Category: Antaranews.com Nasional

  • Pelanggar uji emisi didenda hingga Rp15 juta

    Pelanggar uji emisi didenda hingga Rp15 juta

    Empat pelanggar hadir dalam sidang tipiring, sedangkan dua lainnya diputus tanpa kehadiran pelanggar atau verstek oleh hakim.

    Jakarta (ANTARA) – Enam pelanggar ketentuan mengenai kewajiban lolos uji emisi kendaraan di Jakarta didenda dengan besaran antara Rp1,5 juta dan Rp15 juta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

    Putusan ini dibacakan dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar pada hari Rabu.

    “Jenis kendaraan yang tidak lulus uji emisi didominasi oleh kendaraan barang berat seperti truk tractor head, mobil barang bak tertutup, dan mobil tangki,” kata Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta R.M. Tamo Sijabat di Jakarta.

    Tamo mengatakan bahwa mereka terjaring dalam Operasi Gabungan Penegakan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 di Plumpang, Jakarta Utara, Selasa (3/6).

    Adapun operasi dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup bekerja sama dengan Satpol PP DKI Jakarta, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dan Subdit Gakkum Polda Metro Jaya.

    “Empat pelanggar hadir dalam sidang tipiring, sedangkan dua lainnya diputus tanpa kehadiran pelanggar atau verstek oleh hakim,” ujar Tamo.

    Kabid PPNS Satpol PP DKI Jakarta ini mengingatkan kepada pengemudi dan pemilik kendaraan untuk tidak sembarangan dalam penggunaan bahan bakar karena dapat memengaruhi hasil uji emisi.

    Ia lantas meminta pemilik maupun pengemudi menggunakan bahan bakar sesuai dengan standar dan melakukan perawatan rutin kendaraan.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Polda Metro Jaya beri trauma healing pada korban kebakaran di Jakut

    Polda Metro Jaya beri trauma healing pada korban kebakaran di Jakut

    Kegiatan pemulihan trauma dilakukan dengan pendekatan yang hangat dan menyenangkan

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Pembinaan Masyarakat (Binmas) Polda Metro Jaya memberikan bantuan pemulihan trauma atau trauma healing kepada anak-anak korban kebakaran di Kapuk Muara, Jakarta Utara yang terjadi pada Jumat (6/6).

    “Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian kami terhadap anak-anak yang terdampak,” kata Kepala Bagian Pembinaan Operasional (Kabagbinopsnal) Ditbinmas Polda Metro Jaya, Kompol Herru Julianto dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu.

    Herru menjelaskan alasan dilakukan kegiatan ini karena trauma bisa mempengaruhi tumbuh kembang anak-anak.

    “Kami ingin menanamkan semangat positif agar mereka tetap percaya diri dan kuat menghadapi masa depan,” ucapnya.

    Kegiatan pemulihan trauma dilakukan dengan pendekatan yang hangat dan menyenangkan, mulai dari bernyanyi dan menari bersama, pembagian “snack” dan alat tulis, hingga pemberian beras untuk membantu kebutuhan dasar para pengungsi.

    “Anak-anak yang sebelumnya tampak murung perlahan mulai tersenyum kembali, mereka bernyanyi dengan riang dan ikut dalam permainan yang disiapkan oleh tim trauma healing,” kata Herru.

    Dengan melihat anak-anak bisa tertawa lagi merupakan harapan bahwa luka mereka akan pulih, dan semangat hidup mereka akan tetap menyala.

    “Kehadiran aparat kepolisian dan tenaga pendamping sosial di tengah warga Kapuk Muara memberikan harapan bahwa mereka tidak sendiri, ada tangan-tangan yang peduli, dan hati yang tergerak untuk membantu mereka bangkit dari musibah,” jelas Herru.

    Sebelumnya,.Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan masa layanan pengungsian bagi ribuan korban kebakaran pemukiman padat di Kapuk Muara, Jakarta Utara diperpanjang selama tiga hari ke depan.

    Direktur Dukungan Sumber Daya Darurat BNPB, Agus Riyanto di Jakarta, Selasa (10/6), mengatakan bahwa perpanjangan masa layanan pengungsian itu akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jakarta, menyusul adanya izin perpanjangan dari perusahaan pemilik lahan yang digunakan.

    “Layanan pengungsian hingga tiga hari ke depan ini sesuai dengan izin perpanjangan dari PT DHI selaku pemilik lahan tempat pengungsian,” kata dia.

    BNPB melaporkan tercatat sebanyak 3.200 jiwa warga Kapuk Muara yang menjadi korban terdampak kebakaran hebat pada Jumat (6/6).

    Sebanyak 671 kepala keluarga atau 2.315 jiwa diantaranya masih mengungsi di 18 tenda darurat yang didirikan di atas lahan milik perusahaan. Sebagian lainnya mengungsi secara mandiri di sekitar lokasi kebakaran.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pemprov DKI ajak masyarakat ikut #GerakLebihBersih 

    Pemprov DKI ajak masyarakat ikut #GerakLebihBersih 

    Langkah ini untuk mengurangi emisi PM 2.5 dan berkontribusi langsung dalam upaya memperbaiki kualitas udara di Jakarta.

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengajak masyarakat ikut tantangan #GerakLebihBersih selama 14 hari mulai 7 hingga 20 Juni 2025 untuk menjaga kondisi udara sekaligus memperingati perayaan puncak Hari Lingkungan Hidup (HLH) 2025.

    Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa gerakan ini mengajak warga untuk beralih ke transportasi umum, berjalan kaki, bersepeda, dan moda transportasi ramah lingkungan lainnya.

    Langkah ini, kata dia, untuk mengurangi emisi PM 2.5 dan berkontribusi langsung dalam upaya memperbaiki kualitas udara di Jakarta.

    Asep menyatakan bahwa pihaknya terus mendorong langkah konkret dalam mengendalikan pencemaran udara di Jakarta, salah satunya melalui penegakan uji emisi kendaraan.

    Langkah ini, lanjut dia, merupakan implementasi dari Keputusan Gubernur (Kepgup) Nomor 576 tahun 2023 tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU) dan Surat Edaran Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengendalian Pencemaran Udara Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

    Kepgub tersebut menegaskan bahwa untuk menjatuhkan sanksi terhadap setiap orang yang melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan/atau ketentuan dokumen lingkungan hidup.

    Hal itu termasuk pengendara kendaraan bermotor yang tidak mematuhi baku mutu emisi sumber bergerak dan usaha dan/atau kegiatan yang tidak memenuhi baku mutu emisi sumber tidak bergerak.

    “Selain itu, penegakan hukum uji emisi, kampanye, sosialisasi, dan aktivasi untuk membangun kesadaran warga digalakkan,” kata Asep.

    Ia mengatakan bahwa peringatan HLH 2025 mengusung tema Udara Kita Bersih. Tema ini menjadi pengingat bahwa pengendalian polusi udara adalah tanggung jawab bersama yang membutuhkan partisipasi aktif dari semua elemen masyarakat, termasuk komunitas, aktivis, dan pelajar.

    Adapun kualitas udara di DKI Jakarta, berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir menjadi yang terburuk keenam di dunia pada Rabu pagi.

    Berdasarkan pantauan pada pukul 05.45 WIB, indeks kualitas udara (AQI) di Jakarta berada di angka 129 atau masuk kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif dengan angka partikel halus (particulate matter/PM) 2.5.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • 7 remaja pelaku tawuran di Jakbar dibina lewat pesantren kilat

    7 remaja pelaku tawuran di Jakbar dibina lewat pesantren kilat

    Jakarta (ANTARA) – Polisi membina tujuh remaja terduga pelaku tawuran di Jalan Terate Raya, RW 03 Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat pada Minggu (8/6), melalui pesantren kilat.

    “Kami tidak hanya menangkap, tapi juga mengarahkan. Ketujuh remaja ini kami beri pembinaan melalui pesantren kilat selama tujuh hari mulai Selasa (10/6),” ujar Kapolsek Tambora Kompol Muhammad Kukuh Islami di Jakarta, Rabu,

    Pembinaan para remaja melalui program itu, kata Kukuh, tidak hanya difokuskan pada kedisiplinan jasmani, tetapi juga penanaman nilai-nilai spiritual dan moral.

    “Ada kegiatan keagamaan, refleksi diri, serta pendidikan karakter,” ucapnya.

    Selain itu, kata Kukuh, para remaja itu juga diminta menuliskan komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa, serta meminta maaf kepada orang tua mereka masing-masing.

    “Kami ingin mereka pulang ke rumah bukan sebagai pelaku tawuran, tapi sebagai anak yang lebih baik. Tawuran bukan solusi, tapi justru merusak masa depan,” imbuh Kukuh.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Asuransi kendaraan bermotor jadi bahasan Pansus Perparkiran 

    Asuransi kendaraan bermotor jadi bahasan Pansus Perparkiran 

    Jakarta (ANTARA) – Asuransi kendaraan bermotor menjadi bahasan dalam Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta sehingga nantinya pengguna parkir di DKI Jakarta mendapatkan kepastian perlindungan saat mengalami kehilangan aset.

    “Sebenarnya di sini (DKI) tidak bisa dilakukan karena pernah terjadi temuan BPK. Tapi, sudah dipecahkan solusinya di forum,” kata Wakil Ketua Pansus Perparkiran Mujiyono di Jakarta, Rabu.

    Menurut dia, pada rapat kerja kali ini Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta menyampaikan sejumlah usulan terkait penerapan asuransi bagi kendaraan yang parkir di tempat parkir resmi, sehingga ketika hilang dapat ganti.

    Ia menjelaskan bahwa usulan itu didapatkan hasil studi kasus pada peraturan daerah di Kota Surabaya, Kendal dan beberapa lainnya yang telah menerapkan aturan tersebut.

    Karena kata Mujiyono, selama ini di DKI Jakarta tidak ada asuransi atau ganti rugi bagi pemilik yang kendaraan hilang, saat terparkir.

    Selain itu, pada studi kasus juga dapat dicontoh oleh DKI untuk menerapkan aturan yang fleksibel terkait lokasi atau tempat parkir.

    “Soal tata aturan mereka (Pemkot Surabaya) sangat fleksibel, tidak kaku, contoh soal titik-titik parkir. Titik parkir itu mereka sangat dinamis bisa terjadi penambahan, pengurangan dalam waktu hitungan hari. Kalau di sini harus enam bulan sekali. Ini satu hal yang perlu dikaji untuk bisa ditiru,” katanya.

    Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta menyatakan bahwa potensi pendapatan asli daerah (PAD) pada sektor parkir di jalan bisa mencapai lebih dari Rp1,4 triliun, namun saat ini yang masuk hanya Rp57 miliar.

    “Kami akan secara konsisten mengungkap permasalahan perparkiran secara terang benderang,” kata Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter, Selasa (6/5).

    Menurut dia, potensi PAD yang bisa didapatkan dari sektor parkir di Jakarta besar, bahkan minimal berada di angka Rp1,4 triliun.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Dinas Pangan Jakbar gelar pelatihan diversifikasi olahan pertanian

    Dinas Pangan Jakbar gelar pelatihan diversifikasi olahan pertanian

    Jakarta (ANTARA) – Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (Sudin KPKP) Jakarta Barat menggelar pelatihan diversifikasi produk olahan pertanian kepada 100 orang warga dan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

    “Durasi pelatihan 11 dan 12 Juni di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kembangan, Jalan Kembangan Raya No 76, RT 03/03 Kembangan Utara, Kembangan,” kata Kasudin KPKP Jakarta Barat, Novy C. Palit di Jakarta, Rabu.

    Ia menyebutkan, pelatihan itu bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dan kreatifitas dalam penganekaragaman olahan hasil pertanian bagi warga dan pelaku UMKM.

    “Jadi, untuk pelaku usaha, kami fokuskan supaya mereka itu bisa tingkatkan keterampilan dan kreatifitas untuk jenis usahanya,” ujarnya.

    Ia menambahkan, pelatihan itu menghadirkan nara sumber chef Olivia Baking Course dengan materi pembuatan empat jenis makanan olahan hasil pertanian seperti nuget kentang, “klappert tart”, puding mangga dan sambal ijo.

    Pihaknya berharap pelatihan itu dapat dimanfaatkan para peserta dalam mengembangkan usaha di bidang olahan produk pertanian.

    “Semoga kegiatan ini menyasar lebih banyak lagi warga khususnya pelaku UMKM di Jakbar,” imbuhnya.

    Berdasarkan penelusuran ANTARA, ternyata berdasarkan data sistem Jakpreneur, hingga 5 September 2024, tercatat 42.000 pelaku UMKM binaan di Jakarta Barat.

    Hingga 19 Februari 2024, terdapat 22.712 pelaku UMKM binaan Sudin PPKUKM Jakarta Barat yang telah memiliki nomor induk berusaha (NIB) untuk legalitas usaha.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • PPAPP DKI sulit komunikasi dengan anak korban penganiayaan di Jaksel

    PPAPP DKI sulit komunikasi dengan anak korban penganiayaan di Jaksel

    Jakarta (ANTARA) – Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta hingga saat ini mengaku sulit berkomunikasi dengan anak korban penganiayaan oleh orang tuanya di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel).

    “Komunikasi yang dilakukan dengan anak hanya dapat dilakukan menggunakan bahasa Jawa kromo dan logat Jawa Timur, sehingga membuat pendamping mengalami kesulitan dalam menggali informasi,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta Iin Mutmainnah di Jakarta, Rabu.

    Sebelumnya, anak berinisial MK (7) saat ditemukan kondisinya dehidrasi dan luka akibat benda tajam. Ia diduga disiksa orang tuanya sendiri.

    Bahkan, Iin mengungkapkan anak tersebut hanya memiliki bobot tubuh 11 kilogram (kg) saja. Tim PPPA pun telah menjangkau ke lokasi anak dan akan menindaklanjuti sesuai kebutuhan.

    Kini, MK pun telah dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kebayoran Lama oleh Puskesmas Kelurahan Cipulir II.

    “Anak mengalami fraktur dan dislokasi tulang lengan kanan atas,” kata Iin.

    Iin menjabarkan, berdasarkan pengakuan anak tersebut, ia sering dianiaya bapaknya dengan dibakar di sawah dan dipukul.

    Sayangnya, keterangan lebih lanjut dari anak belum dapat digali lebih banyak karena kondisi anak memerlukan penanganan medis yang intensif dan perlu beristirahat.

    Sebelumnya, MK (7) yang ditemukan di Pasar Kebayoran Lama, diduga disiksa oleh orang tuanya di Surabaya, Jawa Timur.

    “Penanganan akan diambilalih Bareskrim karena TKP penganiayaan di Surabaya,” kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih.

    Murodih mengatakan, ayah dan anak itu berasal dari Stasiun Pasar Turi, Surabaya, Jawa Timur dan sampai di Jakarta baru Selasa (10/6).

    Lantaran tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan di wilayah Surabaya, Jawa Timur, maka saat ini dugaan kasusnya diambilalih Bareskrim Polri. Bareskrim Polri akan melakukan pengecekan sejumlah rekaman CCTV.

    Penemuan anak itu berawal saat Satpol PP Kebayoran Lama sedang melakukan patroli di kawasan Pasar Kebayoran Lama pada Rabu pagi pukul 07.20 WIB.

    Sang anak ditemukan seorang diri dan mengaku telah disiksa oleh orang tuanya. Posisinya di atas kardus dan sedang tertidur di lorong pasar.

    Namun, anak tersebut belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait penyiksaan atau penganiayaan yang dialami lantaran masih kesulitan bicara.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kejati DKI limpahkan kasus korupsi Disbud DKI ke PN Jakpus

    Kejati DKI limpahkan kasus korupsi Disbud DKI ke PN Jakpus

    Jakarta (ANTARA) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI melimpahkan kasus korupsi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Dinas Kebudayaan DKI 2023 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

    “Sudah dilimpahkan, pada Kamis (5/6),” kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Syahron Hasibuan kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

    Syahron menambahkan sidang perdana yang melibatkan mantan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Iwan Henry Wardhana itu akan digelar pada Selasa (17/6) depan.

    “Sidang Disbud pada Selasa tanggal 17 Juni 2025 jam 10.00 WIB,” ucapnya.

    Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp150 miliar di lingkup Disbud Pemprov DKI Jakarta itu.

    Tiga orang itu yakni berinisial IHW berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2025; MFM berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-02M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2025; dan GAR berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-03M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 2 Januari 2025.

    Tersangka IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan DKI, tersangka MFM selaku Pelaksana tugas (Plt.) Kabid Pemanfaatan dan tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan tim penyelenggara acara (event organizer/EO) miliknya dalam kegiatan-kegiatan pada bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.

    Tersangka MFM dan tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) guna pencairan dana Pergelaran Seni dan Budaya.

    Perbuatan IHW, MFM dan GAR bertentangan dengan antara lain UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Peraturan Presiden RI No.12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden RI No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

    Kemudian, melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola.

    Pasal yang disangkakan untuk para tersangka adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • BAGUNA DPD PDIP dirikan dapur umum untuk korban kebakaran di Jakut

    BAGUNA DPD PDIP dirikan dapur umum untuk korban kebakaran di Jakut

    Jakarta (ANTARA) – Badan Penanggulangan Bencana (BAGUNA) DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta mendirikan dapur umum di lokasi kebakaran Kapuk Muara RT17 RW004, Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut) sebagai bentuk bantuan untuk para penyintas.

    Kepala BAGUNA DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth di Jakarta, Rabu, menjelaskan dapur umum itu didirikan untuk membuat makanan siap saji sebanyak tiga kali sehari.

    Tak hanya itu, katanya, juga menyiapkan teh dan kopi selama 24 jam, termasuk menyediakan pampers, susu, makanan ringan dan obat-obatan.

    “Kiranya apa yang kami perbuat ini bisa mendatangkan manfaat untuk seluruh warga yang terdampak, tetap menjadi kewajiban kita sebagai mahluk sosial untuk selalu hadir dalam aksi kemanusiaan, apa pun itu bentuknya,” katanya.

    Ia bahkan hadir langsung ke lokasi tersebut untuk memberikan bantuan secara langsung kepada para warga yang terdampak serta menyampaikan belasungkawa atas musibah yang terjadi di wilayah itu.

    “Pesan Ibu Ketua Umum Megawati Soekarnoputri, agar seluruh kader harus turun membantu rakyat dengan seluruh pikiran dan tenaga dan juga hindari sikap lupa pada rakyat saat sudah menjabat menjadi anggota dewan. Teruslah turun ke bawah menyapa warga untuk menangis dan tertawa bersama mereka,” katanya.

    Selain memberikan bantuan, ia pun berjanji akan mendorong pemerintah daerah untuk mempercepat proses penanganan pasca kebakaran, termasuk penyediaan tempat penampungan sementara dan bantuan pemulihan.

    Di sisi lain, salah satu korban kebakaran Kapuk Muara Penjaringan, Edi Sudrajat (48) menyampaikan rasa terima kasih atas hadirnya bantuan itu terhadap ribuan korban kebakaran di Penjaringan, Jakarta Utara ini.

    “Kami sangat berterima kasih atas bantuan ini. Kehadiran mereka sangat berarti bagi kami yang sedang kesulitan,” ujar Edi.

    Sebelumnya, kebakaran yang terjadi Jumat (6/6) di RT 17 RW 4 Kapuk Muara ini menghanguskan setidaknya 480 bangunan dan berdampak pada lebih dari 3.200 jiwa dari sekitar 800 kepala keluarga (KK).

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pansus usul sanksi pidana masuk dalam Ranperda Kawasan Tanpa Rokok 

    Pansus usul sanksi pidana masuk dalam Ranperda Kawasan Tanpa Rokok 

    Jakarta (ANTARA) – Panitia Khusus (Pansus) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Provinsi DKI Jakarta mengusulkan sanksi pidana dimasukkan ke dalam rancangan peraturan daerah (Ranperda) regulasi itu agar tak ada pelanggaran yang terjadi.

    “Supaya peraturan ini ada muruah (marwah), bersifat mengikat. Jadi, jangan sampai DKI buat aturan tapi masyarakatnya tidak patuh, maka perlu dibuat sanksi pidana,” ujar anggota Pansus KTR DPRD Provinsi DKI Jakarta, Ali Lubis di Jakarta, Rabu.

    Ali dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama eksekutif itu mengatakan, sanksi pidana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

    Pasal 15 UU tersebut menyatakan peraturan daerah (Perda) dapat mengatur sanksi pidana maksimal enam bulan dan sanksi denda sekitar sampai Rp50 juta.

    Ali mengatakan, sanksi pidana dapat diberikan pada individu dan pelaku usaha pelanggar Perda KTR.

    “Jangan sampai orang berpikir Jakarta bikin aturan saja tapi masyarakatnya tidak peduli karena merasa tidak ada sanksi sehingga perlu dimasukkan,” jelas anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta itu.

    Pada kesempatan itu, perwakilan dari Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi DKI Jakarta, Afifi merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyatakan aturan pidana dimungkinkan untuk dimasukkan ke dalam suatu Ranperda.

    “Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 memang dimungkinkan di dalam suatu Ranperda itu memuat aturan pidana, maksimal itu kurungan enam bulan dan denda Rp50 juta,” ujar dia.

    Adapun dalam Ranperda tentang KTR yang disampaikan Dinas Kesehatan DKI Jakarta, sanksi yang dimasukkan terhadap pelanggaran di KTR didenda administratif dimulai dari Rp250 ribu hingga Rp50 juta.

    Saat ini, Ranperda tentang KTR masih menjadi pembahasan DPRD DKI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan diharapkan segera menjadi Perda.

    Urgensi pembahasan dilakukan karena Jakarta termasuk salah satu dari 45 kabupaten/kota yang belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang KTR selain beberapa kota di Aceh dan Papua.

    Sementara itu, saat ini sudah terdapat 469 kabupaten/kota di Indonesia yang memiliki Perda KTR.

    Adanya Perda KTR di Jakarta juga mengingat data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 menunjukkan prevalensi perokok di atas usia 10 tahun di Jakarta mencapai 24,1 persen atau sekitar 2,3 juta orang.

    Selain itu, survei Dinas Kesehatan DKI Jakarta pada 2017 terhadap 2.113 siswa SMP dan SMA di Jakarta Barat dan Jakarta Utara memperlihatkan 36 persen pernah merokok dan usia termuda pertama kali merokok adalah tujuh tahun.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025