Category: Antaranews.com Nasional

  • Kayu dolken akan dipasang pada tembok roboh Kalibata

    Kayu dolken akan dipasang pada tembok roboh Kalibata

    Jakarta (ANTARA) – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jakarta Selatan (BPBD Jaksel) akan memasang kayu dolken sebagai turap sementara pada tembok roboh di Jalan Raya Kalibata Timur RT 01/RW 01, Pejaten Timur, Pasar Minggu.

    “Akan dilakukan pemasangan kayu dolken oleh Sumber Daya Air (SDA) untuk turap sementara,” kata Komandan Pleton BPBD Jakarta Selatan, Muhammad Nur di Jakarta, Rabu.

    Nur mengatakan tembok roboh tersebut ditangani SDA, Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kalibata dan Pejaten Timur.

    Adapun pada sekolah terdampak, saat ini SMK Walisongo kondisi airnya sudah surut.

    “Akses Jalan Raya Kalibata Timur sudah bisa dilalui kendaraan roda dua dan roda empat,” ujarnya.

    Tembok roboh di Jalan Raya Kalibata Timur RT 01/RW 01, Pejaten Timur, Pasar Minggu, Rabu (7/5/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

    Sementara, Lurah Pejaten Timur, Rocky A. Tarigan mengatakan, tembok roboh di antara Jalan Kalibata Timur dan Jalan Empang III ini disebabkan hujan deras yang membuat debit air di dalam saluran meningkat.

    “Jadi, memang debit air dari seluruh saluran yang ada di sekitar lokasi tersebut titik kumpulnya di situ. Sehingga, hujan semakin deras, air meluap dan tembok tidak kuat menahannya,” ujar Rocky.

    Pihaknya pun mengerahkan sebanyak 50 personel gabungan untuk membenahi tembok roboh tersebut.

    Dia berharap agar saluran tersebut bisa segera dialihkan menjadi fasilitas umum (fasum) agar kejadian serupa tidak terjadi kembali.

    “Lahannya sudah kita cek bersama dengan SDA, memang belum dialihkan menjadi fasilitas sosial fasum, namun untuk antisipasi kejadian seperti ini, kami sudah bersurat agar dilakukan pembuatan saluran air secepat mungkin. Tapi kejadian tembok roboh yang kita tidak inginkan, akhirnya terjadi,” ucapnya.

    Ke depan, lanjutnya, permasalahan ini akan dirapatkan bersama Niffaro Park selaku pihak pengembang dan unsur terkait pada Jumat (9/5) di Kantor Walikota Jakarta Selatan.

    Robohnya tembok di Jalan Raya Kalibata Timur lantaran luapan kali sodetan dan banjir setinggi 60 sentimeter (cm) akibat hujan lebat di daerah itu.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Legislator minta tindak tegas pungli instalasi baru pipa air PAM Jaya

    Legislator minta tindak tegas pungli instalasi baru pipa air PAM Jaya

    PAM Jaya memastikan siapa saja yang terlibat dan terbukti melakukan praktik pungli di lingkungan perusahaan bakal dipecat dengan tidak hormat

    Jakarta (ANTARA) – Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin meminta adanya penindakan secara tegas terhadap praktik pungli (pungutan liar) pada kegiatan instalasi atau pemasangan baru pipa PAM Jaya yang sudah membikin resah masyarakat.

    “Tadi juga sudah disampaikan oleh sejumlah anggota dewan terkait masih adanya oknum dari PAM Jaya yang melakukan kutipan tidak resmi,” kata Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin di Jakarta, Rabu.

    Suhud mengatakan keresahan adanya pungli bukan di satu daerah saja, akan tetapi beberapa anggota DPRD DKI juga menemukan adanya laporan terkait penarikan biaya tidak resmi.

    Untuk itu, Komisi C DPRD meminta agar oknum yang melakukan pungli ditindak supaya kepercayaan masyarakat terhadap PAM Jaya semakin meningkat.

    “Ini harus menjadi perhatian agar kepercayaan masyarakat semakin meningkat,” ujarnya.

    Sementara itu, Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Lukmanul Hakim menyampaikan ada sejumlah aduan yang masuk kepadanya terkait pungli tersebut.

    Menurut dia, petugas di lapangan meminta kepada warga yang menyambung air bersih gratis dengan tarif sesuai meter sambungan.

    “Mereka beralasan bahwa ketika sambungan lebih dari 150 meter dari sumber air, maka dikenakan biaya,” kata dia.

    Menanggapi hal itu, Direktur Utama PAM Jaya Arief Nasrudin memastikan bahwa tidak ada biaya untuk program penyambungan pipa baru terutama bagi golongan yang masuk pada kategori kelompok K1 (sosial) kelompok K2 (rumah tangga).

    “Kalau K1 dan K2 dipastikan gratis tidak ada biaya lainnya,” katanya.

    Arief menambahkan PAM Jaya memastikan siapa saja yang terlibat dan terbukti melakukan praktik pungli di lingkungan perusahaan bakal dipecat dengan tidak hormat.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Imigrasi Jaksel deportasi WNA Vietnam karena langgar izin tinggal

    Imigrasi Jaksel deportasi WNA Vietnam karena langgar izin tinggal

    NTH justru diduga memberikan pelatihan teknik pijat pada sebuah spa di wilayah Jakarta Selatan

    Jakarta (ANTARA) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Selatan melakukan deportasi terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam berinisial NTH karena melanggar izin tinggal.

    “NTH dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia,” kata Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Prihatno Juniardi di Jakarta, Rabu.

    Prihatno mengatakan NTH dideportasi ke Vietnam pada Selasa (06/05) melalui Bandara Soekarno-Hatta.

    NTH masuk ke Indonesia menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan yang berlaku hingga Senin (28/4). Namun ternyata, visa itu tidak digunakan sebagai tujuan wisata.

    “Alih-alih memanfaatkan izin tersebut untuk tujuan wisata sebagaimana mestinya, NTH justru diduga memberikan pelatihan teknik pijat pada sebuah spa di wilayah Jakarta Selatan,” jelasnya.

    Oleh karena itu, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan menjatuhkan sanksi berupa Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan, sebagaimana diatur dalam pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

    Imigrasi Jakarta Selatan berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerjanya.

    Diimbau pula kepada seluruh WNA maupun pemilik usaha yang mendatangkan tenaga asing agar senantiasa tertib dalam hal izin tinggal dan kegiatan yang dilakukan, serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

    Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan keamanan nasional, serta memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia tidak menyalahgunakan fasilitas keimigrasian yang telah diberikan.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Polisi: Keterangan saksi masih kurang dalam kasus pelecehan Rektor UP

    Polisi: Keterangan saksi masih kurang dalam kasus pelecehan Rektor UP

    di dalam proses penyidikan kami masih terdapat beberapa hal yang masih kurang, sehingga nantinya kami akan menambahkan beberapa keterangan saksi,

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyebutkan masih ada kekurangan keterangan saksi dalam kasus dugaan pelecehan seksual oleh Rektor nonaktif Universitas Pancasila (UP) berinisial ETH (72).

    “Memang di dalam proses penyidikan kami masih terdapat beberapa hal yang masih kurang, sehingga nantinya kami akan menambahkan beberapa keterangan saksi,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu.

    Wira juga menyebutkan pihaknya telah memaparkan kepada Wamenaker dan WamenPPPA terkait perkembangan kasus tersebut.

    “Jadi proses yang sudah kita laksanakan dari tahapan lidik sampai dengan sidik dari fakta-fakta hukum yang ada kami sudah sampaikan semua,” katanya.

    Wira juga menyebutkan pihaknya juga akan mendapat dukungan atau asistensi dari Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Pidana Perdagangan Orang (PPA PPO) dan dari Bidpropam.

    “Sehingga harapannya nanti kita mendapatkan hasil penyidikan yang lebih komprehensif,” katanya.

    Sebelumnya korban pelecehan seksual berinisial RZ dan DF yang diduga dilakukan oleh mantan Rektor Universitas Pancasila (UP) berinisial ETH (72) melalui kuasa hukumnya menemui Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) karena kasus itu dinilai “jalan di tempat”.

    “Kalau memang kita lihat dari jenjang waktu dari Januari 2024 sampai dengan saat ini kurang lebih 1 tahun 5 bulan, dalam proses penyelidikan sampai ke penyidikan. Ini rentang waktu yang sangat panjang kalau menurut kami,” kata salah satu kuasa hukum korban Yansen Ohoirat dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (9/4).

    Hal tersebut membawa Yansen menemui Kompolnas untuk mengadu perihal profesionalitas dari tim penyidik dalam mengusut kasus dugaan pelecehan seksual itu.

    Menurut dia, kasus itu telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, tetapi dari proses itu sampai dengan kurang lebih 10 bulan, tidak ada kelanjutan perihal siapa tersangkanya.

    “Padahal, ketika perkara itu ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, itu kan sudah ada. Peristiwa itu ada pidananya,” jelas Yansen.

    Sementara itu kuasa hukum korban lainnya, Amanda Manthovani menyebutkan dirinya sebagai kuasa hukum juga dipertanyakan kredibilitasnya oleh korban.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Wamen PPPA pastikan negara hadir terkait korban rektor nonaktif UP

    Wamen PPPA pastikan negara hadir terkait korban rektor nonaktif UP

    Kita juga akan menambahkan lagi saksi-saksi ahli yang memungkinkan

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri (Wamen) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan memastikan negara hadir terkait korban pelecehan seksual oleh rektor nonaktif Universitas Pancasila (UP) Edie Toet Hendratno.

    “Hari ini juga negara hadir, kita memastikan sistem hukum apa yang harus diperbaiki, kita kejar terus, makanya hari ini kita ada di sini, melihat kasus yang sudah 16 bulan,” katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu.

    Veronica juga mendorong kasus ini untuk segera diungkap dan tentunya Kementerian PPPA akan mengawal kasus pelecehan yang terjadi di dunia kampus.

    “Kita juga akan menambahkan lagi saksi-saksi ahli yang memungkinkan,” ucapnya.

    Veronica juga menyebut Kementerian PPPA hadir ke Polda Metro Jaya untuk berdiskusi apa langkah-langkah selanjutnya terhadap kasus ini.

    “Masalah satu ini kita tahu seperti gunung es dan bagaimana proses hukumnya dikawal untuk bisa berjalan dan ada efek jera,” katanya.

    Sebelumnya korban pelecehan seksual berinisial RZ dan DF yang diduga dilakukan oleh mantan Rektor Universitas Pancasila (UP) berinisial ETH (72) melalui kuasa hukumnya menemui Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) karena kasus itu dinilai “jalan di tempat”.

    “Kalau memang kita lihat dari jenjang waktu dari Januari 2024 sampai dengan saat ini kurang lebih 1 tahun 5 bulan, dalam proses penyelidikan sampai ke penyidikan. Ini rentang waktu yang sangat panjang kalau menurut kami,” kata salah satu kuasa hukum korban Yansen Ohoirat dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (9/4).

    Hal tersebut membawa Yansen menemui Kompolnas untuk mengadu perihal profesionalitas dari tim penyidik dalam mengusut kasus dugaan pelecehan seksual itu.

    Menurut dia, kasus itu telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, tetapi dari proses itu sampai dengan kurang lebih 10 bulan, tidak ada kelanjutan perihal siapa tersangkanya.

    “Padahal, ketika perkara itu ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, itu kan sudah ada. Peristiwa itu ada pidananya,” jelas Yansen.

    Sementara itu kuasa hukum korban lainnya, Amanda Manthovani menyebutkan dirinya sebagai kuasa hukum juga dipertanyakan kredibilitasnya oleh korban.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • 96 persen ASN DKI sudah taati aturan naik angkutan umum tiap Rabu

    96 persen ASN DKI sudah taati aturan naik angkutan umum tiap Rabu

    angka kepatuhan peraturan tersebut tinggi dikarenakan Balai Kota memang tidak menyediakan parkir di hari Rabu

    Jakarta (ANTARA) – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyampaikan hingga saat ini sebanyak 96 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah menaati aturan yang mewajibkan penggunaan transportasi umum setiap hari Rabu.

    “Kepatuhan itu 96 persen. Karena saya mendapatkan laporan secara langsung untuk minggu lalu dari Kepala Dinas Perhubungan,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu.

    Pramono mengatakan, angka kepatuhan peraturan tersebut tinggi dikarenakan Balai Kota memang tidak menyediakan parkir di hari Rabu.

    Bahkan, pintu gerbang Balai Kota dijaga ketat. Sehingga, tak ada kendaraan pribadi yang boleh masuk ke Balai Kota.

    Selain itu, Pramono menjelaskan tidak menyediakan angkutan ASN di depo-depo yang ada dan sudah menggratiskan mereka untuk naik transportasi umum. Untuk itu, Pramono menilai tak ada alasan untuk tidak mematuhi peraturan tersebut.

    Saat ditanyai sanksi terhadap empat persen ASN yang belum mematuhi peraturan tersebut, secara tegas Pramono mengatakan akan membina mereka.

    “Tentunya mereka secara khusus akan kami bina. Jadi dibina itu ada dua, dibina serius atau dibinasakan,” kata Pramono.

    Seperti yang diketahui Pramono Anung telah resmi menandatangani Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 pada 23 April 2025.

    Mulai 30 April lalu, aturan tersebut pun serentak dijalankan oleh seluruh ASN DKI Jakarta. Pramono menyampaikan bahwa Pemprov Jakarta tidak lagi menyediakan sarana transportasi khusus bagi ASN di hari Rabu.

    Hal ini merupakan langkah strategis untuk mengurangi kemacetan dan menekan tingkat polusi udara di Ibu Kota.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Wamenaker bakal kawal kasus dugaan pelecehan oleh eks Rektor UP

    Wamenaker bakal kawal kasus dugaan pelecehan oleh eks Rektor UP

    Jika kampus tidak bisa ramah terhadap tiga itu, saya anggap dunia pendidikan kita sudah diambang yang tidak sangat bermoral

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan bakal mengawal kasus dugaan pelecehan oleh Rektor nonaktif Universitas Pancasila (UP) berinisial ETH (72).

    “Saya dari Kementerian Tenaga Kerja akan melakukan upaya maksimal dalam menyelesaikan kasus pelecehan seksual terhadap perempuan,” katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu.

    Pria yang akrab disapa Noel tersebut juga menyebutkan kasus pelecehan seksual oleh eks rektor UP merupakan hal yang memalukan, karena peristiwanya terjadi di dalam kampus.

    “Seharusnya kampus tidak boleh ramah terhadap yang namanya predator seksual itu yang pertama, yang kedua, karena saya dari Kementerian tenaga kerja punya kewajiban melindungi pekerja, beliau (korban) ini pekerja, kami sangat mengutuk perilaku itu,” ucapnya.

    Noel juga menyebutkan dunia kampus harus jauh dari kekerasan seksual dan juga ramah terhadap perempuan dan ramah terhadap pekerja.

    “Jika kampus tidak bisa ramah terhadap tiga itu, saya anggap dunia pendidikan kita sudah diambang yang tidak sangat bermoral,” katanya.

    Sebelumnya korban pelecehan seksual berinisial RZ dan DF yang diduga dilakukan oleh mantan Rektor Universitas Pancasila (UP) berinisial ETH (72) melalui kuasa hukumnya menemui Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) karena kasus itu dinilai “jalan di tempat”.

    “Kalau memang kita lihat dari jenjang waktu dari Januari 2024 sampai dengan saat ini kurang lebih 1 tahun 5 bulan, dalam proses penyelidikan sampai ke penyidikan. Ini rentang waktu yang sangat panjang kalau menurut kami,” kata salah satu kuasa hukum korban Yansen Ohoirat dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (9/4).

    Hal tersebut membawa Yansen menemui Kompolnas untuk mengadu perihal profesionalitas dari tim penyidik dalam mengusut kasus dugaan pelecehan seksual itu.

    Menurut dia, kasus itu telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, tetapi dari proses itu sampai dengan kurang lebih 10 bulan, tidak ada kelanjutan perihal siapa tersangkanya.

    “Padahal, ketika perkara itu ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, itu kan sudah ada. Peristiwa itu ada pidananya,” jelas Yansen.

    Sementara itu kuasa hukum korban lainnya, Amanda Manthovani menyebutkan dirinya sebagai kuasa hukum juga dipertanyakan kredibilitasnya oleh korban.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Jaksa dan Kepolisian masih cari satu tahanan yang kabur dari PN Jakut

    Jaksa dan Kepolisian masih cari satu tahanan yang kabur dari PN Jakut

    tahanan ini belum ditemukan sampai pukul 23.00 WIB hingga saat ini

    Jakarta (ANTARA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara bersama Kepolisian masih mencari tahanan bernama Januar Murdianto yang kabur dari sel tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) pada Selasa (6/5).

    “Tim Intelijen dan Kepolisian masih terus melakukan pendalaman dan mencari keberadaan tahanan yang melarikan diri tersebut,” kata Pelaksana Harian Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara Rico di Jakarta, Rabu.

    Ia mengatakan terdakwa Januar Murdianto disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan dan Pemeriksaan saksi-saksi dengan Penuntut Umum Erni Pramonti di Pengadilan Jakarta Utara pada Selasa (6/5).

    Ia mengatakan tahanan tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dari Rutan Cipinang sekira jam 13.00 WIB dan pada pukul 14.00 WIB dibawa dari sel gang ada di basemen pengadilan menuju ruang sidang 7 yang dijaga oleh petugas pengawalan dan anggota polisi.

    Lalu pada pukul 17.00 WIB, tahanan ini masuk ruang sidang Cakra di lantai dua untuk mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan dan pemeriksaan saksi dan selesai pada pukul 17.30 WIB.

    Kemudian tahanan atas nama Januar Murdianto dibawa turun ke ruang sel dengan posisi diborgol bersama tahanan atas nama Dio Adhy Setia

    Sewaktu tahanan menuju sel di lantai dasar terdapat celah di tangga sebelah sel dan tahanan Januar Murdianto dan Dio Adhy Setia masuk melalui celah tangga dan memanjat tangga pembatas.

    Kedua tahanan ini melompat keluar tembok pengadilan dan dilakukan pengejaran, tahanan Dio yang dikejar terjatuh dan kakinya keseleo yang membuat dirinya tidak dapat melarikan diri.

    “Tahanan ini berhasil diamankan petugas,” kata dia.

    Sedangkan tahanan Januar melarikan diri melalui genteng pabrik yang ada di belakang Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

    Ia mengatakan sekitar pukul 18.00 WIB petugas pengawalan yang dibantu oleh petugas kepolisian dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melakukan pencarian dengan melakukan penyisiran pabrik dan gudang yang diduga menjadi tempat tahanan ini bersembunyi

    “Namun tahanan ini belum ditemukan sampai pukul 23.00 WIB hingga saat ini,” kata dia.

    Sebelumnya dua tahanan yang dititip di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Jalan Ancol Baru Selatan kabur pada Selasa malam.

    “Info dari staf pengadilan tahanan ini kabur sekitar pukul 19.00 WIB,” kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Priok Polres Metro Jakarta Utara AKP Tommy Brian Hutomo di Jakarta, Selasa malam.

    Ia mengatakan satu tahanan berhasil ditangkap petugas pengadilan di kawasan PN Jakarta Utara dan satu lagi masih belum ditangkap.

    “Kami bersama Polres Metro Jakarta Utara mengerahkan personel mencari tahanan ini,” kata dia.

    Ia mengatakan untuk mencari keberadaan tahanan pihaknya juga mengerahkan pesawat tanpa awak atau drone untuk mencari keberadaan pelaku.

    Selain itu personel polisi serta petugas pengadilan menyisir rumah dan bangunan yang ada di kawasan tersebut.

    “Kami terus melakukan pencarian keberadaan pelaku,” kata dia.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pram mengaku sudah kantongi izin Kemendagri sebelum lantik pejabat DKI

    Pram mengaku sudah kantongi izin Kemendagri sebelum lantik pejabat DKI

    saya, Pak Wagub dan Pak Sekda secara sengaja membuat pelantikan pada hari ini untuk membuktikan apakah mereka dengan baju kebesarannya putih-putih mau patuh

    Jakarta (ANTARA) – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengaku sudah mengantongi izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melantik pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta pada hari ini.

    “Kami telah mendapatkan persetujuan dari Badan Kepegawaian Nasional dan dari Kemendagri. Yang ketiga, sudah mendapatkan rekomendasi dari DPRD DKI Jakarta. Sehingga semua syarat sudah terpenuhi,” kata Pramono saat dijumpai di Balai Kota Jakarta, Rabu.

    Seperti diketahui, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 162 ayat (3) tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi.

    Pasal 162 ayat (3) UU Pilkada menyatakan, “Gubernur, Bupati, atau Walikota yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri”.

    Menjawab soal undang-undang tersebut, Pramono mengaku hal ini tidak menjadi masalah. Sebab pelantikan pejabat Pemprov DKI Jakarta sudah mendapatkan persetujuan dan izin dari berbagai pihak.

    Lebih lanjut, Pramono menyebut alasannya memilih hari ini untuk melantik para pejabat adalah untuk melihat apakah mereka mau mematuhi peraturan Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 6 Tahun 2025.

    “Bahkan saya, Pak Wagub dan Pak Sekda secara sengaja membuat pelantikan pada hari ini untuk membuktikan apakah mereka dengan baju kebesarannya putih-putih mau patuh,” kata Pramono.

    Sebelumnya, Pramono bahkan sempat menegaskan tidak akan melantik para pejabat yang tidak mematuhi aturan wajib menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.

    Dia mengatakan, hari ini seluruh pejabat tetap menaati aturan dengan hadir di Balai Kota tepat waktu meski Jakarta diguyur hujan.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Satpol PP kunjungi sekolah di Joglo untuk edukasi ketertiban umum

    Satpol PP kunjungi sekolah di Joglo untuk edukasi ketertiban umum

    Intinya ingin memberikan pemahaman bahwa kami memiliki peran yang luas dalam menjaga ketertiban masyarakat

    Jakarta (ANTARA) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengunjungi SMA/ SMK Sumpah Pemuda di Joglo, Kembangan, Jakarta Barat untuk memberikan edukasi mengenai ketertiban umum.

    Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Agus Irwanto menyebut kegiatan ini diikuti 100 pelajar yang bertujuan untuk menyamakan persepsi tentang ketertiban umum dan mengubah stigma negatif terhadap Satpol PP.

    “Intinya ingin memberikan pemahaman bahwa kami memiliki peran yang luas dalam menjaga ketertiban masyarakat,” kata Agus di Jakarta, Rabu, dalam kegiatan Satpol PP Goes to School bertajuk “Pelajar Tertib, Satpol PP Bermartabat, Indonesia Hebat”.

    Dia dalam kesempatan tersebut meluruskan pandangan yang keliru terhadap petugas Satpol PP yang dianggap sebagai tukang gusur.

    “Seperti yang disampaikan oleh kepala sekolah tadi, banyak dari adik-adik semua kalau melihat Satpol PP biasanya benci, sebel, karena tahunya kami ini cuma tukang gusur. Padahal sebenarnya tidak seperti itu,” ujar Agus.

    Agus juga menekankan pentingnya pendampingan terhadap generasi muda agar tumbuh dan memiliki karakter yang kuat dan bermental tangguh.

    “Tahun ini kami hadir kembali karena program ini dianggap bagus, efektif, dan dibutuhkan. Bahkan DPRD DKI meminta agar jumlah kegiatannya ditambah menjadi sepuluh pada tahun 2026,” kata dia.

    Sementara itu, Sekretaris Yayasan Al Mujahidin, Abdul Hasan menilai kehadiran Satpol PP di sekolah penting untuk mengenalkan fungsi Satpol PP secara utuh.

    “Jadi agar tidak lagi dipandang sebelah mata akibat ketidaktahuan yang sering membuat aturan yang baik justru disalahpahami,” kata Abdul.

    Menurut Abdul, keberadaan Satpol PP penting untuk membina para pendidik terutama di luar lingkungan sekolah.

    “Harapan kami, jika ada siswa yang masih berkeliaran di jalan atau warung pada jam-jam yang seharusnya mereka sudah di rumah, mohon Satpol PP turut mengingatkan. Di sekitar sekolah juga ada beberapa titik yang sering dijadikan tempat berkumpul,” ujar Abdul.

    Abdul mengaku, teguran dari tenaga pendidik yang diberikan di luar jam sekolah kerap kali berbenturan dengan masyarakat.

    “Bukan kami tidak berani menegur, tapi sebagai pendidik, ruang gerak kami terbatas di luar sekolah. Kadang ketika kami menegur, justru timbul benturan dengan masyarakat. Karena itu, kami mohon dukungan khususnya dari Satpol PP,” ujarnya.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025