Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Cara Ronald Tannur Buang Sial: Cukur Rambut dan Buang Baju di Hotel – Halaman all

Cara Ronald Tannur Buang Sial: Cukur Rambut dan Buang Baju di Hotel – Halaman all

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Begitu divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 2024 lalu, Gregorius Ronald Tannur mengaku langsung melakukan tradisi buang sial.

Terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti ini melakukan dua cara buang sial.

Yakni membuang bajunya dan mencukur rambutnya.

Bahkan putra eks Anggota DPR ini langsung makan di gerai makanan cepat saji MCD begitu bebas dari tahanan.

Ronald Tannur mengatakan hal itu saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang suap vonis bebas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/3/2025).

Dia bersaksi untuk terdakwa eks pengacaranya Lisa Rachmat, ibunya Meirizka Widjaja Tannur, dan eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

Soal ucapan buang sial diungkapkan Ronald Tannur saat  Majelis Hakim Sigit Herman Binaji mengonfirmasi ritual buang sial usai dibebaskan oleh hakim.

“Apakah benar saudara setelah dinyatakan bebas kemudian untuk membuang sial itu pakaian saudara ke hotel dulu?” tanya Hakim Sigit di ruang sidang, Senin (17/3/2025).

“Betul, Pak,” jawab Ronald Tannur.

Mandi di Hotel dan Makan di McD

Ronald Tannur kemudian menjelaskan selain membuang baju, dia juga melakukan potong rambut dan mandi di hotel tersebut.

Namun ritual di hotel itu tidak berlangsung lama karena dia tidak sampai menginap.

Setelah divonis bebas hakim PN Surabaya dan dijemput tim kuasa hukumnya di Rutan Klas 1A Medaeng Surabaya, Ronald Tannur mengaku dibawa ke MCD.

“Saya disinggahkan ke MCD dulu untuk makan karena saya hampir satu tahun tidak makan MCD Pak,” ujar Ronald Tannur.

Setelah itu, dia dibawa ke cafe milik Lisa.

Lalu, beranjak ke hotel untuk menjalani ritual buang sial.

Ronald Tannur mengaku tidak diinformasikan terlebih dahulu bahwa dirinya akan menjalani ritual buang sial.

“Jadi pakaian yang dipakai selama di rutan itu saudara tinggal di hotel itu?” tanya Hakim Sigit.

“Sebagian saya tinggal di rutan, Pak, saya bagikan kepada anak-anak yang di rutan,” ujar Ronald Tannur.

Minta Maaf dan Menangis

Dalam sidang, Ronald Tannur menahan tangis meminta maaf kepada ibunya, Meirizka Widjaja.

Dia ditanya penasihat hukum Meirizka perihal seberapa dekat hubungannya dengan sang ibu.

Menjawab hal tersebut, Ronald Tannur mengaku dirinya yang paling dekat dengan Meirizka ketimbang saudara-saudaranya.

“Bagaimana hubungan dari saudara saksi dan juga hubungan dari saudara Ibu Meirizka, sedekat apa?” tanya penasihat hukum.

“Mungkin dari semua anak-anak ibu Meirizka Widjaja, mungkin saya yang paling dekat dengan Ibu Meirizka Widjaja karena kami ke mana-mana selalu berdua,” ucap Ronald Tannur sambil menahan tangisnya.

Ronald Tannur mengaku perasaannya hancur lantaran harus melihat ibunya duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa.

Tak hanya itu, dirinya juga mengaku menyesal tidak menuruti kata-kata Meirizka Widjaja hingga akhirnya terlibat kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

“Dalam hal ini sampai dengan saat ini, ibu saudara terseret sebagai terdakwa. Saya pengen tahu perasaan saudara melihat ibu kandung saudara ada disini?” tanya tim hukum.

“Ya hancur (perasaanya) pak, apalagi yang bisa saya katakan. Saya menyesal, jika saya tidak pergi malam itu, jika saya menuruti kata-kata ibu saya, mungkin tidak ada kejadian seperti ini. Kita semua tidak di sini,” ucap Ronald.

Setelah panjang lebar, kemudian sambil menahan tangis, Ronald Tannur pun meminta maaf kepada ibunya yang duduk bersebelahan dengan tim penasihat hukum.

“Maaf ya Ma, maaf ya Ma,” kata Ronald Tannur.

Menyuap Hakim

Adapun dalam perkara ini Meirizka Widjaja didakwa telah menyuap Hakim Pengadilan Negeri Surabaya sebesar Rp 4,6 miliar agar anaknya divonis bebas dalam perkara pembunuhan.

Kasus yang menyeret Ronald Tannur terjadi pada 4 Oktober 2023 dini hari.

Kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini Sera Afriyanti bermula saat Ronald Tannur datang ke tempat karaoke di wilayah Surabaya  pada 3 Oktober 2023 malam sekira pukul 21.32 WIB.

Kemudian Ronald Tannur bersama Dini Sera menuju room 7 di tempat karaoke tersebut sambil minum minum keras.

Setelah itu, Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 00.10, Ronald Tannur dan Dini bertengkar ketika hendak pulang.

Hingga akhirnya Dini Sera dianiaya hingga meninggal dunia.

Kemudian, polisi pun memproses perkara tersebut hingga masuk pengadilan.

Tapi pada Rabu (24/7/2024) Ronald Tannur divonis bebas hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kebebasan Ronald Tannur tak berlangsung lama, Mahkamah Agung (MA) pun memutus Perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 dengan terdakwa Ronald Tannur.

Dalam putusan kasasi yang diketuai Soesilo dan  hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo dinyatakan Ronald Tannur bersalah dan dihukum 5 tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Dalam putusan kasasi, Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP.

Pasal 351 KUHP mengatur tentang tindak pidana penganiayaan biasa, yaitu penganiayaan yang tidak termasuk penganiayaan berat dan penganiayaan ringan.

Ayat 3 dalam pasal 351 berbunyi: Penganiayaan yang menyebabkan kematian, dihukum dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Ronald Tannur ditangkap di Surabaya, Jawa Timur.

Sumber: Tribunnews.com/Kompas.com

 

Merangkum Semua Peristiwa