Category: Antaranews.com Nasional

  • Suami bunuh istri di Tangsel motifnya cemburu

    Suami bunuh istri di Tangsel motifnya cemburu

    Jakarta (ANTARA) – Seorang suami berinisial JN (36) tega membunuh istrinya berinisial RK (25) di Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel) , Banten pada Senin (16/6), motifnya cemburu.

    “Berdasarkan keterangan tersangka karena cemburu, istrinya (korban) selingkuh,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

    Namun Ade Ary belum dapat menjelaskan secara lebih jauh terkait motif tersebut.

    Sebelumnya Polda Metro Jaya masih mendalami motif seorang suami berinisial JN (36) yang tega membunuh istrinya berinisial RK (25) di Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten.

    “Untuk motifnya masih dilakukan pendalaman, mohon waktu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

    Ade Ary juga menyebutkan suami berinisial JN juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah ditangkap oleh Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

    “Itu ‘update’ sementaranya, sekarang masih diperiksa, nanti selanjutnya akan kami jelaskan secara rinci di saat rilis,” katanya.

    Kronologi peristiwa itu juga disampaikan ke publik oleh Polda Metro Jaya.

    “Awalnya, saksi Saudara B melaporkan pembunuhan seorang istri yang dilakukan oleh suami. Pelaku saat ini sudah diamankan oleh warga,” katanya.

    Ade Ary menjelaskan berdasarkan hasil pengumpulan keterangan di tempat kejadian perkara (TKP) bahwa pada Senin (16/6) sekitar pukul 19.00 WIB, saksi bersama istri yang tinggal sebagai tetangga korban, mendengar suara tangisan dan ribut-ribut korban dengan pelaku.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • HUT Jakarta, tarif MRT Rp1 dan perpanjang operasional

    HUT Jakarta, tarif MRT Rp1 dan perpanjang operasional

    Jakarta (ANTARA) – PT MRT Jakarta (Perseroda) menerapkan kebijakan tarif khusus Rp1 dan memperpanjang jam operasional layanannya untuk menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta, pada Minggu (22/6).

    “Dengan tarif istimewa Rp1 dan perpanjangan jam operasional, kami memberi kemudahan masyarakat dalam bermobilisasi untuk dapat menikmati berbagai perayaan HUT Kota Jakarta dengan memanfaatkan transportasi publik khususnya MRT,” kata Direktur Utama PT MRT Jakarta (Perseroda), Tuhiyat di Jakarta, Jumat.

    Tuhiyat mengatakan kebijakan ini mengacu pada Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0066 Tahun 2025 tentang Penugasan Tarif Khusus dan Penambahan Jam Operasional Layanan Angkutan Umum Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta dalam rangka perayaan HUT ke-498 Kota Jakarta.

    Selama satu hari penuh, lanjut dia, masyarakat dapat menikmati perjalanan dengan MRT Jakarta hanya dengan membayar tarif sebesar Rp1 untuk seluruh rute mulai dari Stasiun Lebak Bulus hingga Stasiun Bundaran HI Bank DKI dan sebaliknya.

    Selain itu, waktu operasional MRT Jakarta juga diperpanjang hingga pukul 01.00 WIB pada 23 Juni 2025.

    “Dengan demikian, layanan akan dimulai pada pukul 05.00 WIB tanggal 22 Juni 2025 dan berakhir pada pukul 01.00 WIB keesokan harinya,” ujarnya.

    Diharapkan, ke depannya semakin banyak masyarakat yang beralih menggunakan transportasi publik sebagai pilihan utama dalam beraktivitas sehari-hari.

    PT MRT Jakarta (Perseroda) juga mengimbau kepada seluruh pengguna untuk tetap menjaga ketertiban dan kenyamanan dengan mengikuti arahan petugas serta mematuhi peraturan yang berlaku di stasiun dan dalam kereta.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Sepeda motor-mobil listrik “adu banteng” di Tomang Jakbar

    Sepeda motor-mobil listrik “adu banteng” di Tomang Jakbar

    Jakarta (ANTARA) – Sepeda motor terlibat kecelakaan “adu banteng” (tabrakan berhadapan) dengan mobil listrik di persimpangan Tomang, Jakarta Barat, Jumat sore.

    “Sepeda motor dari arah Slipi terobos lampu merah. Kebetulan mobil yang dari keluar tol Kebon Jeruk pas lampu hijau, jadinya ‘adu banteng’,” ujar Kepala Sub Bagian Pembinaan Operasi (KBO) Satlantas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Sudarmo di lokasi.

    Dijelaskan, sepeda motor bernomor polisi B 3846 CKA itu awalnya melaju dari arah Slipi menuju Grogol dengan menerobos lampu merah.

    Sementara pada saat bersamaan, mobil listrik bernomor polisi B 1868 GH juga melaju dengan kecepatan tinggi keluar dari pintu tol menuju arah Harmoni.

    Dua kendaraan yang melaju dengan kecepatan tinggi itu pun menyebabkan kecelakaan tak terelakkan.

    Akibat kecelakaan itu, pengendara motor mengalami luka serius dan langsung dilarikan ke rumah sakit.

    Sepeda motornya rusak parah pada bagian bagian depan. Sementara, mobil listrik mengalami penyok di bagian kanan depan akibat dihantam motor.

    “Korbannya satu orang. Dibawa ke Rumah Sakit Royal Taruma Grogol. Dia naik motor sendiri,” ujar Sudarmo.

    Saat ini, kasus kecelakaan tersebut ditangani oleh Satlantas Jakarta Barat.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Sejumlah kantong parkir kendaraan tersedia di Jakarta E-Prix

    Sejumlah kantong parkir kendaraan tersedia di Jakarta E-Prix

    Jakarta (ANTARA) –

    Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyiapkan sejumlah kantong parkir khusus bagi pengunjung Jakarta International E-Prix 2025 di Sirkuit Ancol Jakarta Utara pada Sabtu (21/6).

    “Penonton Jakarta E-Prix tidak diperkenankan untuk parkir di luar lokasi kantong parkir yang telah ditetapkan,” kata Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo di Jakarta, Jumat.

    Ia mengatakan bagi pemegang tiket VVIP Royal dan VIP Suite agar dapat memarkir kendaraan di titik parkir Jakarta International Stadium (JIS) Kelurahan Papanggo Kecamatan Tanjung Priok.

    Untuk di kawasan JIS ini memiliki kapasitas 1.000 ruang parkir untuk kendaraan roda empat dan 500 ruang parkir untuk sepeda motor.

    Sementara penonton yang telah mengantongi tiket Grandstand dan Festival dapat memarkir kendaraan mereka di titik parkir Intermediate Treatment Facility (ITF) di sisi barat Jakarta International Stadium.

    “Untuk sisi ini memiliki kapasitas 1.000 ruang parkir untuk kendaraan roda empat,” kata dia.

    Lebih lanjut, penonton juga bisa memarkir kendaraan di dalam kawasan Ancol dari sejumlah gerbang masuk baik dari Gerbang Barat Ancol, Gerbang Timur dan Gerbang Dermaga Marina Ancol.

    Pengunjung dapat memarkir kendaraan di kawasan Dufan Lama dengan 700 ruang parkir, selanjutnya di kawasan E Convention dengan kapasitas 800 ruang parkir dan Pasar Seni dengan kapasitas 500 ruang parkir.

    “Dari lokasi parkir penonton dapat menggunakan ‘shuttle’ bus menuju arena balap mobil listrik tersebut,” kata dia.

    Sebelumnya, Manajemen PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk melakukan rekayasa lalu lintas di kawasan Ancol Jakarta Utara saat pelaksanaan Jakarta International E-Prix pada Sabtu (21/6).

    “Kami melakukan koordinasi dengan banyak pihak termasuk penyelenggara agar pelaksanaan Jakarta International E-Prix 2025 ini berjalan aman dan lancar,” kata Corporate Communication PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Daniel Windriatmoko.

    Ia mengatakan khusus untuk jalur dari bundaran Symphony of The Sea yang berada di depan gerbang timur Ancol akan ditutup untuk umum hingga ke kawasan Bende yang menjadi pintu masuk ke sirkut Jakarta International E Prix 2025.

    “Penonton yang memiliki tiket, baik ‘grand stand’, festival maupun VIP dapat memarkir kendaraan di E Convention, Pasar Seni dan lainnya,” kata dia.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Satu orang kepalanya terluka akibat  tawuran di Jaksel

    Satu orang kepalanya terluka akibat tawuran di Jaksel

    Jakarta (ANTARA) – Salah satu warga berinisial A (30) kepalanya terluka akibat tawuran di Jalan Dr Saharjo, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat petang.

    “Untuk korban memang larinya ke Setiabudi, korban luka di kepala. Tidak tewas,” kata Kapolsek Setiabudi Kompol Firman kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

    Firman mengatakan korban saat itu memang berada di Setiabudi, namun kelompok yang melakukan tawuran merupakan warga Tebet.

    Korban menderita luka terbuka di bagian kepala dan dagu.

    Tawuran yang terjadi berhasil dibubarkan polisi pukul 16.30 WIB, namun aparat masih mendalami motif mereka tawuran.

    “Sudah bubar, sedang kami selidiki,” ujarnya.

    Berdasarkan keterangan yang diterima, kelompok antarwarga itu saling menyerang dengan melempar batu dan petasan di Jalan Dr Saharjo.

    Kemudian, polisi dapat mendorong mundur dan mengimbau para warga kembali ke rumah masing-masing.

    Pukul 16.30 WIB, tawuran dapat dibubarkan dan arus lalu lintas kembali lancar.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • DKI diminta tak abai nasib pedagang dalam aturan kawasan tanpa rokok

    DKI diminta tak abai nasib pedagang dalam aturan kawasan tanpa rokok

    Jakarta (ANTARA) – Anggota DPRD DKI Farah Safira meminta Pemerintah Provinsi DKI tak mengabaikan nasib pedagang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

    “Tidak bisa dipungkiri, Bu Ina ini adalah salah satu pedagang warung yang memang bergantung juga terhadap pendapatan rokok sekitar 70 persen,” kata Farah dalam diskusi publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) KTR DKI di salah satu hotel Jakarta, Jumat.

    Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta itu menyatakan tak bisa dipungkiri bahwa warung kecil merupakan sarana terdekat bagi remaja maupun dewasa untuk membeli rokok.

    Dia menyatakan ada banyak tantangan terutama dalam sosialisasi tentang kawasan tanpa rokok kepada masyarakat.

    “Selama ini, pedagang itu juga bisa diimbau, bisa dikasih alasan juga, tapi juga dicatat bahwa usia-usia tertentu memang tidak boleh,” jelasnya.

    Terlebih, menurut dia, toko yang menyediakan rokok elektrik juga bisa berdalih bahwa dagangannya tak mengandung zat berbahaya seperti nikotin.

    Maka itu, menurut dia sangat diperlukan peraturan yang tegas dan pengawasan ketat jika nantinya aturan kawasan tanpa rokok tetap diterapkan.

    “Toko ini juga yang belum banyak pengawasan, itu yang kita juga akan memastikan dan memang ini yang agak ‘tricky’ (sulit),” ucapnya.

    Dalam kesempatan itu, turut disampaikan Ranperda KTR DKI direncanakan rampung pada Juli 2025 dan nantinya akan dilimpahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Provinsi DKI Jakarta tak pernah terjamah sejak 2015.

    Kini DPRD Provinsi DKI Jakarta membentuk kembali Panitia Khusus (Pansus) tentang Kawasan Tanpa Rokok.

    Sebanyak 12 persen dari jumlah remaja laki-laki di Jakarta adalah perokok berdasarkan survei dari Jalin Foundation pada 2024.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pemkab Pulau Seribu latih UMKM olah makanan khas

    Pemkab Pulau Seribu latih UMKM olah makanan khas

    Jakarta (ANTARA) –

    Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu melatih puluhan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk mengolah makanan khas di daerah setempat.

    “Ada 35 pelaku ekonomi yang mengikuti pelatihan dan ini langkah konkret dalam mendorong pertumbuhan sektor ekonomi kreatif di wilayah pesisir,” kata Plt Kepala Seksi Atraksi, Pemasaran dan Ekonomi Kreatif Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Sudin Parekraf) Kepulauan Seribu, M. Rahmat Kurniawan di Jakarta, Jumat.

    Dalam pelatihan ini, ia menjelaskan, pelaku usaha diajarkan mengolah makanan khas Kepulauan Seribu kemudian mengembangkan pemasaran Wisata Tirta yakni pameran atau kegiatan yang menampilkan berbagai destinasi wisata yang berhubungan dengan air seperti pantai, danau, sungai, atau mata air.

    Selanjutnya, pembuatan jajanan bergizi dan higienis, serta melatih peserta dalam mendisain kemasan produk.

    “Semoga materi-materi ini mampu menginspirasi peserta untuk terus berinovasi dan meningkatkan daya saing produk lokal,” kata dia.

    Sementara itu, Wakil Camat Kepulauan Seribu Utara, Yulihardi mengatakan bahwa pelatihan itu menyentuh langsung para pelaku UMKM dan ekonomi kreatif lokal.

    Ia mengatakan di Kecamatan Kepulauan Seribu Utara terdapat tiga kelurahan yaitu Pulau Panggang, Pulau Harapan dan Pulau Kelapa dan masing-masing dengan keunikan produk dan potensi kearifan lokal yang dimiliki.

    Bahkan di Pulau Kelapa Dua dan Pulau Sabira, lanjutnya ada sentuhan budaya Bugis-Makassar yang kuat, termasuk dalam di bidang kuliner.

    “Kami berharap potensi ini dapat digali dan menghadirkan jajanan atau kuliner khas Kepulauan Seribu yang mampu menarik wisatawan dan menggerakkan industri kreatif” kata dia.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Jajanan Rp10 ribu masih bertaburan di Jakarta Fair 2025

    Jajanan Rp10 ribu masih bertaburan di Jakarta Fair 2025

    Jakarta (ANTARA) – Jakarta Fair 2025 telah resmi dibuka, ajang pameran multiproduk tahunan dalam rangka HUT Kota Jakarta itu masih menarik untuk dikunjungi.

    Satu di antara produk yang ramai diborong yaitu jajanan berupa cemilan murah meriah, dengan harga per paket bisa didapatkan mulai dari Rp10 ribu.

    Jajanan itu menjadi ciri khas tersendiri ketika ajang pameran multiproduk yang digelar dari tanggal 19 Juni hingga 13 Juli 2025, di Jakarta International Expo (JIEXPO) Kemayoran, Jakarta Pusat.

    Seorang pengunjung Iman di Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa jajanan itu dipilih karena harganya murah dibanding dengan di luar.

    “Buat oleh-oleh juga, pasti anak senang dapat banyak jajan,” katanya.

    Selain jajanan murah yang dijual Rp10 ribu, para pengunjung juga antusias mendapatkan jajanan yang dibungkus dengan beragam paket dan bingkisan menarik.

    Bingkisan tas besar yang berisi jajanan juga menjadi buruan pengunjung, dengan harga Rp100 ribu pengunjung dapat membawa cemilan hingga 50 bungkus lebih.

    Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo secara resmi membuka acara tahunan Jakarta Fair 2025 di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (19/6) malam.

    Dalam sambutannya, Pramono berharap agar jumlah transaksi Jakarta Fair tahun ini dapat meningkat dari tahun lalu, meskipun dikurangi tujuh hari dari biasanya.

    “Mudah-mudahan tahun ini transaksinya meningkat (dari tahun lalu) lebih dari Rp7,5 triliun dan pengunjung lebih dari 6,3 juta orang walaupun waktunya berkurang tujuh hari,” kata Pramono.

    Pramono mengatakan, Jakarta Fair pada tahun ini mengusung tema “Mendukung Indonesia Maju Melalui Inovasi dan Karya Bangsa yang Berkelanjutan”.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ini besaran denda bagi perokok pelanggar KTR di Jakarta

    Ini besaran denda bagi perokok pelanggar KTR di Jakarta

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengingatkan adanya sanksi denda Rp250 ribu bagi perokok pelanggar Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sesuai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang hal itu sehingga diharapkan tidak disepelekan.

    “Kenapa Rp250 ribu? Itu salah satunya juga tidak perlu besar tapi berlanjut (continue) dan orang sanggup dan bisa, ada efek jera dari hal itu,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ovi Norfiana dalam diskusi publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) KTR DKI di salah satu hotel Jakarta, Jumat.

    Dia menilai Ranperda tersebut mampu mewujudkan visi misi Indonesia Emas 2045 dalam bidang kesehatan.

    Kendati demikian, dia juga mengusulkan adanya sanksi sosial bagi perokok, namun terbilang kurang mampu.

    “Dengan pertimbangan misalnya tak punya uang, kita tetap harus menegakkan itu. Jadi, bisa disuruh kerja sosial, jangan sampai itu jadi penderitaan bertahun tahun,” tambahnya.

    Sementara, perwakilan dari Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi DKI Jakarta, Afifi menjelaskan sejumlah sanksi administratif yang terancang dalam Ranperda KTR.

    “Pelanggaran terhadap larangan merokok di kawasan tanpa rokok ini akan dikenakan denda. Pertama, denda administratif sebesar Rp250 ribu atau sanksi kerja sosial yang dapat dilaksanakan langsung di tempat KTR,” ucap Afifi.

    Selain itu, diatur pula denda terhadap pelanggaran larangan mengiklankan, mempromosikan, memberikan sponsor di seluruh Jakarta, yakni sebesar Rp50 juta.

    Sementara, pelanggaran pada larangan untuk mengiklankan, mempromosikan dan memberikan sponsor di kawasan tanpa rokok akan dikenakan denda administrasi sebesar Rp1 juta.

    Denda juga diberikan kepada mereka yang menjual rokok dalam radius 200 meter dari tempat anak bermain dan sekolah, yakni sebesar Rp1.000.000 serta terhadap pelanggaran larangan untuk memajang rokok di tempat-tempat penjualan yang akan dikenakan denda administratif sebesar Rp10 juta.

    “Untuk pengenaan sanksi administratif ini dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja yang dalam pelaksanaannya akan didukung SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah),” tambahnya.

    Dalam kesempatan itu, turut disampaikan Ranperda KTR DKI direncanakan rampung pada Juli 2025 dan nantinya akan dilimpahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Provinsi DKI Jakarta tak pernah terjamah sejak 2015.

    Kini DPRD Provinsi DKI Jakarta membentuk kembali Panitia Khusus (Pansus) tentang Kawasan Tanpa Rokok.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Festival Passer Baroe hidupkan kawasan historis lewat berbagai hiburan

    Festival Passer Baroe hidupkan kawasan historis lewat berbagai hiburan

    ANTARA – Festival Passer Baroe yang dicanangkan oleh Pemerintah Kota Jakarta Pusat untuk menyambut Hari Ulang Tahun Jakarta yang ke-498. Mulai dari panggung-panggung hiburan hingga berbagai jajanan hadir menjadi pilihan hiburan akhir pekan masyarakat Jakarta.
    (Aria Cindyara/Ryan Rahman/Rizky Bagus Dhermawan/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.