Category: Antaranews.com Nasional

  • Pria paruh baya diduga tiga kali cabuli anak perempuan di Jakut

    Pria paruh baya diduga tiga kali cabuli anak perempuan di Jakut

    Jakarta (ANTARA) – Pria paruh baya akhir atau awal lanjut usia, K (55) mengaku telah mencabuli anak perempuan berusia tujuh tahun sebanyak tiga kali di dalam rumahnya, kawasan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut).

    “Pelaku ini mengaku berbuat cabul sebanyak tiga kali sepanjang Juni 2025 kepada korban,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar di Jakarta, Selasa.

    Ia mengatakan perbuatan cabul yang dilakukan adalah menyentuh bagian sensitif korban yang saat itu sedang sakit.

    “Pelaku ini diduga terpicu hasratnya melihat korban yang sedang sakit,” kata dia.

    Kompol Onkoseno mengatakan aksi pelaku awalnya tidak diketahui orang tua korban dan setelah merasa janggal, orang tua korban curiga terhadap pria tua tersebut dan melaporkan kepada polisi.

    Pelaku ini tetangga korban yang sehari-hari bekerja sebagai buruh. Berdasarkan keterangan penyidik, pelaku mendatangi rumah korban dengan alasan menengok saat korban sedang sakit.

    Sebelumnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap pria berinisial K (55) karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak perempuan berusia tujuh tahun di wilayah Sunter Agung, Tanjung Priok pada Senin (20/10).

    Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, termasuk hasil visum dan rekaman CCTV, pelaku diduga kuat berbuat cabul terhadap korban.

    Menurut dia, peristiwa terjadi di rumah korban pada Senin (16/6) sekitar pukul 15.30 WIB.

    Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah adanya laporan polisi LP/B/1146/VI/2025/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA tanggal 19 Juni 2025.

    Petugas mengamankan barang bukti berupa hasil visum dari RSUD Tanjung Priok, satu buah diska lepas berisi rekaman CCTV dan satu setel pakaian korban.

    Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

    “Pelaku ini diancam pidana maksimal 15 tahun penjara,” kata dia.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polisi dalami penyebab kematian terapis RTA meski laporan dicabut

    Polisi dalami penyebab kematian terapis RTA meski laporan dicabut

    Jakarta (ANTARA) – Kepolisian masih mendalami penyebab kematian wanita berprofesi sebagai terapis inisial RTA (14) di kawasan Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, meski laporan terkait kasus itu telah dicabut.

    “Yang pertama kasus terkait dengan kematian korban itu sendiri. Kita harus melakukan penyelidikan secara mendalam, memastikan bahwa korban ini meninggal karena apa, ada unsur pidana atau tidak. Nah itu kita harus menunggu hasil autopsi dari Puslabfor Polri,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

    Nicolas mengatakan keluarga terapis memutuskan mencabut laporan polisi karena kedua pihak berdamai pada Senin (13/10).

    Kendati demikian, ditegaskan polisi akan melihat kasus ini pada Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

    Kemudian, polisi telah mengirimkan bukti rekaman CCTV ke Puslabfor Polri untuk diperiksa ahli untuk memastikan insiden apa yang membuat RTA ditemukan tewas. Untuk itu penyelidikan masih berlanjut.

    “Apakah kasus ini dapat diselesaikan secara RJ atau secara kekeluargaan atau tidak. Terkait dengan hal itu kami sampai sampai sini masih tetap melakukan penyelidikan,” ucapnya.

    Nicolas melanjutkan, dalam kematian RTA ada dua kasus yang ditangani polisi. Kasus pertama soal penyebab kematian dan dugaan eksploitasi.

    Kemudian, kasus kedua berkaitan dengan hal yang dilaporkan oleh kakak korban. Laporan itu terkait dugaan perusahaan spa yang mempekerjakan korban melanggar hukum atau eksploitasi anak.

    “Jadi, undang-undang yang dilanggar itu terkait dengan pelindungan anak, dan undang-undang terkait dengan TPPO, tindak pidana perdagangan orang. Terkait dengan hal itu juga masih dalam tahap penyelidikan,” ucapnya.

    Kini penyidik mengundang saudara RTA yang meminjamkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) guna mendaftar kerja. RTA diketahui memalsukan identitas lantaran masih belum cukup umur.

    “Kami akan mengundang klarifikasi, karena ini masih dalam tahap penyelidikan, mengundang klarifikasi pihak-pihak terkait dengan identitas yang digunakan oleh korban, yaitu kakak korban, kondisi masih sakit,” ucapnya.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Dipicu cemburu, wanita di Jakbar diduga potong alat kelamin suami

    Dipicu cemburu, wanita di Jakbar diduga potong alat kelamin suami

    Jakarta (ANTARA) – Seorang wanita di Kelurahan Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, diduga nekat melakukan penganiayaan berat sehingga menyebabkan alat kelamin suaminya terpotong lantaran cemburu dengan tindakan korban.

    Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Ganda Sibarani kepada wartawan usai rekonstruksi kasus itu di Jakarta, Selasa, menyebutkan bahwa wanita berinisial HZ itu melihat isi pembicaraan (chat) dalam ponsel korban berinisial H sehingga pelaku cemburu buta dan aniaya berat suaminya pada Minggu (20/7).

    “Kami dapat laporan tiga hari kemudian saat korban dirawat di RSCM (Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo). Kami melakukan penelusuran ke rumah sakit. Benar, korban sudah di rumah sakit dan kami temukan bahwa alat kelamin korban terputus,” katanya.

    Petugas lantas melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa pelaku adalah istri korban.

    “Kami periksa saksi-saksi semua. Kami berproses, kami naikkan ke tingkat penyidikan. Kemudian kami menetapkan tersangka bahwa si istri yang melakukan perbuatan tersebut,” katanya.

    Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Ganda, tersangka memotong alat kelamin suaminya menggunakan pisau cutter.

    “Pelaku melakukan aksinya saat korban tertidur. Jadi, dia pakai pisau ‘cutter’,” kata Ganda.

    Kendati mengalami luka parah, korban tetap memaksa untuk berkendara ke fasilitas kesehatan terdekat.

    “Jadi, setelah penganiayaan berat itu, korban langsung berkendara ke fasilitas kesehatan terdekat dengan membonceng tersangka. Setelah itu baru dirujuk RSCM,” katanya.

    Korban H pun menjalani perawatan medis di RSCM hingga kemudian meregang nyawa di rumah sakit.

    “Sayangnya korban meninggal dunia di RSCM 23 hari setelah kejadian, tepatnya pada 12 Agustus 2025,” katanya.

    Atas perbuatannya, pelaku HZ disangkakan dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

    Saat rekonstruksi kasus di Mapolsek Kebon Jeruk itu, polisi mendatangkan pelaku dan sejumlah saksi dengan memperagakan 25 adegan.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • DLH DKI gelar pelatihan pendamping bank sampah

    DLH DKI gelar pelatihan pendamping bank sampah

    Jakarta (ANTARA) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta menggelar pelatihan bagi para pendamping bank sampah di seluruh kelurahan sebagai upaya mewujudkan target satu Rukun Warga (RW) satu bank sampah aktif di Ibu Kota.

    “Para pendamping bank sampah akan bekerja intensif selama dua bulan untuk membentuk sekaligus mengaktifkan kembali bank-bank sampah di wilayah masing-masing,” kata Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto di Jakarta, Selasa.

    Ia menjelaskan, program tersebut menjadi bagian dari strategi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memperkuat gerakan pengurangan sampah dari sumbernya, sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam ekonomi sirkular berbasis lingkungan.

    Menurutnya, keberadaan bank sampah menjadi sarana pengelolaan sampah yang efektif karena warga tidak hanya diajak memilah dan mengurangi sampah dari rumah, tetapi juga memperoleh manfaat ekonomi dari hasil pengelolaannya.

    Asep menilai, Jakarta memiliki potensi besar menjadi kota percontohan pengelolaan sampah berbasis masyarakat di Indonesia.

    “Jika seluruh RW memiliki bank sampah aktif dan warga konsisten memilah sampah dari rumah, maka kita tidak hanya menjaga kebersihan kota, tetapi juga membangun Jakarta yang berkelanjutan,” ujar Asep.

    Wadah kebersamaan

    Sementara itu Ketua Bank Sampah Budhi Luhur Tutik Sri Susilowati, menekankan bahwa bank sampah bukan sekadar tempat menimbang atau menjual sampah, tetapi juga wadah kebersamaan warga dalam menumbuhkan kesadaran lingkungan.

    Menurutnya, bank sampah adalah ruang belajar bagi masyarakat untuk menumbuhkan perilaku yang lebih peduli terhadap lingkungan.

    “Karena itu, sosialisasi, pembinaan dan pendampingan berkelanjutan menjadi kunci agar pengelolaan sampah berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata,” kata Tutik.

    Di sisi lain, Ketua Umum Asosiasi Bank Sampah Indonesia (ASOBSI) Wilda Yanti menegaskan pentingnya peran pendamping dalam memastikan optimalnya pengelolaan bank sampah di setiap wilayah.

    Menurutnya, komunikasi yang baik dengan warga serta edukasi berkelanjutan tentang pentingnya memilah sampah dari rumah merupakan kunci utama keberhasilan program ini.

    “Dengan semakin banyak bank sampah yang aktif, warga Jakarta dapat berdaya melalui ekonomi hijau berbasis komunitas, sekaligus membantu mengurangi beban sampah yang dikirim ke TPST Bantargebang,” ujar Wilda.

    Situs resmi DLH DKI Jakarta, hingga Selasa pukul 16.30 WIB, jumlah sampah dari Jakarta yang masuk ke Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang sebanyak 3.744 ton.

    Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo juga pernah menyebutkan bahwa volume sampah di Jakarta mencapai 7.700 hingga 8.000 ton per hari.

    Selain itu, Pramono juga menjelaskan Jakarta memiliki cadangan timbunan sampah hingga 55 juta ton di TPST Bantar Gebang.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • CSR di Jaktim didorong bantu pelajar KJP ikut tes uji coba PT

    CSR di Jaktim didorong bantu pelajar KJP ikut tes uji coba PT

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Kota Jakarta Timur (Pemkot Jaktim) mendorong program tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) di daerah setempat untuk membantu pelajar penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus guna mengikuti tes uji coba (try out) perguruan tinggi (PT) setelah lulus dari Sekolah Menengah Atas (SMA)/Kejuruan atau sederajat.

    “Salah satu yang diceritakan (masyarakat) ke kami saat turun ke lapangan adalah mereka punya anak, tapi mungkin secara ekonomi kurang mampu dan sudah duduk di kelas 12. Keinginannya besar untuk masuk perguruan tinggi dan sebagainya,” ujar Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin di Jakarta Timur, Selasa.

    Oleh karena itu, tegasnya, pihaknya sangat mendorong swasta melalui CSR dapat membantu mereka dalam program KJP Try Out.

    Ia mengaku prihatin karena banyak pelajar berprestasi yang memiliki semangat tinggi namun terbentur biaya.

    Sementara itu, pada sisi lain, para orang tua sangat berminat agar anak mereka bisa melanjutkan ke perguruan tinggi, tetapi mereka tak punya kemampuan untuk mendaftarkan anaknya mengikuti bimbingan belajar (bimbel), try out dan lain sebagainya.

    Karena itu, pihaknya menggandeng Baznas Bazis sebagai mitra awal penyelenggaraan try out gratis bagi siswa penerima KJP Plus yang duduk di kelas XII.

    Nantinya pada Januari mendatang, Munjirin akan melanjutkan program tersebut bersama pihak swasta maupun badan usaha milik daerah (BUMD) lainnya.

    “Insyaallah Januari kita gandeng perusahaan yang lain, baik swasta maupun BUMD, untuk menyelesaikan yang 3.000 lebih siswa pemegang KJP Plus di Jakarta Timur yang memang memerlukan try out,” kata Munjirin.

    Kegiatan try out itu akan diikuti oleh 3.304 siswa dari 40 SMA negeri. Program ini akan berlangsung selama lima periode, mulai Oktober 2025 hingga Februari 2026, dengan memanfaatkan sarana laboratorium komputer dan jaringan internet di masing-masing sekolah.

    Munjirin menyebut, program Try Out KJP ini akan didukung oleh Baznas Bazis Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Naiju Academy sebagai penyelenggara teknis.

    “Secara umum, tingkat kesiapan pelaksanaan try out Jakarta Timur 2025 dapat dinyatakan dalam kondisi siap 100 persen,” katanya.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Dibakar cemburu, pria nekat tusuk teman istri di Jakarta Utara

    Dibakar cemburu, pria nekat tusuk teman istri di Jakarta Utara

    Jakarta (ANTARA) – Seorang pria berinisial AS (30) diduga menusuk teman istrinya berinisial JK (35) karena cemburu di kolong layang Jembatan 3 Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

    “Dugaan penusukan ini terjadi pada Jumat (17/10) dan pelaku ditangkap beberapa jam setelah kejadian,” kata Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agus Ady Wijaya didampingi Kanit Reskrim AKP Samson Sosa Hutapea di Jakarta, Selasa.

    Ia mengatakan hal itu berakibat korban mengalami luka pada lengan tangan kanan dan lengan kiri serta telapak tangan.

    Ia menjelaskan, AS ini sehari-hari bekerja sebagai manusia silver dan juga mengamen di kawasan Jembatan Tiga, Pejagalan Penjaringan

    Menurut dia, kejadian ini berawal dari pelaku yang cemburu kepada korban karena mengetahui korban sering jalan bersama dengan istri siri pelaku.

    Saat pelaku AS mendapat info korban JK ada di lokasi kejadian, pelaku langsung menemui korban dan setelah bertemu terjadi cekcok.

    Tiba-tiba pelaku langsung mengeluarkan pisau yang sudah dipersiapkan dari saku celana bagian belakang.

    Pelaku ini menusuk bagian telapak tangan kanan korban hingga terjatuh. Lalu, pelaku juga melukai bagian lengan tangan kanan dan kiri korban hingga akhirnya kejadian tersebut dilerai warga sekitar.

    Berdasarkan laporan warga, Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan menuju lokasi dan langsung melakukan penangkapan.

    Petugas menyita barang bukti berupa pisau dan saat ini pelaku menjalani penyidikan di Polsek Metro Penjaringan.

    “Pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara maksimal lima tahun,” kata dia.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Tersangka penikaman di Jakbar sengaja beli pisau di Pasar Patra

    Tersangka penikaman di Jakbar sengaja beli pisau di Pasar Patra

    Jakarta (ANTARA) – Tersangka penikaman di Jalan Patra No. 66, Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar), EH (56) diduga sengaja membeli sebilah pisau pada sebuah toko perabot rumah tangga di Pasar Patra.

    “Itu tercermin dalam rekonstruksi adegan keenam yakni tersangka terlihat berjalan kaki menuju Pasar Patra untuk membeli sebilah pisau di sebuah toko perabot rumah tangga,” kata Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Ganda Sibarani di sela Rekonstruksi Kasus Penikaman itu di Mapolsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa.

    Dijelaskan, selanjutnya pisau tersebut kemudian diselipkan di balik bajunya dan lalu tersangka duduk kembali di samping kayu yang tidak jauh atau samping lokasi kejadian dan melihat korban sedang menerima paket.

    “Kemudian, tersangka menghampiri korban dari arah belakang langsung mengambil pisau dari belakang bajunya dengan menggunakan tangan kanan sehingga terjadilah peristiwa itu,” katanya.

    Korban, katanya, sedang membungkuk melihat paket, kemudian, tak lama, setelah itu, dari arah belakang tersangka menikam korban pada bagian pinggang sebelah kanan korban.

    Saksi di lokasi yang melihat kejadian tersebut langsung berteriak meminta pertolongan, hingga warga datang melerai dan membawa korban ke rumah sakit.

    Namun nahas, korban meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Pelni.

    Ia juga mengatakan, rekonstruksi ini merupakan bagian penting dalam proses penyidikan untuk menguatkan alat bukti dan memastikan setiap keterangan dari tersangka serta saksi sesuai dengan fakta di lapangan.

    “Tersangka memperagakan 18 adegan, mulai dari situasi sebelum peristiwa hingga setelah kejadian berlangsung,” katanya.

    Sebelumnya, seorang pemilik agen elpiji berinisial MBS (65) tewas setelah ditusuk kerabatnya sendiri di kios miliknya, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (30/9) pukul 11.00 WIB.

    Kapolsek Kebon Jeruk Komisaris Nur Aqsha menjelaskan, pelaku berinisial EH (50) masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban karena berasal dari marga yang sama.

    EH juga diketahui sebagai pemilik kontrakan yang disewa korban untuk membuka kios elpiji. Masalah antara keduanya bermula dari kebiasaan pelaku yang sering meminjam uang kepada korban.

    Utang itu menumpuk hingga ratusan juta rupiah tanpa ada pelunasan. Karena kesal, korban kemudian menjual sebuah tangki bekas minyak tanah milik pelaku yang disimpan di kontrakan.

    “Akhirnya korban itu menjual barang pelaku karena kesal utang-utang itu sampai sekarang tuh belum dibayar. Jadi dia bilang, ‘ya udah, ini saya anggap untuk membayar utang-utangmu,’ seperti itu

    Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 355 KUHP subsider Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat Berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pemkot Jakut perkuat kerukunan umat beragama di tengah keberagaman

    Pemkot Jakut perkuat kerukunan umat beragama di tengah keberagaman

    Jakarta (ANTARA) –

    Pemerintah Kota Jakarta Utara (Pemkot Jakut) memperkuat kerukunan antar umat beragama di tengah keberagaman di daerah itu melalui sejumlah cara antara lain Peningkatan Kerukunan Umat Beragama Kota Jakarta Utara Tahun 2025.

    “Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat semangat toleransi dan memperkokoh persatuan di tengah keberagaman serta menjadikan Jakarta Utara sebagai kota yang aman, damai, dan penuh kebersamaan,” kata Sekretaris Kota Jakarta Utara Freddy Setiawan saat membuka kegiatan Peningkatan Kerukunan Umat Beragama Kota Jakarta Utara di Jakarta, Selasa.

    Ia menjelaskan pemeliharaan kerukunan antar umat beragama merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat.

    Pemkot Jakarta Utara terus berupaya menumbuhkan saling pengertian, saling menghormati dan saling percaya di antara umat beragama, salah satunya melalui fasilitasi program Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

    Freddy juga menyinggung kebijakan baru pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama. Kebijakan ini menekankan pentingnya komitmen kebangsaan, toleransi, anti kekerasan, serta penerimaan terhadap perbedaan dan tradisi.

    “Pemerintah Kota mengajak seluruh pemuka agama, organisasi keagamaan, serta masyarakat untuk terus bersinergi memperkuat moderasi beragama di Jakarta Utara. Hanya dengan kebersamaan dan toleransi, kita bisa menjaga keharmonisan dan kedamaian kota ini,” kata dia.

    Ia menambahkan pentingnya menjaga keharmonisan antar umat beragama di tengah keberagaman masyarakat Jakarta Utara. Kerukunan umat beragama adalah kebutuhan strategis untuk menjaga persatuan dan kesatuan.

    Dirinya berharap Jakarta Utara dapat terus memperkuat kolaborasi lintas agama untuk meraih Harmony Award 2025 yakni penghargaan nasional dari Kementerian Agama bagi daerah yang berhasil memelihara kerukunan umat beragama.

    “Kami berterima kasih kepada FKUB dan seluruh organisasi keagamaan yang telah berperan aktif menciptakan suasana aman, tenteram, dan harmonis di Jakarta Utara,” kata dia.

    Berdasarkan data resmi Pemerintah Kota Jakarta Utara, tercatat jumlah penduduk di kota setempat mencapai 1.819.050 jiwa dengan 606.149 kepala keluarga yang tersebar di enam kecamatan dan 31 kelurahan.

    Total ada 2.169 rumah ibadah yang berdiri di Kota Jakarta Utara dengan jumlah masjid dan mushalla mencapai 1.876 unit, gereja 181 unit dan 103 unit vihara dan sembilan unit pura.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pemakaman sistem tumpang jadi solusi keterbatasan lahan TPU di Jaksel

    Pemakaman sistem tumpang jadi solusi keterbatasan lahan TPU di Jaksel

    Jakarta (ANTARA) – Pemakaman sistem tumpang menjadi solusi utama untuk mengatasi keterbatasan lahan tempat pemakaman umum (TPU), khususnya di Jakarta Selatan (Jaksel).

    “Kebijakan tumpang tindih makam (pemakaman tumpang) masih diterapkan, terutama di wilayah yang memiliki keterbatasan lahan pemakaman,” kata Kepala Seksi Jalur dan Pemakaman Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Kota Administrasi Jakarta Selatan Arwin Adlin Barus saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

    Arwin mengatakan sistem tersebut diatur dalam Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman.

    Pengertian makam tumpang adalah sistem pemakaman yang dapat digunakan untuk dua jenazah atau lebih.

    “Model ini memungkinkan satu petak makam digunakan kembali oleh anggota keluarga yang sama dengan syarat-syarat tertentu,” ucapnya.

    Aturan tersebut menyebutkan pemakaman tumpang hanya dapat dilakukan setelah jenazah sebelumnya dimakamkan minimal tiga tahun dan harus mendapat izin dari ahli waris.

    Kemudian, penumpangan bisa dilakukan di atas atau di samping jenazah sebelumnya dengan jarak minimal satu meter dari permukaan tanah.

    Dengan demikian, ditegaskan mekanisme pemakaman tumpang dilakukan tanpa membuka jenazah lama. Penempatan jenazah baru dilakukan dengan hati-hati sesuai standar kedalaman dan posisi aman.

    Pemerintah berharap kebijakan ini membantu ketersediaan lahan dan mampu menjaga keberlanjutan layanan pemakaman di tengah keterbatasan ruang.

    Sebanyak sembilan tempat pemakaman umum (TPU) di Jakarta Selatan (Jaksel) dinyatakan penuh dan tidak lagi menerima pemakaman baru sehingga pemerintah menerapkan model pemakaman tumpang sebagai solusi alternatif.

    Sembilan TPU tersebut meliputi Tanjung Barat, Jagakarsa, Kampung Kongsi, Grogol Selatan, Kebagusan, Pisangan, Pejaten Timur, Pejaten Barat dan Cikoko.

    Sembilan dari 16 TPU di Jakarta Selatan itu kapasitasnya sudah habis, sehingga dialihkan ke TPU lainnya.

    Berdasarkan data Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan, sejumlah TPU, seperti Menteng Pulo I, II, dan III, Jeruk Purut, Tanah Kusir, Cidodol, Kampung Kandang, Srengseng Sawah, dan Pasar Minggu telah terisi lebih dari 95 persen.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Untuk kelabui petugas, sabu 12 kg disamarkan dalam truk muat jeruk

    Untuk kelabui petugas, sabu 12 kg disamarkan dalam truk muat jeruk

    Jakarta (ANTARA) – Tiga warga Provinsi Jawa Tengah (Jateng) diduga menyamarkan 12 kilogram (kg) sabu dalam truk bermuatan jeruk dari Medan, Sumatera Utara tujuan Semarang untuk mengelabui petugas selama dalam perjalanan itu.

    “Mereka adalah AG (30) warga Kendal, K (39) warga Jepara, dan DD (38), warga Demak, Jawa Tengah,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Selasa.

    Dijelaskan, barang bukti tersebut disembunyikan di dalam jeriken dan ditutupi muatan jeruk pada truk Mitsubishi Colt Diesel warna ungu.

    “Petugas menggagalkan mereka di Jalan Tol Jakarta–Cikampek KM 31, Karawang, Jawa Barat, Kamis (2/10),” katanya.

    Barang haram tersebut, lanjutnya, berasal dari jaringan Aceh–Malaysia.

    Ia menyebutkan, keberhasilan ini merupakan hasil penyelidikan tim di lapangan yang menindaklanjuti informasi terkait pengiriman sabu lintas Sumatera–Jawa.

    “Ketiganya ditangkap saat berada di dalam truk itu,” katanya.

    Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro menjelaskan bahwa ketiga tersangka merupakan bagian dari jaringan yang telah beberapa kali mengirim narkotika melalui jalur darat.

    “Ini merupakan pengiriman keempat. Sebelumnya, mereka sudah melakukan pengiriman dengan rute yang sama, dari Sumatera menuju Jawa. Kali ini kami sita barang bukti 12 kg sabu,” katanya.

    Dari hasil interogasi, para tersangka mengaku memperoleh sabu di Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, dari dua orang yang belum dikenal. Barang itu akan diserahkan ke seseorang di Rest Area KM 57 Tol Jakarta–Cikampek atas perintah seseorang berinisial NA.

    Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.