang laga Indonesia versus Bahrain

    Petugas Kepolisian bersiaga jelang laga Indonesia versus Bahrain

    Kepolisian dengan tegas melarang suporter membawa flare (suar), petasan, senjata tajam, atau minuman beralkohol ke dalam stadion

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menyiagakan personel yang ditempatkan di berbagai titik penting, mulai dari pintu masuk, tribun, hingga area sekitar Senayan menjelang laga sepak bola kualifikasi Piala Dunia antara Timnas Indonesia versus Bahrain di Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat.

    Pengamanan ini, kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro, bertujuan untuk mendukung kelancaran pertandingan yang akan dimulai pada Selasa malam pukul 20.45 WIB.

    “Kami berharap para pendukung Timnas Indonesia bisa menjaga suasana agar tertib dan aman,” kata Susatyo di Jakarta, Selasa.

    Susatyo mengatakan Kepolisian mengerahkan 2.719 personel gabungan yang terdiri atas Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

    Selain itu, untuk menjaga suasana pertandingan tetap aman dan nyaman, kata dia, Kepolisian dengan tegas melarang suporter membawa flare (suar), petasan, senjata tajam, atau minuman beralkohol ke dalam stadion.

    “Jangan sampai euforia mengarah pada tindakan yang merugikan orang lain atau merusak fasilitas umum,” katanya.

    Susatyo mengatakan keamanan bagi suporter Bahrain yang hadir di SUGBK juga menjadi perhatian serius. Kepolisian memastikan bahwa mereka akan mendapatkan perlindungan untuk dapat menikmati pertandingan dengan aman tanpa gangguan.

    Selain pengamanan di stadion, lalu lintas di sekitar GBK juga akan diatur dengan baik untuk menghindari kemacetan.

    Untuk itu, Susatyo mengimbau masyarakat yang tidak memiliki kepentingan di area Senayan untuk mencari jalur alternatif dan menghindari jalan menuju GBK selama pertandingan berlangsung.

    “Sebagai langkah pencegahan, seluruh personel pengamanan tidak akan membawa senjata api. Kepolisian akan mengutamakan pendekatan yang humanis, namun tetap bertindak tegas terhadap siapa saja yang berusaha mengganggu ketertiban,” kata dia.

    Dengan semangat yang tinggi menjelang pertandingan ini, diharapkan pertandingan dapat berjalan dengan aman, sportif, dan penuh semangat juang untuk Timnas Indonesia. Mari kita dukung Timnas Indonesia dengan cara yang positif, menjaga kehormatan, dan menunjukkan kebanggaan kita sebagai bangsa Indonesia.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Disnaker DKI: Perusahaan sudah patuhi pembayaran THR karyawan

    Disnaker DKI: Perusahaan sudah patuhi pembayaran THR karyawan

    kesadaran perusahaan terkait pembayaran THR sudah semakin baik

    Jakarta (ANTARA) – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi (DTKTE) DKI Jakarta menyebut perusahaan-perusahaan yang ada di DKI Jakarta sudah mematuhi kewajiban membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawannya yang terlihat dari turunnya aduan di posko.

    “Dari tahun ke tahun perusahaan sudah paham dengan kewajiban membayarkan THR,” kata Kepala Disnaker DKI Jakarta Hari Nugroho di Jakarta, Selasa.

    Menurut dia, dari laporan sengketa terkait THR juga terus menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Seperti pada 2023 pengaduan terkait THR yang tidak dibayarkan perusahaan mencapai 776 pengaduan.

    Kemudian lanjut Hari, di tahun berikutnya pengaduan ke pos mengalami penurunan menjadi 292 pengaduan. Sedangkan pada 2025 ini hingga Selasa (25/3) pengaduan yang masuk berjumlah 121 aduan.

    “Data tersebut menunjukkan bahwa kesadaran perusahaan terkait pembayaran THR sudah semakin baik,” kata dia.

    Hari menambahkan setiap aduan yang masuk ke posko, pasti ditindaklanjuti oleh petugas dan biasanya dapat diselesaikan dengan baik.

    Ia menyatakan dari beberapa pengalaman aduan THR semua selesai baik itu dibayarkan seluruhnya, setengah, maupun dengan sistem cicip oleh perusahaan.

    “Memang ada yang tidak membayar, tapi dikarenakan perusahaan sudah gulung tikar. Sehingga kedua belah pihak berdamai,” katanya.

    Hari mengatakan bahwa saat ini dari 121 aduan yang sudah masuk ke posko, sedang dalam tahap pemeriksaan, untuk kemudian dilanjutkan dengan pemanggilan kedua belah pihak.

    “Kami prediksi bahwa pengaduan terkait THR tidak akan lebih dari 200 aduan,” katanya.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Anak bos rental akui vonis terhadap penembak ayahnya sesuai harapan

    Anak bos rental akui vonis terhadap penembak ayahnya sesuai harapan

    terima kasih kepada majelis hakim dan oditur militer yang sudah membantu berjalannya sidang hingga selesai dan memberikan hukuman kepada terdakwa dengan seadil-adilnya

    Jakarta (ANTARA) – Anak bos (pemilik) rental mobil, Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra mengaku vonis terhadap pelaku penembakan ayahnya Ilyas Abdurrahman yang terjadi di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten sudah sesuai harapan.

    “Alhamdulillah, vonis sudah sesuai dengan apa yang kami dari pihak keluarga harapkan,” kata Rizky Agam Syahputra usai mendengar hasil vonis terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa.

    Rizky juga mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim dan oditur militer yang sudah membantu berjalannya sidang hingga selesai dan memberikan hukuman kepada terdakwa dengan seadil-adilnya.

    Selain itu, Rizky juga menanggapi keputusan ketiga terdakwa yang ingin pikir-pikir terlebih dahulu untuk mengajukan banding atau tidaknya terkait vonis yang dijatuhkan.

    “Ya kami menghormati. Setiap persidangan kan diberikan hak ya. Kita menghormati putusan dari terdakwa kalau menginginkan banding. Sudah dijelaskan juga oleh bapak ketua majelis hakim bahwa banding nanti itu bisa lebih berat atau lebih ringan atau sama saja begitu,” kata Rizky.

    Dua terdakwa yang merupakan anggota TNI Angkatan Laut (AL) atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli divonis pidana penjara seumur hidup pada kasus penembakan bos rental mobil yang terjadi di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1) lalu.

    Terdakwa Bambang dan Akbar terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama dan tindakan penadahan berujung penembakan hingga merampas nyawa orang lain.

    Hal tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana Jo. pasal 55 ayat (1 ) ke-1 KUHP terkait penembakan bos (pemilik) rental mobil Ilyas Abdurrahman. Lalu sebagaimana diatur pasal 480 ke-1 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sedangkan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan divonis pidana pokok empat tahun penjara atas perbuatannya dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 480 ke-1 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Terdakwa TNI AL penembak bos rental masih pikir-pikir terhadap vonis

    Terdakwa TNI AL penembak bos rental masih pikir-pikir terhadap vonis

    Jakarta (ANTARA) – Terdakwa anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) pada kasus penembakan terhadap bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, masih pikir-pikir terhadap vonis yang dijatuhkan.

    “Kami akan mengambil alternatif yang ketiga, kami mohon waktu, berikan waktu tujuh hari untuk berpikir,” kata Penasihat Hukum terdakwa, Letkol Laut (H) Hartono dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa.

    Penegasan itu untuk menjawab tawaran yang disampaikan Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman usai membacakan vonis kepada para terdakwa.

    “Apabila para terdakwa menilai putusan ini sudah adil dan seimbang dengan tindak pidana yang para terdakwa lakukan, para terdakwa dapat mengambil sikap menerima putusan tersebut,” kata Arif.

    Namun, Arif juga memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan banding jika para terdakwa merasa putusan ini terlalu berat dan tidak sebanding dengan apa yang terdakwa lakukan.

    “Jika banding maka perkara terdakwa akan disidangkan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Artinya, kita tidak tahu hasil banding bisa lebih ringan, lebih berat, bisa sama dengan putusan yang sudah dijatuhkan pada tingkat pertama,” ujar Arif.

    Namun, jika terdakwa masih bingung apakah akan menerima atau mengajukan banding terhadap hasil vonis, maka para terdakwa dapat mengambil sikap pikir-pikir dengan kesempatan waktu selama tujuh hari ke depan.

    Hari pertama terhitung mulai Rabu (26/3) dan hari libur tetap terhitung.

    Hal yang sama juga diberikan kepada Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara ini.

    “Hak yang sama juga diberikan kepada bapak Oditur Militer. Bagaimana Oditur Militer, apakah menerima, banding, atau pikir-pikir?,” tanya Arif.

    Kemudian, Oditur Militer Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe menjawab “Mohon izin yang mulia, karena tentu kami ada beberapa yang tidak dikabulkan seperti restitusi, kami memilih pikir-pikir yang mulia”

    Dua terdakwa yang merupakan anggota TNI Angkatan Laut (AL) atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli divonis pidana penjara seumur hidup pada kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1).

    Terdakwa Bambang dan Akbar terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama dan tindakan penadahan berujung penembakan hingga merampas nyawa orang lain.

    Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1 ) ke-1 KUHP terkait penembakan bos (pemilik) rental mobil Ilyas Abdurrahman. Lalu sebagaimana Pasal 480 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sedangkan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan divonis pidana pokok empat tahun penjara atas perbuatannya dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Ini perusahaan penunai zakat terbaik dalam Festival Ramadhan di DKI

    Ini perusahaan penunai zakat terbaik dalam Festival Ramadhan di DKI

    Jakarta (ANTARA) – Badan Amil Zakat Nasional (Bazis) DKI Jakarta menobatkan penghargaan kepada perusahaan distributor daging PT Suri Nusantara Jaya (SNJ) sebagai perusahaan penunai zakat terbaik selama bulan suci ini dalam Festival Ramadhan 1446 H.

    “Alhamdulillah, kami bisa mengadakan Festival Ramadhan 1446 Hijriah dan memberikan penghargaan kepada sejumlah pihak atas kontribusinya dalam kegiatan sosial, zakat, infaq atau sedekah selama Ramadhan,” kata Ketua Baznas (Bazis) Provinsi DKI Jakarta Akhmad H. Abu Bakar di Kantor Walikota Jakarta Selatan, Selasa.

    Akhmad menilai untuk kategori perusahaan, penghargaan diberikan kepada perusahaan itu karena telah aktif berkontribusi menyalurkan zakat, infaq dan sedekah, khususnya melalui Baznas (Bazis) Jakarta Selatan.

    “Ini merupakan bukti nyata kepedulian perusahaan terhadap masyarakat luas. Perseroan juga secara aktif mengadakan kegiatan sosial guna membantu masyarakat, terkhusus di Jakarta Selatan,” tambahnya.

    Akhmad tidak merinci berapa nilai kontribusi zakat perusahaan itu selama Ramadhan ini.

    Sementara itu, Direktur Pengembangan Bisnis PT SNJ Aldi Imam Wibowo mengaku sangat bangga menerima penghargaan tersebut.

    Menurut Aldi, penghargaan ini juga dapat meningkatkan reputasi perusahaan, menunjukkan komitmen terhadap tanggung jawab sosial, serta menjadi motivasi untuk terus berkontribusi dalam kegiatan amal dan kemanusiaan.

    “Sejak awal pendiriannya, kami telah berkomitmen untuk membantu masyarakat. Tak hanya itu, kami juga terpanggil untuk membantu pengembangan UMKM. Salah satunya dengan membuka ruang di seluruh cabang Toko Daging Nusantara bagi UMKM untuk memajang produk-produknya,” ujar Aldi.

    Dengan penghargaan ini, diharapkan pihaknya terus meningkatkan program membantu masyarakat seperti jelang Idul Fitri ini, perseroan mendukung pelaksanaan Bazar Pangan Murah di lima wilayah Jakarta.

    “Harapan kami, warga Jakarta akan terbantu untuk mendapatkan produk-produk terbaik, khususnya daging sapi segar, yang bisa digunakan untuk keperluan Idul Fitri dengan harga yang terjangkau,” ujarnya.

    Baznas Provinsi DKI Jakarta menetapkan target pengumpulan zakat, infak dan sedekah (ZIS) pada 2025 sebesar Rp400 miliar.

    Selama Ramadan 1446 H/2025, Baznas DKI Jakarta menargetkan pengumpulan ZIS sebesar Rp120 miliar atau sekitar 30 persen dari total target tahunan.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Ini alasan hakim beri pidana tambahan bagi penembak bos rental

    Ini alasan hakim beri pidana tambahan bagi penembak bos rental

    bukan untuk membunuh rakyat

    Jakarta (ANTARA) – Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur memberikan pidana tambahan kepada tiga terdakwa penembak bos rental mobil berupa pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Laut (AL) karena telah merusak citra TNI dan membunuh rakyat.

    “Pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Mereka selaku prajurit dididik, dilatih untuk berperang dan melaksanakan tugas lain oleh negara kepadanya. Hakikatnya untuk melindungi kelangsungan hidup negara dan masyarakat, bukan untuk membunuh rakyat,” kata Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dalam sidang pembacaan vonis terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Selasa.

    Dengan demikian, lanjut Arif, perbuatan para terdakwa telah merusak citra TNI, khususnya kesatuan para terdakwa di mata masyarakat.

    Selain itu, perbuatan terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer yakni senantiasa menjaga solidaritas dengan rakyat dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

    Perbuatan terdakwa bertentangan dengan nilai-nilai kearifan lokal yang diatur dalam hukum masyarakat.

    Kedua, bertentangan dengan norma hukum yang tertuang dalam nilai-nilai Pancasila dengan tidak mencerminkan nilai berperikemanusiaan yang beradab dan norma agama yang diyakini kebenarannya oleh masyarakat.

    Ketiga, perbuatan para terdakwa merusak ketertiban, keamanan dan kedamaian dalam masyarakat.

    “Mengingat perbuatan para terdakwa sudah sedemikian berat, maka kondisi psikologis sosial kemasyarakatan secara umum dan secara khusus kondisi psikologis para keluarga korban harus segera dipulihkan dengan menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya,” jelas Arif.

    Arif mengatakan, dari aspek sikap batin pelaku tindak pidana, antara lain para terdakwa melakukan perbuatannya secara sengaja dan dalam keadaan sadar.

    Lalu, pembunuhan dan perbuatan yang dilakukan terbukti secara sah dan dilakukan karena kurangnya rasa tanggung jawab para terdakwa.

    “Ini menunjukkan bahwa para terdakwa jauh dari sifat-sifat seorang prajurit kesatria,” katanya.

    Bahkan, dalam melakukan perbuatan tersebut para terdakwa tidak berpikir kondisi keluarga korban dan tidak menunjukkan rasa iba atau kasihan terhadap korban.

    Para terdakwa juga melakukan aksinya kepada korban Ilyas Abdurrahman yang tidak bersenjata dan bukan merupakan musuh dari negara.

    “Seharusnya para terdakwa dalam kasus ini menyerahkan mobil korban, bukan malah menembak korban sampai meninggal dunia dan luka-luka,” ucap Arif.

    Pertimbangan meringankan

    Di sisi lain, Arif mengungkapkan ada beberapa pertimbangan yang meringankan hukuman terdakwa, antara lain para terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.

    Kedua, para terdakwa belum pernah dihukum baik dihukum disiplin maupun hukuman pidana. Ketiga, setelah kejadian penembakan para terdakwa langsung melaporkan dan menyerahkan diri kepada kesatuan dan langsung ditahan.

    Keempat, para terdakwa di persidangan telah beberapa kali memohon kepada majelis hakim untuk meminta maaf kepada anak korban penembakan yang tewas Ilyas Abdurrahman. Namun, anak korban tidak bersedia karena khawatir akan mendapatkan keringanan hukuman bagi terdakwa.

    Dua terdakwa yang merupakan anggota TNI Angkatan Laut (AL) atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli divonis pidana penjara seumur hidup pada kasus penembakan bos rental mobil yang terjadi di tempat istirahat KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1).

    Terdakwa Bambang dan Akbar terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama dan tindakan penadahan berujung penembakan hingga merampas nyawa orang lain.

    Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1 ) ke-1 KUHP terkait penembakan bos (pemilik) rental mobil Ilyas Abdurrahman. Lalu sebagaimana Pasal 480 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sedangkan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan divonis pidana pokok empat tahun penjara atas perbuatannya dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Ini 10 posko mudik pada malam Idul Fitri di Jaksel

    Ini 10 posko mudik pada malam Idul Fitri di Jaksel

    Jakarta (ANTARA) – Suku Dinas Kesehatan Jakarta Selatan (Sudinkes Jaksel) menyediakan 10 posko mudik pada malam takbiran Idul Fitri 1446 Hijriah untuk memberikan layanan kesehatan bagi siapa saja, di daerah itu khususnya para pemudik.

    “Setiap puskesmas di Jakarta Selatan menyediakan pelayanan posko pada malam takbiran,” kata Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Selatan Yudi Dimyati saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

    Yudi merinci sejumlah puskesmas membuka pos pelayanan terpadu Idul Fitri yakni Puskesmas Mampang Prapatan di Pospam Simpang susun bawah Jalan Layang (Flyover) Ende 3.1.

    Kemudian, Puskesmas Pancoran di Pospam halaman parkir Pospol TMP Kalibata dan Puskesmas Pasar Minggu di Pospam Kebon Binatang Ragunan.

    “Puskesmas Kebayoran Lama di Pospam Depan Mall PIM 1 Pondok Indah dan Puskesmas Setiabudi di Pospam Deopan Mall Ambasador,” ujarnya.

    Lalu, Puskesmas Kebayoran Baru menyediakan pos di Pospam lampu merah Monalisa Jalan Bulungan tepatnya di depan Blok M Plaza dan Puskesmas Tebet di Pospam Pospol depan Stasiun Manggarai.

    Puskesmas Pesanggrahan di Pospam kolong tol Jalan RC Veteran Bintaro, Puskesmas Jagakarsa di Pospam Setu Babakan dan Puskesmas Cilandak di Pospam lampu merah Fatmawati Jalan RS Fatmawati.

    “Semua pos buka pukul 18.00-24.00 WIB dengan layanan berupa pemeriksaan kesehatan gratis,” ujarnya.

    Kemudian, selama cuti bersama, jam buka puskesmas menjadi 08.00-12.00 WIB.

    Sedangkan, untuk posko kesehatan di Lebak Bulus terbagi menjadi tiga sif dengan per sif selama delapan jam.

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan telah menyiapkan berbagai langkah untuk memastikan kesehatan para pemudik maupun awak angkutan umum menjelang maupun saat arus mudik Lebaran 2025.

    Salah satunya pemeriksaan kesehatan gratis bagi pemudik dan pengemudi angkutan umum. Tim medis akan bersiaga di beberapa lokasi strategis seperti terminal, pelabuhan dan stasiun.

    Lebaran tahun ini, pos layanan kesehatan akan disiagakan di tujuh terminal bus, tiga stasiun kereta dan dua dermaga.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pengadilan Militer tolak permohonan restitusi penembakan bos rental

    Pengadilan Militer tolak permohonan restitusi penembakan bos rental

    Jakarta (ANTARA) – Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, menolak permohonan biaya ganti rugi (restitusi) kepada korban dalam kasus penembakan bos rental mobil yang terjadi di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1) lalu.

    Hal tersebut diungkapkan Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dalam sidang pembacaan vonis terdakwa di Pengadilan Militer Jakarta, Selasa.

    “Bahwa atas permohonan restitusi yang diajukan oleh pemohon melalui oditur militer tersebut maka majelis hakim berpendapat tidak dapat mengabulkan permohonan restitusi yang dibebankan kepada para terdakwa sebagaimana dalam tuntutan oditur militer,” kata Arif.

    Arif menyebutkan, keputusan tersebut menimbang bahwa terdakwa tidak mampu membayar atas permohonan restitusi untuk keluarga korban meninggal dunia, yakni Ilyas Abdurrahman dan korban luka berat, yaitu Ramli.

    Tiga terdakwa tersebut, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan.

    “Menimbang bahwa para terdakwa tidak mampu membayar, tetap melekat pada diri para terdakwa dan tidak menutup kemungkinan suatu saat para terdakwa atau pihak ketiga dapat menyelesaikannya,” katanya.

    Demikian juga kepada pihak keluarga korban yang meninggal dunia dan luka berat dengan adanya restitusi ini tidak tertutup kemungkinan mengajukan gugatan baru secara perdata di kemudian hari.

    Selain itu, menurut majelis hakim, pengajuan restitusi yang dibebankan kepada tiga terdakwa tidak tepat karena perkara ini juga berkaitan dengan terdakwa lainnya seperti Isra alias Ires (39) dan Ajat Supriatna (29).

    Majelis hakim menilai ternyata ditemukan beberapa komponen yang seharusnya tidak termasuk dalam besarnya nilai restitusi, yakni pengeluaran pembayaran seluruh angsuran bulanan mobil sewa (rental) yang tidak termasuk ganti rugi yang berkaitan dengan kehilangan kekayaan.

    Hal itu sebagaimana dalam pasal 4 huruf a Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 tahun 2022.

    Lalu, besaran restitusi juga dinilai tidak sesuai karena nilainya mendasari pada nilai restitusi bagi korban tindak pidana terorisme. Sedangkan kasus ini bukanlah kasus terorisme.

    Kemudian, majelis hakim tidak mengabulkan permohonan restitusi lantaran ketiga terdakwa sudah dijatuhi pidana pokok dan pidana tambahan pemecatan dari dinas militer sebagaimana tuntutan oditur militer sebelumnya.

    Sebelumnya, oditur militer menuntut ketiga terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) pada kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak untuk membayar ganti rugi (restitusi) kepada korban.

    Terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dituntut membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman (bos rental) sebesar Rp209,6 juta. Sedangkan kepada saudara Ramli, korban luka sebesar Rp146,4 juta.

    Terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli dikenakan tuntutan membayar restitusi sebesar Rp147 juta kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman dan keluarga Ramli sebesar Rp73 juta.

    Sedangkan terdakwa tiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan dituntut membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar Rp147 juta dan keluarga Ramli sebesar Rp73 juta subsider tiga bulan penjara.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Laga timnas, Polisi siapkan pengamanan secara terbuka dan tertutup

    Laga timnas, Polisi siapkan pengamanan secara terbuka dan tertutup

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menyiapkan pengamanan secara terbuka dan tertutup saat berlangsung laga antara Timnas Indonesia melawan Bahrain di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK) pada Selasa pukul 20.45 WIB,

    “Kami akan melakukan pengamanan secara terbuka dan tertutup,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta.

    Tertutup artinya ada petugas Kepolisian yang “ununiformed police” dan tidak menggunakan seragam dinas Kepolisian.

    Ade Ary juga menambahkan, tidak hanya kawasan GBK yang diamankan, dari mulai pelaksana, pemain, kemudian “official” dan penonton. Tetapi masyarakat yang beraktivitas di sekitar GBK juga diamankan.

    “Jadi, pengamanan juga dilakukan secara komprehensif. Tidak hanya fokus, tapi situasi masyarakat yang beraktivitas di sekitar juga harus aman dan lancar,” katanya.

    Kemudian bagi warga yang akan menonton langsung pertandingan di GBK, Ade Ary mengimbau untuk menjadi suporter yang tertib dan jangan membawa barang-barang yang berbahaya.

    “Kami juga mengimbau agar tidak membawa barang-barang berharga yang berlebihan, yang terlalu mencolok, yang mengundang orang-orang yang berniat jahat,” katanya.

    Polda Metro Jaya menyiapkan sebanyak 2.575 personel untuk mengamankan pertandingan putaran ketiga kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia antara Indonesia melawan Bahrain yang berlangsung di Stadion Utama GBK, Selasa malam.

    Dari anggota Polda Metro Jaya ada 2.045 anggota, Polres Metro Jakarta Pusat dan beberapa ada dari Polres Jakarta Selatan itu total ada 241 anggota.

    “Kemudian dari rekan rekan jajaran Kodam Jaya dari Mabes Polri dan juga Personel Pemda ada 269 personel,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Senin (24/3).

    Ade Ary juga menambahkan terdapat 703 steward (penyelenggara) di stadion yang bertugas menjaga ketertiban dan keselamatan di dalam stadion.

    “Kemudian kami mohon dengan hormat apabila nanti masyarakat yang akan melakukan aktivitas melalui atau sekitar GBK untuk mengurangi kepadatan bisa mencari alternatif jalan yang lain,” katanya.

    Tim nasional (timnas) Indonesia siap tempur melawan Bahrain pada pertandingan kedelapan grup C putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia yang berlangsung di Stadion Utama GBK, Jakarta, Selasa pukul 20.45 WIB.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Satpol PP siagakan 1.300 personel saat Hari Raya Idul Fitri

    Satpol PP siagakan 1.300 personel saat Hari Raya Idul Fitri

    Jakarta (ANTARA) – Satuan Polisi Paming Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyiagakan sekitar 1.300 personel untuk melakukan pengamanan saat Hari Raya Idul Fitri.

    “Personel seluruhnya kita bagi, jadi untuk setiap harinya yang berpiket itu sekitar 1.300 personel,” kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan saat dijumpai di Jakarta, Selasa.

    Menurut dia, jumlah personel Satpol PP DKI Jakarta ada 5.300. “jadi kita bagi hari ini, satu hari itu 1.300 personel yang kita ‘stand by’ kan,” katanya.

    Selain berkoordinasi dengan TNI dan Polri, Satpol PP DKI Jakarta juga melakukan monitoring ke pemukiman-pemukiman dan tempat-tempat hiburan yang banyak dikunjungi masyarakat.

    “Nah itu di lokasi wisata juga kita lakukan monitoring dan sekaligus pengamanan juga. Dan kita juga koordinasi dengan pengelola dari tempat-tempat wisata di DKI Jakarta,” kata Satriadi.

    Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo juga telah berpesan agar pengamanan di Jakarta tetap terjaga saat Lebaran.

    “Pokoknya penjagaan kepada masyarakat di Jakarta tidak boleh kendor, tidak boleh berkurang walaupun masyarakat yang pulang kampung cukup besar,” kata Pramono.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025