Category: Antaranews.com Nasional

  • Tersangka penikaman di Jakbar sengaja beli pisau di Pasar Patra

    Tersangka penikaman di Jakbar sengaja beli pisau di Pasar Patra

    Jakarta (ANTARA) – Tersangka penikaman di Jalan Patra No. 66, Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar), EH (56) diduga sengaja membeli sebilah pisau pada sebuah toko perabot rumah tangga di Pasar Patra.

    “Itu tercermin dalam rekonstruksi adegan keenam yakni tersangka terlihat berjalan kaki menuju Pasar Patra untuk membeli sebilah pisau di sebuah toko perabot rumah tangga,” kata Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Ganda Sibarani di sela Rekonstruksi Kasus Penikaman itu di Mapolsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa.

    Dijelaskan, selanjutnya pisau tersebut kemudian diselipkan di balik bajunya dan lalu tersangka duduk kembali di samping kayu yang tidak jauh atau samping lokasi kejadian dan melihat korban sedang menerima paket.

    “Kemudian, tersangka menghampiri korban dari arah belakang langsung mengambil pisau dari belakang bajunya dengan menggunakan tangan kanan sehingga terjadilah peristiwa itu,” katanya.

    Korban, katanya, sedang membungkuk melihat paket, kemudian, tak lama, setelah itu, dari arah belakang tersangka menikam korban pada bagian pinggang sebelah kanan korban.

    Saksi di lokasi yang melihat kejadian tersebut langsung berteriak meminta pertolongan, hingga warga datang melerai dan membawa korban ke rumah sakit.

    Namun nahas, korban meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Pelni.

    Ia juga mengatakan, rekonstruksi ini merupakan bagian penting dalam proses penyidikan untuk menguatkan alat bukti dan memastikan setiap keterangan dari tersangka serta saksi sesuai dengan fakta di lapangan.

    “Tersangka memperagakan 18 adegan, mulai dari situasi sebelum peristiwa hingga setelah kejadian berlangsung,” katanya.

    Sebelumnya, seorang pemilik agen elpiji berinisial MBS (65) tewas setelah ditusuk kerabatnya sendiri di kios miliknya, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (30/9) pukul 11.00 WIB.

    Kapolsek Kebon Jeruk Komisaris Nur Aqsha menjelaskan, pelaku berinisial EH (50) masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban karena berasal dari marga yang sama.

    EH juga diketahui sebagai pemilik kontrakan yang disewa korban untuk membuka kios elpiji. Masalah antara keduanya bermula dari kebiasaan pelaku yang sering meminjam uang kepada korban.

    Utang itu menumpuk hingga ratusan juta rupiah tanpa ada pelunasan. Karena kesal, korban kemudian menjual sebuah tangki bekas minyak tanah milik pelaku yang disimpan di kontrakan.

    “Akhirnya korban itu menjual barang pelaku karena kesal utang-utang itu sampai sekarang tuh belum dibayar. Jadi dia bilang, ‘ya udah, ini saya anggap untuk membayar utang-utangmu,’ seperti itu

    Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 355 KUHP subsider Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat Berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pemkot Jakut perkuat kerukunan umat beragama di tengah keberagaman

    Pemkot Jakut perkuat kerukunan umat beragama di tengah keberagaman

    Jakarta (ANTARA) –

    Pemerintah Kota Jakarta Utara (Pemkot Jakut) memperkuat kerukunan antar umat beragama di tengah keberagaman di daerah itu melalui sejumlah cara antara lain Peningkatan Kerukunan Umat Beragama Kota Jakarta Utara Tahun 2025.

    “Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat semangat toleransi dan memperkokoh persatuan di tengah keberagaman serta menjadikan Jakarta Utara sebagai kota yang aman, damai, dan penuh kebersamaan,” kata Sekretaris Kota Jakarta Utara Freddy Setiawan saat membuka kegiatan Peningkatan Kerukunan Umat Beragama Kota Jakarta Utara di Jakarta, Selasa.

    Ia menjelaskan pemeliharaan kerukunan antar umat beragama merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat.

    Pemkot Jakarta Utara terus berupaya menumbuhkan saling pengertian, saling menghormati dan saling percaya di antara umat beragama, salah satunya melalui fasilitasi program Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

    Freddy juga menyinggung kebijakan baru pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama. Kebijakan ini menekankan pentingnya komitmen kebangsaan, toleransi, anti kekerasan, serta penerimaan terhadap perbedaan dan tradisi.

    “Pemerintah Kota mengajak seluruh pemuka agama, organisasi keagamaan, serta masyarakat untuk terus bersinergi memperkuat moderasi beragama di Jakarta Utara. Hanya dengan kebersamaan dan toleransi, kita bisa menjaga keharmonisan dan kedamaian kota ini,” kata dia.

    Ia menambahkan pentingnya menjaga keharmonisan antar umat beragama di tengah keberagaman masyarakat Jakarta Utara. Kerukunan umat beragama adalah kebutuhan strategis untuk menjaga persatuan dan kesatuan.

    Dirinya berharap Jakarta Utara dapat terus memperkuat kolaborasi lintas agama untuk meraih Harmony Award 2025 yakni penghargaan nasional dari Kementerian Agama bagi daerah yang berhasil memelihara kerukunan umat beragama.

    “Kami berterima kasih kepada FKUB dan seluruh organisasi keagamaan yang telah berperan aktif menciptakan suasana aman, tenteram, dan harmonis di Jakarta Utara,” kata dia.

    Berdasarkan data resmi Pemerintah Kota Jakarta Utara, tercatat jumlah penduduk di kota setempat mencapai 1.819.050 jiwa dengan 606.149 kepala keluarga yang tersebar di enam kecamatan dan 31 kelurahan.

    Total ada 2.169 rumah ibadah yang berdiri di Kota Jakarta Utara dengan jumlah masjid dan mushalla mencapai 1.876 unit, gereja 181 unit dan 103 unit vihara dan sembilan unit pura.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pemakaman sistem tumpang jadi solusi keterbatasan lahan TPU di Jaksel

    Pemakaman sistem tumpang jadi solusi keterbatasan lahan TPU di Jaksel

    Jakarta (ANTARA) – Pemakaman sistem tumpang menjadi solusi utama untuk mengatasi keterbatasan lahan tempat pemakaman umum (TPU), khususnya di Jakarta Selatan (Jaksel).

    “Kebijakan tumpang tindih makam (pemakaman tumpang) masih diterapkan, terutama di wilayah yang memiliki keterbatasan lahan pemakaman,” kata Kepala Seksi Jalur dan Pemakaman Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Kota Administrasi Jakarta Selatan Arwin Adlin Barus saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

    Arwin mengatakan sistem tersebut diatur dalam Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman.

    Pengertian makam tumpang adalah sistem pemakaman yang dapat digunakan untuk dua jenazah atau lebih.

    “Model ini memungkinkan satu petak makam digunakan kembali oleh anggota keluarga yang sama dengan syarat-syarat tertentu,” ucapnya.

    Aturan tersebut menyebutkan pemakaman tumpang hanya dapat dilakukan setelah jenazah sebelumnya dimakamkan minimal tiga tahun dan harus mendapat izin dari ahli waris.

    Kemudian, penumpangan bisa dilakukan di atas atau di samping jenazah sebelumnya dengan jarak minimal satu meter dari permukaan tanah.

    Dengan demikian, ditegaskan mekanisme pemakaman tumpang dilakukan tanpa membuka jenazah lama. Penempatan jenazah baru dilakukan dengan hati-hati sesuai standar kedalaman dan posisi aman.

    Pemerintah berharap kebijakan ini membantu ketersediaan lahan dan mampu menjaga keberlanjutan layanan pemakaman di tengah keterbatasan ruang.

    Sebanyak sembilan tempat pemakaman umum (TPU) di Jakarta Selatan (Jaksel) dinyatakan penuh dan tidak lagi menerima pemakaman baru sehingga pemerintah menerapkan model pemakaman tumpang sebagai solusi alternatif.

    Sembilan TPU tersebut meliputi Tanjung Barat, Jagakarsa, Kampung Kongsi, Grogol Selatan, Kebagusan, Pisangan, Pejaten Timur, Pejaten Barat dan Cikoko.

    Sembilan dari 16 TPU di Jakarta Selatan itu kapasitasnya sudah habis, sehingga dialihkan ke TPU lainnya.

    Berdasarkan data Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan, sejumlah TPU, seperti Menteng Pulo I, II, dan III, Jeruk Purut, Tanah Kusir, Cidodol, Kampung Kandang, Srengseng Sawah, dan Pasar Minggu telah terisi lebih dari 95 persen.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Untuk kelabui petugas, sabu 12 kg disamarkan dalam truk muat jeruk

    Untuk kelabui petugas, sabu 12 kg disamarkan dalam truk muat jeruk

    Jakarta (ANTARA) – Tiga warga Provinsi Jawa Tengah (Jateng) diduga menyamarkan 12 kilogram (kg) sabu dalam truk bermuatan jeruk dari Medan, Sumatera Utara tujuan Semarang untuk mengelabui petugas selama dalam perjalanan itu.

    “Mereka adalah AG (30) warga Kendal, K (39) warga Jepara, dan DD (38), warga Demak, Jawa Tengah,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Selasa.

    Dijelaskan, barang bukti tersebut disembunyikan di dalam jeriken dan ditutupi muatan jeruk pada truk Mitsubishi Colt Diesel warna ungu.

    “Petugas menggagalkan mereka di Jalan Tol Jakarta–Cikampek KM 31, Karawang, Jawa Barat, Kamis (2/10),” katanya.

    Barang haram tersebut, lanjutnya, berasal dari jaringan Aceh–Malaysia.

    Ia menyebutkan, keberhasilan ini merupakan hasil penyelidikan tim di lapangan yang menindaklanjuti informasi terkait pengiriman sabu lintas Sumatera–Jawa.

    “Ketiganya ditangkap saat berada di dalam truk itu,” katanya.

    Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro menjelaskan bahwa ketiga tersangka merupakan bagian dari jaringan yang telah beberapa kali mengirim narkotika melalui jalur darat.

    “Ini merupakan pengiriman keempat. Sebelumnya, mereka sudah melakukan pengiriman dengan rute yang sama, dari Sumatera menuju Jawa. Kali ini kami sita barang bukti 12 kg sabu,” katanya.

    Dari hasil interogasi, para tersangka mengaku memperoleh sabu di Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, dari dua orang yang belum dikenal. Barang itu akan diserahkan ke seseorang di Rest Area KM 57 Tol Jakarta–Cikampek atas perintah seseorang berinisial NA.

    Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Parkir liar di Kyai Maja ditertibkan

    Parkir liar di Kyai Maja ditertibkan

    Jakarta (ANTARA) – Sebanyak 36 personel gabungan menertibkan parkir liar di Jalan Kyai Maja, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

    “Mereka dari Sudin Perhubungan Jakarta Selatan, Satpol PP, TNI, dan Polri,” kata Pengendali Operasional Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Ebenezer Lumban Tobing di Jakarta, Selasa.

    Ebenezer mengatakan, sebanyak tujuh kendaraan baik roda dua dan roda empat ditindak oleh petugas dalam penertiban ini.

    Rinciannya, dua kendaraan roda empat mendapatkan BAP langsung dan lima kendaraan roda dua diangkut jaring.

    Selain melakukan penertiban, Ebenezer menambahkan, dalam kegiatan ini para petugas juga turut melakukan teguran kepada para pengendara kendaraan umum, yang mangkal sembarangan.

    “Harapannya dengan kegiatan ini, masyarakat pengguna jalan dan trotoar dapat menggunakan haknya dengan baik, sehingga semua nyaman dan aman,” ucapnya.

    Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan menderek sebanyak 842 kendaraan roda dua dan empat dalam penertiban parkir liar sejak Januari hingga Juli 2025 di wilayah tersebut.

    Dari total penindakan tersebut, sebanyak 500 kendaraan diderek melalui penerbitan Surat Perjanjian (SP).

    Sedangkan 211 kendaraan diangkut langsung ke kantor Sudinhub setempat.

    Penindakan derek tertinggi terjadi pada bulan Januari dengan 134 kendaraan, sementara penindakan angkut puncaknya terjadi pada Mei dengan 104 kendaraan.

    Kemudian, sebanyak 1.403 kendaraan telah dicabut pentilnya oleh petugas Sudinhub Jakarta Selatan dalam Operasi Cabut Pentil (OCP) yang berlangsung sejak Januari hingga Juli 2025.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Juru parkir disiram air keras oleh orang tak dikenal di Jaktim

    Juru parkir disiram air keras oleh orang tak dikenal di Jaktim

    Jakarta (ANTARA) – Seorang juru parkir berinisial A yang tengah bekerja di sebuah warung kopi di kawasan Pulogebang, Jakarta Timur, menjadi korban penyiraman air keras yang dilakukan oleh orang tak dikenal.

    “Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (20/10) sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Raya Pulogebang LM.25 TL Auri, depan warung rokok RT 001/RW 004, Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung,” kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Reonald menjelaskan peristiwa tersebut berawal saat korban sedang berjaga di area parkir warung kopi. “Saat itu, korban melihat enam remaja menggunakan tiga sepeda motor keluar dari warung kopi menuju arah lampu merah,” katanya.

    Tidak lama kemudian, datang lima motor lain yang berboncengan dari arah Bekasi, berisi sekitar sepuluh orang. Kedua kelompok itu kemudian berpapasan di depan lokasi dan saling berteriak menantang.

    “Korban yang panik melihat situasi mulai ricuh berusaha menenangkan mereka, namun, seorang remaja tiba-tiba turun dari motor dan menyiramkan cairan air keras ke tubuh korban,” kata Reonald.

    Akibatnya korban langsung dilarikan warga ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis. Sementara, para pelaku melarikan diri usai kejadian.

    Reonald menjelaskan pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi, yakni EK, NP, dan AR, serta sedang memburu para pelaku yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.

    “Hingga kini, motif pasti pelaku masih belum diketahui,” katanya.

    Saat ini kasus tersebut telah ditangani oleh Polsek Cakung dan tim masih melakukan pengejaran terhadap para pelaku.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polres Metro Jakpus bongkar pabrik ekstasi rumahan di Kedoya Jakbar

    Polres Metro Jakpus bongkar pabrik ekstasi rumahan di Kedoya Jakbar

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Pusat membongkar pabrik ekstasi rumahan di kawasan Kedoya Utara, Jakarta Barat, dan menangkap tujuh orang dengan menyita sejumlah barang bukti.

    “Ini merupakan hasil kerja keras jajaran kami dalam mengusut jaringan peredaran narkotika di Jakarta,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Selasa.

    Menurut dia, terbongkarnya pabrik ekstasi bermula pada Minggu (12/10) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Mangga Besar, Sawah Besar, Jakarta Pusat, di mana petugas menangkap IS (39), seorang kurir yang diketahui akan mengirim bahan baku utama (MDMA) kepada PR di daerah Pesing, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

    Dari hasil pemeriksaan, kata Susatyo, tim kemudian bergerak ke lokasi dan menemukan aktivitas produksi narkotika. Saat digerebek petugas menemukan enam orang tengah memproduksi ekstasi.

    Keenam orang yang diamankan di lokasi yaitu PM (35) sebagai kepala produksi, TM (35) sebagai pengendali proses, MAF (31) sebagai mixer, MAN (33) sebagai mekanik dan pengemas, MA (32) sebagai penghitung dan pengemas, serta AA (26) yang turut membantu proses pengemasan.

    “Dari lokasi penggerebekan, kami menyita 3.232 butir ekstasi dengan berat total 1,7 kilogram, serta bahan adonan seberat 4,1 kilogram dan berbagai bahan pencampur dengan total berat 30-40 kilogram,” ujarnya.

    Selain itu, kata Susatyo, barang bukti lain meliputi dua unit mesin pencetak narkotika, satu mesin pencampur, timbangan digital, wadah aluminium, alkohol, plastik bening, serta delapan unit telepon genggam.

    “Jika seluruh bahan baku diolah, jumlahnya diperkirakan bisa mencapai 80.000 butir ekstasi,” katanya.

    Kapolsek Sawah Besar Kompol Rahmat Himawan mengungkapkan bahwa tiga orang pelaku di antaranya merupakan pemain lama di dunia narkoba.

    “Satu orang residivis kasus narkoba dengan hukuman delapan tahun, satu orang pernah jadi kurir dengan vonis lima tahun, dan satu lainnya pernah terjerat kasus liquid narkotika selama empat tahun,” katanya.

    Menurut Rahmat, para pelaku baru menyewa tempat di Kedoya Utara pada 29 Oktober 2025 dan langsung menyiapkan perlengkapan produksi.

    Para pelaku dijerat dengan Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Keluarga kacab bank minta pelaku dikenakan pasal pembunuhan berencana

    Keluarga kacab bank minta pelaku dikenakan pasal pembunuhan berencana

    Jakarta (ANTARA) – Keluarga kepala cabang pembantu (KCP) bank di Jakarta Pusat, Mohammad Ilham Pradipta (MIP), menyambangi Polda Metro Jaya untuk meminta agar para pelaku dituntut dengan Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana.

    “Kita mewakili korban bahwa kita tetap menuntut untuk dikenakan pasal pembunuhan, yang tertinggi ya pembunuhan berencana, yaitu 340 KUHP. Kita ke sini ingin bertemu pimpinan penyidik menyampaikan aspirasi itu,” kata Kuasa Hukum Keluarga MIP, Boyamin Saiman saat ditemui di Jakarta, Selasa.

    Boyamin menjelaskan bahwa ia mendengar perkara ini sudah pernah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan diduga informasi yang didapat akan ada petunjuk-petunjuk dari kejaksaan.

    “Mudah-mudahan petunjuk jaksa pun juga menyerempet atau menyasar pasal 340, setidaknya 338 pembunuhan biasa, karena kita tidak mungkin bisa menerima peristiwa itu sebagai penculikan biasa,” katanya.

    Ia juga menyebutkan ada dua catatan penting, pertama bahwa korban pada tiga hari sebelum peristiwa ditemui oleh tiga orang yang berinisial D, R dan W.

    “Mereka membujuk (korban) gitu dan gagal, nampaknya dari tim tiga orang ini menyampaikan kepada tersangka DH bahwa mereka gagal membujuk,” kata Bonyamin.

    Bonyamin juga menjelaskan ada istilah gagal membujuk berarti ada tindakan teror atau diancam lagi untuk dipaksa untuk mau. Tapi karena karena korban itu tidak mau sudah otomatis akan dihilangkan (dibunuh).

    “Kemudian catatan kedua, setelah saya telusuri-telusuri inisial D ini ternyata orang Bandung yang pernah dihukum satu tahun karena dugaan penggelapan, terus bergabung dengan kelompok DH ini,” kata Bonyamin.

    Ia juga meminta D, R dan W ini juga harus dikenakan pasal percobaan pembobolan bank, sementara selama ini mereka masih berstatus saksi.

    “Berarti rangkaian itu bahwa usaha pembobolan bank ini kan sudah terencana. Jadi kalau mungkin dalam kasus penculikan dan pembunuhan almarhum itu dia bisa lepas karena memang hanya membujuk, tapi bahwa bagian konsep pembobolan bank kan dia diduga terlibat,” kata Bonyamin.

    Sebanyak 15 tersangka kasus penculikan yang berujung kematian Kepala Cabang Pembantu (KCP) salah satu bank di Jakarta Pusat berinisial MIP (37) terancam pidana penjara 12 tahun.

    Ke-15 tersangka itu dijerat Pasal 328 KUHP tentang tindak pidana penculikan dan 333 KUHP tentang tindak pidana perampasan kemerdekaan orang lain secara melawan hukum yang dapat mengakibatkan luka berat atau kematian.

    “Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputra dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (16/9).

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pramono targetkan pembersihan tiang monorel mangkrak selesai pada 2026

    Pramono targetkan pembersihan tiang monorel mangkrak selesai pada 2026

    Jakarta (ANTARA) – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menargetkan pembersihan tiang monorel yang mangkrak di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan hingga Jalan Asia Afrika bisa selesai pada 2026.

    Pramono di Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa dirinya sudah berdiskusi dengan pihak PT Adhi Karya, di mana pembersihan tiang monorel mangkrak itu akan dimulai pada Januari 2026.

    “Untuk monorel, tentunya kami sudah berbicara dengan Adhi Karya, tetapi nanti apa hasil pembicaraannya, silakan tanyakan kepada Adhi Karya. Tetapi, kami sudah merencanakan. Mudah-mudahan Januari segera bisa kita mulai dan tahun 2026 bisa selesai,” ujarnya.

    Apabila tiang-tiang tersebut sudah dibersihkan, dia berharap Jakarta, terutama daerah Rasuna Said bisa menjadi lebih baik dan rapi.

    Atas tekadnya tersebut, Pramono pun menempuh berbagai cara untuk membersihkan tiang monorel yang dinilainya mengganggu keindahan ibu kota.

    Salah satunya adalah dengan datang dan berkonsultasi dengan Kejaksaan Tinggi Jakarta hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Lebih lanjut, Pramono juga menegaskan bahwa ia tak hanya akan merapikan kawasan Jakarta Pusat saja. Daerah-daerah lain di Jakarta juga akan ia perhatikan secara merata.

    “Sekarang di daerah-daerah, kalau dilihat termasuk ketika tadi datang ke tempat ini (Jakarta Timur), kolong-kolong jalan tol, kemudian di bawahnya, saya sudah minta untuk dilakukan perbaikan, termasuk dibuatkan grafiti, mural, taman-taman yang ada,” jelas Pramono.

    Dalam waktu dekat, lanjut Pramono, dirinya akan banyak meresmikan taman-taman kecil sebagai Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA)

    “Memang tidak luas, tetapi sangat berguna bagi masyarakat seperti Taman Bugar yang beberapa waktu lalu kami resmikan,” katanya.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Potensi ekonomi baru, KPKP DKI dorong warga budidaya anggrek

    Potensi ekonomi baru, KPKP DKI dorong warga budidaya anggrek

    Jakarta (ANTARA) – Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) mendorong warga Jakarta Timur untuk budidaya tanaman bunga anggrek sebagai potensi ekonomi baru.

    “Tanaman bunga anggrek tidak hanya sekadar hobi, tapi punya nilai ekonomi yang bisa dimanfaatkan oleh warganya,” kata Kepala UPT Pusat Pengembangan Benih dan Proteks Tanaman Dinas KPKP DKI Jakarta Iwan Indriyanto saat Pelatihan Budidaya Tanaman Anggrek yang digelar Sudin KPKP Jakarta Timur di RW 09 Kelurahan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Selasa.

    Bunga anggrek merupakan salah satu tanaman yang indah dan punya nilai ekonomi. Bahkan, di RW 09 Pondok Kelapa ada kelompok masyarakat yang membudidayakan tanaman hias.

    “Kami men-support kegiatan dari Sudin KPKP Jakarta Timur untuk pengembangan, bisa berkelanjutan menjadi suatu potensi ekonomi, khususnya bagi warga RW 09 dalam berbudidaya tanaman anggrek dendrobium,” jelas Iwan.

    Menurut dia, jika tanaman anggrek dibudidayakan dari bibit sampai berbunga, maka butuh waktu sekitar satu tahun. Kemudian, jika ditanam dari usia remaja sampai berbunga, maka butuh waktu hanya tiga sampai empat bulan saja.

    “Kalau anggrek sampai saat ini potensinya cukup besar karena memang hobi. Khususnya, tanaman anggrek dendrobium yang diminati oleh masyarakat umum sebagai bagian dari perputaran ekonomi yang dikembangkan oleh masyarakat,” jelas Iwan.

    Sementara itu, Ketua RW 09 Farid Subhan mengatakan, Sudin KPKP Jakarta Timur tidak hanya mendukung kegiatan pelatihan saja, tapi juga memberikan bibit tanaman bunga anggrek kepada warganya.

    “Kami bekerja sama dengan Kepala Sudin KPKP Jakarta Timur Taufik Yulianto. Para penggiat anggrek di RW 09 Pondok Kelapa yang jumlahnya cukup banyak ya, lebih dari 50 orang,” ujar Farid.

    Tanaman bunga anggrek itu akan ditanam di lahan seluas 400 meter persegi dan termasuk di depan balai warga RW 09.

    “Anggrek itu tanaman yang selalu dicintai ya, sampai kapanpun tidak ada matinya. Jadi orang dari kecil sampai tua itu pasti suka tanaman anggrek,” kata Farid.

    Selain itu, Farid menambahkan, jika nanti bunga anggrek itu sudah tumbuh, maka bisa untuk hiasan di rumah maupun dijual kepada masyarakat yang mencarinya.

    Farid menyebut, selama ini warga RW 09 Pondok Kelapa harus membeli tanaman bunga anggrek di kawasan Taman Mini, Ragunan maupun tempat lainnya.

    “Kalau ingin beli anggrek beli di sini, di Balai Warga RW09. Dan kita membantu meningkatkan nilai ekonomis dari KPKP, maupun dari teman-teman penggiat anggrek di RW09 juga memiliki manfaat secara ekonomis,” ucap Farid.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.