Category: Antaranews.com Nasional

  • BMKG prakirakan sebagian Jakarta diguyur hujan Selasa sore

    BMKG prakirakan sebagian Jakarta diguyur hujan Selasa sore

    Jakarta (ANTARA) – Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian wilayah di DKI Jakarta diguyur hujan pada Selasa sore.

    Berdasarkan informasi di laman Instagram BMKG @infobmkg di Jakarta, Selasa, disebutkan hujan akan terjadi di Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur pada sore hari.

    Sementara itu, Jakarta Utara akan berawan tebal dan Kepulauan Seribu diprediksi berawan pada sore hari.

    Kemudian, pada malam hari, hujan juga diprakirakan akan mengguyur Jakarta Barat dan Jakarta Pusat. Sedangkan wilayah lainnya diperkirakan berawan tebal.

    Adapun untuk Selasa pagi, sebagian besar wilayah di Jakarta cerah dan hanya Kepulauan Seribu cerah berawan

    Sementara itu untuk suhu udara di DKI Jakarta diperkirakan berkisar antara 23 derajat Celcius hingga 31 Derajat Celcius. BMKG juga menyatakan bahwa kecepatan angin berkisar 1 km per jam hingga 18 km per jam.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Ade irma Junida
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ini penjelasan SPBU Jakbar soal motor pengendara mogok usai isi BBM

    Ini penjelasan SPBU Jakbar soal motor pengendara mogok usai isi BBM

    Jakarta (ANTARA) – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.116.12 Pertamina di Jalan Kembang Kerep, Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar) mengakui adanya kelalaian petugas berakibat sepeda motor sejumlah pengendara mogok usai mengisi bahan bakar di tempat itu.

    “Terjadi kesalahan pengisian dari mobil tangki ke tabung BBM (bahan bakar minyak) Biosolar masuk ke Pertalite. Itu, kesalahan dari pengawas yang melakukan kegiatan tersebut, tidak memindahkan selangnya ke tangki sehingga motor pelanggan mogok,” ucap Manajer SPBU 34.116.12 Pertamina, Ramses Sitorus di Jakarta, Senin.

    Adapun tangki Pertalite di SPBU itu berkapasitas 20 kiloliter. “Sejauh ini yang ada laporan, saya belum lihat semua, laporan 20 kiloliter ditambah 8.000 liter dari solarnya (yang secara lalai dimasukkan petugas),” kata Ramses.

    Menindaklanjuti kelalaian tersebut, pihaknya siap membayar kerugian atau kerusakan yang dialami oleh para pengendara.

    “Akibat dari semua ini kami tanggung jawab. Untuk kerugian dari pelanggan, kami tanggung,” kata dia.

    Selain itu, setelah adanya laporan pertama kerusakan sepeda motor pelanggan akibat BBM yang tidak sesuai, pihaknya langsung memberhentikan semua penjualan BBM Pertalite.

    “Sejauh ini laporan ke saya baru 15 dan kami akan data lagi, barang kali ada pelanggan yang habis dari sini, mungkin tidak sadar. Motornya masih jalan,” ujar Ramses.

    Pihaknya telah bersurat ke Pertamina untuk menindaklanjuti kelalaian tersebut.

    “Kami sudah lapor Pertamina terkait kejadian ini, kami akan bersurat supaya bisa diproses lebih lanjut,” ujar dia.

    Sementara itu, petugas yang lalai itu pun telah diperiksa kepolisian. “Sudah diperiksa oleh polisi. Pengawas tersebut sedang diproses untuk di-BAP (berita acara pemeriksaan),” kata Ramses.

    Tampak di lokasi, sejumlah kendaraan memadati bengkel yang berada di samping SPBU 34.116.12. Motor-motor itu mogok usai mengisi bahan bakar di tempat itu.

    Adapun pompa BBM bagian Pertalite telah dipasangi garis polisi lantaran penjualannya diberhentikan sementara.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Senin malam, belasan RT di Jakarta Timur terendam banjir

    Senin malam, belasan RT di Jakarta Timur terendam banjir

    Jakarta (ANTARA) – Sebanyak 15 rukun tetangga (RT) di Jakarta Timur terendam banjir pada Senin malam, setelah diguyur hujan deras di daerah itu.

    “Ketinggian air dari 30 sentimeter (cm) sampai satu meter,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta Mohamad Yohan saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

    Menurut dia, penyebab banjir karena hujan yang melanda wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

    Hujan tersebut kata Yohan, menyebabkan kenaikan Bendung Katulampa Waspada/Siaga tiga pada pukul 16.30 WIB, Pos Pantau Angke Hulu Waspada/Siaga tiga pukul 16.00 WIB menjadi Siaga/Siaga dua pukul 18.00 WIB kemudian menjadi Bahaya/Siaga satu pukul 19.20 WIB.

    Sementara Pos Pantau Sunter Hulu Waspada/Siaga tiga pada pukul 15.00 WIB serta menyebabkan terjadinya beberapa genangan di DKI Jakarta.

    “BPBD mencatat saat ini, genangan terjadi di 15 RT dan satu ruas jalan,” ujarnya.

    Adapun data wilayah terdampak banjir hingga pukul 20.00 WIB sebagai berikut :

    Jakarta Timur terdapat 15 RT yang terdiri:

    *Kelurahan Pondok Bambu: satu RT
    * Ketinggian: 50 cm
    * Penyebab: Curah hujan tinggi dan luapan Kali Sunter

    *Kelurahan Cipinang Muara: dua RT
    * Ketinggian: 100 cm
    * Penyebab: Curah hujan tinggi dan luapan Kali Sunter

    *Kelurahan Kampung Tengah: satu RT
    * Ketinggian: 30 cm
    * Penyebab: Curah hujan tinggi

    *Kelurahan Cipinang Melayu: delapan RT
    * Ketinggian: 60 cm
    * Penyebab: Curah hujan tinggi dan luapan Kali Sunter

    *Kelurahan Kebon Pala: dua RT
    * Ketinggian: 30 cm
    * Penyebab: Curah hujan tinggi dan luapan Kali Cipinang

    *Kelurahan Makasar: satu RT
    * Ketinggian: 30 cm
    * Penyebab: Curah hujan tinggi dan luapan Kali Cipinang

    Sementara untuk jalan tergenang di Jalan Cipinang Indah, Kelurahan Pondok Bambu, Jakarta Timur dengan ketinggian air 10 cm.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pencurian motor beruntun di Jakarta Barat diusut polisi

    Pencurian motor beruntun di Jakarta Barat diusut polisi

    Jakarta (ANTARA) – Kepolisian mengusut kasus pencurian sepeda motor beruntun pada dua titik di Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Minggu (3/8) dini hari.

    “Masih kita lakukan penyelidikan. Korban dan saksi-saksi sudah kita periksa. Kemudian CCTV di dua lokasi, juga sudah kita ambil untuk bahan penyelidikan,” kata Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Ganda Jaya Sibarani saat dihubungi di Jakarta, Senin.

    Polisi pun belum membeberkan hasil sementara penyelidikan yang berjalan, kendati pun kedua pencurian diduga dilakukan oleh pelaku yang sama.

    “Iya dugaannya, itu masih dalam penyelidikan,” kata dia.

    Dalam video viral yang diunggah oleh akun Instagram @warga.jakbar, dua pencurian itu terjadi di lokasi yang berdekatan, yakni masih dalam satu RT 14 RW 08 Kedoya Utara.

    Pelaku awalnya beraksi di Jalan Kedoya Pesing Nomor 64 pada Minggu (3/8) dini hari atau sekitar pukul 03.49 WIB menggunakan kunci pembobol berbentuk huruf T. Ia mengenakan jaket coklat kuning dan kepala yang ditutup topi.

    Seperti aksi pencuri pada umumnya, ia awalnya memantau situasi sekitar. Setelah memastikan situasi sepi, pria itu pun melancarkan aksinya.

    Setelah berhasil membobol motor, pelaku pelan-pelan mendorong ke arah jalan, hingga hilang dari pantauan CCTV.

    Pada Minggu (3/8) dini hari itu juga atau sekitar pukul 04.40 WIB dan masih dengan modus dan pakaian yang sama, pelaku juga beraksi di Jalan Pengairan Pesing Koneng Nomor 48 A.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari kepolisian.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Solidaritas Barito minta petugas tunjukkan SK Gubernur kosongkan kios

    Solidaritas Barito minta petugas tunjukkan SK Gubernur kosongkan kios

    Jakarta (ANTARA) – Solidaritas Usaha Rakyat Aliansi Barito Tolak Otoriter (Suara Barito) meminta petugas gabungan untuk menunjukkan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI tentang pengosongan kios terkait relokasi dalam pembangunan Taman ASEAN.

    “SK Gubernur mohon diperlihatkan. Tunjukkan,” kata salah satu tim advokat Solidaritas Pemasok Pedagang Pasar (P3), Fahmi Akbar kepada petugas di kawasan Barito Jakarta Selatan, Senin.

    Fahmi menegaskan itu kepada petugas gabungan yang terdiri dari kelurahan, anggota Satpol PP, TNI dan Polri setelah tiba di lokasi sekitar pukul 14.46 WIB.

    Dia menegaskan adanya aturan yang berlaku untuk melindungi hak-hak pelaku UMKM dalam menjalankan usahanya.

    “Padahal di dalam Undang-Undang (Nomor) 20 Tahun 2008, pemerintah wajib melindungi UMKM,” ucapnya.

    Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan berkomitmen memberikan sosialisasi dan imbauan kepada para pedagang lokasi sementara (loksem) kode JS 25, 26, dan 30 untuk secara sukarela mengosongkan kios.

    Pihaknya akan melakukan penataan dan pembongkaran di tempat itu yang merupakan aset milik Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Provinsi DKI.

    Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyebutkan, para pedagang di Pasar Hewan Barito, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sudah menyetujui untuk dipindahkan ke lokasi sementara sejak Minggu (3/8).

    Kemudian, pedagang diberikan pilihan lokasi pindah ke pasar binaan Perumda Pasar Jaya seperti di Mampang, Pondok Indah, Pondok Labu, Tebet Barat, Tebet Timur, Bata Putih dan Kebayoran Lama.

    Pemprov DKI Jakarta akan menggabungkan tiga taman yakni Taman Leuser, Taman Ayodhya dan Taman Langsat di Jakarta Selatan menjadi Taman Utama ASEAN yang ditargetkan bisa diresmikan pada Desember 2025.

    Untuk mendukung rencana tersebut, pedagang hewan di Pasar Barito, Jakarta Selatan, perlu direlokasi ke lokasi lain.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Fariz RM siap jalani persidangan usai dituntut enam tahun penjara

    Fariz RM siap jalani persidangan usai dituntut enam tahun penjara

    Jakarta (ANTARA) – Terdakwa Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) menyatakan siap menjalani proses persidangan atas kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu usai dituntut enam tahun penjara.

    “Saya ikuti prosesnya,” kata Fariz kepada wartawan usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

    Fariz menyatakan dirinya tidak kecewa atas segala keputusan yang telah menjadi fakta persidangan.

    Dia mengaku siap menjalani tahapan proses persidangan atas kesalahan yang dilakukannya.

    “Saya enggak kecewa dengan tuntutan, saya jalani dulu aja prosesnya,” ucapnya.

    Sementara, kuasa hukum Fariz, Deolipa Yumara menegaskan sang klien bukanlah pengedar narkoba melainkan korban atas penyalahgunaan narkotika.

    “Itu tak benar, Fariz RM adalah korban,” ucap Deolipa.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut terdakwa Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) selama enam tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu.

    Hal yang memberatkan terdakwa yakni melanggar program pemerintah dalam melakukan pemberantasan narkotika.

    Kemudian, yang meringankan yakni terdakwa yakni bersikap kooperatif dalam persidangan.

    Fariz dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum memiliki narkotika golongan satu berupa tanaman ganja dan didenda sebesar Rp800 juta.

    Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Fariz RM menjalani sidang pembacaan tuntutan dari JPU pada Senin ini.

    Sebelumnya, pada Selasa (18/2), polisi menangkap sang musisi di Dipati Ukur, Lebak Gede, Coblong, Bandung, Jawa Barat berdasarkan keterangan ADK bahwa Fariz juga memesan barang haram itu kepada ADK.

    Polisi kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika yakni ADK dan Fariz RM (FRM).

    Barang bukti yang disita dari Fariz RM yakni narkoba jenis ganja dan sabu.

    Fariz disangkakan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima sampai 20 tahun penjara.

    Musisi Fariz RM pernah beberapa kali terlibat kasus narkoba yakni pada 2008, 2014, 2018 dan 2025.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Sidang pledoi Fariz RM terkait kasus narkoba digelar 11 Agustus

    Sidang pledoi Fariz RM terkait kasus narkoba digelar 11 Agustus

    Jakarta (ANTARA) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembelaan terdakwa (pledoi) Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) terkait kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu digelar pada Senin (11/8).

    “Sidang kita tunda tanggal 11, agendanya pledoi dari terdakwa dan penasehat hukum,” kata Hakim Lusiana Amping dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

    Lusiana menyatakan itu sebagai tanda sidang pembacaan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah ditutup.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut terdakwa Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) selama enam tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu.

    Hal yang memberatkan terdakwa yakni melanggar program pemerintah dalam melakukan pemberantasan narkotika.

    Kemudian, yang meringankan yakni terdakwa yakni bersikap kooperatif dalam persidangan.

    Fariz dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum memiliki narkotika golongan satu berupa tanaman ganja dan didenda sebesar Rp800 juta.

    Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Fariz RM menjalani sidang pembacaan tuntutan dari JPU pada Senin ini.

    Sebelumnya, pada Selasa (18/2), polisi menangkap sang musisi di Dipati Ukur, Lebak Gede, Coblong, Bandung, Jawa Barat berdasarkan keterangan ADK bahwa Fariz juga memesan barang haram itu kepada ADK.

    Polisi kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika yakni ADK dan Fariz RM (FRM).

    Barang bukti yang disita dari Fariz RM yakni narkoba jenis ganja dan sabu.

    Fariz disangkakan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima sampai 20 tahun penjara.

    Musisi Fariz RM pernah beberapa kali terlibat kasus narkoba yakni pada 2008, 2014, 2018 dan 2025.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Empat pelajar di Jakarta Utara jadi tersangka penyiram air keras

    Empat pelajar di Jakarta Utara jadi tersangka penyiram air keras

    Jakarta (ANTARA) – Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Priok menetapkan empat pelajar berinisial AR,YA, JBS dan MA sebagai tersangka penyiram air keras terhadap pelajar berinisial AP (17) di Jalan Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Jumat (1/8).

    “Keempat tersangka dijerat Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 170 ayat 2 kedua KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun,” kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Priok AKP Handam Samudro di Jakarta, Senin

    Ia mengatakan keempat pelaku memiliki perang masing-masing, mulai dari pelaku AR berperan sebagai eksekutor yang melakukan penyiraman kepada korban AP.

    Kemudian tersangka YA melakukan pemukulan terhadap korban dan tersangka JBS dan MA perannya turut serta dalam melakukan patungan untuk membeli air keras.

    Ia menjelaskan para pelaku berkeliling mencari lawan tawuran dan kemudian ada tiga orang yang berboncengan dari salah satu sekolah di Kecamatan Tanjung Priok melintas.

    “Salah satu dari mereka awalnya melakukan pemukulan terhadap korban,” ujarnya.

    Setelah korban kehilangan kendali dan jatuh ke sebelah kiri, pelaku lain datang dan menyiramkan air keras yang sebelumnya sudah dipersiapkan atau dibawa.

    “Memang dari hasil pemeriksaan, mereka sudah mempersiapkan air keras untuk kalau sewaktu-waktu untuk tawuran,” kata dia.

    Sebelumnya Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok bersama Satreskrim berhasil menangkap empat pelajar yang diduga menyiram air keras ke pelajar sekolah lainnya di Jalan Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Jumat (1/8).

    “Para pelaku sudah ditangkap oleh Polsek Tanjung Priok dan masih dalam pemeriksaan,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz saat jumpa pers di Jakarta, Minggu.

    Ia mengatakan pelaku penyiraman air keras adalah siswa dari SMK di Koja dan untuk korban berinisial AP (17) adalah siswa juga yang berasal dari SMK dari Tanjung Priok.

    Kapolres menjelaskan sebelum terjadi penyiraman, kelompok dari SMK di Koja ini sengaja berkeliling sekitar 10 orang untuk mencari lawan untuk melakukan tawuran.

    Karena tidak ketemu lawan dan tiba-tiba mereka berpapasan dengan korban yang sedang berboncengan tiga saat itu.

    “Spontan pelaku ini mendekati kendaraan korban, kemudian terjatuh dan pelaku menyiramkan air keras,” kata dia.

    Korban masih menjalani perawatan di IGD RSCM, Jakarta Pusat dan para pelaku masih dalam pemeriksaan di Mapolsek Tanjung Priok.

    “Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap pelaku-pelaku itu, kemudian tentunya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan statusnya tersangka atau bukan, atau hanya saksi atau penahanan,” katanya.

    Pemeriksaan dilakukan dengan pendampingan Balai Permasyarakatan (Bapas) karena pelaku masih di bawah umur.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Fariz RM dituntut enam tahun penjara atas kasus narkoba

    Fariz RM dituntut enam tahun penjara atas kasus narkoba

    Jakarta (ANTARA) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut terdakwa Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) selama enam tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu.

    “Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara tetap ditahan,” kata salah satu JPU, Indah Puspitarani dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

    Indah membacakan hal yang memberatkan terdakwa yakni melanggar program pemerintah dalam melakukan pemberantasan narkotika.

    Kemudian, yang meringankan yakni terdakwa yakni bersikap kooperatif dalam persidangan.

    Fariz dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum memiliki narkotika golongan satu bentuk tanaman ganja dan didenda sebesar Rp800 juta.

    “Pidana denda sebesar Rp800 juta,” tambahnya.

    Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Fariz RM menjalani sidang pembacaan tuntutan dari JPU pada Senin ini.

    Sebelumnya, pada Selasa (18/2), polisi menangkap sang musisi di Dipati Ukur, Lebak Gede, Coblong, Bandung, Jawa Barat berdasarkan keterangan ADK bahwa Fariz juga memesan barang haram itu kepada ADK.

    Polisi kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika yakni ADK dan Fariz RM (FRM).

    Barang bukti yang disita dari Fariz RM yakni narkoba jenis ganja dan sabu.

    Fariz disangkakan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima sampai 20 tahun penjara.

    Musisi Fariz RM pernah beberapa kali terlibat kasus narkoba yakni pada 2008, 2014, 2018 dan 2025.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polisi selidiki pria todongkan senjata api ke pemotor di Jaktim

    Polisi selidiki pria todongkan senjata api ke pemotor di Jaktim

    Jakarta (ANTARA) – Polisi menyelidiki pria pengemudi mobil yang menodongkan senjata api ke pemotor di kawasan Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Minggu (3/8) sore.

    “Terkait pengemudi mobil yang mengeluarkan senjata api di Banjir Kanal Timur (BKT), kami masih selidiki,” kata Kapolsek Duren Sawit AKP Sutikno saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

    Kejadian tersebut berawal saat pengemudi mobil dan sepeda motor diduga cekcok. Aksi terekam dan viral di media sosial Instagram @kabar.jatim.

    Sutikno menyebut, pihaknya belum bisa memastikan identitas kedua pengendara yang terlibat cekcok.

    “Kemarin, petugas sudah ke tempat kejadian perkara (TKP), memang di BKT ujung dekat Koramil,” ujar Sutikno.

    Selain itu, Sutikno menyebut hingga saat ini belum ada pihak yang melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Duren Sawit sehingga belum bisa diketahui siapa pemilik senjata api tersebut.

    “Sampai saat ini yang bersangkutan, para pihak ini tidak ada yang buat laporan. Jadi, kami selidiki saja,” ungkap Sutikno.

    Sebelumnya, viral video di media sosial menarasikan cekcok antara pengemudi mobil dan sepeda motor diduga karena bersenggolan di kawasan Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu (3/8) sore.

    Dalam video yang diunggah akun Instagram @kabar.jaktim, terlihat sejumlah warga mencoba melerai keributan tersebut.

    “Sudah-sudah, bubar saja sudah,” ucap perekam video yang berusaha memisahkan keributan tersebut.

    Video tersebut juga menyebut bahwa pengemudi mobil diduga mengeluarkan senjata api jenis “shotgun”, yang dirancang untuk menembakkan proyektil berupa sekelompok butiran logam kecil (shot) atau peluru tunggal (slug).

    “Pengemudi mobil mengeluarkan senjata diduga ‘shotgun’ itu di Jembatan BKT Pondok Kopi, Duren Sawit Jakarta Timur,” tulis keterangan video yang diunggah @kabar.jaktim.

    Narasi video tersebut menjelaskan, kejadian bermula ketika sepeda motor menabrak bagian belakang mobil. Namun, pengendara motor menolak disalahkan dan terjadi adu mulut.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.