Category: Antaranews.com Nasional

  • Pemilik pabrik akan bangun rumah warga terdampak kebakaran di Krukut

    Pemilik pabrik akan bangun rumah warga terdampak kebakaran di Krukut

    Jakarta (ANTARA) – Pemilik pabrik lilin sepakat akan membangun kembali 28 rumah milik warga yang terdampak kebakaran di pabrik itu di kawasan Krukut, Tamansari, Jakarta Barat.

    “Pemilik pabrik lilin akan akan bertanggung jawab kepada para korban yang terdampak dengan membangun kembali rumah-rumah warga yang terdampak kebakaran. Ini berdasarkan hasil mediasi,” kata Lurah Krukut Ilham Nurkarim di Jakarta, Selasa.

    Pembangunan rumah-rumah itu akan diawali dengan survei lapangan mulai minggu depan.

    “Terkait target jangka waktu penyelesaian pembangunan akan ditentukan lebih lanjut oleh tim kecil yang terdiri dari Ketua RW 03, LMK RW 03, Ketua RT 02, pemilik pabrik lilin dan perwakilan korban kebakaran dan akan dimonitor oleh kelurahan, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Satpol PP,” ujar Ilham.

    Kemudian, rumah warga yang terdampak kebakaran di atas saluran air atau menempel tembok SMK 35 Jakarta tidak akan dibangun kembali.

    Menurut dia, pabrik lilin tidak akan beraktivitas kembali dilokasi itu baik pembuatan maupun penyimpanan.

    “Mereka akan memindahkan barang-barangnya dari lokasi segera setelah garis polisi dibuka,” kata Ilham.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Empat sekolah di Jakbar jadi percontohan program sekolah gratis

    Empat sekolah di Jakbar jadi percontohan program sekolah gratis

    Jakarta (ANTARA) – Sebanyak empat sekolah swasta di wilayah Jakarta Barat menjadi percontohan untuk program sekolah gratis SD dan SMP sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    Kepala Suku Dinas (Sudis) Pendidikan Wilayah II Jakarta Barat Diding Wahyudin menyebut empat sekolah itu berada di Kecamatan Grogol Petamburan dan Kebon Jeruk.

    “SMP Al-Hasanah (Sukabumi Utara), SMP Al Inayah (Kedoya Selatan), SMAS Budi Murni 2 (Kedoya Selatan), dan SMKS Maarif Jakarta (Grogol),” kata dia dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

    Kendati demikian, ia belum membeberkan kapan kegiatan percontohan itu akan dilakukan, lantaran pihaknya masih harus menunggu regulasi yang jelas dari pemerintah.

    “Masih menunggu proses penyelesaian regulasi sekolah gratis,” kata dia.

    Pada Selasa (27/5), MK memutuskan negara, dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah, harus menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik sekolah negeri maupun swasta.

    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 di MK RI.

    MK menyatakan frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah menimbulkan multi tafsir dan perlakuan diskriminatif sehingga bertentangan dengan UUD NRI 1945.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: M. Hari Atmoko
    Copyright © ANTARA 2025

  • PN Jakut gelar sidang lanjutan pemalsuan akta otentik sertifikat tanah

    PN Jakut gelar sidang lanjutan pemalsuan akta otentik sertifikat tanah

    Jakarta (ANTARA) – Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN) Jakut menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi terdakwa Tony Surjana dalam kasus pemalsuan akta otentik sertifikat tanah seluas dua hektare di Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing.

    “Tony Surjana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Maka, kami meminta pembebasan klien kami dari segala tuntutan hukum,” kata kuasa hukum terdakwa Brian Praneda dalam sidang pledoi yang digelar di PN Jakarta Utara, Selasa.

    Menurut dia, kepemilikan atas tanah yang menjadi objek perkara, yaitu SHM No. 690/Rorotan, SHM No. 512/Pusaka Rakyat, SHM No. 4077/Rorotan, dan SHM No. 4076/Rorotan serta sertifikat-sertifikat tersebut telah diterbitkan oleh BPN Jakarta Utara berdasarkan prosedur dan dokumen yang sah, dan telah dikuatkan oleh bukti-bukti tertulis maupun keterangan saksi ahli.

    Selain itu Berita Acara Penelitian/Pengukuran No.1/II/INV/2004 tertanggal 24 Februari 2004 yang menjadi dasar penerbitan SHM No. 4077/Rorotan atas nama Terdakwa Tony Surjana yang menjadi objek Laporan Polisi Nomor: LP/559/K/III/2014/PMJ/RESJU, tanggal 18 Maret 2014 dilakukan untuk proses penggantian blanko sertifikat hak milik (SHM) dan bukan untuk penerbitan SHM baru.

    Brian mengatakan pengukuran ulang dilakukan karena adanya perubahan status wilayah, sehingga harus melakukan verifikasi wilayah tanahnya menjadi SHM di Jakarta Utara yang sebelumnya berada di wilayah Kabupaten Bekasi.

    Menurut dia pengukuran ulang ini hanya untuk verifikasi saja dan tidak ada perubahan pemilik, tidak ada perubahan batas-batas bidang tanah, bentuk bidang tanah, dan tidak terdapat perbedaan luas.

    Pengukuran ini, lanjut dia, dalam rangka pengukuran atau penelitian fisik di lapangan untuk pengembalian batas guna memenuhi ketentuan Pasal 137 Permen Agraria Nomor 3 Tahun 1997.

    “Bahwa semua unsur pidana dalam dakwaan Pasal 266 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) KUHP tidak terpenuhi, maka tidak ada dasar hukum untuk menyatakan klien kami bersalah,” kata Brian.

    Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, dirinya meminta majelis hakim memutus bebas terhadap terdakwa Tony Surjana.

    “Atau setidak-tidaknya menyatakan klien dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolgingen), serta memulihkan hak-hak klien dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya,” kata dia.

    Dalam sidang tersebut hal yang menjadi sorotan adalah terkait terbitnya surat tugas pengukuran yang merupakan produk Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jakarta Utara tersebut yang menjadi objek dalam perkara.

    BPN menuliskan surat tugas pengukuran tanggal 4 Januari 2004 yang jatuh pada hari Minggu. Sementara menurut tim Kuasa hukum terdakwa yakin jika pengukuran dilakukan tanggal 24 Februari 2004.

    Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rico Sudibyo akan menanggapi secara tertulis terkait pembelaan yang dibacakan kuasa hukum Tony Surjana pada sidang berikutnya.

    Dalam sidang sebelumnya Jaksa Penunut Umum menuntut agar terdakwaTony Surjana dijatuhi hukuman selama dua tahun penjara karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggunakan surat yang diduga memuat keterangan palsu di dalamnya.

    Tony Surjana didakwa memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran.

    Perbuatan terdakwa dianggap melanggar pasal 266 ayat (1) KUHP, dan atau pasal 266 ayat (2) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Rano bersyukur Kemendagri izinkan pemda adakan kegiatan di hotel

    Rano bersyukur Kemendagri izinkan pemda adakan kegiatan di hotel

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno bersyukur Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya mengizinkan pemerintah daerah mengadakan kegiatan seperti rapat atau seminar di hotel-hotel.

    “Kami bersyukur. Kebijakan Kemendagri, sudah boleh dilakukan untuk kegiatan rapat (diadakan di hotel),” ujar Rano di Jakarta, Selasa.

    Rano mengatakan kebijakan tersebut dapat menjadi stimulus untuk meningkatkan kunjungan ke hotel yang akhirnya berdampak positif terhadap perekonomian.

    “Kalau rapat hanya 10 orang untuk apa di hotel, di kantor bisa. Jumlah besar, 100-200 orang (bisa di hotel). Rapat itu di hotel bukan hanya masalah tempatnya, biasanya mungkin memerlukan dua hari, tiga hari, ada rapat, seminar, seperti itulah,” jelas dia.

    Sementara itu, Kemendagri menyatakan izin pada Pemda untuk untuk menyelenggarakan rapat atau pertemuan di hotel merupakan bentuk dukungan terhadap pemulihan perekonomian daerah, khususnya sektor perhotelan dan pariwisata.

    Namun, relaksasi ini diberikan dengan beberapa catatan, yakni harus didasarkan pada urgensi dan substansi kegiatan dan rapat tetap dibatasi dari sisi frekuensi untuk menjaga efektivitas kegiatan dan mencegah pemborosan anggaran.

    Pemerintah berharap kegiatan rapat di hotel tetap mampu menggerakkan sektor ekonomi, terutama perhotelan, serta mengantisipasi dampak negatif seperti pemutusan hubungan kerja (PHK).

    Adapun potensi PHK karyawan sebelumnya pernah diungkapkan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta akibat tingkat hunian hotel di Jakarta turun terutama pada triwulan pertama tahun 2025.

    Survei Badan Pimpinan Daerah PHRI DKI Jakarta pada April 2025 terhadap anggotanya menunjukkan, sebanyak 96,7 persen hotel melaporkan terjadinya penurunan tingkat hunian.

    Merujuk survei, sebanyak 66,7 persen responden menyebutkan penurunan tertinggi berasal dari segmen pasar pemerintahan, seiring dengan kebijakan pengetatan anggaran yang diterapkan oleh pemerintah.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Dua pencuri motor di Jakbar terancam tujuh tahun penjara

    Dua pencuri motor di Jakbar terancam tujuh tahun penjara

    Jakarta (ANTARA) – Dua orang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial TA (33) dan ADS (32) di Jalan Swadaya Raya RT 003/RW 006, Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat terancam tujuh tahun penjara.

    “Kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Itu kan curat (pencurian dengan pemberatan) ancaman pidananya tujuh tahun,” kata Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino Tamara saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

    Aprino menyebut, kejadian pencurian bermula ketika korban MI memarkirkan sepeda motor Honda Vario miliknya di pinggir jalan di depan tempat kerjanya dalam kondisi stang terkunci.

    Namun tak lama kemudian, dua pelaku datang dan berusaha membawa kabur motor tersebut menggunakan kunci letter T.

    “Aksi mereka dipergoki langsung oleh korban yang meneriaki pelaku. Warga sekitar yang dengar teriakan korban, spontan mengejar dan berhasil menangkap kedua pelaku,” kata Aprino.

    Massa yang geram sempat meluapkan emosinya, namun petugas kepolisian, segera menuju ke lokasi, mengamankan kedua pelaku untuk mencegah eskalasi lebih lanjut.

    “Kedua pelaku beserta barang bukti telah kami amankan ke Polsek untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Aprino.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pramono yakin Jakarta bisa berikan pendidikan gratis SD-SMP

    Pramono yakin Jakarta bisa berikan pendidikan gratis SD-SMP

    Jakarta (ANTARA) – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo meyakini Jakarta bisa memberikan pendidikan gratis untuk jenjang SD, SMP dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Saya yakin akan bisa terpenuhi. Karena memang di Jakarta pertama SDM-nya (sumber daya manusia) ada, kedua aspek finansialnya juga bisa mandiri,” kata Pramono di Jakarta Selatan, Selasa.

    Selain itu, sebelum keputusan itu dibuat, Pramono menjelaskan Jakarta juga sudah mempunyai pilot project 40 sekolah swasta gratis. Sehingga, keputusan MK tersebut bisa mempercepat proses realisasi program tersebut.

    Dengan adanya program tersebut, dia berharap tidak ada lagi ijazah-ijazah siswa yang tertahan akibat tak mampu melunasi biaya sekolah.

    Selain itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga akan menetapkan sejumlah syarat untuk sekolah swasta yang akan digratiskan sehingga ada jaminan mutu bagi peserta didik.

    Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana mengatakan saat ini syarat tersebut masih dibahas bersama dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

    Adapun Pemprov DKI Jakarta sebelumnya mengemukakan ada sebanyak 40 sekolah swasta yang akan digratiskan. Namun, Nahdiana tak merinci sekolah swasta mana saja yang dimaksud.

    Sebelumnya pada Selasa (27/5) Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa negara, dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah, harus menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.

    MK menyatakan frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif, sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.

    Berdasarkan pertimbangan itu, MK dalam amar putusannya mengubah norma frasa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menjadi:

    “Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Bapemperda DPRD DKI sesuaikan RPJMD dengan RPJMN agar selaras

    Bapemperda DPRD DKI sesuaikan RPJMD dengan RPJMN agar selaras

    Jakarta (ANTARA) – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta akan menyesuaikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) agar selaras dan tidak saling bertentangan.

    “Pemerintah DKI adalah bagian dari Pemerintah Pusat, sehingga RPJMN ini harus menjadi acuan,” kata Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz di Jakarta, Selasa.

    Menurut dia, dalam pembahasan pasal-pasal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RPJMD 2025-2029, anggota dewan menyoroti belum masuknya RPJMN sebagai acuan.

    Oleh karena itu, kata Azis, Bapemperda memasukkan RPJMN menjadi acuan dalam menyusun RPJMD DKI Jakarta untuk memastikan semua pembangunan daerah mengacu pada pemerintah pusat.

    Dia mengatakan, dengan dijadikannya RPJMN sebagai acuan, maka nantinya Pemprov DKI dalam mengambil keputusan tidak bertentangan dengan pusat.

    “Jangan sampai ada salah persepsi atau merasa bahwa pemerintah pusat begini, DKI harus begini. Kami tidak setuju, ini yang diantisipasi,” ujarnya.

    Azis menilai RPJMN sangat penting karena memuat evaluasi, tantangan pembangunan, kebijakan pembangunan, dan prioritas nasional.

    Begitu pula terkait arah pembangunan wilayah, pendanaan pembangunan, pengendalian, evaluasi, dan tata kelola data pembangunan.

    RPJMD, harap Aziz, bisa menjadi landasan pembangunan Kota Jakarta pada lima tahun ke depan. Bahkan, bisa sejalan mendukung Program Strategis Nasional (PSN).

    “Kita berharap, dokumen yang terkait Perda ini sifatnya berkelanjutan. Jadi dari tingkat pusat arahannya, dan DKI yang mengeksekusi. Sehingga pembangunan berjalan lancar,” katanya.

    RPJMN dimasukkan dalam Pasal 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • BPBD DKI: Tak ada korban jiwa dalam kebakaran bangkai bus Rawa Buaya

    BPBD DKI: Tak ada korban jiwa dalam kebakaran bangkai bus Rawa Buaya

    Jakarta (ANTARA) – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengungkapkan tidak ada korban jiwa atau pun korban luka akibat kebakaran puluhan bangkai bus Transjakarta di Terminal Mobil Barang (TMB) Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa.

    “Korban jiwa atau korban luka nihil, jadi tidak ada pengungsian juga,” kata Kepala Satgas BPBD Wilayah Jakarta Barat Vitus Dwi Indarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa sore.

    Menurut dia, kebakaran puluhan bangkai bus itu tidak merambat ke perumahan warga atau warung-warung di sekitar lokasi.

    “Untuk objek yang terbakar itu adalah bus Transjakarta yang tidak terpakai. Tidak ada perambatan ke rumah warga juga,” kata Vitus.

    Namun demikian, kata Vitus, kerugian yang diakibatkan kebakaran itu diprakirakan mencapai Rp1,25 miliar.

    Sebelumnya, Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Barat mengungkapkan bahwa percikan api dari pekerjaan pengelasan menyebabkan 50 bangkai bus Transjakarta di Terminal Mobil Barang (TMB) Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat terbakar.

    “Waktu kita terima laporan, jadi katanya ada pemotongan, lagi ada pekerjaan, dugaannya karena percikan,” ungkap Perwira piket Suku Dinas Gulkarmat Jakarta Barat, Suroto.

    Suroto menyebut, ketika warga sedang melakukan pemotongan rangka atau bangkai bus dengan menggunakan las karbit, diduga percikan yang muncul menyebabkan kebakaran.

    “Apinya merambat ke bangkai bus, sehingga merambat juga ke bangkai bus yang lain, kebakaran hebat,” ungkap Suroto.

    Pantauan di lokasi pukul 19.00 WIB, puluhan bangkai bus Transjakarta itu kini sudah hangus dilalap api dan api pun sudah dipadamkan sepenuhnya.

    Hujan sempat turun, tepat ketika petugas bersiap meninggalkan lokasi. Kendati demikian, hawa panas dan aroma dari bangkai bus yang terbakar masih terasa di sekitar lokasi.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Saksi: Jasad pria tenggelam di Penjaringan diikat batu pemberat

    Saksi: Jasad pria tenggelam di Penjaringan diikat batu pemberat

    Belum ditemukan identitas korban tapi ciri-ciri fisiknya adalah laki-laki

    Jakarta (ANTARA) – Jasad pria yang ditemukan mengambang di Jalan Pantai Indah Utara Sektor Timur Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara pada Senin(9/1) dalam kondisi terikat batu pemberat di bagian pinggang.

    “Ada batu yang terikat di pinggang mayat, terus pada area wajah ada darah seperti habis dipukuli,” kata Suhemi, saksi yang menemukan jasad tersebut di Jakarta, Selasa.

    Suherni merupakan warga yang berada di lokasi penemuan jenazah dan mengaku melihat kalau pada bagian pinggang korban terdapat batu yang terikat.

    Sementara, Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agus Ady Wijaya membenarkan penemuan mayat di wilayah hukumnya itu.

    Ia menyebut kalau pada tubuh mayat berjenis kelamin pria itu tidak ditemukan adanya identitas.

    “Belum ditemukan identitas korban tapi ciri-ciri fisiknya adalah laki-laki, menggunakan kaos cokelat dan celana panjang hitam,” kata dia.

    AKBP Agus Ady mengatakan pada Senin (9/6) sekitar pukul 13.00 WIB, seorang pedagang mie ayam di lokasi kejadian melihat ada yang mengambang hanyut di kali.

    Lalu, ia mendekati dan memberhentikan mayat tersebut menggunakan bambu dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian.

    Mendapat laporan tersebut, personel kepolisian dari Polsubsektor Teluk Intan dan Team Resmob mendatangi lokasi dan melakukan pengecekan.

    Dan ternyata memang benar adanya temuan mayat laki-laki yang baru mengambang dari dalam kali mengenakan kaos coklat dan celana panjang hitam.

    “Pada pukul 13.45 WIB piket identifikasi Polres Metro Jakarta Utara tiba di lokasi, lalu bersama oleh tim Damkar, jenazah dievakuasi untuk selanjutnya dilakukan proses identifikasi oleh Unit Identifikasi Satreskrim Polrestro Jakarta Utara,” kata dia.

    Kapolsek menegaskan kalau penyidik sampai saat ini masih melakukan penyelidikan untuk menemukan identitas jenazah dan mengungkap peristiwa tersebut.

    Penyelidikan masih berlanjut seperti olah tempat kejadian perkara (TKP) dan identifikasi mayat oleh Unit Identifikasi Satreskrim Polrestro Jakarta Utara.

    “Melakukan visum et repetum (VER) dan autopsi jasad, menginterogasi saksi-saksi sekitar TKP, dan menyisir rekaman CCTV di sekitar TKP,” kata dia

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polisi tangkap tukang cukur rambut di Kramat Jati yang lukai pelanggan

    Polisi tangkap tukang cukur rambut di Kramat Jati yang lukai pelanggan

    Pelanggan komplain dan sempat mengancam tukang cukur dengan tidak mau membayar, sehingga terjadi cekcok hingga mengakibatkan perkelahian

    Jakarta (ANTARA) – Polisi menangkap tukang cukur rambut di Jalan Raya Kerja Bakti, Kramat Jati, Jakarta Timur yang melukai pelanggannya menggunakan gunting usai terjadi perselisihan pada Jumat (6/6) sekitar pukul 12.30 WIB.

    “Sudah kita amankan di Mapolsek Kramat Jati dan kita tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kanit Reskrim Polsek Kramat Jati AKP Fadholi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

    Fadholi menyebut terduga pelaku dikenakan pasal 351 tentang tindak pidana penganiayaan biasa, yang meliputi tindakan yang sengaja menimbulkan rasa sakit, penderitaan, atau luka pada tubuh orang lain.

    Ancaman hukumannya penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp4,5 juta. Jika perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat, pelaku dapat dihukum penjara paling lama lima tahun.

    Salah satu saksi yang merupakan teman terduga pelaku berinisial BA (35) mengatakan, pelaku langsung ditangkap polisi usai pelanggannya membuat laporan.

    “Dibawa ke Polsek dia setelah kejadian itu, karena pelanggannya langsung membuat laporan. Jadi sore di jemput,” kata BA saat ditemui di lokasi.

    BA menyebut, terduga pelaku baru bekerja sebagai tukang cukur selama satu bulan.

    “Orang tuanya belum tahu anaknya ditahan. Dia tulang punggung keluarga. Orang Garut, dia baru satu bulan bekerja di sini,” ucap BA.

    Lebih lanjut, BA mengatakan kejadian bermula pelanggan terus-terusan mengeluarkan kalimat tak sopan dan mengancam tukang cukur. Kemudian, tukang cukur mengejar pelanggannya dan melukai pelanggan menggunakan gunting.

    Pelanggan tersebut akhirnya dibawa ke Puskemas Kramat Jati untuk mendapatkan visum dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kramat Jati.

    Sebelumnya, Sebuah video yang menampilkan seorang tukang cukur di wilayah Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (6/6) sekitar pukul 12.30 WIB ribut dengan pelanggannya viral di media sosial.

    Dalam video yang diunggah akun Instagram @info_jaktimbek, disebutkan bahwa keributan terjadi karena pelanggan protes melihat hasil cukuran kurang rapi.

    “Tukang cukur cekcok hingga perkelahian dengan pelanggan di Jalan Raya Kerja Bakti, Kramat Jati, Jakarta Timur. Menurut informasi yang dapat, bermula saat pelanggan merasa cukuran kurang rapi atau tidak sesuai dengan keinginan,” tulis keterangan dalam video yang diunggah akun Instaram @info_jaktimbek.

    Selain itu, pelanggan yang mengeluhkan hasil cukuran diduga sempat mengancam tidak akan membayar jasa tukang cukur.

    “Pelanggan komplain dan sempat mengancam tukang cukur dengan tidak mau membayar, sehingga terjadi cekcok hingga mengakibatkan perkelahian,” lanjut keterangan dalam video.

    Dalam video yang diunggah, terlihat si tukang cukur yang mengenakan topi bersitegang dengan pelanggannya hingga keduanya keluar dari tempat cukur.

    Terlihat pula si tukang cukur sempat menyabet tangan pelanggannya menggunakan benda tajam yang diduga adalah gunting. Keributan akhirnya berakhir usai si pelanggan melarikan diri. Namun, pelanggan itu tampak mengalami luka di bagian tangan.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.