Cari Keuntungan Jelang Lebaran, Pengedar Uang Palsu Beraksi di Tasikmalaya Bandung 26 Maret 2025

Cari Keuntungan Jelang Lebaran, Pengedar Uang Palsu Beraksi di Tasikmalaya
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        26 Maret 2025

Cari Keuntungan Jelang Lebaran, Pengedar Uang Palsu Beraksi di Tasikmalaya
Tim Redaksi
TASIKMALAYA, KOMPAS.com
– Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota menangkap tiga pelaku pengedar
uang palsu
di wilayah Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, pada 16 Maret 2025.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi, mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyelidikan terhadap laporan masyarakat terkait maraknya
peredaran uang palsu
menjelang Lebaran.
“Para pelaku berhasil ditangkap saat akan bertransaksi di Mangkubumi,” kata Faruk dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (26/3/2025).
Ketiga tersangka berinisial CE (40), SU (40), dan U (64), yang merupakan warga Kota Tasikmalaya. Mereka mengaku mendapatkan uang palsu dari seseorang berinisial DA di Cijantung, Jakarta Timur.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 287 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dengan total nilai Rp 28,7 juta, satu alat pendeteksi uang palsu, dan tiga unit ponsel yang digunakan untuk transaksi.
“Para tersangka mengakui bahwa mereka mengetahui uang yang mereka pegang adalah palsu. Mereka berencana mengedarkannya untuk mendapatkan keuntungan cepat,” ujar Faruk.
Para pelaku membeli uang palsu tersebut seharga Rp 4 juta dan berencana menjualnya kembali seharga Rp 5 juta.
Kepala Bank Indonesia (BI) Tasikmalaya, Laura Rulida, memastikan uang tersebut palsu setelah pemeriksaan.
“Ciri-ciri yang ditemukan berbeda dengan uang asli, seperti tidak adanya mikro teks, kertasnya dari bahan biasa, serta nomor serinya tidak berubah warna saat terkena sinar ultraviolet,” jelasnya.
Laura menambahkan, uang palsu tersebut berkualitas rendah dan dapat dikenali dengan metode 3D (dilihat, diraba, diterawang). BI Tasikmalaya pun mengajak masyarakat untuk mengenali, merawat, dan menjaga Rupiah melalui gerakan Cinta Bangga Paham Rupiah.
Ketiga tersangka kini diamankan di Polres Tasikmalaya Kota dan dijerat Pasal 36 Ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.