Category: Antaranews.com Nasional

  • KPAI desak pemerintah reintegrasi sosial anak ditelantarkan di Jaksel

    KPAI desak pemerintah reintegrasi sosial anak ditelantarkan di Jaksel

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pemerintah menyiapkan reintegrasi sosial bagi anak yang ditelantarkan oleh orang tuanya di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

    “Pemerintah harus menyiapkan reintegrasi sosial,” kata Komisioner KPAI Diyah Puspitarini saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

    Reintegrasi sosial adalah mempersiapkan anak siap untuk berinteraksi kembali dan juga diterima oleh lingkungan sekitar.

    Jika nantinya pelaku penelantaran atau penyiksaan anak merupakan ayah kandung, maka pemerintah harus juga memastikan kesiapan keluarga.

    “Penting adanya kesiapan keluarga besar, keluarga inti lainnya, khawatirnya anak masih terintimidasi,” katanya.

    Kemudian, dia meminta pemerintah bersama Dinas Sosial untuk memastikan apakah anak ini harus pengasuhan ketiga atau menjadi anak negara.

    Dalam arti anak ini juga diutamakan untuk mendapatkan pelindungan dan terjamin haknya seperti hak pendidikan.

    “Memastikan hak anak ini baik dari pendidikan, kesehatan, kemudian hak sipil dan juga pengasuhan ini bisa maksimal karena dengan kondisi anak saat ini memang diperlukan upaya yang lebih preventif,” ujarnya.

    Lalu, tak kalah penting, yakni anak harus mendapatkan rehabilitasi medis dan pendampingan psikososial sampai anak tidak lagi trauma.

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, apabila pelakunya adalah orang tua, hukumannya ditambah sepertiga dari hukuman pidana pokok yang tercantum.

    “Jadi tidak ada kata pemaafan ataupun juga pengampunan untuk orang tua yang melakukan kekerasan pada anak,” tegasnya.

    Kondisi anak berinisial MK (7) yang diduga disiksa oleh orang tuanya di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, mulai pulih usai menjalani operasi tulang di Rumah Sakit Bhayangkara Tk I Pusdokkes Polri (RS Polri) Kramat Jati, Jakarta Timur.

    Awalnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kebayoran Lama sedang melakukan patroli di kawasan Pasar Kebayoran Lama pada Rabu (11/6) pukul 07.20 WIB.

    Sang anak ditemukan seorang diri dan mengaku telah disiksa oleh orang tuanya. Posisinya di atas kardus dan sedang tertidur di lorong pasar.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Parkir liar hambat pemadaman kebakaran di Palmerah

    Parkir liar hambat pemadaman kebakaran di Palmerah

    Jakarta (ANTARA) – Pemadaman kebakaran rumah tinggal di Jalan Tomang Pulo 2, RT 18 RW 06, Jati Pulo, Palmerah, Jakarta Barat, terhambat akibat sejumlah mobil yang diparkir secara liar di jalan menuju lokasi yang terbakar.

    “Kendala di sini tanggul, jalan sempit dan ada mobil-mobil parkir (liar),” ujar Kepala Seksi Operasi Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Barat, Syarifudin di Jakarta, Selasa.

    Meskipun pemadaman telah rampung, Syarif meminta kepada Dinas Perhubungan untuk menertibkan kendaraan-kendaraan yang diparkir liar tersebut.

    “Nah ini tolong untuk dinas terkait, parkir di jalan tanggul ini, (kendaraan) yang pada parkir di jalan ini (ditertibkan),” ujar Syarif.

    Pihaknya mengerahkan total 75 personel dan 15 unit kendaraan pemadam untuk mengatasi kebakaran yang terjadi sekitar pukul 14.25 WIB tersebut.

    Awalnya, kata Syarif, pemilik salah satu rumah menyadari bahwa plafon rumahnya sudah terbakar.

    “Menurut pemilik rumah, api sudah terlihat membesar dari plafon rumah lantai 2, kemudian ia melaporkan ke Satgas Kelurahan Jati Pulo dan segera ditindaklanjuti oleh petugas,” ujar Syarif.

    Kebakaran yang diduga terjadi akibat hubungan arus pendek listrik (korsleting) itu menyebabkan 50 jiwa kehilangan tempat tinggal. “Jumlah kepala keluarga dan jiwa yang terdampak itu 5 KK dengan 50 jiwa,” katanya.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Hindari email diretas, gunakan dua langkah verifikasi keamanan

    Hindari email diretas, gunakan dua langkah verifikasi keamanan

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengimbau seluruh masyarakat yang memiliki email, terlebih untuk berbisnis agar menggunakan dua langkah verifikasi keamanan guna menghindari peretasan.

    “Jadi sistem elektronik dari PT S ini dibobol oleh pelaku, karena PT S mungkin tidak menggunakan ‘two step verification’,” kata Kasubdit III Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya, AKBP Rafles Langgak Putra saat konferensi pers di Jakarta, Selasa.

    Rafles mengatakan, selain menggunakan kata kunci (password) untuk mengakses email, juga menggunakan nomor telepon ataupun mungkin dengan aplikasi “authentication”.

    “Ada banyak di AppStore atau PlayStore yang sekarang ada. Jadi ada dua langkah verifikasi bahwa mereka yang mengakses sistem elektronik telepon,” katanya.

    Ia menambahkan dari kasus yang diungkap, tersangka berinisial OIO menggunakan 14 nomor rekening dengan sejumlah nama perusahaan.

    Nama perusahaannya, yaitu SARANA MULTI PROJECTS, PARILLION LEISURE LIMITED, ELITEGROUP COMPUTE SYSTEMS COLTD, TORRIDEN COLTD, COMPASS TENDERSTLD, THE GETTER GROUP, AGRI LIGHT ENERGYLTD, XIAMENA POLLO WALKER OUTDOOR, TADPHARMA GMBH, NINGBOLITETRACE EXIMLTD, AVMAX AIRCRAFT LEASINGING, INTERCARGO MACHINERY, AMERLAND AMERICA CORP dan MANENERGY SOLUTIONSSA PTYLTD.

    Apabila ada masyarakat menjadi korban atas kejahatan yang menggunakan paspor atau rekening dengan 14 (empat belas) identitas tersebut diimbau kepada masyarakat agar melapor ke Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.

    Pelaku kejahatan semakin canggih dalam menjalankan aksinya. Direktorat Reserse Siber berkomitmen untuk menjadi garda terdepan melawan berbagai kejahatan siber dan memastikan penegakan hukum tetap terjaga di ruang digital.

    “Mari bersama-sama kita ciptakan ruang digital yang aman dan bebas dari kejahatan. Keselamatan dan keamanan Anda adalah prioritas kami,” katanya.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Seorang pria terluka parah saat bantu padamkan kebakaran di Palmerah

    Seorang pria terluka parah saat bantu padamkan kebakaran di Palmerah

    Jakarta (ANTARA) – Seorang pria bernama Yanto terluka parah saat membantu memadamkan kebakaran yang melanda enam rumah tinggal di Jalan Tomang Pulo 2, RT 18 RW 06, Jati Pulo, Palmerah, Jakarta Barat, pada Selasa.

    “Tadi ketika petugas sudah sampai di sana, korban sudah dilarikan ke rumah sakit,” kata Kepala Seksi Operasi Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Barat, Syarifudin saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

    Menurut warga, kata dia, korban terluka saat berusaha membantu memadamkan api. Korban mengalami luka bakar pada beberapa bagian tubuh dan kepalanya terluka parah.

    “Luka bakar dan kepala luka. Warga atas nama Yanto dan sudah dibawa ke Rumah Sakit Tarakan,” ujar Syarif.

    Pihaknya mengerahkan total 75 personel dan 15 unit kendaraan pemadam untuk mengatasi kebakaran yang terjadi sekitar pukul 14.25 WIB tersebut.

    Awalnya, kata Syarif, pemilik salah satu rumah menyadari bahwa plafon rumahnya sudah terbakar.

    “Menurut pemilik rumah, api sudah terlihat membesar dari plafon rumah lantai 2. Kemudian ia melaporkan ke Satgas Kelurahan Jati Pulo dan segera ditindaklanjuti oleh petugas,” ujarnya.

    Kebakaran yang diduga terjadi akibat hubungan arus pendek listrik (korsleting) itu menyebabkan 50 jiwa kehilangan tempat tinggal. “Jumlah kepala keluarga dan jiwa yang terdampak itu 5 KK dengan 50 jiwa,” katanya.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polisi jerat MY dengan pasal pembunuhan berencana

    Polisi jerat MY dengan pasal pembunuhan berencana

    Jakarta (ANTARA) – Kepolisian menjerat pelaku pembunuhan berinisial MY di Jalan Pendaratan Udang Dermaga Muara Angke pada Jumat (13/6) dengan pasal pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

    “Kami menjerat dengan pasal ini karena pelaku ini merencanakan aksinya dengan menyiapkan badik sebelum membunuh pelaku karena persoalan asmara,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H Tobing saat jumpa pers di Jakarta, Selasa.

    Ia menjelaskan, kasus penganiayaan yang berujung kematian ini berawal dari pelaku yang memiliki rasa cemburu karena mantan pacarnya menjalin hubungan dengan korban ABT (39).

    “Pelaku dan korban ini memiliki pekerjaan yang sama, yakni nelayan di kawasan Muara Angke,” kata dia.

    Awalnya pelaku MY ingin melaut pada Jumat (13/6) Subuh dan dirinya menepi ke daratan untuk membeli rokok di warung kopi yang ada di Dermaga Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara.

    Pelaku bertemu dengan korban ABT (39) dan terjadi cekcok. Lalu pelaku ini pergi ke kapal dan mengambil senjata tajam berupa badik dan badik ini diselipkan di celana.

    Pelaku kembali ke lokasi korban berada dan saat keduanya cekcok lagi, korban terjatuh dan pelaku langsung mengambil badik dan menusuk korban di bagian leher.

    Pelaku ini merupakan residivis yang tersangkut kasus pengeroyokan pada tahun 2019 yang menjalani vonis satu tahun penjara.

    Kemudian dia kembali terjerat kasus membawa senjata tajam dan dikenakan hukuman penjara dua tahun.

    “Pengungkapan kasus ini dilakukan atas kerja sama Polres Pelabuhan Tanjung Priok dengan Polsek Sunda Kelapa,” kata dia.

    Sementara pelaku MY mengaku memiliki persoalan yang sudah lama dengan korban dan membuat dirinya melakukan aksi pidana itu.

    “Saat itu saya mabuk sehabis minum arak dan saya menusuk korban dua kali di leher dan bagian pinggang,” kata dia.

    Ia meminta maaf kepada keluarga korban karena telah melakukan aksi pidana yang membuat korban meninggal dunia. “Saya menyesal dan meminta maaf,” kata MY.

    Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok bersama Polsek Sunda Kelapa menangkap pria berinisial MY (32) yang diduga membunuh korban ABT (39) menggunakan senjata tajam di depan TPI Muara Angke Pluit, Jakarta Utara, pada Jumat (13/6).

    “Pelaku ini ditangkap di area Perumahan Pluit Permai Blok 10 Jakarta Utara sekitar pukul 15.30 WIB atau beberapa jam setelah aksi penusukan,” kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP AKP I Gusti Ngurah Putu Krishna Narayana di Jakarta, Sabtu.

    Pelaku ini terpaksa ditembak petugas karena melawan dan menyerang petugas saat melakukan pencarian barang bukti yang dibuang pelaku di kawasan Dermaga Muara Angke.

    “Setelah menusuk korban pelaku ini membuang ponsel ponsel, baju dan senjata tajam ke laut di dermaga TPI Muara Angke,” kata dia.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Wali Kota Jaksel jenguk penderita kanker di Jagakarsa

    Wali Kota Jaksel jenguk penderita kanker di Jagakarsa

    Jakarta (ANTARA) – Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Muhammad Anwar menjenguk penderita kanker berinisial TF (40) yang merupakan warga RT 003 RW 006, Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa.

    “Kita sebagai pemerintah kota tidak tinggal diam. Tadi juga ada warga yang bantu melalui Pak RW-nya,” kata Muhammad Anwar di Jakarta, Selasa.

    Dia mengingatkan pentingnya gotong-royong. “Itulah yang diharapkan olah Bapak Gubernur bahwa kita harus guyub dan gotong-royong, ketika saudara kita susah, kita harus merasakan susah juga,” katanya.

    Anwar mengatakan, pada awalnya TF mengalami sakit sinus, setelah dioperasi merembet menjadi kanker hingga mata sebelah kanan diangkat karena mengganggu.

    Pada kesempatan ini, Pemerintah Kota Jakarta Selatan memberikan sedikit bantuan uang, susu khusus kanker sebanyak 30 dus, tiga paket sembako dan bantuan satu kursi roda dewasa.

    Bantuan ini diberikan oleh Baznas-Bazis Jakarta Selatan dan Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan (Jaksel).

    “Kita berdoa mudah-mudahan beliau diangkat penyakitnya dan digugurkan dosa-dosanya,” ucapnya.

    Sementara, istri TF, Hikmahtul Jannah mengucapkan terima kasih kepada jajaran Pemerintah Kota Administrasi Jaksel yang telah menjenguk suaminya.

    “Biar Allah yang membalas kebaikan semuanya. Sekali lagi terima kasih untuk semuanya, doakan suami saya panjang umur,” ujar Hikmahtul.

    Pada kesempatan itu turut hadir Koordinator Wilayah Baznas-Bazis Jakarta Selatan Ahmad Kahfi, Camat Jagakarsa Santoso dan Lurah Cipedak Fatihien.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Hingga Mei 2025, Jaksel tangani 4.423 pasien Tuberkulosis

    Hingga Mei 2025, Jaksel tangani 4.423 pasien Tuberkulosis

    Jakarta (ANTARA) – Suku Dinas Kesehatan Jakarta Selatan telah menangani sebanyak 4.423 pasien Tuberkulosis (TBC) di wilayah tersebut sejak Januari hingga Mei 2025.

    “Kasus TB dari Januari hingga Mei 2025 terhitung 4.423 kasus,” kata Kepala Suku Dinas Kesehatan (Sudinkes) Jakarta Selatan, Yudi Dimyati saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

    Dia berharap angka ini semakin menurun jika dibandingkan dengan jumlah kasus TB di Jakarta Selatan tahun 2024 yang mencapai sebanyak 13.250 kasus.

    Kemudian, pada tahun 2024 telah terbentuk 65 “Kampung Siaga TB” yang tersebar di seluruh kelurahan di Jakarta Selatan (Jaksel).

    Adapun regulasi tingkat kota tercantum pada Instruksi Wali Kota Nomor e-0072/2024 tentang Percepatan Penanggulangan TB Kota Administrasi Jakarta Selatan.

    Dia menjelaskan bahwa TB merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh bakteri Mycobacterium Tuberculosis dan dapat menular melalui percikan ludah/air liur ke orang sekitar seperti batuk, bersin atau saat berbicara dengan orang lain.

    Gejala dan tanda seseorang menderita TB, yaitu gejala pernapasan batuk lebih dari 14 hari dan beberapa gejala di luar pernapasan, yakni keringat malam, demam, lemas, penurunan nafsu makan dan penurunan berat badan.

    “TB dapat disembuhkan asalkan bisa terdeteksi secara dini dan penderita TB melakukan pengobatan dengan benar,” ujarnya.

    Yang harus dilakukan oleh keluarga atau kontak erat pasien TB, yaitu melakukan investigasi kontak (skrining kesehatan) yang bisa dilakukan oleh Puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.

    Dalam rangka menuju eliminasi TB tahun 2030, Provinsi DKI Jakarta telah membentuk “Kampung Siaga TB” pada 2024 sebanyak 274 “Kampung Siaga TB”.

    “Kampung Siaga TB” berperan menjadi ruang untuk membangun kesadaran masyarakat, menghapus stigma dan menumbuhkan empati terhadap para penderita maupun penyintas TB.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Begini cara tersangka melakukan penipuan dengan modus BEC

    Begini cara tersangka melakukan penipuan dengan modus BEC

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menyebutkan para tersangka melakukan penipuan dengan modus “Bussiness Email Compromise” (BEC) yang awalnya melakukan peretasan terhadap email korban.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan pelapor selaku kuasa dari PT J (korban) menerangkan bahwa pada 15 Mei 2025 telah mendapatkan email dari pihak PT S (mitra bisnis PT J).

    “Dalam email tersebut terdapat pesan yang meminta PT J untuk melakukan pembayaran ‘Junior Loan Interest Payment’ (bunga pinjaman),” katanya saat konferensi pers di Jakarta, Selasa.

    Selanjutnya, setelah dilakukan pengecekan dan konfirmasi, pada 16 Mei 2025 PT J melakukan pembayaran ke nomor rekening senilai 2.271.419,28 USD (dua juta dua ratus tujuh puluh satu ribu empat ratus Sembilan belas koma dua delapan dolar AS).

    “Setelah melakukan pembayaran beberapa hari kemudian PT J diberitahu bahwa dana pembayaran tersebut belum diterima oleh pihak PT S,” katanya.

    Ade Ary menambahkan setelah dilakukan penangkapan, diketahui bahwa email PT S telah dikuasai oleh para tersangka.

    “Sehingga email yang dikirim ke PT J dari PT S pada tanggal 16 Mei 2025 adalah pelaku yang sebelumnya sudah mempersiapkan nomor rekening bank,” katanya.

    Selanjutnya, para tersangka memiliki perannya masing-masing. Untuk tersangka OIO sebagai WNA Nigeria berperan sebagai orang yang membuat rekening bank dan yang melakukan pencairan dana. Kemudian uang tersebut diberikan kepada tersangka OCJ.

    “Sedangkan OCJ yang merupakan WNI berperan membuat paspor palsu untuk persyaratan membuat rekening, membuat Kartu Ijin Tinggal Tetap palsu untuk persyaratan membuat rekening,” katanya.

    Tersangka OCJ yang berstatus DPO juga berperan masuk secara ilegal ke email milik PT S dan mengirimkan email berisi jumlah pembayaran bunga pinjaman yang harus dibayarkan dan mengubah tujuan rekening pembayaran.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • BNN perkirakan penyalahgunaan narkotika di Jaksel capai 52.986 kasus

    BNN perkirakan penyalahgunaan narkotika di Jaksel capai 52.986 kasus

    Jakarta (ANTARA) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jakarta Selatan memperkirakan angka penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut saat ini telah mencapai 52.986 kasus.

    “Saat ini diperkirakan terdapat sekitar 52.986 penyalahguna narkotika di wilayah Jakarta Selatan yang termasuk dalam kategori produktif,” kata Kepala BNN Kota Jakarta Selatan, Kombes Bambang Yudistira di Jakarta, Selasa.

    Bambang mengatakan itu dalam Forum Komunikasi Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Ruang Rapat Dirgantara Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan.

    Angka ini, menurut dia, mengacu pada angka prevalensi penyalahgunaan narkotika di Provinsi DKI Jakarta, yaitu 3,3 persen.

    Kemudian, pada 2023, BNN mengadakan penelitian untuk mengetahui angka prevalensi penyalahgunaan narkoba dan ditemukan jumlah 3,3 juta jiwa warga Indonesia dengan rentang usia 15 hingga 64 tahun.

    “Jumlah ini turun jika dibandingkan dari 2021, yaitu 3,6 juta jiwa, namun masih dirasa cukup besar,” katanya.

    Diharapkan melalui pelaksanaan Forum Komunikasi P4GN dengan melibatkan para pemangku kepentingan dapat terbangun komitmen bersama mewujudkan “Indonesia Bersinar” (Bersih Narkoba) yang dimulai dari Kota Jakarta Selatan.

    “Semoga kegiatan ini menjadi langkah awal yang baik untuk mewujudkan ‘Kota Jakarta Selatan Bersinar’ (Bersih Narkoba),” katanya.

    Kegiatan yang diselenggarakan oleh BNN Kota Jakarta Selatan tersebut diikuti para kepala suku dinas dan suku badan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Polres Metro Jakarta Selatan dan Kantor Imigrasi Non TPI Jakarta Selatan.

    Kanwil Kementerian Agama Jakarta Selatan (Jaksel), Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Selatan, para ketua forum organisasi masyarakat di Jakarta Selatan, toko budaya dan lainnya.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polisi ungkap kasus penipuan online yang rugikan korban Rp1,6 miliar

    Polisi ungkap kasus penipuan online yang rugikan korban Rp1,6 miliar

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan daring (online) dengan menggunakan modus “Bussiness Email Compromise” (BEC) sehingga korban mengalami kerugian Rp1,6 miliar.

    “Dalam kasus ini penyidik melakukan pengungkapan bahwa tindak pidana tersebut dilakukan oleh tersangka WNA dan WNI,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers di Jakarta, Selasa.

    Ade Ary menjelaskan, untuk tersangka WNA berinisial OIO. Sedangkan untuk tersangka WNI berinisial OCJ dengan berstatus masih daftar pencarian orang (DPO).

    “Tersangka ditangkap pada tanggal 02 Juni 2025, di Bank BRI KCP BRI Green Ville. Jalan Komplek Greenville Blok C Nomor 2A, Kebon Jeruk, Jakarta Barat,” katanya.

    Para tersangka melakukan kejahatan tersebut dengan menggunakan modus BEC.

    “Yaitu jenis penipuan siber dimana penyerang menyamar sebagai tokoh tepercaya di dalam suatu organisasi untuk menipu rekan bisnisnya agar melakukan tindakan tertentu, seperti mentransfer uang atau memberikan data sensitif,” katanya.

    Tersangka ditangkap pada 2 Juni 2025 di sebuah bank di Jalan Komplek Greenville Blok C No.2A, Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar).

    Untuk tersangka dikenakan Pasal 45 A Ayat 1 Jo. Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    Kemudian Pasal 48 Jo. Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

    Selanjutnya Pasal 51 Ayat 1 Jo. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

    “Dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar,” kata Ade Ary.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.