Category: Antaranews.com Nasional

  • Terdakwa judol Komdigi Adriana dituntut 10 tahun dan denda Rp250 juta

    Terdakwa judol Komdigi Adriana dituntut 10 tahun dan denda Rp250 juta

    Jakarta (ANTARA) – Terdakwa kasus judi daring (online/judol) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU), Adriana Angela Brigita dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta.

    “Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa penahanan dengan perintah tetap ditahan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pompy Polansky Alanda dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

    Kemudian, Adriana dikenakan denda sebesar Rp250 juta. Apabila denda tidak dibayar, akan diganti kurungan selama tiga bulan.

    Hal-hal yang menjadi pertimbangan memberatkan, yakni terdakwa tidak mengakui perbuatannya, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, terdakwa tidak menyesali perbuatannya.

    “Keadaan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dalam persidangan,” ucapnya.

    Dengan demikian, JPU menyatakan terdakwa Adriana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindak pidana menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul sumber, lokasi, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya.

    Andriana terseret kasus perlindungan judol Komdigi yang juga menjadikan suaminya, Zulkarnaen Apriliantony sebagai terdakwa.

    Zulkarnaen Apriliantony berperan sebagai koordinator (penghubung) bandar judol dengan para pegawai Kementerian Komdigi.

    Dalam perkara dengan terdakwa klaster TPPU, terdakwa dikenakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.

    Ada empat klaster dalam kasus judol Komdigi yakni klaster pertama adalah koordinator, dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.

    Klaster kedua merupakan mantan pegawai Kominfo, yakni Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.

    Klaster ketiga agen situs judol, dengan terdakwa antara lain Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai.

    Serta klaster keempat yakni tindak pidana pencurian uang (TPPU) Darmawati dan Adriana Angela Brigita.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Begini cara KAI Jakarta agar anak cinta transportasi publik

    Begini cara KAI Jakarta agar anak cinta transportasi publik

    Jakarta (ANTARA) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta menggunakan pendekatan edukatif dan ramah agar anak-anak dapat tumbuh menjadi generasi cerdas yang cinta transportasi publik dan peduli terhadap keberlanjutan lingkungan.

    Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko di Jakarta, Rabu mengatakan salah satu perwujudan pendekatan ini yakni program edukatif bertajuk EduTrain dan Children Day Festival 2025 di Stasiun Gambir, Jakarta, pada hari ini.

    Kegiatan yang diadakan dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) 2025 itu mengajak 26 siswa Taman Kanak-Kanak (TK) untuk mengenal lebih dekat dunia perkeretaapian dan fasilitas pelayanan publik di lingkungan stasiun.

    Para siswa dibagi menjadi tiga kelompok kecil dan didampingi guru masing-masing. Mereka diajak berkeliling stasiun melalui skema EduTour Station dan mengikuti berbagai pos edukasi yang interaktif dan menyenangkan.

    “Melalui kegiatan ini, kami ingin menanamkan sejak dini kecintaan anak-anak terhadap moda transportasi kereta api serta memperkenalkan berbagai profesi dan fasilitas layanan publik yang ada di stasiun,” ujar Ixfan.

    Dia mengatakan, program tersebut juga sejalan dengan komitmen KAI dalam mendukung pendidikan berkualitas dan transportasi berkelanjutan.

    Adapun alur EduTour Station terdiri dari empat pos edukasi, yakni Pos 1 – Pengetahuan Profesi KAI. Di sini, anak-anak dikenalkan dengan berbagai profesi di dunia perkeretaapian seperti masinis, kondektur, dan petugas pelayanan. Setelah sesi ini, peserta menerima totebag edukatif.

    Kemudian, Pos 2 – Permainan Bentuk & Kuis Profesi. Di pos ini, anak-anak diminta membentuk pola (lingkaran/kotak) dan menjawab pertanyaan ringan seperti “Siapa yang mengendarai kereta api?”. Peserta yang menyelesaikan tantangan ini mendapatkan gantungan kunci.

    Lalu, Pos 3 – Tebak Gambar Profesi & Kereta. Di sini, peserta menebak gambar yang berkaitan dengan kereta api. Anak-anak yang berhasil menebak dengan benar diberikan buku gambar Riri dan buku “Gajelas”.

    Terakhir, Pos 4 – Pos Suara Misteri Box. Di pos ini, anak-anak diminta menirukan suara hewan atau benda dari gambar dalam mystery box. Setelah menyelesaikan tantangan, peserta mendapatkan boneka karakter.

    Kemudian, masih dalam momen Hari Anak Nasional ini, KAI Daop 1 Jakarta juga membagikan suvenir berupa buku cerita anak dan kartu ucapan selamat memperingati Hari Anak Nasional 2025. Ini menjadi bentuk apresiasi atas peran keluarga dalam membangun generasi masa depan.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kejari Jakut ungkap korupsi pemberian kredit senilai Rp35,6 miliar

    Kejari Jakut ungkap korupsi pemberian kredit senilai Rp35,6 miliar

    Jakarta (ANTARA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara mengungkap kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja pada salah satu Himpunan Bank Negara (Himbara) di Sunter, Jakarta Utara pada periode 2022-2023 senilai Rp35.656.387.573 atau Rp35,6 miliar.

    Kejari Jakut pun telah menetapkan pimpinan cabang salah satu Himpunan Bank Negara (Himbara) periode 2021-2023 berinisial MS sebagai tersangka korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja itu.

    “Pemberian fasilitas kredit modal kerja tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp35,6 miliar lebih,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Nurhimawan melalui Kasi Intel Kejari Jakarta Utara Sudi Haryansyah di Jakarta, Rabu.

    Menurut dia, dengan pemberian fasilitas ini pelaku mendapatkan hadiah dari sejumlah debitur mulai dari fasilitas-fasilitas kebutuhan pribadi, mobil Toyota Alphard dan uang sekitar Rp400 juta.

    “Semua itu diterima sebagai tanda terima kasih dari nasabah yang berkepentingan,” katanya.

    Sudi menjelaskan tanda terima kasih tersebut ditemukan petugas Kejaksaan Negeri Jakarta Utara setelah melakukan penyelidikan.

    Dalam penyelidikan itu, ditemukan fakta tersangka MS melakukan perbuatan melawan hukum seperti memutus kredit atas kreditur yang terafiliasi dengan kreditur lain yang tidak sesuai ketentuan Konsep Hubungan Total Penerima Kredit (KHTPK)

    Tersangka juga tidak melakukan verifikasi berkaitan dengan analisa yang dilakukan oleh “relationship manager”. Selain itu, tersangka MS juga tidak melakukan verifikasi berkaitan dengan “pre-screening” yang dilakukan oleh “relationship manager”.

    Pimpinan cabang salah satu Bank Himbara memberikan fasilitas modal kerja kepada salah satu bank Himbara yang beralamat di Sunter Jakarta Utara pada 2022-2023 kepada sejumlah perusahaan.

    “Pemberian modal kerja itu diberikan kepada PT. BLA, PT. OKE, PT. ITS, PT. BJM, PT. BNS, CV. CM, PT. TPP, PT.SMW, dan PT. DP,” papar Sudi.

    Berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah diperoleh dalam proses penyidikan, termasuk hasil pemeriksaan saksi, dokumen, dan alat bukti lainnya dan setelah dilakukan gelar perkara maka MS ditetapkan sebagai tersangka.

    Pelaku MS dijerat pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo pasal 18 ayat Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang – undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

    Hingga saat ini tersangka MS ditahan selama 20 hari mulai dari 21 Juli hingga 9 Agustus 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Legislator: Pengadaan Satu APAR Satu RT perlu disosialisasi

    Legislator: Pengadaan Satu APAR Satu RT perlu disosialisasi

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Hilda Kusuma Dewi mengatakan pengadaan satu alat pemadam api ringan (APAR) untuk satu RT itu harus dibarengi dengan sosialisasi yang tepat dan menyentuh seluruh warga.

    “Jadi itu juga butuh respons cepat warga sebelum Damkar tiba di lokasi. Makanya program satu APAR untuk satu RT itu harus dibarengi sosialisasi yang proper. Tentunya dari pihak Damkar juga sudah saya melihat secara intensif melakukan pelatihan-pelatihan,” kata Hilda saat meninjau lokasi kebakaran di Duri Utara, Tambora, Jakarta Barat, Rabu.

    Hingga kini, kata Hilda, program itu masih berjalan di wilayah Jakarta.

    “Satu RT satu APAR itu sudah secara berkala berjalan, sudah mulai kita berikan, sambil pelan-pelan kita inventarisasi lagi mana yang sudah dan mana yang belum,” kata Hilda.

    Sementara itu, Kepala Sektor Tambora Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Barat Joko Susilo mengatakan bahwa program itu dibarengi dengan pembinaan serta perekrutan Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar).

    “Terkait APAR ini kan sudah ada di Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2025. Pendistribusiannya sampai ke tingkat RT, bukan RW lagi. Jadi selain kita bagikan APAR, masyarakat juga kita didik, kita rekrut menjadi Redkar,” ujar Joko.

    Terkait kebakaran di Duri Utara yang merupakan area padat, Joko mengatakan bahwa pihaknya telah berulang kali melakukan sosialisasi serta pelatihan penanganan kebakaran.

    Namun kondisi bangunan di Tambora menyebabkan penyebaran kebakaran begitu cepat sehingga tidak tertanggulangi.

    “Nah, ini kenapa kejadian tau-tau apinya besar. Karena ini yang di luar dari pihak kami ya, material yang ada di situ. Jadi, mohon maaf, rumah-rumah di sini kan mungkin bahannya menyimpan bahan yang mudah terbakar. Jadi, di situlah begitu ada api awal, api kecil, tidak tertanggulangi, makanya api membesar,” kata Joko.

    Menurut Joko, penyebaran kebakaran ke rumah-rumah lain dapat dicegah dengan langkah sederhana.

    “Jadi, kan api itu penyebarannya itu kan bisa kita setop, kita cegah ya, melalui kompartemen-kompartemen yang ada. Misalkan rumah tanpa jendela, itu kan bisa menyetop penyebaran api,” imbuh Joko.

    Diketahui, 86 unit rumah ludes terbakar dengan sekitar 100 kepala keluarga (KK) kehilangan tempat tinggal.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • DKI buka pendaftaran calon Anggota Komisi Informasi masa 2025–2029

    DKI buka pendaftaran calon Anggota Komisi Informasi masa 2025–2029

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) resmi membuka pendaftaran Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta untuk periode 2025–2029.

    Ketua Tim Seleksi, Dr. Jhon F. Hutahean dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, menegaskan seluruh tahapan seleksi akan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

    “Kami mengundang para profesional, akademisi, aktivis, dan masyarakat yang memiliki komitmen terhadap keterbukaan informasi untuk berpartisipasi dalam proses seleksi ini,” katanya.

    Jhon menjelaskan Komisi Informasi Jakarta membutuhkan figur-figur yang memiliki integritas tinggi, pemahaman mendalam tentang keterbukaan informasi publik, serta semangat melayani masyarakat.

    “Seleksi ini merupakan periode ketiga sejak Komisi Informasi DKI Jakarta dibentuk pada tahun 2012. Diharapkan, dapat memperkuat peran lembaga ini dalam mengawal keterbukaan informasi publik di wilayah DKI Jakarta,” jelasnya.

    Proses pendaftaran dibuka mulai tanggal 28 Juli hingga 8 Agustus 2025 dan dapat diikuti oleh seluruh warga negara Indonesia yang memenuhi syarat.

    “Pembukaan seleksi ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan pelaksanaan seleksi dilakukan secara terbuka, jujur, dan objektif guna memastikan keberadaan Komisi Informasi yang independen dan profesional,” katanya.

    Sementara itu, Kepala Dinas Kominfotik Provinsi DKI Jakarta sekaligus Wakil Ketua Tim Seleksi, Budi Awaluddin menjelaskan bahwa pendaftaran dapat dilakukan secara langsung maupun secara daring.

    “Kami memberikan dua opsi pendaftaran untuk mempermudah akses masyarakat. Pendaftar dapat menyerahkan berkas langsung ke Gedung Graha Mental Spiritual, Lantai 7, Jalan Awaludin II, Jakarta Pusat, pada hari kerja pukul 09.00–15.00 WIB, atau mengirimkan melalui email ke: seleksikip@jakarta.go.id,” jelasnya.

    Syarat Umum Calon Anggota Komisi Informasi:

    1. Warga Negara Indonesia (WNI);

    2. Memiliki integritas dan rekam jejak yang tidak tercela;

    3. Paham mengenai keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari hak asasi manusia dan kebijakan publik;

    4. Usia minimal 35 tahun;

    5. Tidak pernah dipidana karena tindak kejahatan.

    Tahapan Seleksi:

    1. Seleksi Administrasi 18 – 20 Agustus 2025

    2. Tes Potensi Tertulis 27 Agustus 2025

    3. Pengumuman Tes Potensi 29 Agustus – 2 September 2025

    4. Masukan Masyarakat 3 – 23 September 2025

    5. Psikotes & Dinamika Kelompok 24 September 2025

    6. Wawancara Calon 30 September 2025

    Pengumuman

    1.Wawancara 7 – 9 Oktober 2025

    2. Penulisan Makalah 10-16 Oktober 2025

    Budi juga menambahkan setiap informasi dan pengumuman resmi akan dipublikasikan melalui situs jakarta.go.id/seleksiKIP, kip.jakarta.go.id, ppid.jakarta.go.id, dan berbagai media massa nasional maupun lokal.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Sektor transportasi punya andil ciptakan ruang tumbuh aman bagi anak

    Sektor transportasi punya andil ciptakan ruang tumbuh aman bagi anak

    Jakarta (ANTARA) – PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menyebutkan sektor transportasi mempunyai andil dalam menciptakan ruang tumbuh yang aman, sehat, dan menyenangkan bagi anak.

    “Sebagai perusahaan pelayanan publik di bidang transportasi, kami turut andil menciptakan ruang tumbuh yang aman, sehat, dan menyenangkan bagi anak,” kata Kepala Departemen Humas dan CSR PT Transjakarta, Ayu Wardhani di Jakarta, Rabu, menanggapi peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2025.

    Untuk mewujudkan hal tersebut, Transjakarta secara bertahap membangun fasilitas-fasilitas pendukung keluarga, termasuk rencana pengembangan tempat penitipan anak (daycare) di lingkungan kerja.

    Ayu berpendapat, peringatan HAN bukanlah menjadi seremonial semata melainkan bentuk konkret komitmen perusahaan dalam menjunjung nilai-nilai keberlanjutan dan penghormatan terhadap hak asasi anak.

    Dalam rangka peringatan HAN, Transjakarta mengajak anak-anak dari pegawai mengikuti kegiatan bertajuk “Fun Activities: Merakids” di kantor pusatnya.

    Dalam kegiatan itu, anak-anak diajak mengikuti berbagai aktivitas mulai dari kegiatan motorik, lomba merangkai bunga dan masih banyak lainnya.

    “Melalui kegiatan “Fun Activities” dan “MeraKids”, Transjakarta tidak hanya memberi ruang bagi anak-anak untuk bermain dan berekspresi, tetapi juga memperkuat koneksi emosional antara orang tua dan anak,” ujar Ayu.

    Sementara itu, tema peringatan HAN 2025, yakni “Merakit: Membawa Energi Kreatif untuk Anak Inspiratif”.

    Pemerintah Provinsi DKI menyiapkan sejumlah acara termasuk pertunjukan anak, ruang ekspresi forum anak, berbagai aktivitas ramah anak dan zona bermain edukatif pada puncak peringatan HAN pada 26 Juli 2025 di Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • DPRD DKI tolak rencana alih fungsi lapangan sepak bola Kedoya

    DPRD DKI tolak rencana alih fungsi lapangan sepak bola Kedoya

    Jakarta (ANTARA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menolak rencana alih fungsi lapangan sepak bola pilar Kedoya, Jakarta Barat, menjadi lapangan padel.

    “Jadi jangan demi bisnis, demi pemasukan, selalu mengikuti tren yang ada,” kata Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Yudha Permana saat rapat dengan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI, Rabu.

    Yudha mengatakan bahwa rencana alih fungsi lapangan sepak bola di Kedoya, Jakarta Barat, sudah menimbulkan gejolak di masyarakat, terutama mereka pengguna lapangan tersebut.

    Menurut dia, Pemprov DKI jangan hanya mementingkan pemasukan dan mengikuti tren, padahal olahraga yang digemari masyarakat seperti sepak bola, basket, voli juga belum maksimal.

    “Sekarang sudah mulai terjadi friksi-friksi di lapangan sudah dipasang spanduk, bener penolakan untuk pembangunan lapangan pedal,” ujarnya.

    Ia juga meminta agar ada kajian yang mendalam ketika akan mengubah sesuatu supaya tidak menjadi permasalahan di tengah-tengah masyarakat.

    Yudha juga mempertanyakan rencana alih fungsi itu apakah penambahan fasilitas atau menghilangkan fasilitas menjadi fasilitas baru.

    “Saya ingin tahu detailnya seperti apa. Tolong kajiannya harus benar-benar final dan melibatkan warga sekitar. Kalau saya sarannya, lebih baik kalau ada lahan ekstra, dibangun lapangan basket dan lapangan futsal atau lapangan voli,” katanya.

    Dipantau dari media sosial @jakedoya92 sejumlah warga menuliskan penolakan rencana alih fungsi lapangan sepak bola menjadi lapangan padel.

    Mereka menyatakan bahwa lapangan itu merupakan lapangan sepak bola satu-satunya yang masih ada, sehingga mereka mengecam rencana alih fungsi tersebut.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Terdakwa judol Komdigi Rajo Emirsyah dituntut 15 tahun penjara

    Terdakwa judol Komdigi Rajo Emirsyah dituntut 15 tahun penjara

    Jakarta (ANTARA) – Terdakwa kasus judi daring (online/judol) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rajo Emirsyah dituntut 15 tahun penjara.

    “Menjatuhkan pidana terhadap saudara Rajo Emirsyah selama 15 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata Jaksa Pompy Polansky Alanda dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

    Terdakwa didenda sebesar Rp1 miliar dan apabila tidak dibayar menjadi kurungan selama tiga bulan.

    Sidang tuntutan perkara Rajo tertutang dalam nomor 217/Pid.Sus/2025 PN. JKT.SEL.

    Rajo menerima Rp 15 miliar yang merupakan uang tutup mulut praktik perlindungan situs judi online (judol) agar tidak terblokir Komdigi.

    Uang itu didapatkan dari pegawai Kominfo yakni Denden Imadudin, Syamsul Arifin, Fakhri Dzulfiqar, Yoga Priyanka Sihombing, dan Yudha Rahman Setiadi.

    Dalam persidangan, Rajo mengungkapkan bahwa uang Rp15 miliar digunakan untuk pergi jalan-jalan ke luar negeri bersama mantan kekasihnya, perjalanan menaiki motor (touring) dan memberangkatkan 47 orang pergi umrah.

    Dalam perkara dengan terdakwa klaster TPPU, terdakwa dikenakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.

    Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus judi daring (online/judol) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Darmawati selama 12 tahun penjara.

    JPU meminta majelis hakim untuk menyatakan Darmawati bersalah dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan situs judi online di Kementerian Komdigi.

    Selain itu, jaksa juga menuntut agar Darmawati dijatuhi pidana denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar, maka diganti dengan tiga bulan kurungan penjara.

    Dalam kasus ini terdapat empat klaster. Klaster pertama merupakan klaster koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.

    Kemudian klaster para mantan pegawai Kementerian Kominfo yang jadi terdakwa, yakni Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.

    Kemudian, klaster selanjutnya yakni klaster pengelola agen situs judi online. Para terdakwa terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai.

    Kemudian, klaster Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU, yakni Rajo Emirsyah dan Darmawati.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • DKI Jakarta jadi provinsi dengan belanja produk UMK terbesar 2024

    DKI Jakarta jadi provinsi dengan belanja produk UMK terbesar 2024

    Jakarta (ANTARA) – DKI Jakarta tercatat menjadi provinsi dengan belanja produk usaha mikro, kecil (UMK) terbesar pada tahun anggaran 2024, dengan total nilai belanja mencapai Rp13,71 triliun (Rp13.714.199.150.409) dan meraih penghargaan pada ajang Inabuyer Award 2025.

    Adapun penghargaan sebagai pemerintah provinsi dengan belanja produk UMK terbesar pada Tahun Anggaran 2024 diserahkan oleh Menteri UMKM, Maman Abdurrahman kepada Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, yang mewakili Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Rabu.

    Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (PPKUKM) DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo di Jakarta, Rabu menyampaikan penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI kepada kementerian/lembaga serta pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang mengutamakan produk UMK dalam belanja daerah.

    Penghargaan tersebut sekaligus mendorong penggunaan produk lokal melalui sistem pengadaan.

    “Penghargaan ini menunjukkan komitmen besar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap pengembangan UMKM. Kami memberikan kesempatan kepada pelaku UMKM untuk menjadi penyedia jasa pemerintah,” ujar Elisabeth.

    Dia berharap nantinya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak hanya mempertahankan capaian sebagai pemerintah daerah dengan belanja UMK terbesar, tetapi juga terus meningkatkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari produk-produk yang dibelanjakan. Hal ini agar manfaatnya lebih dirasakan langsung oleh masyarakat.

    Karena itu, imbuh Elisabeth, Pemprov DKI akan terus mendorong pertumbuhan UMKM lokal melalui berbagai program pembinaan, fasilitasi, dan pemberdayaan demi memperkuat perekonomian daerah.

    “Harapannya, penggunaan produk-produk UMKM ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Legislator DKI tinjau penanganan pascabencana kebakaran di Tambora

    Legislator DKI tinjau penanganan pascabencana kebakaran di Tambora

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Hilda Kusuma Dewi meninjau penanganan pascabencana kebakaran di RW 02 Duri Utara, Tambora, Jakarta Barat, Rabu.

    “Peninjauan hari ini di RW 2, RT 11 sampai RT 14 Duri Utara, Tambora yang terkena musibah kebakaran pada tanggal 21 Juli lalu. Tujuannya untuk memastikan apakah kondisi bantuan di lapangan itu cukup dan sudah memadai untuk korban kebakaran,” kata Hilda kepada wartawan di lokasi, Rabu.

    Dalam tinjauannya, Hilda menyebut bahwa instansi-instansi terkait sudah bergerak merespons bencana kebakaran dengan menyalurkan bantuan-bantuan logistik.

    “Sembako saya rasa sudah cukup banyak dari teman-teman Dinas Sosial, BPBD dan PMI. Warga sekitar cukup antusias bergotong-royong untuk memenuhi kebutuhan warga yang terkena dampak kebakaran,” ujarnya.

    Hilda mengatakan bahwa pihaknya masih mengasistensi pemenuhan kebutuhan-kebutuhan yang belum tersalurkan, khususnya perlengkapan sekolah anak-anak.

    “Tentunya saya berduka, sedih melihat adik-adik ini yang sampai saat ini mungkin ada yang belum bisa sekolah karena buku-bukunya semua ikut terbakar. Kami juga mengumpulkan buku-buku tulis, kebutuhan-kebutuhan sekolah yang nantinya akan kita serahkan kepada warga yang membutuhkan,” tuturnya.

    Pantauan di lokasi, Hilda bersama timnya nampak membagikan bantuan berupa voucher dan makanan ringan kepada sebagian korban.

    Ratusan korban kebakaran pun masih menempati tenda-tenda pengungsian. Sejumlah instansi, seperti Baznas Bazis, BPBD, Dinsos, Dinkes, PMI serta warga sekitar juga berjibaku memenuhi kebutuhan para korban.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.