Category: Antaranews.com Nasional

  • Lebih 2 juta warga DKI sudah aktivasi IKD

    Lebih 2 juta warga DKI sudah aktivasi IKD

    Jakarta (ANTARA) – Lebih dua juta warga sudah mengaktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) DKI Jakarta yang merupakan informasi elektronik untuk merepresentasikan dokumen kependudukan.

    “Sudah lebih dari 2 juta atau sekitar 27,12 persen warga DKI Jakarta yang sudah mengaktivasi IKD,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto.

    Hal itu disampaikan dalam Podcast Jawara bertema “Waspada Penipuan Aktivasi IKD “Mengungkap modus, bahaya, dan tips menghindari penipuan untuk melindungi data pribadi” di Jakarta, Selasa.

    Denny mengatakan jumlah ini setara dari target Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk Dukcapil 2025, yakni 30 persen dari total jumlah penduduk yang wajib rekam KTP elektronik, yaitu sebanyak lebih dari 8 juta warga Jakarta.

    Bahkan DKI Jakarta termasuk provinsi dengan aktivasi IKD tertinggi di tingkat nasional sampai September 2025.

    Hal ini karena upaya yang dilakukan Dukcapil DKI antara lain rutin melakukan pelayanan jemput bola termasuk ke kantor, sekolah, mal, bahkan melalui mobil layanan keliling.

    Adapun aktivasi IKD mensyaratkan adanya telepon pintar dan KTP elektronik atau minimal sudah pernah rekam KTP elektronik. Warga harus terlebih dulu mengunduh aplikasi IKD di Play Store atau Appstore.

    Kemudian, isi data pribadi sesuai dengan KTP elektronik di hadapan petugas Dukcapil di salah satu loket pelayanan dukcapil baik di dinas dukcapil, suku dinas, sektor kecamatan ataupun satuan pelayanan dukcapil kelurahan.

    Selanjutnya, melakukan pemindaian kode Quick Response (QR Code) untuk melakukan verifikasi data dan scan kode batang. Setelah langkah tersebut dinyatakan berhasil, IKD sudah siap digunakan.

    “Jadi ada empat tahapan itu, tapi kuncinya adalah dilakukan di hadapan petugas dukcapil,” kata Denny.

    IKD memuat dokumen-dokumen kependudukan lainnya seperti biodata penduduk, kartu keluarga (KK), surat keterangan kependudukan, akte pencatatan sipil sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan-undangan lainnya.

    IKD bermanfaat untuk mempermudah pembuktian identitas secara digital berbagai situasi dan dapat digunakan untuk keperluan administrasi di instansi pemerintahan maupun lembaga tanpa perlu membawa dokumen fisiknya.

    “Ini juga akan mendorong efisiensi, transparansi, dan integrasi data antar-instansi dalam rangka pelayanan yang lebih cepat dan akurat,” katanya.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Lebih 20 stasiun kereta sudah terintegrasi dengan Transjakarta

    Lebih 20 stasiun kereta sudah terintegrasi dengan Transjakarta

    Jakarta (ANTARA) – Saat ini lebih 20 stasiun kereta (KA) di Jakarta sudah terintegrasi dengan moda transportasi Transjakarta sebagai bagian dari upaya memenuhi kebutuhan integrasi layanan angkutan umum untuk masyarakat.

    “Sudah lebih dari 20 stasiun kami terintegrasi dengan Transjakarta, karena kebutuhan integrasi,” ujar Vice President Public Relation PT KAI, Anne Purba di Jakarta, Selasa.

    Hal itu disampaikan pada Bicara Kota Series #18 bertema “Feminist Urbanism: Mewujudkan Kota yang Adil Gender” yang diadakan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta.

    Stasiun yang telah terhubung dengan Transjakarta antara lain Tebet, Cawang, Manggarai, Sudirman, Jatinegara, Tanah Abang, Palmerah dan Kebayoran.

    Selain itu Juanda, Jakarta Kota, Gondangdia, Duren Kalibata, Pasar Minggu, Tanjung Barat, Lenteng Agung, Universitas Pancasila, Grogol, Klender dan Cakung.

    Seperti Stasiun Juanda sudah terkoneksi. Hal itu dilakukan berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

    “Karena Jakarta punya visinya dan itu kami harus dukung sebagai operator. KAI yang mengantar orang yang masuk dan keluar Jakarta,” katanya.

    Upaya integrasi lainnya, yakni menghadirkan sistem pembayaran non-tunai yang dapat memudahkan penumpang KRL dalam memesan tiket kereta.

    Selain itu, PT Kereta Api Indonesia (KAI) juga menyediakan fasilitas bagi penumpang kereta rel listrik (KRL) memesan transportasi daring dari stasiun menuju kantor atau tujuan masing-masing dan sebaliknya.

    “Dengan ojek online, supaya bisa mengantarkan orang ke stasiun terdekat dan menjemputnya nanti untuk ke kantor sehingga tidak perlu naik motor dari rumah ke kantor. Ini bisa mengurangi polusi (dari sumber kendaraan pribadi),” kata dia.

    KAI melakukan survei tiga bulan sekali untuk mengetahui fasilitas atau hal yang perlu diperbaiki tahun mendatang. Survei ini menyasar penumpang, komunitas, regulator, akademisi hingga pengamat-pengamat transportasi yang bisa memberikan masukan.

    “Jadi pendekatan sosiologi dan kearifan lokal itu kami lakukan. Berbicara integrasi antarmoda misalnya, (penumpang) tidak boleh jalan lebih dari sekian kilometer, ” ujar dia.

    Dia mencontohkan, usulan anggota DPR belum lama ini mengenai ruang khusus merokok di kereta api, tak diamini KAI.

    Hal ini selain karena secara regulasi KAI sudah menetapkan kereta api sebagai salah satu yang harus bebas asap rokok, juga didukung survei bahwa ruang tersebut tak dibutuhkan.

    “Sehingga masukan DPR untuk membuat ruang merokok, tidak kita penuhi. Karena berdasarkan data, anak, perempuan dan yang lainnya lebih dari 90 persen, tidak membutuhkan ruang merokok,” kata dia.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Dua rumah hancur dan dua korban luka bakar akibat ledakan gas tiga kilogram di Bandung

    Dua rumah hancur dan dua korban luka bakar akibat ledakan gas tiga kilogram di Bandung

    Selasa, 16 September 2025 12:00 WIB

    Kondisi sudut sebuah rumah yang hancur di lokasi ledakan gas tiga kilogram di Babakansari, Kiaracondong, Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/9/2025). Sebanyak dua rumah hancur serta dua orang korban luka bakar dilarikan ke Rumah Sakit Hasan Sadikin akibat ledakan gas tiga kilogram yang diduga karena adanya kebocoran tabung gas. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/YU

    Petugas BPBD Kota Bandung memeriksa kondisi sebuah rumah yang hancur di lokasi ledakan gas tiga kilogram di Babakansari, Kiaracondong, Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/9/2025). Sebanyak dua rumah hancur serta dua orang korban luka bakar dilarikan ke Rumah Sakit Hasan Sadikin akibat ledakan gas tiga kilogram yang diduga karena adanya kebocoran tabung gas. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/YU

    Anggota Inafis Polrestabes Bandung melakukan identifikasi di lokasi ledakan gas tiga kilogram di Babakansari, Kiaracondong, Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/9/2025). Sebanyak dua rumah hancur serta dua orang korban luka bakar dilarikan ke Rumah Sakit Hasan Sadikin akibat ledakan gas tiga kilogram yang diduga karena adanya kebocoran tabung gas. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/YU

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Penculikan kacab bank, dua oknum anggota TNI dijanjikan Rp100 juta

    Penculikan kacab bank, dua oknum anggota TNI dijanjikan Rp100 juta

    Jakarta (ANTARA) – Polisi Militer (PM) Kodam Jayakarta menyebut, dua oknum anggota TNI Angkatan Darat terlibat dalam kasus penculikan kepala cabang pembantu (KCP) salah satu bank di Jakarta Pusat berinisial MIP (37) karena dijanjikan imbalan Rp100 juta oleh tersangka JP.

    Komandan Polisi Militer Kodam Jayakarta Kolonel CPM Donny Agus Priyanto dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa menyebutkan, keduanya adalah Sersan Kepala (Serka) N dan Kopral Dua (Kopda) FH.

    “Pada hari Minggu (17/8), saudara JP mendatangi rumah saudara N. Terkait berapa uang yang dijanjikan (kepada) Kopda FH dan Serka N ini untuk melakukan pembuatan tersebut dan berdasarkan hasil keterangan saksi dijanjikan nominal Rp100 juta, kalau bahasanya ‘silahkan diatur’,” kata Agus.

    Tersangka JP meminta N untuk menjemput paksa seseorang untuk dibawakan kepada bosnya, tersangka DH.

    “Pada 18 Agustus 2025, Serka N menelepon kepada Kopda FH, ini juga merupakan oknum Angkatan Darat, untuk meminta Kopda FH membantu melaksanakan kegiatan penjemputan terhadap seseorang yang diminta oleh saudara DH tadi,” kata Agus.

    Kopda FH pun meminta uang operasional sebesar Rp5 juta dan disanggupi oleh Serka N.

    “Selanjutnya pada Rabu (20/8) Serka N bertemu saudara JP dan saudara JP menyerahkan uang tunai sebanyak Rp95 juta yang akan digunakan kegiatan itu. Setelah diterima Serka N, uang itu diberikan kepada Kopda FH di sebuah kafe, Rawamangun,” kata Agus.

    Singkatnya, dengan pelibatan sejumlah tersangka lainnya, penculikan korban MIP (27) pun dieksekusi di parkiran Lotte Mart Pasar Rebo, Jakarta Timur, masih pada Rabu (20/8).

    Korban MIP pun ditemukan tewas keesokan harinya di areal persawahan wilayah Serang Baru, Kabupaten Bekasi dalam keadaan kondisi kaki dan tangan masih terikat dan mulut terlakban.

    Agus menambahkan, beberapa waktu sebelum kejadian penculikan, kedua oknum TNI itu berstatus tidak hadir tanpa izin (THTI) dan dicari oleh kesatuannya.

    Kendati sudah ditetapkan tersangka, keduanya belum dikategorikan sebagai desersi.

    “Belum desersi. Tapi di THTI. Itu sudah masuk dalam pidana militer. Kaitannya dengan masalah THTI-nya nanti akan kami jelaskan lebih lanjut,” kata Agus.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polisi tangkap pelaku aborsi di Jakarta Utara

    Polisi tangkap pelaku aborsi di Jakarta Utara

    Jakarta (ANTARA) – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara menangkap pasangan kekasih yang melakukan aborsi di wilayah Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, pada Minggu.

    “Pelaku pria H (29) dan wanita AM (25) telah ditangkap pada Senin (15/9) dan saat ini ditahan di Polres Metro Jakarta Utara,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Erick Frendriz didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kompol Onkoseno GS di Jakarta, Selasa.

    Ia mengatakan, kepada kedua pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan menyebabkan kematian dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

    “Kami masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini,” kata dia.

    Dia mengimbau masyarakat tidak melakukan praktik aborsi ilegal karena selain melanggar hukum, tindakan tersebut juga berbahaya bagi keselamatan jiwa ibu dan janin.

    Dia mengajak seluruh warga untuk peduli terhadap lingkungan sekitar. Apabila mengetahui adanya indikasi kekerasan terhadap anak atau praktik aborsi ilegal.

    “Segera laporkan kepada Kepolisian terdekat agar dapat segera ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata dia.

    Kasat Reskrim menjelaskan aksi pidana ini dilakukan pria berinisial H yang meminta kekasihnya AM melakukan aborsi dengan cara mengonsumsi obat penggugur kandungan jenis M yang dimasukkan ke dalam tubuh korban.

    Menurut dia, aksi tersebut dilakukan pada Minggu sekitar pukul 09.00 WIB. Setelah dua jam mengonsumsi obat tersebut, janin dari tubuh AM keluar.

    “Pelaku H membawa AM ke Puskesmas Penjaringan untuk mendapatkan pertolongan medis,” kata dia.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ini penegasan Kementan terkait gugatan ke Tempo

    Ini penegasan Kementan terkait gugatan ke Tempo

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan gugatan kepada PT. Tempo Inti Media, Tbk sebesar Rp200 miliar terkait pemberitaan dengan sampul berjudul “Poles-poles Beras Busuk” bukan untuk membungkam media.

    “Langkah ini menegaskan bahwa Kementan tidak bermaksud memidanakan jurnalis atau membungkam media,” kata Kepala Biro Hukum Kementan RI Indra Zakaria Rayusman dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Indra menegaskan gugatan ini melainkan untuk menuntut pertanggungjawaban atas pelanggaran etika yang telah dinyatakan dalam penilaian Dewan Pers.

    Terlebih, Kementan selama ini juga telah melakukan monitoring secara intens terhadap pemberitaan Tempo tentang Kementerian Pertanian dan Mentan

    Kemudian, lanjut dia, diperoleh data bahwa 79 persen berita Tempo memiliki arah negatif dan merugikan citra Kementerian.

    “Kementan tidak anti kritik dan justru membutuhkan kontrol dan kritik profesional dan konstruktif dari pers,” ucapnya.

    Maka itu, dalam petitum gugatan, Kementan tidak menuntut sita jaminan atas aset Tempo lantaran pihaknya tidak menginginkan proses kegiatan jurnalistik Tempo terganggu.

    Gugatan ini bukan bentuk pembatasan terhadap kebebasan pers, melainkan dorongan agar media menjalankan fungsinya secara profesional, akurat dan berimbang.

    “Kemerdekaan pers harus dijaga, namun juga harus disertai dengan tanggung jawab dan kepatuhan terhadap etika jurnalistik,” ucapnya.

    Pada 16 Mei 2025, Tempo mengunggah poster berjudul “Poles-Poles Beras Busuk” pada akun resmi Tempo di platform X dan Instagram.

    Kementan memilih mengadukan pemberitaan itu ke Dewan Pers sebagai langkah yang menunjukkan komitmen terhadap penyelesaian sengketa pers secara profesional dan sesuai mekanisme yang diakui.

    Setelah melakukan kajian, Dewan Pers menyatakan bahwa poster Tempo melanggar kode etik jurnalistik.

    Dewan Pers dalam putusan Pernyataan, Penilaian, dan Rekomendasi (PPR) nomor 3/PPR-DP/VI/2025 telah memutuskan Tempo dinyatakan melanggar kode etik jurnalistik Pasal satu karena tidak akurat dan melebih-lebihkan dan Pasal tiga karena mencampur adukkan fakta dan opini yang menghakimi.

    Sehingga, Dewan Pers memberikan rekomendasi agar (a) Tempo mengubah poster, (b) Tempo wajib memoderasi komentar atau bahkan mengunci unggahan di media sosial (c) Tempo wajib memuat catatan di poster yang sudah diperbaiki disertai permintaan maaf kepada pengadu dan masyarakat pembaca.

    Rekomendasi tersebut harus sudah ditindaklanjuti oleh Tempo paling lambat 2 x 24 jam setelah diterimanya PPR. Hasil tindak lanjut oleh Tempo harus dilaporkan ke Dewan Pers paling lambat 3 x 24 jam.

    Hingga akhirnya, Kementan menilai Tempo belum seluruhnya melaksanakan putusan PPR Dewan Pers sehingga melaporkan hal tersebut ke Dewan Pers.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Remaja 16 tahun jadi tersangka pembunuhan wanita di Jaktim

    Remaja 16 tahun jadi tersangka pembunuhan wanita di Jaktim

    memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Timur menetapkan remaja pria berinisial FF (16) sebagai tersangka kasus pembunuhan wanita berinisial IM (23) di indekos Susukan, Ciracas, Jakarta Timur (Jaktim).

    “Penyidik berkesimpulan bahwa anak berhadapan dengan hukum (ABH) inisial FF (16) memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan, penganiayaan dengan mengakibatkan kematian,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Teta saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa.

    FF yang merupakan kekasih dari korban ditetapkan sebagai tersangka usai membunuh korban di dalam unit indekos korban pada Jumat (12/9) sekitar pukul 01.30 WIB.

    Tersangka terjerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berakibat kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

    Lalu, karena tersangka masih berstatus anak, maka proses hukum dilakukan sesuai mekanisme Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) yang meliputi proses penyelidikan hingga pembinaan setelah pidana.

    Barang bukti yang disita penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur di antaranya pakaian korban saat kejadian dan barang di tempat kejadian perkara (TKP).

    “Barang bukti disita yakni kaos tanpa lengan, celana pendek, pakaian dalam, sprei, bantal dan sarung bantal yang terdapat noda darah,” ucap Teta.

    Pada kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, FF membunuh korban lantaran cemburu melihat foto korban dengan pria lain di telepon genggam (handphone/HP).

    “Saat ABH datang ke indekos dan berbincang dengan korban, ABH mendapati foto korban bersama pria lain. ABH ini pacar korban,” kata Dicky.

    Lalu, sempat terjadi cekcok antara tersangka dengan korban di dalam unit indekos, hingga akhirnya korban berteriak meminta tolong kepada teman perempuannya sesama penghuni indekos.

    “Jadi, sebenarnya juga dari konstruksi pasal yang kami terapkan di situ, sebenarnya sudah terlihat dari perbuatan yang dilakukan,” ujar Dicky.

    Karena panik, FF menutup mulut dan mencekik korban hingga meninggal dunia. Setelah membunuh korban, FF sempat pergi meninggalkan lokasi.

    “Berdasarkan alat bukti yang kami kumpulkan dan juga keterangan saksi-saksi, kemungkinan besar memang terjadinya spontanitas, adanya kecemburuan yang terjadi antara kedua belah pihak ini. Sehingga terjadi peristiwa pembunuhan,” jelas Dicky.

    Sebelumnya, temuan mayat IM (23) di indekos lantai dua, Jalan H Yusin, Ciracas, itu viral di media sosial @info.jakartatimur.

    Dalam unggahan tersebut, terlihat petugas Polres Metro Jakarta Timur bersama warga sekitar membawa kantong jenazah berwarna oranye.

    Sampai dengan saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap FF, sedangkan mayat korban dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk diperiksa secara medis agar diketahui penyebab kematiannya.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ini kronologi kasus penculikan kacab bank Jakarta

    Ini kronologi kasus penculikan kacab bank Jakarta

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya membeberkan kronologi kasus penculikan pada kepala cabang pembantu (KCP) salah satu bank di Jakarta Pusat berinisial MIP (37).

    “Penculikan oleh 18 orang tersangka, termasuk dua orang oknum TNI itu ternyata telah direncanakan sejak Juni 2025,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa.

    Ia mengatakan bahwa awalnya para tersangka berencana melakukan pemindahan uang dari rekening pasif (dormant) ke rekening yang telah disiapkan.

    “Salah satu tersangka, yakni C alias Ken yang memiliki data rekening ‘dormant’ di sejumlah bank, pada Juni 2025, menghubungi tersangka motivator Dwi Hartono (DH) untuk menyiasati pemindahan dana dari rekening itu,” katanya.

    Tersangka C pun telah menyiapkan tim IT untuk mengurus pemindahan dana tersebut. Namun demikian, pemindahan dana dari rekening pasif itu membutuhkan otoritas sekelas KCP bank.

    “Sehingga pelaku atas nama C mengajak DH unjuk mencari kepala cabang atau cabang pembantu yang bisa diajak bekerja sama dalam rangka pemindahan uang tersebut ke rekening yang sudah disiapkan atau rekening penampungan,” kata Wira.

    Dalam menjalankan rencana itu, dua tersangka lain, yakni DH dan AAM, yang juga menjadi otak penculikan bersama C dan DH, diajak dalam perundingan siasat pada 30 Juli 2025.

    “Kemudian pada 30 Juli 2025, C alias K bersama dengan pelaku DH dan AAM melakukan pertemuan. Hal tersebut dikarenakan C alias K memiliki informasi terkait data rekening pasif di Bank BRI,” kata Wira.

    Berdasarkan pengakuan tersangka C, kata Wira, buntut sejumlah upaya pendekatan KCP bank gagal untuk melakukan pemindahan dana dari rekening pasif itu lalu mereka berniat menempuh cara kekerasan, yakni penculikan.

    Cara itu juga dipilih para tersangka, menyusul kartu nama korban Ilham Pradipta juga sudah mereka kantongi.

    “Kemudian, pada tanggal 12 Agustus 2025, C alias K bersama dengan DH berkomunikasi melalui WhatsApp dan di dalam komunikasi tersebut, mereka memutuskan untuk memilih untuk melakukan pemaksaan dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan. Setelah itu, korban dilepaskan,” kata Wira.

    Selanjutnya pada 16 Agustus 2025, DH bertemu tersangka bernama JP di Cibubur, untuk mencari orang-orang yang bisa menculik.

    “Menindaklanjuti permintaan DH, tersangka JP kemudian bertemu oknum TNI, yakni Sersan Kepala (Serka) N, pada 17 Agustus 2025, tepatnya pukul 09.00 WIB,” kata Wira.

    Selanjutnya, pada 18 Agustus 2025, DH, JP, Serka N dan AAM kembali bertemu di salah satu kafe di kota wisata daerah Cibubur untuk membahas persiapan penculikan.

    “Di dalam pertemuan tersebut, DH dan AAM bertugas untuk menyiapkan tim yang akan mencari alamat korban, serta mengikuti korban dan tim tersebut terdiri dari tiga orang, yang pertama adalah saudara R, saudara E dan saudara B,” kata Wira.

    Selanjutnya, kata Wira, JP menghubungi tersangka AW untuk menyiapkan tim yang akan membuntuti atau mengintai korban.

    “Setelah itu, saudara N menghubungi saudara (Kopda) FH, yang bertugas atau pun yang disiapkan untuk tim yang akan melakukan penculikan terhadap korban,” kata Wira.

    Kemudian, pada 19 Agustus 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, FH bertemu tersangka E, B, R dan A di daerah Cijantung.

    “Saudara F menunjukkan foto (korban) kepada tim saudara E, lalu memberitahukan untuk menjemput paksa korban dan mengantarkan kepada tim yang disiapkan oleh JP,” kata Wira.

    Rumah aman

    Tersangka JP, AAM dan D telah menyiapkan rumah aman (safe house), tempat untuk memaksa korban melakukan pemindahan dana dari rekening pasif ke rekening yang sudah disiapkan.

    “Selanjutnya pada tanggal 20 Agustus 2025, setelah dilakukan pembuntutan terhadap korban, kemudian sekitar pukul 15.30 WIB di parkiran Lotte Mart Pasar Rebo, Jaktim, korban berhasil diculik oleh tim yang terdiri dari pelaku E, R, B, R dan A,” kata Wira.

    Dalam penculikan itu, lima orang tersangka terekam CCTV menggunakan mobil Avanza berwarna putih.

    “Setelah melakukan penculikan dibawa pergi untuk diserahkan kepada tim lain, yaitu pelaku JP, N, U dan D. Korban yang tadinya di Avanza warna putih digeser ke mobil Fortuner warna hitam, tepatnya di Kemayoran, Jakpus sekitar pukul 21.00 WIB,” kata Wira.

    Kemudian di Kemayoran, Tim JP, N, U, dan D menunggu tim penjemput yang sudah disiapkan oleh C alias K dan korban rencananya akan dibawa ke rumah aman (safe house).

    “Namun karena tim penjemput tidak kunjung datang, sedangkan korban kondisinya korban sudah agak lemas, akhirnya korban dibuang di daerah Serang Baru dalam keadaan kondisi kaki dan tangan masih terikat dan mulut dalam kondisi terlakban,” kata Wira.

    Sehari kemudian, pada 21 Agustus 2025 sekitar pukul 05.30 WIB, Polsek Cikarang mendapatkan laporan dari warga terkait adanya temuan mayat di sebuah area persawahan wilayah Serang Baru.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • BPBD percepat penanganan banjir di Jaksel

    BPBD percepat penanganan banjir di Jaksel

    Jakarta (ANTARA) – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mempercepat penanganan banjir di Jakarta Selatan sehingga kini tinggal empat rukun tetangga (RT) yang masih terendam.

    “Kami mengerahkan personel untuk memonitor kondisi genangan di setiap wilayah dan berkoordinasi dengan unsur Dinas SDA, Dinas Bina Marga, Dinas Gulkarmat,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) BPBD DKI Jakarta Mohamad Yohan di Jakarta, Selasa.

    Yohan mengatakan bahwa banjir sempat merendam 18 RT di enam kelurahan yang berada di Jakarta Selatan yaitu di Kelurahan Pela Mampang, Pesanggrahan, Pancoran, Bintaro, Petukangan Utara dan Kelurahan Ulujami.

    Ia menjelaskan, saat ini 14 RT sudah surut, yakni 12 RT di Kelurahan Pela Mampang, satu RT di Kelurahan Pesanggrahan dan satu RT di Kelurahan Pancoran.

    “Kami targetkan genangan dapat surut dalam waktu cepat,” ujarnya.

    Kemudian, kata Yohan, masih terdapat empat RT di tiga kelurahan yang masih terendam banjir yaitu satu RT di Kelurahan Bintaro dengan ketinggian 30 cm, satu RT di Kelurahan Petukangan Utara ketinggian 30 cm, dan dua RT di Kelurahan Ulujami dengan ketinggian 50 cm.

    BPBD DKI mengimbau kepada masyarakat agar tetap berhati-hati dan waspada terhadap potensi genangan.

    Dalam keadaan darurat, segera hubungi nomor telepon 112. Layanan ini gratis dan beroperasi selama 24 jam non-stop.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ini janji Ketua Pansus Ranperda KTR

    Ini janji Ketua Pansus Ranperda KTR

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) DKI Jakarta Farah Savira memastikan regulasi tersebut tetap mempertimbangkan dinamika kondisi sosial ekonomi masyarakat.

    “Makanya, penerapan utamanya di sini adalah kawasan. Sehingga kawasan itu mengatur lebih ke ‘behavior’ (tingkah laku). Bukan serta merta hanya karena penjualan ataupun iklan. Itu nanti dibahas berikutnya,” kata Farah di Jakarta, Selasa.

    Farah juga memaparkan bahwa Ranperda KTR ini bisa lahir menjadi peraturan yang menyeluruh atau komprehensif untuk diterapkan.

    Sehingga, lanjutnya, secara teknis, ke depannya akan lahir Peraturan Gubernur (Pergub) untuk memaksimalkan implementasi rancangan regulasi ini.

    Terkait lanjutan pembahasan yang tengah berlangsung, ia menjelaskan, pihaknya menekankan pada peran pemerintah daerah dalam menjalankan Ranperda KTR ini nantinya.

    Farah juga berharap dapat terjalin kerja sama yang baik dengan pihak eksekutif sehingga penyelarasan Ranperda KTR ini sejalan dengan apa yang menjadi visi misi awal regulasi tersebut.

    “Maka, dari itu ada banyak masukan dan tambahan dari teman-teman, supaya DPRD juga berperan untuk bisa menjadi pengawas dalam pelaksanaan dan implementasi perda ini ke depan,” kata Farah.

    Selain itu, Farah juga optimistis pembahasan regulasi ini berjalan sesuai target yakni pada bulan ini.

    Adapun pada pekan lalu, Pansus Ranperda KTR telah melanjutkan pembahasan hingga 15 pasal.

    “Ini kebetulan amanah yang diberikan ke kami untuk bisa diselesaikan di periode ini, sehingga menjadi tanggung jawab bersama. Ini sesuatu yang diperlukan masyarakat Jakarta,” kata Farah.

    Di sisi lain, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo juga telah menyatakan bahwa nantinya Ranperda KTR tak akan membuat omzet pedagang turun seperti yang dikhawatirkan.

    “Pasti perda itu tidak akan membuat UMKM menurun (omzetnya). Saya ketika menyampaikan ke DPRD, salah satu konsen saya itu. Jadi, pembatasan yang dilakukan tanpa rokok itu hanya di tempat-tempat yang tertutup, atau tempat UMKM nggak pernah jualan di situ,” kata Pramono.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.