PIKIRAN RAKYAT – Mengalami kehilangan KTP tentu bisa membuat kamu panik, apalagi jika dokumen ini dibutuhkan untuk keperluan penting. Namun, kamu tidak perlu khawatir karena saat ini pengurusan KTP yang hilang bisa dilakukan langsung di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat. Prosesnya terbilang mudah diikuti, asalkan kamu telah mempersiapkan semua dokumen yang dibutuhkan dengan lengkap.
Meskipun prosedurnya tidak terlalu rumit, kamu tetap perlu mengikuti setiap langkah dengan cermat agar pengajuan penggantian KTP di Dukcapil berjalan lancar. Biasanya, petugas Dukcapil akan membantu memberikan informasi bila kamu mengalami kendala dalam prosesnya.
Selain membawa dokumen persyaratan, kamu juga harus meluangkan waktu untuk mendatangi langsung kantor Dukcapil sesuai domisili. Ini penting karena setiap wilayah bisa memiliki kebijakan atau jadwal pelayanan yang sedikit berbeda. Dengan datang langsung, kamu juga dapat memastikan bahwa data kamu diverifikasi secara akurat oleh petugas.
Berikut penjelasan lengkap tentang cara untuk mengurus KTP hilang di Dukcapil yang bisa kamu cek di bawah ini. Pastikan untuk memahaminya dengan saksama agar tidak ada kesalahan atau pun kekurangan saat kamu berkunjung ke Dukcapil.
Cara Urus KTP Hilang di Dukcapil
Catat langkah-langkah untuk mengurus KTP hilang di Dukcapil:
Segera melapor ke kantor polisi terdekat. Dari sana, kamu akan mendapatkan surat keterangan kehilangan sebagai dokumen pendukung utama dalam proses pengurusan KTP yang baru. Setelah mendapatkan surat kehilangan, kamu harus datang langsung ke kantor Dukcapil sesuai dengan alamat domisili yang tercatat. Pastikan kamu datang pada hari dan jam operasional pelayanan. Bawa Kartu Keluarga (KK) asli beserta salinannya sebagai persyaratan administrasi. Jika masih menyimpan salinan atau fotokopi e-KTP lama yang hilang, sebaiknya ikut dibawa untuk mempercepat proses verifikasi data oleh petugas Dukcapil. Di kantor Dukcapil, kamu akan diminta untuk mengisi formulir F-1.02, yaitu formulir resmi yang digunakan untuk mengajukan pembuatan dokumen kependudukan di Indonesia. Pastikan semua data diisi dengan benar dan lengkap. Setelah formulir diisi dan semua dokumen dilengkapi, serahkan semuanya kepada petugas untuk dilakukan pengecekan dan verifikasi. Jika tidak ada kendala atau kekurangan dokumen, proses akan dilanjutkan ke tahap pencetakan e-KTP baru. Pembuatan e-KTP pengganti biasanya memerlukan waktu hingga tujuh hari kerja. Selama menunggu, kamu bisa memantau informasi lebih lanjut melalui pihak Dukcapil atau datang kembali sesuai jadwal yang ditentukan. Setelah e-KTP selesai dicetak, kamu harus mengambilnya langsung di kantor Dukcapil. Pengambilan tidak dapat diwakilkan, sehingga pastikan kamu sendiri yang datang untuk menerima dokumen identitas tersebut. Syarat Apa Saja untuk Mengurus KTP Hilang?
Jika kamu berniat untuk mengurus KTP hilang di Dukcapil, pastikan telah mempersiapkan syarat-syarat dokumen di bawah ini:
Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
Kamu perlu mendapatkan dokumen resmi dari kepolisian sebagai bukti bahwa e-KTP milikmu benar-benar hilang. Surat ini menjadi syarat utama untuk memulai proses pengurusan KTP baru.
Salinan Kartu Keluarga (KK)
Fotokopi KK wajib dilampirkan karena berisi data diri dan anggota keluarga yang akan dijadikan referensi dalam verifikasi identitas oleh pihak Dukcapil.
Fotokopi e-KTP Lama (Jika Tersedia)
Jika kamu masih memiliki salinan e-KTP yang hilang, sebaiknya dibawa untuk memperkuat data pengajuan dan mempercepat proses pencocokan informasi.
Formulir Permohonan F1.02
Formulir ini merupakan dokumen resmi yang harus diisi saat mengajukan penggantian dokumen kependudukan. Pastikan kamu mengisi semua bagian dengan lengkap dan benar sebelum diserahkan ke petugas Dukcapil.
Dengan memahami syarat dan cara-cara di atas, kamu bisa melakukan penggantian KTP yang hilang dengan lancar di kantor Dukcapil.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
