Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberi kemudahan perizinan tanpa proses yang panjang untuk berinvestasi sebagai salah satu upaya menarik minat investor domestik maupun asing menanamkan investasinya di Jakarta.
“Kami akan menyiapkan ketentuan-ketentuan terkait dengan kemudahan. Investasi tidak akan masuk manakala tidak ada kepastian,” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Heru Hermawanto.
Hal itu disampaikan dalam acara “Jakarta Investment Festival (JIF)” 2025 di Jakarta Selatan, Kamis.
Heru mengakui, perizinan untuk investasi di Jakarta cukup panjang, berbeda dengan negara-negara lain yang telah difasilitasi baik lokasi dan hal-hal lainnya.
Karena itu, saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan sejumlah perbaikan khususnya dalam kecepatan waktu memproses perizinan.
“Jakarta potensial untuk untuk bisa dikembangkan dari sisi kemudahan dan kepastian,” katanya.
Yang harus dilakukan adalah perbaikan mekanisme perizinan dan kecepatan waktu untuk melaksanakan itu. “Kemudahan-kemudahan itu harus kami segera siapkan dan segera lakukan,” kata dia.
Heru berharap melalui “JIF 2025”, Pemprov DKI Jakarta juga bisa mengungkap permasalahan atau hambatan lain di lapangan terkait investasi, sehingga segera dapat melakukan perbaikan-perbaikan.
“Apa yang bisa diintervensi sehingga pemerintah bisa memastikan investor masuk dengan kepastian. Kunci utama hanya kepastian. Tanpa kepastian investor tidak akan pernah masuk,” ujar dia.
Selain itu inisiatif proyek-proyek kerja sama dengan pihak swasta khususnya di bidang properti, pariwisata, telekomunikasi dan ekonomi sirkular.
“Harapan kami, dengan forum-forum seperti ini akan bisa memberikan perbaikan yang lebih baik lagi sehingga investasi itu akan tetap ada di Jakarta,” kata Heru.
Adapun realisasi investasi di DKI Jakarta hingga semester I-2025 mencapai Rp140,8 triliun, menjadikannya tujuan investasi terbesar kedua di Indonesia.
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.









