Cara Tukar Uang Rusak di Bank BRI, Apa Syaratnya?

Cara Tukar Uang Rusak di Bank BRI, Apa Syaratnya?

PIKIRAN RAKYAT – Dalam kehidupan sehari-hari, tidak jarang kamu menemukan uang yang kondisinya sudah tidak layak edar baik karena robek, lusuh, terkena air, maupun terbakar sebagian. Meskipun terlihat sepele, uang yang rusak seperti ini tidak bisa digunakan untuk transaksi umum. Oleh karena itu, uang rusak tersebut harus kamu tukar dengan uang yang baru.

Lantas, apakah bisa tukar uang di Bank BRI? Jawabannya, tentu bisa. Bank BRI sebagai salah satu bank milik negara melayani penukaran uang yang rusak, cacat, atau sudah tidak layak edar, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari Bank Indonesia. Namun, ada sejumlah syarat yang harus kamu penuhi agar proses penukaran dapat dilakukan.

Proses penukaran ini tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada kriteria tertentu terkait kondisi fisik uang, jumlah kerusakan, dan kejelasan ciri-ciri keasliannya yang harus dipenuhi agar uang tersebut dapat diterima untuk ditukar. Oleh karena itu, sebelum datang ke kantor bank, penting bagi kamu untuk memahami apa saja persyaratan yang diberlakukan dalam proses ini.

Selanjutnya, mari kita bahas lebih detail mengenai syarat dan langkah-langkah yang perlu kamu lakukan. Simak selengkapnya di bawah ini.

Cara Tukar Uang Rusak di bank BRI

Kamu bisa menukarkan uang rusak di kantor BRI terdekatm kecuali teras BRI. Berikut langkah-langkahnya:

Persiapkan KTP, buku tabungan, kartu ATM, struk yang keluar saat transaksi dan membawa uang yang rusak. Kunjungi kantor cabang BRI terdekat yang menyediakan layanan penukaran uang. Setibanya di lokasi, ambil nomor antrean untuk ke bagian teller, lalu tunggu hingga giliran kamu dipanggil. Saat dipanggil, serahkan KTP, uang yang ingin kamu tukarkan, serta buku tabungan jika kamu memilih untuk menggunakan saldo rekening. Petugas akan memverifikasi kondisi fisik uang dan kelengkapan persyaratan yang kamu bawa. Jika seluruh syarat terpenuhi dan uang dinilai layak untuk ditukar, petugas akan memproses permintaan tersebut. Kamu akan menerima uang pengganti dengan nominal yang sama sesuai ketentuan yang berlaku. Apa Saja Syarat Tukar Uang Rusak di Bank BRI?

Tidak semua uang yang rusak bisa kamu tukar di Bank BRI. Berikut syarat-syaratnya:

Uang kertas yang ingin ditukar harus memiliki ukuran fisik lebih dari dua pertiga dari ukuran aslinya, dan ciri-ciri keasliannya masih dapat dikenali. Uang yang mengalami kerusakan tetap dapat diterima jika masih merupakan satu bagian utuh, baik memiliki nomor seri lengkap maupun tidak, selama ukurannya lebih dari dua pertiga dan keasliannya bisa dipastikan. Jika uang rusak telah terpisah menjadi dua bagian, maka kedua bagian tersebut tetap dapat ditukar asalkan jumlah pecahan tidak lebih dari dua, nomor seri pada kedua bagian tersebut lengkap dan identik, serta ukuran totalnya melebihi dua pertiga dari ukuran aslinya dengan ciri keaslian uang tetap terlihat. Bank Indonesia berhak menolak penukaran dan tidak akan memberikan penggantian apabila kerusakan pada uang tersebut diduga kuat dilakukan secara sengaja berdasarkan penilaian yang berlaku.

Dengan mengetahui prosedur dan ketentuannya terlebih dahulu, kamu dapat menyiapkan dokumen atau bukti yang diperlukan agar proses penukaran berjalan lancar. Menukarkan uang yang rusak di Bank BRI bukan hanya soal mengganti uang lama dengan yang baru, tetapi juga merupakan bagian dari upaya menjaga kelayakan uang yang beredar di masyarakat.

Jika kamu memiliki uang rusak yang masih memenuhi syarat, segera manfaatkan layanan penukaran ini. Pastikan kamu mengikuti seluruh prosedur dengan baik agar penggantian bisa dilakukan dengan cepat, aman, dan sesuai nilai nominal yang berlaku.***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News