Category: Antaranews.com Nasional

  • Bunda PAUD pantau gizi dan kesehatan anak di Pulau Pramuka

    Bunda PAUD pantau gizi dan kesehatan anak di Pulau Pramuka

    Jakarta (ANTARA) – Bunda PAUD Kabupaten Kepulauan Seribu, Indah Susanti memantau gizi dan kesehatan anak saat berkunjung ke TKN Pulau Panggang 02 di Pulau Pramuka melalui pemeriksaan kesehatan dasar hingga monitoring program Makan Bergizi Gratis (MBG).

    “Peninjauan ini menjadi wujud nyata perhatian pemerintah daerah terhadap tumbuh kembang anak di Kepulauan Seribu,” kata dia di Jakarta, Selasa

    Dia mengajak anak-anak mengikuti senam bersama sebagai bagian dari penerapan tujuh kebiasaan anak Indonesia hebat

    “Anak-anak usia dini adalah generasi emas kita. Dengan senam, nyanyian dan pembiasaan kegiatan positif,” kata dia.

    Ia mengatakan anak-anak ini belajar sekaligus bergembira. Pemeriksaan kesehatan dan monitoring gizi juga penting agar anak-anak tumbuh sehat, cerdas, dan ceria.

    Ia menambahkan, kehadiran Bunda PAUD di sekolah-sekolah adalah bentuk dukungan moral dan motivasi bagi tenaga pendidik serta orang tua.

    Pihaknya ingin memastikan bahwa setiap anak di Kepulauan Seribu mendapatkan layanan pendidikan yang berkualitas dan gizi yang seimbang. “Ini adalah tanggung jawab bersama demi masa depan mereka,” kata dia.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ruko “laundry” di Ciracas Jaktim terbakar akibat tabung gas bocor

    Ruko “laundry” di Ciracas Jaktim terbakar akibat tabung gas bocor

    Jakarta (ANTARA) – Suku Dinas (Sudin) Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Timur (Jaktim) menyebutkan kebakaran ruko penyedia jasa cuci atau laundry di Ciracas, Jakarta Timur, disebabkan tabung gas dari setrika pengering yang bocor.

    “Kebakaran kios laundry dengan luas area terbakar kurang lebih 15 meter persegi milik Ibu Ida (45) akibat gas bocor dari setrika pengering,” kata Kepala Seksi Operasi Sudin Gulkarmat Jakarta Timur Abdul Wahid saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

    Informasi kebakaran tersebut disampaikan oleh salah satu warga sekitar yang datang langsung ke posko Dinas Gulkarmat Jakarta pada pukul 09.40 WIB.

    Kemudian, petugas Sudin Gulkarmat Jakarta Timur langsung menuju tempat kejadian perkara bersama satu unit pemadam kebakaran untuk pengerahan awal sekitar pukul 09.49 WIB.

    Warga sempat panik saat api terus berkobar, namun petugas Sudin Gulkarmat Jakarta Timur segera berupaya memadamkan api.

    Petugas juga melakukan pengamanan di sekitar lokasi guna mencegah warga mendekat ke area bekas kebakaran tersebut.

    “Ketika karyawan laundry sedang menggosok pakaian, tiba-tiba terdengar suara gas bocor dari setrika pengering. Dan terjadilah penyalaan api,” jelas Abdul.

    Kerugian akibat kebakaran yang melanda bangunan di Jalan Pengantin Ali, RT 09/RW 06, Ciracas, tersebut sebesar Rp150 juta. Namun, tidak ada korban jiwa akibat peristiwa itu.

    “Api berhasil dilokalisir sekitar pukul 09.52 WIB, status pendinginan pukul 09.55 WIB. Dan pemadaman dinyatakan selesai pukul 10.02 WIB,” ucap Abdul.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pegangsaan Dua miliki Koperasi Merah Putih dengan anggota terbanyak

    Pegangsaan Dua miliki Koperasi Merah Putih dengan anggota terbanyak

    Jakarta (ANTARA) – Kelurahan Pengangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, resmi memiliki Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) Pegangsaan Dua dengan anggota terbanyak se- DKI Jakarta.

    “KKMP telah mencatatkan diri sebagai koperasi dengan jumlah anggota terbanyak se-DKI Jakarta,” kata Lurah Pegangsaan Dua Sarmudi di Jakarta, Selasa.

    Meskipun koperasi itu belum diluncurkan, menurut dia, anggota KKMP sudah mencapai 160 orang, dan angka tersebut bukan hanya terbesar di Jakarta Utara, tetapi juga di seluruh DKI Jakarta.

    Dia pun menilai keberadaan KKMP bukan hanya bertujuan membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari warga, tetapi juga mendorong tumbuhnya kemandirian ekonomi di tingkat kelurahan.

    Dia berharap koperasi tersebut dapat menjadi wadah kebersamaan warga dan bukan sekadar tempat belanja.

    Sarmudi juga menginginkan agar koperasi itu menjadi tempat gotong royong, terutama dalam bidang ekonomi, sehingga kesejahteraan benar-benar dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat.

    Saat ini, sambung dia, KKMP menyediakan kebutuhan pokok sehari-hari dan telah bekerja sama dengan Bulog, Dharma Jaya, Food Station Tjipinang Jaya, serta Indogrosir untuk memastikan ketersediaan barang.

    “Ke depan, koperasi diharapkan terus berkembang dan memperkuat perekonomian warga,” ungkap Sarmudi.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Dua orang hilang pascademo di Jakarta belum ditemukan

    Dua orang hilang pascademo di Jakarta belum ditemukan

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menyampaikan dua orang yang dinyatakan hilang pascademo di Jakarta beberapa waktu lalu, yakni Reno Syachputra Dewo (R) dan Muhammad Farhan Hamid (F) masih belum ditemukan.

    Namun, pihak kepolisian masih terus melakukan pencarian terhadap kedua orang tersebut.

    “Saudara F dan R, Farhan dan Reno, belum ditemukan. (Pencarian) masih terus kami lakukan,” kata Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Selasa.

    Dia menegaskan polisi hingga kini masih aktif berkomunikasi dengan pihak keluarga dari kedua orang tersebut untuk mencari keberadaan mereka.

    Selain Farhan dan Reno, sebelumnya juga terdapat dua orang lainnya yang dilaporkan hilang pascademo di Jakarta pada akhir Agustus 2025, yaitu Bima Permana dan Eko Purnomo.

    Namun, Bima dan Eko kemudian diketahui merantau ke Malang dan Kalimantan Tengah agar dapat hidup mandiri. Bima meninggalkan Jakarta pada 1 September 2025 menuju Malang, Jawa Timur, sementara Eko pergi ke Kalimantan Tengah dan bergabung dengan kapal penangkap ikan.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polda Metro tetapkan 1.542 pecandu narkoba untuk direhabilitasi

    Polda Metro tetapkan 1.542 pecandu narkoba untuk direhabilitasi

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak 1.542 pecandu atau pemakai narkoba dari 1.719 kasus narkoba yang diungkap selama tiga bulan terakhir untuk menjalani rehabilitasi sosial maupun medis sehingga pulih dari kecanduan mereka.

    “Terhadap 1.542 tersangka, kami lakukan rehabilitasi sosial maupun medis untuk kesembuhan kembali keadaan semula,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Ahmad David di Jakarta, Selasa.

    Dia mengatakan keputusan itu merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 54 dan Pasal 103, serta Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 terkait penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) atau mengedepankan pemulihan.

    Sebanyak 1.542 pecandu itu merupakan bagian dari 1.719 kasus narkoba yang diungkap Polda Metro Jaya dalam tiga bulan terakhir, yakni Juli hingga September 2025, dengan total tersangka 2.318 orang.

    “Jumlah tersangka sebanyak 2.318 orang, di antaranya enam orang sebagai produsen, satu tersangka sebagai bandar, 769 tersangka sebagai pengedar dan 1.542 tersangka sebagai pecandu atau pemakai atau korban,” ungkap David.

    Seluruh tersangka kasus narkoba itu diancam dengan hukuman minimal penjara paling singkat lima tahun, 20 tahun, seumur hidup, hingga pidana mati, merujuk Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 111 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    Sementara itu, dari 1.719 kasus narkoba yang diungkap dalam tiga bulan terakhir, Polda Metro Jaya menyita 1,14 ton narkoba berbagai jenis, antara lain sabu, ekstasi, dan tembakau sintetis, dengan nilai total mencapai Rp1,13 triliun.

    “Keseluruhan barang bukti ini apabila dikonversi dengan nilai jual di peredaran gelap narkoba senilai Rp1,13 triliun, dan telah menyelamatkan 4.563.791 nyawa manusia masyarakat Jakarta dari bahaya narkoba,” tutur David.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Keluarga berharap terdakwa tabrak lari mendapat hukuman maksimal

    Keluarga berharap terdakwa tabrak lari mendapat hukuman maksimal

    Jakarta (ANTARA) – Keluarga dari korban tabrak lari berinisial S (82), Haposan berharap agar majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal kepada terdakwa Ivon Setia Anggara (65) dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada 9 Oktober 2025.

    “Saya berharap majelis hakim punya keberanian, punya pandangan yang objektif supaya bisa menjatuhkan vonis di atas tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Haposan di Jakarta, Selasa.

    Dia menambahkan keluarga sangat berharap majelis hakim memiliki keberanian untuk menjatuhkan hukuman berat mengingat tidak ada perdamaian maupun permintaan maaf dari terdakwa kepada pihak keluarga.

    Terdakwa juga sudah disarankan oleh majelis hakim agar meminta maaf, namun diabaikan. Terdakwa baru meminta maaf dalam sidang pledoi, dan pihak keluarga menolak permintaan maaf tersebut.

    “Makanya, tidak pernah ada permintaan maaf yang sampai disebut oleh majelis hakim itu jangan hanya lips service (omong kosong) kan,” ujar Haposan.

    Lebih lanjut, dia mengungkapkan terdakwa dituntut menggunakan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Republik indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

    “Jadi, kalau dalam kondisi seperti ini hanya dituntut satu tahun enam bulan, saya rasa terlalu jauh dari rasa adil,” ucap Haposan.

    Dia pun berharap agar putusan hakim nantinya diberikan secara objektif, dengan penuh rasa keadilan.

    Akibat peristiwa tabrak lari tersebut, dia beserta pihak keluarga mengaku sudah kehilangan ayah. Sementara hingga saat ini, terdakwa masih bebas beraktivitas di luar, tidak dilakukan penahanan fisik dan tidak berstatus tahanan kota.

    “Kami sangat berharap kepada majelis hakim untuk bisa menjatuhkan vonis yang sesuai agar rasa keadilan pun bisa terpenuhi,” harap Haposan.

    Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa tabrak lari Ivon Setia Anggara (65) dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan penjara dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Utara.

    “Menuntut Ivon Setia Anggara berupa pidana penjara selama satu tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan denda Rp10 juta subsider enam bulan kurungan,” kata Jaksa Penuntut Umum Rakhmat dalam sidang di PN Jakarta Utara, Kamis.

    Peristiwa tabrak lari itu terjadi pada Jumat (9/5), yang mengakibatkan korban berinisial S (82) luka parah dan meninggal dunia di rumah sakit beberapa hari setelah kejadian tersebut.

    Jaksa mengatakan Ivon Setia Anggara secara sah dan meyakinkan mengemudikan kendaraan bermotor dengan kelalaian sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban orang lain meninggal dunia. Hal ini diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    “Terdakwa juga dibebankan biaya persidangan Rp5 ribu,” sebut Rakhmat.

    Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis, 9 Oktober 2025 dengan agenda putusan yang dibacakan oleh majelis hakim di PN Jakarta Utara.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pram tekankan penanganan air bersih jadi fokus Pemprov DKI hingga 2029

    Pram tekankan penanganan air bersih jadi fokus Pemprov DKI hingga 2029

    Jakarta (ANTARA) – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menekankan persoalan air bersih merupakan salah satu fokus Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta hingga akhir 2029.

    “Jakarta sebagai kota yang inklusif dan berkelanjutan tentunya terus-menerus ingin meningkatkan diri capaian air bersihnya,” ujar Pramono saat menjadi Keynotes Speaker dalam Seminar Nasional bertema: “Water Governance Towards Global Cities” di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa.

    Dia menjelaskan cakupan layanan air bersih di Jakarta saat ini baru mencapai 74,24 persen. Angka tersebut meningkat sekitar empat persen sejak ia menjabat sebagai Gubernur.

    Pram, sapaan akrabnya, pun menargetkan capaian cakupan air bersih pada 2026 mencapai 85 persen dan 100 persen pada akhir 2029.

    Kendati demikian, salah satu masalah pemenuhan air bersih di Jakarta saat ini, yakni tingkat kebocoran atau non-revenue water (NRW) yang masih sangat tinggi, yaitu sekitar 45,88 persen.

    Sementara di sejumlah negara maju, di antaranya Jepang, Korea, dan Singapura, menurut dia, angka NRW hanya sekitar belasan persen.

    Oleh karena itu, dia menargetkan angka NRW di Jakarta dapat ditekan hingga 20-25 persen.

    Untuk mempercepat capaian target air bersih, Pemprov DKI bersama PAM Jaya tengah mengakselerasi sejumlah proyek strategis, antara lain Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Karian Serpong yang ditargetkan mampu meningkatkan layanan sekitar 10 persen atau sekitar 212 ribu pelanggan baru.

    Kemudian, SPAM Jatiluhur I yang akan menambah cakupan kurang lebih 13 persen atau setara 300 ribu sambungan rumah baru serta SPAM Buaran III yang ditargetkan dapat memperluas layanan sekitar 8,8 persen atau sekitar 250 ribu sambungan rumah baru.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polda Metro Jaya sita 1,14 ton narkoba senilai Rp1,13 triliun

    Polda Metro Jaya sita 1,14 ton narkoba senilai Rp1,13 triliun

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya bersama jajaran polres mengungkap 1.719 kasus narkoba dan menyita 1,14 ton barang bukti dengan nilai total mencapai Rp1,13 triliun dalam tiga bulan terakhir, yakni sejak Juli hingga September 2025.

    “Jumlah tersangka sebanyak 2.318 orang, di antaranya enam orang sebagai produsen, satu tersangka sebagai bandar, 769 tersangka sebagai pengedar dan 1.542 tersangka sebagai pecandu atau pemakai atau korban,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Ahmad David di Jakarta, Selasa.

    Dia merinci barang bukti yang disita, yakni sabu sebanyak 604 kilogram (kg), 221 kg ganja, 67,7 kg sabu cair, 23 ribu butir ekstasi, 569 ribu butir obat keras, 9,1 kg tembakau sintetis, 19,8 kg bibit sintetis, 6 kg ketamin, dan 164 kg happy five.

    “Keseluruhan barang bukti ini apabila dikonversi dengan nilai jual di peredaran gelap narkoba senilai Rp1,13 triliun dan telah menyelamatkan 4.563.791 nyawa manusia masyarakat Jakarta dari bahaya narkoba,” ujar Ahmad.

    Menurut dia, sebagian narkoba yang disita itu berasal dari jaringan Iran, China, dan Malaysia, dengan modus operandi menggunakan sistem drop point, jasa pengiriman dan media sosial.

    Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Suheri mengatakan barang bukti narkoba yang disita itu kemudian dimusnahkan.

    “Polda Metro Jaya akan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba hasil pengungkapan dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Polres Jajaran selama periode Juli-September 2025, dengan total 1,14 ton,” tutur Asep.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • JPU tolak pembelaan terdakwa tabrak lari di Penjaringan

    JPU tolak pembelaan terdakwa tabrak lari di Penjaringan

    Jakarta (ANTARA) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pembelaan terdakwa tabrak lari Ivone Setia Anggara (65) yang menyebabkan korban berinisial S (82) meninggal dunia saat olahraga pagi di Perumahan Taman Grisenda, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (9/5), dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

    “Kami menolak semua pledoi yang diajukan terdakwa maupun penasehat hukum terdakwa,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmat dalam sidang dengan agenda replik atau tanggapan JPU terhadap pledoi atau pembelaan terdakwa di Jakarta, Selasa.

    Menurut dia, berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi dan berita acara pemeriksaan di kepolisian tidak ada yang bertolak belakang.

    “Terdakwa lalai dalam berkendara, yang menyebabkan kecelakaan dan menabrak korban hingga luka dan berujung meninggal dunia,” ujar Rakhmat.

    Dari keterangan rumah sakit, kata dia, korban tersebut mengalami pendarahan otak dan luka di kepala serta wajah akibat kecelakaan itu.

    Kelalaian itu juga diakui oleh terdakwa yang berusia lanjut itu, yang diketahui baru selesai menjalani operasi katarak, namun tetap mengendarai kendaraan.

    “Terdakwa mengaku gelap dan merasakan menabrak sesuatu, lalu berhenti tapi tidak turun, malah melanjutkan perjalanan ke toko miliknya,” tutur Rakhmat.

    Sementara itu, penasehat hukum menyatakan korban tersebut berjalan di sisi yang salah, yang dinilai sebagai ironi karena faktanya tidak ada larangan bagi pejalan kaki untuk berjalan di sisi tersebut.

    Apalagi, jalan tersebut merupakan jalan komplek atau perumahan yang padat penduduk sehingga seharusnya pengendara lebih berhati-hati.

    “Itu bukan jalan tol, jadi sah saja korban berjalan sambil berolahraga pagi,” ucap Rakhmat.

    Lebih lanjut, dia pun meminta agar majelis hakim mengabulkan seluruh tuntutan yang diajukan kepada terdakwa dalam persidangan tersebut sebagai bentuk keadilan.

    “Kami juga minta maaf atas penyampaian dan uraian yang telah kami lakukan dalam persidangan ini,” ungkap Rakhmat.

    Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa tabrak lari Ivon Setia Anggara (65) dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan penjara dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Utara.

    “Menuntut Ivon Setia Anggara berupa pidana penjara selama satu tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan denda Rp10 juta subsider enam bulan kurungan,” kata Jaksa Penuntut Umum Rakhmat dalam sidang di PN Jakarta Utara, Kamis.

    Peristiwa tabrak lari itu terjadi pada Jumat (9/5), yang mengakibatkan korban berinisial S (82) luka parah dan meninggal dunia di rumah sakit beberapa hari setelah kejadian tersebut.

    Jaksa mengatakan Ivon Setia Anggara secara sah dan meyakinkan mengemudikan kendaraan bermotor dengan kelalaian sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban orang lain meninggal dunia. Hal ini diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    “Terdakwa juga dibebankan biaya persidangan Rp5 ribu,” sebut Rakhmat.

    Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis, 9 Oktober 2025 dengan agenda putusan yang dibacakan oleh majelis hakim di PN Jakarta Utara.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Puluhan personel padamkan kebakaran kios “laundry” di Ciracas Jaktim

    Puluhan personel padamkan kebakaran kios “laundry” di Ciracas Jaktim

    Jakarta (ANTARA) – Sebanyak 20 personel Suku Dinas (Sudin) Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Timur (Jaktim) dikerahkan untuk memadamkan kebakaran yang melanda kios penyedia jasa cuci atau laundry di Ciracas, Jakarta Timur.

    “Sebanyak empat unit mobil pemadam kebakaran dan 20 personel Gulkarmat Jakarta Timur kami kerahkan untuk memadamkan api,” kata Kepala Seksi Operasi Sudin Gulkarmat Jakarta Timur Abdul Wahid saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

    Dia menyebutkan informasi kebakaran tersebut disampaikan oleh salah satu warga sekitar yang datang langsung ke posko Dinas Gulkarmat Jakarta pada pukul 09.40 WIB.

    Kemudian, pihak Sudin Gulkarmat Jakarta Timur langsung menuju tempat kejadian perkara bersama dengan satu unit pemadam kebakaran untuk pengerahan awal.

    “Kami terima kabar pukul 09.40 WIB, terus tiba di lokasi sekitar pukul 09.48 WIB. Kami mulai operasi 09.49 WIB,” ucap Abdul.

    Kendati demikian, belum diketahui secara pasti penyebab kebakaran yang melanda bangunan di Jalan Pengantin Ali, RT 09/RW 06, Ciracas, tersebut.

    Warga sempat panik saat api terus berkobar, namun petugas Sudin Gulkarmat Jakarta Timur segera berupaya memadamkan api.

    Petugas juga melakukan pengamanan di sekitar lokasi guna mencegah warga mendekat ke area bekas kebakaran tersebut.

    “Api berhasil dilokalisir sekitar pukul 09.52 WIB, status pendinginan pukul 09.55 WIB, dan pemadaman dinyatakan selesai pukul 10.02 WIB,” terang Ali.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.