Category: Antaranews.com Nasional

  • Petugas padamkan kebakaran gudang perusahaan di Kebon Jeruk

    Petugas padamkan kebakaran gudang perusahaan di Kebon Jeruk

    Jakarta (ANTARA) – Petugas berhasil memadamkan kebakaran gudang PT. Exinergy Indonesia, di Jalan Panjang No. 26, RT.06/RW.01, Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

    Kepala Seksi Operasi Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Barat, Syarifudin dalam keterangan resmi, di Jakarta, Kamis, menyebut kebakaran yang terjadi sekira pukul 17.00 WIB itu berhasil dipadamkan pada pukul 19.40 WIB.

    “Kita turunkan 17 unit kendaraan pemadam dan total 85 personel,” ungkap Syarif.

    Syarif pun mengonfirmasi tidak ada korban jiwa ataupun korban luka akibat kebakaran tersebut.

    “Korban jiwa dan korban luka nihil,” ucap Syarif.

    Hingga berita ini dibuat pada pukul 21.00 WIB, belum diketahui penyebab dan kerugian material yang diakibatkan kebakaran itu.

    “Masih dalam proses penyelidikan,” ucap Syarif.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • SMAN 71 Jakarta diminta perlu tingkatkan inovasi informasi publik

    SMAN 71 Jakarta diminta perlu tingkatkan inovasi informasi publik

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta meminta SMA Negeri 71 Jakarta Timur untuk meningkatkan aspek digitalisasi dalam layanan informasi publik agar bisa naik peringkat menjadi badan publik “informatif”.

    “Kami berharap sekolah sebagai badan publik dapat lebih sigap dalam meningkatkan layanan informasi publik,” kata Komisioner Bidang Kelembagaan KI DKI Jakarta, Aang Muhdi Gozali dalam visitasi ke SMAN 71 Jakarta, Kamis.

    Sebelumnya, berdasarkan hasil E-Monev 2024, SMAN 71 Jakarta Timur meraih predikat sebagai badan publik dengan kategori “cukup informatif”.

    Aang menilai bahwa secara substansi, sekolah itu sudah cukup baik. Namun, indikator digitalisasi perlu mendapat perhatian khusus, terutama dalam peningkatan aspek teknis dan inovasi layanan ke depan.

    Hal itu sejalan dengan hasil E-Monev 2024 bahwa aspek digitalisasi merupakan satu dari enam indikator yang perlu ditindaklanjuti.

    Tim Tenaga Ahli KI DKI Jakarta turut menjelaskan bahwa pada indikator digitalisasi, sekolah itu masih perlu melakukan perbaikan dalam penyediaan data dukung.

    Informasi publik yang dinilai dapat ditampilkan secara lebih optimal melalui media sosial sekolah.

    Aang menambahkan, proses E-Monev badan publik tahun 2024 mengacu pada ketentuan Peraturan Komisi Informasi tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) Nomor 1 Tahun 2021.

    Meski demikian, masih terdapat sejumlah badan publik yang masuk dalam kategori “tidak informatif”.

    Sementara itu, mewakili Tenaga Ahli Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama, Umi Khumairoh menjelaskan adanya regulasi baru yang diterbitkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Keputusan Gubernur Nomor 82 Tahun 2024 tentang Struktur PPID.

    Menurut Umi, perubahan struktur PPID tersebut mengacu pada pembagian wilayah berdasarkan suku dinas pendidikan. Implementasinya akan dilakukan setelah sosialisasi resmi oleh Dinas Pendidikan.

    “Ketika ada permohonan informasi atau sengketa, setiap sekolah wajib memasukkan data melalui sistem yang dikelola oleh penanggung jawab di suku dinas wilayah masing-masing. Sekolah juga akan diberikan akun khusus dengan pengguna (user) masing-masing,” jelas Umi.

    Di sisi lain, Kepala Sarana dan Prasarana (Kasatpras) SMAN 71 Jakarta Timur, Listiani Sulistiani, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi dari KI Provinsi DKI Jakarta.

    Pewarta: Ade irma Junida
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Polda Metro sebut 24 saksi diperiksa terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi

    Polda Metro sebut 24 saksi diperiksa terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya hingga saat ini sudah memeriksa sebanyak 24 saksi terkait laporan Presiden ketujuh RI, Joko Widodo (Jokowi) tentang tuduhan ijazah palsu.

    “Sampai dengan hari ini, setidaknya ada 24 saksi yang telah diambil keterangan dalam tahap pendalaman diproses penyelidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis.

    Ade Ary menjelaskan laporan Jokowi pada Rabu (30/4) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya berawal adanya sebuah video di media sosial berisi pernyataan fitnah dan pencemaran nama baik.

    “Kronologis perkara yang dilaporkan adalah pada tanggal 26 Maret 2025 di sekitar Karet Kuningan, Jakarta Selatan yakni pelapor selaku korban mengetahui adanya video fitnah dan pencemaran nama baik dengan pernyataan ijazah palsu S1 milik pelapor,” katanya.

    Kemudian, pelapor meminta asisten pribadinya dan kuasa hukumnya untuk mengumpulkan bukti-bukti dari berbagai media sosial dan mengingatkan kepada pihak yang membuat pernyataan dan konten berisi fitnah dan pencemaran nama baik.

    “Sebagaimana yang dinyatakan di antaranya oleh pelapor yaitu berinisial RHS, RSN, TT, ES, dan KTR,” kata Ade Ary.

    Atas dasar itulah pelapor membuat laporan, Ade Ary juga menyebutkan pihak pelapor telah membawa sejumlah barang bukti yang sudah diterima oleh penyelidik.

    “Antara lain ada satu buah ‘flashdisk’ berisikan 24 link video youtube dan konten pada media sosial X, kemudian ada beberapa dokumen fotokopi ijazah, kemudian ada ‘print out’ legalisir dan juga ada fotokopi ‘cover’ dari skripsi dan lembar pengesahan,” katanya.

    Kemudian, saat dikonfirmasi mengenai siapa terlapor dalam kasus ini, Ade Ary menyebutkan masih dalam tahap penyelidikan.

    “Karena ini membutuhkan proses pembuktian. Jadi, ketika rekan-rekan bertanya, ‘apakah terlapor? Kapan terlapor?’. Ini semua adalah saksi dalam sebuah peristiwa yang dilaporkan,” katanya.

    Sejauh ini Polda Metro Jaya telah memanggil Rizal Fadillah, Damai Hari Lubis, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Mikhael Benyamin Sinaga, Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Ini penegasan Polres Jakarta Pusat terkait premanisme

    Ini penegasan Polres Jakarta Pusat terkait premanisme

    Jakarta harus bebas dari intimidasi

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Pusat menegaskan, premanisme tidak punya tempat di kota itu sehingga penindakan dan patroli serta operasi penertiban secara rutin akan gencar dilakukan.

    “Premanisme tidak punya tempat di Jakarta Pusat. Kami akan hadir di lapangan dan menindak siapa pun yang mencoba mengganggu ketertiban umum,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Kamis.

    Susatyo juga menegaskan bahwa pemberantasan premanisme adalah prioritas utama polisi.

    Selain itu, pihaknya telah memetakan titik-titik rawan premanisme di wilayah hukumnya dan akan terus melakukan patroli serta operasi penertiban secara rutin untuk memastikan ketertiban umum.

    Menurut dia, seluruh jajaran telah diinstruksikan untuk tidak ragu menindak segala bentuk premanisme, termasuk juru parkir liar.

    “Ini bukan hanya soal pelanggaran perda, tapi juga tentang rasa aman masyarakat. Jakarta harus bebas dari intimidasi dan pungutan liar,” ujarnya.

    Pada Kamis ini, Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat, menangkap tiga pria yang beraksi sebagai juru parkir liar alias pak ogah. Ketiganya tertangkap tangan meminta uang parkir kepada pengendara di lokasi umum tanpa izin resmi.

    Polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp250.000 sebagai barang bukti hasil pungli.

    Kapolsek Kemayoran, Kompol Agung Adriansyah menyebut aksi para pelaku ini merupakan bentuk nyata untuk memberantas premanisme yang merugikan masyarakat.

    “Ini bentuk premanisme berkedok juru parkir. Mereka meminta uang seenaknya di jalan tanpa dasar hukum. Kami tindak tegas,” kata Kompol Agung.

    Ketiga pelaku yakni DP (37), E (38), dan AMI (18), kerap mangkal di kawasan permukiman dan pusat keramaian. Mereka tak mengantongi izin dari Pemprov DKI Jakarta untuk mengelola parkir.

    Setelah ditangkap, ketiga pelaku didata dan dibina, serta diserahkan kepada Bhabinkamtibmas untuk pengawasan lebih lanjut.

    Polisi juga mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan aktivitas serupa.

    “Jangan takut melapor. Kami butuh partisipasi warga untuk menekan premanisme di wilayah hukum kami,” kata Kompol Agung.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Legislator tegaskan setiap daerah punya cara penanganan tawuran

    Legislator tegaskan setiap daerah punya cara penanganan tawuran

    Jakarta (ANTARA) – Legislator Komisi E DPRD DKI Jakarta Subki menegaskan, setiap daerah punya cara unik untuk menangani tawuran sehingga punya karakter dan pencegahan tersendiri.

    “Disesuaikan dengan wilayah. Kalau Jawa Barat keperluannya seperti itu (dimasukkan ke barak). Kalau di Jakarta, mungkin ada Inovasi-inovasi yang lain,” kata Subki di Jakarta, Kamis.

    Menurut dia, permasalahan tawuran yang terus berulang memang perlu penanganan dari semua pihak, bukan hanya pemerintah, akan tetapi keluarga dan lingkungan sekitar juga,

    Subki mengatakan bahwa kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang memasukkan pelaku tawuran ke barak militer tidak perlu dibandingkan dengan DKI Jakarta, karena karakter kedua daerah itu berbeda.

    Ia lebih memilih bahwa pelaku tawuran di Jakarta diberikan ruang untuk menyalurkan hobi mereka, kalau memang suka tinju maka dibangun saja ring tinju.

    “Mudah-mudahan kita punya solusi terbaik yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

    Ia menambahkan bahwa semua permasalahan pasti ada penyebabnya, begitu juga tawuran yang dilakukan oleh remaja di Jakarta.

    Tetapi ketika sudah ketemu penyebabnya maka solusinya bisa dicari agar pemuda atau pelajar yang masih memiliki masa depan panjang dapat dicegah untuk tawuran.

    “Kita tidak semata-mata mengatakan, kamu nakal. Mereka juga pasti ada sebabnya kalau sudah ada sebabnya maka ada solusinya,” katanya.

    Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tak akan mengikuti kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengirim anak nakal atau bermasalah ke barak militer, meskipun provinsi tersebut merupakan tetangga dekatnya.

    “Jakarta mempunyai kebijakan sendiri terkait dengan penertiban warga, mendidik anak-anaknya dan membina warganya,” ujar Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik Cyril Raoul Hakim di Jakarta, Senin (12/5).

    Adapun menurut sosok yang kerap disapa Chico itu, Pemprov DKI justru memberi ruang pada warga untuk berkreasi di tempat seharusnya seperti taman dan perpustakaan.

    Inilah yang kemudian melahirkan kebijakan perpanjangan jam operasional taman dan perpustakaan dari semula hingga sore hari, menjadi malam hari.

    Tren meningkat

    Data yang dihimpun ANTARA menyebutkan, hingga pertengahan Mei 2025, data resmi yang tersedia menunjukkan bahwa sebanyak 45 kasus tawuran terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya selama April 2025. Data ini mencakup wilayah Jakarta dan sekitarnya.

    Namun, belum ada data kumulatif resmi yang merinci jumlah total kejadian tawuran di Jakarta sejak awal 2025 hingga saat ini. Meskipun demikian, polisi mencatat adanya peningkatan kasus tawuran dalam beberapa bulan terakhir.

    Sebagai respons terhadap maraknya tawuran, Polda Metro Jaya telah meluncurkan Operasi Anti Premanisme yang berlangsung dari 9 hingga 23 Mei 2025.

    Operasi ini melibatkan 999 personel gabungan dari Polri, TNI, dan Pemprov DKI Jakarta, dengan fokus pada pencegahan dan penindakan terhadap tawuran serta premanisme.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • JPU nilai saksi di sidang pemalsuan sertifikat tidak konsisten

    JPU nilai saksi di sidang pemalsuan sertifikat tidak konsisten

    Jakarta (ANTARA) –

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rico Sinaga menilai keterangan saksi Jony Surjana tidak konsisten dalam menjawab pertanyaan dalam sidang lanjutan kasus pemalsuan akta otentik sertifikat tanah seluas dua hektare di Rorotan, Cilincing di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

    “Tadi ketika saya tanya, saksi mengaku lupa. Tapi saat kuasa hukum bertanya, saksi justru mengaku tahu. Jadi mana yang benar,” kata JPU Rico Sinaga di hadapan majelis hakim di Jakarta, Kamis.

    Saksi yang dihadirkan dalam sidang kali ini adalah adik terdakwa, Jony Surjana.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rico awalnya menanyakan kepada saksi apakah mengenal Sarman Sidabutar yang merupakan mantan anggota Polres Metro Jakarta Utara yang diduga terlibat dalam proses pengukuran ulang tanah.

    Jony sempat mengaku tidak mengenal nama tersebut. Namun saat pertanyaan datang dari tim kuasa hukum terdakwa, Jony berubah sikap dan mengaku mengetahui keterlibatan Sarman dalam pengukuran ulang lahan.

    Akhirnya, Jony pun mengakui bahwa dirinya mengetahui bahwa proses pengukuran ulang lahan menggunakan bantuan dari Sarman Sidabutar yang saat itu masih aktif sebagai anggota Polri.

    Dalam sejumlah pertanyaan yang diajukan Ketua Majelis Hakim Aloysius, Jony juga berkali-kali menjawab tidak tahu atau tidak ingat.

    Ia mengaku lupa apakah permintaan penggantian blangko tanah disampaikan secara tertulis atau hanya lisan, dengan alasan kejadian itu sudah hampir 20 tahun lalu. Begitu pula saat ditanya apakah dirinya pernah menandatangani blangko untuk pembaruan sertifikat. Lagi-lagi, Jony mengaku tidak ingat.

    “Saya tidak ingat,” kata dia.

    Hakim juga menanyakan apakah dirinya pernah meminta bantuan kepada anggota Polri. Jony membantah dengan tegas tapi menyatakan tidak tahu jika kakaknya, menggunakan jasa aparat kepolisian.

    “Kalau saya tidak pernah. Tapi saya tidak tahu kalau terdakwa,” ujarnya.

    Pertanyaan terakhir dari hakim tentang apakah saksi pernah mengeluarkan uang untuk penerbitan sertifikat baru juga dijawab dengan ketidaktahuan.

    JPU Rico Sinaga menyatakan puas karena berhasil menyoroti ketidakkonsistenan keterangan saksi.

    “Keterangan saksi hari ini memperlihatkan kebingungan. Tadi bilang tidak tahu siapa Sarman, tapi kemudian mengaku tahu. Ini penting untuk kami catat,” katanya.

    Saat ditanya soal kemungkinan tuntutan terhadap terdakwa, Rico enggan berspekulasi.

    “Tuntutan masih jauh. Belum saatnya dibahas sekarang,” kata dia.

    Sebelumnya dalam dakwaan JPU, terdakwa Tony Sujana didakwa melakukan tindak pidana pada tanggal 24 Februari 2004 dan diketahui pada 2020 bertempat di Kantor BPN Jakarta Utara dan PN Jakarta Utara.

    Terdakwa diduga telah memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta tersebut.

    Dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian.

    Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP, dan atau Pasal 266 ayat (2) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Polisi bekuk pengancam terkait lahan parkir di Bekasi selatan

    Polisi bekuk pengancam terkait lahan parkir di Bekasi selatan

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Bekasi Kota menangkap pria berinisial SAN (47), terduga pengancam dan kekerasan kepada korban berinisial IP (31) terkait pengelolaan lahan parkir di Apartemen Kemang View, Bekasi selatan, pada Rabu (9/5) sekitar pukul 15.35 WIB.

    “Ada dua pelaku terduga pengancam dan kekerasan yakni SAN dan HF, kami menangkap SAN dan HF masih dalam pengejaran,” kata Kepala Satuan Reserse (Kasat Reskrim) Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi di Jakarta, Kamis.

    Ia menyebutkan pelaku SAN ditangkap di RSUD Kota Bekasi, Jalan Pramuka Kelurahan Marga Jaya Kota Bekasi sekitar pukul 13.30 WIB, Selasa (13/5).

    Menurut dia, SAN ini berperan mendorong badan korban sambil mengusir dan berkata “keluar – keluar” serta mengirimkan pesan suara di sebuah grup berisi pengancaman.

    Sementara, pelaku H.F berperan dalam kasus ini karena pemilik PT O sebagai pengelola lahan parkir Apartemen Kemang View.

    Pelaku juga mengancam korban melalui pesan WhatsApp dan mendorong korban pada saat di lokasi kejadian.

    Ia mengatakan berdasarkan keterangan dari pelaku, motif dari tindakan tersebut adalah pelaku tidak terima dipertanyakan terkait pengurusan masalah parkir yang sedang dikelola oleh pelaku melalui PT O.

    Petugas menyita barang bukti satu buah “flashdisk” berisi rekaman video kamera perekam dan video dari telepon seluler, rekaman suara dan tangkapan layar berisi pengancaman.

    “Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler,” kata dia.

    Ia menyebut, pelaku terjerat Pasal 335 Kitab Hukum Undang -Undang Pidana (KUHP) tentang tindak pidana ancaman dengan kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama satu tahun penjara.

    Kompol Binsar mengatakan aksi pemerasan dengan kekerasan ini berawal saat saksi dari Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) sedang membahas pengelolaan lahan parkir Apartemen Kemang View pada grup Whatsapp “KVA Damai”.

    Kemudian pelaku SAN emosi karena merasa terpojok pada topik yang dibahas di grup tersebut sehingga pelaku mengirimkan pesan suara melalui grup itu.

    Kemudian, Rabu (9/5) sekitar pukul 15.00 WIB, korban beserta saksi melaksanakan pertemuan di ruang rapat P3SRS Apartemen Kemang View (TKP) untuk membahas terkait pengelolaan lahan parkir.

    Lalu, terdengar suara dobrakan pintu yang dilakukan oleh pelaku SAN dan HF, keduanya memasuki ruangan rapat P3SRS dengan berteriak mengusir korban beserta saksi disertai pemaksaan dengan cara mendorong korban.

    “Karena merasa takut dan terancam, korban beserta saksi meninggalkan ruangan rapat,” kata dia.

    Ia mengatakan atas kejadian tersebut korban merasa terintimidasi dan mengalami ketakutan sehingga melaporkan para pelaku ke Polres Metro Bekasi Kota dan langsung dilakukan penanganan.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kasus ijazah palsu, Roy Suryo sebut penyidik ajukan 26 pertanyaan

    Kasus ijazah palsu, Roy Suryo sebut penyidik ajukan 26 pertanyaan

    Jakarta (ANTARA) – Pakar telematika Roy Suryo menyebutkan penyidik Polda Metro Jaya mengajukan 26 pertanyaan kepada dirinya terkait kasus tuduhan dugaan ijazah palsu Presiden ketujuh RI, Joko Widodo (Jokowi).

    “Ada sekitar 26 pertanyaan dan saya juga telah menyampaikan jawaban saya kepada penyidik, saya harap polisi bertugas secara profesional,” katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis.

    Saat dikonfirmasi soal pertanyaan seputar apa saja yang ditanyakan oleh penyidik, Roy Suryo menyebutkan dirinya ditanyakan seputar riwayat hidupnya.

    “Soal bagaimana dulu hidup saya, kisah saya, riwayat pendidikan saya, SD, SMP, SMA, ada ijazah semua. Kemudian, S1 UGM asli, S2 UGM asli, S3 UNJ asli. Saya jelaskan semua,” katanya.

    Roy Suryo juga menyebutkan penyidik mempertanyakan apa profesinya, bahkan penyidik juga menanyakan perjalanan hidupnya.

    Selanjutnya, saat dikonfirmasi kapan pemanggilan kembali dirinya oleh Polda Metro Jaya, Roy Suryo menjawab belum mengetahui.

    “Belum ada, karena pemeriksaan saya selesai. Saya tidak minta berhenti atau dihentikan, tidak,” katanya.

    Sebelumnya, pakar telematika Roy Suryo memenuhi undangan klarifikasi di Polda Metro Jaya terkait kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ketujuh RI, Joko Widodo (Jokowi).

    “Klarifikasi saya tadi, Alhamdulillah berjalan cukup lancar, dari jam 10.00 WIB sampai dengan ‘break’ jam 12.00 WIB. Saya apresiasi kepada Polda Metro Jaya karena memberikan kita kesempatan yang sangat baik untuk melakukan Shalat Zuhur,” katanya.

    Roy Suryo menjelaskan dirinya baru dicecar sebanyak 24 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait klarifikasi Kamis ini.

    Namun, dia mempertanyakan dalam undangan klarifikasi tersebut tidak ada nama siapa terlapornya.

    “Padahal, sudah disebut dimana-mana, tapi dalam surat itu tak ada. Pasal-pasalnya banyak banget. Tapi, terlapor tak ada,” kata Roy Suryo.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pencuri emas batangan di mobil saat terparkir, ditangkap polisi

    Pencuri emas batangan di mobil saat terparkir, ditangkap polisi

    Jakarta (ANTARA) – Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara menangkap pria berinisial W (51), terduga pencuri emas batangan seberat 100 gram dan sejumlah barang berharga di dalam mobil, saat pemiliknya makan di restoran Resto Topukia Hawker, Kelurahan Kamal Muara Kecamatan Penjaringan Kota Jakarta Utara, Kamis (8/5).

    “Kami tangkap pelaku ini di Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara pada Senin (12 /5) pukul 23.00 WIB,” kata Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agus Ady Wijaya di Jakarta, Kamis.

    Ia mengatakan aksi pencurian ini dilakukan dua orang berinisial W dan A. Untuk pelaku W merupakan eksekutor sudah ditangkap dan pelaku A masih pengejaran oleh petugas.

    Petugas menyita barang bukti antara lain emas batangan atau logam mulia seberat 100 gram, uang tunai sebesar Rp200 ribu.

    Kemudian, rekaman kamera pengintai, dua unit telepon seluler, dua unit kartu ATM, satu unit sepeda motor, STNK, KTP, SIM A, SIM C atas nama pelaku, jaket, kaos, sepatu dan celana jeans yang digunakan pelaku saat kejadian.

    “Kerugian korban ditaksir mencapai Rp197,5 juta terdiri dari emas batangan 100 gram dan uang tunai Rp20 juta,” kata dia.

    Ia menambahkan, pelaku dapat dijerat melanggar pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. “Ancamannya penjara maksimal tujuh tahun,” kata dia.

    Sebelumnya, seorang warga Tangerang berinisial DP (45) kehilangan kehilangan barang berharga senilai hampir dua ratus juta rupiah saat meninggalkan kendaraan di parkiran Golf Island, depan Resto Topukia Hawker, Kelurahan Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (8/5) sekitar pukul 14.20 WIB.

    Korban meninggalkan kendaraan yang berisi barang berharga dengan maksud untuk mencari makan di area tersebut dan ketika kembali, korban mendapati kendaraan mereka dalam keadaan tidak terkunci dan sejumlah barang berharga di dalam mobil telah raib.

    Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke keamanan setempat untuk dilakukan pengecekan CCTV. Dari hasil rekaman, ada dua orang pelaku melakukan aksi pencurian dengan membuka pintu belakang kendaraan korban.

    Polisi mengimbau warga untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan ke polisi.

    “Bisa lapor ke ‘hotline’ 110 atau datang ke pos polisi terdekat jika ada kejadian mencurigakan,” kata dia.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Polisi masih cari identitas jasad pria di Penjaringan

    Polisi masih cari identitas jasad pria di Penjaringan

    Jakarta (ANTARA) – Kepolisian Sektor (Polsek) Metro Penjaringan, Jakarta Utara masih mencari identitas jasad pria mengambang yang ditemukan warga di Kali Cagak Ujung Penjaringan, Kamis siang.

    “Kami sudah lakukan olah tempat kejadian perkara dan sejauh ini identitas korban belum diketahui,” kata Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agus Ady Wijaya di Jakarta, Kamis.

    Menurut dia, dari pengamatan luar dari fisik korban tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan tetapi untuk memastikan pihaknya membawa jasad tersebut ke rumah sakit untuk autopsi.

    Menurut dia, saat ini petugas fokus mencari identitas korban dengan melakukan pencocokan data mulai dari sidik jari, pengenalan wajah dan lainnya.

    Selain itu, pihaknya juga memeriksa jika ada laporan orang yang hilang di sepanjang aliran kali tersebut.

    Menurut dia, dari keterangan masyarakat lokasi tersebut memang kerap digunakan untuk memancing. Namun, pihaknya belum dapat mengambil kesimpulan terkait kematian korban.

    Ia mengatakan mendapatkan informasi adanya jasad yang mengambang di Kali Cagak Ujung Penjaringan sekitar pukul 12.00 WIB.

    Lalu petugas langsung ke lokasi dan melakukan pemeriksaan serta melakukan olah tempat kejadian perkara.

    “Semoga bisa segera ungkap identitas korban dan juga penyebab kematian dalam waktu cepat,” katanya.

    Sebelumnya, warga menemukan sesosok jasad mengambang di Kali Cagak Ujung Kecamatan Penjaringan Kota Jakarta Utara pada Kamis (15/5).

    Dalam video yang tersebar jasad pria itu menggunakan kaos merah dalam keadaan tertelungkup.

    Wajah dan tubuh korban menghadap dasar kali dan yang muncul ke permukaan air adalah punggung korban.

    Sejumlah warga berkumpul di lokasi, belakang Pos RT008 RW 13 Penjaringan Jakarta Utara. Jasad itu mengambang di antara perahu-perahu warga yang ditambatkan di lokasi tersebut.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025